Jayapangus Press Jurnal Penelitian Agama Hindu Volume 9 Nomor 3 . ISSN : 2579-9843 (Media Onlin. Pembentukan Peradilan Agama Hindu di Indonesia Landasan Filosofis. Yuridis, dan Sosiologis Luh Gede Hadriani1. I Putu Gelgel2. Putu Sastra Wibawa2 Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja. Indonesia Universitas Hindu Indonesia Denpasar. Indonesia luhgedehadriani@gmail. Abstract Hindus really need Religious Courts, because so far the District Courts have not been able to handle legal issues for Hindus, especially issues related to family law such as divorce, marriage and inheritance law. So far the formation of religious courts for Hindus has not been recognized because it does not have a clear basis. Therefore, it is necessary to conduct research on the basis for the formation of religious courts for Hindus, both the legal, philosophical and sociological basis of the formation of Hindu Religious Courts in Indonesia. The purpose of this study is to analyze the basis for the establishment of Hindu Religious Courts in Indonesia. The approach used is legalsociological. This study found the basis for Religious Courts, namely philosophical, legal and sociological foundations. By finding the basis for the formation of Religious Courts for Hindus, it is hoped that Religious Courts for Hindus can be realized Keywords: Basis. Justice. Hindu. Religious Abstrak Umat Hindu sangat membutuhkan Peradilan Agama, karena selama ini Peradilan Negeri belum bisa menangani persoalan berhukum bagi umat Hindu terutama persoalan yang terkait dengan hukum keluarga seperti perceraian, perkawinan dan hukum Selama ini terbentuknya peradilan agama bagi umat hindu belum mendapat pengakuan karena belum memiliki dasar yang jelas. Oleh karen itu perlu dilakukan penelitian tentang dasar pembentukan peradilan agama bagi umat Hindu baik dasar yuridis, filosofis, dan sosiologis dari pembentukan Peradilan Agama Hindu di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin menganalisis dasar pembantaukan Peradilan Agama Hindu di Undonesia. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dan Yuridis-sosiologis. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Peradilan Agama memiliki landasan yang kuat yaitu: landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dengan ditemukannya landasan terbentuknya peradilan Agama bagi umt Hindu tersebut, diharapkan Peradilan Agama bagi umat Hindu bisa diwujudkan Kata Kunci: Landasan. Peradilan. Hindu. Agama Pendahuluan Peradilan Agama Hindu, merupakan peradilan yang berlaku untuk umat Hindu di Indonesia, peradilan ini bukan sesuatu yang baru. Sejarah mencatat bahwa Peradilan Agama Hindu (Raad van Kert. sudah ada di Bali sejak masa pemerintahan Belanda. Peradilan ini pertama kali didirikan di daerah Buleleng dan daerah Jembrana pada tahun Selanjutnya peradilan ini juga didirikan di Karangasem pada tahun 1894, di daerah Klungkung pada tahun 1910, dan dibentuk di beberapa kabupaten laiin pada tahun 1916. Namun Sejak tahun 1952 dengan terbentuknya Pengadilan Negeri. Pengadilan Raad van Kerta dibubarkan, smua kewenaangannya di alihkan ke Pengadilan Negeri (Gelgel, https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Dengan dialihkannya kewenangan peradilan Raad van Kerta ke Pengadilan Negeri, umat Hindu sangat berharap kebutuhan hukum bagi masyarakat Hindu dapat dipenuhi oleh Pengadilan Negeri. Namun kenyataannya Peradilan Negeri belum dapat memenuhi atau menangani sejumlah kepentingan hukum umat Hindu di seluruh Indonesia, terutama yang berkaitan dengan hukum keluarga seperti masalah perkawinan dan perceraian, pengangkatan anak, serta masalah kewarisan. (Gelgel, 2. Beberapa penelitian telah dilakukan terkait dengan peradilan Agama Hindu seperti (Suarna et al. menulis tentang Ay Aktualisasi Hukum Hindu dalam peradilan di Indonesia. Studi di Pengadilan Negeri MataramAoAo selanjutnya (Widyani, 2. menulis tentang AySistem Pembuktian dalam Peradilan menurut Hukum HinduAy. Namun penelitian tersebut belum membahas tentang landasan pembentukan Peradilan Agama Hindu di Indonesia. Umat Hindu sudah dari dulu mengharapkan terbentuknya Peradilan Agama Bagi masyarakat Hindu dan berada di seluruh Indonesia. Dukungan masyarakat Hindu di Indonesia yang menyatakan perlunya di bentuk peradilan Agama Hindu yang berjumlah 4,75 juta. Hal ini dapat diketahui dari pandangan yang disampaiakan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat melalui Keputusan Maha Sabha V Parisada Hindu Dharma Indonesia Nomor: II/Tap. PHD/1986 dan keputusan Pesamuhan Agung Parisada Hindu Dharma Indonesia tanggal 2 Maret 1990 Nomor . 01/Kep/II/PAPHDI/1990 dan Pesamuhan Agung Majelis Utama Desa Pakraman Nomor 050/Kep/Psm-1/MDP Bali/i/2006, tanggal 3 Maret 2006. yang mengusulkan pentingnya mendirikan Peradilan bagi umat Hindu, untuk menangani masalah hukum keluarga dan tata krama dalam menjalankan ajaran agama bagi umat Hindu di Indonesia (Ekasana, 2. Peluang akan terbentuknya peradialan Agama Hindu secara yuridis sebanarnya terbuka lebar, hal ini terlihat darai bunyi pasal 18 Undang undang No 48 Tahun 2008 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahawa Kekuasaan kehakiman yang mengatur susunan badan badan peradilan di Indonesia di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Bertolak dari bunyi pasal 18 di atas berarti warga negara pemeluk Agama Hindu yang telah menjadi agama resmi dan juga diakui oleh Negara Republik Indonesia sudah sewajarnya memiliki Peradilan Agama seperti Peradilan Agama Islam yang banyak ditemui di Indonesia. Dari latar belakangan yang di sampaikan di atas, maka kajian tentang landasan pembentukan Peradilan Agama Hindu di Indonesia terutama yang menyangkut landasan filosofis. Yuridis dan sosiologis sangat perlu dilakukan. Metode Konsentrasi penelitian ini adalah pada landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam konteks pembentukan Peradilan Agama Hindu. Karena itu penelitian ini lebih menitikberatkan pada penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan yuridis-sosiologis. , pendekatan normatif dilakuakan karena penelitian ini mengkaji peraturan perundang undangan dan sumber sumber Hukum Hindu. Sedangkan pendekatan sosiologis, digunakan untuk mengidentifikasi temuanAetemuan yang bukan hukum, dengan melaksanakan observasi kelapangan dengan melakukan pengamatan langsung serta melakukan pencatatan dengan sistematis terhadap masalah atau fenomena yang akan diteliti. Disamping melakukan observali pengumpulan data juga dilakukan dengan melaksanakan wawancara terhadap tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh umat yang laiinya. Teknik pemilihan para informan menggunakan dengan teknik bola bergilir . Teknik bola bergulir ini dilakukan dengan terlebih dahulu menentukan informan kunci. dari informan kunci ini akan didapatkan informan lain dan selanjutnya dari informan kedua ini akan mendapatkan informan berikutnya begitu seterusnya https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH sehingga mendapatkan imformasi yang cukup untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Dalam melaksanakan wawancara dengan responden penulis menggunakan pedoman wawancara baik pedoman dalam bentuk berstruktur maupun pedoman yang tidak berstruktur sehingga diharapkan dalam melakukan pertanyaan penulis mendapatkan jawaban yang jelas mendalam terhadap obyek penelitian. Selanjutnya data data yang sudah terkumpul diolah dengan deskriptif analistis sehingga kajian dalam penelitianini lebih mendalam dan lebih jelas. Analisis data ini mencakup proses pengumpulan data, pemilahan data sehingga data tersebut menjadi bermakna, selanjutnya dilakukan penyajian dan penarikan kesimpulan Hasil dan Pembahasan Untuk mewujudkan Peradilan Agama Hindu perlu didukung landasan yang kuat. Pembentukan Peradilan Agama Hindu ternyata sudah terdapat landasan yang kuat yang terdiri dari. Landasan Filosofis, . Landasan Yuridis, dan . landasan Sosiologis. Landasan Filosofis Landasan filosofis dalam pembentukan peradilan Agama Hindu adalah dharma dan Pancasila. Dharma memiliki kedudukan yang sangat penting dalam masyarakat Hindu, karena dharma akan menuntun manusia agar memperoleh kebahagiaan yang Dharma adalah merupakan hukum moral berupa perintah dan larangan apa yang sepatutnya dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh Umat Hindu. Dalam konteks politik dharma adalah hukum yang tertinggi yang memerintahkan agar setiap manusia mentaatinya, oleh karenanya dharma harus menjadi prinsip hukum tertinggi, menjadi penyangga tiang kehidupan (Gunadha , 2. Dharma mencakup berbagai jenis prilaku yang benar, meliputi setiap aspek kehidupan yang bermanfaat untuk kesejahteraan dan kelangsungan individu dan masyarakat. Dharma dijadikan solusi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi umat manusia. Dharma merupakan dasar filsafat Hukum Hindu yang terdapat perbedaan konsep keadilan dalam hukum umum . Dharma sebagai sumber hukum Hindu sangat penting untuk digunakan sebagai tuntunan dan sumber pembinaan bagi umat Hindu, termasuk bagi umat Hindu di Indonesia (Subagiasta & Gateri, 2. Dharma adalah nilai kebenaran dan keadilan tertinggi, untuk mencapainya perlu menjalankan norma-norma yang terdapat dalam ajaran Agama Hindu. Terkait rencana pembentukan Peradilan Agama Hindu. Dharma tidak hanya merupakan acuan untuk menilai siapa yang telah berbuat benar dan salah akan tetapi lebih dari itu untuk menjamin terciptanya keadilan semua Umat Hindu. Kepercayaan umat Hindu terhadap hukum, nilai-nilai, gagasan. Ini ditunjukkan oleh kasus-kasus yang diputuskan di pengadilan (Budiawan, 2. Di samping dharma sebagai landasan filosifis pembentukan Peradilan Agama Hindu adalah Pancasila. Pancasila merupakan idiologi bagi bangsa dan Negara Indonesia. Pancasila adalah rumusan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi dan kedudukan sebagai kaidah dasar negara, karena itu tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh orang Selain itu. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti bahwa setiap aspek kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia harus sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila. Dalam kehidupan bernegara nilai-nilai Pancasila perlu tampak pada produk perundangundangan yang berlaku, dengan kata lain peraturan perundang-undangan harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Dikatakan demikian karena aturan atau norma yang dibua Dan di kaji secara filosofis mendapatkan pembenaran, dan sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup Bangsa Indonesia yaitu menjungjung kebenaran, keadilan dan kesehjatraan masyarakat yaitu Pancasila (Bakti, 2. Demikian pula Pancasila sebagai https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH dasar negara dan falsafah negara sehingga nilai nilai Pancasila harus muncul dan tersirat dalam peraturan perundang undangan yang di buat di negara Indonesia. Negara Republik Indonesia adalah berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa artinya semua agama kedudukannya sama di Indonesia, artinya ketika terdapat peradilan agama bagi Umat Muslim maka umat Hindupun secara filosifis perlu mendapatkan peradilan Agama Hindu untuk menjamin keadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itulah Pancasila memberikan landasan filosifis yang kuat terhadap pembentukan Peradilan Hindu di Indonesia. Dalam hal kajian filosofi, sumber hukum agama Hindu dapat ditemukan dalam kitab Manawadharmasastra. Studi filosofis tentang sumber hukum Hindu sangat penting untuk digunakan sebagai tuntunan dan sumber pembinaan bagi umat Hindu, termasuk bagi umat Hindu di Indonesia (Subagiasta & Gateri, 2. Dasar dalam pembentukan peradilan adalah peraturan perundang-undangan, sehingga pembentukan lembaga peradilan mempunyai landasan filosofis, hal ini dikatakan demikian karena, alasannya aturan atau norma yang dibuat di kaji secara filosofis mendapatkan pembenaran, dan sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup Bangsa Indonesia yaitu menjungjung kebenaran, keadilan dan kesehjatraan masyarakat yaitu Pancasila (Bakti, 2. Jadi Pancasila adalah merupakan landasan filosofis dalam pembentukan peradilan agama Hindu. Landasan Yuridis Indonesia sebagai negara hukum, maka Landasan Yuridis dalam pembentukan peradilan Agama Hindu di Indonesia tidak bisa dilepaskan. Pembentukan peradilan Agama Hindu tidak boleh bertentangan dengan hukum negara. Todung Mulya Lubis merinci tiga unsur yang penting terbentuknya negara hukum (There are three basic ingredients of rechtstaa. , yakni: . Terjaminnya perlindungan hak asasi manusia pada semua bidang kehidupan manusia tanpa membedakan kelamin, suku, latar budaya, kondisi ekonomi, dan keyakinan politik . guarantee of human rights protection in all fields irrespective of sex. race, cultural background economic condition and political . Ada sistem peradilan yang adil dan independen . n independent and ampartial judiciar. Ketaatan pada prinsip legalitas . trict adherence to the principle of legalit. (Lubis, 1. Terkaitan dengan pembentukan peradilan agama Hindu, secara yuridis telah memiliki dasar hukum yang kuat yang dapat digunakan dalam pembentukan peradilan agama Hindu di Indonesia. Landasan yuridis yang dapat digunakan dalam pembentukan peradilan Agama Hindu antara lain : . Pancasila sebagai segala sumber hukum di Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahub 1945 . Undangundang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3. sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 . Dalam Pasal 2 . UU No 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa Perkawinan dikatakan sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agamnya masing masing. Yang dimaksud dengan hukum agama masing masing termasuk dari ketentuan perundang undangan yang berlaku bagi golongan agama sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Landasan Sosiologis Dukungan masyarakat Hindu di Indonesia yang menyatakan perlunya di bentuk peradilan Agama Hindu yang berjumlah 4,75 juta. adalah merupakan landasan sosiologis dalam pembentukan Peradilan Agama Hindu di Indonesia. Secara sosiologis hukum hendaknya berasal dari perjuangan masyarakat. Hal ini sejalan dengan teori Hukum Progresif nya Satjipto Rahardjo yang menyatakan bahwa hukum dan bekerja hukum bukan untuk diri dan keperluannya sendiri melainkan untuk manusia ( Satjipto Rahatdjo Secara sosiologis adanya pembentukan peradilan Agama Hindu haruslah didasarkan kepada keyakinan, kesadaran hukum masyarakat terhadap norma-norma yang berlaku sehingga peraturan - peraturan yang dibuat dapat dilaksanakan oleh masyarakat, termasuk dalam pembentukan peradilan agama yang diharapkan oleh umat Hindu. Secara sosiologis terbentuknya Peradilan Agama Hindu memiliki beberapa indikator yang dibutuhkan yaitu :. penduduk yang menganut agama Hindu cukup besar dan tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah penduduk yang beragama hindi di Indonesia adalah 4,75 juta. Jumkah penduduk tersebut merupan potensi Sumber Daya manusia (SDM) umat Hindu yang nantinya akan mendukung pembentukan peradiulan Agama Hindu. Pendapat masyarakat yang menginginkan dan mendukung agar terbentuknya peradilan agama Hindu. Dari hasil wawancara dengan tokoh-tokoh unat Hindu dari kantong kantong umat Hindi di seluruh Indonesiasemuanya menyatakan setuju akan dibentuknya peradilan Agama Hindu. Dengan harapan peradilan Agama Hindu dapat mengayomi umat dalam bidang Hukum Perkawinan sehingga menjamin kepastian hukum atas kasus perkawinan dan perceraian . Hasil seminar yang pernah dilakukan terkait dengan pembentukan Peradilan Agama Hindu, ternyata banyak terdapat persoalan hukum bagi umat Hindu yang belum terakomodasi oleh Peradilan Umum. Sehingga Peradilan Agama bagi umat agama Hindu merupakan suatu kebutuhan dan bukan keinginan, hal ini dikemukakan para seserta seminar dari seluruh Indonesia. Pendapat pedapat mereka merupakan alasan sosiologis dibutuhkannya peradilan agama Hindu di Indonesia. Secara sosilogis dilihat dari kenyataan dilapangan masyarakat masih ada permasalahanpermasalahan yang dihadapi masyarakat Hindu belum bisa terakomodasi dalam peradilan umum, sehingga peradilan Agama Hindu sangat dibutuhkan oleh masyarakat Hindu hal ini berdasarkan hasil wawancara dengan para tokoh umat Hindu. Artinya Peradilan Agama bagi umat agama Hindu adalah kebutuhan dan bukan keinginan. Hal-hal tersebut di atas merupakan landasan sosiologis dibentuknya peradilan agama Hindu di Indonesia. Kesimpulan Pembentukan peradilan agama Hindu di Indonesia memiliki landasan yang kuat yaitu landasan filosifi, landasan yurisis dan landasan sosiologis. Landasan filosofis dari pembentukan peradilan Agama Hindu adalah Dharma dan Pancasila. Landasan yuridis adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Sedangkan landasan sosiologis, adalah: masih adanya persoalan berhukum bagi umat hindu khususnya hukum keluarga dan waris belum terakomodasi oleh Peradilan Umum. Sehingga kebutuhan tentang terbentuknya peradilan agama Hindu adalah suatu kebutuhan bagi umat hindu di seluruh Indonesia. Daftar Pustaka