Jurnal Adi Dharma (Jurnal Pengabdian Kepada Masyaraka. p-ISSN : e-ISSN : Volume : 1 Halaman : 1 - 5 Nomor : 1 SOSIALISASI PENTINGNYA PAJAK UMKM UNTUK MENINGKATKAN KONTRIBUSI PENDAPATAN NEGARA 1,2,3 Edon Ramdani1. Satiman2. Suparmin3 Akuntansi. Ekonomi. Universitas Pamulang. Tangerang Selatan. Indonesia edon_ramdani@yahoo. Abstrak Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Melalui pungutan/pungutan pajak yang diperoleh negara, hasil atau dana dari pajak yang dikenakan kemudian digunakan untuk membangun sarana dan prasarana guna menunjang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Sektor UMKM merupakan salah satu objek pajak yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, mencapai 60% atau sekitar Rp. 2 triliun. UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 97 persen dari total 64 juta tenaga kerja di Indonesia. Sayangnya, kontribusinya terhadap penerimaan negara dari pajak masih sangat kecil dibandingkan dengan angka tersebut. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan . , kontribusi PPh final UMKM sebesar Rp. Sesuai dengan namanya. Usaha Mikro. Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha dengan modal yang relatif kecil. Modal utama UMKM adalah kreativitas dan sumber daya manusia. Sebagian besar juga memiliki pembukuan atau administrasi yang masih kurang tertata dan efektif. Meski begitu. UMKM merupakan tumpuan perekonomian Indonesia. Salah satu penyebab rendahnya kontribusi pajak UMKM adalah karena kemampuan mereka untuk melakukan pembukuan dan menjalani administrasi perpajakan masih kurang. Hal ini menyulitkan mereka dalam menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Selain itu, banyak pelaku usaha mikro di Indonesia yang belum memahami laporan keuangan dan perpajakan, sehingga kontribusi UMKM terhadap pajak masih kecil. Berdasarkan kondisi tersebut. Dosen Akuntansi Universitas Pamulang berinisiatif mensosialisasikan pentingnya Pajak UMKM bagi pendapatan negara. PKM kami dilakukan langsung pada pelaku usaha UMKM dan sosialisasi dilakukan di Usaha Kuliner Sop Sate Bebek Hj. Siti, di Sapatan Tangerang. Tujuan dari PKM ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada pelaku usaha tentang pajak UMKM. Kata Kunci : Pajak. UMKM. Kontribusi. PKM. Sosialisasi Abstract Tax is one of the sources of state revenue. Through levies/tax levies obtained by the state, the proceeds or funds from the applied taxes are then used to build facilities and infrastructure to support the economy and the welfare of the community. UMKM sector is one of the tax objects that is expected to contribute to state UMKM have a very large contribution to Indonesia's Gross Domestic Product (GDP), reaching 60% or around Rp. 2 trillion. UMKM are also able to employ as many as 97 percent of the workforce of a total of 64 million in Indonesia. Unfortunately, it contribution to state revenue from taxes is still very small compared to these figures. Based on data from the Directorate General of Taxes at the Ministry of Finance . , the contribution of the final PPh of UMKM amounted to Rp. As the name implies. Micro. Small and Medium Enterprises (MSME. are businesses with relatively small capital. The main capital of MSMEs is creativity and human resources. Most of them also have bookkeeping or administration which is still less organized and effective. Even so. MSMEs are the foundation of the Indonesian economy. One of the causes JURNAL ADI DHARMA (JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT) VOLUME 1 NOMOR 1. SEPTEMBER 2022 Jurnal Adi Dharma (Jurnal Pengabdian Kepada Masyaraka. p-ISSN : e-ISSN : Volume : 1 Halaman : 1 - 5 Nomor : 1 of the less tax contribution of MSMEs is because their ability to do books and undergo tax administration is still lacking. This makes it difficult for them to carry out their obligations as taxpayers. In addition, many micro-scale businesses in Indonesia do not understand financial statements and taxation, so the contribution of MSMEs to taxes is still small. Based on this condition, our Accounting Lecturer at Pamulang University took the initiative to socialize the importance of MSME Tax for state income. Our PKM is carried out directly on MSME business actors and the socialization is carried out at the Sate and Duck Soup Culinary Business Hj. Siti, in Sapatan Tangerang. The purpose of this PKM is to provide business actors with a broader understanding of MSME taxes. Keywords: Taxes. MSMEs. Contributions. PKM. Socialization Corresponding author : edon_ramdani@yahoo. Pendahuluan Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang Ae undang dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan Negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, aman, rukun, tentram, damai, dan tertib. Pasal 27 ayat 1 kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu ada kecualinya, pasal 27 ayat 2 tiap Ae tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga negara masyarakat, untuk mencapai tujuan yang Indonesia menjadi salah satu Negara yang memungut pajak terhadap orang pribadi maupun badan. Pajak bersifat wajib, karena bagi pemerintah pajak menjadi sumber penerimaan Negara yang memberikan kontribusi terbesar bagi Negara. Namun, bagi pengusaha masih menilai pajak sebagai beban yang mengurangi laba perusahaan. Sehingga banyak pengusaha yang akan melakukan berbagai upaya untuk menekan beban pajak yang akan dibayarkan secara optimal (Arfan 2. Menurut Siti Kurnia Rahayu . pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara dan pajak sebagai salah satu pos penerimaan Negara pembangunannya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan Negara. Sehingga pajak memiliki dua fungsi yaitu fungsi sumber keuangan Negara dan fungsi mengatur. Fungsi sumber keuangan sebagai alat memasukan dana secara optimal ke Kas Negara yang dilakukan sistem pemungutan berdasarkan Undang Ae undang perpajakan yang berlaku, sedangkan fungsi mengatur sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Negara dalam bidang ekonomi sosial untuk mencapai tujuan. Pajak bagi pemerintah merupakan sumber pendapatan yang digunakan untuk kepentingan bersama. Semakin besar jumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak . adan maupun orang pribad. , maka Negara Sedangkan bagi perusahaan pajak merupakan biaya dan juga pengeluaran yang bentuk pengambilannya tidak diterima secara langsung, baik berupa barang, jasa atau dana, diperhitungkan dalam setiap keputusan. JURNAL ADI DHARMA (JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT) VOLUME 1 NOMOR 1. SEPTEMBER 2022 Jurnal Adi Dharma (Jurnal Pengabdian Kepada Masyaraka. p-ISSN : e-ISSN : Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan pada laporan keuangan atau pembukuan yang dibuat oleh emiten. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara dan menjadi kontributor utama dalam APBN, dimana pada tahun 2020 kontribusi pajak mencapai 83,54% dari total penerimaan Negara. Walaupun kontribusi pajak mengalami kenaikan pertahunnya namun masih belum optimal, dimana beberapa kondisi menyebabkan tidak maksimalnya penerimaan pajak tersebut yang salah satu sebabnya ketidaktahuan atau bahkan ketidakpedulian para wajib pajak. Salah satu subjek pajak yang diharapkan mampu memberikan kontribusi pada pendapatan negara adalah sektor UMKM. UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap Produk Domestik Brutu (PDB) Indonesia yaitu mencapai 60 % atau sekitar Rp 2 triliun. UMKM juga mampu memperkerjakan sebanyak 97 persen tenaga kerja dari total 64 Juta UMKM Indonesia. Sayangnya kontribusi UMKM terhadap penerimaan negara dari pajak masih sangat sedikit jika angka-angka Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan . PPh final UMKM berjumlah Rp7,5 triliun, atau hanya sekitar 1,1% dari total penerimaan PPh secara keseluruhan di tahun yang sama sebesar Rp711,2 triliun Sesuai namanya. Usaha Mikro. Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha dengan modal yang relatif kecil. Modal utama dari UMKM salah satunya adalah kreativitas dan sumber daya Kebanyakan dari mereka juga memiliki pembukuan atau administrasi yang masih kurang terorganisir dan Volume : 1 Halaman : 1 - 5 Nomor : 1 Walau begitu. UMKM merupakan fondasi perekonomian Indonesia. Salah satu penyebab dari kontribusi pajak yang kurang dari UMKM adalah karena kemampuan mereka dalam melakukan pembukuan dan menjalani administrasi perpajakan masih kurang. Hal tersebut membuat mereka kesusahan dalam melaksanakan kewajiban mereka sebagai wajib pajak. Ditambah lagi, banyak dari usaha berskala mikro di Indonesia yang belum mengerti mengenai laporan keuangan dan perpajakan, sehingga kontribusi UMKM terhadap pajak masihlah kecil. Rendahnya jumlah UMKM yang terdaftar pada sistem DJP juga merupakan salah satu penyebab rendahnya kontribusi UMKM terhadap Dari banyaknya UMKM yang beredar di Indonesia, hanya sebagian kecil yang terdaftar sehingga Wajib Pajak UMKM yang menyetor dan melaporkan pajak pun sedikit. Banyak cara sudah dilakukan oleh kontribusi UMKM terhadap pajak. Pemerintah sudah menyediakan aplikasi guna mempermudah UMKM dalam menyusun laporan keuangan, karena pembukuan laporan keuangan merupakan dasar bagi pelaporan pajak. Namun, pengetahuan mengenai digitalisasi juga masih terbatas sehingga Kemenkop dan UKM perbaikan kualitas SDM. Pemerintah juga ikut melakukan penguatan database UMKM dan memberikan pelatihan terkait kontribusinya terhadap penerimaan pajak. Selain diharapkan akan memudahkan UMKM dan JURNAL ADI DHARMA (JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT) VOLUME 1 NOMOR 1. SEPTEMBER 2022 Jurnal Adi Dharma (Jurnal Pengabdian Kepada Masyaraka. p-ISSN : e-ISSN : mengurangi beban dan kewajiban pelaku UMKM. Salah satunya adalah dengan menerapkan tarif PPh yang bersifat final dan dengan persentase yang jauh lebih rendah dibanding badan usaha lainnya. Pemerintah menetapkan penurunan tarif PPh final bagi UMKM menjadi 0,5 %. Tujuan pemerintah menetapkannya adalah untuk mendorong peran serta masyarakat Pemerintah juga berharap penurunan tersebut akan memberikan keadilan dan kemudahan bagi Wajib Pajak UMKM dalam melaksanakan kewajiban mereka. Berbagai hal yang dilakukan oleh pemerintah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Wajib Pajak UMKM terhadap pajak negara. Hal tersebut akan sangat membantu bagi negara karena akan meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat digunakan untuk melakukan pembangunan negara. Metode Pemecahan Masalah Kerangka Pemecahan Masalah Berdasarkan pemasalahan yang ada, maka pemecahan masalah atas kondisi yang terjadi maka dilakukan kegiatas pengabdian kepada masyarakat (PKM). Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya pajak UMKM pendapatan negara dan juga membantu menghidari para pelaku usaha UMKM dari denda pajak atau bahkan pidana pajak karena pentingnya pajak UMKM. Kemudian pada PKM ini juga memberikan mendorong pengusaha UMKM untuk mulai tertib dalam melakukan pembukuan usahannya, karena dari pembukuan yang baik dan teratur akan Volume : 1 Halaman : 1 - 5 Nomor : 1 lebih memudahkan dalam perhitungan pajak Realisasi Pemecahan Masalah Dalam kepada masyarakat ini diberikan pemaparan mengenai pentingnya pajak UMKM, yang mana pajak UMKM dapat meningkatkan pendapatan negara yang kemudian dari pendapatan negara ini digunakan untuk membangun sarana dan prasarana Negara yang secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan manfaat kembali bagi para pelaku usaha UMKM. Kemudian dilakukan juga praktik perhitungan pajak UMKM dan tata cara pembukuan yang baik. Khalayak Sasaran Khalayak sasaran langsung pada pengabdian masyarakat ini adalah pelaku usaha UMKM dan juga masyarakat yang tertarik, berminat mengetahui mekanisme penerapan pajak UMKM disekitar wilayah sepatan Tangerang. dengan yayasan Alkamilah. Tempat dan Waktu Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini bertempat di Usaha Kuliner Sate dan Sop Bebek Hj. Siti, di Perumahan Banyu Biru Residen. Sepatan Tangerang. Provinsi Banten. Pelaksanaan PKM berlangsung pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022. Metode Kegiatan Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dosen prodi S1 Akuntansi Universitas Pamulang. Pada PKM ini dilakukan presentasi dengan materi perpajakan dan pembukuan, kemudian JURNAL ADI DHARMA (JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT) VOLUME 1 NOMOR 1. SEPTEMBER 2022 Jurnal Adi Dharma (Jurnal Pengabdian Kepada Masyaraka. p-ISSN : e-ISSN : praktik langsung perhitungan pajak UMKM dan pembuatan pembukuan. Hasil dan Pembahasan Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dengan presentasi, penyuluhan mengenai pentingnya pajak UMKM untuk menumbuhkan kesadaran bagi pengusaha untuk taat pajak dan juga menghindari pelaku usaha UMKM dari sangsi pajak yang dapat berupa denda maupun sangsi lainnya. Sosialisasi mendapat respon yang sangat positif, hal ini terlihat dari jumlah peserta yang hadir sebanyak 20 pelaku usaha serta masyarakat dan mereka aktif memberikan pertanyaan-pertanyaan terkait perpajakan dan juga pembukuan Setelah presentasi dan penyuluhan, kemudian kegiatan dilanjutkan praktik perhitungan pajak, pengisian spt pajak dan Kemudian dilakukan juga praktik tata cara pembukuan yang baik untuk usaha UMKM, bagaimana membukukan setiap pengeluaran dan pemasukan hasil usaha serta dilanjutkan dengan pembuatan Hasil pembuatan laporan keuangan usaha UMKM tersebut, kemudian disimulasikan seberapa persen dari hasil usaha yang terkena pajak dan wajib disetorkan sebagai pph final. Hasil dari sosialisasi pajak UMKM ini mendapat respon yang positif dari peserta, mereka dapat memahami dan berhasil membuat simulasi pembukuan UMKM dengan baik dan mampu memahami seberapa besar kontribusi pajak yang harusnya mereka setorkan ke Negara. Hasil sosialisasi juga memberikan pemahaman yang lebih baik kepada peserta dalam tata cara pelaporan Volume : 1 Halaman : 1 - 5 Nomor : 1 Pada PKM ini juga diberikan pemaparan tentang tata cara pendaftaran usaha UMKM yang mereka jalani selama ini ke kantor pelayanan pajak. Pemaparan tata cara pendaftaran usaha dimaksud agar pelaku usaha memahami dan mampu melakukan pendaftaran secara mandiri. Hasil dari kegiatan PKM ini para pelaku usaha dan juga masyarakat sekitar sangat antusias dan menjadi lebih memahami seluk beluk pajak UMKM, tata cara pengisian SPT, pendaftaran usaha dan juga lebih memahami mengenai subjek dan objek pajak secara umum. Kemudian mereka juga menjadi lebih memahami tata cara pembukuan yang baik dalam menjalankan Kesimpulan Pengabdian kepada masyarakat yang kami lalukan dengan tema AuSosialisasi Pentingnya Pajak UMKM Untuk Meningkatkan Kontribusi Pendapatan NegaraAy sangat mendapat respon yang Peserta terutama pelaku usaha UMKM menjadi lebih memahami pajak terkait usaha UMKM yang dijalankan. Pelaku usaha memahami besaran pajak yang harus dikeluarkan, perhitungan pajak, tata cara pelaporan dan pendaftaran sebagai wajib pajak yang terkena pph 21 final. Dengan adanya PKM ini, peserta juga dapat mempraktekkan pembukuan usahanya, sehingga memudahkan mereka dalam menghitung hasil usaha serta seberapa besar kontribusi pajak yang harus mereka setorkan kepada Negara. Saran Kegiatan PKM dengan tema pajak UMKM JURNAL ADI DHARMA (JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT) VOLUME 1 NOMOR 1. SEPTEMBER 2022 Jurnal Adi Dharma (Jurnal Pengabdian Kepada Masyaraka. p-ISSN : e-ISSN : berkesinambungan dan dapat dilakukan dengan menjangkau wilayah-wilayah lain yang dimungkinkan, sehingga semakin banyak pelaku usaha UMKM yang memahami pentingnya pajak hasil usaha Volume : 1 Halaman : 1 - 5 Nomor : 1 mereka bagi kontribusi pendapatan negara, yang kemudian hasilnya dapat pelaku usaha peroleh dengan penyediaan sarana serta prasarana yang disiapkan pemerintah dari hasil pajak masyarakat. DAFTAR PUSTAKA