Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review BUDAYA HUKUM DALAM PINJAMAN ONLINE: MENJAMIN KESEIMBANGAN ANTARA KEPENTINGAN BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN KEN SOFYA ARINI. PUTRI SOFIANI DANIAL. ANITA SARA PURBA, STIO RIRIN Magister Ilmu Hukum. Universitas Trisakti kensofyaa@gmail. com, putrisovyani06@gmail. com, anitasara8@gmail. stioririn6@gmail. Abstract: This study aims to examine the legal culture in the practice of online lending . services in Indonesia, particularly in ensuring a balance between business interests of service providers and consumer protection. The research question addressed is: how can challenges in legal culture help create a balance between consumer protection and business interests in online lending practices, especially concerning inhumane collection methods and the misuse of personal data by illegal lenders. This research employs a normative legal method with a conceptual and statutory approach. The data used are derived from primary legal sources such as the Indonesian Civil Code (KUH Perdat. , the Consumer Protection Act, and Financial Services Authority Regulation No. 77/POJK. 01/2016 on Information Technology-Based Lending Services, as well as secondary sources such as scholarly literature. The findings indicate that the weakness of legal culture among society and business actors is a key factor behind widespread violations by illegal online lenders. Collection practices involving intimidation and the unlawful dissemination of personal data not only breach positive law but also violate consumers' rights and inflict psychological distress. The study concludes that strengthening legal culture plays a critical role in reinforcing the effectiveness of existing legal norms. Therefore, firm law enforcement, the elimination of illegal lending services, and improvement in public legal literacy are essential to build a fair, safe, and sustainable digital financial Keywords: P2P Lending. Pinjol. Digital Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik budaya hukum dalam layanan pinjaman online . di Indonesia, khususnya dalam menjamin keseimbangan antara kepentingan bisnis penyelenggara dan perlindungan terhadap konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tantangan budaya hukum dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepentingan bisnis dalam praktik pinjaman online, terutama pada aspek penagihan yang tidak manusiawi dan penyalahgunaan data pribadi oleh penyelenggara pinjol ilegal. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer seperti KUH Perdata. UU Perlindungan Konsumen, dan POJK, serta bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya budaya hukum masyarakat dan pelaku usaha menjadi salah satu penyebab utama maraknya pelanggaran oleh pinjol ilegal. Penagihan yang disertai intimidasi dan penyebaran data pribadi tanpa izin tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga mengancam hak asasi konsumen dan menimbulkan tekanan psikologis. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya peran budaya hukum dalam menguatkan efektivitas norma hukum yang telah ada. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas, penghapusan pinjol ilegal, dan peningkatan literasi hukum masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang adil, aman, dan berkelanjutan Kata Kunci : P2P Lending. Pinjol. Digital. Pendahuluan Perkembangan teknologi telah menjadi fondasi utama dalam mendorong kemajuan di berbagai sektor, termasuk dalam bidang layanan jasa keuangan. Kehidupan manusia saat ini tidak dapat dilepaskan dari aktivitas ekonomi dan transaksi keuangan dalam upaya memenuhi kebutuhan antarindividu. Kemajuan ini memberikan berbagai kemudahan yang signifikan dalam menjalankan aktivitas ekonomi, yang merupakan hasil dari pemanfaatan teknologi berbasis Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review informasiAiatau yang lazim disebut sebagai teknologi informasi. Salah satu bentuk nyata dari kemajuan ini adalah hadirnya inovasi di sektor keuangan, yakni layanan financial technology berbasis peer-to-peer lending. Di Indonesia, model layanan ini lebih dikenal dengan istilah pinjaman online atau pinjol, yang telah menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang semakin populer di kalangan masyarakat pengguna layanan keuangan digital (Sinaga. , & Alhakim. Kehadiran layanan pinjaman online ilegal kerap menimbulkan dampak negatif yang serius bagi masyarakat, terutama mereka yang tergiur dengan proses peminjaman yang cepat dan Salah satu persoalan utama yang sering muncul adalah metode penagihan yang tidak Penyelenggara pinjaman ilegal kerap menggunakan jasa pihak ketiga, seperti debt collector, yang melakukan penagihan secara agresif, intimidatif, dan bahkan disertai tindakan mempermalukan peminjam yang mengalami keterlambatan pembayaran. Tidak jarang, peminjam menjadi korban kekerasan verbal, ancaman, hingga pelecehan di ruang publik maupun media sosial (Disemadi. , & Regent. , 2. Lebih jauh lagi, praktik pinjaman online ilegal juga mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap data pribadi konsumen. Banyak penyelenggara yang dengan mudah mengakses, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi pribadi peminjam tanpa izin. Data seperti kontak telepon, foto, atau identitas lainnya sering kali disalahgunakan dalam proses penagihan, misalnya dengan menyebarkan pesan bernada ancaman kepada kontak yang tersimpan di ponsel peminjam atau mengumumkan utang secara terbuka. Tindakan ini tidak hanya melanggar hak privasi, tetapi juga berpotensi menyebabkan tekanan psikologis dan stigma sosial bagi korban. Budaya hukum masyarakat memegang peranan penting dalam menjawab pertanyaanpertanyaan tersebut. Dalam teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, budaya hukum . egal cultur. adalah elemen penting yang mencakup nilai, sikap, dan persepsi masyarakat terhadap Apabila masyarakat tidak memiliki kesadaran hukum yang baik, maka perlindungan yang dijamin oleh hukum tertulis pun menjadi tidak efektif (Kautsar. al, & Muhammad. , 2. Demikian pula, jika pelaku usaha lebih berorientasi pada keuntungan semata tanpa mempertimbangkan prinsip keadilan dan kepatuhan hukum, maka praktik pinjaman online berpotensi menjadi sarana eksploitasi ekonomi yang merugikan kelompok rentan. Dalam kerangka hukum positif, hubungan antara penyedia layanan dan pengguna pinjol dapat dikategorikan sebagai bentuk perjanjian pinjam-meminjam sebagaimana diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Pasal ini mengatur bahwa pinjam-meminjam adalah suatu persetujuan di mana pihak yang satu menyerahkan kepada pihak lainnya suatu barang . alam hal ini uan. dengan syarat akan dikembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama. Namun, realitas kontrak pinjaman online sering kali mengandung ketentuan yang berat sebelah dan merugikan konsumen, terutama dalam hal bunga, denda, dan klausul sepihak mengenai akses data pribadi. Dengan latar belakang tersebut, penting untuk mengkaji budaya hukum dalam praktik pinjaman online di Indonesia guna memahami bagaimana keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan konsumen dapat tercipta dalam sistem hukum yang berkeadilan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat judul "Budaya Hukum dalam Pinjaman Online: Menjamin Keseimbangan antara Kepentingan Bisnis dan Perlindungan Konsumen". Adapun rumusan masalah yang dikaji adalah: Bagaimana tantangan budaya hukum dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepentingan bisnis dalam praktik pinjaman online? Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penelitian hukum normatif digunakan untuk menelaah norma-norma hukum yang berlaku, baik yang tertulis dalam peraturan perundangundangan maupun dalam doktrin hukum, serta prinsip-prinsip hukum umum yang relevan dengan topik (Barus. , 2. Sementara pendekatan konseptual digunakan untuk mengidentifikasi dan menganalisis konsep-konsep seperti "budaya hukum", "pinjammeminjam", "perlindungan konsumen", dan "kepentingan bisnis". Data yang digunakan dalam P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer seperti KUH Perdata. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan OJK Nomor 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu, bahan hukum sekunder seperti jurnal hukum, buku teks, hasil seminar, dan artikel ilmiah juga dijadikan rujukan. Metode ini dipilih karena dapat menjelaskan persoalan hukum dalam praktik pinjol secara sistematis, serta menawarkan solusi berbasis hukum tertulis dan konsep yuridis yang dapat diimplementasikan. Hasil dan Pembahasan Perkembangan masyarakat modern yang ditandai oleh kemajuan teknologi informasi, munculnya layanan pinjaman online berbasis digital atau yang lebih dikenal dengan peer-to-peer lending telah menjadi fenomena yang tidak dapat dihindari. Layanan ini menawarkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan, terutama bagi masyarakat yang belum tersentuh oleh layanan perbankan konvensional. Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat tantangan besar yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik bisnis yang tidak etis, yang seluruhnya sangat dipengaruhi oleh budaya hukum masyarakat maupun pelaku usaha. Sistem hukum Lawrence M. Friedman, budaya hukum . egal cultur. merupakan salah satu dari tiga pilar sistem hukum yang penting, bersama struktur hukum . egal structur. dan substansi hukum . egal substanc. Budaya hukum mengacu pada nilai-nilai, sikap, dan persepsi masyarakat terhadap hukum, serta cara mereka berinteraksi dengan hukum tersebut (Kautsar. al, & Muhammad. , 2. Dalam konteks pinjaman online, budaya hukum menjadi elemen yang krusial karena interaksi antara pengguna dan penyedia layanan berbasis digital sangat bergantung pada kepercayaan terhadap sistem hukum yang berlaku, termasuk terhadap perlindungan konsumen dan aturan mengenai transaksi digital. Salah satu permasalahan utama yang muncul dalam praktik pinjaman online di Indonesia adalah lemahnya budaya hukum masyarakat. Banyak pengguna layanan pinjol, terutama dari kalangan masyarakat berpendidikan rendah atau berpenghasilan menengah ke bawah, tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai hak-haknya sebagai konsumen. Mereka kerap kali menyetujui perjanjian digital tanpa membaca atau memahami secara detail ketentuan yang tercantum dalam aplikasi. Di sinilah terlihat bahwa budaya hukum masyarakat belum sepenuhnya mendukung terciptanya perlindungan konsumen yang optimal. Kurangnya literasi hukum dan keuangan digital menyebabkan masyarakat menjadi rentan terhadap eksploitasi, khususnya oleh penyelenggara pinjol ilegal. Di sisi lain, pelaku usaha yang mengoperasikan platform pinjol juga menunjukkan lemahnya budaya hukum dalam praktik bisnisnya. Banyak dari mereka yang hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan prinsip-prinsip etika, kepatuhan hukum, maupun tanggung jawab sosial. Dalam praktiknya, penyelenggara pinjol sering kali mencantumkan klausul sepihak yang tidak adil bagi konsumen, misalnya dalam hal penetapan bunga yang sangat tinggi, denda keterlambatan yang tidak proporsional, serta ketentuan akses terhadap data pribadi pengguna. Tidak jarang, aplikasi pinjol meminta akses ke seluruh kontak telepon, galeri, hingga lokasi pengguna. Data ini kemudian digunakan sebagai alat tekanan ketika terjadi keterlambatan pembayaran, bahkan disalahgunakan dengan menyebarkan pesanpesan ancaman atau mempermalukan peminjam di hadapan relasi sosial mereka. Tindakan ini jelas mencerminkan penyimpangan dari prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta hak untuk mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur. Dalam konteks pinjaman online, perlindungan ini semestinya meliputi informasi mengenai bunga, denda, jangka waktu pembayaran, serta perlakuan terhadap data pribadi konsumen. Namun dalam kenyataannya, penyelenggara pinjol ilegal seringkali mengabaikan prinsip ini dan menjadikan konsumen sebagai objek eksploitasi, bukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan martabat. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Dari sudut pandang hukum perdata, relasi antara peminjam dan penyedia layanan pinjol dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian pinjam-meminjam sebagaimana diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa pinjam-meminjam adalah suatu persetujuan di mana pihak yang satu menyerahkan kepada pihak lainnya suatu barang, dalam hal ini uang, dengan syarat bahwa barang tersebut akan dikembalikan dalam keadaan yang sama. Namun hubungan hukum ini menjadi timpang ketika perjanjian yang digunakan adalah klausula baku digital yang tidak memungkinkan konsumen untuk melakukan negosiasi atau memahami sepenuhnya isi perjanjian. Dalam banyak kasus, tidak terdapat keseimbangan antara para pihak, dan konsumen secara faktual dipaksa untuk menerima semua syarat yang diajukan oleh penyelenggara layanan. Ketimpangan ini diperparah oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, khususnya terhadap layanan pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK. Meskipun OJK telah menerbitkan Peraturan Nomor 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan membentuk Satgas Waspada Investasi untuk memantau keberadaan pinjol ilegal, penindakan terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran masih jauh dari optimal. Banyak penyelenggara pinjol ilegal yang masih beroperasi dengan berpindah-pindah nama dan aplikasi, memanfaatkan platform digital untuk menjangkau konsumen baru secara masif. Hal ini menunjukkan bahwa struktur hukum dan substansi hukum yang tersedia belum diiringi dengan budaya hukum yang kuat, baik dari sisi masyarakat, pelaku usaha, maupun aparatur penegak hukum. Selain itu, dimensi penting lain yang tidak dapat diabaikan adalah aspek perlindungan data pribadi. Dalam praktik pinjol, penyalahgunaan data pribadi menjadi isu yang sangat serius. Masyarakat pengguna pinjol sering kali tidak menyadari bahwa mereka telah memberikan izin kepada aplikasi untuk mengakses data pribadi yang seharusnya bersifat privat. Hal ini melanggar prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya terkait dengan prinsip keterbatasan tujuan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengumpulan dan pemrosesan data pribadi. Ketika data tersebut digunakan untuk menekan atau mempermalukan peminjam, terjadi pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, terutama hak atas privasi dan perlindungan dari perlakuan tidak manusiawi. Menghadapi semua tantangan tersebut, penguatan budaya hukum menjadi salah satu jalan utama untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan Masyarakat perlu diberdayakan melalui peningkatan literasi hukum, edukasi tentang hak dan kewajiban dalam transaksi digital, serta pengenalan terhadap cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal. Pemerintah dan lembaga pengawas seperti OJK juga harus meningkatkan upaya preventif dan represif terhadap penyelenggara pinjol yang melanggar ketentuan hukum. Tidak kalah pentingnya, pelaku usaha sendiri harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial bahwa keberlanjutan bisnis digital hanya dapat terwujud jika kepercayaan konsumen Budaya hukum yang baik tidak dapat dibentuk dalam waktu singkat. Ia merupakan hasil dari proses sosial yang panjang, yang membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh elemen Dalam konteks pinjaman online, budaya hukum yang sehat harus mengarah pada penghormatan terhadap hak-hak konsumen, kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, serta kesadaran bahwa transaksi ekonomi digital bukan sekadar hubungan bisnis, tetapi juga hubungan hukum yang memerlukan prinsip keadilan, kesetaraan, dan tanggung jawab. Hanya dengan pendekatan ini, keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan konsumen dalam praktik pinjaman online dapat tercapai secara berkelanjutan dalam kerangka negara hukum Indonesia. Namun demikian, penguatan budaya hukum tidak dapat berjalan efektif tanpa didukung oleh struktur hukum yang responsif dan substansi hukum yang adaptif terhadap perkembangan Saat ini, regulasi yang mengatur pinjaman online dan perlindungan data pribadi masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya terintegrasi. Hal ini terlihat dari belum adanya peraturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang secara teknis mengatur mekanisme perlindungan data dalam ekosistem keuangan digital, termasuk pinjaman online. Ketiadaan peraturan pelaksana ini menyebabkan banyak ketentuan UU PDP belum dapat P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review diimplementasikan secara efektif, sehingga membuka celah penyalahgunaan data oleh pelaku usaha digital (SimanjuntakA2. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam praktik pinjol, terutama yang menyangkut kejahatan digital seperti ancaman dan doxing terhadap konsumen, belum mendapatkan perhatian yang memadai. Banyak korban yang enggan melapor karena prosedur yang rumit, kurangnya kepastian hukum, serta ketakutan akan pembalasan dari pelaku. Kondisi ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum juga perlu dibekali dengan pemahaman yang memadai tentang kejahatan digital, termasuk kemampuan dalam menelusuri jejak digital dan melakukan investigasi berbasis teknologi (AnggrainiA2. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum menjadi prasyarat penting dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang efektif di era digital. Selain itu, perlu adanya pembentukan ekosistem hukum digital yang partisipatif, di mana masyarakat dilibatkan secara aktif dalam proses regulasi dan pengawasan. Ini dapat dilakukan melalui kanal-kanal aduan konsumen berbasis digital yang cepat dan mudah diakses, serta forum-forum literasi hukum yang inklusif. Pengalaman negara-negara seperti Singapura dan Korea Selatan menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat sipil mampu menciptakan iklim kepercayaan dan kepatuhan yang tinggi dalam layanan keuangan digital (Tan, 2. Dengan demikian, membangun budaya hukum yang kuat dalam konteks pinjaman online tidak hanya menjadi tugas pemerintah atau lembaga pengawas, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat, pelaku industri, dan aparat penegak hukum. Dalam semangat negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan sosial, perlindungan terhadap konsumen harus dipandang bukan sebagai hambatan bisnis, melainkan sebagai fondasi bagi pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan dan berkeadaban. Penutup Tantangan budaya hukum dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepentingan bisnis dalam praktik pinjaman online, khususnya yang dilakukan oleh penyelenggara ilegal, menimbulkan berbagai permasalahan serius terkait perlindungan konsumen dan pelanggaran hak atas data pribadi. Penagihan yang tidak manusiawi, penggunaan data pribadi tanpa izin, serta ketidakseimbangan posisi hukum antara pemberi dan penerima pinjaman mencerminkan lemahnya budaya hukum, baik dari sisi masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha yang cenderung mengabaikan prinsip etika bisnis dan kepatuhan hukum. Meskipun secara normatif terdapat perlindungan hukum melalui KUH Perdata. UU Perlindungan Konsumen, dan POJK 77/2016, efektivitas perlindungan tersebut sangat bergantung pada kesadaran hukum masyarakat serta keseriusan aparat dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Dengan demikian, budaya hukum menjadi elemen krusial yang menentukan apakah sistem hukum dapat benar-benar menjamin keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kelangsungan bisnis digital yang adil. Daftar Pustaka