Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7 No. 3 Juli 2023 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 58258/jisip. 5368/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Transaksi Electronic Money Produk Perbankan Syariah Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Islam Nurliana Aulia Putri Wibisono1. Sri Maharani Mardiananingrum TM2 Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jawa Timur Article Info Abstract Article history: The existence of cash is increasingly being replaced by non-cash payments which are considered faster, more practical and efficient. The convenience provided by electronic money has made many financial institutions issue their own products. One issued by a financial institution, namely Islamic banking. Productelectronic money issued by Islamic banks is certainly different from conventional banks, because Islamic banking adheres to sharia principles. However, not all electronic money issued by Islamic banks is in accordance with Islamic concepts. This type of research used by the author is normative research. This study uses a descriptive method by collecting data and information and then proceed with analysis using conclusions. This study used data collection methods in the form of literature studies and interviews. The existence of this writing will produce information about the form of the contract and the productelectronic money viewed from the perspective of Islamic economic law. Abstract Keberadaan uang tunai semakin banyak digantikan oleh pembayaran non-tunai yang dianggap lebih cepat, praktis, dan efisien. Kemudahan yang ditawarkan oleh uang elektronik telah membuat banyak lembaga keuangan menerbitkan produk mereka sendiri. Salah satunya diterbitkan oleh lembaga keuangan, yaitu perbankan syariah. Produk uang elektronik yang diterbitkan oleh bank-bank syariah tentu berbeda dengan bank konvensional, karena perbankan syariah mengikuti prinsip syariah. Namun, tidak semua uang elektronik yang diterbitkan oleh bank-bank syariah sesuai dengan konsep-konsep Islami. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan mengumpulkan data dan informasi, kemudian dilanjutkan dengan analisis dan kesimpulan. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data berupa studi literatur dan wawancara. Keberadaan tulisan ini akan menghasilkan informasi mengenai bentuk kontrak dan produk uang elektronik yang dipandang dari perspektif hukum ekonomi Islam. Received : 10 Juny 2023 Publish : 07 July 2023 Keywords: Electronic Money Islamic Economic Law Sharia Bank Info Artikel Article history: Diterima : 10 Juni 2023 Publish : 07 Juli 2023 This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Nurliana Aulia Putri Wibisono Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jawa Timur Email : auliapuput858@gmail. PENDAHULUAN Berkembangnya kemajuan teknologi informasi yang begitu cepat memunculkan banyak teknologi-teknologi baru yang tentunya akan sangat berdampak pada banyak bidang membuat masyarakat sebagai pengguna teknologi harus terus beradaptasi agar dapat mengikuti alur zaman yang semakin modern. Sejalan dengan kemunculan teknologi yang semakin banyak dan beragam, teknologi ikut mempengaruhi pola hidup masyarakat serta mempengaruhi pola sistem pembayaran yang ada di lingkungan masyarakat. Pengaruh tersebut tentu memberikan beberapa kemudahan yang sangat positif bagi kehidupan masyarakat salah satunya yaitu kemudahan dalam bertransaksi dengan menggunakan metode pembayaran jenis baru yaitu electronic 2563 | Transaksi Electronic Money Produk Perbankan Syariah Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Nurliana Aulia Putri Wibison. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Pada umumnya produk uang elektronik hanya dikeluarkan oleh bank konvensional saja, namun bank syariah tidak meredupkan citranya dengan turut serta mengeluarkan produk uang elektronik dengan sistem syariah berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Namun, sayangnya hingga saat ini penggunaan e-money masih sangat minim dikalangan masyarakat. Masih banyak masyarakat yang menggunakan uang tunia dibandingkan dengan menggunakan electronic money. Selain itu, permasalahan seperti adanya tambahan biaya dalam proses pengisian saldo juga menjadi salah satu bentuk permasalahan yang dapat ditemui dalam penggunaan transaksi electronic money. Penambahan saldo tersebut tentu akan membuat nasabah yang beragama muslim merasa ragu untuk menggunakan dan bertransaksi menggunakan produk electronic money tersebut. Jika ditinjau melalui prinsip syariah yang ada dalam perbankan syariah maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai riba. Adanya penambahan biaya dalam pengisian saldo sangat dipertanyakan kesesuaian atau tidaknya dengan prinsip perbankan syariah dan hukum ekonomi Islam. Berdasarkan permasalahan ini akan menimbulkan pertanyaan bagi masyarkat mengenai keabsahan prinsip syariah yang ada didalamnya. Jika tidak mengandung prinsip syariah maka tidak ada perbedaan dengan electronic money yang ada pada bank konvensional, tentu masyarakat umat muslim dapat dirugikan. Hal ini menarik bagi masyarakat terkait produk electric money yang diterbitkan oleh perbankan syariah mengenai kesyariahannya, dalam hal ini baik tentang konsep akad, mekanisme transaksi, prinsip-prinsip syariah yang digunakan didalam transaksi electronic Transaksi antara pihak bank syariah dengan nasabah harus sesuai berdasarkan prinsipprinsip syariah dan didasari dengan fatwa yang tentunya diterbitkan oleh lembaga syariah terkait, yaitu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang dapat menegaskan mengenai transaksi uang eletronik agar aspek kesyariahannya dapat tercapai dalam implementasi transaksi uang elektronik sehingga memberikan reprentasi yang jelas kepada masyarakat dan juga pihak-pihak terkait. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif atau biasa disebut dengan doctrinal legal research. Penelitian ini menggunankan jenis pendektan teoritis atau teori hukum. Dalam penelitian ini, proses menggabungkan data dan informasi yang diperlukan dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Penulis menggunakan metode analisis data secara deskriptif kualitatif. Dalam pendekatan secara kualitatif, analisis data yang dilakukan penulis menggunakan metode deduktif. Metode deduktif adalah sebuah metode yang digunakan untuk menilai suatu pengetahuan yang bersifat umum yang kemudian menilai suatu kejadian yang bersifat khusus. Pada penelitian ini digunakan bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum utama yang digunakan dalam suatu penelitian, seperti peraturan perundangundangan, segala dokumen resmi dan yurisprudensi. Bahan hukum yang terkait dengan objek penelitian yaitu: Buku i Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP perihal Penyelenggaraan Uang Elektronik (Electronic Mone. Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Pada penelitian ini bahan hukum sekunder dan tersier dapat diwujudkan dengan hasil-hasil penelitian, publikasi hukum, jurnal hukum, kamus hukum dan segalaa sumber yang berkaitan dengan objek penelitian. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN . Bentuk Akad antara Nasabah dengan Bank Syariah Penerbit Produk Electronic Money 2564 | Transaksi Electronic Money Produk Perbankan Syariah Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Nurliana Aulia Putri Wibison. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Dalam penyelenggaraan produk electronic money yang dikeluarkan oleh perbankan syariah tentu diwajibkan untuk memakai akad-akad bersifat syariah sesuai dengan syariat serta peraturan berlaku. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK. 04/2015 menjelaskan bahwa akad syariah adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak berisi hak dan kewajiban dari masing-masing pihak serta perjanjian tersebut tidak boleh melanggar prinsip syariah. Keberadaan akad ini merupakan hal yang sangat penting dalam sektor dunia perbankan syariah karena akad menjadi pondasi atau dasar dari suatu perjanjian yang dibuat dan akad juga dapat menjadi mekanisme jalannya suatu produk yang diterbitkan oleh penerbit yaitu perbankan syariah. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah suatu electronic money atau uang elektronik dapat digunakan sebagai sarana pembayaran jika memenuhi syarat dan batasan. Dalam fatwa tersebut menjelaskan bahwa penyelenggaraan uang elektronik oleh penerbit yaitu bank syariah harus sesuai dengan syarat dan batasan yang nantinya dapat menjadi dasar dalam proses penggunaan uang elektronik khususnya bagi bank syariah. Tidak hanya itu pihak-pihak yang terlibat juga telah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah khususnya yang dapat menggunakan electronic money sebagai sarana pembayaran. Pihak yang terlibat tentu akan menjalankan seluruh kegiatan penyelenggaraan uang elektronik dengan mengacu pada ketentuan yang ada pada fatwa tersebut dan peraturan perundangundangan terkait. Biasanya penerbit akan menerbitkan produk electronic money dengan melibatkan beberapa pihak, yaitu penerbit, pemegang uang elektronik dan agen-agen yang telah bekerja sama dengan penerbit. Ketiga pihak tersebut melakukan penerbitan dan pengisian ulang nominal electronic money dengan metode, yaitu pihak pemegang uang elektronik akan menyetorkan terlebih dahulu sejumlah uang sesuai dengan keinginan pemegang uang elektronik kepada penerbit. Penyetoran tersebut dapat dilakukan secara langsung, dapat disetorkan kepada agen-agen yang telah bekerja sama dengan penerbit atau dapat dilakukan dengan pendebitan di bank. Dengan begitu sejumlah uang yang telah dimasukkan atau disetorkan akan menjadi nilai uang elektornik yang tersimpan dalam media Adanya akad dalam produk electronic money dapat menimbulkan hubungan hukum yang terjalin antara dua pihak. Akad berlaku bagi siapapun yang telah mensepakatainya. Akad antara nasabah dan penerbit e-money syariah bisa bermacam-macam tergantung pada produk dan layanan yang ditawarkan oleh penerbit electronic money tersebut. Dalam hal ini pihak yang dilibatkan adalah penerbit dan pemegang electronic money. Penerbit menempatkan posisi sebagai pihak yang penting dalam ruang lingkup electronic money. Hal ini dapat disebabkan karena penerbit menjadi pihak yang berkewajiban untuk menerbitkan electronic money sebagai alat pembayaran dan pengelola dana dari pemegang uang Berdasarkan hal tersebut penyelenggaraan transaksi electronic money dapat dijabarkan dengan bagan, sebagai berikut : 2565 | Transaksi Electronic Money Produk Perbankan Syariah Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Nurliana Aulia Putri Wibison. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Skema 1. Akad dalam Transaki Electronic Money Berdasarkan bagan tersebut dapat dijelaskan bahwa akad yang terbangun dari proses penerbitan dan pengisian electronic money, sebagai berikut: Akad antara Penerbit dan Pemegang Uang Elektronik Dalam transaksi electronic money antara penerbit dan pemegang uang elektronik atau electronic money ditetapkan menggunakan akad wadiAoah atau akad qardh sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah. Berdasarkan Buku II Tentang Akad Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 20 ayat . menyatakan bahwa. WadiAoah merupakan penitipan dana yang dilakukan oleh 2 . pihak, yaitu pemilik dana dan penerima titipan dana yang telah dipercaya untuk menjaga dana titipan tersebut. Berdasarkan Buku II Tentang Akad Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 20 ayat . menyatakan bahwa. Qard adalah penyedia dana syariah dengan pihak pinjaman yang mewajibkan pihak peminjam untuk sanggup melakukan transaksi pembayaran secara tunai maupun kredit dalam tempo waktu tertentu. Namun, hal tersebut dapat berubah menjadi Akad Qardh jika telah mendapat izin dari pemegang uang elektronik yang dimana penerbit dapat menggunakan uang milik pemegang. Penetapan akad wadiAoah dalam transaksi electronic money antara penerbit dengan pemegang uang elektronik meliputi hal penerbitan, pengisian ulang, redeem atau refund dan tarik tunai electronic money didasari pada prinsip syariah dan aaturan yang ada pada fatwa. Penetapan akad tersebut terjadi pada saat calon pemegang electronic money memberikan sejumlah nominal uang kepada penerbit. Penyerahan sejumlah nominal uang tersebut dimaksudkan untuk menitipkan yang selanjutnya akan dirubah menjadi nilai electronic money sesuai dengan nominal yang telah dititipkan. Ketika nominal uang disetorkan harus dan dimasukan kedalam electronic money, maka nominal yang tertera harus sama begitu juga ketika uang elektroik tersebut ditarik oleh pemegang uang elektronik menjadi uang tunai. Pihak penerbit tentu bertanggung jawab atas segala keamanan dan pemeliharaan sejumlah uang elektronik tersebut. Hal ini perlu diperhatikan karena pemegang uang elektronik memiliki hak, jika suatu saat ingin meminta sejumlah uang elektronik miliknya dan sejumlah uang tersebut nantinya akan digunakan untuk pembayaran kepada pihak pedagang . Sebenarnya tanggung jawab mendasar yang harus dilakukan oleh penerbit adalah memberikan jaminan kepada pemegang electronic money bahwasannya produk electronic money yang telah diterbitkan harus dapat digunakan sebagai alat atau sarana yang dapat membantu 2566 | Transaksi Electronic Money Produk Perbankan Syariah Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Nurliana Aulia Putri Wibison. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 transaksi mereka, seperti dimanfaatkan sebagai sarana pembayaran untuk pedagang atau agen yang telah bekerja sama dan bersepakat dengan penerbit. Tentu kerja sama dan kesepatan yang telah dilakukan harus dijalankan guna mencegah adanya wanprestasi maupun pelanggaran hukum lainnya, yang nantinya akan merugikan banyak pihak. Akad antara Penerbit danPenyelenggara Uang Elektronik Lainnya Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 116/DSNMUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah menjelaskan bahwasannya akad yang dapat dipakai dalam penyelenggaraan electronic money antara penerbit dengan para pihak, yaitu prinsipal, acquirer, pedagang . , penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesai akhi. adalah Akad Ijarah. Akad Ju'alah, dan Akad Wakalah Bi Al-Ujrah. Akad-akad tersebut digunakan pada saat adanya transaksi pembayaran antara pemegang uang elektronik dengan pedangan . Akad ini dimungkinkan digunakan dalam penyelenggaraan uang elektronik untuk memperoleh ujrah atas jasa yang telah diberikan. Dalam hal ini konversi nilai nominal uang tunai yang disetorkan dengan uang elektronik yang masuk ke dalam kartu electronic money harus jelas dan sebanding jumlahnya baik kualitas maupun kuantitasnya. Jika terjadi kesalahan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai riba al-fadl, yaitu riba yang terjadi karena adanya tambahan pada jual beli benda sejenis. Hal ini tentu diharamkan dan tidak diperbolehkan sehingga melanggar prinsip syariah yang ada dan akan merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, pada proses pengisian ulang penerbit tidak diperkenankan menjual nominal uang elektronik yang berbeda dengan setoran uang dari pemegang uang elektronik. Sebagai contoh, penerbit menjual electronic money sebesar Rp 200. 000 dengan penyetoran uang oleh pemegang uang elektronik kepada penerbit sebesar Rp 205. Hal ini berlaku juga kepada penerbit untuk tidak memberikan diskon atas penjualan electronic money, seperti electronic money dijual oleh penerbit sebesar Rp 200. 000 lalu harga tersebut dipotong oleh penerbit menjadi Rp 195. Penambahan dan pengurangan harga itulah yang termasuk ke dalam riba alfadl. Jika terdapat biaya tambahan seperti biaya jasa yang dikeluarkan agen, maka harus dibayarkan diluar transaksi nominal nilau uang yang telah diterbitkan. Selanjutnya, penyelenggaraan transaksi uang elektronik dapat menggunakan Akad JuAoalah atau janji/komitmen. Dalam hal ini tercantum pada Pasal 20 ayat . Buku II Tentang Akad Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah menyatakan bahwa JuAoalah adalah suatu akad yang dibuat dari pihak pertama kepada pihak kedua atas imbalan tertentu yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu tugas atas layanan untuk kepentingan pihak pertama yang telah dilakukan oleh pihak kedua. Penerbit berperan sebagai JaAoil dan agen berperan sebagai MaAoJul saling bekerja sama dan diikat dengan akad JuAoalah yang dimana dengan akad ini. Penerbit harus memberikan imbalan kepada agen jika agen telah mencapai target atau pencapaian tertentu. Sebagai contoh, agen telah berhasil melakukan penjualan uang elektronik sesuai dengan kesepakatan atau target, maka agen berhak menerima imbalan dan penerbit wajib memberikan imbalan yang sudah ditentukan besarannya dan diketahui oleh para pihak lainnya. Imbalan yang diberikan harus diberikan setelah menyelesaikan pencapaian atau target, imbalan tidak boleh diberikan dimuka. Bentuk-Bentuk Wanprestasi yang dilakukan Bank Syariah Penerit Produk Electronic Money Persepsi kemudahan yang diberikan oleh bank syariah terhadap penggunaan electronic money membawa dampak yang positif untuk meningkatkan minat penggunaan electronic money. Kemudahan tersebut dapat berkaitan dengan penggunaan uang elektronik, seperti pengoperasiannya lebih disederhanakan, dipermudah dan dirancang agar lebih praktis sehingga mudah untuk digunakan. Harapannya akan menghasilkan persepsi manfaat dan meningkatkan produktifitas masyarakat dalam menyelesaikan pekerjaannya. Selain itu, terdapat persepsi risiko yang tentunya dapat membawa pengaruh negatif terhadap minat penggunaan electronic money. 2567 | Transaksi Electronic Money Produk Perbankan Syariah Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Nurliana Aulia Putri Wibison. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Dalam hukum ekonomi Islam suatu transaksi harus dilakukan berdasarkan Ausuka sama Ay. Artinya, dalam bertransaksi harus dengan kerelaan dan kesepakatan antara kedua pihak tanpa ada yang terdzalimi, terpaksa, apalagi sampai terancam dalam melakukannya sehingga dapat tercipta muammalah. Transaksi electronic money tersebut harus dilakukan oleh orang yang berakal, sadar dan juga orang yang dapat memilah-milih sesuai dengan Salah satu prinsip syariah dalam kegiatan muammalah sebagai landasan diperbolehkannya electronic money adalah: A O IN OE O EE O E I E E I E IE O A E AEA Artinya: Auhukum dari kegiatan muammalah adalah boleh kecuali jika ada dalil yang mengharamkannyaAy. Berdasarkan penggalan kaidah diatas dapat dijelaskan bahwa dalam setiap muamalah dan transaksi pada dasarnya diperbolehkan, hal ini meliputi transaksi dalam jual beli, sewa menyewa, pegadaian, kerja sama dalam bentuk murabahah maupun musharabah dan lain Namun apabila salah satu diantaranya judi, riba menimbulkan kemudharatan . al yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lai. , serta mengandung unsur yang diharamkan dalam syariat maka hukumnya adalah haram. Istilah wanprestasi berasal dari bahasa Belanda sering diartikan sebagai ingkar janji atau cidera janji. Wanprestasi seringkali terjadi dalam suatu perjanjian atau kesepakatan antara dua pihak, yaitu pihak yang berutang . dan pihak yang memberikan pinjaman . Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata. Wanprestasi adalah keadaan saat debitur lalai atau tidak dapat memenuhi kewajiban/prestasninya sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan, yaitu utang piutang yang dibuatnya. Jika dikaitkan dengan produk electronic money, tidak menutup kemungkinan jika produk berbasis elektronik ini dapat terjadi wanprestasi kepada para pemegang uang elektroniknya maupun kepada penerbit uang elektronik bahkan agen. Bank syariah termasuk ke dalam tatanan ekonomi syariah, maka komitmen yang digunakan adalah harus patuh terhadap perinsip serta etika agama yang sudah dijelaskan didalam Al-Quran dan Hadits, karena seluruh sistem yang digunakan dalam produk electronic money menggunakan elektronik maka terdapat beberapa bank syariah melakukan wanprestasi kepada pemegang uang elektronik. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan bank syariah penerbit produk electronic money adalah hal-hal yang melibatkan tidak terciptanya prinsip syariah sehingga hal tersebut dapat mengurangi esensi dari bank syariah dan mengurangi tujuan dari ber-muamalah yang menjadi tujuan adanya transaksi. Tidak hanya itu hal-hal yang merugikan nasabah selaku pemegang uang elektronik, seperti adanya unsur riba, gharar, dan masyir didalam penyelenggaraan uang elektronik juga menjadi salah satu bentuk dari wanprestasi yang dilakukan oleh penerbit yaitu bank syariah. Adapun sebagai contoh mengenai pembebanan biaya . kepada pihak pemegang uang elektronik dalam top up pada electronic money, pembebanan biaya tersebut dianggap sebagai bentuk pengambilan keuntungan yang dilakukan pihak bank. Padahal dalam Islam pengambilan keuntungan tidak diperbolehkan jika tidak terdapat resiko didalam kegiatan transaksi terkait pembiayaan tersebut. Jika pengambilan keuntungan tersebut tidak didasari dengan adanya risiko maka dapat dikatakan sebagai unsur ribawi dan hal tersebut tentu melanggar prinsip syariah. Namun dalam penyelenggaraan uang elektronik diperbolehkan dan tidak berseberangan dengan prinsip syariah karena pembebanan biaya yang dilakukan oleh pihak bank syariah kepada pemegang electronic money termasuk ke dalam ujrah atau beban sewa dan sebelum memberikan biaya tersebut perlu diinformasikan kepada pemegang uang elektronik secara benar dan sesuai. Beban biaya ini pada dasarnya merupakan bentuk biaya administrasi dari adanya penyelenggaraan electronic money, termasuk didalamnya biaya pembuatan fisik kartunya. Hal ini juga sesuai dengan konsep Fatwa Dewan Syariah 2568 | Transaksi Electronic Money Produk Perbankan Syariah Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Nurliana Aulia Putri Wibison. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah pada bagian Keempat : AuKetentuan Layanan FasilitasAy, ayat . Wanprestasi dalam electronic money syariah dapat dikatakan dan dianggap sebagai pelanggaran karena prinsip-prinsip syariah yang telah berlaku dilanggar, seperti prinsip keadilan, kebebasan, dan keterbukaan. Pelanggaran tersebut dapat terjadi jika salah satu pihak tidak memenuhi dari ketentuan prinsip syariah tersebut. Hal ini dapat dicontohkan sebagai berikut, penerbit electronic money yaitu bank syariah tidak menjalankan prinsipprinsip syariah dalam memberikan layanan kepada para pemegang electronic money dapat dianggap telah melanggar prinsip keadilan, kejujuran dan keterbukaan. Sebaliknya, jika pemegang electronic money melakukan pelanggaran terhadap ketentuan prinsip syariah maka pemegang electronic money tersebut telah melanggar prinsip kejujuran. Dalam keadaan seperti ini pihak yang dirugikan dapat melakukan pengaduan kepada bank terkait seperti pengaduan melalui call center bank syariah tersebut atau dapat langsung datang ke kantor bank syariah terkait. Namun jika langkah pengaduan tidak diindahkan dan tidak menemui titik terang, maka pihak yang dirugikan dapat mengambil langkah hukum gugatan ke pengadilan dengan mengacu pada prinsip-prinsip syariah atau menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif berbasis syariah, seperti Badan Arbitrase Syariah Nasional atau Lembaga Bantuan Hukum Syariah untuk memperoleh hakhaknya kembali sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan meuntut ganti rugi atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak penerbit yaitu bank syariah, seperti kerugian finansial atau non-finansial. Transaksi Elcevtronic Money dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam Salah satu peraturan yang terbentuk dalam dunia perbankan adalah peraturan terkait uang elektronik. Terbentuknya peraturan tentang uang elektronik atau electronic money ini merupakan sebagai alat pembayaran yang dilakukan oleh pemegang uang elektronik kepada Peraturan terkait uang elektronik terbentuk pada tanggal 13 April 2009, yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Mone. Dalam peraturan tersebut meliputi pengaturan mengenai: Tata cara perizinan dan peralihan perizinan Tata cara penyelenggaraan Pengawasan Peningkatan keamanan teknologi Sanksi Selanjutnya untuk menyempurnakan regulasi maka dilakukan beberapa perubahan mengenai pokok-pokok materi yang dimuat dalam peraturan tersebut. Pada akhirnya pada tanggal 4 Mei 2018 disahkan kembali Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik yang berlaku hingga sekarang. Dalam hal ini Bank Indonesia juga memiliki kekuasaan penuh atas uang elektronik terhadap pengaturan dan pengawasan kegiatan lembaga-lembaga keuangan Bank di Indonesia. Dalam menguatkan regulasi mengenai uang elektronik peranan bank syariah tentu sangat penting. Adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah semakin memperkuat regulasi mengenai penyelenggaraan uang elektronik atau electronic Di dalam Undang-Undang ini terdapat ketentuan mengenai prinsip-prinsip syariah yang perlu diikuti oleh perbankan syariah dalam menyediakan layanan electronic money, seperti ketentuan mengenai kehalalan, keadilan, kebersihan, dan keabsahan transaksi. Dalam undang-undang ini terdiri dari beberapa poin, yang meliputi: Pendirian dan Kepemilikan Bank Syariah Jenis dan Kegiatan Usaha. Kelayakan Penyaluran Dana, dan Larangan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah Larangan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah Tata Kelola. Prinsip Kehati-Hatian, dan Pengelolaan Risiko Perbankan Syariah Pembinaan Dan Pengawasan Unit Usaha Syariah 2569 | Transaksi Electronic Money Produk Perbankan Syariah Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Nurliana Aulia Putri Wibison. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Selain itu, peranan Otoritas Jasa Keungan (OJK) juga menjadi dasar dalam penyelenggaraan dan pengaturan uang elektonik. Salah satunya regulasi yang terdapat dalam OJK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/POJK. 01/2019 Tentang Perizinan Secara Elektronik Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal ini. OJK berfungsi untuk menyelenggarakan sistem mengenai pengaturan serta pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang terdapat di sector jasa keuangan. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah yang berkaitan dengan uang elektronik, dan berdasarkan fatwa tersebut dinyatakan bahwa hukum uang elektronik adalah diperbolehkan asal mengikuti syaratsyarat. Dalam melakukan kegiatan usahanya, perbankan syariah diharuskan berasas pada prinsip, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Prinsip syariah merupakan prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) dan selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia. Selanjutnya agar dikatakan patut secara syariah, lembaga keuangan syariah harus menyesuaikan cara kerja dan sistemnya sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka transaksi electronic money dalam perspektif hukum ekonomi Islam adalah fatwa DSN-MUI bukanlah termasuk jenis peraturan perundang-undangan yang disebutkan atau diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya. Peran Fatwa DSN-MUI tentu sangat penting, meskipun bukan termasuk dalam hukum positif. Fatwa MUI merupakan hukum aspiratif dalam konteks hukum nasional. Keberlakuan fatwa juga bersifat sebagai doktrin yang dapat digunakan sebagai acuan hakim atau ahli hukum untuk mengevaluasi mengenai penyelenggaraan dan pelaksanaan electronic money secara syariah yang ada di Indonesia. KESIMPULAN Akad antara nasabah dengan bank syariah penerbit produk electronic money dapat didasari dengan dua akad, yaitu akad WadiAoah (Titipa. atau Qard (Pinjaman/Hutan. Penetapan akad wadiAoah dalam transaksi electronic money antara penerbit dengan pemegang uang elektronik meliputi hal penerbitan, pengisian ulang, redeem atau refund dan tarik tunai uang elektronik didasari dengan prinsip syariah dan ketentuan yang ada pada fatwa. Transaksi electronic money yang ditawarkan oleh bank syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah yang meliputi kepemilikan, kebebasan, keadilan, ketentuan harga, dan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, dengan memenuhi prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah ini transaksi electronic money dapat menjadi produk yang halal dan sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini juga akan meminimalisir adanya pelanggaran yang terjadi, seperti wanprestasi dan akan berpengaruh kepada minat pengguna untuk tetap mempertahankan keberkahan yang ingin didapat. Tidak hanya itu hal-hal yang merugikan nasabah selaku pemegang uang elektronik, seperti adanya unsur riba, gharar, dan masyir didalam penyelenggaraan uang elektronik juga menjadi salah satu bentuk dari wanprestasi yang dilakukan oleh penerbit yaitu bank syariah. Selain itu perlu adanya pengembangan terhadap produk electronic money yang lebih beragam dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti electronic money untuk pembayaran zakat, electronic money untuk wakaf, electronic money untuk zakat fitrah, electronic money untuk donasi, dan lain sebagainya. Hal tersebut dimungkinkan dapat menjadi inovasi bagi perbankan syariah dalam mengembangkan produk electronic money-nya. Beberapa produk tersebut dirasa dapat lebih mendukung serta memfasilitasi para pemegang electronic money untuk mencapai keberkahan dalam bertransaksi. Dalam mengembangkan beberapa produk tersebut juga harus dilakukan kerjasama antara akademisi, industri dan pemerintah agar penggunaan dan pengembangan transaksi electronic money ini menghasilkan produk yang berkualitas dan tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 2570 | Transaksi Electronic Money Produk Perbankan Syariah Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Nurliana Aulia Putri Wibison. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Dalam pandangan hukum ekonomi Islam, memandang bahwa electronic money atau uang elektronik merupakan sesuatu media transaksi yang diperbolehkan atau mubah asal tetap berada dalam kebenaran menurut syariat, kaidah serta undang-undang. Fatwa DSN-MUI bukanlah termasuk jenis peraturan perundang-undangan yang disebutkan atau diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan dan perubahannya. Meskipun bukan hukum positif, dalam konteks hukum nasional Fatwa MUI merupakan hukum aspiratif. Fatwa MUI sebagai suatu sumber hukum kemudian dapat menjelma sebagai hukum positif jika terjadi proses pengundangan ataupun diputuskan dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai yurisprudensi. Ada kiranya jika regulasi mengenai perbankan perlu diperbaiki dan dibenahi agar dapat memenuhi ketentuan syariah yang terdapat dalam perbankan syariah sehingga perbankan syariah berjalan secara efisien. Perbaikan regulasi tersebut diharapankan mampu mengurangi praktik perbankan syariah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memudahkan perbankan syariah untuk bersaing dalam tatanan sistem ekonomi. DAFTAR PUSTAKA