AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 5 No. PENCATATAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM Abdul Halim Sekolah Tinggi Ilmu tarbiyah (STIT) Darussalam. Lhokseumawe Email : doehalim@gmail. Abstrak Suatu perkawinan akan dianggap sah apabila telah terpenuhi segala ketentuan hukum yang berlaku, baik secara hukum SyariAah maupun hukum negara. Salah satunya ialah tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan ini pada dasarnya merupakan ketentuan hukum negara semata, sedangkan dalam Islam tidak diwajibkan mencatatkan perkawinan. Pembahasan ini bertujuan untuk untuk mengetahui tujuan pencatatan perkawinan dan dasar hukum pensyariAatannya dalam Islam. Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa, tujuan pencatatan perkawinan adalah agar perkawinan di kalangan umat Islam tidak liar, mendapat jaminan hukum dikemudian hari, dan agar hukum Islam tetap sejalan dengan maqasid syaAoinya yaitu kemaslahatan. Pencatatan perkawinan dalam Islam didasarkan atas qiyas dan maslahah al-mursalah, karena dianggap memiliki kemaslahatan bagi setiap orang yang sudah melaksanakan perkawinan maupun yang belum melaksanakan perkawinan. Atas dasar kemaslahatan tersebut, dalam Islam dianjurkan untuk mencatatkan perkawinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kata Kunci: Perkawinan. Hukum Islam Perkawinan dalam pandangan Islam merupakan suatu aqad . katan perjanjia. yang dibekali antara seorang laki-laki dan Dalam Islam tujuan perkawinan tidak semata-mata menyalurkan dorongan syahwat belaka, akantetapi lebih dari itu yaitu untuk membentuk sebuah keluarga sejahtera. Dari keluarga tersebut akan lahir anak-anak shaleh tambatan mata bagi ibu bapaknya yang akan menjadi penerus, agar umat manusia tidak ABDUL HALIM Al-Mabhats with CC BY-SA license. Copyright A 2020, the author. AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 5 No. menjadi musnah. Rumah tangga yang stabil dan bahagia akan menghasilkan anak-anak yang shaleh, taat, berbudi, mengasihi orangtuanya serta bermanfaat bagi agama dan bangsa. Setiap berkeluarga harus melalui pintu perkawinan. Perkawinan yang dimaksud di sini adalah perkawinan yang memenuhi segala ketentuannya, baik secara hukum syarAi maupun hukum pemerintah. Perkawinan yang sesuai menurut ketentuan yang telah diwajibkan ini akan terciptanya suatu keluarga atau rumah tangga yang bahagia sejahtera lahir dan batin serta memperoleh keselamatan hidup di dunia dan akhirat. Ketentraman yang dirasakan oleh setiap pasangan suami isteri merupakan tujuan dari penciptaan manusia secara berpasang-pasangan, sebgaimana firman Allah SWT AuDan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tandatanda bagi kaum yang berfikir. Ay (QS. Ar-Ruum: . Sebagai bentuk masyarakat majemuk. Indonesia mempunyai berbagai sistem, cara, dan adat perkawinan yang satu sama lain Hal ini merupakan kekayaan tersendiri bagi khazanah Indonesia Namun . dan tata cara keadministrasian negara, masalah perkawinan diperlukan dokumentasi . dan peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukumnya tanpa meniadakan atau mengurangi hukum adat masing-masing suku . maupun hukum masing-masimg agama yang berlaku. Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 5 No. Perkawinan itu merupakan sebuah aqad atau perikatan Pengertian perkawinan sebagai sebuah aqad lebih sesuai dengan pengertian yang dimaksud oleh undang-undang karena aqad nikah dalam sebuah perkawinan memiliki keddudukan yang sentral. Begitu pentingnya aqad nikah ditempatkan sebagai salah satu rukun nikah yang disepakati. Kendati demikian tidak ada syarat bahwa aqad nikah harus ditulis atau dicatatkan. Atas dasar Islam (Khairuddin Nasion, 2002: . Di Indonesia telah dibentuk hukum perkawinan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia yakni: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Asas yang dianut oleh UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 adalah asas monogami yang secara otentik diatur dalam Pasal 3 ayat 1. Selain itu, undang-undang juga mengatur tentang pencatatan perkawinan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat 2 AuTiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ay Pencatatan perkawinan juga diatur dalam Kompilai Hukum Islam (KHI) Pasal 5 AuAgar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Ay Dengan demikian agar pencatatan perkawinan dapat terpenuhi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5, maka dalam Pasal 6 disebutkan AuSetiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Ay Kosekwensi hukum dari sebuah peristiwa nikah yang tidak dicatat secara resmi, maka pernikahan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 6 ayat . ABDUL HALIM AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 5 No. Berkaitan dengan hal tersebut di atas ada beberapa analisis yang dapat dikemukakan mengapa pencatatan perkawinan tidak diberi perhatian khusus oleh fiqh Islam walaupun ada ayat-ayat AlQurAan secara umum menganjurkan untuk mencatat segala transaksi Pertama, larangan untuk menulis selain Al-QurAan akibat kultur tulis tidak terlalu berkembang dibanding kultur hafalan . Kedua kelanjutan yang pertama, maka mereka sangat mengandalkan hafalan/ingatan, agaknya mengingat sebuah peristiwa perkawinan bukan sebuah hal yang sulit dilakukan sampai harus menuliskannya. Ketiga, tradisi walimah al-Aurusy walaupun dengan seekor kambing merupakan saksi di samping saksi syarAi. Amir Nurdin dan Akmal Tarigan . 4: . tentang sebuah perkawinan yang berlangsung diawal-awal Islam belum terjadi di antara wilayah negara yang berbeda, biasanya perkawinan pada masa dahulu itu berlangsung dalam suatu wilayah yang sama, sehingga alat bukti nikah selain saksi belum dibutuhkan. Alasan di atas dapatlah dikatakana bahwa pencatatan perkawinan belum dipandang sesuatu yang sangat urgen sekaligus belum dijadikan alat bukti otentik . untuk sebuah perkawinan. Sejalan dengan perkembangan zaman dengan dinamika yang terus berubah, maka banyak perubahan-perubahan yang terjadi merubah kultur oral . kepada kultur tulisan. Sebagai ciri masyarakat modern, menuntut dijadikan dokumen, akta atau surat sebagai bukti otentik, saksi hidup tidak bias lagi diandalkan, tidak saja hilang karena kematian, manusia dapat mengalami kealpaan dan kesilapan. Atas dasar inilah diperkirakan pencatatan perkawinan agar menjadi Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 5 No. sebagai sebuah alat bukti yang kekal dan sah untuk membuktikan sebuah perkawinan dimasa yang akan datang. Dengan demikian, salah satu bentuk pemahaman hukum dalam masyarakat Islam khususnya Negara Republik Indonesia ini, dimuatlah pencatatan perkawinan sebagai salah satu syarat perkawinan yang harus dipenuhi. Tanpa adanya pencatatan perkawinan yang dicatat oleh PPN maka perkawinan tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan di depan hukum. Untuk mendapatkan jawaban terhadap permasalahan di atas dalam tulisan ini penulis menggunakan sebuah kajian yang Islam . Pembahasan Pengertian Maslahah al-Mursalah Maslahah murslasah menurut istilah terdiri dari dua kata, yaitu maslahah dan mursalah. Kata maslahah menurut bahasa berarti AumanfaatAy dan kata mursalah berarti AulepasAy. Gabungan dari kedua kata tersebut yaitu maslahah mursalah, menurut istilah seperti dikemukakan Abdul Wahab Khallaf dalam Satria Effendi . 5: . , berarti sesuatu yang dianggap maslahat, namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikannya dan tidak pula ada dalil tertentu baik yang mendukung maupun yang menolaknya. Ausehingga ia di sebut maslahah al-mursalah . aslahah yang lepas dari dali. Untuk mempelajari pengertian maslahah, berikut ini akan dijelaskan macam-macam maslahah: ABDUL HALIM AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 5 No. Al-maslahah al-muAotabarah, yaitu maslahah yang secara tegas diakui syariAat dan telah ditetapkan ketentuan-ketentuan hukum untuk merealisasikannya. Misalnya diperintahkan berjihad untuk memelihara agama dari orang-orang kafir . , ancaman hukum mencuri untuk menjaga harta, dan sebagainya. Al-maslahah al-Mulgah, maslahah oleh akal pikiran, tetapi dianggap palsu karena kenyataannya bertentangan dengan ketentuan syariAat. Misalnya, ada anggapan bahwa menyamakan pembagian warisan antara anak laki-laki dan anak perempuan adalah Hal seperti ini bertentangan dengan syariAat, yaitu surat an-NisaA ayat 11 telah menegaskan bahwa bagian anak lelaki dua kali bahagian anak perempuan. Al-maslahah al-Mursalah, dan maslahah macam inilah yang dimaksud dalam pembahasan ini yang pengertiannya sebagaimana telah di sebutkan di atas. Maslahah seperti ini terdapat dalam maslahah muamalah yang tidak ada ketegasan hukumnya dan tidak ada pula bandingannya dalam Al-QurAan dan Sunnah untuk dilakukan analogi. Sebagai contoh, rambu-rambu lalu lintas di jalan raya dengan tujuan untuk memelihara jiwa dan harta, akan tetapi peraturan seperti ini tidak ada dalam Al-QurAan maupun Sunnah, namun sesuai dengan tujuan syariAat (Satria Effendi, 2005: . Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 5 No. Dalam hal menjadikan maslahah mursalahah sebagai landasan hukum ini, para ulama berbeda pendapat dengan berbagai macam Namun di sini penulis tidak menjelaskan lagi alasan seputar perselisihan mereka tentang pengunaan Maslahah alMursalah sebagai sumber hukum Islam. Namun penulis mengambil pendapat ulama kalangan Malikiyah dan Hanabilah, serta sebagian dari kalangan SyafiAiah yang berpendapat bahwa Maslahah Mursalah sah dapat dijadikan landasan penetapan hukum. Mereka beralasan syariAat Islam diturunkan bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan dan kebutuhan umat manusia. Kebutuhan umat manusia selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman, yang tidak semuanya dirinci dalam Al-QurAan dan Sunnah (Abdul Manan, 2007: . Kemaslahatan yang dimaksud di sini adalah kemaslahatan yang hakiki, yakni akan mendatangkan adanya kemanfaatan tanpa melihat kemudharatan yang ditimbulkan. Selanjutnya kemaslahatan yang dijadikan sebagai landasan hukum itu hendaklah menyangkut bertentangan dengan Al-QurAan dan Sunnah. Tujuan Pencatatan Perkawinan Secara terminologi, perkawinan atau perkawinan mempunyai pengertian yang berbeda-beda. Perkawinan menurut hukum Islam yang diatur dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Menurut Pasal 1 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin ABDUL HALIM AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 5 No. antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan pengertian perkawinan tersebut, secara tersirat dapat disimpulkan bahwa perkawinan merupakan sesuatu yang sakral dimana para pihak yang menjalani akan mendapatkan ketenangan dan kedamaian baik secara lahir maupun batin. Hal ini berarti hukum yang mengatur masalah nikah ini termasuk dalam hukum privat karena hubungan yang terjadi dalam ikatan perkawinan, atau perkawinan adalah hubungan antar individu dan unsur-unsur yang memenuhi syarat sahnya perkawinan merupakan unsur-unsur yang termasuk dalam hukum privat . ukum perdat. , baik yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Kompilasi Hukum Islam, maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam perkembangannya, perkawinan ini tidak selamanya dapat membawa ketenangan dan kedamaian manakala hubungan yang terjadi tidak hanya terbatas pada hubungan privat antara para pihak saja, namun telah meluas menjadi hubungan publik dimana adanya campur tangan negara dalam menangani masalah ini. Salah satu topik yang hangat diperdebatkan saat ini di berbagai kalangan masyarakat mengenai terganggunya ketenangan dan kedamaian yang terjalin dalam suatu perkawinan yang selama ini dianggap sakral adalah mengenai perkawinan sirri. Topik ini kian hangat menjadi kontroversi pada saat Kementrian Agama mewacanakan akan diberlakukannya undang-undang terapan peradilan bidang Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 5 No. Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) ini mengatur hal yang seringkali dianggap menjadi masalah dalam perkawinan, yaitu: nikah sirri, poligami, dan kawin kontrak. Ketiga hal ini akan dimasukkan ke dalam ranah publik, yaitu adanya ancaman hukuman penjara dan denda apabila para pelaku melanggar ketentuan undang-undang ini (Amir Taat Nasution, 1994: Dengan demikian ada ungkapan bahwa nikah sirri itu sah menurut hukum agama, tetapi tidak sah menurut hukum negara sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum dari negara. Ungkapan Apakah ungkapan tersebut benar?. Terminologi nikah sirri . ikah yang dirahasiaka. sebenarnya telah dikenal di kalangan para ulama, paling tidak sejak masa imam Malik bin Anas. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah sirri pada masa Pada masa dahulu yang dimaksud dengan nikah sirri, yaitu perkawinan yang memenuhi syarat dan rukunnya menurut syari'at, namun tidak dipublikasikan atau tidak ada i'lanun-nikah dalam bentuk walimatul-'ursy atau dalam bentuk yang lain. Adapun nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Islam Indonesia sekarang ini ialah perkawinan yang dilakukan menurut hukum syariat, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah dan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, sehingga tidak memperoleh akta nikah sebagai satu-satunya bukti legal formal. Perkawinan yang demikian menurut istilah hukum ABDUL HALIM AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 5 No. disebut juga dengan perkawinan di bawah tangan (Amir Taat Nasution, 1994: . Oleh karena itu perkawinan yang tidak dilaksanakan di hadapan pejabat dan atau tidak dicatat . awin sirr. tidak memenuhi aspek hukum administrasi negara sehingga tidak memiliki dokumen resmi dari negara . kta nika. dan berimplikasi tidak mempunyai kekuatan hukum. Kaidah hukum ini merujuk antara lain pada Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974: Au Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlakuAy. Kekuatan hukum artinya kekuatan pembuktian secara legal formal dan kekuatan mengikat kepada pihak-pihak yang berwenang. Perkawinan yang tidak memiliki kekuatan hukum berdampak yuridis terhadap hak-hak pelayanan publik oleh instansi yang berwenang bagi pelakunya. Mereka tidak memperoleh perlindungan dan pelayanan hukum oleh instansi yang berwenang sebagaimana Perkawinan kependudukan, tidak dapat memperoleh akte kelahiran bagi anakanak mereka dan seterusnya. Dengan kata lain, perkawinan sirri banyak membawa madharat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Titik Triwulan Tutik, 2005: . Karena perkawinan sirri banyak dampak buruknya maka perundang-undangan perkawinan harus dilakukan di hadapan pejabat dan didaftarkan dalam register yang disediakan untuk itu. Keharusan dilaksanakan di hadapan pejabat dan dicatat dikandung maksud agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum. Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 5 No. Lalu syarAinya undang-undang mengharuskan pencacatan sebuah perkawinan, padahal pada masa Rasulullah Saw. maupun sahabat belum dikenal adanya pencatatan Menurut para pakar hukum Islam, sekurang-kurangnya ada pendaftaran/pencatatan nikah. Pertama, berdasarkan qiyas dan kedua atas dasar maslahah mursalah. Keharusan mencatatkan perkawinan dan pembuatan akte perkawinan, dalam hukum Islam diqiyaskan kepada pencatatan diperintahkan untuk mencatatnya, seperti disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 282 mengenai jual beli yang dlakukan secara tidak tunai, maka dianjurkan untuk dicatat . Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan. Dalam fatwa syekh al-Azhar yang waktu itu di jabat oleh Syaikh Jaad al-Haq AAli Jaad al Haq, beliau menjelaskan apa yang dimaksud dengan azzawaj al-Aourfy, adalah sebuah perkawinan yang tidak tercatat sebagaimana mestinya menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Dalam hal ini Syaikh AAli Jaad al-Haq membagi ketentuan yang mengatur perkawinan kepada dua Pertama peraturan syaraAo, yaitu peraturan yang menentukan sah atau tidak sahnya sebuah perkawinan. Peraturan ini ialah ABDUL HALIM AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 5 No. peraturan yang ditetapkan oleh syariAat Islam yang telah dirumuskan oleh pakarnya dalam buku-buku fiqh. Oleh ulama besar ini, ketentuan-ketentuan unsur-unsur pembentuk bagi aqad nikah (Said Agil, 2004: 33-. Kedua peraturan yang bersifat tawsiqy, yaitu peraturan tambahan yang bermaksud agar dari adanya upaya-upaya negatif dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya, agar perkawinan di kalangan umat Islam tidak liar, tetapi tercatat dangan memakai surat akta nikah secara resmi yang dikeluarkan oleh pihak Secara perundang-undangan yang berlaku. Kegunaannya agar sebuah lembaga perkawinan yang mempunyai tempat yang sangat penting dan strategis dalam masyarakat Islam, bisa dilindungi/diantisipasi dari adanya pengingkaran aqad nikah oleh seorang dikemudian hari, yang meskipun pada dasarnya dapat dilindungi dengan adanya para saksi akan tetapi sudah akan dapat dilindungi dengan adanya pencatatan resmi di lembaga yang berwenang itu (Said Agil, 2004: 33-. Atas dasar kemaslahatan tersebut dibeberapa negara Muslim, di Indonesia telah dibuat aturan yang perkawinan dan pencatatannya. Hal ini dilakukan untuk ketertiban pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat, adanya kepastian hukum, dan untuk melindungi pihak-pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri serta akibat dari terjadinya perkawinan, seperti nafkah isteri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan. Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 5 No. dan lain-lain. Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akte nikah, apabila terjadi perselisihan di antara sumai isteri, atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing, karena dengan akta nikah suami isteri memiliki bukti otentik, legal formal atas perkawinan yang terjadi antara mereka (Abdul Manan, 2008: . Lahirnya teori kemaslahatan dalam rangka mengantisipasi perubahan dan tuntutan zaman, agar hukum Islam tetap sejalan dengan maqasidus syarAoinya. Perubahan terhadap sesuatu, termasuk undang-undang peraturan lainnya, adalah merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindarkan dan bukan sesuatu yang salah menurut hukum Islam. Pencatatan mewujudkan ketertiban hukum juga mempunyai manfaat preventif, seperti supaya tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan. Tidak terjadi perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang antara keduanya dilarang melakukan akad nikah. Menghindarkan terjadinya pemalsuan identitas para pihak yang akan kawin, seperti laki-laki yang mengaku jejaka tetapi sebenarnya dia mempunyai isteri dan anak. Tindakan preventif ini dalam peraturan perundangan direalisasikan dalam bentuk penelitian persyaratan perkawinan oleh Pegawai Pencatat (Amir Syarifuddin, 2006: . ABDUL HALIM AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 5 No. Meski kepercayaan, namun di mata negara perkawinan dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil. Anak-anak dilahirkan di luar perkawinan atau perkawinan yang tidak tercatat, selain dianggap anak tidak sah, juga hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibu (Pasal 42 dan 43 Undang-undang Perkawina. Sedang hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada. Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya. Tidak berhak di sini maksudnya pemerintah tidak memberikan pelayanan kepada mereka karena status perkawinannya tidak tercatat oleh Pegawai Pencatat Nikah resmi. Meski sercara hukum agama atau adat istiadat telah dianggap bahwa sebuah perkawinan telah sah, namaun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum serta dianggap tidak sah di mata hukum . Sebuah perkawinan yang tidak dicatat akan membawa dampak negatif . tehadap isteri, anak, dan Secara hukum, isteri dari perkawinan yang tidak dicatat dianggap sebagai isteri yang tidak sah. Isteri tidak berhak secara nafkah, warisan serta harta gono-gini jika terjadi perpisahan atau meninggal dunia, karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 5 No. Perkawinan yang tidak tercatat tidak hanya membawa dampak negatif dalam segi materil, akan tetapi dari segi sosial kehidupannya sangat terpengaruh bagi isteri. Isteri akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang telah melakukan perkawinan di bawah tangan . ikah sir. sering dianggap telah tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan . empul keb. Begitu halnya terhadap anak yang lahir dari sebuah perkawinan yang tidak tercatat, dianggap sebagai anak yang tidak sah. Berdasarkan berbagai aturan mengenai pencatatan nikah di atas, pada prinsipnya Islam tidak mengharuskan bahwa perkawinan harus dicatat secara administrasi. Namun dalam hukum di Indonesia, yang salah satunya dituangkan dalam KHI, di mana aturan ini telah disepakati sebagai pedoman bagi umat Islam di Indonesia dalam mengatur hubungan muammalat di Indonesia, termasuk masalah perkawinan, telah mengatur secara jelas bahwa perkawinan harus dicatat di Pegawai Pencatat Nikah agar mendapatkan kekuatan Bila dikaji lebih lanjut, diwajibkannya pencatatan perkawinan ini bertujuan untuk melindungi setiap kepentingan individu sehingga tercipta tertib hukum. Dikaitkan dengan fenomena nikah sirri, adanya keharusan mencatatkan perkawinan di Pegawai Pencatat Nikah dimaksudkan agar ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, dapat diselesaikan berdasarkan hukum di mana ada kekuatan hukumnya karena tidak jarang dari perkawinan tersebut menimbulkan masalah. ABDUL HALIM AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 5 No. Hal inilah yang menjadikan alasan perkawinan sirri sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip Islam. Oleh karena itu, walau pada dasarnya nikah sirri telah memenuhi syarat sahnya perkawinan, namun KHI (Pasal . tetap mengharuskan setiap muslim untuk mencatatkan perkawinannya ke catatan sipil agar prinsip mitsaqan ghalidzan seperti yang tercantum dalam Pasal 2 KHI tetap terjaga dalam suatu perkawinan, sehingga tujuan hukum Islam . hayah altasr. seperti yang tercantum dalam Pasal 5 juga terwujud untuk kemaslahatan bagi masyarakat . Dengan demikian mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain terutama isteri dan anak-anak. Kesimpulan Pencatatan perkawinan merupakan peraturan yang yang bersifat tawsiqy, yaitu peraturan tambahan yang bermaksud agar sebuah perkawinan mendapat bukti otentik . Pecatatan perkawinan merupakan syarat sahnya perkawinan menurut hukum negara, namun bila dilihat kepada hukum syaraA (Isla. tidak disebutkan kewajiban mencatat sebuah perkawinan, akan tetapi mengingat perkawinan merupakan hal yang sakral berlaku seumur hidup, dan untuk mendapat jaminan hukum dikemudian hari, maka perlu dicatat agar hukum Islam tetap sejalan dengan maqasidus Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 5 No. syarAoinya, yaitu kemaslahatan, sehingga tidak ada dikhotomi antara hukum syaraA dan hukum negara. ABDUL HALIM AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 5 No. Kepustakaan Abdul Manan. Reformasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2. ____________. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2. Amir Taat Nasution. Rahasia Perkawinan dalam Islam, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya,1. Amir Nurdin dan Akmal Tarigan. Hukum Perkawinan Indonesia (HPI) di Indonesia: Studi Krisis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqh. UU No. 1/1974 sampai KHI, (Jakarta: Kencana, 2. Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan,( Jakarta: Kencana. Khairuddin Nasution. Status Wanita di Asia Tenggara: Studi terhadap Undang-undang Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta: Leiden/NIS, 2. Satria Effendi. Zein. Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2. Said Agil Husein al-Munawar. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, (Jakarta: Kencana, 2. Titik Triwulan Tutik. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana,2. Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam