Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 2 . 940 Ae 952 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. Generasi Emas Sebagai Pilar Pembangunan: Analisis Kebijakan Perlindungan Anak Kota Malang Sebagai Perwujudan Sustainable Development Goals Wida Aristanti1. Muhammad Ikhwan2 1,2Universitas Negeri Jakarta widaaristanti@unj. M_ikhwan@unj. ABSTRACT Child abuse remains a growing concern in Malang City. According to recorded data, there were 120 cases of child abuse throughout 2024, with an additional 40 cases reported by February 2025. These figures highlight the apparent failure of the contemporary local child protection system to fulfill the vision of the AuGolden Generation 2045Ay and the 16th Sustainable Development Goal (SDG), which emphasizes peace, justice, and strong institutions. This study aims to evaluate the effectiveness of Regional Regulation (Perd. of Malang City Number 12 of 2015 concerning child protection, as one of the local legal instruments designed to prevent and address child abuse. Using a qualitative descriptive method with a discourse analysis approach, this research seeks to understand the phenomenon through the lens of policy formulation, implementation, and policy challenges. The findings reveal that the policy implementation has not had a significant impact due to weak inter-agency coordination, limited resources, and lack of policy initiation or oversight. This study recommends the importance of crosectoral institutional synergy, regulatory reform based on victim data, and improved capacity of policy implementers in alignment with the goals of child protection and the SDGs. Keywords: Golden Generation. Child Protection Policy. Abuse Victims. SDGs. Malang City ABSTRAK Kekerasan terhadap anak merupakan salah satu kasus yang terus mengalami peningkatan di Kota Malang. Berdasarkan data, kekerasan tersebut telah tercatat sebanyak 120 kasus selama tahun 2024 dan tercatat tambahan 40 kasus hingga Februari 2025. Fakta tersebut menandakan bahwa sistem perlindungan anak kontemporer di tingkat lokal tampaknya gagal, sehingga kurang dapat mewujudkan visi AuGenerasi Emas 2045Ay dan Sustainable Development Goals/Sdgs yang ke 16 yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh telah dicapai. Penelitian ini ingin mengevaluasi efektivitas peraturan daerah Perda Kota Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang perlindungan anak sebagai salah satu produk hukum daerah untuk menciptakan perlindungan dan pencegah kekerasan terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mengambil pendekatan discourse analysis untuk memahami fenomena tersebut melalui perlurisan dan penerapan kebijakan dan tantangan kebijakan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan belum berdampak besar dikarenakan lemahnya koordinasi, keterbatasan sumber daya, dan kekurangan pencanangan atau pemerikasaan. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya sinergis kelembagaan lintas sektor, renovasi reegulasi yang berbasis pada data korban dan kapasitas pelaksana kebijakan sesuai dengan tujuan perlindungan anak dan SDGs. Kata kunci : Generasi Emas. Kebijakan Perlindungan Anak. Korban Kekerasan. SDGs. Kota Malang. PENDAHULUAN Indonesia adalah negara yang memiliki keberagaman budaya dan etnis. Indonesia dikenal dengan masyarakat yang ramah, serta menjunjung tinggi nilai kerukunan. Faktanya, dibalik keberagaman dan keramahan tersebut, masih terdapat persoalan sosial yang Salah satu persoalan serius yang menjadi perhatian adalah kasus kekerasan terhadap anak. Fenomena ini semakin menjadi isu krusial di Indonesia, karena 940 | Volume 4 Nomor 2 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 2 . 940 Ae 952 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berdampak jangka panjang. Kekerasan terhadap anak dapat berupa kekerasan seksual, fisik, psikologis, pornografi, kejahatan siber, pencemaran nama baik, penculikan, perdagangan anak, hingga eksploitasi ekonomi. Kekerasan ini tidak hanya berdampak pada kondisi fisik korban, tetapi juga membawa pengaruh serius terhadap kondisi psikologis serta perkembangan sosial Berdasarkan data Simfoni PPA, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 19. 628 kasus kekerasan terhadap anak. Jumlah tersebut masih menjadi cerminan bahwa kekerasan anak masih menjadi permasalahan yang serius. Tanpa upaya yang sistematis dan berkelanjutan, dapat diprediksi bahwa anak anak yang menjadi korban kekerasan dapat kehilangan masa depan mereka. Gambar 1. Data kasus kekerasan selama tahun 2024 Dalam konteks ini, kebijakan yang berfokus pada anak menjadi sangat penting agar generasi masa depan, yang kerap digadang-gadang sebagai "Generasi Emas". Generasi Emas diharapkan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Kota Malang, sebagai salah satu kota yang berkomitmen terhadap perlindungan anak, telah menetapkan berbagai kebijakan untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Kebijakan tersebut mencakup pencegahan, rehabilitasi, serta pemulihan anak-anak korban kekerasan. Perlindungan anak di Kota Malang merupakan bagian integral dari upaya pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG. , khususnya tujuan ke 16 yang menekankan pada perdamaian, keadilan, dan penguatan institusi. Dengan memastikan perlindungan anak. Kota Malang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Generasi Emas yang terbebas dari kekerasan akan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan nasional yang positif dan Masalah kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah, termasuk Kota Malang. Sebagai salah satu kota dengan tingkat urbanisasi tinggi di Jawa Timur, masyarakat Kota Malang menghadapi berbagai permasalahan kompleks, termasuk kasus kekerasan terhadap anak. Berdasarkan data dari Dinas Sosial. Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Anak. Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, terdapat sebanyak 120 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2024. Selanjutnya, tercatat 40 kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak hingga Februari 2025. Angka ini menunjukkan 941 | Volume 4 Nomor 2 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 2 . 940 Ae 952 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. bahwa isu kekerasan terhadap anak masih memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Apabila fenomena ini tidak ditangani secara menyeluruh, para korban kekerasan tidak akan memperoleh penyelesaian masalah yang komprehensif. Hal ini bisa menyebabkan permasalahan yang semakin kompleks dan sulit diselesaikan di masa Bahkan, korban kekerasan berisiko menjadi pelaku kekerasan di masa depan jika tidak mendapatkan penanganan secara optimal. Dalam konteks pembangunan bangsa, anak-anak merupakan aset berharga sebagai generasi penerus yang menentukan kualitas sumber daya manusia (SDM), yang menjadi pilar utama pembangunan nasional. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020Ae2024, pemerintah telah menetapkan pentingnya sistem perlindungan anak dan perempuan yang terintegrasi dan komprehensif. Hal ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG. yang menargetkan kehidupan yang sehat dan kesejahteraan bagi semua kelompok Kebijakan perlindungan anak di Kota Malang harus dipandang sebagai bagian dari upaya mewujudkan Generasi Emas sebagai pilar pembangunan bangsa. Generasi ini diharapkan mampu membawa perubahan positif dan berkontribusi secara signifikan terhadap pembangunan nasional. Oleh karena itu, kebijakan perlindungan anak perlu dirancang dan diimplementasikan secara menyeluruh serta terkoordinasi, melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait. Dengan demikian, kebijakan perlindungan anak di Kota Malang tidak hanya bertujuan menurunkan angka kekerasan terhadap anak, tetapi juga menciptakan lingkungan yang kondusif agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Hal ini merupakan langkah strategis menuju pencapaian SDGs dan pembentukan generasi masa depan yang berkualitas sebagai pilar pembangunan nasional. Pemerintah Kota Malang telah melakukan berbagai upaya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan anak korban kekerasan. Peran pemerintah daerah sangat krusial dalam menjamin hak-hak anak sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (S, 2. Perlindungan ini harus dilaksanakan secara efektif dan komprehensif guna mewujudkan visi Kota Layak Anak yang menjadi harapan seluruh anak Indonesia. Peraturan nasional yang berkaitan dengan penanganan kekerasan terhadap anak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai amandemen dari UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002. Di tingkat lokal. Kota Malang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Malang bersama Dinsos P3AP2KB adalah pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). P2TP2A merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinsos P3AP2KB yang secara khusus menangani masalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan anak di wilayah Kota Malang. Kebijakan ini selaras dengan tujuan SDGs, khususnya terkait dengan perdamaian, keadilan, dan institusi yang kuat serta tujuan lainnya yaitu kesetaraan gender. Dengan menyediakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak. Kota Malang berupaya membentuk Generasi Emas sebagai pilar pembangunan masa depan. 942 | Volume 4 Nomor 2 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 2 . 940 Ae 952 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. Pengelolaan kebijakan perlindungan anak ini tidak hanya difokuskan pada penanganan kekerasan, melainkan juga memastikan bahwa setiap anak memperoleh kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sehingga dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan berkelanjutan. Faktanya, berdasarkan hasil observasi lapangan, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai hambatan yang mengurangi efektivitas penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Sebelumnya. P2TP2A dan Dinsos P3AP2KB sering kali mengalami kendala dalam hal anggaran dan sumber daya Hal ini berdampak pada rendahnya kapasitas penanganan kasus serta minimnya pelatihan yang diberikan kepada petugas. Di sisi lain, stigma sosial terhadap korban kekerasan masih tinggi sehingga banyak kasus yang tidak dilaporkan. Selain itu, pemahaman masyarakat terhadap hak anak dan prosedur pelaporan kekerasan masih tergolong rendah. Koordinasi antar instansi juga belum optimal, yang menyebabkan lambatnya penanganan kasus dan kurangnya integrasi informasi. Kurangnya data dan riset mengenai kekerasan terhadap anak di Kota Malang turut menjadi penghambat dalam merancang kebijakan yang tepat dan berbasis bukti. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas kebijakan, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang dapat memperkuat perlindungan dan penanganan kekerasan terhadap anak di Kota Malang. Dengan kebijakan perlindungan anak yang efektif, diharapkan pencapaian Generasi Emas dapat terwujud dan menjadi landasan utama bagi pembangunan nasional serta pelaksanaan SDGs secara berkelanjutan. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan model discourse analysis. Model diskursus, adalah suatu metode dalam ilmu sosial dan humaniora yang berfokus pada bagaimana bahasa dan wacana digunakan untuk membentuk realitas sosial. Metode ini memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi bagaimana makna, kekuasaan, dan ideologi terbangun melalui penggunaan bahasa dan praktik komunikasi (Ardhana Saputra et al. , 2. Selain itu, model discourse analysis . nalisis diskursu. merupakan sebuah perspektif yang dapat dianggap sebagai wacana nilai dan konsep kritik yang lebih sentral. Dimana perspektif ini mencoba untuk memahami dan menafsirkan situasi/permasalahan empirik yang bertujuan untuk membangun makna atau memutuskan kejadian apa, dan kemudian merespons konstruksi sosial yang terjadi. Selain itu discourse analysis lebih menekankan hubungan fakta dengan nilai, bukan nilai saja melainkan juga merekomendasikan proses partisipatif yang luas dimana orang didorong untuk mengeksplorasi pengalaman dan pandangan alternatif mereka (Popper, al dalam White, 1. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat kualitatif. Penelitian kualitatif menawarkan peluang untuk mengeksplorasi fenomena secara holistik, menemukan makna di balik pengalaman, dan mengungkap perspektif unik dari partisipan (Rozak, 2. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan analisis diskursus, analisis multi-layer, dan analisis inter-layers dimana didalamnya terdapat beberapa tahapan. Pertama peneliti melakukan identifikasi pokok persoalan yang menghasilkan research problem. Dalam 943 | Volume 4 Nomor 2 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 2 . 940 Ae 952 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. research problem peneliti berangkat dari literatur kepustakaan, data dilapangan, kasus yang muncul sehingga mampu menghasilkan dan membangun asumsi pokok permasalahan yang terjadi. Kedua, setelah mampu menjelaskan research problem, akhirnya peneliti mampu menentukan dan mengklasifikasi fokus permasalahan. Gambar 2. Model Inter & Multi Layers Analysis HASIL DAN PEMBAHASAN Evaluasi Kebijakan Perlindungan Anak Korban Kekerasan di Kota Malang Fenomena kekerasan terhadap anak di Kota Malang menunjukkan bahwa kebijakan yang ada belum mampu menangani permasalahan secara komprehensif. Dalam konteks teori evaluasi kebijakan, penting untuk menilai efektivitas kebijakan yang telah diterapkan, seperti Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Evaluasi kebijakan merupakan proses analisis yang bertujuan untuk menilai kebenaran suatu program yang ditetapkan oleh pihak berwenang, dengan meninjau isi kebijakan, pelaksanaannya, serta dampaknya, sehingga dapat memberikan informasi yang akurat dan objektif terkait pencapaian program atau kebijakan tersebut (Warman et al. , 2. Dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam masyarakat, pemerintah harus menuangkannya ke dalam bentuk nyata, yaitu kebijakan. Kebijakan ini berfungsi sebagai landasan dan payung hukum dalam menangani permasalahan yang terjadi. Menurut Anderson dalam Winarno . , untuk memahami sifat kebijakan publik sebagai pedoman tindakan secara lebih mendalam, konsep ini dapat dijabarkan ke dalam beberapa kategori, seperti tuntutan terhadap kebijakan . olicy demand. , keputusan yang diambil dalam kebijakan . olicy decision. , pernyataan resmi kebijakan . olicy statement. , hasil yang dihasilkan dari kebijakan . olicy output. , serta dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan tersebut . Selanjutnya. Nugroho . menjelaskan bahwa bentuk kebijakan publik yang bersifat makro atau umum meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undangundang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah. Kebijakan publik yang bersifat meso atau menengah dapat berbentuk Peraturan Menteri. Surat Edaran Menteri. Peraturan Gubernur. Peraturan Bupati, dan Peraturan Walikota. Kebijakan publik 944 | Volume 4 Nomor 2 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 2 . 940 Ae 952 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. yang bersifat mikro adalah kebijakan yang mengatur pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan di atasnya, seperti peraturan yang dikeluarkan oleh aparat publik di bawah menteri, gubernur, bupati, atau walikota. Upaya Pemerintah Kota Malang dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari misi Kota Malang untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan terhadap masyarakat rentan, pengarusutamaan gender, serta kerukunan sosial. Kebijakan ini juga dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 Dinsos P3AP2KB sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2014 dan sesuai dengan Keputusan Walikota Malang Nomor 188. 45/254/35. 112/2014 tentang Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Anak. Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB). Program-program yang mendukung kebijakan ini antara lain Fasilitasi PPT perlindungan anak Kota Malang, sosialisasi RJABH, penguatan telepon sahabat anak (TESSA), fasilitasi lembaga perlindungan anak, fasilitasi forum anak, dan fasilitasi kota layak anak. Berdasarkan hasil wawancara dan data di lapangan, kebijakan dan beberapa program tersebut belum dapat dijadikan pondasi yang kuat untuk menyelesaikan dan menangani kasus kekerasan terhadap anak. Kota Malang masih berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2015 yang bersifat makro dan tidak spesifik menangani kekerasan terhadap anak. Hal ini menyebabkan kasus kekerasan anak belum mendapatkan prioritas utama dalam upaya penanganan dan penyelesaiannya. Para narasumber menjelaskan bahwa Kota Malang masih membutuhkan banyak kebijakan baru untuk mendukung upaya penanganan dan penanggulangan kasus kekerasan terhadap anak. Beberapa kebijakan yang perlu diciptakan antara lain regulasi khusus yang menangani kekerasan terhadap anak, peraturan walikota yang lebih spesifik dalam menangani kasus kekerasan, serta kebijakan pendamping lainnya seperti regulasi pelayanan kesehatan gratis untuk visum, rontgen, dan fasilitas lainnya. Hal ini penting karena korban kekerasan sering kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan pasca kekerasan akibat masalah biaya. Selanjutnya dijelaskan bahwa berdasarkan pemaparan teori dan hasil penelitian di atas, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Malang telah menunangkan kebijakan penanggulangan kekerasan terhadap anak ke dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2015. Namun, kebijakan ini belum cukup kuat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan kebijakan baru yang lebih jelas dan kuat untuk menangani permasalahan kekerasan terhadap anak di Kota Malang secara komprehensif dan holistik. Dengan adanya perbaikan kebijakan, diharapkan Kota Malang mampu mengantisipasi tindak kekerasan di masa mendatang dan mewujudkan generasi emas sebagai pilar pembangunan yang sejalan dengan Sustainable Development Goals. Tahap selanjutnya setelah kebijakan diciptakan adalah mengimplementasikan kebijakan tersebut. Menurut Van Meter dan Van Horn dalam Agustino . 6, h. 945 | Volume 4 Nomor 2 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 2 . 940 Ae 952 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. implementasi kebijakan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu, pejabat, atau kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan. Implementasi kebijakan mencakup tiga hal: . adanya tujuan atau sasaran kebijakan, . adanya aktivitas atau kegiatan pencapaian, serta . adanya hasil kegiatan. Grindle dalam Agustino . 6, h. menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan publik dapat diukur dari proses pencapaian outcomes, yaitu tercapai atau tidaknya tujuan yang ingin diraih. Hal ini dapat dilihat dari dua aspek: pertama, apakah pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditentukan . dengan merujuk pada aksi kebijakannya. kedua, apakah tujuan kebijakan tercapai, yang diukur dengan melihat efeknya pada masyarakat secara individu serta kelompok dan tingkat perubahan yang terjadi serta penerimaan kelompok sasaran. Pemerintah Kota Malang telah berupaya mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak korban kekerasan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2015 tentang pembentukan Gugus Tugas Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta SK Walikota Malang Nomor 188/55/35. 112/2006 tentang Penetapan Gugus Tugas Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Gugus tugas tersebut diwujudkan dengan menciptakan unit Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), yang merupakan unit pelaksana teknis Dinsos P3AP2KB yang khusus menangani kekerasan perempuan dan anak berbasis gender di Kota Malang. P2TP2A bekerja sama dengan beberapa instansi seperti Dinsos P3AP2KB. PKK Kota Malang. UPPA Polresta Kota Malang. Dinas Kesehatan. Dinas Pendidikan. Dinas Sosial. Puskesmas. RSUD Kota Malang. Kecamatan dan Kelurahan Kota Malang. WCC Kota Malang, dan LPA Kota Malang. Dalam upaya mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak korban kekerasan. P2TP2A melakukan beberapa kegiatan seperti sosialisasi kepada masyarakat, menyediakan layanan e-pengaduan berbasis teknologi, dan melakukan koordinasi dengan RT/RW setempat, rumah sakit, dan lain-lain. Berdasarkan hasil wawancara, dijelaskan bahwa sosialisasi dilakukan dengan cara pemerintah memberikan informasi kepada masyarakat bahwa saat ini sudah ada kebijakan yang menangani kasus kekerasan, dimana para korban bisa melapor. Selain itu, dijelaskan pula bahwa saat ini terdapat e-layanan pengaduan untuk mempermudah para korban melapor ke pemerintah atau P2TP2A. Setelah P2TP2A dan Pemerintah Kota Malang menerima beberapa laporan, tugas P2TP2A adalah melakukan penyelidikan terhadap identitas korban yang dapat dikoordinasikan dengan RT/RW setempat. Setelah P2TP2A memperoleh informasi yang valid mengenai data diri korban. P2TP2A bekerja sama dengan instansi terkait melakukan penyuluhan atau proses mediasi antara korban dan pelaku. Faktanya, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala seperti pola-pola pengimplementasian kebijakan dalam penanganan kasus kekerasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang yang dinaungi oleh P2TP2A kurang berjalan maksimal sehingga tidak sesuai dengan yang ditargetkan. Dijelaskan oleh pegawai Lembaga Perlindungan Anak Kota Malang bahwa sampai saat ini masyarakat masih sangat sulit untuk terbuka dan melapor ke pemerintah atas kasus kekerasan yang dialami. Lebih lagi, adanya layanan e946 | Volume 4 Nomor 2 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 2 . 940 Ae 952 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. pengaduan juga tidak memberikan banyak perubahan positif terhadap kasus kekerasan karena selama ini korban kekerasan cenderung memilih diam dan menutup kasusnya dengan alasan akan diselesaikan dengan jalur kekeluargaan. Faktor lain yang menyebabkan kebijakan perlindungan anak korban kekerasan ini belum dapat diimplementasikan dengan baik adalah tidak adanya koordinasi yang komprehensif antar stakeholder terkait. Masih adanya gap dan sikap egois antar para aktor dalam menangani kasus yang ada, sehingga target dari kebijakan semakin sulit terealisasi dengan baik. Hal ini tentu bertolak belakang dengan konsep implementasi kebijakan publik dimana keberhasilan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh faktor sumber daya yang dapat bekerja sama dengan baik. Berdasarkan pemaparan di atas, dapat dijelaskan bahwa implementasi kebijakan perlindungan kekerasan anak di Kota Malang belum berjalan secara maksimal dan komprehensif sehingga berdampak pada pencapaian hasil yang tidak maksimal. Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) belum mampu memberikan penyelesaian yang signifikan bagi kelompok sasaran. Menyikapi hal tersebut, perlu adanya perbaikan sesuai dengan kebutuhan para korban kekerasan, seperti pembaruan pola penanganan yang dilakukan P2TP2A dan menciptakan perencanaan yang baik sebelum mengimplementasikan kebijakan sehingga hasil yang diharapkan dapat sesuai dengan sasaran. Implementasi kebijakan ini sangat penting dalam rangka mewujudkan Generasi Emas sebagai pilar pembangunan, yang sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDG. untuk memastikan kehidupan yang sehat dan kesejahteraan bagi semua usia, termasuk anak-anak. Setiap kebijakan memiliki tujuan dan dampak bagi kehidupan masyarakat. Menurut Grindle dalam Agustino . , suatu kebijakan harus menunjukkan manfaat yang mampu menghasilkan dampak positif. Dye . menjelaskan bahwa dampak kebijakan adalah keseluruhan efek yang ditimbulkan dalam kondisi kehidupan nyata. Soemarwoto dalam Giroth . menyatakan bahwa dampak adalah perubahan yang terjadi akibat suatu aktivitas, baik alamiah maupun yang dilakukan oleh manusia, termasuk analisis dampak lingkungan pembangunan dan perencanaan. Dampak tersebut bisa bersifat biofisik, sosial, ekonomi, dan budaya. Dye . dan Anderson . mengidentifikasi beberapa dampak kebijakan yang perlu diperhatikan, yaitu: . dampak terhadap situasi atau kelompok target, . dampak terhadap situasi atau kelompok lain, dan . dampak terhadap kondisi sekarang dan masa depan. Kebijakan perlindungan anak korban kekerasan di Kota Malang bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak dalam tumbuh dan berkembang serta menghapuskan kasus kekerasan terhadap anak. Kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran individu terhadap kasus kekerasan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Namun, berdasarkan hasil wawancara, kebijakan ini belum memiliki dampak signifikan dalam menghapuskan kasus kekerasan terhadap anak. Program kegiatan yang ada belum mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pencegahan dan penanganan setelah kasus kekerasan terjadi. Upaya seperti layanan e-pengaduan belum diterima oleh seluruh masyarakat, yang masih enggan melapor karena berbagai alasan, termasuk ketidakmampuan menggunakan teknologi dan anggapan bahwa kekerasan terhadap anak adalah pola asuh. 947 | Volume 4 Nomor 2 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 2 . 940 Ae 952 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. Selain itu. Pemerintah Kota Malang belum memiliki penanganan yang terintegrasi dan inklusif bagi korban kekerasan, khususnya anak-anak. Tujuan dan sasaran kebijakan belum terealisasi dengan baik, sehingga perlu banyak perbaikan. Pemerintah harus tanggap terhadap apa yang sebenarnya terjadi di Kota Malang, penyebab kekerasan, upaya pencegahan dan penanganan yang tepat, serta pelayanan yang dibutuhkan oleh korban. Dengan memahami kebutuhan masyarakat, kebijakan yang dibentuk akan sesuai dengan permasalahan yang ada dan mampu menjawab kasus kekerasan yang sering terjadi. Selain itu, perlu adanya rekomendasi dan strategi kebijakan untuk menangani permasalahan kekerasan, sehingga Kota Malang mampu menekan angka kasus kekerasan dan memiliki strategi antisipasi untuk masa mendatang. Tantangan terkait Kebijakan Perlindungan Anak Korban Kekerasan di Era Teknologi dan Digitalisasi Perkembangan teknologi dan digitalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk cara anak-anak berinteraksi, belajar, dan Namun, di balik manfaatnya, teknologi digital juga menghadirkan sisi gelap berupa ancaman kekerasan terhadap anak dalam bentuk-bentuk baru yang lebih kompleks. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengupas tuntas permasalahan kekerasan terhadap anak di era digital, meliputi jenis-jenisnya, dampak yang ditimbulkan, faktor-faktor risiko, serta upaya pencegahan dan penanganan yang efektif. Berdasarkan hasil wawancara dan diskusi kepada beberapa narasumber, terdapat tantangan dalam menanggulangi kekerasan terhadap anak khususnya di era teknologi dan digitalisasi Kekerasan Digital Era digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk cara anak-anak berinteraksi, belajar, dan bersosialisasi. balik manfaatnya, teknologi digital juga menghadirkan sisi gelap berupa ancaman kekerasan terhadap anak dalam bentuk-bentuk baru yang lebih kompleks. Kekerasan digital terhadap anak merupakan ancaman serius yang memerlukan perhatian komprehensif untuk memastikan keberlangsungan menuju indonesia generasi emas. kekerasan digital mencakup cyberbullying yaitu kekerasan yang dilakukan melalui media digital, seperti penghinaan, ancaman, atau pelecehan yang dapat menyebabkan trauma psikologis pada anak. Grooming yaitu upaya manipulatif oleh pelaku untuk membangun hubungan emosional dengan anak dengan tujuan eksploitasi seksual. penyebaran konten seksual tanpa izin: penyebaran gambar atau video seksual anak tanpa izin yang dapat merusak reputasi dan kesehatan mental anak. Kekerasan digital memiliki dampak multidimensional yang merusak, mulai dari dampak psikologis, sosial, hingga fisik. Anak-anak yang menjadi korban kekerasan digital sering mengalami gangguan kecemasan, depresi, dan penurunan prestasi akademik. Selain itu, kekerasan digital dapat menyebabkan isolasi sosial dan merusak hubungan keluarga serta teman sebaya. Kekerasan digital terhadap anak merupakan ancaman serius yang dapat menghambat keberlangsungan menuju Indonesia generasi emas. Dengan memahami jenis-jenis kekerasan digital, dampaknya, faktor risiko, serta upaya pencegahan dan 948 | Volume 4 Nomor 2 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 2 . 940 Ae 952 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. penanganan yang efektif, kita dapat melindungi anak-anak dari ancaman di dunia maya dan memastikan masa depan yang lebih cerah bagi generasi penerus bangsa. Jejak Digital Tantangan dalam kebijakan perlindungan anak korban kekerasan di era teknologi dan digitalisasi semakin kompleks, salah satunya berkaitan dengan keberadaan jejak digital yang sulit dihapus. Jejak digital mencakup segala informasi, gambar, video, atau data pribadi anak yang tersimpan dan tersebar di internet, baik secara sengaja maupun tidak disengaja. Ketika seorang anak menjadi korban kekerasan, terutama kekerasan seksual atau eksploitasi daring, penyebaran konten yang berkaitan dengannya dapat memperpanjang trauma karena jejak tersebut dapat muncul kembali kapan saja dan diakses oleh siapa pun. Selain itu, fenomena sharenting yakni kebiasaan orang tua membagikan informasi pribadi anak di media sosial tanpa mempertimbangkan aspek persetujuan dan privasi, juga berisiko memperbesar potensi penyalahgunaan data anak. Sayangnya, regulasi di Indonesia seperti UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU ITE belum secara rinci mengatur mekanisme penghapusan permanen jejak digital, terutama bagi korban anak. Hal ini diperparah oleh lemahnya literasi digital orang tua dan guru, serta belum optimalnya perlindungan platform digital terhadap anak, misalnya minimnya verifikasi usia dan kontrol konten. Oleh karena itu, kebijakan yang lebih progresif dibutuhkan, termasuk penguatan prinsip right to be forgotten . ak untuk dilupaka. , perlindungan data pribadi anak dalam RUU PDP, serta kolaborasi antara negara, lembaga perlindungan anak, dan penyedia platform digital. Kurangnya Kesadaran dan Edukasi Literasi Digital Kurangnya pemahaman dan pendidikan mengenai literasi digital menjadi salah satu tantangan utama dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan di era Banyak anak maupun orang tua belum menyadari berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di dunia maya, seperti perundungan siber . , perundungan seksual daring . , penyebaran konten seksual, maupun kekerasan verbal. Ketidaktahuan ini membuat anak-anak lebih rentan menjadi korban eksploitasi digital. Selain itu, lemahnya kemampuan untuk mengenali tandatanda awal kekerasan daring turut menyebabkan banyak kasus luput dari pelaporan dan penanganan yang semestinya. (Mulyawan, 2. Kebijakan yang tersedia, seperti UU No. 35/2014 dan UU ITE, memang telah mengatur kerangka hukum, namun tanpa dukungan program edukasi digital yang memadai di tingkat keluarga dan sekolah, implementasinya masih lemah. Oleh karena itu, sangat penting memperkuat literasi digital melalui kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan komunitas, agar kebijakan perlindungan anak tidak hanya menjadi regulasi, tetapi juga berdampak nyata di dunia digital. 949 | Volume 4 Nomor 2 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 2 . 940 Ae 952 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. Penyebaran Konten Seksual Tanpa Izin Di era digital saat ini, pesatnya perkembangan teknologi dan kemudahan akses internet menciptakan celah baru bagi terjadinya kekerasan seksual terhadap Anak-anak tidak hanya terancam mengalami pelecehan secara langsung, tetapi juga berisiko menjadi korban penyebaran konten seksual tanpa izin, seperti foto atau video, melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan. Hasil survei UNICEF-Interpol-ECPAT menunjukkan bahwa sekitar 2 % anak usia 12Ae17 tahun di Indonesia, atau sekitar 500. 000 anak, mengalami eksploitasi dan pelecehan seksual daring . Pada tahun 2019Ae2023. National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC), menerima sebanyak 7. 564 laporan konten pelecehan seksual anak diunggah dari Indonesia ke ruang digital. Upaya yang dilakukan pemerintah dengan menuangkan kedalam UU ITE. UU Pornografi, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU no. 12/2. telah mengatur sanksi pidana terhadap Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tantangan terbesar terletak pada lambannya penegakan hukum, belum adanya sistem yang efektif untuk menghapus jejak digital seperti konten yang tersebar dan memulihkan reputasi korban, serta kurangnya sinkronisasi dalam regulasi teknis yang mengatur perlindungan data pribadi anak yang menjadi korban. Kebijakan saat ini masih fokus pada penindakan pasca-kejadian, belum optimal dalam pencegahan, edukasi publik, serta sistem pelaporan dan pemblokiran konten . ake dow. , padahal halhal ini sangat penting untuk melindungi hak asasi dan rehabilitasi korban. Dampak Psikologis Kekerasan digital tidak hanya berdampak fisik tetapi juga psikologis. Anakanak yang menjadi korban sering kali mengalami trauma yang mendalam. Perkembangan pesat teknologi digital membuka peluang sekaligus risiko besar bagi anak-anak, terutama dalam hal kekerasan siber seperti cyberbullying, eksploitasi seksual melalui media sosial, dan perundungan. Secara psikologis, anak korban kekeresan akan menghadapi trauma, kecemasan, bahkan depresi yang dapat berlangsung dalam waktu yang lama. Selain itu, dampak yang ditimbulkan jugadapat memengaruhi kepercayaan diri serta kemampuan bersosialisasi. Gangguan ini sering muncul sebagai penurunan prestasi akademik, isolasi sosial, dan ketakutan berlebih dalam berinteraksi, bahkan hingga muncul perilaku defensif atau agresi terhadap lingkungan sekitar. Kondisi ini diperburuk oleh literasi digital anak dan orang tua yang rendah, serta minimnya pengawasan dari keluarga dan sekolah, sehingga korban tidak mendapatkan pendampingan memadai menuju pemulihan sehingga dapat menghambat dalam proses penanganan. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Fenomena kekerasan terhadap anak di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, mencerminkan tantangan serius dalam perlindungan hak asasi manusia dan kesejahteraan generasi muda. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki 950 | Volume 4 Nomor 2 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 2 . 940 Ae 952 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. hak untuk dilindungi dan mendapatkan perhatian yang layak oleh negara. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak, salah satunya dengan penerapan kebijakan perlindungan anak korban kekerasan di Kota Malang, khususnya melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 dan berbagai program turunannya. Dalam pelaksanannya, kebijakan tersebut belum berjalan secara maksimal dan belum mampu memberikan dampak signifikan dalam menurunkan angka kekerasan terhadap anak. Kendala utama terletak pada lemahnya implementasi, kurangnya koordinasi antar-stakeholder, belum optimalnya layanan seperti e-pengaduan, serta belum adanya regulasi yang secara spesifik dan teknis menangani kasus kekerasan terhadap anak. Selain itu, resistensi masyarakat untuk melapor dan menyelesaikan kasus secara kekeluargaan juga menjadi hambatan besar dalam penegakan perlindungan anak. Kebijakan yang ada bersifat makro dan belum mengakomodasi kebutuhan nyata di lapangan, baik dari sisi hukum, layanan medis, maupun pemulihan psikologis bagi korban. Selain itu, dalam memberikan perlindungan kepada anak korban kekerasan di era teknologi dan digitalisasi juga menghadapi tantangan yang kompleks dan multidimensi. Banyak terdadapat tantangan dan ancaman yang dihadapkan kepada pemerintah, orang tua bahkan anak-anak itu sendiri. Ancaman kekerasan digital seperti cyberbullying, grooming, serta penyebaran konten seksual tanpa izin, kian meningkat seiring dengan pesatnya akses dan penggunaan teknologi oleh anak-anak. Keberadaan jejak digital yang sulit dihapus, rendahnya literasi digital di kalangan anak, orang tua, dan guru, serta dampak psikologis jangka panjang pada korban memperburuk situasi. Meskipun regulasi seperti UU Perlindungan Anak. UU ITE, dan UU TPKS telah diterapkan, implementasinya belum optimal, terutama dalam aspek pencegahan, edukasi, penghapusan konten, serta pendampingan psikologis anak. Saran dan Rekomendasi Sebagai upaya memperkuat kebijakan perlindungan anak korban kekerasan, diperlukan langkah-langkah strategis melalui formulasi kebijakan turunan yang konkret, seperti penyusunan Peraturan Walikota atau SOP khusus yang secara teknis mengatur penanganan kasus kekerasan terhadap anak di tingkat lokal. Dalam pelaksanaannya, penguatan kelembagaan seperti P2TP2A menjadi krusial, melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan anggaran yang memadai, serta pelatihan berkelanjutan guna menjamin respons cepat dan tepat terhadap setiap laporan kekerasan. Pemanfaatan teknologi juga harus dioptimalkan dengan mengembangkan sistem e-pengaduan yang inklusif, mudah diakses, serta mendukung pelaporan secara anonim untuk memberikan rasa aman bagi pelapor, termasuk anak-anak dan keluarga mereka. Di sisi lain, penting untuk meningkatkan literasi digital masyarakat melalui kampanye publik yang masif dan berkelanjutan, khususnya di tingkat lokal, agar masyarakat memahami hak-hak anak, bentuk kekerasan digital, serta pentingnya keterlibatan aktif dalam pelaporan. Terakhir, negara perlu segera mendorong pengesahan dan implementasi RUU Perlindungan Data Pribadi, khususnya terkait pemenuhan hak untuk dilupakan . ight to be forgotte. , guna menjamin penghapusan jejak digital korban anak dan melindungi mereka dari dampak psikososial jangka panjang. 951 | Volume 4 Nomor 2 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 2 . 940 Ae 952 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. DAFTAR PUSTAKA