AKAR MODERASI BERAGAMA DALAM KITAB AL-RISALAH IMAM SYAFIAoI Abdul MunAoim1. Ilham Tanzilulloh2 12IAIN Ponorogo. milhamtanzilulloh@gmail. Abstract: This research aims to analyze how the scholarly challenges in composing ArRisalah, to understand Ar-Risalah's criticism of extremism in diversity at that time, and to identify offers from Ar-Risalah that can be identified as moderation. This study uses qualitative research methods, with a philosophical approach. The primary data source is the book Ar-RisAlah by Muhammad bin Idris ash-Shafi'i, also known as Imam Shafi'i, edited by Ahmad Muhammad Syakir. The findings of this research indicate that at the time of the legal discourse tension between the opposing factions, usul . had not yet emerged as a discipline because its epistemological framework was unclear. Al-Risalah begins with an exposition on the epistemological aspects of Islamic law. The legal methodological concept offered by ash-Shafi'i aims to control excessive rationality that demands change and excessive textualism that demands certainty toward a moderate position, as written in the book Ar-Risalah. Keywords: Moderation. Religious Moderation. Book of Al-Risalah Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana tantangan ilmiah penyusunan ar Risalah, mengetahui kritik ar Risalah terhadap ekstrimisme keberagaman saat itu, mengetahui tawaran ar Risalah yang bisa diidentifikasikan sebagai moderasi. Penelitian ini menggunakan metode metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan Dengan sumber data utama kitab Ar-RisAlah karya Muhammad bin Idris asySyafiAoi atau yang lebih dikenal dengan Imam SyafiAoi, yang di tahqiq oleh Ahmad Muhammad Syakir. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa pada saat terjadinya ketegangan wacana hukum antara kedua kubu yang bersebarangan ini, ushul belum lahir sebagai disiplin ilmu, karena kerangka epistemologisnya belum jelas. Al-Risa>lah dibuka dengan paparan tentang aspek epistemologis dari hukum Islam. Konsep metodologi hukum yang ditawarkan as-ShafiAoi berupaya mengendalikan rasionalitas yang berlebihan yang menghendaki perubahan dan tekstualitas yang berlebihan yang menghendaki kepastian menuju posisi moderat, sebagaimana tertulis dalam kitab Ar-risalah. Kata Kunci: Moderasi. Moderasi Beragama. Kitab Al-Risalah PENDAHULUAN Sejarah pemikiran hukum Islam pernah diramaikan oleh perdebatan tentang konsep tentang baik . l-h. dan buruk . l-qubh{). Hal yang sebenarnya sangat fenomenal adalah bahwa kaum Muslimin sepakat bahwa Ausang Pemberi HukumAy . >ki. dalam sharin, 6: 57. diketahui lewat informasi wahyu . ibawa oleh Rasul, dimuat dalam Kitab Suc. Sedangkan MuAotazilah mengatakan rasio bisa menemukan hukum Allah meskipun andaikan wahyu tidak turun. Ma>turituri>di>yah . liran teologi pimpinan Abu> Man. u>r al-Ma>turi>di>yah, wafat 333 H/944 M)mengatakan bahwa perbuatan dapat dinilai baik atau buruk bahkan sebelum kehadiran wahyu. Rasio manusia berpotensi untuk mengetahui baik dan buruk di luar informasi wahyu. Allah sendiri menyuruh manusia mengerjakan yang baik dan meninggalkan yang buruk. Akan tetapi hukum Allah tidak harus sesuai dengan pandangan rasio tentang baik dan buruk. Sama dengan AshAoariturituriturituriyah dan Ma>turi>di>ya. dan MuAotazilah. Pernyataan sikap teologis para yuris Muslim sejak semula ditegaskan dalam karya u. u>l al-fiqh mereka untuk membangun argumentasi atau menjelaskan premis-premis teologis yang mendasari metodologi penalaran hukum mereka. Salah satu karya u. u>l al-fiqh yang dengan gamblang menyatakan sikap teologisnya, sekitar satu abad sebelum kristalisasi aliran-aliran teologi di atas, adalah kitab al-Risalah. Al-Risa>lah adalah salah satu karya susunan al-Ima>m al-Sha>fiAoi< . H/767 M -204 H/819 M) yang monumental dalam bidang u. u>l al-fiqh. 3Karya ini dipandang Ibid. Kitab ini merupakan karya al-Ima>mal-Sha>fiAoisikh dan mansu>kh dalam al-QurAoan dan sunnah. Dan juga atas dorongan dari Aliyy bin al-Madani> agar alSha>fiAoi memenuhi permintaan AoAbd al-Ra. ma>n bin al-Muhdi>. Atas permintaan dan dorongan itulah al3 sebagai karya pertama yang dikenal dalam bidang u. u>l al-fiqh. 4Disebutkan juga bahwa al-Sha>fiAoi> datang dalam suasana kebingungan epistemologis, ketika para yuris Islam sempat beberapa saat sebelumnya terbelah ke dalam dua kecenderungan utama, yaitu ahl al-. adifiAoi< menenteramkan persengketaan antara kedua golongan tersebut dan secara perlahan namun pasti, pemikiran dalam hukum Islam menapak jalan yang telah digariskannya. Tidak hanya di kalangan madhab ShafiAoi<, tetapi arahannya juga diikuti semua madhab hukum dalam Islam. u>l al-fiqh adalah salah satu bidang ilmu agama Islam yang lebih kurang berarti metodologi hukum Islam. Ilmu ini juga dapat disebut metodologi riset menemukan hukum Islam. u>l al-fiqh juga merupakan sistem interpretasi. Sebagaimana layaknya sebuah sistem interpretasi, u. u>l al-fiqh juga berdiri di atas premis-premis dianggap benar. Dengan demikian, al-RisafiAoi< berupa diterimanya al-Risa>lah secara luas di kalangan umat Islam, ia dijuluki sebagai AuBapaku. u>l al-fiqhAy. Selanjutnya berkat ketenteraman epistemologis yang tercipta berkat al-Risa>lah, ia juga dikenal sebagai AuBapak equilibriumAy dalam Islam. Equilibrium atau keseimbangan yang tercipta itu adalah antara kecenderungan ahl al-. adifiAoi> mengembangkan metode penalaran hukumnya yang sudah seharusnya bergerak antara sikap teologis yang ketat di mana manusia tidak dibenarkan membuat hukum sendiri melainkan harus mengacu kepada firman Allah dalam segala kasus hukum di manapun dan kapanpun, dan posisi yang harus tampil dinamis menghadapi kasus-kasus hukum baru atau bahkan bisa dikatakan moderasi dalam kajian ke-Islaman. Maka penelitian ini akan menjelaskan pengembangan hukum oleh Sha>fiAoi> sejak rintisan awal sampai mapannya penggunaan metode penalaran hukum ekstratekstual yang menjadi tugas dari al-qawa>Aoid al-fiqhi>yah. Dengan kata lain, bagaimana Sha>fiAoi ini AubermainAy untuk menjamin bahwa setiap produk hukum yang dikeluarkannyaberpredikat sebagai hukum Allah. PEMBAHASAN Mayoritas ulama Sunni, bersepakat bahwa usul fiqh sebagai disiplin ilmu yang mandiri baru lahir pada awal abad i H, yaitu setelah penyusunan kitab ar-Risalah, oleh Sha>fiAoi> menulis kitab al-RisAlah ini. Lihat Ar-RisAlah Imam SyafiAoi. Misbah, (Jakarta. Pustaka Azzam, 2. , 13. AoAbdulla>h bin SaAoidi< al-Lah. i< al-Sah. >ri<. I<. a>h al-Qawa>Aoid alFiqhifiAoilah dibuka dengan paparan tentang aspek epistemologis dari hukum Islam. Dengan penuh ketegasan, al-Sha>fi'i< memastikan Allah. Rasul Allah dan al-Qur'an sebagai sumber kebenaran yang tidak dapat ditawar lagi. Pada bab mukaddimah al-Risa>lah, al-Sha>fi'i< pertama kali menyampaikan kecamannya kepada dua golongan manusia. Yang pertama adalah ahl al-kita>b yang dilukiskannya sebagai mereka yang tidak setia kepada kitab suci yang diturunkan kepada mereka, karena perubahan dan pemalsuan yang telah mereka lakukan atas isi kitab suci itu. Beberapa ayat yang mencela perilaku ahl al-kita>b kemudian dikutip. Yang kedua adalah golongan non-Muslim lainnya, seperti penyembah berhala dan pengikut Majusi . angsa Persi. yang keduanya memang tidak memiliki otoritas kebenaran sehingga mereka berpegang kepada sumber-sumber yang tidak otoritatif, yaitu kehendak sendiri.