HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG LEGAL ANALYSIS OF JUDGES' CONSIDERATIONS TOWARDS VICTIMS OF SEXUAL EXPLOITATION IN THE CRIMINAL ACTS OF HUMAN TRAFFICKING Nadya Alifia Hafsah1. Syahrul Ibad 2. Ahmad Yunus3 1,2,3 Fakultas Ilmu Sosial & Humaniora. Universitas Ibrahimy email: 1alifiahafsoh@gmail. sit@gmail. ABSTRAK Putusan hakim merupakan hasil akhir dari proses panjang dalam hukum pidana. Dalam putusan hakim ada nasib seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan tindak Adapun format dari putusan hakim telah diatur dalam pasal 197 KUHAP yang terdiri dari syarat materil dan syarat formil penelitian ini juga dilakukan untuk mengetahui pengaturan eskploitasi seksual yang terdapat pada undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dalam hal ini penulis lebih tertarik untuk meneliti surat dakwaan yang diberikan jpu untuk terdakwa. Tujuan dari penelitian ini juga untuk mengetahui ketepatan jaksa penuntut umum dalam membuat/ menentukan dakwaannya, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normative serta pendekatan undang-undang dan pengumpulan bahan dengan menggunakan teknis studi kepustakaan dan dianalisis dengan teknik perspektif. Dari hasil pembahasan menunjukkan bahwa perbuatan yang sudah dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 2 ayat . UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sehingga hakim dalam memutus perkara kurang tepat dikarenakan jpu kurang teliti atau cermat dalam pembuatan surat dakwaannya sehingga pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Kata kunci: putusan hakim. TPPO. JPU. ABSTRACT A judgeAos decision is the final result of a long process in criminal law, and within that decision, there is the fate of an individual who is found guilty of committing a criminal act. The format of a judgeAos decision has been regulated in Article 197 of the Criminal Procedure Code (KUHAP), which consists of both material and formal requirements. This research is also conducted to understand the regulation of sexual exploitation as stated in Law No. 21 of 2007 concerning the Eradication of Human Trafficking Crimes. In this case, the author is particularly interested in examining the indictment submitted by the public prosecutor (JPU) for the defendant. The purpose of this research is also to evaluate the accuracy of the public prosecutor in formulating/deciding their indictment This research HUKMYiCJurnal Hukum 1234 Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Korban Eksploitasi Seksual Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang uses a normative juridical method and an approach based on the law, with data collected through library research and analyzed using a perspective technique. The discussion results show that the actions carried out by the defendant have fulfilled the elements in Article 2 paragraph . of Law No. 21 of 2007 concerning the Eradication of Human Trafficking Crimes. Therefore, the judgeAos decision was not entirely accurate, as the public prosecutor was not thorough or careful enough in drafting the indictment. As a result, the penalty imposed by the panel of judges did not align with the defendantAos actions. Keywords: Decission Of Law. TPPO. JPU. PENDAHULUAN Latar Belakang Perdagangan orang adalah tindakan seseorang yang sangat merugikan, penjualan orang ini merupakan tindakan pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan dan di manfaatkan untuk memuaskan kepada seorang tersebut, berikut juga perdagangan orang ini termasuk juga sebagai penculikan, penyekapan. Perdagangan orang sudah lama terjadi di muka bumi ini dan kasus tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Sesuatu hal tersebut merupakan pelanggaran haka asasi manusia,berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 harkat dan martabat manusia harus dilindungi, nah kasus penjualan orang ini dipandang sebagai pemindahan secara paksa keluar negeri maupun didalam negeri dan bertujuan untuk prostitusi, kerja paksa secra illegal yang berlansung lama atau hanya sebentar. Penyebaran kasus perdagangan orang hampir merata di seluruh Indonesia baik di Kota besar maupun di pedesaan. Perempuan dan anak adalah golongan yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang dan hal ini Akan mengancam kualitas penerus bangsa serta memberi dampak negatif bagi bangsa yang mengalaminya di mata Pada Aspek ketidakberdayaan, kemiskinan, ketidakmampuan dan pengangguran menjadi suatu permasalahan yang menghimpit sehingga mereka merasa tidak punyak pilihan lain dan ikut arus perdagangan anak serta melalaikan prinsip-prinsip hak asasi 1 Yohanes Suhardin. AuTinjauan Yuridis Mengenai Perdagangan Orang Dari Perspektif Hak Asasi Manusia,Ay Mimbar Hukum - Fakultas Hukum https://doi. org/10. 22146/jmh. 1235 HUKMYiCJurnal Hukum Universitas Gadjah Mada HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 manusia, dimana setiap manusia mempunyai hak yang Sama untuk tidak diperbudak, tidak disiksa, menentukan kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani. Tindak pidana perdagangan orang khususnya yang korbannya itu pada perempuan dan anak yang masih di bawah umur maka dari itu hal tersebut haruslah dijauhkan dan perlu adanya melakukan tindak pencegahan, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luaar negeri. Dari berbagai kegiatan yang di lakukan oleh anak dan perempuan seharusnya diberlakukan adanya perlindungan atau penjagaan yang lebih baik lagi kedepannya utamanya terhadap pendidikan yang baik dia dapatkan melalui bimbingan baik dari orang dewasa atau terlebih hususnya bagi kedua orang tua anak tersebut. Eksploitasi seksual terhadap anak adalah suatau bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling berat juga merusak. Data dari berbagai lembaga internasional dan nasional, seperti united nation childernAos fund (UNICEF) dan kementerian pemberdayaan perlindungan anak (KpA) Republik Indonesia, menunjukkan bahwa meskipun ada upaya pencegahan dan perlindungan yang signifikan, eksploitasi seksual anak tetap menjadi masalah global yang terus berkembang. Eksploitasi secara seksual Sering kali terjadi pada anak sehingga anak tersebut berperikemanusiaan oleh klien, mucikari, dan germo. Sehingga hal tersebut berdampak kepada anak sehingga mengalami berupa kerugian secara fisik, seperti anak-anak yang mengalami eksploitasi secara seksual dan komersial sangat beresiko dan bahkan dampaknya anak tersebut juga bisa terjangkit/ terkena penyakit HIV/AIDS. Anak-anak juga sangat rentan terhadap kekerasan fisik. Dampak psikologis dari eksploitasi seksual dan ancaman yang dipergunakan biasanya Akan membekas sepanjang sisa hidup mereka, akan berdampak juga terhadap psikologis seperti trauma, setres, bahkan ingin bunuh diri dan tidak ingin memperpanjang hidupnya lagi. Eksploitasi seksual kebanyakan terjadi pada anak-anak perempuan, dimana anak perempuan tersebut mudah untuk dibujuk, dijual dengan nilai yang cukup tinggi. Hal ini disebabkan karena para konsumennya beranggapan bahwa anak perempuan lebih bersih dari penyakit kelamin dan belum terlalu banyak yang memakainya. Apalagi 2 Aura Zahra Rizkillah Latif et al. AuAnalisis Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia,Ay Al- Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. , https://doi. org/10. 61104/alz. HUKMYiCJurnal Hukum 1236 Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Korban Eksploitasi Seksual Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang jika anak tersebut masih perawan, konsumen rela merogoh kantong sampai jutaan Ini tentu saja ngat menggiurkan kepada para pelaku guna untuk memperoleh keuntungan yang besar. Undang-undang perlindungan anak (UU No. 23 tahun 2002 perubahan ke dua atas UU No. 35 tahun 2. hanya menyebutkan dua pasal terlarang tentang larangan melakukan eksploitasi seksual pada anak yaitu terdapat pada pasal 76 huruf I dan pasal 88 pasal 76 huuf I yang berbunyi Ausetiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual terhadap anakAy. selanjutnya pada pasal 88 yang berbunyi Ausetiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10. tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200. 000,00 . ua ratus juta rupia. Dari pasal diatas tersebut anak tidak boleh untuk dipekerjakan dengan alas an apapun, terlebih jika melakukan eksploitasi terhadap anak. Perumusan Masalah Studi ini menjawab dua pertanyaan krusial: . Apakah dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan syarat-syarat dakwaan dalam KUHAP?, dan . Apakah pertimbangan majelis hakim sudah sesuai dengan perbuatan terdakwah? Metode Penelitian Dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normative ini juga bisa disebut penelitian hukum doktriner atau penelitian kepustakaan. Tipe penelitian ini dilakukan dengan mengkaji permasalahan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dibahas oleh penulis mengenai dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Metode penelitian yuridis normative adalah penelitian hukum kepustakaan karenanya peelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ii sangatlah erat hubungannya dengan perpustakaan atau dokumen yang dilakukan dengan Cara mempelajari peraturan peraturan undang-undang dan hukum yang berlaku. 3 Jogi Septian Bangun Panjaitan. Marlina Marlina, and Rizkan Zulyadi. AuAnalisis Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,Ay Journal of Education. Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 4, no. , https://doi. org/10. 34007/jehss. 4 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 1237 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 PEMBAHASAN Kesesuaian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Syarat-Syarat Dakwaan Yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Surat dakwaan adalah surat yang dibuat penuntut umum atas dasar BAP yang diterimanya dari penyidik yang memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap tentang rumusan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa surat dakwaan ini merupakan senjata yang hanya bias digunakan oleh penuntut umum berdasarkan atas asas oportunitas yang memberikan hak kepada penuntut umum sebagai wakil dari Negara untuk melakukan penuntutan kepada terdakwa pelaku tindak pidana. 5 Demi keabsahannya, maka surat dakwaan harus dibuat dengan sebaik-baiknya, seorang jaksa harus menyusun surat dakwaan tersebut dengan cermat dan jelas setelah jaksa tersebut meneliti secara seksama hasil penyidikan dan hasil penelitian dan harus yakin bahwa segala syarat dan alasan penuntut umum telah terpenuhioleh perbuatan terdakwa yang telah terungkap dari hasil penyidikan tersebut. Pengertian surat dakwaan menurut pasal 143 ayat . KUHAP yaitu surat yang dibuat oleh penuntut umum yang diberi tanggal dan dan ditandatangani serta berisikan nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, dan pekerjaan tersangka/ terdakwa. uraian secara cermat , jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan Dengan mencermati adanya ketentuan pasal 143 ayat . KUHAP tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat dua syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pembuatan surat dakwaan, yaitu: syarat formal dalam pasal 143 ayat . huruf a syarat material dalam pasal 142 ayat . huruf b terdapat ketentuan pada pasal143 ayat . menyatakan bahwa Ausyarat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagiaman dimaksud dalam ayat . huruf b batal demi hukumAy jika mencermati dari ketentuan pasal tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa keberadaan surat dakwaan beserta terpenuhinya syarat-syarat surat dakwaan 5 Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia, in Hukum Acara Pidana Indonesia . 6 Pasal 143 ayat 2 KUHAP HUKMYiCJurnal Hukum 1238 Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Korban Eksploitasi Seksual Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan hal yang wajib dalam proses siding perkara pidana, jika dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mana syarat yang telah ditentkan dalam pasal 143 ayat . huruf b KUHAP, maka akibatnya fatal, dan surat dakwkaan tersebut batal demi Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa surat dakwaan merupakan suatu hal yang penting dan menjadi dasar bagi hukum acara pidana karenanya berdasarkan hal yang dimuat dalam surat dawkwaan tersebut itu. Hakim Akan memeriksa perkara Pemeriksaannya Akan didasarkan pada kepada Surat dakwaan dan menurut Naderburgh, pemeriksaan tidak Akan batal apabila batasan-batasan dilampaui, namum putusan hakim hanya boleh mengatasi peristiwa-peristiwa yang terletak pada batas 7 Tujuan utama pembuatan surat dakwaan ini untuk menentukan batas-batas pemeriksaan pada persidangan di pengadilan, yang akan menjadi dasar penuntut umum unutuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa atau orang yang diduga sebgai pelaku kejahtan atau terdakwa. Pada hakikat esensialnya surat dakwaan ini hendaknya memuat secara lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, apabila unsur-unsur tersebut tidak diterangkan secara utuh, jelas dan menyeluruh akan menyebabkan dakwaantersebut menjadi kabur . , sehingga bias berakibatkan ketidakjelasan terhadap tindak pidana yang didakwakan telah dilanggar oleh perbuatan siterdakwa. Dalam pasal 140 ayat . KUHAP sebagai mana diatur dalam undang-undang No. 8 tahun 1981, dinyatakan bahwa dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya dengan membuat surat dakwaan. Di dalam KUHAP tidak dijelaskan dipersidangan, akan tetapi pada rumusan pasal 140 ayat . , 141 ayat . , 143 ayat . , 144 dan 155 ayat . pengertian surat dakwaan yang dikemukakan oleh para ahli dan praktek persidangan pidana iyang selama ini berlaku diindonesia, dapat disimpulkan banwasanya surat dakwaan merupakan dasar bagi pemeriksaan oleh hakim dalam persidangan dipengadilan, surat dakwaan juga berfungsi sebagai dasar bagi penuntut umum dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa, sebagai dasar bagi terdakwnay untuk membela dirinya dan sebagai dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusannya. Sebagaiman yang telah disebutkan diatas bahwa dalam 7 Andi Hamzah, hukum acara pidana Indonesia, (Jakarta: dinar grafi. 1239 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 pembuatan surat dakwaan haruslah memenuhi syarat yang dua tersebut syarat formil dan syarat materil, akan tetapi undang-undang sendri membedakan kedua syarat tersebut berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat . KUHAP yang menegaskan: surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebgaiman yang telah dimaksudkan dalam ayat . huruf b, batal demi hukum. Dalam proses peradilan pidana, surat dakwaan memegang peran penting sebagia dasar pemeriksaan dalam persidngan. Surat dakwaan harus disususn dengan cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana yang telah diatur dalama pasal 143 ayat . KUHAP. Namun, dalam praktiknya, seringkali ditemukan kelemahan dalam menyusun surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum yang berakibat pada kerugian terdakwa dan terhambatnya proses peradilan. Dalam kasus ini, terjadi kesalahan oleh jaksa yang kurang cermat dalam menyususn surat dakwaan terhadap tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang. Jaksa menyusun surat dakwaan secara alternative, namun tidak menjelaskan secara rinci unsur-unsur pidana dari masing-masing kasus tersebut. Berdasarkan perkara yang diangkat oleh penulis pada skripsi ini, perkara yang terdapat pada putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1824/Pid. Sus/2023/PN. Mdn. merupakan tindak pidana yang dilakukan Ika Pratiwi yang melakukan pelanggaran tindak pidana perdagangan orang Auakibat terdakwa membantu melakukan untuk perekrutan dengan memberi bayaran atau manfaat, memperoleh prsetujuan dari orang yang memegang kendali atas atas orang alin untuk tujuan mengeksploitasi anak, sehingga mengakibatkan anak korban tersebut kehilangan keperawanannya dan masa depannya yang membuat anak korban malu kepada seluruh keluarga dan teman-teman anak korban, dan menjadi aib bagi keluarga anak korban karena sudah bersetubuh dengan laki-laki yang bukan suami dari anak korban tersebut. Bahwasanya dalam hal tersebut sebagaimana yang telah disebutkan pada pasal 2 ayat . yang mengakibatkan Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan HUKMYiCJurnal Hukum 1240 Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Korban Eksploitasi Seksual Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang pidana denda paling sedikit Rp120. 000, 00 . eratus dua puluh juta rupia. dan paling banyak Rp600. 000, 00 . nam ratus juta rupia. 8 Selanjutnya penulis juga akan menguraikan pasal-pasal yang didakwakan beserta unsur-unsurnya, yakni sebagai Unsur pertama: Ausetiap orangAy Menimbang, bahwa setiap orang adalah sebagai penyandang hak dan kewajiban yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam hal ini terdakwa yang berates namakan Ika Pratiwi dengan beridentitas sebagaimana yang telah duiraikan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah benar tentang identitas terdakwa tersebut dan sepanjang dilakukan pemeriksaan terdakwa sebagai orang yang mampu bertanggung jawab menurut hukum telah didakwakan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan yang selanjutnya akan dibuktikan apakah benar terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan penuntut umum tersebut. Menimbang, bahwa oleh karena identitas terdakwa adalah benar dan terdakwa mengakui dan membenarkan segala sesuatu yang diuraikan tentang identitas terdakwa tersebut dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya maka terdakwa dapat diminta pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukan, dengan demikian unsur setiap orang terpenuhi. Unsur kedua: Aumenurut undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pasal 2 Jo pasal 10Ay Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang bersesuai dengan keterangan saksi-saksi dan sesuai pula dengan keterangan terdakwa bahwa awalnya pada hari Rabu 26 April 2023 sekitar pukul 10. 00 anak korban Farisa Putri Br Harahap di chat oleh temannya yang bernam Defita Sari, yang mana mengajak anak korban pergi keluar, sehingga kemudian anak korban menjemput Defita Sari dirumah neneknya yang tidak jauh dari rumah anak korban. Kemudian anak korban dan Defita Sari menawarkan pekerjaan kepada anak korban namun anak korban Kemudian Defita Sari terus membujuk anak korban sambil menunjukakan foto terdakwa sambil berkata Auini lho orangnya, baik lho diaAy namun anak korban tetap menolaknya, kemudian Devita Sari mengajak anak korban untuk membeli jajan di irian 8 Pasal 2 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 1241 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 supermarket tembung. Anak korban bersama-sama dengan Devita Sari pun pergi ke irian supermarket dengan berjalan kaki. Kemudian sampai diirian supermarket. Devita Sari ditempat tukang sate dan berkata Aukau duluan aja kedepan, aku nelfon kawanku bentarAy kemudian anak korban pun jalan kedepan irian supermarket tersebut, dan ketiak anak Korban hendak masuk kedalam irian supermarket tiba-tiba dating terdakwa menghampiri anak korabn tersebut sabil bertanyaAyRisa ya?Ay dan anak korban menjawab Auiya kakAy lalu terdakwa kembali bertanya Aumasuk dekAy dan anak korban pun masuk kedalam mobil bersama terdakwa. Kemudian anak korban bersama terdakwa pun pergi dengan menumpangi mobil taxi online menuju kesuatu tempat dan setelah sampai di motel copa Jalan Hayam Wuruk, kel. Petisah hulu. Kec. Medan baru. Kota Medan, anak korban dan terdakwa pun turun dan masuk kekamar hotel tersebut. Kemudian anak korban dan terdakwa duduk didalam kamar hotel sambil menunggu seseorang dan tidak berapa lama kemudian dating seorang laki-laki dan laki-laki tersebut berkata Aukok yang iniAy Menimbang, bahwa oleh karena itu semua unsur-unsur dari dakwaan kedua telah terpenuhi maka terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Aumembantu untuk melakukan perekrutan dengan memberikan bayaran atau manfaat, memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain Menurut penulis berdasarkan perumusan dakwaan yang didasarkan dari hasil pemeriksaan, dan dalam putusan no 1824/Pid. Sus/2023/PN Mdn dalam putusan tersebut seorang jaksa penuntut umum menuntut dakwaanya yag terdapat pada dakwaan pertama seorang jaksa penuntut umum ini memutus dengan dakwaan tunggal yang mana dakwaan tersebut lebuh mengara terhadap undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang terdapat pada pasal 2 jo pasal 10, akantetapi pada dakwaan kedua seorang jaksa ini kurang cermat atau kurang teliti dalam pembuatannya sehingga mengakibatkan dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan atau syarat-sarat surat dakwaan yang terdapat pada KUHAP sehingga dakwaan kedua jaksa penuntut umum ini salah menyebutkan isi dari undangundang yang telah dicantumkannya didakwwan yang kedua tersebut. Jadi kesesuaian surat dakwaan penuntut umum dengan ketentuan KUHAP sangatlah penting untuk memastikan bahwa proses peradilan dapat berjalan dengan adil dan efisien. Dakwaan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat KUHAP berpotensi menyebabkan, proses peradilan yang terlambat tatau tertunda, hak terdakwa yang tidak terlindungi dengan HUKMYiCJurnal Hukum 1242 Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Korban Eksploitasi Seksual Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang baik, potensi pembatalan putusan dakwaan atau keputusan yang adil. Dalam konteks tindak pidana perdagangan orang eksploitasi seksual, ketidak akuratan dalam dakwaan bisa mempengaruhi pada pembahasan pelaku yang seharusnya dihukum, atau sebaliknya menghukum orang yang tidak bersalah. Olehkarena ittu, sangat penting untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Ketidak cermatan jaksa dalam membuat surat dakwaan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Proses perjalanan pidana ini harus dijalankan secara akuntabel dan professional agar mampu melindungi hak masyarakat sekaligus menjamin keadilan bagi terdakwa. Oleh karena itu, jaksa sebagai actor utama dalam proses penuntutan harus menjaga kualitas kerjanya dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana yang berlaku. Kasus ini menunjukan bahwa ketelitian jaksa dalam menyusun surat dakwaan sangat penting. Sebuah surat dakwaan yang tidak cermat bukan hanya merugikan terdakwa, tetapi juga merugikan kornban karena proses hukum menjadi lambat. Selain itu, hal ini juga mencoreng citra kejaksaan sebagai penegak hukum yang harus menjunjung tinggi asas keadilan. Kesesuaian Putusan Majelis Hakim Dengan Perbuatan Terdakwa Hakim merupakan pilar utama dan tempat terakhir bagi pencari keadilan dalam proses keadilan. Hal tersebut merupakan salah satu dasar atau salah satu elemen kekuasaan kehakiman yang menerima, memeriksa dan memutuskan perkara, hakim ini dituntut untuk memberikan suatu keadilan yang seadil adilnya kepada para pencari Putusan hakim ini adalah ujung tombak dari system peradilan. Disanalah harapan masyarakat mendapatkan keadilan. Namun, ketika putusan tersebut tidak sejalan dengan perbuatannya terdakwa, maka pada sejatinya keadilan telah dikhianati. Sama halnya seperti kasus yang telah penulis angkat yang mana menimbulkan persoalan yang sangat serius dalam aspek hukum, moral, masyarakat bahkan Putusan hakim Putusan hakim merupakan mahkota sekaligus puncak pencerminan nilai-nilai keadilan, penguasa hukum atau fakta secara mapan, serta cerminan etika, moralitas dari hakim yang bersangkutan. Putusan pengadilan menurut pasal 1 butir 11 KUHAP 1243 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 merupakan pernyataan hakim yang diucapkan dalam persidangan pengadilan terbuka, berupa pemidanaan bebas dari segala tuntutan hukum dalam iturut serta yang diatur dalam undang-undang ini. Semua putusan pengadilan ini sah dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap apabila diucapkan disidang pengadilan terbuka untuk umum. Kekuasaan hukum yang merdeka secara kelembagaan dan secara proses peradilan telah dijustifikasi oleh ketentuan hukum baik yang bersifat nasional maupun Dengan kekuasaan kehakiman tersebut diharapkan dapat mengahsilkan putusan hakim yang berkualitas sehingga menjadi acuan yang sangat penting dalam menjatuhkan putusan. Kekuatan putusan hakim Perlukita ketahui bahwasanya putusan majelis hakim mempunyai kekuatan yang berkekuatan hukum tetap dan beberapa yang pasti, dengan kekuatan mengikat, prmbuktian dan eksekutorial. Arti dari kekuatan mengikat adalah putusan yang telah dijatuhkan itu harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak masing-masing dari pihak tersebut tidak boleh bertentangn dengan putusan. Kekuatan pembuktian yang artinya putusan hakim yang berupa akta otentik, yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam megajukan banding, kasasi maupun pelaksanaan putusan. Sedangkan kekuatan eksekutor adalah putusan tersebut memiliki kekutan untuk dilaksanakannya secra paksa oleh alat Negara. Hakim tidak boleh mengurangi atau menambah unsur pidana dalam putusan tanpa ada dasar hukum yang kuat, karena putusan adalah bentuk konkret dari penegakan hukum yang adil. Hendaknya hakim dalam menjatuhkan putusan, hakim berpegang teguh pada fakta hukum dan unsur pidana yang terbukti dengan pertimbangan hakim yang objektif dan seimbang antara aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dari kasus yang diangkat penulis bahwasannya putusan tersebut sudah putusan Yang mana putusan akhir ini adalah: Putusan akhir ini disebut juga putusan yang bersifat materil pada hakikatnya, secara teoritis dan praktis putusan akhir ini dapat berupa putusan bebas . asal 191 ayat . KUHAP), putusan pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hukum, . asal 191 ayat . KUHAP), dan putusan pemidanaan . asal 191 ayat . KUHAP). Putusan hakim merupakan tindakan akhir dari Hakim didalam persidangan, untuk menentukan hukuman bagi seorang yang melakukan tindak pidana atau terdakwa, jadi putusan hakim adalah pernyataan seorang hakim dalam memutus HUKMYiCJurnal Hukum 1244 Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Korban Eksploitasi Seksual Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang suatu perkara didalam persidangan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap. Mengingat adanya fungsi dan tujuan hukum di Negara kita ini adalah demi tercapainya keadilan dalam masyarakat, yang ditinjau dari teori keadilan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa yang menurut penulis belum bias dikatakan adil karena melihat pelanggaran dari yang dibuat oleh terdakwa. Penulis juga akan mengutip dari beberapa pendapat mengenai dengan teori keadilan menurut para ahli: John Rawls Menurut John Rawls mengatakan bahwa hukum itu pengemban nilai keadilan, dan memilii sifat normative bagi hukum dan harus menjadi unsur mutlak bagi hukum, tanpa keadilan sebuah aturan tidak pantas menjadi hukum. Satjipto rahardjo Mengatakan bahwa dalam merumuskan konsep keadilan bagaimana bisa menciptakan keadilan yang didasarkan pada nilai-nilai keseimbangan atas persamaan hak dan kewajiban. Dalam hal tersebut juga harus diperhatikan kesesuaian mekanisme yang digunakan oleh hukum, dengan membuat dan mengeluarkan peraturan hukum dan menerapkan sanksi. Menurut penulis lebih tepatnya majelis hakim memberikan sanksi pidana terhadap terdakwa agar di perberat lagi karenanya terdakwa sudah melakukan pelanggaran tersebut lebih dari tiga kali. Dengan adanya putusan ringan menunjukkan bahwa Negara ini tidak serius dalam menghentikan rantai eksploitasi seksual, dan justru membuka ruang bagi pelaku lain untuk melakukan kejahatan serupa. Korban pun tidak mendapatkan keadilan dan bias mengalami trauma psikologis berkepanjangan. Perlu juga dengan sehubungan hal tersebut hakim menguatkan terhadap perlindungan yang diberikan kepada korban yang berpedoman kepada undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungn anak yang terdapat pada pasal 88 Jo pasal 76I, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan melakukan eksploitasi 9 Angela Artha Tyara Ananda. AuTeori Positivisme Hukum,Ay Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin 8, no. 10 Abdul Kadir and Arifin Hoesein. AuPengaruh Sistem Hukum Dalam Pembelajaran Ilmu Hukum Di Indonesia,Ay Jurnal DINAMIKA: Universitas Muhammadiyah Tangerang 8, no. 1245 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 seksual secara ekonomi terhadap anak. Bahwa setiap orang yang melanggar yang telah dimaksud dalam pasal 76I, dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200. 000,00 . ua ratus juta rupia. Fungsi dari adanya putusan hakim dalam proses peradilan ini memiliki peranan yang sangat penting dalam system peradilan pidana, terutama dalam kasus yang melibatkan pelanggaran berat seperti yang telah penulis angkat tentang eksploitasi tindak pidana perdagangan orang, adapun dari fungsi tersebut antara lain: Menegakkan keadilan, yang berfungsi untuk menegakkan keadilan dengan memberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa yang dilakukan oleh terdakwa, dalam hal ini, hakim harus memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa dan juga harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus yang penulis angkat putusan hakim juga harus memperlihatkan hakhak korban yang telah mengalami penderitaan yang berat akibat eksploitasi seksual, dalam hal tersebut hakim juga perlu memastikan perlindungan terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis, serta memastikan bahwa korban mendapatkan rehabilitas dan pemulihan. Putusan hakim juga berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi terdakwa, masyarakat, dan juga pihak-pihak terkait. Kepastian ini akan tercapai jika putusan hakim didasarkan pada pertimbangan yang sah dan dukungan oleh buti-bukti yang sangat jelas. Memberi efek jera terhadap terdakwa merupakan salah satu tujuan dari penegakan hukum bagi kejahatan. Oleh karenanya, putusan hakim yang tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa baik karena kecerobohan atau kelalaian atau bahkan kesengajaan bias menyebabkan hukuman yang tidak memberikan efek jera bagi terdakwa dan tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Salah satu dampak terburuk dari putusan yang tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa ini adalah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dalam kasus ini tindak pidana perdagangan orang khususnya eksploitasi seksual, dapat berdampak buruk pada system peradilan dan pencapaian keadilan, dalam hal ini juga pastinya akan menimbulkan, korban tersebut seringkali berada pada posisi yang sangat rentan, jika putusan hakim mencerminkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, korban tidak HUKMYiCJurnal Hukum 1246 Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Korban Eksploitasi Seksual Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang akan mendapatkan perlindungan yang seharusnya. 11 Bahkan, jika terdakwa dijatuhi hkuman yang terlalu ringan korban mungkin merasa bahwa penderitaannya tidak diakui atau tidak dihargai oleh system peradilan. Ketidak sesuaian putusan hakim ini dan perbuatan terdakwa dapat menyebabkan kehilangan kepercayaan publik terhadap system peradilan. Masyarakat mungkin ankan meragukan apakah sitem hukum diindonesia benar-benar berfungsi untuk menegakkan keadilan, khususnya dalam kasus yang melibatkan korban tersebut tereksploitasi seksual. Dalam halnya juga jika putusan hakim tidak memberikan efek jera yang cukum terhadap pelaku atau terdakwa, maka hal ini Akan mengurangi efektifitas pencegahan terhadap kejahatan serupa dimasa depan. Hukuman yang tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa bias menciptakan presepsi khususnya terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang, hal ini tindak pidana perdagangan orang tidak hanya cukup dihukum dengan berat. Dalam system peradilan pidana Indonesia, putusan hakim sehrusnya berorientasi terhadap keadilan, yaitu keadilan yang tidak hanya diukur dari sisi formil semata, tetapi juga dari aspek materil, yaitu dengan pemenuhan hak korban dan penghindaran kerugian lebih lanjut bagi masyarakat. Namun, dalam beberapa kasus eksploitasi seksual dalam tindak pidana perdagangan orang, kita seringkali melihat putusan hakim yang tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Misalnya, siterdakwa yang melakukan pemaksaan terhadap korban untuk terlibat dalam prostitusi atau eksploitasi seksual lainnya, tetapi dihukum dengan pidana yang jauh lebih ringan dibandigkan dengan perbuatan terdakwa yang dilakukan. Hal tersebut menciptakan ketidakadilan yang sangat mendalam, terutama bagi korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari Negara. 12 Terdapat pada pasal 183 KUHAP telah dijelaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali setelah memperoleh keyakinan yang cukum dengan sekurang-kurangnya dua alat buki yang sah, serta keyakinan tersebut harus didasarkan pada bukti yang konkret dan tidak berdasarkan spekulasi. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang 11 Luh Putu Kristyanti. AuSaksi Ahli Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia,Ay Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 8, no. , https://doi. org/10. 24843/ks. 12 John Dirk Pasalbessy. AuManajemen Peradilan Perikanan Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana Indonesia,Ay Pattimura Proceeding: Conference of Science and Technology, ahead of print, 2023, https://doi. org/10. 30598/pattimurasci. 1247 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 terdakwa kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang ia peroleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. KESIMPULAN Bahwa jaksa penuntut umum kurang tepat atau kurang cermat yang telah dicantumkan pada pasal 143 ayat . dalam pembuatan surat dakwaannya harus memenuhi syarat materil, pasal 143 ayat . huruf a syarat formil nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, dan pekerjaan terdakwa, syarat materil uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut tempat tindak pidana yang dilakukan, akan tetapi penuntut umum tidak mengikuti syarat tersebut sehingga menimbulkan hakim dalam memutus perkara tersebut tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materil sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 143 KUHAP dan sangat berpotensi sekali merusak proses persidanganyang telah Dalam putusan tersebut penulis tidak sependapat dengan putusan majelis hakim kepada terdakwa karena putusan majelis hakim tersebut kurang mencerminkan rasa keadilan atau tidak seimbangnya putusan tersebut dengan terdakwa. Dan hakim ketika dalam memutus perkara juga harus berpegangan pada pasal 183, 184, 185 ayat . , . , . , . , . , . , . Dalam hal ini hakim harus lebih teliti dan cermat dalam memeriksa bukti-bukti yang ada serta memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan benar-benar sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukan dengan merujuk pada undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juga pada pasal-pasal yang relevan. DAFTAR PUSTAKA