https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Adopsi Nilai Kearifan Lokal AyNgaha Aina NgohoAy Dalam Pencegahan Krisis Ekologi Pada Masyarakat Adat Sambori Erham1. Muhammad Aminullah2 Universitas Muhammadiyah Bima. Program Studi Ilmu Hukum. Bima. Iindonesia, erhamumbima@gmail. Universitas Muhammadiyah Bima. Program Studi Ilmu Hukum. Bima. Iindonesia, ma@gmail. Corresponding Author: erhamumbima@gmail. Abstract: Bima Regency is the area with the highest level of land damage in NTB Province. The conversion of forest areas into corn agricultural land has a negative impact on the environment, such as flooding and landslides during the rainy season and drought during the dry season. The research aims to find out the pattern of ecological crisis in Bima Regency, also to find out the internalization of local wisdom values "ngaha aina ngoho" in preventing ecological crisis in Bima Regency. Method Used in the form of empirical legal research, conceptual approach and case approach. Data sources include primary data and secondary data, primary data in the form of observations, interviews, and documentation, secondary data in the form of books, journals, legal norms, and judges' decisions. Research results show that there is a fairly large ecological crisis in Bima Regency due to the conversion of forests into corn fields, this condition causes floods, landslides, and prolonged drought. So through the local wisdom approach "ngaha aina ngoho" the community is able to form collective awareness, maintain the ecosystem well, and implement sustainable farming methods. The conclusion, internalization of local wisdom values becomes an important strategy in environmental management based on local wisdom and preventing ecological crisis in Bima Regency. The Aungaha aina ngohoAy approach becomes a symbol of social responsibility, conservation values, and a symbol of balance between humans and the universe Keyword: Ecological Crisis. Local Wisdom. Ngaha aina ngoho. Traditional Community. Abstrak: Kabupaten Bima merupakan wilayah dengan tingkat kerusakan lahan tertinggi di Provinsi NTB. Alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan pertanian komoditas jagung berdampak negatif terhadap lingkungan, seperti banjir dan longsor saat musim hujan serta kekeringan di musim kemarau. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pola krisis ekologi pada masyarakat adat Sambori, juga ingin mengetahui internalisasi nilai-nilai kearifan lokal Aungaha aina ngohoAy dalam pencegahan krisis ekologi di Kabupaten Bima. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum empiris, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber data meliputi data primer dan data sekunder, data primer berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi, data sekunder berupa buku, jurnal, norma hukum, dan putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya krisis ekologi yang cukup besar di Kabupaten Bima 68 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 akibat alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian jagung, kondisi inilah yang menimbulkan banjir, longsor, dan kekeringan berkepanjangan. Maka lewat pendekatan kearifan lokal Aungaha aina ngohoAy masyarakat mampu membentuk kesadaran kolektif, menjaga ekosistem dengan baik, dan menerapkan cara bertani yang berkelanjutan. Kesimpulannya, internalisasi nilai-nilai kearifan lokal menjadi strategi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup berbasis kearifan lokal serta mencegah krisis ekologi di Kabupaten Bima. Pendekatan Aungaha aina ngohoAy menjadi simbol tanggung jawab sosial, nilai pelestarian, dan simbol keseimbangan antara manusia dengan alam semesta. Kata Kunci: Krisis Ekologi. Kearifan Lokal. Ngaha Aina Ngoho. Masyarakat Adat. PENDAHULUAN Isu krisis ekologi merupakan isu global yang menjadi perhatian dunia internasional, dimana krisis ekologi akan menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan kehidupan manusia dan alam semesta, (Agustian et al. , 2. Perubahan iklim, deforestasi, degradasi hutan dan pencemaran lingkungan menjadi indikator adanya krisis ekologi, (Ambun, 2. Tingkat nasional. Indonesia menghadapi krisis ekologis akibat eksploitasi sumber daya alam yang masif dan terstruktur, termasuk kerusakan hutan, pencemaran air, udara, dan bencana alam lainnya, (Atu et al. , 2. Kabupaten Bima. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), juga mengalami kerusakan lingkungan karena alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian, khususnya untuk komoditas jagung, (Ridwan. Andriadin, 2. Kondisi inilah yang kemudian memperparah risiko banjir, longsor, dan kekeringan, terutama desa-desa terpencil seperti Desa Sambori, dimana desa ini memiliki topografi rawan dan sensitif terhadap perubahan ekosistem. Krisis ekologi dipahami sebagai ketidakseimbangan antara aktivitas manusia dan daya dukung lingkungan yang semakin menurun, (Kelvin & Darmawan, 2. Salah satu pendekatan yang menjadi pusat perhatian dalam menanggulangi krisis ekologi adalah pola pendekatan berbasis kearifan lokal, dimana nilai budaya dan praktik tradisional mengatur hubungan manusia dengan alam. Kearifan lokal dipandang sebagai mekanisme sosial yang terbukti adaptif dan berkelanjutan karena berakar dari pemahaman masyarakat terhadap lingkungannya sendiri, (Zalukhu, 2. Dalam konteks ini, falsafah hidup masyarakat adat yang menghargai alam dan menjunjung etika ekologis, seperti Aungaha aina ngohoAy di Sambori, menjadi pedoman dalam membangun sistem perlindungan alam dan lingkungan yang Dalam kerangka hukum nasional, perlindungan terhadap lingkungan tertuang dalam Pasal 28H ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Ausetiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ay Selain itu. Pasal 33 ayat . UUD 1945 juga menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, (Ridwan et al. , 2. Pengaturan lebih lanjut ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengakui kearifan lokal sebagai bagian dari asas dalam pengelolaan lingkungan. Pasal 2 UU PPLH menerangkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas kearifan lokal, yang mencerminkan nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat, (Andriadin. Absori, 2. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum nasional membuka ruang bagi integrasi nilai-nilai budaya lokal seperti Aungaha aina ngohoAy sebagai bagian dari strategi hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Banyak penelitian terdahulu yang menjelaskan tentang upaya pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal dan difokuskan kajiannya menggunakan ragam pendekatan. Muhamad Hidayat & Achmad Hamudi Assegaf . , dalam penelitiannya tentang mitigasi bencana 69 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 menjelaskan bahwa nilai budaya lokal memiliki potensi besar dalam menjaga keseimbangan Sementara itu. Fatmawati . , dalam studinya Studi di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya menekankan pentingnya pelibatan nilai adat dalam kebijakan lingkungan guna mencegah kerusakan hutan secara berkelanjutan. Penelitian Nurul Fatonah . , juga menunjukkan bahwa integrasi norma sosial ke dalam praktik konservasi lingkungan dapat menjadi solusi dalam mengatasi krisis ekologi, terutama di wilayah-wilayah yang masih menjunjung tinggi tradisi dan nilai kulturalnya. Meskipun penelitian terdahulu telah banyak yang menjelaskan tentang pendekatan kearifan lokal dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekologis, namun penelitian terdahulu belum banyak yang menjelaskan secara spesifik tentang nilai kearifan lokal Aungaha aina ngohoAydalam hal melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap krisis ekologi masyarakat adat Sambori. Padahal, nilai-nilai yang terkandung dalam ngaha aina ngoho mencerminkan prinsip hidup selaras dengan alam yang telah diwariskan secara turun-temurun dan menjadi landasan moral serta sosial dalam mengelola sumber daya Oleh karena itu, penelitian ini fokus pada kajian tentang bagaimana nilai-nilai tersebut diadopsi dan diimplementasikan sebagai strategi lokal dalam mencegah krisis ekologi, terutama di tengah meningkatnya tekanan terhadap lingkungan akibat perubahan iklim dan eksploitasi sumber daya alam. METODE Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengkaji hukum sebagai gejala sosial dan perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian hukum empiris tidak sekedar dipahami dari teks undang-undang atau peraturan . aw in book. semata, melainkan hukum harus dipahami secara kontekstual . aw in actio. dimana hukum bekerja dalam masyarakat. Fokus utama penelitian ini menggali dan memahami nilai kearifan lokal ngaha aina ngoho diadopsi oleh masyarakat adat Sambori dalam merespons dan mencegah krisis ekologi di wilayah Kabupaten Bima. Subjek dalam penelitian ini meliputi masyarakat adat Sambori. Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, sejarahwan, dan budayawan Bima yang terlibat langsung dalam praktik pelestarian lingkungan. Informan kunci dipilih secara purposive berdasarkan peran aktif mereka dalam menjaga dan menerapkan nilai kearifan lokal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan sosiologi . ociologycal approac. , pendekatan kasus . ase approac. , dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Sumber data berupa data primer dan data sekunder, data primer meliputi hasil wawancara, dokumentasi, dan observasi langsung. Sedangkan data sekunder berupa buku, jurnal, media online, teori hukum, norma sosial, dan norma hukum positif yang relevan dengan penelitian saat ini. Teknik analisis data menggunakan pendekatan triangulasi yang bertujuan menguji keabsahan data melalui perbandingan antara hasil wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi. Pendekatan ini diterapkan guna memastikan objektivitas dan menghindari subjektivitas peneliti terhadap fakta-fakta yang ditemukan. Triangulasi juga diarahkan untuk menghubungkan temuan empiris dengan perspektif teoritik, khususnya dalam kerangka hukum adat, ekologi, dan sosiologi hukum, sehingga hasil analisis tidak hanya bersifat deskriptif tetapi juga interpretatif dan kontekstual. HASIL DAN PEMBAHASAN Pola Krisis Ekologi Pada Masyarakat Adat Sambori Kabupaten Bima Krisis ekologi di wilayah Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), muncul dari berbagai gejala seperti menurunnya kualitas mata air, kerusakan hutan, dan perubahan iklim. Kondisi inilah yang kemudian menjadi indikator bahwa krisis telah dirasakan secara langsung oleh Selain itu, aktivitas penebangan liar . llegal loggin. dan alih fungsi lahan untuk 70 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 pertanian terus memperparah kondisi lingkungan, hingga memicu degradasi hutan, tanah, dan hilangnya keanekaragaman hayati yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat, (Andriadin. Absori, 2. Selama beberapa tahun terakhir, pola krisis lingkungan dan ekologi di wilayah Bima menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, dimana aktivitas manusia yang tidak ramah lingkungan seperti pembukaan lahan secara besar-besaran, perambahan hutan, serta eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan telah memunculkan berbagai gejala ekologis. Pola kerusakan tidak hanya dari segi fisik seperti kerusakan hutan dan menurunnya debit mata air, tetapi berdampak juga pada pola hidup dan ketahanan, serta kesehatan masyarakat, khususnya wilayah Sambori Kabupaten Bima. Tabel 1 di bawah ini menggambarkan pola krisis ekologis yang terjadi di wilayah Bima berdasarkan data yang diolah dari berbagai sumber: Tabel 1. Data Krisis Ekologi di Kabupaten Bima Tahun 2023-2024 Indikator Hektar . Sumber Krisis Ekologi Luas lahan Ada sekitar 40. lahan kritis, (Furkan, 2. kritis di Kabupaten 842 . lahan sangat kritis, dan 10. Bima tahun 2020 . lahan produktif Alih Fungsi Hutan 212 . hutan lindung dialihfungsikan (Kaltsum, 2. Lindung tahun 2009menjadi lahan pertanian Kehilangan hutan 050 . hilang, dengan emisi 708 (Ayu, 2. primer tahun 2023 kiloton CO2 Ancaman deforestasi A6. terancam setiap tahun tingkat (Ayu, 2. Provinsi NTB, termasuk wilayah Bima Mata air dan debit air Hampir semua titik mata air di Bima mulai (Kamaluddin, 2. menurun di beberapa mengering, penurunan debit air di waduk wilayah Kabupaten strategis (Wawo. Sambori. Dam Sumi. Bima Roi, dan Pela Parad. Sumber: data primer telah diolah 71 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Berdasarkan tabel 1 di atas menunjukan bahwa adanya berbagai indikator terjadinya krisis ekologi di Kabupaten Bima, krisis ini meliputi luas lahan kritis yang mencapai lebih dari 100 ribu hektare, alih fungsi hutan lindung menjadi lahan pertanian seluas 5. 212 hektare, serta hilangnya hutan primer dan menurunnya debit air akibat penggundulan hutan. Data juga menunjukkan bahwa proporsi lahan sawah sangat kecil dibanding luas wilayah hutan atau ladang, sementara hampir seluruh mata air mengalami penurunan debit atau bahkan mengering. Jika di analisis data tersebut, menunjukkan bahwa krisis ekologi di Sambori bukan hanya disebabkan oleh kerusakan lingkungan secara fisik, tetapi juga karena terputusnya nilai-nilai kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam, seperti pergeseran pola hidup masyarakat, lemahnya kontrol adat, serta tidak adanya regulasi desa yang mengakomodir nilai-nilai kearifan Itulah kemudian yang menyebabkan praktik eksploitasi sumber daya berlangsung tanpa Hasil pengamatan peneliti bahwa di beberapa titik kawasan hutan adat, tampak adanya bekas tebangan pohon dan aliran sungai kecil yang mulai mengering. Selain itu, kebiasaan masyarakat luar yang membuka lahan secara sembarangan tanpa mengikuti aturan yang ada. Sisi lain, masyarakat juga mengeluhkan akibat meningkatnya suhu, berkurangnya curah hujan, dan kesulitan dalam mendapatkan air bersih, terutama saat musim kemarau. Situasi ini menunjukkan bahwa krisis ekologi telah memasuki tahap yang mengancam keberlanjutan hidup masyarakat sambori, khususnya dalam hal ketahanan pangan dan ketersediaan sumber daya alam. Menurut seorang tokoh adat Desa Sambori. Ompu Alwi, bahwa kerusakan lingkungan terjadi karena luntur nilai-nilai kearifan lokal Aungaha aina ngohoAy oleh generasi muda saat ini. Lebih lanjut dikatakannya, para tetua terdahulu, tidak bisa sembarangan tebang pohon atau buka lahan tanpa persetujuan bersama dan ritual adat, tapi yang terjadi sekarang banyak yang melanggar, apalagi dari luar, (Hasil Wawancara, 2025. Nilai sakral dalam menjaga hutan sebagai bagian dari warisan leluhur perlahan terpinggirkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Selain itu, lemahnya pengawasan dan intervensi pemerintah membuat masyarakat adat kehilangan pegangan untuk menjaga kelestarian wilayahnya sendiri. Menurut pemuda asal Desa Sambori. Taufiqurrahman, bahwa pergeseran cara pandang terhadap alam karena sebagian besar anak muda sekarang lebih mementingkan hasil pertanian yang cepat dan menguntungkan ketimbang menjaga hutan dan Abdul, salah seorang pemuda asal desa sambori, dan kesehariannya petani jagung menyebutkan bahwa Aukami lebih fokus menanam jagung, bicara soal aturan, kadang kami kurang paham, apalagi tidak ada penjelasan tentang aturan tersebut. Ay Ungkapnya Abdul, secara tidak langsung mengkritik adanya krisis kultural yang berjalan beriringan dengan krisis ekologi, yaitu terputusnya pengetahuan ekologis antar generasi, (Hasil Wawancara, 2025. Upaya perlindungan lingkungan dan pencegahan kerusakan terhadap hutan, diperoleh informasi bahwa belum ada regulasi desa yang mengatur secara jelas tentang pelestarian lingkungan berbasis nilai kearifan lokal Aungaha ai na ngohoAy dan beberapa program lingkungan dari pemerintah daerah Kabupaten Bima sebagian telah mengarah pada pola pelestarian lingkungan, namun belum sepenuhnya menyesuaikan dengan karakter sosial budaya masyarakat adat Sambori. Ketidaksesuaian tersebut seringkali membuat programprogram konservasi tidak efektif, karena tidak melibatkan struktur adat dan tidak mengakomodasi kearifan lokal yang telah lama hidup dan mengakar di masyarakat. Sebagian wilayah hutan adat yang ada di wilayah Kabupaten Bima terlihat sekali semacam ada pengklaiman dimana lahan menjadi milik pribadi dan dimanfaatkan secara pribadi, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Praktik ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai kolektivitas Aungaha aina ngohoAy, yang menekankan pentingnya tanggung jawab bersama terhadap alam semesta. Krisis ekologi tidak hanya disebabkan oleh faktor alam atau teknis, tetapi juga karena terjadinya pergeseran sosial dan norma adat, juga norma hukum positif yang 72 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 belum mampu direspons baik oleh masyarakat maupun pihak pemerintah Pusat, daerah hingga pemerintah Desa. Berdasarkan uraian dan data yang telah dijabarkan pada pembahasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa krisis ekologi yang melanda masyarakat adat Sambori merupakan hasil dari akumulasi kerusakan lingkungan, pergeseran nilai budaya, serta lemahnya peran sistem hukum adat dalam mengatur pemanfaatan sumber daya alam. Fenomena ini tidak hanya mengancam keseimbangan ekosistem, tetapi juga mengikis identitas dan kearifan lokal yang selama ini menjadi penyangga keberlanjutan hidup masyarakat. Oleh karena itu, langkah penting yang perlu dilakukan adalah mengkaji bagaimana nilai-nilai kearifan lokal Aungaha aina ngohoAy dapat diinternalisasikan kembali dalam kehidupan masyarakat adat sambori sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap krisis ekologi yang lebih luas. Internalisasi Nilai Kearifan Lokal AuNgaha Aina NgohoAy Dalam Pencegahan Krisis Ekologi Di Kabupaten Bima Secara historis, orang Bima . ou mboj. memiliki prinsip untuk selalu memegang teguh nilai-nilai budaya, salah satu filosofinya, menjadikan konsep Aungaha aina ngohoAy sebagai pilar kehidupan termasuk cara orang Bima terdahulu membagi keadilan dengan alam semesta. Etimologi Aungaha aina ngohoAy bisa bermakna bahwa Auboleh makan tapi jangan membabat hutanAy. Sedangkan terminologinya Aungaha aina ngohoAy diartikan sebagai bagian dari cara manusia membangun relasi baik dengan alam semesta. Perkembangannya konsep Aungaha aina ngohoAy menjadi program kampanye sekaligus sosialisasi terhadap larangan pembabatan hutan secara liar, (Tati Haryati, 2. Pada tahun 1977 terjadi pembalakan liar wilayah hutan dan pegunungan yang ada di Bima, dan untuk mencegah kerusakan alam dan ekologis, pemerintah mengambil bagian dengan cara melakukan kampaye edukatif tentang konsep Aungaha aina ngohoAy sekaligus menjadi gugusan nilai kearifan lokal serta menjadi pondasi keseimbangan antara manusia dengan alam dan lingkungan, (Erham, 2. Secara filosofis. Aungaha aina ngohoAy dapat dimaknai sebagai prinsip hidup yang mengajarkan etika kerja keras, kejujuran, dan kemandirian. Nilai ini mencerminkan filsafat hidup masyarakat Bima yang mengutamakan kehormatan pribadi dan keluarga melalui usaha sendiri tanpa mengandalkan belas kasihan orang lain. Dalam konteks kehidupan masyarakat Desa Sambori, juga tertanam sejarah masa lalu dimana Aungaha aina ngohoAy menjadi pandangan hidup dan sistem nilai, termasuk dalam pengelolaan lingkungan alam. Konsep Aungaha aina ngohoAy menekankan pada prinsip bahwa orang Bima . ou mboj. harus bekerja keras untuk mengejar harapan dan berpegang teguh pada kejujuran, serta tanggung jawab kolektif yang harmonis antara manusia dan alam, (Taufiqurrahman & Suharno, 2. Dalam perspektif filsafat moral, nilai Aungaha aina ngohoAy dapat dikaitkan dengan filsafat etika deontologis dari Immanuel Kant yang menekankan bahwa perbuatan baik bukan hanya dilihat dari hasilnya, tetapi juga dari niat dan kewajiban moralnya, (Abadi, 2. Dalam hal ini, bekerja keras dan tidak menggantungkan diri pada orang lain adalah bentuk kewajiban moral terhadap diri sendiri dan masyarakat. Nilai ini juga yang menjadi relasi kuat dengan filsafat eksistensialisme, yang menganggap manusia memiliki tanggung jawab atas eksistensinya sendiri, dengan bekerja dan menghasilkan sendiri, individu mewujudkan eksistensinya secara utuh dan bermakna, (Wahid, 2. Respon atas krisis ekologi, beberapa strategi bagi masyarak adat Desa Sambori agar tetap memperlakukan alam sebagai bagian dari kehidupan sosial, budaya yang harus dihormati, dijaga, dan dipelihara keberlanjutannya secara turun-temurun, di antaranya adalah sebagai . Transformasi Nilai Kearifan Lokal Ngaha Aina Ngoho 73 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Transformasi nilai kearifan lokal Aungaha aina ngohoAy harus dilakukan dari generasi ke generasi khususnya dalam bingkai kehidupan masyarakat adat Sambori. Upaya transformasi nilai kearifan lokal juga dilakukan lewat medium sosial dan budaya yang bersifat lisan terutama dalam kebiasaan sehari-hari. Nilai ini tidak hanya dimaknai sebagai ajaran moral, tetapi juga menjadi bagian dari sistem hidup yang mengatur hubungan manusia, alam dengan tuhan. Pewarisan nilai sebagai bagian dari ritual adat, seperti upacara pembukaan lahan, penghormatan kepada leluhur, atau kegiatan musim tanam dan panen. Pada abad 13 Masehi sebelum Kerajaan Bima terbentuk, kehidupan zaman Auncuhi atau sang rajaAy di atas gunung menggunakan pola bertahan hidup dengan berburu dan memakan untuk melangsungkan kehidupan mereka, setelah kerajaan Bima terbentuk tahun 1200 M dengan raja pertama Indra Zamrud. Raja Indra Zamrud mulai mengajarkan masyarakat suku mbojo tentang pola bercocok tanam atau bertani dengan ritual adat pembukaan lahan pertanian . goho om. oleh punggawa hutan . anggita dor. ,(Tunjung, 2. Ketika raja Indra Zamrud memperkenalkan praktik bertani melalui pembukaan lahan pertanian . goho om. , perubahan besar terjadi. Masyarakat mulai mengembangkan hubungan yang lebih terencana, teratur, dan harmonis dengan alam. Tidak hanya mengambil dari alam, tetapi mulai mengolah, merawat, dan mengembalikan kepada alam melalui siklus pertanian. Inilah awal mula dari lahirnya nilai-nilai budaya lokal seperti Aungaha aina ngohoAy yang menjadi pondasi etis membangun hubungan integral antara manusia, tuhan dan alam Filosofi, peralihan berburu ke bercocok tanam menggambarkan evolusi kesadaran ekologis, dimana manusia tidak lagi hanya bergantung secara pasif pada alam, tetapi juga mengambil peran aktif dan bertanggung jawab atas kelangsungan sumber daya alam. Ritual pembukaan lahan pertanian . goho om. oleh punggawa hutan . anggita dor. bukan sekadar seremoni pembukaan lahan, tetapi merupakan bentuk penghormatan terhadap alam sebagai entitas hidup. Proses ini menjadi manifestasi konkret nilai Aungaha aina ngohoAy dimana kerja dan pengelolaan sumber daya harus dilakukan dengan tanggung jawab moral, spiritual, dan Setiap ritual adat, nilai tanggung jawab terhadap alam, kejujuran, dan kerja kolektif selalu disampaikan oleh tokoh adat sebagai pesan luhur yang wajib dihormati dan dilanjutkan oleh generasi berikutnya, (Hasil Wawancara, 2025. Menurut Ahmad Rosihul Ilmi salah seorang yang menggagas Gerakan Kalembo Ade untuk kampanye aktif lingkungan masyarakat Bima menyatakan bahwa selain ritual, petuah lisan, nasehat orang tua dan tokoh adat juga menjadi media penting dalam mentransformasikan nilai Aungaha aina ngohoAy. Lebih lanjut dikatakannya, petuah itu biasanya diberikan dalam forum keluarga, kegiatan komunal, atau saat masyarakat menghadapi persoalan sosial dan alam. Hal tersebut disampaikan dalam bentuk peribahasa, cerita, atau kisah leluhur yang sarat akan makna filosofis, misalnya tentang larangan merusak hutan atau menyakiti tanah tempat berpijak, menghormati mata air, dan melindungi pohon besar. Melalui petuah demikian, generasi muda diajak untuk memahami bahwa alam bukan sekadar objek, tetapi bagian dari sistem kehidupan yang sakral dan saling bergantung satu sama lain, (Hasil Wawancara, 2025. Dalam struktur sosial masyarakat adat Sambori, tokoh adat memiliki posisi penting dalam menjaga keberlangsungan nilai Aungaha aina ngohoAy. Mereka berperan sebagai pengawas moral, penegak hukum adat, serta mediator antara masyarakat dan alam. Tokoh adat bertanggung jawab dalam mengatur pembukaan lahan, pembagian air, serta menjaga kawasan hutan yang dianggap sakral atau dilindungi. Namun, dalam praktiknya, peran tokoh adat kini semakin terpinggirkan oleh otoritas formal pemerintahan desa dan aparat negara, yang tidak selalu memahami atau mengakui struktur sosial lokal tersebut. Meski demikian, masih terdapat bentuk-bentuk praktik ekologis yang mencerminkan internalisasi nilai ngaha aina ngoho dalam kehidupan masyarakat, seperti tradisi larangan menebang pohon di daerah tertentu tanpa musyawarah, kegiatan gotong royong menjaga mata air, serta sistem pengelolaan ladang secara 74 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 bergilir yang mencegah eksploitasi berlebihan. Praktik ini menunjukkan bahwa nilai-nilai lokal masih hidup dan bisa menjadi landasan kuat untuk membangun sistem konservasi berbasis masyarakat . ommunity-based conservatio. yang lebih kontekstual dan berkelanjutan. Strategi Internalisasi dan Reintegrasi Nilai Lokal Ngaha Aina Ngoho Strategi internalisasi dan reintegrasi nilai lokal Aungaha aina ngohoAy dalam kehidupan masyarakat adat Sambori dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan yang sistematis dan Salah satunya, memasukkan nilai-nilai kearifan lokal Aungaha aina ngohoAy ke dalam kurikulum lokal atau muatan lokal pendidikan baik tingkat SD. SMP. MA/SMA dan seterusnya, sehingga generasi muda tidak terputus dari akar budayanya sendiri. Selain itu, penguatan lembaga adat seperti dewan adat atau punggawa . anggita dor. agar memiliki legitimasi dalam menjaga norma sosial dan ekologis serta mampu menegakkan sanksi sosial terhadap mereka yang merusak alam. Peran tokoh masyarakat dan Pemerintah Desa juga sangat penting untuk dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan terkait kebijakan lingkungan, khusus dalam perencanaan program pembangunan yang berdampak pada ruang hidup masyarakat adat Sambori. Menueurt Taufiqurrahman pemuda asal Desa Sambori bahwa keberlanjutan nilai Aungaha aina ngohoAy harus dibangun melalui kolaborasi antara masyarakat adat, pemerintah desa, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyaraka. Kolaborasi ini bertujuan menciptakan sinergi antara kearifan lokal dan kebijakan modern, agar praktik pelestarian lingkungan tidak bersifat topdown, tetapi berbasis pada pemahaman budaya. LSM dapat memfasilitasi pelatihan pertanian berkelanjutan yang berlandaskan nilai Aungaha aina ngohoAy, sementara pemerintah desa dapat mengeluarkan peraturan desa . yang memayungi dan mendukung perlindungan hutan Kolaborasi ini akan memperkuat posisi masyarakat adat Sambori sebagai subjek aktif dalam pelestarian lingkungan, sekaligus mendorong keberlanjutan nilai-nilai budaya dalam menghadapi tantangan ekologis masa kini, (Hasil Wawancara, 2025. Penelitian yang relevan dilakukan oleh Muhammad Syainal Nur et al. , . yang mengkaji internalisasi nilai kearifan lokal masyarakat Ammatoa Kajang di Sulawesi Selatan dalam pengelolaan hutan adat, menunjukkan bahwa keberhasilan pelestarian hutan di wilayah tersebut sangat ditentukan oleh keberlangsungan sistem nilai lokal yang diintegrasikan melalui pendidikan berbasis adat, serta keterlibatan aktif tokoh adat dalam pengambilan keputusan Studi Muhammad Syainal menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan adat dan penyusunan regulasi desa yang mengakui nilai-nilai budaya lokal sebagai bagian dari sistem hukum informal. Temuan ini sejalan dengan strategi internalisasi nilai Aungaha aina ngohoAy yang ada pada masyarakat adat Sambori, yang juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat adat, pemerintah desa, dan lembaga pendamping sebagai pilar utama dalam membangun ketahanan ekologi berbasis budaya. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasa di atas, maka dapatlah disimpulkan sebagaimana berikut ini: Krisis ekologi yang terjadi di masyarakat adat Sambori Kabupaten Bima disebabkan oleh alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan pertanian jagung secara masif dan tidak terkendali, hingga mengakibatkan banjir, longsor, dan kekeringan. Pola kerusakan ini menunjukkan lemahnya kesadaran ekologis, pergeseran nilai budaya, dan tidak adanya regulasi lokal atau peraturan desa (Perde. yang mengatur tata kelola lingkungan secara berkelanjutan juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan budaya Aungaha aina ngohoAy. Lemahnya peran sistem hukum tingkat lokal dalam mengatur nilai dan cara pemanfaatan sumber daya alam, mengancam keseimbangan ekosistem, yang selama ini menjadi penyangga keberlanjutan hidup masyarakat. 75 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Internalisasi nilai-nilai kearifan lokal Aungaha aina ngohoAy menjadi strategi penting dalam pencegahan krisis ekologi melalui transformasi nilai kearifan lokal Aungaha aina ngohoAy yang diteruskan dari generasi ke generasi adat Sambori, terutama tentang larangan merusak hutan atau menyakiti tanah tempat berpijak, menghormati mata air, dan melindungi pohon Melalui petuah demikian, generasi muda diajak untuk memahami bahwa alam bukan sekadar objek, tetapi bagian dari sistem kehidupan yang sakral dan saling bergantung satu sama lain. Pembentukan kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga alam dan prinsip kerja keras, tanggung jawab sosial, dan penghormatan terhadap alam mendorong masyarakat untuk tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan berbasis budaya lokal. REFERENSI