WAKAF UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Edy Setyawan. Akhmad Shodikin. Burhanuddin Rabbany Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon Email: Burhanuddin. rabbany9@gmail. ABSTRAK Perbedaan pandangan tentang harta benda wakaf di kalangan fuqaha erat kaitannya dengan konsep masing-masing mengenai harta benda . Perbedaan tersebut mengenai harta dalam pengertian apa yang dapat dijadikan benda wakaf. Apakan benda wakaf itu bendanya tidak bergerak, atau bergerak. Maka dapatkah benda bergerak seperti uang sebagai harta yang dapat di wakafkan. Yang menjadi rumusan masalah Apa yang dimaksud dengan wakaf uang menurut Sayyid Sabiq dan UU No 41 Tahun 2004 ? Kenapa terjadi perbedaan pendapat hukum wakaf uang antasa Sayyid Sabiq dan UU No 41 Tahun 2004 ? Bagaimana relevansi wakaf uang di Indonesia dengan mengunakna mata uang rupiah ? Penelitian skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan . ibrary researc. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan normatif - yuridis. Tujuan yang akan di capai dengan analisis kualitatif adalah untuk menjelaskan sesuatu situasi, atau untuk mengupas atau meganalisa mengenai ke sahhan wakaf uang menurut Undang-Undang No 41 Tahun 2004 serta ketidak sahhan wakaf uang meurut pandangan Sayyid Sabiq. Dalam analisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil pembahasan menunjukan bahwa menurut Sayyid Sabiq wakaf uang hukumnya tidak sah. Menurutnya bila seseorang yang akan berwakaf berbuat sesuatu yang menunjukkan kepada wakaf harus dengan syarat adanya kemungkinan memperoleh manfaat dari barang yang diwakafkan, dengan catatan barang itu sendiri tetap adanya . aqau Aainih. Alasan hukum Sayyid Sabiq yang berpendapat bahwa wakaf uang tidak sah adalah karena wakaf uang itu bendanya tidak bisa tetap . aqau Aainih. ketika digunakan untuk membeli sesuatu seperti lilin, makanan, dan wangi-wangian. Pendapat Sayyid Sabiq yang menganggap ketidak sahhan wakaf uang tidak relevan dengan regulasi wakaf yang berlaku di Indonesia. Karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wakaf itu tidak cukup hanya dengan benda tidak bergerak melainkan juga meliputi benda bergerak diantaranya adalah uang. Hal tersebut dapat dikaji dari jenis-jenis harta benda wakaf di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, meskipun demikian mata uang di Indonesia dengan mengunakan mata uang Rupiah masih tergantung dengan mata uang asing sehinga dihawatirkan pada tahuntahun mendatang adanya inflasi, karenanya setiap nominal yang diwakafkan oleh wakif harus ada cadangan dalam bentuk emas, dikarenakan emas cenderung stabil bahkan tetap harga Kata Kunci: UU No. 41 Tahun 2004. Wakaf. Sayyid Sabiq Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. No. Juni 2019 E-ISSN: 2502-6593 Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 Abstrak The difference perspectives about endowment among fuqaha is closely related to the respective concept of property . The difference is about property in terms of what can be used as endowments. Do the waqf objects do not move, or move. Then can the objects moves such as money be a property that can be endowments. What is the formulation of the problem are What is meant by money waqf according to Sayyid Sabiq and Law No. 41 of 2004? Why is there a difference between the money waqf law of Sayyid Sabiq and Law No. 41 of 2004? What is the relevance of money waqf in Indonesia by using the rupiah currenlcny? This thesis research is library research. The method used is a qualitative method with a normative - juridical approach. The goals to be achieved with qualitative analysis are to explain a situation, or to analyze the validity of money waqf according to Law No. 41 of 2004 and the invalidity of money endowments according to the views of Sayyid Sabiq. In data analysis, the writer uses descriptive analysis method. The results of the discussion show that according to Sayyid Sabiq the waqf of legal money is invalid. According to him, if someone who will represent something that shows the waqf, it must be on condition that there is the possibility of benefiting from the goods being represented, with the item itself still in existence . aqau Aainih. The legal reason for Sayyid Sabiq who argues that the endowment of illegitimate money is because the money endowments cannot be fixed . aqau Aainih. when used to buy things such as candles, food, and perfume. The opinion of Sayyid Sabiq who considers the invalidity of money waqf is not relevant to the waqf regulations that apply in Indonesia. Because based on the legislation that applies waqf is not enough only with immovable objects but also includes moving objects such as money. This can be accessed from the types of endowments in Indonesia based on Law Number 41 of 2004 concerning Waqf and Government Regulation Number 42 of 2006 concerning the implementation of Law Number 41 of 2004 concerning Waqf, even though the currency in Indonesia uses the Rupiah is still dependent on foreign currency so it is feared that in the coming years there will be inflation, therefore every nominal represented by waqf there must be reserves in the form of gold, because gold tends to be stable and even the selling price. Keywords: Law No. 41 of 2004. Waqf. Sayyid Sabiq Edy Setyawan. Akhmad Shodikin. Burhanuddin Rabbany PENDAHULUAN Wakaf ialah satu bentuk kegiatan ibadah yang dianjurkan dalam Islam karena pahala wakaf akan selalu mengalir meskipun wakif telah meningeal Kendati tidak jelas dan tegas wakaf di sebutkan dalam Al-QurAan. Beberapa ayat yang memerintahkan manusia berbuat baik untuk kebaikan masyarakat di pandang oleh para ahli sebagai landasan perwakafan Allah berfirman di dalam Al-QurAan surat alHaj . aEECAECcAA aEAoAACaE CoeaAuCa aCiCEAACCACE AACaECsACCEa aEAAea EAaEACaCc aECOEAEEa aECOEAECoa ENEaEaEO A CoAAEAEaAeA EAaEACAAEAA Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat 1(Q. S Al-Haj . Dorongan kaitannya dengan sodaqoh jariyah yang dianjurkan Rasullah SAW seperti tertuang dalam sebuah hadits yang di biografikan Umar Bin Khatab yang diketerangkanoleh Imam Bukharidan Imam Muslim dalam kitab Sahihain eeA ace e aie e aN aOAuaN eNEE e aa aNA a e a eIa aA eca aai aEe eNEEaeAo euAoe :eAEA a aAea Ao eAaCAua aO aaea eAAo a a eeAAe e aOE eCaA a a a a ae eIaOe eAuaAe eaU e aA e:eAEA a ae e aa an e aOace a Ao eAa aU ea aO a aa e a ac eCA AACee aaeaA a aAuaUee aaee aeeaANaeaea Au Bahwa sahabat Umar mengatakan. Au Wahai Rasullulah, aku belum pernah memperoleh harta yang paling aku cintai dari semua harta yang ada pada kuselain bagiku dari ganimah Kaibar . Apakah yang harus aku lakukan terhadapnya menurutmu ?AyMaka Rasullulah SAW, menjawab AuTahanlah pokoknya dan sedekahkanlah . ijalan Alla. 2Ay Allah memerintahkan agar manusia berbuat kebaikan supaya hidup manusia itu bahagia. Dalam surat Al-Imran . ayat 92 : eaCae eA CoAACoAEaAEACe ACAOEaACe aEAEaEAoEAe AEeCAUAAe CCaEOAEae aEaoAAe a eNeUEOeAaCOEaEeCEaAEaAeCaeCAEaEeAeACeAEaACeaEAEaEAoEA Artinya: Ay kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan . ang sempurn. , sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS Al-Imran . Ay eeUaA ae eNEE e aa aaea aU eA a Aase e ase e a aU ae e aA e,eAa aAuAe eaU e a aA a a a aAe eA a Aa aU ae es eaa I aA Muhamad Daud Ali. Sistem Ekonomi Islam Zakat wakaf (Jakarta: universitas Indonesia Press. Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah 14. Di Terjemahkan Oleh (Drs. Marzuki A. S, cet-1. Bandung 1. Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 Allah manusia tidak akan memperoleh kebaikan kecuali jika ia menyedekahkan sebagian dari harya yang disenanginya . ada orang lai. Ayat ayat Al-QurAan tersebut menurut pendapat para ahli, dapat dipergunakan sebagai dasar umum tentang wakaf. Salah satu lembaga yang di ajukan oleh ajaran Islam untuk dipergunakan oleh seseorang sebagai sarana penyaluran rezeki yang di berikan Allah kepadanya adalah wakaf. Ada tiga sumber pengetahuan yang harus dikaji untuk memahami lembaga itu, yaitu . ajajran Islam yang bersumber dari AlQurAan dan Al-Hadits serta Ijtihad pada Mujtahid, . peraturan perundang undangan . wakaf yang tumbuh dalam Wakaf telah mengalami suatu proses sejarah perkembangan yang sangat panjang. Pada awalnya, wakaf di dalam Islam merupakan tanah kemudian berkembang pula barang-barang tidak bergerak lainnya seperti banguna, baik rumah rumah ibadah . dan bangunan Ae bangunan lainnya. Kecuali benda Ae benda tidak bergerak, pada zaman Nabi telah terjadi pula wakaf terhadap benda bergerak seperti senjata Ae senjata dan perlengkapan peranglainnya. Proses perkembangan wakaf itu berjalan terus, kemudian setelah dikenal kertas Muhamad Daud Ali. Sistem Ekonomi Islam Zakat wakaf (Jakarta. Universitas Indonesia Press, 1. dan percetakan, maka buku Ae buku atau kitab Ae kitab dapat pula menjadi objek wakaf beruoa uang tunai . ash waq. Wakaf uang tunai ini dilakukan oleh seseorang yang memiliki jumlah uang yang rerlatif terbatas tetapi dengan niat wakaf ia dapat ikut serta di dalam proyek pembangunan untuk kepentingan ibadah maupun sosial. Di Indonesia sendiri telah disahkan Undang Ae Undang yang mengatur tentang wakaf. Hal ini Indonesia yang mayoritas meyakini Mazhab SyafiAi sehingga wakaf uang Imam SyafiAi tidak mengutarakan secara tegas mengenai kebolehan bagi wakaf barang bergerak berupa uang. Dengan alasan ini pemerintah mengeluarkan Undang Ae Undang No 41 Tahun 2004 tentang wakaf uang supaya tidak terjadi penyelewengan dalam pengelolaannya. Dalam Undang Ae Undang No 41 Tahun 2004 tentang wakaf bagian ke enam pasal 16 menyebutkan5 : harta wakaf terdiri dari : Benda tidak bergerak. Benda bergerak Pada ayat 3 dijelaskan benda bergerak sebagaimana dimaksud pada Muhammad Tahiq azmi. Beberapa Aspek Hukum Tata Negara. Hukum Pidana. Dan Huukum Islam. (Jakarta: kencana Prenada Media Grup, 2. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Pasal 16. Undang Ae undang No 41 tentang wakaf. (Bandung: Fokus Media. Edy Setyawan. Akhmad Shodikin. Burhanuddin Rabbany ayat . huruf b adalah yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi : Uang Logam mulia Surat berharga Kendaraan Hak atas kekayaan intelektual Hak sewa, dan Benda bergerak lain sesuai dengan kertentuan syariAah dan Ae undangan yang berlaku. Lain halnya dengan pendapat Sayyid Sabiq menurut beliau yang sah diwakafkan ialah tanah, perabotan yang bisa dipindahkan, mushaf, kitab, senjata dan binatang. Dengan demikian pula sah untuk diwakafkan apa-apa yang boleh diperjualbelikan dan boleh dimanfaatkan dan tetap utuhnya barang. Yang demikian ini telah kami kemukakan. Dan tidak sah mewakafkan apa yang rusak dengan dimanfaatkannya, seperti uang, lilin, makanan, minuman, dan apa yang cepat rusak seperti bau-bauan dan tumbuh-tumbuhan aromatik, sebab ia cepat rusak. Tidak diperbolehkan pula mewakafkan apa yang tidak boleh tanggungan . , anjing, babi, dan binatang-binatang buas lainnya yang tidak dijadikan sebagai hewan pelacak Berdasarkan latar belakang di atas penulis menemukan perbedaan yang Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah 14. Di Terjemahkan Oleh (Drs. Marzuki A. S, cet-1. Bandung 1. sangat jelas mengenai masalah wakaf uang, terutama pendapat Sayyid Sabiq yang mengatakan bahwa wakaf uang tidak sah. 7 Akan tetapi mengingat di Indonesia sendiri telah mengesahkan Undang Ae Undang No 41 Tahun 2004 tentang wakaf meskipun pelaksanaannya harus melibatkan lembaga keuangan SyariAah 8 Oleh karena itu, hal ini menarik untuk dikaji terutama yang berkaitan dengan pendapat Sayyid Sabiq mengenai tidak sahnya wakaf uang. Penulis tertarik dikarenakan wakaf benda bergerak . pada masa sekarang ini justru mempunyai nilai kemanfaatan lebih banyak, tidak hanya sekedar sementara atau sekali pakai sudah habis. 9 Seiring perkembangan zaman yang pesat di masa sekarang wakaf uang pun banyak dimanfaatkan nilainya sehingga jauh dari unsur kerusakan. Metodologi Penelitian Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yaitu penelitian tentang riset bersifat deskriptif dan Khanif Muhafid. Studi Krisis Terhadap Pemikiran As-Sayyid Sabiq Tentang Wakaf Uang Relevansinya Di Indonesia. Disertasi tidak di Yogjakarta Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2014. Muhammad Tahiq azmi. Beberapa Aspek hukum tata Negara. Hukum Pidana. Dan Hukum Islam. (Jakarta : Kencana Prenada Media Grup. Kementrian Agama Republik Indonesia (Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan wakaf 2006,Fiqih Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 cenderung menggunakan analisis. 10 Atau (Library Researc. , yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tulisan dengan cara mendeskripsikan dan menganalisis data-data yang bersifat primer dan sekunder. 11 Data primer berbentuk pemikiran Sayyid Sabiq dan UU No 41 Tahun 2004 yang membahas secara langsung permasalahan wakaf uang / wakaf tunai. Sedangkan data sekunder berbentuk materi-materi yang berkaitan dengan permasalahan wakaf Sifat penelitian sesuai degan jenis penelitian maka sifat penelitiannya bersifat deskriptif analisis yaitu berusaha pandangan Sayyid Sabiq dengan UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf uang kemudian penulis mencoba untuk menganalisis pandangan tersebut dengan menguraikan data Ae data yang ada sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Teknik dalam skripsi ini mengunakan studi pustaka, yaitu dengan mengadakan studi buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya masalah-masalah dipecahkan, selanjutnya data yang telah dikumpulkan akan dicermati dan diuraikan secara sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif dan metode komparatif yaitu membandingkan antara data yang satu dengan yang lainnya. PEMBAHASAN Konsep Dasar Perkataan waqf yang menjadi wakaf dalam bahasa Indonesia berasal dari kara kerja bahasa Arab waqafa yang berarti menghentikan, berdiam di tempat atau menahan sesuatu. Pengertian menghentikan ini . dihubungkan dengan ilmu Al-QurAan . lmu tajwi. adalah tatacara menyebutkan hurufhurufnya, darimana di mulai dan darimana harus berhenti. Pengertian menahan . dihubungkan dengan harta kekayaan itu yang dimaksud dengan wakaf dalam uraian ini. Wakaf adalah menahan sesuatu benda untuk diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran Islam. Keberadaan wakaf dalam fiqih Islam mengacu pada dasar Al-QurAan Surat Al-Baqarah ayat 267 di antaranya adalah firman Allah : AEaAC aEAEaEAeAA AAEAEAoAACaE AeaAuCa aCiCEAACCACE AaEa aoEAACsEa AACAOEaACa EAaEAIEAACCA aC EaAsCAAEsACOAEu https://id. org/wiki/penelitian_k diakses 05 April 2017, pukul 12:21 //whiteacademic. id?201 5/03/pengertian-dan-jenis-jenispenelitian. diakses 01 April 2017, pukul 18:48 Bahdin Nur Tanjung dan Ardial. penulisan karya ilmiah. roposal,skripsidan tesi. (Jakarta: Kencana. Muhamad Daud Ali. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf (Jakarta: Universitas Indonesia Press,1. Edy Setyawan. Akhmad Shodikin. Burhanuddin Rabbany EAEAoEaAC AAyCOEaCCEa aEAOCAOAACUAA Ca A ENEoECcAIa AAEaC a AOAEaA EaACEEOCUEaCEaA AaEANECa aEAEaEAoEA AesAAE Ca Ca AAEAEAOAAEEa A EaACUEaE aeaAOeA ENEUEaEaEO ECOCOEaAOAA Artinya : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah . i jalan Alla. sebagian dari hasil usahamu yang baikbaik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. janganlah kamu memilih yang burukburuk daripadanya. Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Q. S Al-Baqarah ayat . Pensyariatan wakaf dalam Islam kalangan dan tidak diperdebatkan lagi, pangkal perbedaan pendapat dari masalah ini adalah meliputi pemahaman tentang esensi wakaf, kepemilikan, keabadian aset, jenis harta yang diwakafkan dan lain-lain Menurut Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut Syariah. Kalau kita perhatikan dengan seksama peraturan pemerintah tersebut di atas, kita akan melihat bahwa kata AumemisahkanAy dalam rumusan itu menunjuk pada pengertian wakaf, sedangkan kata Auuntuk selama-lamanyaAy mencerminkan Mazhab Hambali yang kebetulan sejalan dengan paham Mazhab SyafiAi. Perkataan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan umum Au dalam rumusan itu menunjukan pada wakaf umum dalam pengertian mazhab SyafiAi. Dari analisis wakaf tersebut tampak bahwa para ahli di Indonesia, kendati berada dalam lingkungan pengaruh mazhab SyafiAi. Dapat juga menerima paham Mazhab lain. The Shorter Encylopedia Of Islam menyebutkan pengertian wakaf menurut istilah hukum Islam yaitu . AuTo proctect a thing, to prevent it from becoming the proerty of a thind personAy. Artinya memelihara sesuatu barang atau benda dengan jalan menahanya agar tidak menjadi milik pihak ketiga. Barang yang ditahan itu haruslah benda yang tetap zatnya yang dilepaskan oleh yang punya dari kekuasaannya sendiri dengan cara dan syarat tertentu, tetapi dapat di petik hasilnya dan di gunakan untuk kepentingan umum dan kebajikan yang ditetapkan oleh ajaran Islam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf BAB 1 Pasal 1 Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 Dari uraian tersebut diatas dapatlah sementara disimpulkan bahwa harta yang di wakafkan haruslah : Benda yang kekal zatnya ( tahan lama wujudnya ), tidak lekas musnah setelah dimanfaatkan. Lepas dari kekuasaan orang-orang yang berwakaf Tidak dapat diasingkan kepada pihak lain, baik dengan jalan jual beli, hibah maupun dengan waris. Untuk keperluan amal kebajikan sesuai dengan ajaran Islam. Unsur wakaf sendiri merupakan muamallah/sedekah sunnah, oleh karena itu aturanya dapat dicampurkan tanggan manusia dengan pembaharuan dalam bentuk Ijtihad, karena hukum wakaf uang belum sepenuhnya jelas dan gamblang, maka dari itu diperlukan Ijtihad demi pelaksanaan berdasarkan hukum nash yang sudah ada. Dalam menghadapi halhal yang tidak ada dalilnya dalam AlQurAan dan sunnah seperti wakaf uang, dapat di cari solusinya melalui beberapa metode Ijtihad Misalnya qiyas maslahah istishab,Istihsan. 16Sebagai Mujtahid Di Indonesia sendiri, selain bersumber kepada hukum Islam juga bersumber pada hukum positif. Muhammad Daud Ali. Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1. Abdul Wahhab Khallaf. Ilmu ushul Fiqih, (Jakarta: pustaka amani 2. yang merupakan hasil pemikiran pakar hukum di Indonesia. Ini bukti bahwa wakaf merupakan suatu amalan yang mendapatkan perhatian khusus dalam perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum wakaf Dalil yang menjadi dasar disyaratkannya ibadah wakaf bersumber Di dalam Al-QurAan antara lain Surat Al-Hajj : 77 aECOEAECoa aEECAECcAA aEAoAACaE CoeaAuCa aCiCEAACCACE EAaEACAAEAA AACaECsACCEa aEAAea EAaEACaCc aECOEAEEa ENEaEaEO A CoAAEAEaAeA Artinya :AuHai orang-orang ruku'lahkamu, sujudlahkamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. Ay(Q. S Al-Hajj : Surat AAli AImron : 92 eeA CoAACoAEaAEACeACAOEaACeaEAEaEAoEAeAEeCAUAAeCCaEOAEaeaEaoAAea eNeUEOeAaCOEaEeCEaAEaAeCaeCAEaEeAeACeAEaACeaEAEaEAoEAeaCa Artinya :AuKamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan . ang sempurn. , sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamucintai. Dan apasaja yang kamu nafkahkan maka Allah Ay(Q. S AAli AImron : . Surat Al-Baqarah : 267 Edy Setyawan. Akhmad Shodikin. Burhanuddin Rabbany AEaAC aEAEaEAeAA AAEAEAoAACaE AeaAuCa aCiCEAACCACE AAEaC AaEa aoEAACsEa AACAOEaACa EAaEAIEAACCA aC EaAsCAAEsACOAEu aEAEaEAoEA EAEAoEaAC AAyCOEaCCEa aEAOCAOAACUAA Ca A ENEoECcAIa AAEAEAOAAEEa A EaACUEaE aeaAOeA a AOAEaA EaACEEOCUEaCEaA AaEANECa ENEUEaEaEO ECOCOEaAOAA AesAAE Ca Ca Artinya :AuHai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah . i jalan Alla. sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Ay(Q. S AlBaqarah : . Ayat-ayat di atas, walaupun secara eksplisi tidaklangsung menunjuk kepada wakaf, namun para fuqoha sepakat untuk menggunakannya sebagai dasar wakaf tersebut . Setidak-tidaknya mereka berpendapat bahwa wakaf itu tidak bertentangan dengan semangat ayat di atas. Kalau al-QurAan menganjurkan agar manusia berbuat baik melalui sebagian dari hartanya, maka wakaf adalah salah satu realisasi anjuran alQurAan tersebut. Di dalam Hadits, antara Lain : eUaAeNea aaea aUeA a Aase ase a aU ae aA a AA eaAea,Aa aAuaAeaUeaA a ea a aAeA a Aa aU aeseaIaA e:AeAaCa aEA,AeaAua aO ae aoeA ace aie aN aOAuaAeANeNea aNA AIa aA a a e a a a aeIaOeAuaAeaUe aA a aAe auaaceA,a aai aEeNEEAo e:AeAa aUea aO aea aceCa aEA,acaAea ane aOA a aOEeCaea AACeaeaA a aAea e aeaa eaANaeaea a UAauA Artinya :Diriwayatkan dari Ibnu Umar r. bahwa Umar bin alKhattab r. memperoleh tanah . di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi saw untuk meminta petunjuk mengenai tanah itu. Ia berkata. Auwahai rasulullah, saya memperoleh tanah di Khaibar yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut, apa perintah Engkau kepadaku mengenainya? Nabi saw menjawab: Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan hasilnya. Selain dari ayat Ae ayat yang mendorong manusia berbuat baik untuk kebaikan orang lain dengan . hartanya tersebut di atas, menurut hadits Nabi yang di riwayatkan oelh Muslim berasal dari Abu Huraira, seorang manusia yang meninggal dunia akan berhenti semua pahala amal perbuatanya, kecuali tiga perkara. Macam Macam Wakaf Menurut jumhur ulama wakaf terbagi menjadi dua : Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah 14. Di Terjemahkan Oleh (Drs. Marzuki A. S, cet-1. Bandung 1. Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 Wakaf Dzurri . disebutkan juga wakaf khusus dan ahli ialah wakaf yang ditunjukan untuk orang Ae orang tertentu baik keluarga wakif atau orang lain. Wakaf ini sah menikmati benda wakaf itu adalah orang Ae orang tertentu Misalnya, mewakafkan sebidang tanah untuk keperluan biaya belajar orang dikampungnya yang Atau mewakafkan buku perpustakaan pribadi kepada keturunannya yang mampu mengunakannya. Wakaf keturunan atau orang yang ditunjuk telah punah atau tidak mampu lagi untuk mengunakan benda wakaf itu maka wakaf itu dikembalikan kepada syarat semula bahwa wakaf tidak Maka diteruskan kepada orang lain secara umum. Karena sifatnya yang tidak Continue dan kelak menghadapi kesulitan untuk menentukan penerima wakaf maka undang Ae undang di mesir menghapuskan wakaf ahli ini melalui Undang Ae Undang No. 180 Tahun 1952. Abdul Rahma Ghazaly. Ihsan Ghufur dan Shidiq Sapihudin. Fiqih Muamalat(Jakarta: Fajar Wakaf Khairi, yang di maksud wakaf Khairi atau wakaf umum diperuntukan bagi kepentingan Wakaf jenis ini sifatnya sebagai kelembagaan sosial pesantren, asrama, rumah sakit, rumah yatim piatu, tanah pekuburan dan sebagainya. Wakaf khairi atau wakaf umum inilah yang paling sesuai dengan ajaran Islam dan diajukan pada orang yang memperoleh pahala yang terus mengalir bagi orang yang bersangkutan kendatipun ia telah meninggal dunia, selama wakaf itu masih bisa diambil Dari bentuk Ae bentuk diatas, wakaf khairi ini jelas merupakan wakaf yang benar Ae benar dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat dan merupakan salah satu kesejahteraan masyarakat baik dalam bidang agama maupun bidang ekonomi, sosial, budaya dan pendidikan. Interpratama Offset 2. Muhammad Daud Ali. Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf (Jakarta. Universitas Indonesia Press,1. Edy Setyawan. Akhmad Shodikin. Burhanuddin Rabbany Pengertian Uang. Bahan Pembuatan Dan Fungsi Uang Uang memegang peranan yang Uang sebagai alat pembayaran digunakan untuk transaksi jual beli, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tidak cukup hanya mengenal uang sebagai alat pembayaran, kita juga perlu mengetahui pengertian uang maupun fungsi dalam kehidupan sehari-hari Menurut Undang Ae undang nomor 7 Tahun 2011 Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya di sebut Rupiah20. Sedang pengerian Uang adalah alat pembayaran yang sah. Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas Uang logam Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam, biasanya kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil , sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadu satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Bab 1 Pasal 1 poin 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Bab 1 Pasal 1 poin 7 Uang Kertas Sementara itu yang dimaksud uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Fungsi Uang Pada awalnya fungsi uang Namun, seiring dengan perkembangan zaman fungsi uang pun sudah beralih dari alat tukar ke fungsi yang lebih luas. Uang sekarang ini telah memiliki berbagai fungsi sehingga benar-benar dapat memberikan banyak manfaat bagi pengguna uang. Beragamnya fungsi uang berakibat penggunaan uang yang dibutuhkan dalam berbagai kegiatan masyarakat luas. Fungsi uang yang pertama, yaitu sebagai alat tukar . edium of exchang. disebut sebagai fungsi utama . rimary functio. uang, sedangkan fungsi uang yang kedua dan ketiga, yaitu uang sebagai satuan hitung . nit of accoun. atau pengukur nilai . easure of valu. dan fungsi uang sebagai penyimpanan nilai di sebut fungsi Fungsi-fungsi dari uang secara umum yang ada dewasa ini adalah sebagai berikut Alat tukar-menukar Dalam hal ini uang digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatu barang maupun jasa. Dengan kata lain, uang dapat tterhadap barang yang akan dibeli atau diterima sebagai akibat dari Maksudnya pengguna uang sebagai alat tukar dpat dilakukan terhadap segala jenis barang dan jasa yang Satuan hitung Fungsi uang sebagai satuan hitung menunjukan nilai dari barang dan jasa yang dijual atau dibeli. Besar kecilnya nilai yang dijadikan sebagai satuan hitung dalam menentukan harga barang dan jasa secara mudah. Dengan adanya uang akan mempermudah keseragaman dalam satuan hitung. Penimbunan kekayaan Dengan berarti kita menyimpan atau menimbun kekayaan sejumlah uang yang disimpan, karena nilai uang tersebut tidak akan Uang yang disimpan menjadi kekayaan dapat berupa uang tunai atau uang yang disimpan di bank dalam bentuk rekening. Menyimpan atau memegang uang tunai disamping sebagai penimbun kekayaan juga memberikan manfaat lainnya. Memegang uang tunai biasanya memiliki beberapa tujuan seperti untuk memudahkan melakukan transaksi, berjaga-jaga atau melakukan Kemudian dengan menyimpan uang di bank justru akan menambah Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 kekayaan karena akan memperoleh uang jasa berupa bunga. Hasil Penelitian Biografi Sayid Sabiq Nama lengka Sayyid Sabiq adalah Sayyid Sabiq Muhamad AtTihamiy. Beliau lahir di desa Istanha. Distrik Al-Baghur. Provinsi AlMunufiyah. Mesir pada Tahun 1915 M. Beliau adalah ulama kontemporer Mesir yang memiliki reputasi Internasional dalam bidang Fiqih dan Dakwah Islam, terutama lewat karya monumentalnya Fiqh As-Sunnah (Fiqih berdasarkan Sunnah Nab. Beliau lahir dari pasangan keluarga terhormat. Sabiq Muhammad at-Tihimiy dan Husna Ali Azeb di desa Istanha . ekitar 60 km di utara Cair. Mesir, at-Thamiy adalah gelar keluarga yang menunjukan daerah asal leluhurnya. Tihamah . aratan tendah semenanjung Arabia bagian Silsilahnya berhubungan dengan Khalifah keluarga. Utsman bin Affan . Mayoritas warga desa Istanhan termasuk keluarga Sayyid Sabiq sendiri, menganut Mazhab SyafiAi. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Bab 5 Pasal 21 Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah 14. Di Terjemahkan Oleh (Drs. Marzuki A. S, cet-1. Bandung 1. Dahlan Abdul Aziz. Ensiklopedia Hukum Islam,(Jakarta:PT Lchtiar Baru Van Hoeve,1. Edy Setyawan. Akhmad Shodikin. Burhanuddin Rabbany Karaktersitik Khusus Pemikiran Hukum Sayyid Sabiq Sayyid Sabiq seorang ulama yang bersikap moderat, menolak paham yang menyatakan tertutupnya pintu Dalam menetapkan hukum, ia senantiasa merujuk langsung pada AlQur'an dan Hadits Nabi Saw, tanpa terikat pada mazhab tertentu, sehingga tidak jarang ia mengemukakan pendapat para ulama yang disertakan dengan . enguatkan salah satu dan dua dali. Lebih dari itu, menurutnya setiap orang boleh memilih pendapat dan pemahaman yang lebih mudah dan ringan bagi Pendapat Sayyid Sabiq Tentang Tidak Sahnya Wakaf Uang Sayyid sabiq dalam kitabnya AuFiqh SunnahAy menjelaskan mengenai wakaf apa saja yang sah diwakafkan dan wakaf apa saja yang tidak sah Dalam kitab itu tertulis : eaoe :e aoe AA eiCAc eiO eEAoe AOA eie AiCA eIC ei eIUaCiE eOs eEA eeAIUAA ei eIE ei eIEA eAA eiCA eEI eOAoe A eiEIEA,UAiAuAiIA eaoeAiAeEaAeceOAoeiecAAuAiAeAo eaoeAeIEeieEAuaoeAeieCeCOeOA. cauAA eANA eEaA ec eOI eIaCiAoe AiCA eOA Dahlan Abdul Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1. Jilid. eAeieOA,eAiIUeieIUEiEeieIUiA eeAc eIA eOs eIUUiOAuA euIAo eAeiEeOeEA,AAoAseEaeeNAeAuAAoAiIA eie A ei eIENA. UieAc eEIUAuAiA eAo eA ei e e eIeO eI eEAoAIaA eA eI eEAuAei ei e eIAuAAN eINAA AAeeAo Artinya : Auyang sah diwakafkan ialah tanah, perabotan yang bisa dipindahkan, mushhaf, kitab, senjata dan binatang demilian pula sah untuk diwakafkan apa-apa yang boleh diperjual-belikan dimanfaatkan dan tetap utuhnya barang, yang demikian ini telah kami kemikakan. Dan tidak sah mewakafkan apa yang rusak dengan dimanfaatkannya, seperti uang, lilin, makanan, minuman, dan apa yang cepat rusak seperti bau-bauan dan tumbuh-tumbuhan aromatic, sebab ia cepat rusakAy26. Menurut beliau, wakaf uang itu hukumnya tidak sah. Menurutnya uang dianggap bukan barang yang tetap bangunan, mushaf dan lain-lain. Sehinga, ketika uang itu dimanfaatkan untuk keperluan tertentu, seperti membeli lilin, minyak wangi, dan makan keberadaan benda . tersebut akan habis dan bentuknya tidak ada. Sayyid Sabiq dalam kitabnya, beliau berkata : Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah 14. Di Terjemahkan Oleh (Drs. Marzuki A. S, cet-1. Bandung 1. Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 eANA eEaoe AA eiCA eOAoe Ai eEA eie Ac eOI eIaCi eiIU ei eIUEiEA AIUiA Artinya: Dan tidak sah mewakafkan apa yang rusak dengan dimanfaatkannya, seperti uang, lilin, makanan, dan minuman. Sayyid Sabiq menyatakan bahwa wakaf uang tidak sah, karena alasan sifatnya yang habis terpakai. Beliau yang menolak wakaf uang karena memandang wakaf harus baqainih, yaitu manfaat yang ditimbulkan dari proses wakaf tersebut harus bertahan lama. Sedangkan uang menurutnya tidak baqa Aainih. Pendapat ini berdasarkan pemahaman terhadap makna hadits yang menjadi dasar hukum wakaf yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Umar : ea caAeNe aAoa AA a AeA a Ae a aUAoaseaA eA ea aUA a a a a A eA a AaU e a aU a as eIaA eca uaN eNEE e aNA a e oaA eIaAoaA ea,Aa aAuAa aA ea aaiEAo :A eAaCa aEA,AeaAua aO a eAAoe Aai aNOA a a eAa s eIaOAuA ea aU ea aA a aA eAocaNEE euA ca aA e aO UE eCA eacaA e aa aoe aOA a aA ea a a a a a AeuaU e aA:AEA a Ua a eA e aa aA a aAeCA,ca aA aa aO aA eACA a a a a a aA ea:AC eaea Ca aEA a aNaea e aiA a aoA euaaca aeEA,Aaea a aU aA e aieaAoAai aEA eAA Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah 14. Di Terjemahkan Oleh (Drs. Marzuki A. S, cet-1. Bandung 1. a Aai aAoAai aEA eAC eaea eAa eIAaCa a aA a a a aA aiA,AA eA aIAuaA e aiAae aA a AeiAaeIaceCaA a aiAaeICaA eAei aE e a aA a uAeiIA a a a A aIAuaANei as eIA eAa aE aIAoe Uacea eAuaNa e aOs e aiIA A ae aOa aU aciEAuAa a aOe aAoie a iAaOa aeaIaUaA a a Artinya: Dari Ibnu Umar ra. Bahwasanya Umar Khattab mendapat bagian sebidang kebun di Khaibar, lalu ia datang kepada nabi untuk menerima nasehat tentang harta itu, ia berkata: Ya Rasulallah, sesunguhnya aku telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang aku belum pernah memperoleh tanah seperti itu, apa nasehat engkau kepadaku Rasulullah Jika wakafkanlah tanah itu dan bersedekalah dengan hasilnya. Berkata Ibnu Umar: Maka Umar bin Khattab mewakafkan harta itu dengan arti bahwa tanah itu tidak boleh lagi dijual, dihibahkan dan Tanah itu dia wakafkan kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, memerdekakan hamba sahaya, sabillilah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak ada halangan bagi orang yang mengurusnya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang maAruf, dan memakannya tanpa mengangap bahwa tanah itu miliknya sendiri. Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah 14. Di Terjemahkan Oleh (Drs. Marzuki A. S, cet-1. Bandung 1. Edy Setyawan. Akhmad Shodikin. Burhanuddin Rabbany Dari hadis inilah muncul berbagai penafsiran yang secara substantif Esensi wakaf, antara dzat benda dan manfaat benda. Status kepemilikan harta wakaf. Konsekuensikepemilikan memunculkan 3 larangan yang mengiringi perlakuan terhadap benda wakaf, yaitu tidak boleh dijual, dihibahkan, dan Kemestian adanya nadzir, yang hak konsumsi, dengan syarat tidak berlebihan mengambil alih kepemilikan. Benda bergerak dan tidak bergerak, yang belakangan memunculkan wacana wakaf tunai, dan Wakaf permanen dan wakaf Namun yang perlu kita garis bawahi dalam hadits tersebut terdapat Auhabasta ashalahaAy maksudnya adalah untuk menahan nilai pokok dari benda yang akan diwakafkan agar tidak hilang atau berkurang. Sehingga manfaat yang dapat diperoleh dari benda yang di wakafkan tersebut tetap mengalir Beliau menggunakan metode qiyas dalam beristimbat. Menurut Wahbah al-Zuhaili, qiyas adalah menyatukan sesuatu yang tidak disebut hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, kesatuan illat Penjelasan harus tetapnya benda sangat menarik. Selain itu, ketetapan benda harus disertai dengan tetapnya manfaat yang mana justru akan menambahkan kesempurnaan benda tersebut sebagai barang wakaf. Pada dasarnya, uang termasuk dalam kategori benda bergerak. Menurut pendapat imam Abu Hanifah, benda bergerak tersebut tidak diperbolehkan untuk diwakafkan. Maka, ketetapan barang bergerak dianggap tidak bisa terjamin, dan ketika digunakan untuk membeli barang lain lain sudah habis. Sayyid Sabiq menggunakan berdasarkan adanya illat . yang memungkinkan lenyapnya uang jika sudah dipergunakan. Di sisi lain, dawwamul intifaA dalam permasalahan wakaf tidak bisa dikesampingkan dengan tujuan memberi kemaslahatan kepada Pengerian wakaf uang dalam Undangundang No. 41 Tahun 2004 Pada pasal 1 ayat 1 UU No 41 Tahun 2004 wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda, miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu Muhammad Jawad Mughniyah . Fiqih Lima Mazhab. Diterjemahkan Oleh Masykur A. Afif Muhamad Dan Idrus Al kaff (Jakarta: Penerbit Lentera, 2. Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 tertentu sesuai dengan kepentingannya dan/atau kesejahteraan umum menurut syariAah. kendati tidak secara langsung di Undang-Undanng mengenai wakaf uang namun pada Pasal 16 poin . menjelaskan tentang wakaf benda bergerak. Diantara wakaf bergerak yang ramai dibincangkan adalah wakaf yang dikenal dengan istilah Cash waqf. Cash waqf diterjemahkan dengan wakaf Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 Wakaf memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Kehadiran Undang-undang wakaf ini menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif, sebab di dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern. Wakaf uang dalam Undangundang No. 41 Tahun 2004 sebagai UU No 41 tahun 2004 Pasal Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Pasal 1. Undang Ae undang No 41 tentang wakaf. (Bandung: Fokus Media. keuangan syariah yang ditunjukan oleh UU No 41 tahun 2004 Pasal Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dilaksanakan oleh wakif kehendak wakif yang dilakukan secara tertulis. Wakaf benda bergerak berupa uang sebagai mana dimaksud pada ayat . ditertibkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang. Sertifikat wakaf uang pada ayat . ditertibkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada wakif dan nazir penyerahan harta benda UU No 41 tahun 2004 Pasal 30 Lembaga keuangan syariah atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada Menteri selambat-lambatnya 7 . hari kerja sejak ditertibkan Sertifikat Wakaf Uang. Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia. Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf. Dirjen Bimas Islam dan Penyelengaraan Haji Depag, (Jakarta. Departemen Agama RI. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Pasal 30. Undang Ae undang No 41 tentang wakaf. (Bandung: Fokus Media. Edy Setyawan. Akhmad Shodikin. Burhanuddin Rabbany UU No 41 tahun 2004 pasal 31 Ketentuan mengenai wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dapam padal 28,29, dan 30 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tergalinya potensi dana wakaf yang dasyat sangat diharapkan untuk mensejahterakan masyarakat secara profesional. Disamping itu, tantangan amanah dan kepercayaan bagi pengelola dana sosial menjadi pemikiran bersama untuk mewujudkan bentuk yang baik bagi menerapan konsepnya. KESIMPULAN Setelah mencermati pendapat dan dasar hukum pendapat Sayyid Sabiq tentang wakaf uang sebagaimana dapat dilihat dari penjelasan sebelumnya, penulis melihat alasan Sayyid Sabiq dikarenakan banda tersebut cenderung mudah habis ketika dibelikan sesuatu yang ringan, seperti lilin, minyak wangi, sehingga ketika sekali pakai, maka benda tersebut tidak jelas bekasnya. Menurut penulis, pendapat tersebut sudah tidak lagi relevan jika ditetapkan pada zaman sekarang. Mungkin dahulu orang menganggap dipergunakan, karena pada masa itu Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia. Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf. Dirjen Bimas Islam dan Penyelengaraan Haji Depag, (Jakarta. Departemen Agama RI, uang hanya dipandang sebagai alat tukar Berbeda halnya dengan kondisi sekarang dimana uang dapat dijadikan komoditi dagang yang menguntungkan. Uang dapat didepositokan yang setiap jangka waktu tertentu dapat diambil diinvestasikan dalam bentuk sahamsaham perusahaan yang dalam periode tertentu pemilik saham dapat menerima Sayyid Sabiq . awamul intifaA) yang mana jika wakaf tunai diterapkan, manfaat benda . tidak akan habis, justru akan semakin maksimal sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Jika kita cermati, bahwasanya UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf tersebut tidak hanya mengandung mengenai aturan dan hukumnya akan tetapi, mengandung pula Terdapat di dalam Bagian Kedua Tujuan dan Fungsi Wakaf termuat dalam pasal 5 bahwa wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. DAFTAR PUSTAKA