Jurnal Legisia Volume 17 Nomor 1 Tahun 2025 Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya. Sidoarjo ANALISIS PRAKTIK PUNGUTAN LIAR TERHADAP USAHA TRANSPORTASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN SOSIAL: STUDI KASUS DI KOTA JAKARTA UTARA Yoshua Albert Fakultas Hukum Universitas Indonesia Corresponding authors: yoshuaalbert70@gmail. Abstract Illegal levies are unlawful practices that contravene the law and harm various parties, yet still commonly found because many communities still provide space and neglect from society for perpetrators to operate. Other terms for illegal levies, such as facilitation fees, informal payments, or security money, reflect the diverse methods by which perpetrators seek illicit gains. This practice is often associated with civil servants, as outlined in Presidential Regulation No. 87 of 2016, which established the Clean Sweep Task Force to address the issue. Although this regulation aims to combat illegal levies that are done by civil servants decisively, illegal levies are also often done by civilians. Legally, illegal levies are not specifically addressed in the Indonesian Criminal Code (KUHP), but they are frequently linked to extortion offenses under Article 368, paragraph 1 of the KUHP. Cases in the North Jakarta District Court demonstrate that illegal levy practices can be subject to criminal However, the effectiveness of law enforcement remains questionable, as seen in the illegal levy cases in Tanjung Priok. The author identifies that, despite its normative legal violations, illegal levies are often tolerated by the public, who may not trust the effectiveness of law enforcement and thus allow such practices to continue. This study aims to explore this phenomenon and seek a deeper understanding of the causes and impacts on society and legal enforcement. Keywords: Illegal Levies. Unlawful Acts. Law Enforcement. Public Omission Abstrak Pungutan liar merupakan praktik ilegal yang bertentangan dengan hukum dan merugikan berbagai pihak, namun masih banyak terjadi di lingkungan masyarakat akibat adanya ruang dan pembiaran bagi pelaku pungutan liar untuk melaksanakan aksinya. Istilah lain untuk pungutan liar, seperti uang pelicin, salam tempel, atau uang keamanan, mencerminkan beragam cara pelaku mencari keuntungan secara tidak sah. Praktik ini sering diasosiasikan dengan aparatur sipil negara, seperti yang diatur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016, yang membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar untuk mengatasi masalah tersebut. Meski regulasi ini bertujuan untuk memberantas pungutan liar yang dilakukan oleh aparatur sipil negara secara tegas, namun pada kenyataannya praktik pungutan liar juga seringkali dilakukan oleh masyarakat sipil. Secara hukum, pungutan liar belum diatur secara spesifik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun sering kali dikaitkan dengan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 ayat . KUHP. Kasus-kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunjukkan bahwa praktik pungutan liar dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, efektivitas penegakan hukum masih diragukan, seperti yang terlihat dari kasus pungutan liar di Tanjung Priok. Penulis mengidentifikasi bahwa meski secara normatif pungutan liar melanggar hukum, masyarakat sering kali tidak mempercayai penegakan hukum dan cenderung membiarkan praktik ini berlangsung. Penelitian ini akan dilakukan dengan metode empiris dan bertujuan untuk mengeksplorasi fenomena ini dan mencari pemahaman lebih dalam mengenai penyebab serta dampaknya terhadap masyarakat dan penegakan hukum. Kata Kunci: Pungutan Liar. Perbuatan Melawan Hukum. Penegakan Hukum. Pembiaran Masyarakat Copyright Holder: (Yea. @Albert. Yoshua. Corresponding authorAos email: yoshuaalbert70@gmail. This Article is Licensed Under: Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 Submit Approve Publish 20 Nop 2024 30 Des 2024 20 Jan 2025 PENDAHULUAN Pungutan liar merupakan suatu fenomena yang secara holistik dapat menunjukkan adanya hubungan antara para aktor yang melakukan suatu praktik yang bertentangan dengan hukum dan merugikan pihak lainnya. Walaupun pungutan liar merupakan perbuatan yang jelas merugikan berbagai pihak dan melawan hukum, akan tetapi masih dapat ditemukan masyarakat yang memberikan ruang bagi para pelaku pungutan liar untuk tetap melaksanakan perbuatan mereka dengan leluasa. Pada umumnya, masyarakat mengenal berbagai istilah lain dari pungutan liar, seperti: uang pelicin, salam tempel, uang sogok, ongkos administrasi, ongkos ikhlas, uang keamanan, uang jasa, dan lain sebagainya. 1 Dalam praktiknya, pungutan liar dilakukan oleh seseorang atau suatu kelompok tertentu untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok secara tidak sah. 2 Sehingga pungutan liar merupakan suatu perbuatan yang dimotivasi oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu untuk memperkaya diri dengan mengumpulkan dana dengan cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada umumnya, kata pungutan liar kerap kali diasosiasikan dengan aparatur sipil negara sebagai pelakunya. Contohnya Perpres No. 87 Tahun 2016 mengatur mengenai Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang bertugas untuk memberantas pungutan liar dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana yang berada pada Kementerian. Lembaga Pemerintahan maupun Pemerintah Daerah. 4 Joko Widodo, selaku Presiden Indonesia mengeluarkan peraturan ini karena melihat pentingnya upaya pemberantasan pungutan liar secara tegas dan mampu menimbulkan efek jera bagi 5 Akan tetapi pada kenyataannya pelaku pungutan liar tidak hanya aparatur sipil negara saja karena perbuatan itu juga dapat dilakukan oleh masyarakat sipil. Seharusnya potongan ataupun pemungutan pajak hanya dapat dilakukan oleh aparatur pemerintah berwenang menurut peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan. Selain itu, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 27 ayat . Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga tidak ada dasar bagi oknum-oknum baik yang merupakan aparatur negara maupun masyarakat sipil untuk melakukan pungutan liar kepada masyarakat sipil Pungutan liar saat ini masih belum diatur secara spesifik sebagai suatu tindak pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun pada kenyataannya praktik 1 Soedjono D. Pungli Analisa Hukum Dan Kriminologi, (Bandung: CV Sinar Baru, 1. , hlm. 2 Samodra Wibawa. Arya Fauzy F. M, dan Ainun Habibah. AyEfektivitas Pengawasan Pungutan Liar Di Jembatan Timbang,Ay Jurnal Ilmu Administrasi Negara 12. No. , hlm. 3 Soedjono D. Pungli Analisa Hukum A, hlm. 4 Peraturan Presiden tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Perpres No. 87 Tahun 2016. LN RI No. 202 Tahun 2016. Pasal 2. 5 Nyoman Trisna Sari Indra Pratiwi dan Ni Nengah Adiyaryani. AuPemberantasan Pungutan Liar (Pungl. Sebagai Bentuk Kebijakan Kriminal di Indonesia,Ay E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara 8. No. Albert Yoshua : ANALISIS PRAKTIK PUNGUTAN LIAR TERHADAP USAHA TRANSPORTASI. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 pungutan liar yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat seringkali dilakukan bersamaan dengan aksi premanisme melalui ancaman yang diberikan oleh oknum pelaku pungutan liar tersebut dalam menjalankan aksinya sehingga ketentuan Pasal 368 ayat . KUHP mengenai tindak pidana pemerasan merupakan ketentuan yang dapat mendasari tindakan pungutan liar sebagai suatu tindak pidana walaupun secara harfiah tidak menggunakan istilah lazim Sebagai contoh Majelis Hakim yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1070/Pid. B/2021/PN Jkt. Utr tertanggal 18 Januari 2022 menjatuhkan pidana penjara kepada Para Terdakwa selama dua tahun karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana Aoturut serta melakukan pemerasan dengan kekerasanAo. 6 Hal ini memperjelas bahwa pungutan liar merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum dan terhadap pelakunya dapat dikenakan sanksi. Akan tetapi, regulasi dan sanksi yang ada belum dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pungutan liar. Faktanya dalam bidang usaha transportasi darat masih dapat ditemukan para pelaku pungutan liar. Sekelompok oknum yang beraksi di wilayah Tanjung Priok. Kota Jakarta Utara meminta uang dengan jumlah mencapai seratus ribu rupiah (Rp 100. setiap bulannya untuk jasa pengamanan dan pengawalan. Mereka kemudian akan menandai kendaraan yang sudah membayar dengan stiker dan akan mengganggu perjalanan dari pihak yang menolak untuk membayar. Menurut Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya. Irjen Fadil Imran, terdapat empat kelompok pelaku pungli di area Pelabuhan Tanjung Priok, dimana dua puluh empat orang pelaku sudah ditangkap. Melalui contoh kasus yang ada, maka penulis melihat bahwa praktik pungutan liar kerap kali dibiarkan oleh masyarakat itu sendiri walaupun secara normatif perbuatan tersebut melanggar hukum. Penulis juga melihat adanya kecenderungan masyarakat untuk tidak mempercayai efektivitas dari penegakan hukum terhadap pelaku pungutan liar sehingga mereka memilih untuk membiarkan praktik pungutan liar tetap berlangsung. Hal inilah yang melatarbelakangi keinginan penulis untuk membuat penelitian ini. Dalam penelitian ini Penulis meninjau pandangan masyarakat mengenai praktik pungutan liar yang dilakukan oleh masyarakat sipil, khususnya dalam usaha transportasi darat di wilayah Jakarta Utara. Walaupun pungutan liar dapat digolongkan sebagai salah salah satu tindak pidana menurut KUHP. Penulis melihat adanya kecenderungan penerimaan masyarakat terhadap praktik pungutan liar yang dilakukan oleh masyarakat sipil, yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan dan premanisme. Hal ini membuktikan bahwa praktik pungutan liar dianggap masyarakat di Jakarta Utara sebagai suatu kebiasaan yang sudah berlaku sebagai suatu peraturan yang tidak tertulis dalam kehidupan Fakta ini dapat dianalisis menggunakan konsep Semi-Autonomous Social Field 6 Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan No. 1070/Pid. B/2021/PN Jkt. Utr. RI melawan Jumali dan Muhari, 7 Rakha Arlyanto Darmawan. AuPungli di Tanjung Priok Berkedok Jasa Pengamanan. Begini ModusnyaAy. Detik News . Juni 2. , tersedia pada https://news. com/berita/d-5609630/pungli-di-tanjung-priokberkedok-jasa-pengamanan-begini-modusnya, diakses pada tanggal 19 September 2024. Albert Yoshua : ANALISIS PRAKTIK PUNGUTAN LIAR TERHADAP USAHA TRANSPORTASI. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 yang dikemukakan oleh Sally Falk Moore. 8 Pada pokoknya, konsep ini menekankan bahwa secara teoritis ada tiga rangkaian kemungkinan mengenai otonomi antara peraturan dengan masyarakat yaitu otonomi penuh dalam bidang sosial, semi-otonom, atau tidak adanya otonomi sama sekali . ominasi penu. , dimana yang paling banyak terjadi di dalam masyarakat adalah semi-otonom. Konsep Semi-Autonomous Social Field menekankan bahwa hukum . alam arti hukum yang dapat ditegakkan oleh negar. merupakan salah satu faktor yang akan mempengaruhi keputusan dan tindakan yang diambil oleh masyarakat dalam hubungannya dengan masyarakat di lingkungan sosial. Dalam konsep ini, pemberlakuan undang-undang yang seharusnya penting sebagai aturan bermasyarakat seringkali digantikan dengan upaya negosiasi untuk menggeser posisi hukum oleh para pihak yang terlibat dalam interaksi sosial. Oleh karena itu, sebagian besar peraturan perundang-undangan disebut bersifat parsial karena sebagian undang-undang justru dilihat sebagai pengganggu pengaturan yang sudah ada dan berjalan di dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, sifat independensi masyarakat dari peraturan perundang-undangan dalam lingkungan sosial dapat menyebabkan penegakkan dan kepastian hukum dari peraturan-peraturan tersebut menjadi kurang efektif. Penulis melihat bahwa konsep Semi-Autonomous Social Field ini relevan untuk dijadikan acuan dalam penelitian ini karena Penulis melihat adanya kondisi Ausemi-otonomAy di dalam kehidupan sosial masyarakat yang kemudian menimbulkan penegakkan hukum atas pungutan liar menjadi kurang efektif. Hal ini terjadi karena masyarakat telah memiliki pengaturannya sendiri dalam melihat praktik pungutan liar dan berusaha untuk berdamai dengan tindakan tersebut guna menjaga dinamika kehidupan, sekalipun masyarakat mengetahui bahwa praktik pungutan liar . erutama dengan ancaman dan kekerasa. dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dilaporkan untuk ditindak oleh aparat penegak hukum. Selanjutnya, kesenjangan antara penerimaan publik secara umum dengan penegakkan hukum untuk pelaku pungutan liar masyarakat sipil ini tentunya dapat mencoreng semangat teori kepastian hukum yang dapat dilihat pula dengan teori hukum pembangunan hukum. Gagasan mengenai teori kepastian hukum pada awalnya diperkenalkan oleh Gustav Radbruch yang menuliskan bahwa di dalam hukum terdapat 3 . nilai dasar, yakni: Keadilan (Gerechtigkei. Kemanfaatan (Zweckmyssigkei. , dan Kepastian Hukum (Rechtssicherhei. Keberadaan asas kepastian hukum merupakan sebuah bentuk perlindungan yang diberikan oleh hukum kepada masyarakat, yang berarti bahwa seseorang dapat dan akan memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. 12 Penulis memilih teori kepastian hukum sebagai salah satu teori dalam membahas permasalahan penelitian ini dikarenakan jika kita 8 Sally Falk Moore. AuLaw and Social Change: The Semi-Autonomous Social Field as an Appropriate Subject of StudyAy. Law and Society Review 7. No. , hlm. 9 Ibid. , hlm. 10 Sabian Utsman. Metodologi Penelitian Hukum Progresif, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , hlm. 18- 19. 11 Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. , hlm. 12 Sudikno Mertokusumo. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1. , hlm. Albert Yoshua : ANALISIS PRAKTIK PUNGUTAN LIAR TERHADAP USAHA TRANSPORTASI. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 melihat pungutan liar sebagai perbuatan yang melawan ketentuan KUHP, maka seharusnya praktik pungutan liar tidak dapat diterima ataupun dibiasakan oleh masyarakat dalam bentuk apapun, untuk menjamin terjadinya kepastian hukum terhadap penegakan tindak pidana METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan mengumpulkan data melalui bukti-bukti nyata dan pengamatan langsung. Penelitian ini dilakukan untuk melihat kesadaran hukum masyarakat mengenai pungutan liar sebagai perbuatan yang melawan hukum. 13 Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara empiris. Penulis akan mengkaji bagaimana kasus pungutan liar yang dilakukan oleh masyarakat sipil dipandang oleh masyarakat dan kaitannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (AuKUHPA. Data dalam penelitian ini terbagi menjadi dua, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini diperoleh langsung melalui wawancara dengan aparat penegak hukum . ihak kepolisia. dan pelaku praktik pungutan liar di wilayah Jakarta Utara. Kendala yang akan penulis hadapi dalam proses pengumpulan data berupa keengganan dari pihak korban dan pelaku pungutan liar untuk menjadi narasumber dalam penelitian ini. Sedangkan data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dengan menginventarisasi seluruh peraturan dan data yang memiliki keterkaitan dengan obyek penelitian ini seperti artikel, statistik dan pendapat ahli terkait. Data sekunder ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu: Bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pungutan liar seperti KUHP dan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Bahan hukum sekunder, yang diperoleh melalui studi pustaka terhadap berbagai literatur, baik buku maupun artikel yang berasal dari media cetak maupun internet, mengenai pungutan liar dan contoh kasusnya di Jakarta Utara. Selain itu. Penulis juga akan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai contoh penegakkan hukum terhadap para pelaku pungutan liar. Masalah dalam penelitian ini dianalisis dengan mengolah data primer dan data sekunder yang telah didapatkan. Analisis data penelitian ini dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan berusaha untuk menggambarkan dan menginterpretasikan kondisi atau hubungan yang ada, pendapat yang sedang tumbuh, proses yang sedang berlangsung, akibat yang sedang terjadi atau kecenderungan yang sedang berkembang. 17 Selanjutnya hasil analisis tersebut digunakan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk 13 Soerjono Soekanto. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, cet. 1, (Jakarta: CV Rajawali, 1. , hlm. 14 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. 15 Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , hlm 192. 16 Sri Mamudji, et. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, cet. 1, (Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2. , hlm 30. 17 Sunarto. Metode Penelitian Deskriptif, (Surabaya: Usaha Nasional, 1. , hlm. Albert Yoshua : ANALISIS PRAKTIK PUNGUTAN LIAR TERHADAP USAHA TRANSPORTASI. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 mengatasi masalah tertentu, terutama bagaimana penanggulangan dan upaya aparat dalam menangani kasus pungutan liar masyarakat khususnya terhadap usaha transportasi darat. HASIL DAN PEMBAHASAN Praktik Pungutan Liar Terhadap Usaha Transportasi Dan Analisisnya Dalam Perspektif Hukum Dan Sosial Di Kota Jakarta Utara Dalam penelitian ini. Penulis melakukan wawancara dengan 2 . pihak yang sangat erat dengan tindakan pungutan liar, yaitu . pihak kepolisian sebagai pihak penegak hukum dan . pelaku tindakan pungutan liar itu sendiri. Untuk menjaga kerahasiaan identitas. Penulis akan menyebut pihak kepolisian sebagai Narasumber 1 dan pelaku tindakan pungutan liar sebagai Narasumber 2. Adapun, hasil wawancara Penulis dengan kedua pihak tersebut adalah sebagai berikut: Narasumber 1 adalah seorang polisi lalu lintas yang bertugas di yurisdiksi Jakarta Utara. Narasumber 1 memandang pungutan liar telah menjadi isu yang sulit diatasi, terutama karena saat ini modus operandi pelakunya seringkali dikamuflasekan dalam bentuk penjualan barang namun dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasaran. Di banyak tempat, pelaku pungutan liar menggunakan taktik yang tampak legal, seperti menawarkan barang kecil atau jasa dengan harga tertentu, untuk mengalihkan perhatian dari aktivitas pungli yang mereka lakukan. Misalnya, mereka memberikan air mineral atau tisu kepada pengemudi truk sebagai umpan, lalu menagihkan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasar untuk biaya pembayaran untuk akses yang sebenarnya tidak sah, dimana banyak pengemudi mobil angkutan barang yang sudah mengetahui mengenai hal ini namun tidak berani untuk melapor ke pihak berwajib. Pendekatan ini membuat tindakan mereka tampak wajar di mata pihak berwajib, sehingga sulit untuk menangkap mereka dalam pelanggaran yang jelas. Keberadaan pungli yang terintegrasi dengan penjualan barang juga menciptakan kebimbangan di kalangan masyarakat dan aparat hukum. Banyak pengemudi yang terpaksa membayar, merasa bahwa mereka mendapatkan barang atau jasa yang bernilai, meskipun pada kenyataannya mereka sedang dipaksa untuk membayar biaya pungutan liar. Dalam situasi ini, pelaku sering kali berargumentasi bahwa mereka hanya menjalankan bisnis kecil dan menawarkan produk yang diperlukan, sehingga mereka merasa terlindungi dari tindakan Hal ini menciptakan persepsi bahwa pungutan liar adalah bagian dari kegiatan ekonomi yang sah, padahal pada dasarnya merupakan pelanggaran. Kepolisian pun menghadapi kesulitan dalam menindaklanjuti kasus-kasus pungli yang dikemas dalam bentuk penjualan barang. Upaya penegakan hukum seringkali terhambat oleh minimnya bukti konkret, karena pelaku pungutan liar dengan cerdik menciptakan situasi yang sulit dibedakan antara transaksi legal dan ilegal. Saat pihak berwajib berusaha melakukan penindakan, pelaku dapat dengan mudah berpindah lokasi atau mengubah modus operandi mereka, sehingga penegakan hukum menjadi tidak efektif. Akibatnya, praktik pungli terus berlangsung dan tumbuh subur di tengah masyarakat. Selain itu, dampak sosial dari pungutan liar ini juga cukup signifikan. Masyarakat menjadi semakin skeptis terhadap aparat penegak hukum, karena mereka merasa bahwa Albert Yoshua : ANALISIS PRAKTIK PUNGUTAN LIAR TERHADAP USAHA TRANSPORTASI. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 pungli telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Rasa ketidakadilan muncul, dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum semakin menurun. Dalam situasi seperti ini, diperlukan pendekatan yang lebih holistik dan kolaboratif antara masyarakat dan penegak hukum untuk mengatasi akar permasalahan, bukan sekadar menghentikan praktik pungli yang dikemas dalam penjualan barang. Narasumber 1 mengakui bahwa praktik pungutan liar sering kali tidak dapat ditindak secara efektif karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan manapun tidak mengatur secara spesifik terkait tindakan pungutan liar sebagai tindak pidana. Hal ini menyebabkan kesulitan bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pungli yang beroperasi secara lebih Akibatnya, polisi hanya bisa menangkap pelaku yang melakukan tindakan premanisme secara terang-terangan, seperti pengancaman atau penggunaan kekerasan dalam melancarkan aksi pungutan liar. Narasumber 1 juga berkata apabila seseorang membantu pengemudi kendaraan secara sukarela dan tidak menggunakan kekerasan dan ancaman, dan kemudian pengemudi memberikan imbalan secara sukarela, maka hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk pungutan liar. Kondisi ini menciptakan celah hukum yang memungkinkan praktik pungutan liar terus berlangsung tanpa adanya konsekuensi yang jelas. Narasumber 2 adalah pelaku praktik pungutan liar yang merupakan warga setempat daerah Jakarta Utara, yang mengaku pernah melakukan tindakan pungutan liar kepada kendaraan angkutan ikan yang ada di pelabuhan. Modus operandi Narasumber 2 seringkali melibatkan kendaraan dari luar suatu kawasan pergudangan perikanan di Jakarta Utara yang mengambil barang dari wilayah tersebut. Narasumber 2 melakukan pungutan liar dengan cara seolah Aumenjual barangAy dimana Narasumber 2 memberikan barang kecil seperti air mineral atau tisu kepada pengemudi truk yang melintasi area pintu masuk kawasan pergudangan tersebut, yang tidak dikenal oleh pelaku. Kemudian setelah barang diberikan, beberapa anggota kelompok pungutan liar akan mengikuti kendaraan untuk AumembantuAy proses bongkar muat ikan dimana kemudian pengemudi akan ditagihkan biaya Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) karena telah membantu proses bongkar muat. Kelompok pungutan liar tersebut mewajibkan proses bongkar muat yang terjadi di dalam kawasan pergudangan perikanan dilakukan oleh kelompok tersebut dan apabila ada pengemudi truk menolak untuk dibantu dalam proses bongkar muat ikan, kendaraan akan dikejar karena dianggap telah memasuki wilayah pungutan liar milik Narasumber 2 dan kawanannya secara Autidak sahAy. Setelah proses bongkar muat ikan selesai dilakukan. Narasumber 2 akan menagih AupembayaranAy dari pengemudi truk ketika keluar dari area pergudangan dengan biaya sekitar Rp 10. 000,00 . epuluh ribu rupia. untuk sekali melintas. Selain itu, menurut Narasumber 2 ada juga kelompok pelaku pungutan liar yang menggunakan stiker langganan bulanan yang ditempel pada bagian depan atau belakang kendaraan barang untuk memungut biaya, biasanya sebesar Rp35. 000,00 . iga puluh lima ribu rupia. hingga Rp40. 000,00 . mpat puluh ribu rupia. per bulan. Setiap bulan stiker langganan ini akan berubah sehingga pelaku bisa melihat apakah kendaraan sudah membayar Aubiaya langgananAy atau belum berdasarkan model dan warna stiker yang tertempel pada bagian belakang depan atau belakang kendaraan. Albert Yoshua : ANALISIS PRAKTIK PUNGUTAN LIAR TERHADAP USAHA TRANSPORTASI. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 Praktik pungutan liar ini sering kali meresahkan masyarakat sekitar, terutama karena seringkali kendaraan melaju dengan ugal-ugalan untuk menghindari praktik pungutan liar yang ada sehingga berpotensi untuk membahayakan keselamatan di jalan raya. Namun, walaupun telah membuat resah masyarakat sekitar, praktik ini seringkali dibiarkan karena sudah menjadi kebiasaan di daerah setempat dan bahkan telah menjadi sumber mata pencaharian dari beberapa penduduk setempat sehingga ditakutkan jika praktik pungutan liar ini dihilangkan, maka akan membahayakan kondisi ekonomi dan sosial dari masyarakat Berdasarkan keterangan Narasumber 2, pelaku pungli umumnya adalah orang-orang lokal berusia sekitar 40 hingga 50 tahun, yang dibantu oleh anak buah yang lebih muda, biasanya berusia 25-30 tahun. Pelaku pungutan liar didominasi oleh jenis kelamin pria, dimana pelaku dengan jenis kelamin perempuan lebih sedikit jumlahnya dan lebih jarang untuk melakukan aksinya secara terang-terangan. Para pengemudi yang menjadi korban pun sudah terbiasa dengan situasi ini dan telah menyiapkan anggaran untuk membayar pungutan liar meskipun seringkali dengan terpaksa. Pelaku tampaknya lebih memilih praktik pungutan liar karena dianggap lebih legal dan halus dibandingkan dengan perbuatan merampok. Kondisi ini juga seringkali dibiarkan oleh pihak berwajib, yang seolah tak mampu menghentikan praktik pungutan liar yang sudah mengakar sejak daerah tersebut aktif dimana target utama dari pungutan liar adalah mobil barang, bukan kendaraan individu. Tidak adanya efek jera bagi pelaku yang didominasi oleh pengangguran yang tidak memiliki latar belakang pendidikan tinggi membuat mereka memilih praktik pungutan liar sebagai cara mencari penghasilan untuk bertahan hidup. Bahkan menurut Narasumber 2, jika ada pelaku yang tertangkap, hukuman penjara yang diterima hanya 1-2 bulan, dan setelah keluar, mereka akan kembali melakukan praktik pungutan liar tanpa adanya efek jera. Menurut Narasumber 2, penegakan hukum pun jarang terlihat di area kelompok mereka beraksi, kecuali pada saat ada rencana kunjungan kementerian, yang biasanya sudah diketahui oleh pelaku sebelumnya, sehingga saat pemeriksaan, lokasi tersebut sudah kosong. Dalam penelitian ini, penulis mengkaji pandangan dan respon masyarakat mengenai praktik pungutan liar yang dilakukan oleh masyarakat sipil, khususnya dalam usaha transportasi darat di wilayah Jakarta Utara. Penulis menemukan adanya kecenderungan penerimaan masyarakat terhadap praktik ini. Sebagaimana dikutip dari Kompas. com, takut dan pasrah adalah menu utama para sopir truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Jakarta Utara. 18 Hal ini disebabkan walaupun para pengemudi truk memahami bahwa pungutan liar adalah tindakan yang melawan hukum, terkhusus apabila disertai dengan pemerasan dan premanisme, akan tetapi pengemudi seolah pasrah dengan keadaan ini. Hal ini bisa terjadi karena meskipun secara hukum pungutan liar diatur sebagai tindak pidana, masyarakat di 18 Wahyu Adityo Prodjo. Irfan Maullana. AuMirisnya Hidup Sopir Truk di Tanjung Priok. Dipalak Preman hingga Petugas PelabuhanAy. Kompas. Juni 2. , tersedia pada https://megapolitan. com/read/2021 /06/15/21160541/mirisnya-hidup-sopir-truk-di-tanjung-priokdipalak-preman-hingga-petugas, diakses pada tanggal 19 September 2024. Albert Yoshua : ANALISIS PRAKTIK PUNGUTAN LIAR TERHADAP USAHA TRANSPORTASI. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 Jakarta Utara telah membentuk kebiasaan yang diterima sebagai norma dalam kehidupan sehari-hari. Istilah pungutan liar yang biasa digunakan pada umumnya identik dengan perilaku aparatur sipil negara yang memungut biaya di luar ketentuan resmi, seperti biaya tambahan di luar pajak yang berlaku. Praktik ini sering dilihat sebagai penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara ilegal. Pungutan liar oleh aparat negara seringkali dianggap lebih berbahaya karena melibatkan pelanggaran terhadap tanggung jawab publik dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Namun dalam realitas sosial, istilah pungutan liar tidak hanya terbatas pada aparatur sipil negara dimana banyak masyarakat sipil yang terlibat dalam praktik pungutan liar, baik melalui tindakan langsung maupun kolaborasi dengan kelompok tertentu seperti para preman Di beberapa lingkungan, pungutan liar telah menjadi praktik yang diterima dan dilakukan oleh warga sipil dalam berbagai bentuk, mulai dari meminta uang keamanan hingga biaya tambahan tidak resmi di sektor transportasi dan perdagangan. Praktik semacam ini memperlebar definisi pungutan liar dan menjadikan pungutan liar sebagai suatu fenomena yang telah meresap ke dalam kehidupan bermasyarakat di luar ranah birokrasi pemerintah. Secara normatif, belum ada pasal yang mengatur tindakan pungutan liar secara spesifik sebagai suatu tindak pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun pada kenyataannya praktik pungutan liar yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat seringkali dilakukan bersamaan dengan aksi premanisme melalui ancaman yang diberikan oleh oknum pelaku pungutan liar tersebut dalam menjalankan aksinya sehingga ketentuan Pasal 368 ayat . KUHP mengenai tindak pidana pemerasan merupakan ketentuan yang dapat mendasari tindakan pungutan liar sebagai suatu tindak pidana. Sebagai contoh. Majelis Hakim yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1070/Pid. B/2021/PN Jkt. Utr tertanggal 18 Januari 2022 menjatuhkan pidana penjara kepada Para Terdakwa selama dua tahun karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana Auturut serta melakukan pemerasan dengan kekerasanAy 19. Hal ini memperjelas bahwa pungutan liar dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum dan pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum. Akan tetapi, dalam praktik pungutan liar ada kerancuan dimana tindakan pemerasan secara tidak terang-terangan dan tanpa disertai oleh kekerasan seolah-olah merupakan tindakan yang legal. Sering kali, sebagaimana keterangan Narasumber 2, pelaku pungutan liar melancarkan aksinya dengan berbagai modus operandi yang terlihat seperti suatu transaksi yang legal seperti dengan menjual barang kecil maupun menawarkan jasa TKBM. Hal ini juga sejalan dengan keterangan dari Narasumber 1 yang menyatakan bahwa tindakan pungutan liar tidak dapat ditindak apabila tidak disertai dengan kekerasan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa tindakan pungutan liar baru dapat ditindak jika diikuti dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Oleh karenanya, dapat dikatakan bahwa pungutan 19 RI melawan Jumali dan Muhari (PN Jakarta Utara, 2. , hlm. Albert Yoshua : ANALISIS PRAKTIK PUNGUTAN LIAR TERHADAP USAHA TRANSPORTASI. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 liar adalah tindakan pemerasan, sedangkan dalam hukum, pemerasan merupakan tindak Meskipun pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (AuSatgas PungliA. sejak 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik. Hukum, dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, upaya pemberantasan pungutan liar masih menghadapi banyak kendala dalam penegakannya. Satgas Pungli yang dibentuk untuk menangani pungutan liar secara komprehensif, berupaya untuk menegakkan hukum dan memutus rantai praktik ilegal ini. Dalam berbagai kesempatan. Satgas Pungli melakukan operasi penindakan di berbagai sektor, terutama yang dianggap rawan, seperti sektor transportasi, pelayanan publik, dan perizinan. Namun, meskipun tindakan penanggulangan oleh Satgas Pungli sudah dilakukan dengan cukup gencar, praktik pungutan liar tetap berlangsung di berbagai wilayah, dimana salah satu penyebab utamanya adalah penerimaan sosial terhadap pungutan liar, yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di beberapa kalangan masyarakat. Praktik ini seringkali dianggap sebagai "biaya tidak resmi" yang harus dikeluarkan demi kelancaran urusan, sehingga sulit diberantas hanya melalui penegakan hukum. Selain itu, koordinasi yang kurang efektif antara Satgas Pungli dengan lembaga terkait dan terbatasnya sumber daya yang dimiliki turut menjadi faktor penyebab mengapa pungutan liar masih marak. Tantangan ini menunjukkan bahwa pemberantasan pungutan liar membutuhkan pendekatan yang lebih holistik dan berkelanjutan. Selain penindakan hukum yang tegas, perubahan budaya di masyarakat juga menjadi sangat penting. Edukasi publik mengenai tindakan pungutan liar yang melawan hukum, peningkatan kesadaran hukum, dan transparansi dalam pelayanan publik perlu ditingkatkan untuk mengurangi toleransi terhadap pungutan liar. Selama penerimaan sosial terhadap praktik ini masih tinggi, upaya pemberantasan pungutan liar oleh Satgas Pungli tidak akan berjalan optimal. Dengan mengetahui celah hukum yang ada, pelaku pungutan liar masih kerap melancarkan aksi pungutan liar kepada masyarakat. Di lain sisi, masyarakat awam sebagai korban pungutan liar terkesan membiarkan dan bersikap pasrah terhadap tindakan pungutan liar yang dialaminya. Pembiaran dan sikap penerimaan dari masyarakat akan tindakan pungutan liar ini mengesankan bahwa masyarakat seolah memiliki aturan bermainnya sendiri di dalam kehidupan sehari-hari yang cukup kontradiktif dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Oleh karenanya, berdasarkan hasil pengamatan dan penelitian penulis. Penulis melihat bahwa konsep Semi-Autonomous Social Field yang dikemukakan oleh Sally Falk Moore, dimana diindikasikan bahwa masyarakat dapat mengembangkan sistem aturan sosial mereka sendiri yang beroperasi bersamaan dengan hukum negara, juga terjadi di dalam kenyataan kehidupan masyarakat Indonesia terkhusus mengenai praktik pungutan liar. Konsep Semi-Autonomous 20 Laurensius Arliman S. AuPenanganan Perkara Tindak Pidana Pungutan Liar Oleh Penyidik Direktorat Kriminal KhususAy. Kanun Jurnal Ilmu Hukum 22. No. , hlm. Albert Yoshua : ANALISIS PRAKTIK PUNGUTAN LIAR TERHADAP USAHA TRANSPORTASI. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 Social Field ini menekankan bahwa hukum yang berlaku sering kali tidak menjadi satu-satunya faktor yang mempengaruhi tindakan masyarakat. Dalam konteks ini, masyarakat cenderung melakukan negosiasi dan beradaptasi dengan situasi sosial yang ada, sehingga undang-undang yang seharusnya ditegakkan bisa saja diabaikan demi menjaga harmoni sosial. Sebagai hasilnya, banyak peraturan perundang-undangan yang dianggap sebagai pengganggu oleh masyarakat, menciptakan kondisi di mana penegakan hukum menjadi kurang efektif. Masyarakat mengembangkan pemahaman dan praktik tersendiri mengenai pungutan liar, meskipun mereka sadar bahwa tindakan tersebut melanggar hukum. Kesenjangan ini menciptakan tantangan bagi penegak hukum dalam menjalankan fungsi mereka, serta berpotensi merusak semangat kepastian hukum yang seharusnya menjadi landasan dalam Hal ini tentunya menjadi suatu teguran keras bagi pemerintah karena pemerintah telah gagal dalam menjalankan fungsinya untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap Penulis juga mengaitkan fenomena ini dengan teori kepastian hukum yang diperkenalkan oleh Gustav Radbruch, yang menekankan tiga nilai dasar: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Teori ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat, di mana setiap individu berhak memperoleh kepastian dalam konteks hukum. Jika pungutan liar dipandang sebagai pelanggaran KUHP, maka seharusnya praktik tersebut tidak diterima dalam bentuk apapun, demi menjaga kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana pemerasan. Dengan kata lain, untuk memastikan keadilan dan kemanfaatan hukum, masyarakat perlu bertransisi dari penerimaan praktik pungli menjadi sikap yang lebih menolak terhadap tindakan yang merugikan ini. Penelitian ini menyoroti pentingnya kesadaran kolektif dan perubahan perspektif dalam masyarakat untuk memperkuat penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan transparan. SIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pungutan liar di Jakarta Utara, terutama dalam sektor transportasi darat telah menjadi bagian dari norma sosial yang diterima oleh masyarakat meskipun tindakan tersebut melanggar hukum. Para pengemudi truk sering kali merasa pasrah terhadap pungutan liar yang mereka alami, meskipun mereka menyadari bahwa praktik tersebut disertai dengan tindakan premanisme dan pemerasan. Fenomena ini mencerminkan konsep Semi-Autonomous Social Field dari Sally Falk Moore, yang menjelaskan bagaimana masyarakat dapat mengembangkan sistem aturan sosial mereka sendiri, yang beroperasi bersamaan dengan hukum negara. Praktik pungutan liar ini menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum di Indonesia, mengingat adanya kesenjangan antara aturan hukum dan praktik sosial yang diterima oleh masyarakat. Pemerintah dianggap gagal dalam memastikan kepatuhan hukum, yang bertentangan dengan teori kepastian hukum Gustav Radbruch, yang menekankan pentingnya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini menyoroti perlunya kesadaran kolektif dari masyarakat serta perubahan sikap masyarakat untuk menolak pungutan liar dan mendukung penegakan hukum yang lebih kuat, guna menciptakan lingkungan yang lebih adil dan transparan. Albert Yoshua : ANALISIS PRAKTIK PUNGUTAN LIAR TERHADAP USAHA TRANSPORTASI. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar, terutama di sektor-sektor rentan seperti transportasi darat. Tindakan tegas dan konsisten dari pihak berwenang yang didukung oleh transparansi dalam proses penegakan dapat membantu mengurangi budaya penerimaan terhadap pungutan liar di masyarakat. Kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif dari pungutan liar perlu ditingkatkan melalui program sosialisasi dan kampanye publik. Edukasi mengenai hak-hak masyarakat serta pentingnya penolakan terhadap praktik pungutan liar dapat membantu mengubah persepsi masyarakat agar tidak lagi bersikap pasrah terhadap pungutan liar. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Pungl. perlu diberdayakan lebih optimal, baik dari segi wewenang, sumber daya manusia, maupun teknologi agar pemberantasan praktik pungutan liar dapat berjalan dengan lebih baik. Penguatan koordinasi antara Satgas dengan aparat penegak hukum lainnya juga diperlukan untuk memastikan dilakukannya tindakan yang lebih efektif dalam pemberantasan pungutan liar. Masyarakat perlu didorong untuk melapor jika melihat adanya tindakan pungutan liar dengan menciptakan sistem pengaduan yang lebih mudah diakses dan dijamin keamanan serta kerahasiaan data dari pelapor. Sistem ini dapat dijalankan dengan berbasis digital, anonim, dan memberikan jaminan perlindungan kepada pelapor, sehingga masyarakat tidak takut untuk membuat laporan. Pemerintah perlu untuk merevisi peraturan terkait pungutan liar dan membuat peraturan khusus terkait tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh masyarakat sipil, karena adanya celah hukum akibat ketidakjelasan aturan dalam peraturan perundangundangan, terutama yang berkaitan dengan pemerasan tanpa kekerasan. Hal ini perlu diperjelas agar tidak ada ambiguitas dalam penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar di masyarakat. DAFTAR PUSTAKA