MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah ISSN (Onlin. : 2986-6642 Received: 26-12-2023. Revised: 08-03-2025 Accepted: 10-03-2025. Published: 20-03-2025 DOI: 10. 59166/mizanuna. PENGARUH PERKEMBANGAN TEKNOLOGI PADA PRAKTIK NOTARIS (Analisa Terhadap Tantangan Dan Peluan. Maya Agustina1*. Andri Nurwandri2. Muhammad Andre Yansah3. Suci Lestari4. Surya Hamdani Sitorus5. Andi Febriansyah6 1,2,3,4,5,6 Institut Agama Islam Daar Al-Uluum (IAIDU) Asahan Ae Kisaran Barat. Sumatera Utara. Indonesia *Correspondence: maya0708agustina@gmail. Abstract The notary, as an authorized official in making authentic deeds, is obliged to update his knowledge and skills in line with the latest developments in the notary profession. The Industrial Revolution 4. 0 era, which was marked by the integration of automation and network technology, was the starting point for significant change. This research aims to identify the challenges and opportunities faced by notaries as Civil Servants (PNS) in the Industrial Revolution 4. 0 era. The research method applied involves literature searches, where research sources are found and collected from various documents such as journals, books and other references. In the era of Industrial Revolution 4. 0, it is hoped that notaries can respond to digitalization without neglecting their professional responsibilities and duties. Notaries remain responsible for making authentic deeds according to law, carrying out their duties carefully to avoid legal defects. Keywords: Notary. Influence. Technology Abstrak Notaris, sebagai seorang pejabat berwenang dalam pembuatan akta otentik, wajib memperbarui pengetahuan dan keterampilannya seiring dengan perkembangan terbaru dalam profesi notaris. Era Revolusi Industri 4. 0, yang ditandai oleh integrasi teknologi otomatisasi dan jaringan, menjadi poin awal perubahan yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang yang dihadapi notaris sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di era Revolusi Industri 4. Metode penelitian yang diterapkan melibatkan penelusuran kepustakaan, di mana sumber-sumber penelitian ditemukan dan dikumpulkan dari berbagai dokumen seperti jurnal, buku, dan referensi lainnya. Di era Revolusi Industri 4. 0, diharapkan notaris dapat merespons digitalisasi tanpa mengesampingkan tanggung jawab dan tugas profesi. Notaris tetap bertanggung jawab membuat akta otentik sesuai undang-undang, menjalankan tugas dengan hati-hati untuk menghindari cacat hukum. Kata Kunci: Notaris. Pengaruh. Teknologi Pengaruh Perkembangan Teknologi pada Praktik NotarisA (Maya Agustina. Andri Nurwandri, dkk. ) | 71 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin cepat saat ini berpengaruh pada setiap aspek kehidupan manusia. Penyesuaian terhadap perkembangan ini terjadi di hampir seluruh negara di dunia, di mana setiap negara berlomba-lomba untuk mewujudkan pembangunan yang pesat, terutama di era Revolusi Industri 4. Revolusi Industri 4. 0, yang juga dikenal sebagai "sistem fisik siber," merupakan fenomena di mana terjadi kolaborasi antara teknologi siber dan teknologi otomasi. Revolusi ini telah membawa perubahan signifikan di berbagai Awalnya, banyak bisnis memerlukan tenaga kerja dalam jumlah besar, namun sekarang hal tersebut dapat digantikan dengan penggunaan mesin berteknologi, yang pertama kali diperkenalkan oleh Jepang. Kemajuan teknologi menjadi suatu keniscayaan di zaman sekarang, karena perkembanganteknologi akanterus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat. Teknologi hadir dengan tujuan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat. Perkembangan teknologi ini juga mengajak masyarakat untuk berpikir lebih progresif, yang pada hakikatnya berarti tidak tertinggal zaman. Dalam konteks ini, banyak individu yang memilih untuk memulai usaha sendiri atau terlibat dalam pekerjaan yang menggunakan komputer. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai risiko pekerjaan mereka tergantikan oleh komputer yang semakin kompleks. Sebagai contoh, seorang pengantar koran yang sebelumnya bertanggung jawab mengantarkan koran ke rumah pelanggan setiap hari, kini menghadapi tantangan karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkini melalui situs berita dan platform online lainnya. Situasi serupa juga terjadi dalam praktik notaris. Perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi di era masyarakat 4. 0 menuntut notaris untuk menyeimbangkan kemampuannya dalam memberikan pelayanan hukum terbaik (Mirna Talita & Ratna, 2. Meskipun notaris umumnya merasakan manfaat dari dampak positif perkembangan teknologi dalam penyusunan akta atau pelaksanaan fungsi notaris, namun muncul pertanyaan mengenai tantangan dan peluang yang Pengaruh Perkembangan Teknologi pada Praktik NotarisA (Maya Agustina. Andri Nurwandri, dkk. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. dihadapi oleh profesi notaris dalam menghadapi perkembangan teknologi yang sangat pesat (Memah, 2. Judul penelitian, "Pengaruh Perkembangan Teknologi pada Praktik Notaris: Tantangan dan Peluang," sangat relevan dengan tema yang telah diuraikan Penelitian ini kemungkinan besar akan memberikan wawasan yang berharga tentang bagaimana perkembangan teknologi memengaruhi profesi notaris dan mengidentifikasi tantangan serta peluang yang dihadapi dalam menghadapi era Revolusi Industri 4. METODE PENELITIAN Metode penelitian kualitatif dengan menggunakan penelitian kepustakaan merupakan pendekatan yang tepat untuk menjelajahi dampak perkembangan teknologi pada praktik notaris. Pemilihan sumber-sumber penelitian dari berbagai dokumen seperti majalah, buku, dan referensi lainnya akan memberikan dasar yang kuat untuk memahami konteks dan dinamika perubahan dalam profesi notaris. Teknik pengumpulan data melalui pencarian manual dan digital juga akan memastikan keakuratan dan kelengkapan informasi yang diperlukan. Analisis data pada penelitian kualitatif memang melibatkan interpretasi yang mendalam terhadap konteks dan kompleksitas fenomena yang diteliti. Proses ini memungkinkan peneliti untuk menggali makna yang lebih dalam dari data dan mengidentifikasi pola atau temuan yang mungkin tidak terungkap secara langsung. Dengan demikian, dapat dihasilkan jawaban yang kaya dan kontekstual terhadap variabel-variabel yang menjadi fokus penelitian. TEMUAN DAN PEMBAHASAN Teknologi dan Peranannya Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat telah membawa dampak signifikan, bahkan di daerah terpencil yang sebelumnya mungkin kurang familiar dengan teknologi. Layanan teknologi informasi secara online kini merata dan memberikan manfaat kepada berbagai lapisan masyarakat. Progres dalam Pengaruh Perkembangan Teknologi pada Praktik NotarisA (Maya Agustina. Andri Nurwandri, dkk. ) | 73 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. teknologi informasi dan komunikasi menciptakan gaya hidup baru, yang dapat disebut sebagai kehidupan elektronik, di mana berbagai aspek kehidupan dipengaruhi oleh kebutuhan elektronik (Kadir & Triwahyuni, 2003: . Pengertian Teknologi Teknologi adalah pengembangan dan implementasi alat, mesin, bahan, dan proses yang membantu manusia dalam memecahkan masalah dengan lebih mudah. Di sisi lain, informasi merupakan hasil dari pengolahan, manipulasi, dan pengorganisasian data, yang memiliki nilai intelektual bagi penggunanya. Teknologi mencakup dua aspek utama, yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi melibatkan segala hal terkait dengan proses, penggunaan sebagai alat, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Di sisi lain, teknologi komunikasi mencakup segala hal yang terkait dengan penggunaan alat untuk mengolah dan mengirimkan data dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Oleh karena itu, kedua aspek ini saling terkait dan membentuk bagian integral dari kemajuan teknologi secara keseluruhan. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Teknologi Informasi membentuk sebuah kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, terutama dalam segala kegiatan yang terkait dengan pengolahan, manipulasi, pengelolaan, dan transfer atau transmisi informasi melintasi berbagai media. Pengaruh Perkembangan Teknologi Perkembangan teknologi informasi berkembang begitu cepat sehingga sulit untuk mengendalikannya. Hampir setiap detik, produk teknologi informasi baru diciptakan di berbagai wilayah di seluruh dunia. Perkembangan teknologi informasi patut diapresiasi karena diyakini akan memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan teknologi informasi membawa dampak positif dan negatif, dan hal ini perlu kita waspadai. Berikut adalah beberapa faktor yang memberikan dampak positif terhadap perkembangan teknologi informasi: Membantu mempermudah dan mempercepat akses terhadap informasi yang Pengaruh Perkembangan Teknologi pada Praktik NotarisA (Maya Agustina. Andri Nurwandri, dkk. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. Meningkatkan kemudahan dan penyampaian atau penyebaran informasi. Menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi dunia usaha atau individu untuk bertransaksi secara komersial. Mempermudah pelaksanaan tugas atau pekerjaan. Meningkatkan efisiensi proses komunikasi tanpa terhalang oleh batasan waktu dan tempat. Peningkatan pemanfaatan teknologi informasi membuka peluang pekerjaan baru di sektor IT atau bidang pekerjaan lain yang terkait. Berikut adalah beberapa faktor yang memberikan dampak negatif terhadap perkembangan teknologi informasi: Meningkatnya permasalahan terkait SARA, kekerasan, dan konten pornografi yang semakin meluas. Kemudahan bertransaksi berkontribusi pada munculnya usaha-usaha ilegal, seperti perdagangan narkoba dan pasar gelap untuk produk ilegal. Peningkatan insiden penipuan dan kejahatan, terutama dalam transaksi secara online. Timbulnya budaya plagiat atau meniru karya orang lain. Sangat penting untuk diingat bahwa setiap kebijakan atau perkembangan, termasuk perkembangan teknologi informasi dalam kehidupan kita dan dalam profesi Notaris, harus diiringi oleh pemahaman terhadap aspek positif dan Profesi Notaris Pengertian Notaris Notaris, yang disebut sebagai "notary" dalam bahasa Inggris dan juga "Van Notaris" dalam bahasa Belanda, memegang fungsi penting dalam komunikasi hukum, terkhusus pada hukum perdata. Sebagai Pegawai Negeri Sipil, notaris memiliki kewenangan dalam mengeluarkan akta otentik dan mendapatkan Pengaruh Perkembangan Teknologi pada Praktik NotarisA (Maya Agustina. Andri Nurwandri, dkk. ) | 75 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. kredibilitas untuk melakukan tindakan otentik. Hal ini memiliki signifikansi besar dalam konteks hukum perdata (Salim, 2018: . Secara yuridis, definisi notaris diatur dalam peraturan perundang- undangan sebagai berikut: Staatsblad 1860 nomor 3 tentang peraturan jabatan notaris di Indonesia . eglement op het notaries-ambt in Indonesi. Dalam pasal 1 Staatsblad 1860 nomor 3, definisi notaris dirumuskan sebagai berikut: "Para notaris adalah pejabat-pejabat umum, khususnya berwenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai semua perbuatan, persetujuan, dan ketetapan-ketetapan, yang untuk itu diperintahkan oleh suatu undang- undang umum atau yang dikehendaki oleh orang-orang yang berkepentingan. Akta-akta tersebut akan terbukti dengan tulisan otentik, menjamin hari dan tanggalnya, serta menyimpan akta-akta tersebut, mengeluarkan grosse-grosse, salinan- salinan, dan kutipannya, sejauh perbuatan akta-akta tersebut tidak juga ditugaskan atau diserahkan kepada pejabat-pejabat atau orang lain oleh suatu undang-undang . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Menurut undang-undang ini, notaris adalah "pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang- undang lainnya. Ay Notaris juga merupakan sebuah profesi yang memerlukan aturan etika. Etika notaris Indonesia mencakup prinsip-prinsip berikut: Moralitas notaris dalam melaksanakan kewajibannya. Tanggung jawab profesi notaris. Moralitas dalam interaksi antara notaris dan kliennya. Prinsip-prinsip moral dalam berhubungan dengan sesama notaris. Batasan dan larangan yang berlaku untuk notaris. Dalam Bab i Pasal 3, disebutkan bahwa notaris harus memiliki akhlak, moral, serta kepribadian yang baik. Hal ini mencakup tindakan notaris yang harus jujur. Pengaruh Perkembangan Teknologi pada Praktik NotarisA (Maya Agustina. Andri Nurwandri, dkk. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. mandiri, tidak berpihak, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya (Tarmizi, 2019: . Kewenangan Notaris Kewenangan notaris merupakan hak istimewa dan tanggung jawab yang diberikan oleh undang-undang kepada notaris untuk menjalankan tugasnya. Istilah "the notary authority" dalam bahasa Inggris dan "de notaris autoriteit" dalam bahasa Belanda merujuk pada cakupan kewenangan notaris. Dalam pengertian H. Stoud, kewenangan dapat diuraikan sebagai "seluruh norma-norma yang terkait dengan perolehan dan penggunaan kekuasaan pemerintahan oleh subjek hukum publik dalam kerangka hubungan hukum publik. Dalam konsep kewenangan yang diajukan oleh H. Stoud, terdapat dua unsur Keberadaan aturan-aturan hukum. Karakteristik hubungan hukum. Sebelum suatu wewenang diberikan kepada pihak yang melaksanakannya, identifikasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, seperti undangundang, peraturan pemerintah, atau peraturan di bawahnya. Sifat hubungan hukum mencakup keterkaitan dan relevansi dengan hukum. Berdasarkan penjelasan tersebut, kewenangan undang-undang yang diberikan kepada notaris dapat diartikan sebagai "hak yang diberikan oleh undangundang kepada notaris untuk membuat akta otentik dan melaksanakan tugas-tugas Unsur-unsur yang tercakup dalam konsep kewenangan notaris melibatkan: Kehadiran kekuasaan. Penetapan oleh undang-undang. Keberadaan objek. Problematika Notaris Dalam Praktik dan Menyelesaikan Tugas Kehadiran notaris timbul sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat akan alat bukti yang otentik. Sesuai dengan Pasal 1865 KUH Perdata, individu yang Pengaruh Perkembangan Teknologi pada Praktik NotarisA (Maya Agustina. Andri Nurwandri, dkk. ) | 77 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. mengklaim memiliki hak atau hendak membuktikan suatu fakta untuk menegakkan haknya atau menolak hak orang lain diharuskan memberikan bukti berdasarkan peristiwa yang dinyatakan. Dalam membuktikan adanya hak dalam perkara tersebut, diperlukan alat bukti sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1866 KUH Perdata. Alat bukti tersebut melibatkan unsur-unsur seperti alat bukti tertulis, keterangan, tuduhan, pengakuan, dan sumpah. Pembuktian melalui tulisan dapat dilakukan melalui akta otentik atau akta di bawah tangan sesuai dengan ketentuan Pasal 1867 KUH Perdata. Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Notaris harus dapat menjalankan tugasnya dengan cepat dan tepat. Meskipun begitu, terkadang terdapat kesalahan, seperti kesalahan administrasi dan komputasi. Meskipun perkembangan teknologi saat ini dapat sangat memudahkan tugas-tugas Notaris. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris . isingkat UUJN) memberikan ruang bagi praktisi notaris untuk menggunakan teknologi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Pasal 15 . UUJN dengan tegas menyatakan bahwa "Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. " Penjelasan pada pasal 15 . tersebut merinci "kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan," termasuk kemampuan untuk melakukan sertifikasi transaksi secara elektronik . yber notar. , pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dan pengenaan hipotek pesawat terbang. Dalam Pasal 1 . Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik menyediakan, mengelola, mengoperasikan infrastruktur Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, dan/atau memberikan serta mengaudit Sertifikat Elektronik. Pengaruh Perkembangan Teknologi pada Praktik NotarisA (Maya Agustina. Andri Nurwandri, dkk. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. Seiring dengan itu. Pasal 5 . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan secara eksplisit bahwa Akta Notaris tidak dapat dibuat dalam bentuk elektronik. Meskipun demikian, dalam konteks penjelasan peraturan, pemanfaatan teknologi oleh Notaris pada dasarnya terbatas pada pengesahan transaksi dan belum mencakup seluruh kewenangan Notaris dalam menjalankan profesinya. Walaupun begitu, berbagai negara telah mengimplementasikan teknologi untuk mendukung peran notaris dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Pengaruh Perkembangan Teknologi Pada Praktek Notaris Era digital, atau yang sering disebut sebagai era 4. 0, membawa sejumlah manfaat serta peluang dan tantangan bagi masyarakat. Profesi Notaris, sebagai sebuah profesi di bidang jasa yang melibatkan pegawai negeri sipil dengan wewenang untuk menandatangani akta otentik dan kewenangan lainnya yang diatur oleh undang-undang, juga ikut mengalami dampak dari perubahan ini. Era digital, sering diidentifikasi sebagai era terobosan digital, menandai peralihan dari era offline ke online. Dalam konteks ini, kemajuan teknologi dan pergeseran ke transaksi online membuka peluang baru bagi Notaris untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam menjalankan tugasnya dan memberikan pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat (Kusuma, 2. Dalam situasi ini, notaris di masa depan dapat berhasil bersaing dan beroperasi secara efisien dalam 0 yang erat kaitannya dengan transaksi elektronik. Kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik bersumber dari Pasal 1868 BW (Burgerlijk Wetboe. , peraturan perundang- undangan, dan undang-undang, yang dibuat di hadapan pejabat umum yang berwenang, dengan memperhatikan aspek seperti akta, lokasi, waktu, dan pihak yang terlibat. Di era digital, notaris akan melaksanakan praktik berbasis teknologi informasi, khususnya dalam pembuatan dokumen. Jika pada masa sekarang tindakan notaris masih memerlukan pertemuan langsung atau tatap muka, di era 0, hal ini tidak lagi diperlukan. Sebaliknya, proses tersebut dapat dilakukan secara Pengaruh Perkembangan Teknologi pada Praktik NotarisA (Maya Agustina. Andri Nurwandri, dkk. ) | 79 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. Dokumen yang diperlukan dapat diunggah, dan tanda tangan dapat dilakukan secara elektronik tanpa perlu kehadiran fisik notaris, namun seluruh tindakan yang diperlukan tetap tercatat dalam dokumen tersebut. Untuk memastikan kesuksesan transisi ke era digital, persiapan dan fasilitasi tidak hanya dapat dilakukan oleh notaris atau calon notaris, tetapi juga memerlukan dukungan dan langkah-langkah dari pemerintah. Mengingat notaris adalah profesi yang melibatkan individu terpelajar dan terbiasa dengan teknologi, memfasilitasi masyarakat secara luas untuk mengadopsi era digital menjadi suatu kebutuhan yang sangat penting. Diperlukan dukungan infrastruktur dan regulasi yang memadai dari pemerintah agar semua lapisan masyarakat dapat menikmati manfaat Revolusi Industri 4. 0 (Kusuma, 2. Benar bahwa jika Revolusi Industri 4. 0 diterapkan secara tergesa-gesa, sistem hukum Indonesia yang menganut civil law mungkin belum sepenuhnya siap untuk menghadapi tantangan yang muncul. Sistem hukum Civil Law memiliki pengembangan lebih lanjut agar dapat mengakomodasi perkembangan teknologi, khususnya dalam pengaturan transaksi elektronik. Pentingnya perubahan hukum dan regulasi menjadi krusial dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan teknologi. Oleh karena itu, upaya dari pemerintah diperlukan untuk memperbarui dan menyelaraskan regulasi hukum dengan perkembangan teknologi, sehingga Indonesia dapat mengoptimalkan manfaat dari Revolusi Industri 4. Ini melibatkan penyusunan peraturan yang jelas dan mendukung penerapan teknologi di berbagai sektor, termasuk dalam praktik notaris. Dalam era 4. 0 atau Revolusi Industri 4. 0, calon notaris perlu menjadi lebih proaktif dan memiliki pemahaman yang lebih maju, tidak hanya dalam aspek hukum perdata tetapi juga dalam memahami teknologi. Penyesuaian regulasi perundangundangan menjadi krusial untuk menciptakan lingkungan hukum yang mendukung inovasi dan kemajuan teknologi, terutama dalam konteks perkembangan profesi notaris menuju praktik yang lebih modern. Dengan melakukan pembaruan secara Pengaruh Perkembangan Teknologi pada Praktik NotarisA (Maya Agustina. Andri Nurwandri, dkk. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. berkala, regulasi dapat diatur agar selaras dengan dinamika perkembangan Kejelasan hukum yang dihasilkan dari regulasi yang diperbarui akan membantu menciptakan kepastian hukum, yang sangat penting dalam mendukung implementasi praktik notaris yang terintegrasi dengan teknologi. Di era digital atau era cyber, peran notaris menjadi semakin relevan. Istilah "cyber notary" muncul dan dikenal terutama di negara-negara dengan sistem hukum Common Law, seperti Malaysia. Di Indonesia, yang mengadopsi sistem hukum Civil Law, istilah yang digunakan serupa, yaitu "cyber notary". Hal ini mencerminkan adaptasi profesi notaris terhadap perkembangan teknologi untuk menjaga relevansi dan efisiensi dalam memberikan pelayanan hukum. Pasal 15 ayat . UUJN menegaskan bahwa notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik terkait dengan semua perbuatan, perjanjian, dan ketentuan yang diwajibkan oleh undang-undang atau para pihak yang Notaris dijamin dapat menetapkan tanggal pelaksanaan akta, menyimpan akta, dan memberikan salinan atau petikan akta selama proses pembuatan akta. Penting dicatat bahwa kewenangan ini tidak dapat dialihkan atau dikecualikan kepada instansi atau individu lain yang tidak diatur oleh undangundang. Hal ini menunjukkan bahwa notaris memiliki peran sentral dalam menyusun akta otentik dan menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan undangundang yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada notaris yang melakukan pembuatan atau sertifikasi transaksi elektronik karena peraturan mengenai hal tersebut masih belum jelas dan lengkap. Menurut Dr. Edmon Makarim, notaris dapat memberikan layanan keterpercayaan yang mendukung keotentikan suatu transaksi elektronik (Makarim, 2. Namun, perlu dicatat bahwa hal ini dapat terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perkembangan regulasi yang lebih lanjut dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan mendetail terkait dengan peran notaris dalam transaksi elektronik di masa depan. Pengaruh Perkembangan Teknologi pada Praktik NotarisA (Maya Agustina. Andri Nurwandri, dkk. ) | 81 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. Hambatan dalam penerapan Akta Notaris Elektronik mencakup kurangnya regulasi atau peraturan yang secara khusus mengatur penggunaan akta elektronik. Terkait hal ini. Pasal 5 ayat . UU ITE menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, termasuk hasil cetaknya, diakui sebagai alat bukti hukum yang sah. Namun. Pasal 5 ayat . UU ITE mengecualikan surat yang harus dibuat dalam bentuk tertulis menurut undang-undang, termasuk surat dan dokumen yang harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. Meskipun dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah, pengecualian untuk dokumen tertentu yang memerlukan bentuk tertulis, seperti akta notariil, menciptakan kendala dalam menerapkan Akta Notaris Elektronik. Meskipun dokumen elektronik dapat dianggap sebagai bukti hukum yang valid, pengecualian ini membuat beberapa jenis dokumen tetap harus dibuat dalam bentuk tertulis. Dalam situasi ini, diperlukan upaya revisi atau penyesuaian peraturan untuk memasukkan dan mendukung implementasi Akta Notaris Elektronik tanpa mengesampingkan jenis dokumen tertentu. Tindakan ini akan berkontribusi pada pembentukan kerangka kerja yang lebih holistik dan mendukung peran notaris dalam era digital. Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, pembuatan akta dijelaskan sebagai proses yang menggunakan kertas . erbasis kerta. Ini mengindikasikan bahwa regulasi saat ini lebih cenderung mendukung pembuatan akta secara tradisional. KESIMPULAN Profesi notaris adalah bagian penting dari sistem hukum, bertugas menciptakan alat bukti otentik. Meski teknologi terus berkembang, menggantikan sepenuhnya peran ini sepertinya tidak mungkin. Setiap kasus memiliki karakteristiknya sendiri yang memerlukan pertimbangan etika, kejujuran, dan ketelitian yang tidak bisa diabaikan. Notaris bertanggung jawab atas pekerjaannya Pengaruh Perkembangan Teknologi pada Praktik NotarisA (Maya Agustina. Andri Nurwandri, dkk. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. sesuai hukum dan etika, memberikan layanan hukum untuk masyarakat guna menjamin kepastian hukum. Di era revolusi industri 4. 0 dan pertumbuhan ekonomi yang cepat, peran notaris semakin penting dan menjadi kebutuhan masyarakat. Kewenangan notaris mencakup pembuatan akta otentik, menjamin tanggal pembuatan akta, pengarsipan, pemberian dokumen asli, salinan, dan cuplikan akta, kecuali diizinkan oleh peraturan hukum (Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2. Tindakan otentik oleh jaringan notaris dapat membuka peluang baru, sebagai bukti yang sah dibuat di depan pejabat berwenang. DAFTAR PUSTAKA