MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah ISSN (Onlin. : 2986-6642 Received: 02-10-2024. Revised: 08-03-2025 Accepted: 18-03-2025. Published: 20-03-2025 DOI: 10. 59166/mizanuna. PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP GOLPUT (Studi Analisis Fiqih Siyasa. Muhammad Amirul Huda1*. Zaimul Asroor2 1,2 Institut Agama Islam Khozinatul Ulum Blora. Jawa Tengah. Indonesia *Correspondence: hudaamirul1313@gmail. Abstract Indonesia has held elections for Presidential Elections. Legislative Elections, and Regional Head Elections directly. However, there is an attitude that does not support the election system, known as *G*olongan *P*utih (Golpu. Among the reasons for those who decide to abstain are because they do not believe in . democratic mechanisms, religious fundamentalism, other political-ideological reasons, or do not believe that elections will bring change and This research aims to discuss how the law of abstention from the perspective of fiqh siyasah. The method used is descriptive qualitative by collecting the opinions of politicians and religious leaders. As a result, abstention for some of the reasons above is haram. The reason is because it shows their indifference to the fate of the country. More than that. Islamic law requires appointing leaders and considering the benefit of the country. Keywords: Fiqh Siyasah. General Elections. Abstention Abstrak Indonesia sudah menyelenggarakan pemilu untuk Pilpres. Pileg, maupun Pilkada secara Namun, ada saja sikap yang tidak mendukung sistem pemilu, yang dikenal dengan *G*olongan *P*utih (Golpu. Di antara alasan mereka yang memutuskan Golput adalah karena mereka tidak percaya pada mekanisme demokrasi . , alasan fundamentalisme agama, alasan politik-ideologi lain, atau tidak percaya bahwa Pemilu akan membawa perubahan dan perbaikan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana hukum Golput dari perspektif fiqih siyasah. Adapun Metode yang digunakan ialah deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan pendapat-pendapat tokoh politisi maupun tokoh agama. Hasilnya, sikap Golput dengan beberapa alasan di atas adalah Alasannya karena hal itu menunjukkan ketidakpedulian mereka terhadap nasib Lebih dari itu, hukum Islam mewajibkan mengangkat pemimpin dan mempertimbangkan kemaslahatan negara. Kata Kunci: Fiqih Siyasah. Pemilihan Umum. Golput Pandangan Hukum Islam Terhadap Golput. (Muhammad Amirul Huda. Zaimul Asroo. | 84 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. PENDAHULUAN Ada dua aspek utama dalam kehidupan manusia, yaitu agama dan pemerintahan atau politik. Tidak dapat disangkal bahwa setiap agama membutuhkan kekuatan yang mampu memberikan kesejahteraan kepada pemeluknya dan melindungi para pendakwahnya. Oleh sebab itu. Islam tidak bisa dipisahkan dari pengelolaan masyarakat dan negara, karena agama ini tidak hanya mengatur hubungan individu dengan Tuhannya, tetapi juga mencakup seluruh aspek kehidupan secara menyeluruh dan komprehensif. Oleh karena itu, umat Islam harus senantiasa memperhatikan urusan umat, termasuk memastikan bahwa segala hal dijalankan sesuai dengan hukum syariat Islam. Umat Islam diwajibkan untuk mengikuti aturan yang telah Allah turunkan melalui Rasul-Nya dalam segala bidang, termasuk dalam hal kekuasaan, yang harus diperoleh dengan tetap memegang teguh nilai-nilai etika Islam. Salah satu negara muslim yang mengadopsi prinsip demokrasi dalam pemerintahannya adalah Indonesia. Demokrasi bertujuan, antara lain, untuk melawan tirani dan kediktatoran. Dalam sistem demokrasi, pemimpin dipilih melalui proses pemilu, dengan harapan pemimpin yang terpilih mampu merepresentasikan kehendak rakyat dan mengutamakan kepentingan publik dibandingkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dalam sistem demokrasi, pemilihan umum menjadi sarana yang efektif untuk mencerminkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan wakil Melalui proses ini, rakyat memiliki kesempatan untuk mengawasi jalannya kekuasaan, yang menjadi salah satu ciri utama demokrasi. Dalam sistem ini, pemerintah dan pemimpin dapat menerima kritik serta evaluasi untuk mencegah tindakan sewenang-wenang. Rakyat diakui sebagai sumber kekuasaan yang harus dijaga keberadaannya. Oleh karena itu, pemerintahan demokrasi mendorong seluruh warga negara Indonesia untuk berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam proses pemerintahan, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, ras, atau agama (Erlita Dwi Oktiana, 2. Pandangan Hukum Islam Terhadap Golput. (Muhammad Amirul Huda. Zaimul Asroo. | 85 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. Sayangnya, masih terdapat sebagian masyarakat yang enggan berpartisipasi dalam pesta demokrasi untuk memilih calon pemimpin terbaik. Mereka dikenal sebagai Golongan Putih (Golpu. Sikap ini diambil dengan berbagai alasan, seperti anggapan bahwa para calon tidak kompeten dan tidak memenuhi kriteria Selain itu, ada juga individu yang memilih untuk tidak memberikan suaranya karena merasa pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya membuang waktu, sehingga mereka lebih memilih melakukan aktivitas sehari-hari. Jika semakin banyak orang yang berpikir seperti ini, demokrasi dapat menghadapi masalah serius. Hal ini berkaitan erat dengan legitimasi proses pemilihan. Semakin tinggi angka Golput, semakin lemah legitimasi pemilu. Sebaliknya, semakin rendah angka Golput, semakin baik kualitas pemilu tersebut (Nasution, 2. Para ulama, organisasi masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan tokoh-tokoh penting negara tidak tinggal diam dalam merespons fenomena Golput. Pernyataan yang dikeluarkan oleh berbagai organisasi lahir melalui proses diskusi dan perdebatan yang serius serta mendalam. Sementara itu, pandangan yang disampaikan oleh individu ulama didasarkan pada metode istinbath . enggalian huku. , namun dalam ijtihad tathbiqi . enerapan metodolog. , terdapat perbedaan . , keragaman . , dan bahkan kontroversi . a'arud. (M. Abdurrahman, 2. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 34,75 juta orang tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019, menjadikan mereka bagian dari Golongan Putih (Golpu. Angka ini setara dengan 18,02% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 192,77 juta orang, atau 30,22% dari jumlah pemilih. Berdasarkan wilayah. Jawa Barat mencatat jumlah Golput tertinggi dengan 5,8 juta orang . ,43% dari total pemilih di provinsi tersebu. Posisi kedua ditempati oleh Jawa Tengah dengan 5,52 juta orang . ,79%), diikuti oleh Jawa Timur dengan 5,4 juta orang . ,47%). Selanjutnya. Sumatera Utara mencatat 2,14 juta orang . ,97%). DKI Jakarta sebanyak 1,33 juta orang . ,21%), dan Banten dengan 1,32 juta orang . ,29%). Lampung menempati urutan berikutnya dengan 1,17 juta orang . ,4%). Sementara itu, warga negara Indonesia di luar negeri yang tidak Pandangan Hukum Islam Terhadap Golput. (Muhammad Amirul Huda. Zaimul Asroo. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. menggunakan hak pilih mencapai 1,14 juta orang, atau 57,46% dari total pemilih di luar negeri (Widi, 2. Data memanfaatkan hak pilih mereka dengan semestinya. Meskipun telah diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan dan menyuarakan pilihan secara bebas, banyak yang memilih untuk menjadi Golput. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kualitas demokrasi di Indonesia: apakah demokrasi masih benar-benar ada, ataukah negara ini justru dihuni oleh warga yang apatis? Ironisnya, meskipun Indonesia dikenal sebagai negara demokratis, terdapat kelompok masyarakat yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Lebih dari itu, sikap apatis terhadap demokrasi ini berpotensi memicu konflik antarsuku atau ketegangan antaragama yang serius. Dalam tulisan ini, penulis akan membahas hukum Golput dari perspektif fikih tata negara. METODE PENELITIAN Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan berbagai literatur yang relevan dengan topik artikel. Penelitian ini bersifat deskriptif dan melibatkan penggunaan beragam sumber, termasuk karya ilmiah yang membahas perspektif hukum Islam terhadap Golput. Penulis menerapkan teknik pengumpulan dan seleksi data yang sesuai dengan kebutuhan penelitian. Sumber utama yang digunakan adalah pandangan para ulama, baik secara individu maupun atas nama lembaga, sedangkan sumber pendukung berupa buku, artikel, dan jurnal yang relevan dengan konteks penelitian. TEMUAN DAN PEMBAHASAN Pengertian Fiqh Siyasah Fiqh, dalam pengertian etimologis, merupakan konsep filosofis yang luas. Secara terminologi, fiqh diartikan sebagai pemahaman atau ilmu tentang hukumhukum syari'at yang bersifat praktis, yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci. Pandangan Hukum Islam Terhadap Golput. (Muhammad Amirul Huda. Zaimul Asroo. | 87 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. Karena sifatnya yang ijtihadiyah, pemahaman terhadap hukum syara' terus berkembang seiring dengan perubahan keadaan dan kondisi manusia. Istilah "siyasah" berasal dari kata *sasa*, yang memiliki arti "mengatur, mengurus, memerintah," serta mencakup makna pemerintahan, politik, dan pembuatan kebijakan. Dengan demikian, siyasah bertujuan untuk mengatur, mengawasi, dan merumuskan kebijakan dalam hal-hal yang bersifat politis untuk mencapai tujuan tertentu. Secara terminologis, fiqh siyasah didefinisikan sebagai cabang ilmu hukum Islam yang membahas tata kelola dan pengaturan kehidupan manusia untuk mencapai kemaslahatan. Dalam kajian ini, para ulama fiqh siyasah tetap berpegang pada al-Qur'an dan Hadis sebagai sumber utama hukum Islam untuk mengkaji hukum-hukum yang relevan dengan kehidupan negara dan masyarakat. Fiqh siyasah adalah ilmu yang membahas berbagai aspek pengelolaan urusan umat dan negara, mencakup hukum, pengaturan, serta kebijakan yang ditetapkan oleh pihak berwenang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, dengan tujuan utama mewujudkan kemaslahatan umat (Muslimin, 2. Fiqh siyasah adalah cabang ilmu kenegaraan yang mengkaji siapa yang memegang kekuasaan, siapa yang menjalankannya, apa landasan kekuasaan tersebut, bagaimana pelaksanaannya, dan kepada siapa tanggung jawab atas tindakan tersebut diberikan. Al-Qur'an dan Hadis tetap menjadi sumber utama dalam penelitian hukum Islam yang berkaitan dengan fiqh siyasah, yang kemudian dikategorikan menjadi sumber primer dan sekunder. Sebagian pendapat menyatakan bahwa sumber hukum fiqh siyasah meliputi tiga hal, yaitu Al-Qur'an, sunnah, serta tradisi hukum dari generasi awal umat Islam. Ilmu ini mengalami perkembangan dalam tiga tahap utama, yakni klasik, pertengahan, dan modern (Ramadhan, 2. Kedudukan Hukum Islam dan Fiqh Siyasah Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat, dan rumah tangga menjadi dasar bagi masyarakat dan negara. Hukum Islam mengatur berbagai aspek Pandangan Hukum Islam Terhadap Golput. (Muhammad Amirul Huda. Zaimul Asroo. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. pengelolaan negara, termasuk perundang-undangan, keuangan negara, hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta hubungan dengan negara lain. Dengan memperhatikan sistematika ini, dapat disimpulkan bahwa fiqh siyasah memegang peran pertama dan penting dalam penerapan hukum Islam secara keseluruhan. Fiqh siyasah mengatur cara agar hukum Islam dapat diterapkan secara efektif dalam kehidupan masyarakat Islam. Tanpa adanya negara dan pemerintahan, penerapan hukum Islam akan sangat sulit dilakukan. Oleh karena itu, umat Islam membutuhkan fiqh siyasah untuk menyelesaikan masalah kemasyarakatan. Selanjutnya, fiqh siyasah juga menjelaskan bagaimana kebijakan politik dapat dimanfaatkan untuk kebaikan masyarakat. Tanpa adanya kebijakan politik dari pemerintah, umat Islam akan kesulitan memaksimalkan potensi mereka. Fiqh siyasah dapat diibaratkan sebagai akar pohon yang memberikan dukungan bagi batang, ranting, dahan, dan daun, yang semuanya berfungsi untuk menghasilkan Makna yang terkandung dalam fiqh siyasah menunjukkan bahwa umat Islam akan dilindungi dari hal-hal yang dapat merugikan mereka. Pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan hukum yang berlaku untuk berbagai hal, meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam nash. Sebagai contoh, di Indonesia. UU No. 1/1974 mengatur tentang pernikahan. UU No. 2/1989 mengatur sistem pendidikan nasional, dan UU No. 7/1989 mengatur Peradilan Agama, yang semuanya merupakan bagian dari fiqh siyasah syar'iyyah dalam pemerintahan Indonesia. Melalui undang-undang ini, umat Islam diberikan kesempatan dan persetujuan untuk mengembangkan pemahaman agama mereka dalam penerapan hukum Islam. Di bidang ekonomi, pendirian Bank Muamalat Indonesia menjadi contoh implementasi fiqh siyasah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam (Ramadhan, n. Mekanisme Pengangkatan Pemimpin dalam Islam Tidak terdapat nash . khusus dalam al-Qur'an dan sunnah yang mengatur tentang cara memilih pemimpin. Hal ini memberikan kebebasan bagi Pandangan Hukum Islam Terhadap Golput. (Muhammad Amirul Huda. Zaimul Asroo. | 89 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. umat Islam untuk merumuskan metode pemilihan yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Dengan demikian, mereka tidak terikat pada aturan tertentu dalam proses pemilihan pemimpin (Arake, 2. Pemimpin dipilih berdasarkan dua kriteria utama. kemampuan atau kekuatan (A )ECOAdan integritas atau kepercayaan (A)EIIA. Kedua prinsip ini menjadi syarat utama bagi seorang pemimpin yang berkualitas. Dalam hal ini, moderasi Islam terlihat dalam kombinasi ketegasan dalam tujuan dan kelenturan dalam cara untuk mencapainya (Kerwanto, 2. Tujuan syariat adalah agar pemimpin memiliki kapabilitas dan integritas yang terpenuhi. Kedua sifat ini tidak hanya berlaku bagi pemimpin negara, tetapi juga untuk siapa saja yang memegang amanah, meskipun kecil, seperti penerima gadai, kepala sekolah, buruh, dan lainnya. Dalam al-Qur'an, putri Nabi Syuaib menyarankan kepada ayahnya untuk mempekerjakan Nabi Musa a. sebagai penggembala kambing, karena ia melihat dua sifat penting dalam diri Nabi Musa: kekuatan dan integritas. Dalam hal ini. Allah SWT berfirman: "Berkatalah salah satu dari keduanya, 'Wahai Ayahanda, pekerjakanlah ia karena sesungguhnya sebaik-baiknya orang yang engkau pekerjakan adalah yang mempunyai kapabilitas dan amanah. '" (QS. al-Qashash . Secara teoretis, umat Islam memiliki kebebasan dalam memilih cara mereka memilih pemimpin. Namun, jika tujuannya adalah untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas, maka pemilihan yang dilakukan oleh ahlul halli wal 'aqdi, yang terdiri dari ulama, ahli, pemuka, dan tokoh masyarakat, adalah metode yang ideal dan realistis. Hal ini dikarenakan memilih seorang pemimpin bukanlah tugas yang mudah bagi setiap individu. Imam al-Mawardi menyebutkan tiga syarat yang harus dimiliki oleh ahlul ikhtiyar, yaitu kejujuran dan keadilan, kebijaksanaan dan ketajaman pikiran, serta pemahaman terhadap kualitas calon pemimpin. Pakar fikih kontemporer. Fuqoha' muta'akhirin, umumnya sepakat bahwa cara yang benar untuk memilih pemimpin adalah melalui pemilihan dan baiat oleh ahlul halli wal 'aqdi, yang kemudian disetujui oleh mayoritas umat. Hal ini juga Pandangan Hukum Islam Terhadap Golput. (Muhammad Amirul Huda. Zaimul Asroo. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. dilakukan oleh para sahabat ketika memilih Al-Khulafa' Ar-Rasyidin. Misalnya, setelah 'Umar bin Khathab Ra. mengusulkan Abu Bakar Ra. sebagai khalifah pertama untuk menggantikan Rasulullah Saw. , para tokoh sahabat dari Muhajirin dan Anshar yang berkumpul di Tsaqifah Bani Sa'idah menyetujui, memilih, dan membaiatnya. Keesokan harinya, umat Islam membaiat Abu Bakar. Penunjukan Abu Bakar terhadap 'Umar sebagai penggantinya sebagai khalifah tidak serta merta dianggap sebagai pengangkatan otomatis. Sebenarnya. Abu Bakar mencalonkan 'Umar setelah berdiskusi terlebih dahulu dengan sejumlah Pencalonan tersebut tampaknya mendapatkan dukungan dari masyarakat, yang kemudian dengan antusias membaiat 'Umar setelah Abu Bakar wafat. Jika istikhlaf . Abu Bakar dianggap sebagai pengangkatan, hal itu akan menunjukkan bahwa dia telah mengabaikan prinsip syura yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Mengabaikan firman-Nya dalam masalah ini terasa tidak mungkin, terutama karena masalah ini menyangkut isu kepemimpinan yang sangat penting dan strategis (Afifuddin, 2. Pengertian Pemilihan Umum Aktivitas politik dapat dipahami sebagai pemilihan umum . , yang berfungsi sebagai sarana politik dan lembaga untuk membentuk pemerintahan Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pemilihan umum merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi, karena cara penyelenggaraan pemilu suatu negara mencerminkan sejauh mana tingkat kedemokrasiannya. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat, dan pemilu adalah cara bagi rakyat untuk memilih wakil atau pemimpin nasional mereka. Oleh karena itu, pemilihan umum merupakan mekanisme bagi rakyat untuk memilih wakil mereka (Mashudi, 1. Pemilu berfungsi sebagai pelaksanaan demokrasi, menyediakan wadah bagi rakyat untuk memilih calon wakil rakyat dan pemimpin nasional yang memiliki kemampuan serta kapasitas untuk mewakili suara rakyat. Selain itu, pemilu juga berkaitan dengan prinsip negara hukum . , karena melalui pemilu, rakyat Pandangan Hukum Islam Terhadap Golput. (Muhammad Amirul Huda. Zaimul Asroo. | 91 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. memiliki hak untuk memilih wakil yang berhak memimpin negara. Dengan adanya pemilu, hak asasi rakyat dapat terlindungi, termasuk hak untuk diperlakukan sama di depan hukum dan pemerintahan (Mahfud MD, 1. Pemilu dapat dianalogikan seperti permainan sepak bola. Jika pemain sepak bola diperbolehkan bermain tanpa mengikuti aturan yang ditetapkan oleh wasit, maka permainan tersebut bisa berakhir dengan kekerasan, diikuti oleh penonton dari kedua tim yang terlibat. Begitu pula dengan pemilu. Jika seorang calon menggunakan taktik dan pendekatan yang tidak etis, serta melanggar aturan yang ada untuk merugikan pesaingnya, pemilu tersebut tidak akan berhasil. Salah satu akibatnya adalah calon yang kuat, kaya, dan memiliki banyak uang selalu akan menang. Namun, suara yang diberikan oleh pemilih dalam situasi seperti ini sering kali tidak tulus, melainkan terpengaruh oleh uang atau tekanan dari calon. Suara pemilih menjadi tidak bebas, terikat oleh iming-iming uang atau ketakutan terhadap calon. Pemilu semacam ini tentu tidak adil dan tidak bebas. Keputusan yang dihasilkan tidak dapat diterima atau dihormati karena dapat menimbulkan kekacauan, yang pada akhirnya memunculkan pemerintahan otoriter untuk menjaga ketertiban. Asas Pemilihan Umum di Indonesia Sejak masa Orde Baru, pelaksanaan pemilu di Indonesia mengikuti asas "Luber," yang mencakup "Langsung. Umum. Bebas, dan Rahasia. " Pada era reformasi, asas "Jurdil," yang berarti "Jujur dan Adil," ditambahkan. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, asas "Luber dan Jurdil" merujuk pada: Langsung, artinya rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara. Umum, artinya semua WN yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah berhak untuk ikut memilih dan telah berusia 21 tahun berhak dipilih dengan tanpa ada diskriminasi . Pandangan Hukum Islam Terhadap Golput. (Muhammad Amirul Huda. Zaimul Asroo. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. Bebas, artinya rakyat pemilih berhak memilih menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan atau paksaan dari siapapun/dengan apapun. Rahasia, artinya rakyat pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan diketahui oleh pihak siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang dipilihnya atau kepada siapa suaranya diberikan . ecret ballo. Jujur, dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggaraan pelaksana,pemerintah dan partai politik pesertapemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adil, dalam penyelenggaraan pemilu setiap pemilihan dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun (Frenki, 2. Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Pemilu Menurut Fiqh Siyasah Islam memberikan pedoman dasar dalam kehidupan politik, termasuk dalam proses pemilihan pemimpin. Beberapa nilai utama yang diutamakan oleh sebagian ahli fikih meliputi musyawarah, keadilan, dan kesetaraan. Musyawarah Syura berasal dari kata "sya-wa-ra", yang berarti "mengeluarkan madu dari sarang lebah. " Dengan demikian, "syura" atau "musyawarah" merujuk pada segala sesuatu yang bisa diambil dari orang lain untuk mendapatkan keuntungan, termasuk pendapat. Konsep ini mirip dengan bagaimana lebah menghasilkan madu yang bermanfaat bagi manusia (Quraish Shihab, 2. Menurut mayoritas ulama syariat dan pakar hukum konstitusional, musyawarah merupakan nilai konstitusional dan kewajiban agama yang paling penting, melebihi prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits nabi. Oleh karena itu, musyawarah adalah suatu kewajiban yang tidak dapat diabaikan. Dalam fikih, musyawarah dipandang sebagai metode untuk mencari pendapat yang paling tepat dan menemukan kebenaran. Al-Qur'an menganjurkan musyawarah, dan ini menjadi salah satu dasar dalam negara Islam. Pandangan Hukum Islam Terhadap Golput. (Muhammad Amirul Huda. Zaimul Asroo. | 93 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. Dalam konteks politik, musyawarah mengacu pada hak rakyat untuk terlibat dalam masalah hukum dan membuat keputusan politik. Tanpa partisipasi rakyat dalam proses hukum, sistem hukum akan menjadi diktator atau totaliter, yang dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan syariat dan akidah. Menurut Ibnu Taimiyah, "Pemimpin tidak boleh mengabaikan musyawarah karena Allah SWT memerintahkan Nabi-Nya untuk melakukannya. " Abu Hayyan dalam al-Bahru al-Muhith mengutip pandangan Al-Qurtubi yang menyatakan bahwa musyawarah adalah salah satu prinsip syariat dan dasar-dasar hukum. Pemimpin yang tidak melibatkan ahli agama dan ilmuwan dalam konsultasi seharusnya diberhentikan, dan tidak ada yang membantah pendapat ini (Frenki, 2. Keadilan Kata "adil" berasal dari bahasa Arab "adl," yang berarti "lurus," "keadilan," "tidak berat sebelah," "kepatutan," dan "adala, ya'dilu," yang mengandung makna "berlaku adil, tidak berat sebelah, dan patut, sama, menyamakan, berimbang, dan " Menurut John Penrice dalam Dictionary and Glossary of the Qur'an, kata "adala" memiliki berbagai arti dalam Al-Qur'an, seperti mengurus dengan adil, menegakkan keadilan (QS. As-Syura: . , menyimpang dari keadilan (QS. An-Nissa: , memandang dengan sama (QS. Al-An'am: . , membayar dengan sama (QS. AlAn'am: . , atau menyocokkan dengan benar (QS. Al-Infithar: . Al-Baidhawi menjelaskan bahwa kata al-Aoadl dalam Al-Qur'an berarti "pertengahan dan persamaan," sementara Sayyid Quthub menekankan bahwa persamaan merupakan prinsip dasar kemanusiaan yang dimiliki oleh setiap orang. Menurutnya, keadilan bersifat inklusif, bukan hanya untuk kelompok tertentu. Prinsip ini berlaku meskipun yang menegakkan keadilan adalah seorang Muslim untuk orang non-Muslim (J. Suyuthi Pulungan, 1. Kemudian, ulil amri, sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nisa' ayat 58, diwajibkan untuk memberikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya dan menetapkan hukum dengan adil di antara manusia. Keputusan yang dibuat oleh penguasa bertujuan untuk memberikan hak kepada yang berhak. Pandangan Hukum Islam Terhadap Golput. (Muhammad Amirul Huda. Zaimul Asroo. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. Dengan demikian, "berlaku adil" merupakan prinsip dasar dan syariat Allah SWT. Allah SWT mengutus rasul-rasul-Nya dan menurunkan kitab-kitab-Nya untuk mengajarkan manusia cara untuk berlaku adil. Dalam Negara Islam, keadilan menjadi tujuan utama untuk menegakkan agama, mewujudkan kemaslahatan rakyat, dan menunjukkan umat yang terbaik. Persamaan Sebelum konsep persamaan hak diakui oleh Barat dalam perundangundangannya lebih dari empat belas tahun yang lalu. Islam telah terlebih dahulu mendirikan dasar bagi sistem politik musyawarah yang menegakkan prinsip Nilai musyawarah ini juga mencerminkan perkembangan dalam sistem hukum positif, yang baru diakui setelah revolusi Perancis, serta diatur dalam undang-undang Inggris pada abad ke-17 dan Undang-Undang Amerika pada pertengahan abad ke-18. Berbeda dengan sistem lainnya, syariat Islam menetapkan persamaan hak secara mutlak, yang tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui cara yang adil. Tidak ada pengecualian atau ikatan tertentu. Prinsip persamaan hak dalam Islam adalah persamaan yang sejati, yang mengedepankan kesetaraan bagi seluruh rakyat tanpa Dalam praktiknya, peristiwa hijrahnya Nabi ke Madinah menunjukkan nilai Ketika beliau pergi ke sana dan menandatangani perjanjian tertulis, beliau menetapkan bahwa semua orang di Madinah akan memiliki status yang sama atau persamaan dalam kehidupan sosial. Nilai persamaan ini diatur dalam beberapa pasal Piagam Madinah, seperti: Dan bahwa orang Yahudi yang mengikuti kami akan memperoleh perlindungan dan hak persamaan tanpa penganiayaan, dan tidak ada orang yang membantu musuh mereka . (Munawir Sjadzali, 1. Dan bahwa orang Yahudi al-Aus, sekutu mereka, dan diri mereka . akan memperoleh hak seperti apa yang dimiliki oleh pemilik shahifat ini, dan mereka akan diperlakukan dengan baik oleh pemilik shahifat ini . Pandangan Hukum Islam Terhadap Golput. (Muhammad Amirul Huda. Zaimul Asroo. | 95 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. Untuk kepentingan umum, pedoman ini memastikan bahwa hak-hak setiap individu dihormati, baik hak maupun kewajiban kaum muslimin. Pedoman tersebut bersifat universal, namun juga mencakup hal-hal spesifik seperti persamaan hak hidup, hak atas keamanan jiwa, dan perlindungan bagi laki-laki maupun perempuan, baik muslim maupun non-muslim. Dengan demikian. Piagam Madinah menegaskan bahwa tidak ada pembagian atau dikotomi antara individu. Semua orang diberikan hak-hak sipil yang sama, tanpa ada golongan yang diberi keistimewaan. (J. Suyuthi Pulungan, 1. Islam, sebagai agama yang sempurna, mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan serta antar sesama manusia. Sebagai agama universal. Islam mengajarkan nilai-nilai yang relevan untuk diterapkan dalam kehidupan masyarakat dan negara. Nilai-nilai seperti musyawarah, keadilan, dan persamaan menjadi dasar bagi sistem pemerintahan yang adil. Pertanyaannya, apakah prinsip-prinsip ini bisa diterapkan di negara-negara demokrasi seperti Indonesia? Dalam konstitusi Indonesia, negara ini menerapkan sistem demokrasi yang menegakkan hak asasi manusia (HAM), yang mencakup nilai-nilai seperti persamaan, keadilan, dan pelaksanaan pemilu sebagai bagian dari Dalam prinsip-prinsip musyawarah, keadilan, dan persamaan dianggap sebagai hak-hak yang diberikan oleh Allah, dan umat Islam berhak untuk meminta agar para penguasa menghormati nilai-nilai konstitusional atau etika politik tersebut. Indonesia adalah negara dengan beragam agama, termasuk Islam. Hindu. Buddha, dan Kristen, dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Banyak orang Indonesia memandang agama mereka sangat terkait dengan negara, menjadikan Islam komponen penting dalam kehidupan bernegara. Sejak kedatangan Islam di Indonesia lebih dari lima abad yang lalu, agama ini telah mempengaruhi kehidupan sosial dan budaya, serta praktik kenegaraan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pelaksanaan Pemilu di Indonesia mencerminkan penerimaan dan penerapan nilai-nilai ketatanegaraan Islam, seperti Pandangan Hukum Islam Terhadap Golput. (Muhammad Amirul Huda. Zaimul Asroo. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. musyawarah, keadilan, dan persamaan, dalam sistem demokrasi negara ini. (Frenki. Pengertian Golongan Putih (Golpu. Golongan putih atau yang lebih dikenal dengan istilah "Golput", merujuk pada tindakan memilih untuk tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu, atau dengan kata lain, tidak memilih sama sekali. Fenomena ini terjadi secara berkelanjutan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pada masa Orde Baru yang berakhir, gerakan Golput muncul sebagai bentuk protes terhadap pemilu yang dianggap tidak demokratis, serta dikendalikan dan diawasi oleh rezim saat itu. Pada era reformasi, gerakan Golput kembali muncul sebagai hasil dari hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan partai politik, serta kekecewaan publik terhadap sistem yang ada. Salah satu faktor yang memperburuk ketidakpercayaan dan kekecewaan tersebut adalah ketidaktepatan data pemilih yang dimiliki oleh KPU, yang menyebabkan sejumlah warga negara yang seharusnya memiliki hak pilih tidak terdaftar sebagai pemilih (Muhammad, 2. Golput, yang juga dikenal sebagai istilah politik di Indonesia, pertama kali muncul sebagai bentuk protes dari mahasiswa dan pemuda pada pemilihan umum tahun 1971, yang merupakan pemilu pertama di era Orde Baru. Gerakan ini dipimpin oleh Arief Budiman. Istilah "golongan putih" dipilih karena gerakan tersebut mendorong pemilih untuk mencoblos pada bagian putih di luar gambar peserta pemilu atau partai politik yang berkompetisi dalam pemilu di bilik suara. Fenomena ini terjadi karena pada masa Orde Baru, banyak orang enggan pergi ke TPS, bukan karena mereka tidak ingin memilih, tetapi lebih karena takut ditandai oleh pemimpin, meskipun mereka taat kepada pemimpin (SADIKIN, 2. Menurut Kania, setidaknya ada beberapa penyebab kenapa orang memutuskan untuk Golput, yaitu: Golput teknis, yakni mereka yang karena sebab-sebab teknis tertentu seperti keluarga meninggal, ketiduran dan lain-lain berhalangan hadir ke tempat Pandangan Hukum Islam Terhadap Golput. (Muhammad Amirul Huda. Zaimul Asroo. | 97 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. pemungutan suara, atau mereka yang keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tidak sah. Golput teknis-politis, seperti mereka yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena kesalahan dirinya atau pihak lain . embaga statistik, penyelenggaraan pemil. Golput politis, yakni mereka yang merasa tidak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tidak percaya bahwa pemilu legislatif/pemilukada akan membawa perubahan dan perbaikan. Golput ideologis, yakni mereka yang tak percaya pada mekanisme demokrasi . dan tidak mau terlibat didalamnya entah karena alasan fundamentalisme agama atau alasan politik-ideologi lain (Kania Sri Yona, 2. Pandangan Para Tokoh Terhadap Golput Berbagai ulama dan lembaga fatwa memberikan tanggapan terhadap fenomena Golput. Sebagian besar berpendapat bahwa Golput itu haram, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa Golput itu mubah . Tentu saja, pendapat-pendapat ini didasarkan pada berbagai pertimbangan dan pandangan yang berbeda. Berikut beberapa tanggapan para tokoh mengenai status hukum Golput: Mahfud MD. Saat diwawancarai oleh media berita, mengatakan bahwa hukum Golput di analogikan seperti orang menikah. Hal ini didasari melalui kaidah dalam Islam AEAE AO EI uEA AuPada dasarnya segala urusan itu didasarkan pada kebolehan . ubah )Ay. Artinya semua urusan nanti bisa saja sunah, haram, bahkan wajib tergantung situasinya. Orang menikah pada dasarnya itu boleh, akan tetapi bisa menjadi wajib ketika orang tersebut jatuh kepada perbuatan zina. Menikah juga bisa menjadi haram apabila memiliki tujuan untuk menganiaya Wanita tersebut. Sama halnya dengan pemilu, bisa saja tindakan Golput apabila menimbulkan bahaya bagi bangsa dan negara maka wajib untuk menggunakan suaranya. Tetapi kalau memang negara tidak ada perubahan apa-apa ketika menggunakan hak pilihnya maka Golput itu dibolehkan Pada dasarnya pendapat ini didasari bahwa memilih itu sebuah hak, maka boleh digunakan dan boleh tidak (Official iNews, 2014 Pendapat Pandangan Hukum Islam Terhadap Golput. (Muhammad Amirul Huda. Zaimul Asroo. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. tokoh/ulama yang sepemikiran dengan Mahfud adalah Nadirsyah Hosen. (Hosen. Afifuddin Muhajir, menyatakan bahwa Golput itu haram. Karena sikap tersebut menunjukkan seseorang tidak bertanggung jawab terhadap nasib bangsa. Tetapi keharaman tersebut tidak mutlak, artinya masih ada kesempatan seseorang dibolehkan Golput. Berikut penjelasannya: Menjatuhkan pilihan kepada calon pemimpin tertentu dalam fiqih masuk dalam kategori Syahadah . Jika seseorang memilih satu diantara beberapa pilihan itu artinya orang tersebut bersaksi dihadapan Allah SWT bahwa orang yang dipilih memang layak dan berhak untuk dipilih. Jika seseorang memilih calon pemimpin diantara kandidat yang lain, padahal seseorang tersebut tahu bahwa yang dipilih tidak memenuhi syarat dalam arti tidak layak untuk dipilih, maka berarti seseorang tersebut telah melakukan kesaksian palsu, dan hal ini merupakan dosa besar. Melakukan pilihan melihat kondisi calon-calon yang ada, memiliki empat kemungkinan yaitu: Pilihan yang baik dan yang tidak baik. Pilihan yang baik dan yang lebih baik. Pilihan yang jelek dan yang lebih jelek. Pilihan yang tingkat kebaikan atau keburukannya sama persis. Apabila seseorang dihadapkan pilihan antara baik dan jelek tentu seseorang tersebut wajib memilih yang baik untuk mengalahkan yang jelek. Apabila dihadapkan pilihan antara yang baik dan lebih baik tentu harus memilih yang lebih baik, begitupun seterusnya. Apabila seseorang masih dihadapkan kondisi antara point 1-3 maka memilih sifatnya wajib, dan tidak memilih berarti berdosa, dan masuk kategori AEII ENA. Namun berbeda apabila seseorang dihadapkan sesuai point 4, maka dalam kondisi seperti ini Golput diperbolehkan. Akan tetapi sulitnya menetukan suatu kondisi seperti point 4, maka sikap yang lebih aman tetaplah menggunakan suara, supaya tidak masuk kedalam AEII ENA. (Afifuddin, 2. Pandangan Hukum Islam Terhadap Golput. (Muhammad Amirul Huda. Zaimul Asroo. | 99 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. Pendapat Yusuf Qaradhawi juga sama dengan Afifuddin Muhajir, dengan mengatakan AuApabila kita melihat kepada peraturan seperti peraturan pemilu atau pemberian suara, maka hal tersebut di dalam pandangan Islam adalah suatu persaksian untuk memilih sesuatu yang paling layakAy (Muslimin, 2. KH. Munawwir, menyatakan dalam pandangan Islam, pemilihan umum merupakan proses memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi kriteria ideal guna mewujudkan tujuan bersama serta sesuai dengan kepentingan dan aspirasi Memilih pemimpin dalam Islam adalah tanggung jawab untuk menjaga imamah dan imarah dalam kehidupan masyarakat. Pemimpin yang ideal harus memenuhi syarat-syarat seperti beriman dan bertakwa, jujur . , terpercaya . , aktif dan aspiratif . , berbakat . , serta berjuang untuk kepentingan umat Islam sesuai hukum. Oleh karena itu, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat tersebut atau tidak memilih sama sekali, meskipun ada calon yang memenuhi syarat, dianggap sebagai pelanggaran hukum. KH Munawir menegaskan bahwa umat Islam harus memilih pemimpin dan wakil yang dapat melaksanakan amar makruf nahi munkar, dan bahwa Golput atau tidak menggunakan hak pilih akan menyebabkan pemilihan umum gagal dan merusak struktur pemerintahan (Fadhli, 2. Majlis AoUlama Indonesia (MUI) sendiri mengeluarkan fatwa bahwa Golput adalah Berikut 5 fatwa MUI mengenai kewajiban memilih pemimpin: Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya citacita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur . , terpercaya . , aktif dan aspiratif . , mempunyai kemampuan . , dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib. Pandangan Hukum Islam Terhadap Golput. (Muhammad Amirul Huda. Zaimul Asroo. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. Memilih syarat-syarat disebutkan dalam butir 4 . atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram (Harbani, 2. Fatwa MUI terkait dengan Golput didasarkan pada konsep kemaslahatan, yang menjadi dasar dari keputusan hukum ini. Pendekatan yang digunakan adalah Manhaji, dengan metodologi mashalih al-mursalah, yang menekankan pada menetapkan hukum yang bertujuan untuk kemaslahatan. Fatwa ini merujuk pada al-Qur'an (An-Nisa: 58-. dan hadits riwayat Abu Daud untuk menyatakan bahwa pemimpin harus dipilih demi menjaga keamanan komunitas dan kemaslahatan Mashalih al-mursalah adalah upaya untuk menetapkan hukum yang didasari oleh kemaslahatan, meskipun tidak ada penetapan eksplisit dalam nash atau ijma'. Kemaslahatan ini selaras dengan tujuan syari'at yang lebih luas. MUI menyatakan bahwa tujuan syariat dalam pemilihan umum adalah untuk menegakkan kemaslahatan. Dalam agama, pembentukan pemerintah dan pemilihan pemimpin merupakan kewajiban, sehingga tidak melakukannya dianggap haram. Meskipun memilih pemimpin pada dasarnya mubah. MUI mengubah status hukum tersebut menjadi haram jika diabaikan, mengingat manfaat yang dapat diperoleh. Dengan demikian, fatwa ini mengubah pemilihan pemimpin menjadi kewajiban aini, yang mewajibkan setiap orang yang mampu memilih . hlu al-Ikhtiya. untuk melaksanakan hak pilih mereka. MUI menyesuaikan fatwa ini dengan situasi Indonesia pada saat itu, dan mengakui bahwa fatwa bisa berubah seiring waktu, tempat, niat, situasi, dan kebiasaan yang berlaku, seperti yang diajukan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah (Rahman, 2. Meninjau dari keterangan-keterangan diatas, hemat penulis pendapat yang paling efektif dan solutif adalah pendapat KH. Afifuddin dan fatwa MUI. Karena itu, dalam mengambil sikap mengharamkan Golput ada dua hal pokok yang melatarbelakangi, antara lain. Kewajiban mengangkat pemimpin. Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk tanggung jawab untuk memilih pemimpin. Dalam pandangan Islam, pemimpin adalah pengelola Pandangan Hukum Islam Terhadap Golput. (Muhammad Amirul Huda. Zaimul Asroo. | 101 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. kehidupan masyarakat. Sebagian besar ulama sepakat bahwa mengangkat pemimpin adalah kewajiban, meskipun ada perbedaan pendapat mengenai dasar kewajiban tersebut. Beberapa kelompok berpendapat bahwa kewajiban ini berdasarkan perintah syariat Islam, sementara kelompok Syi'ah berpendapat bahwa hal tersebut didasarkan pada analogi akal. Imam Hasan Al-Bashri menggabungkan kedua pandangan ini dengan menyatakan bahwa kewajiban tersebut berdasarkan perintah syariat dan kebutuhan akan pemimpin menurut analisis akal. Secara konstitusional, hak masyarakat untuk memberikan suara di TPS adalah hak individu. Tidak ada hukum yang memberikan sanksi kepada mereka yang tidak hadir di TPS. Namun, penting untuk dicatat bahwa undangan dari KPU mendesak untuk pemerintahan yang sah, meskipun tidak ada sanksi yang diatur secara konstitusional untuk ketidakhadiran tersebut. Namun alangkah baiknya untuk mempertimbangkan pernyataan dari Ibrahim al-Baijuri: ACOEN (OO IA uII E) O IA uII E O OE EI OE I EIA II O OENA AOE AC IA OO IA EII IA. AIO OI EEA II EII ECA AIA AO II EAIIA AOEA AOA AIA AOON EI NO IN NE EI OEO EIOEA Au(Wajib menegakkan pemerintah yang adi. maksudnya, umat diwajibkan untuk menegakkan pemerintahan yang adil ketika tidak ada nash dari Allah atau rasul-Nya pada pribadi tertentu, dan tidak ada penunjukkan pengganti dari pemerintah sebelumnyaA Tidak ada perbedaan soal kewajiban menegakkan pemerintahan di zaman chaos/fitnah atau situasi stabil-kondusif-normal sebagaimana pandangan Mazhab Ahlussunnah dan mayoritas ulama MuktazilahAy (A. -B. Ibrahim, n. Menurut Syekh M Ibrahim Al-Baijuri, umat Islam harus memastikan keberlanjutan kepemimpinan dalam masyarakat. Kaum Mu'tazilah berpendapat bahwa hal ini merupakan kewajiban akal, bukan hukum syar'i. Salah satu bukti bahwa syariat mengharuskan pengangkatan imam adalah bahwa Allah memerintahkan penegakan hukum . , penutupan tapal batas untuk melindungi wilayah dari musuh . adduts tsugu. , persiapan pasukan, dan hal-hal lain yang tidak dapat diselesaikan tanpa seorang imam yang memimpin dan Pandangan Hukum Islam Terhadap Golput. (Muhammad Amirul Huda. Zaimul Asroo. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. Para sahabat telah sepakat untuk mengangkat imam setelah wafatnya Rasulullah, bahkan mereka memprioritaskan pengangkatan imam sebelum penguburan Nabi, karena Nabi wafat pada hari Senin setelah matahari terbenam dan baru dimakamkan pada malam Rabu (A. Ibrahim, 2. Tidak hanya itu, dalil tentang wajibnya mengangkat pemimpin juga secara jelas disebutkan di dalam Al- Quran. Al- Sunah. Al- IjmaAo, dan Dalil Ushul Fiqih. Perhatikan pernyataan berikut: Al-Quran Dalam terjemahan Surah An-Nisaa. : AuWahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah SWT dan taatilah Rasul (Muhamma. , dan ulil amri . emegang kekuasaa. diantara kamu. Kemudian jika kamu berada pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah SWT. (Al-QurAoa. dan Rasul (Sunnahny. , jika kamu beriman kepada Allah SWT dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama . dan lebih baik akibatnyaAy. (QS. An-Nisaa. Al-Sunah Nabi Muhammad Saw. juga mengatakan, "Ketika terdapat tiga orang keluar untuk berpergian, maka salah satu dari mereka hendaklah diangkat menjadi pemimpin" (HR. Imam Abu Dau. Hadits ini menunjukkan bahwa setiap tugas yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih adalah untuk menunjuk seorang pemimpin yang pasti akan memimpin dalam semua hal. Ini adalah cara terbaik untuk melindungi diri dan ide-ide yang berbeda, yang menimbulkan perselisihan. Al-IjmaAo Ijma' adalah sumber syariat Islam ketiga yang kedudukannya setara dengan nash syariat. Pemahaman para sahabat terhadap Islam menjadi acuan bagi generasi muslim setelah mereka. Para sahabat sepakat bahwa tidak ada penerus Nabi Muhammad SAW sebagai amirul mukminin, yang dibuktikan dengan pengangkatan para khulafa ar-rasyidiin. Dalil Ushul Fiqih Ushul fiqh adalah pedoman ilmiah yang mengarah pada kaidah-kaidah untuk pembuatan hukum berdasarkan Al-QurAoan dan Hadits. Selain itu, ushul fiqh juga Pandangan Hukum Islam Terhadap Golput. (Muhammad Amirul Huda. Zaimul Asroo. | 103 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. digunakan untuk mengeluarkan dan mensosialisasikan kaidah-kaidah madzhab Kewajiban untuk menegakkan syariat Islam dan keberadaan pemimpin menjadikannya wajib untuk mengangkat seorang pemimpin. Dengan demikian, hukum menetapkan bahwa rakyat harus hadir di TPS untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan yang sah. Sikap Golput, dengan kata lain, bertentangan dengan keyakinan Islam tentang perlunya pemerintahan yang Bayangkan jika 80% orang Indonesia memilih Golput. Terlepas dari alasan apa pun, sikap Golput tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan dinamika demokrasi di Indonesia. Keadaan di berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, hukum, sosial, dan lainnya, akan sangat berbahaya dan dapat memunculkan mudharat yang besar. Pemilu memang tidak menyulap keadaan buruk menjadi baik, tetapi diadakan untuk memastikan bahwa pemerintahan yang sah tetap ada dan semua aktivitas ekonomi, sosial, politik, budaya, pendidikan, kesehatan, dan hukum dapat tetap berjalan. Maslahah Mursalah Mashalah al-mursalah adalah usaha untuk menetapkan hukum dengan menjadikan kemaslahatan sebagai dasar utama. Meskipun kemaslahatan tersebut tidak ditemukan secara langsung dalam nash atau ijmak, dan tidak ada penolakan eksplisit terhadapnya, kemaslahatan ini tetap didukung secara tegas oleh syariat yang umum dan selaras dengan maqashid syari'ah . ujuan utama syaria. Kehadiran pemimpin yang kompeten sangat penting untuk menjalankan tugas pemerintahan, karena negara adalah alat untuk menegakkan keadilan. Menurut Islam, pemimpin negara bertanggung jawab atas tugas utama kenabian, yaitu menjaga agama dan mengatur dunia. Penulis berpendapat bahwa setiap negara yang berpartisipasi dalam menjalankan dua tugas ini layak disebut negara Islam, meskipun tidak disebut secara eksplisit. Dalam konteks ini, tujuan siyasah . bukanlah politik yang tidak bermoral yang menghalalkan segala cara. Pandangan Hukum Islam Terhadap Golput. (Muhammad Amirul Huda. Zaimul Asroo. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. melainkan siyasah syar'iyyah yang berfokus pada kemaslahatan, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu 'Aqil al-Hanbali. AAOE NEE EONA AE EAE O I EA OI EI ON EOEA AI EI AE OEOI IN EI C OA AOA AOA AOEI OE IE OA "(Yang disebut politik dalam Isla. adalah segala aktivitas yang membuat manusia lebih dekat kepada kebaikan dan jauh dari kerusakan, meskipun tidak ditetapkan oleh Rasulullah Saw. dan tidak pula berdasarkan wahy. Ay. (Afifuddin, 2. KESIMPULAN Dari sudut pandang fiqih siyasah atau hukum Islam kenegaraan, jelas bahwa sikap Golput dengan motif ketidak percayaannya pada mekanisme demokrasi, tidak mau terlibat di dalamnya entah karena alasan fundamentalisme agama atau alasan politik-ideologi lain, dan tak percaya bahwa pilpres, pileg/pilkada akan membawa perubahan dan perbaikan adalah haram. Dengan sikap seperti itu, menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap nasib negara. Lebih dari itu, hukum Islam mewajibkan mengangkat pemimpin dan mempertimbangkan kemaslahatan negara. Salah satu tujuan syariat dari pemilihan umum adalah penegakan Dalam agama, membentuk pemerintah dan memilih pemimpin adalah keharusan, sehingga tidak melakukannya adalah haram. Kewajiban memilih pemimpin sudah tidak bisa dipungkiri lagi, dalil tentang wajibnya mengangkat pemimpin juga secara jelas disebutkan di dalam Al- Quran. Al- Sunah. Al- IjmaAo, dan Dalil Ushul Fiqih. Hal ini bertujuan agar sistem pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Tanpa adanya pemimpin akan susah untuk memastikan semua aktivitas ekonomi, sosial, politik, budaya, pendidikan, kesehatan, dan hukum tetap berlangsung. Pemilu dalam sudut pandang fiqih masuk dalam pembahasan syahadah . Masalah- masalah yang muncul dalam persaksian ada empat, yaitu. Pilihan yang baik dan yang tidak baik. Pilihan yang baik dan yang lebih baik. Pilihan yang jelek dan yang lebih jelek. Pilihan yang tingkat kebaikan atau keburukannya sama persis Pandangan Hukum Islam Terhadap Golput. (Muhammad Amirul Huda. Zaimul Asroo. | 105 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. Berdasarkan hal ini, masyarakat yang bersikap tidak mau memilih sebab telah mengetahui keburukan dari masing-masing kandidat, tidak bisa dibenarkan. Sebab, di dalam pandangan Islam suatu persaksian itu untuk memilih sesuatu yang paling layak, atau lebih kecil kemudaratannya. DAFTAR PUSTAKA