Penerapan Green Banking di Lingkungan Bank BJB Syariah Indonesia Implementation of Green Banking in Bank BJB Syariah Indonesia Siti Khodijah. Muhammad Iqbal Fasa. Suharto ABSTRACT Issues related to the environment, maintaining ecological balance, and ecological sustainability have become topics of discussion worldwide. Organizations and consumers understand the importance of the environment for human survival, especially in the business community, which must integrate environmental protection into its business The current banking industry must consider environmental aspects in its behavior and operations, namely green banking. This study aims to find out how green banking is implemented in the Bank BJB Syariah environment. The research method is a qualitative descriptive analysis using secondary data. The study results show that the BJB Syariah Bank has implemented several green banking programs, namely: the application of green principles with green financing use of water, paper, and waste treatment. Keywords: green banking, environment, islamic bank. Bank BJB Syariah JIHBIZ Journal of Islamic Economy. Finance, and Banking P-ISSN 1238-1235 | E-ISSN 2807-6028 Vol. 7 No. Page 111-123 Published by: Program Studi Ekonomi Syariah dan Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Raden Rahmat. Malang. East Java. Indonesia Website: http://ejournal. id/index. php/jihbiz/ ArticleAos DOI: https://doi. org/10. 33379/jihbiz. ABSTRAK Isu-isu yang berkaitan dengan lingkungan, menjaga keseimbangan ekologi dan keberlanjutan ekologi telah menjadi topik diskusi di seluruh dunia. Organisasi dan konsumen telah memahami pentingnya lingkungan bagi kelangsungan hidup manusia, terutama dalam komunitas bisnis, yang memiliki kewajiban untuk mengintegrasikan perlindungan lingkungan dalam operasi bisnisnya. Industri perbankan saat ini harus mempertimbangkan aspek lingkungan dalam perilaku dan operasionalnya, yaitu green banking. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan green banking di lingkungan Bank BJB Syariah. Metode penelitian adalah analisis deskriptif kualitatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa bank BJB Syariah telah mengimplementasikan beberapa program green banking, yaitu: penerapan prinsip hijau dengan pembiayaan hijau, penggunaan air, kertas, pengolahan Author. Siti Khodijah 1 Email: sitiapril04@gmail. Muhammad Iqbal Fasa 1 Email: miqbalfasa@radenintan. Suharto 1 Email: prof. suharto@radenintan. Affiliation: Raden Intan State Islamic University Lampung. Bandar Lampung. Lampung. Indonesia Correspondence: sitiapril04@gmail. Article Type: Research Paper Kata Kunci: green banking, lingkungan, bank syariah. Bank BJB Syariah SubmissionAos History: Received Revised Accepted 21 April 2023 27 May 2023 2 July 2023 Pendahuluan Kita dilahirkan dan dibesarkan oleh alam dan kita selalu mendapat perhatian alam. Namun sebagai respons atas nikmat alam kita ini, manusia melakukan berbagai kerusakan alam, seperti menebang tanaman, mencemari udara dan air, serta menguji coba energi atom sebagai simbol Siti Khodijah. Muhammad Iqbal Fasa. Suharto Penerapan Green Banking di Lingkungan Bank BJB Syariah Indonesia kemajuan teknologi dan revolusi industri. Selain itu, alam membalas dendam dalam bentuk berbagai bencana, seperti badai, banjir, kekeringan, gempa bumi, panas berlebih, dan es yang Menghadapi pengalaman tragis balas dendam alam, banyak orang di seluruh dunia mencoba untuk meningkatkan kesadaran di antara massa dan mendorong kita untuk secara serius mempertimbangkan pemanasan global dan dampaknya serta mencari solusi yang memungkinkan untuk membuat dunia lebih hijau dan mengadopsi kebijakan ramah lingkungan (IDRBT, 2. Isu-isu yang berkaitan dengan lingkungan, menjaga keseimbangan ekologi dan kelestarian lingkungan telah menjadi topik diskusi di seluruh dunia. Organisasi dan konsumen memahami pentingnya lingkungan untuk kelangsungan hidup manusia. Gerakan hijau telah mendapat perhatian dan berkembang pesat di negara maju, tetapi seiring waktu, penerimaan konsumen terhadap penghijauan juga meningkat di anak benua India (Raghavan, 2. Saat ini, pemasaran hijau atau lingkungan telah menjadi pendekatan pemasaran strategis yang saat ini berfokus pada bisnis (Ottman, 1. Sekarang, karena tekanan politik dan sosial, perusahaan nirlaba juga mengadopsi strategi pemasaran hijau, dan seiring waktu mereka menggunakan aspek lingkungan sebagai sumber keunggulan kompetitif (Chen, 2. Untuk mengeksplorasi keunggulan kompetitif ini, teknologi bersih dan hijau menemukan jalan mereka ke dalam area fungsional operasi harian berbagai organisasi saat ini, termasuk sektor Bank dianggap sebagai tulang punggung ekonomi dan memiliki efek langsung dan tidak langsung terhadap keberlanjutan dan degradasi lingkungan. Meskipun industri perbankan selalu dianggap ramah lingkungan, saat ini konsumsi energi . AC, kompute. cukup tinggi, ruangan kecil, bangunan yang tidak terencana dan mengabaikan kehijauan rumah secara signifikan meningkatkan jejak karbon bank. Akibatnya, bank didorong untuk mengadopsi teknologi hijau, produk hijau, proses dan strategi baru untuk meminimalkan jejak karbon mereka dan memastikan lingkungan yang berkelanjutan (Bhardwaj, 2. Perbankan ramah lingkungan menghindari penggunaan kertas sebanyak mungkin dan mengandalkan pemrosesan transaksi Online/elektronik untuk memungkinkan kami memperoleh green credit card dan hipotek ramah lingkungan. Lebih sedikit dokumen berarti lebih sedikit pohon yang ditebang, yang dapat membantu menjaga kelestarian lingkungan (Singh, 2. Perbankan bisa menjadi kekuatan baru dalam membangun gerakan Go Green. Peran dunia perbankan sebagai jembatan antara kepentingan investor dan stakeholder telah menjadikan perbankan sebagai alat untuk mengembangkan regulasi baru yang Go-Green tanpa mengubah fokus ke pasar . arket oriente. Implementasi konsep green banking secara umum tidak menghambat operasional perbankan, justru membawa manfaat baik yang bersifat tangible maupun intangible. (Ayu, 2. Prinsip Sustainable Development memastikan pembangunan yang dilakukan harus memiliki keseimbangan pada tiga sudut pandang yaitu Profit (Perekonomia. People (Sosia. Planet (Ramah Lingkunga. Green banking adalah konsep perbankan yang berwawasan lingkungan. Konsep ini tersebar luas di beberapa negara maju dan berkembang. Perbankan hijau terkait erat dengan istilah bisnis Menurut Glen Croston, green business merupakan konsep bisnis yang layak karena dapat menghasilkan keuntungan yang cukup dan skala ekonomis, sehingga sangat bermanfaat bagi kelangsungan bisnis secara keseluruhan (Handajani, 2. Green banking adalah bank yang beroperasi secara ramah lingkungan, sadar lingkungan, dan efisien serta mempertimbangkan aspek lingkungan dalam kegiatan usahanya. Mempertimbangkan aspek lingkungan selama pengambilan keputusan bisnis dapat mengurangi dampak negatif dari operasi lembaga Copyright A 2023. JIHBIZ Ae Jurnal Ekonomi. Keuangan dan Perbankan Syariah Siti Khodijah. Muhammad Iqbal Fasa. Suharto Penerapan Green Banking di Lingkungan Bank BJB Syariah Indonesia keuangan, memungkinkan mereka untuk mendukung tanggung jawab sosial perusahaan dan mencapai keberlanjutan. Ketika bank menerapkan green banking, ada 3 keuntungan: Pertama, dengan green banking, semua transaksi dilakukan dengan online banking, sehingga lebih paperless. Kedua, meningkatkan kesadaran pelaku bisnis akan pentingnya praktik bisnis yang ramah lingkungan. Ketiga, bank mengembangkan kebijakan pinjaman ramah lingkungan dan secara tidak langsung mendorong pengusaha untuk mengarahkan bisnis mereka ke arah yang lebih ramah lingkungan (Ragupathi, 2. Sederhananya, green banking hemat sumber daya, rendah karbon, dan inklusif secara sosial. Perbankan hijau adalah perbankan yang menerapkan prinsip hijau dalam semua operasi perbankan dan memprioritaskan investasinya pada bisnis dan proyek hijau dan/atau mengurangi dampak lingkungan dari bisnis lain yang ada (Ireen Akhter, 2. Regulasi terkini yang relevan dengan praktik green banking yaitu dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK. 03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan. Emiten, dan Perusahaan Publik. Melalui aturan tersebut. Lembaga Jasa Keuangan, emiten, dan perusahaan publik didorong untuk menyediakan sumber pendanaan guna pembangunan (OJK, 2. Konsep green banking terkait erat dengan istilah green finance. Makna green finance sendiri, pinjaman dari lembaga keuangan kepada debitur yang tidak berdampak pada penurunan kualitas lingkungan atau kondisi sosial masyarakat. Namun, green banking tidak hanya fokus pada dunia keuangan, tetapi juga pada program-program lain yang menjaga lingkungan. Pemberian pembiayaan perbankan syariah dapat menimbulkan masalah apabila pembiayaan tersebut digunakan untuk usaha atau kegiatan yang pada akhirnya menimbulkan atau mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pendirian Bank BJB Syariah diawali dengan pembentukan Divisi/Unit Usaha Syariah oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. pada tanggal 20 Mei 2000, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa Barat yang mulai tumbuh keinginannya untuk menggunakan jasa perbankan syariah pada saat itu. Setelah 10 . tahun operasional Divisi/Unit Usaha syariah, manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. berpandangan bahwa untuk mempercepat pertumbuhan usaha syariah serta mendukung program Bank Indonesia yang menghendaki peningkatan share perbankan syariah, maka dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. diputuskan untuk menjadikan Divisi/Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah (OJK, 2. Kelangsungan usaha Bank BJB Syariah dipengaruhi oleh komitmen perusahaan terhadap sinergi antara pertumbuhan bisnis perusahaan dengan tanggung jawab lingkungan dan sosial dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB (Sustainable Development Goals/SDG. Keberlanjutan menjadi penting ketika dunia menghadapi tantangan dalam mengelola berbagai risiko, baik risiko ekonomi, sosial, lingkungan, maupun tata kelola. Oleh karena itu. Bank berkomitmen untuk lebih mengimplementasikan konsep keberlanjutan melalui penerapan keuangan berkelanjutan . ustainable financ. yang sejalan dengan visi dan misi keuangan berkelanjutan Bank BJB Syariah. Komitmen keberlanjutan BJB Syariah tercermin dalam Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan diwujudkan dalam strategi keberlanjutan yang disusun sesuai kondisi ekonomi JIHBIZ Ae Volume 7 Nomor 2 Tahun 2023 Siti Khodijah. Muhammad Iqbal Fasa. Suharto Penerapan Green Banking di Lingkungan Bank BJB Syariah Indonesia terkini, perkembangan sosial dan lingkungan hidup. Komitmen ini juga berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 51/POJK. 03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan. Emiten dan Perusahaan Publik. RAKB berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja bank dalam mengendalikan risiko, baik risiko ekonomi, sosial maupun lingkungan. Bank BJB Syariah berkomitmen penuh untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan keberlanjutan sebagai bagian dari upaya pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Bank selalu menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Perusahaan ikut membantu Pemerintah mengejar ketertinggalan pencapaian TPB dengan menjalankan kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Bank BJB Syariah juga mendukung terciptanya sistem lembaga keuangan yang peduli pada masalah lingkungan dengan lebih selektif dalam menyalurkan pembiayaan, khususnya kepada pihak- pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan. Bank BJB Syariah berkomitmen untuk menerapkan dan memastikan praktik terbaik dalam bisnis bank dan berupaya melaksanakan pengelolaan lingkungan lebih baik dari standar yang telah ditetapkan dengan menerapkan operasional green banking. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan di atas, maka penulis memiliki ketertarikan untuk mengetahui dan mengkaji lebih lanjut mengenai Penerapan Green Banking di Lingkungan Bank BJB Syariah di Indonesia. Kajian Pustaka 1 Green Economy Ekonomi hijau didefinisikan sebagai ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologi dan bertujuan untuk keberlanjutan tanpa merusak Ekonomi hijau sering disebut dalam literatur berbeda dengan ekonomi coklat, yang didasarkan pada penggunaan bahan bakar fosil dan sumber daya alam yang tidak terbarukan (Ryszawska, 2. Bagi masyarakat, transisi menuju ekonomi hijau dapat mempengaruhi gaya hidup mereka dengan cara yang lebih ekologis, melalui penciptaan permukiman ekologis yang mengatur diri sendiri atau perubahan revolusioner lainnya (Walker, 2. Maka dari itu, penerapan ekonomi hijau dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat karena (Sulich, 2. Memberantas kemiskinan dan kelaparan melalui langkah-langkah yang tepat sasaran untuk mengentaskan dan memberantas kemiskinan serta meningkatkan kapasitas produksi pertanian dan ketahanan pangan. Pelaksanaan strategi pembangunan berbasis inovasi dan penciptaan momentum pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sehat dan stabil. Mempromosikan industrialisasi untuk mempercepat pembangunan terkoordinasi daerah perkotaan dan pedesaan dan tiga dimensi pembangunan berkelanjutan. Peningkatan jaminan sosial dan pelayanan sosial untuk menjamin akses yang sama terhadap pelayanan dasar masyarakat. Copyright A 2023. JIHBIZ Ae Jurnal Ekonomi. Keuangan dan Perbankan Syariah Siti Khodijah. Muhammad Iqbal Fasa. Suharto Penerapan Green Banking di Lingkungan Bank BJB Syariah Indonesia Menjaga pemerataan dan keadilan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan dan promosi rakyat pengembangan manusia secara menyeluruh. Melindungi lingkungan dan membangun penghalang pelindung untuk keamanan Mengatasi perubahan iklim secara aktif dan mengintegrasikan respons perubahan iklim ke dalam strategi pembangunan nasional. Mempromosikan pemanfaatan sumber daya yang efisien dan energi yang Green economy artinya mempromosikan praktik ramah lingkungan dan mengurangi jejak karbon dari aktivitas perbankan (Sudhalaksmi, 2. Terdapat 6 . indikator green economy di mana berada dalam sebuah konsep yaitu Green Coin Rating (GCR) atau Peringatan koin Hijau sebagai berikut : Carbon Emission Merupakan sisa hasil pembakaran bahan bakar di dalam mesin pembakaran internal, luar , mesin jet yang dikeluarkan melalui sistem pembuangan mesin. Di antaranya bahan bakar, penggunaan listrik dan sebagainya. Emisi karbon ini berasal dari aktivitas yang melepaskan gas seperti karbon dioksida dan metana ke atmosfer. Gas rumah kaca berdasarkan sumbernya dibagi menjadi dua kelompok yaitu gas rumah kaca alami dan gas rumah kaca industri. mengubah lingkungan yang bagus dan hijau menjadi lebih buruk karena perubahan iklim (Martinez, 2. Dalam hal ini diharapkan perusahaan maupun bank dapat memanfaatkan teknologi dengan karbon rendah seperti menggunakan lampu dengan lampu pijar, membuat dinding gedung dengan kedap cuaca, penggunaan elektronik dengan bijak hingga mempertimbangkan energi alternatif. Green Rewards Adalah perusahaan etis dan ekologis yang didirikan dengan visi sederhana untuk memberi penghargaan kepada orang atau bisnis karena hidup secara berkelanjutan. Dalam hal ini, perusahaan terkait langsung dengan proses perlindungan alam atau ekosistem yang Berbagai penghargaan hijau antara lain hadiah atau penghargaan untuk atau terkait langsung dengan menjaga kelestarian ekosistem lingkungan, sertifikasi, dll. Green Building Merupakan tempat yang sehat dan nyaman untuk tinggal dan bekerja, serta bangunan hemat energi dalam hal desain, konstruksi dan penggunaan dengan dampak lingkungan yang sangat Salah satu penerapannya adalah efisiensi energi, itulah sebabnya bangunan hijau sering memasukkan langkah-langkah untuk mengurangi penggunaan energi Ae baik energi yang dibutuhkan untuk mengekstraksi, memproses, mengangkut, dan memasang bahan bangunan, dan untuk menyediakan layanan energi seperti pemanas dan listrik (Sudarwani, 2. Dengan kata lain, green building ini adalah penggunaan material ramah lingkungan dalam konstruksi bangunan atau detail-detail karakteristik alam, seperti meletakkan bunga atau tumbuhan di dinding dan menggunakan listrik. Reuse/Recycle/Refurbish Adalah konsep di mana sampah digunakan dan diolah kembali menjadi barang atau produk baru yang memiliki nilai manfaat. Prinsip pertama pengurangan adalah langkah-langkah yang dapat JIHBIZ Ae Volume 7 Nomor 2 Tahun 2023 Siti Khodijah. Muhammad Iqbal Fasa. Suharto Penerapan Green Banking di Lingkungan Bank BJB Syariah Indonesia digunakan untuk mengurangi dan menghilangkan sampah. Prinsip penggunaan kembali yang lain adalah kegiatan menggunakan kembali sampah yang sesuai untuk tujuan yang sama atau Prinsip daur ulang yang ketiga adalah mengolah sampah menjadi produk baru (Arisona, 2. Seperti penggunaan kertas kembali menjadi 2 sisi dengan harapan tidak menggunakan kertas baru dan mengurangi pemakaian kertas atau barang lainnya yang bisa digunakan kembali dalam aktivitas sehari-hari. Paperwork atau Paperless Merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi konsumsi kertas dalam kegiatan administrasi, khususnya perbankan. Sistem tanpa kertas adalah lingkungan yang sistematis di mana penggunaan kertas telah dihilangkan, dihilangkan atau dikurangi secara signifikan. Kantor tanpa kertas adalah lingkungan kerja di mana penggunaan kertas dikurangi, dihilangkan sama sekali atau dihilangkan sama sekali. Ini adalah konversi dokumen dan kertas lain ke dalam format digital dan salah satu cara termudah bagi bisnis untuk meminimalkan kekacauan dan kekacauan serta membantu menjadikan bisnis lebih hijau dan lebih ramah lingkungan (Oluwole, 2. Green Investment Investasi Hijau adalah kegiatan investasi yang difokuskan pada perusahaan atau peluang investasi yang didedikasikan untuk konservasi sumber daya alam, produksi sumber energi baru dan terbarukan (EBT) dan penemuan sumber alternatif, implementasi proyek air bersih dan dan kegiatan investasi hijau. sekitar Investasi hijau meliputi penggunaan input material yang ramah lingkungan, intensitas material input rendah, penerapan konsep 4R (Reduction. Reuse. Recycle, dan Recover. , intensitas energi rendah, sumber daya manusia yang memiliki wawasan, teknologi rendah karbon dan energi alternatif (Nurmalia, 2. 2 Regulasi Terkait Green Banking Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, peranan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi perusahaan berskala besar dan/atau berisiko tinggi. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1998 tentang Perbankan Syariah, penjelasan tersebut mengutamakan prinsip syariah pada pelaksanaan kegiatan yang berkesinambungan dan sesuai dengan salah satu prinsip keseimbangan itu sendiri yaitu pendekatan kelestarian alam. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian Direksi wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kualitas aset senantiasa baik (Pasal . Bank melakukan analisa kualitas kredit berdasarkan prospek usaha, kinerja debitur dan kemampuan membayar (Pasal . dengan salah satu penilaian prospek usaha yang dimaksud adalah upaya-upaya yang dilakukan debitur dalam rangka upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan yang berlaku (Pasal . Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 15/28/DPNP tanggal 31 Juli 2013 tentang Bank Umum Konvensional dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 13/10/DPBS tanggal 13 April 2011 tentang Bank Umum Syariah, menegaskan : PBI No. 14/15/2012, mewajibkan bank untuk melakukan evaluasi terhadap upaya pengelolaan lingkungan hidup dari debitur atau calon debitur, dalam rangka penilaian kualitas aset . yang diberikan. Copyright A 2023. JIHBIZ Ae Jurnal Ekonomi. Keuangan dan Perbankan Syariah Siti Khodijah. Muhammad Iqbal Fasa. Suharto Penerapan Green Banking di Lingkungan Bank BJB Syariah Indonesia Salah satu komponen penilaian prospek usaha debitur berskala besar dan atau berisiko tinggi dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup adalah memastikan adanya AMDAL. Bank harus memperhatikan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL. Bank juga harus memperhatikan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/15/PBI/2012 telah memasukkan penilaian terhadap pengelolaan lingkungan hidup oleh debitur dalam persyaratan penyaluran kredit dan/atau Regulasi terkini yang relevan dengan praktik green banking adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 51/POJK. 03/2017 mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan (LJK), emiten, dan perusahaan publik. Perubahan yang terjadi dari PBI No. 14/15/PBI tahun 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum menjadi POJK No. 51/POJK. 03/2017 di mana pada PBI No. 14/15/PBI tahun 2012 LJK Perbankan dibebankan kewajiban memenuhi aspek lingkungan dalam pemberian kredit/pembiayaan, sementara pada POJK No. 51/POJK. 03/2017 disebutkan bahwa perbankan harus menerapkan prinsipprinsip pembangunan berkelanjutan tidak hanya pada pemberian kredit/pembiayaan tetapi juga pada keseharian aktivitas perbankan (Widyaningrum, 2. 3 Bank BJB Syariah Awal berdirinya Bank BJB Syariah adalah pada 20 Mei 2000, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa perbankan syariah yang sudah mulai tumbuh. Saat awal berdiri. Bank BJB Syariah masih berstatus sebagai Divisi/ Unit Usaha Syariah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB). Pasca beroperasi selama 10 . tahun dan mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank BJB. Divisi/Unit Usaha Syariah tersebut bertransformasi menjadi sebuah Bank Umum Syariah. Transformasi ini diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan usaha syariah sekaligus mendukung program BI yang menghendaki peningkatan share perbankan syariah. Secara resmi Bank BJB Syariah berdiri pada tanggal 15 Januari 2010 berdasarkan Akta Pendirian PT Bank Jabar Banten Syariah Nomor 4 Tanggal 15 Januari 2010 yang telah disetujui dan disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU AH. 01 Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010, yang telah beberapa kali diubah. Terakhir diubah dengan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya PT Bank Jabar Banten Syariah Nomor 38 Tanggal 22 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Notaris R. Tendy Suwarman. Hal ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Visi Bank BJB Syariah : . Menjadi Bank Syariah Digital, yaitu transformasi Bank BJB Syariah menjadi bank digital berdasarkan prinsip syariah. Pilihan Utama Masyarakat, yaitu transaksi perbankan maupun non-perbankan yang mudah, aman dan andal, serta fitur produk/layanan yang inovatif menjadikan bank digital Bank BJB Syariah sebagai pilihan utama bagi masyarakat. Bank BJB Syariah mulai beroperasi pada tanggal 6 Mei 2010 berdasarkan SK Gubernur BI No. 12/35/KEP. GBI/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Pemberian Izin Usaha PT Bank Jabar JIHBIZ Ae Volume 7 Nomor 2 Tahun 2023 Siti Khodijah. Muhammad Iqbal Fasa. Suharto Penerapan Green Banking di Lingkungan Bank BJB Syariah Indonesia Banten Syariah. Pada saat berdiri, modal disetor Bank BJB Syariah adalah sebesar Rp 000 . ima ratus miliar rupia. Kepemilikan saham Bank BJB Syariah dimiliki oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan PT Global Banten Development, dengan komposisi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. sebesar Rp 000 . mpat ratus sembilan puluh lima miliar rupia. dan PT Banten Global Development sebesar Rp 5. ima miliar rupia. Berkat komitmen yang kuat dari Pemegang Saham Bank BJB Syariah, maka dilakukan penambahan modal disetor di tahun 2011. PT Banten Global Development menambah modal disetor sebesar Rp 7. ujuh miliar rupia. , sehingga saham total seluruhnya menjadi Rp 507. ima ratus tujuh miliar rupia. , dengan komposisi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. sebesar Rp 495. mpat ratus sembilan puluh lima miliar rupia. dan PT Banten Global Development sebesar Rp 000 . ua belas miliar rupia. Langkah ini berdasarkan Akta No. 10 tentang Penambahan Modal Disetor yang dibuat oleh Notaris Popy Kuntari Sutresna. Hum. telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU AH. 10-23713 Tanggal 25 Juli 2011. Berdasarkan Akta Nomor 27 perihal Pelaksanaan Putusan RUPS Lainnya Tahun 2012 tanggal 31 Juli 2012. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. dan PT Banten Global Development selaku pemegang saham kembali menambahkan modal disetor sehingga total modal PT Bank Jabar Banten Syariah sebesar Rp 609. nam ratus sembilan miliar rupia. , dengan komposisi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Rp 595. ima ratus sembilan puluh lima miliar rupia. dan PT Banten Global Development sebesar Rp 14. mpat belas miliar rupia. Terakhir, penambahan modal disetor sebesar Rp 251. ua ratus lima puluh satu miliar delapan ratus Sembilan puluh juta seratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus Sembilan puluh lima rupia. dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. selaku Pemegang Saham Pengendali yang tercantum pada Akta RUPS lainnya Nomor 06 Tanggal 03 Agustus 2018 (Syariah, 2. Tabel 1 Jaringan Kantor Bank BJB Syariah Jenis Kantor Kantor Pusat Kantor Cabang Utama Kantor Cabang Pembantu Kantor Kas Kantor Fungsional Jumlah Tahun Sumber : Laporan Keberlanjutan Bank BJB Syariah, 2021 Metodologi Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Penelitian kualitatif adalah proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang mempelajari suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Dalam pendekatan ini, peneliti membuat gambaran yang kompleks, meneliti kata-kata, laporan terinci dari pandangan responden, dan melakukan studi pada situasi yang Copyright A 2023. JIHBIZ Ae Jurnal Ekonomi. Keuangan dan Perbankan Syariah Siti Khodijah. Muhammad Iqbal Fasa. Suharto Penerapan Green Banking di Lingkungan Bank BJB Syariah Indonesia alami (Creswell, 1. Pendekatan deskriptif adalah penelitian yang mencoba menggambarkan fenomena yang nyata, realistis, faktual dan nyata pada saat itu, karena penelitian itu secara sistematis, sebenarnya, dan akurat membuat deskripsi atau deskripsi fakta, karakteristik, dan hubungan antar fenomena (Rukajat, 2. Data penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan berupa analisis sumber informasi jurnal nasional dan internasional serta melalui kajian dari buku (Eriyanto, 2. Hasil dan Pembahasan Bank BJB Syariah menaruh perhatian terhadap isu lingkungan sambil berupaya menerapkan green banking. Bank telah mulai menerapkan pedoman efisiensi energi, konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM), konsumsi air dan penghematan kertas dalam operasional bank. Di sisi lain. Bank juga memiliki kebijakan untuk mengarahkan pembiayaan kepada perusahaan yang tidak merusak lingkungan atau telah lulus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Bank juga memahami bahwa mengabaikan peraturan lingkungan dapat meningkatkan risiko kredit, risiko hukum, dan risiko reputasi bank. Oleh karena itu, bank perlu lebih memahami dan mengelola manajemen risiko lingkungan melalui penerapan beberapa inisiatif perlindungan lingkungan dan prinsip hijau baik dalam kegiatan operasional maupun dalam penyaluran pembiayaan bank . reen bankin. Sebagai bukti nyata kepedulian Bank BJB Syariah terhadap lingkungan. Bank menempatkan dua isu lingkungan sebagai target kegiatan prioritas dalam target jangka pendek Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) tahun 2021. 1 Pembiayaan Ramah Lingkungan Bank BJB syariah telah melakukan beberapa upaya dalam menghemat pemakaian energi, kertas dan air dalam operasional perusahaan. Salah satu kegiatan prioritas dalam RAKB 2021 yakni program pengelolaan lingkungan internal yang ramah lingkungan hidup dijalankan dengan kegiatan- kegiatan sebagai berikut: Mengurangi konsumsi listrik jaringan kantor untuk menggunakan listrik secara efisien, salah satunya dengan penggunaan lampu LED di 15% jaringan kantor perusahaan. Membuat tanaman sebagai pembatas dinding dan tanaman pada ruang kantor untuk menciptakan kenyamanan dan kebersihan serta keindahan lingkungan kerja. Ini dilakukan dengan membuat taman vertical garden dan menghijaukan semua cabang. Meningkatkan kualitas udara lingkungan kantor Meningkatkan kualitas udara lingkungan kerja dengan menerapkan kebijakan lingkungan kerja bebas asap rokok dengan memasang rambu-rambu di seluruh jaringan kantor. Program penghematan pemakaian kertas di seluruh unit kerja dengan melakukan pencatatan yang akurat mengenai pemakaian kertas di seluruh unit kerja (Kantor Pusat dan Caban. Pembatasan konsumsi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di seluruh unit kerja dengan membatasi konsumsi AMDK dan melakukan pencatatan setiap pembelian AMDK. JIHBIZ Ae Volume 7 Nomor 2 Tahun 2023 Siti Khodijah. Muhammad Iqbal Fasa. Suharto Penerapan Green Banking di Lingkungan Bank BJB Syariah Indonesia 2 Konsumsi Energi Bank BJB Syariah memahami bahwa ketersediaan listrik masih terbatas dan belum merata di seluruh Indonesia. Oleh karena itu. Bank mengambil langkah-langkah penghematan dan penggunaan listrik secara efisien, antara lain mematikan lampu dan perangkat elektronik saat tidak digunakan, penggunaan lampu dan perangkat elektronik yang hemat energi, penyetelan AC, pengendalian paparan sinar matahari di kantor. situs di pagi dan siang hari, dan lain-lain. Per 31 Desember 2021, tagihan listrik Bank BJB Syariah sebesar Rp 1. 163 juta, lebih rendah 0,08% dari tagihan listrik tahun 2020 sebesar Rp 1. 165 juta. Tabel 2 Konsumsi Energi Bank BJB Syariah Keterangan Pembiayaan Listrik (R. Sumber : Laporan Keberlanjutan Bank BJB Syariah, 2021 3 Konsumsi Kertas Praktik ramah lingkungan terkait penggunaan kertas di Bank BJB Syariah adalah dengan mengurangi konsumsi kertas melalui penghematan biaya seperti memaksimalkan layanan email atau pemindaian dokumen. Bank menggunakan teknologi informasi dalam kegiatan operasionalnya baik secara internal maupun dalam pelayanan nasabah. Sepanjang tahun 2021, biaya pembelian kertas yang diperlukan untuk operasional Bank BJB Syariah adalah sebesar Rp 850, meningkat 8,87% dibandingkan konsumsi kertas sebesar Rp 49. 700 im dibandingkan tahun 2020. Tabel 3 Konsumsi Kertas (Pembelian Kerta. Bank BJB Syariah Keterangan Pembelian Kertas (R. Sumber : Laporan Keberlanjutan Bank BJB Syariah, 2021 4 Mengurangi Bahan Perusak Ozon Bank peduli dengan bahaya penggunaan zat yang merusak lapisan ozon (BPO), termasuk bahaya yang terkait dengan penggunaan sistem pendingin udara yang menggunakan freon. Oleh karena itu. Bank memilih AC dengan refrigeran yang ramah lingkungan untuk berkontribusi dalam upaya pencegahan/penipisan lapisan ozon di atmosfer yang memicu pemanasan global dan dapat menimbulkan masalah bagi bumi dan penghuninya. 5 Pengolahan Limbah Hingga saat ini. Bank BJB Syariah belum memiliki kebijakan pengelolaan sampah secara khusus, khususnya menangani sampah perkantoran seperti kertas dan plastik. Bank BJB Syariah tidak memiliki kebijakan khusus pengelolaan limbah karena operasional bank tidak menghasilkan limbah atau limbah B3. Bank juga belum memiliki kebijakan khusus tentang keanekaragaman Namun demikian, setiap unit usaha tetap mendukung upaya perlindungan lingkungan di kawasan tersebut. Copyright A 2023. JIHBIZ Ae Jurnal Ekonomi. Keuangan dan Perbankan Syariah Siti Khodijah. Muhammad Iqbal Fasa. Suharto Penerapan Green Banking di Lingkungan Bank BJB Syariah Indonesia Simpulan Bank BJB Syariah selalu menyadari pengabaian terhadap lingkungan berpotensi meningkatkan risiko kredit, hukum, dan reputasi. Dalam penyaluran pembiayaan kepada usaha-usaha, bank menerapkan kebijakan yang tidak merusak lingkungan dan sudah memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Salah satunya melakukan inisiatif pelestarian lingkungan sebagai bukti nyata kepedulian bank yang direkap dalam Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Bank BJB Syariah menerapkan beberapa kebijakan dalam mewujudkan green banking dengan penghematan energi, pengurangan konsumsi kertas, pengurangan konsumsi air dan lainnya. Adanya peningkatan sejak tahun 2018 sampai 2021 yang terus menerus menggambarkan bahwa penerapan green banking pada bank BJB Syariah cukup baik dan mampu dalam menyokong pelestarian lingkungan meskipun sampai saat ini bank belum memiliki kebijakan dalam pengolahan limbah. JIHBIZ Ae Volume 7 Nomor 2 Tahun 2023 Siti Khodijah. Muhammad Iqbal Fasa. Suharto Penerapan Green Banking di Lingkungan Bank BJB Syariah Indonesia Daftar Pustaka