PAMPAS: Journal of Criminal Law Volume 6 Nomor 3 Tahun 2025 ( ISSN 2721-8325 ) Pidana Kerja Sosial Sebagai Pidana Pokok Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Komperatif Antara Indonesia dan Beland. Ahmad Fikri1. Usman2. Nys. Arfa3 Fakultas Hukum Universitas Jambi1 Fakultas Hukum Universitas Jambi2 Fakultas Hukum Universitas Jambi3 AuthorAos Email Corespondence: ahmadfiqri994@gmai. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan membandingkan pengaturan pidana kerja sosial dalam UndangUndang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan sistem pidana kerja sosial yang diterapkan di Belanda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif yang diberikan kepada pelaku tindak pidana ringan sebagai pengganti pidana penjara jangka pendek atau pidana denda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Indonesia maupun Belanda samasama mengakui pidana kerja sosial sebagai instrumen pemidanaan alternatif. Namun. Belanda telah memiliki sistem yang lebih matang melalui peraturan pelaksana dan mekanisme pengawasan yang terstruktur, sedangkan Indonesia belum menetapkan ketentuan pelaksanaan dan pengawasan secara Oleh karena itu, perlu segera dirumuskan peraturan pelaksana dan sistem pengawasan yang memadai di Indonesia agar pidana kerja sosial dapat diterapkan secara efektif dan tujuan pemidanaan, seperti rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana, dapat tercapai secara optimal. ARTICLE HISTORY Submission: 2025-02-14 Accepted: 2025-10-05 Publish: 2025-11-11 KEYWORDS: Alternatif Punnishment. Community Service. Comparative law Kata Kunci: Perbandingan Hukum. Pidana Alternatif. Pidana Kerja Sosial. ABSTRACT This study aims to determine, analyze, and compare the provisions of social work punishment in Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP) with the social work punishment system implemented in the Netherlands. This research is a normative juridical legal study using a statutory, conceptual, and comparative approach. Social work punishment is a form of alternative punishment given to perpetrators of minor crimes as a substitute for shortterm imprisonment or fines. The results of the study indicate that both Indonesia and the Netherlands recognize social work punishment as an alternative punishment instrument. However, the Netherlands has a more mature system through implementing regulations and a structured supervisory mechanism, while Indonesia has not yet established detailed implementation and supervision provisions. Therefore, it is necessary to immediately formulate implementing regulations and an adequate supervisory system in Indonesia so that social work punishment can be implemented effectively and the 2025 Ahmad Fikri objectives of punishment, such as rehabilitation and social reintegration of prisoners, can be optimally achieved PENDAHULUAN Pada dasarnya pidana mengandung unsur penderitaan atau nestapa yang berdampak tidak menyenangkan dengan diberikan secara sengaja kepada pelaku tindak pidana, serta memiliki unsur pecelaan yang berdampak tidak hanya pada tubuh pelaku, melainkan juga berdampak bagi jiwa dan mental pelaku. Konsep pidana menurt Alf Rose, bertolak pada dua syarat atau tujuan, yaitu: 1. Tujuan pidana adalah untuk pengenaan penderitaan terhadap orang yang Pidana itu adalah suatu pernyataan pencelaan terhadap perbuatan 1 Alf Ross berpendapat bahwa perbedaan antara "punishment" dan "treatment" tidak ditentukan oleh keberadaan unsur pertama . nsur penderitaa. , melainkan harus ditentukan oleh keberadaan unsur kedua . nsur pencelaa. Pemidanaan memiliki beberapa tujuan dalam memberikan pidana kepada seseorang, ada yang berupa pembalasan akibat perbuatan yang dilakukan, dan ada pula sebagai tujuan tertentu yang bermanfaat bagi pelaku. Emanuel Kant berpendapat bahwa Pidana merupakan konsekuensi akibat dari adanya pelanggaran norma kesusilaan. Kant menganggap jika pidana merupakan sebuah AuKategorische ImperatiefAy, di mana pidana harus diberikan oleh Hakim karena seseorang telah melakukan suatu kejahatan. Dalam pandangannya pidana bukanlah sarana untuk mencapai sebuah tujuan, melainkan mencerminkan Pidana di Indonesia memandang bahwa Pidana dijatuhkan akibat adanya tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, sekaligus pidana dijatuhkan supaya pelaku tidak mengulangi lagi kejahatannya, dan masyarakat lain diharapkan tidak melakukan kejahatan yang sama. Karena Setiap kejahatan yang terjadi pasti memiliki alasan yang menjelaskan mengapa seseorang tersebut melakukan Dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat beberapa ketentuan mengenai bentuk-bentuk pidana, yang terdiri atas pidana pokok, pidana tambahan dan pidana Khusus untuk tindak pidana tertentu. Dalam Pasal 65 ayat . Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa: AuPidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana penutupan, pidana pengawasan, pidana denda dan pidana kerja sosial. Ay Saat ini, pidana penjara merupakan pidana pokok yang paling banyak dijatuhkan kepada terpidana kasus tindak pidana, karena mengingat pidana penjara merupakan jenis sanksi yang paling banyak ditetapkan dalam Pasal-Pasal di KUHP lama maupun Undang-Undang Khusus lainnya yang mengatur tentang tindak pidana. Oleh karena itu, hakim hanya bisa 1 Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: P. Alumni, 2010. 2 Ibid. 3 Ibid. 4 Della Aprilianita dan Usman. AuPENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM KUHP BARU,Ay PAMPAS : Journal Of Criminal Law 5, no. : 183Ae96, https://doi. org/https://doi. org/10. 22437/pampas. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol 6. No. menjatuhkan sanksi berupa pidana penjara, karena jenis sanksi tersebut paling banyak diatur dalam Pasal-Pasal KUHP lama maupun Undang-Undang Tindak Pidana Khusus Pidana penjara tetap dipandang sebagai bentuk sanksi utama yang sering dijatuhkan kepada pelaku kejahatan, karena Negara meyakini bahwa sanksi ini merupakan cara yang paling efektif untuk mencegah pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perilakunya. Namun, efektivitas terhadap pidana penjara hingga saat ini masih dipertanyakan oleh berbagai kalangan. Tak hanya mersampas hak untuk hidup bebas dari para pelaku. Pidana penjara juga berdampak bagi keluarga pelaku yang ditinggalkan. Pidana penjara dipandang sebagai sarana yang tidak efektif untuk tempat pembinaan, bahkan pada kenyataannya para pelaku tindak pidana yang seharusnya menjalani rehabilitasi sebagai bekal untuk kembali pada masyarakat, justru cenderung menyebarkan ilmu kejahatan yang dimilikinya. 6 Tak hanya itu lonjakan narapidana mengakibatkan penjara-penjara di Indonesia menjadi penuh bahkan sesak. Oleh karena itu, sanksi kerja sosial diperlukan oleh Indonesia sebagai pengganti dalam menghadapi lonjakan tindak pidana yang terjadi saat ini. Sanksi pidana sosial dalam konsepnya harus memperhatikan aspek kepentingan publik agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat adanya perubahan pidana pokok dalam KUHP baru ini. Sanksi pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi solusi atas terjadinya peristiwa overcapacity pada penjara-penjara di Indonesia, melainkan dapat memberikan perubahan karakter dan sikap bagi pelaku tindak pidana maupun Tak hanya itu dengan adanya sanksi pidana kerja sosial ini dapat memberikan karakter dan wajah baru bagi sistem pidana di Indonesia, dari yang awalnya pidana dipandang sebagai hukuman yang hanya memberikan hukuman kepada pelaku, menjadi hukuman yang memberikan dampak bagi publik. Pidana Kerja Sosial sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 85 ayat . yang menyatakan bahwa: AuPidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 . tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 . Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Ay Pidana kerja sosial sudah banyak diberlakukan di negara lain bahkan jauh sebelum Indonesia merevisi KUHP dan menambahkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok dalam rumusannya. Sebagai perbandingan adalah negara Belanda yang telah menerapkan sanksi pidana sosial sejak pertengahan tahun 1961, yang mana pidana penjara pada saat itu banyak menuai kritikan. Di Belanda pidana kerja sosial dikenal dengan istilah Community Service Order. Peraturan Belanda memiliki beberapa bentuk pemidanaan yang terdiri atas Pidana Penjara (Imprisonmen. , pidana penahanan . , pidana kerja sosial . ommunity servic. dan pidana denda . Jenis pidana kerja sosial di Belanda 5 Akmal Mushaddiq. AuTinjauan Yuridis Terhadap Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Penjara Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juridical Review of Social Work Penalties as an Alternative to Imprisonment in Law Number 1 OfAy 8, no. : 80Ae88, https://jim. id/pidana/article/view/31048. 6 Fadhil nugraha aji. AuTinjauan Terhadap Sanksi Pidana Kerja Sosial Dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaAy (Univrsitas Islam Indonesia, 2. , https://dspace. id/handle/123456789/48911. 2025 Ahmad Fikri dianggap jauh lebih efektif dalam mengurangi tingkat residivis dibandingkan dengan pidana penjara dan penahanan. Pidana kerja sosial di Belanda dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari 6 tahun dan tidak menimbulkan luka berat bagi tubuh korban. Pidana kerja sosial yang ada dalam peraturan Belanda tidak dapat dijatuhkan bagi para residivis yang sudah pernah dijatuhi pidana kerja sosial dalam 5 tahun terakhir atau telah menjalani pidana allternatif lain. Dalam Wetboek Van Strafrecht, pidana kerja sosial tidak hanya dijatuhkan kepada pelaku dewasa, tetapi juga dijatuhkan kepada pelaku anak. Pidana kerja sosial yang dijatuhkan terhadap pelaku anak dapat berupa pelaksanaan pekerjaan yang tidak dibayar atau pelaksanaan pekerjaan untuk memperbaiki kerusakaan yang diakibatkan oleh tindak pidana, hukuman pendidikan . engikuti proyek pembelajara. , atau kombinasi dari pidana kerja sosial dan hukuman pendidikan. Pidana kerja sosial di Belanda mulai diterapkan pada tahun 2001, dan diterapkan kepada 20. 000 narapidana. Sejak itu, penerapan pidana kerja sosial terus meningkat, mencapai 36. 000 narapidana pada tahun 2009. Pada tahun pertama penerapan, tingkat residivisme mengalami penurunan signifikan, yaitu 67% untuk kejahatan properti dan 60% untuk kejahatan kekerasan. Secara keseluruhan, dalam delapan tahun pertama pelaksanaan pidana kerja sosial, angka residivisme menurun hingga 50%. Pada penelitian ini. Penulis mengkomparasikan terkait regulasi pidana kerja sosial yang ada di Indonesia dan Belanda dalam dua bagian, yakni: Persamaan pidana kerja sosial yang ada di Indonesia dan Belanda yang terdiri atas: aspek pidana, sifat pidana, cara pelaksanaan serta petugas yang melaksanakan pengawasan terhadap pidana kerja sosial. Perbedaan pidana kerja sosial yang ada di Indonesia dan Belanda yang terdiri atas: Dasar Hukum. Jenis tindak pidana yang dapat dijatuhi pidna kerja sosial, waktu pelaksanaan, waktu penyelesaian, pengaturan khusus sanksi apabila pidana tidak dilaksanakan, pengaturan pengawasan, bentuk pengawasan, dan lingkup tempat kerja. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian dengan melakukan pengkajian terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. 8 Penelitian yuridis normatif ini merupakan metode untuk menemukan peraturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin hukum. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan Perundang-undangan (Statue Approac. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approac. , dan Pendekatan Komparatif 7 Yolanda Islamy. Elis Rusmiati, dan Erika Magdalena Chandra. AuAnalisis Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan RKUHP 2019,Ay Jurnal Ilmu Hukum 18, no. : 1Ae15, https://w. com/id/publications/374370 8 Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum. (Bandung: CV. Mandar Maju, 9 Regina Pradea. Haryadi Haryadi, and Nys Arfa. AuOrang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Sebagai Korban Tindak Pidana : Bagaimana Aturan Hukum Pidananya?,Ay PAMPAS: Journal of Criminal Law 5, no. : 1Ae13, https://doi. org/10. 22437/pampas. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol 6. No. (Comparative Approac. 10 Penelitian berfokus untuk mengkaji, menganalisis, mengevaluasi serta membandingkan pidana kerja sosial yang ada di Indonesia dan Belanda, dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Wetboek van Strafrecht yang selanjutnya akan disebut sebagai KUHP Belanda dan Wetboek van Strafvordering yang selanjutnya akan disebut sebagai KUHAP Belanda, sebagai sumber bahan hukum primer. PEMBAHASAN Perbedaan dan Persamaan Pidana Kerja Sosial di Indonesia dan Belanda Pidana Kerja Sosial di Indonesia Secara umum, tujuan dari sebuah pidana adalah untuk memberikan penderitaan yang khusus . ijzonder lee. kepada pelanggar, sehingga ia dapat merasakan konsekuensi dari tindakannya . eori absolu. Dalam konteks hukum pidana, sanksi diberikan kepada pelanggar dalam RUU KUHP yang telah disusun pada tahun 2010, 2015, 2012, 2018, dan 2019, yang berusaha mencari rumusan sanksi yang tepat. Hal ini bertujuan agar pelanggar menyadari bahwa tindakan yang dilakukannya adalah salah atau tercela, tidak hanya menurut hukum tetapi juga menurut norma masyarakat. Oleh karena itu, pemberian pidana tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Konsep hukum pidana dalam RUU KUHP juga menawarkan alternatif pidana selain penjara, termasuk pidana kerja sosial. Ini menunjukkan bahwa masyarakat dilibatkan dalam proses hukuman dengan cara-cara yang baik, sesuai dengan kultur bangsa Indonesia. Pidana kerja sosial pertama kali hadir dalam RUU KUHP pada tahun 2010. Dalam RUU ini KUHP ini pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana pokok yang digunakan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek untuk jenis tindak pidana Seiring dengan berjalannya waktu pidana kerja sosial terus mengalami perkembangan dalam berbagai dalam draft rancangan kuhp di Indonesia. Kemudian pada tahun 2023 KUHP baru di sahkan dan dalam perumusan Pasal 65 KUHP baru pidana kerja sosial di kategorikan sebagai pidana pokok sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan pidana denda ringan. Pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana pokok yang dirumuskan dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam Pasal 65 ayat . KUHP Indonesia disebutkan bahwa: Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: pidana penjara. pidana tutupan. pidana pengawasan. pidana denda. pidana kerja sosial. Pidana kerja sosial di Indonesia di atur dalam Pasal 85 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 10 Irwansyah. Penelitian Hukum Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta. Mirra Buana Media, 2021. 11 Mahyudin Igo. Amiruddin, dan Ufran. AuKebijakan Formulasi Dalam RUU KUHP Terhadap Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Penjara,Ay Jurnal Education and Development10, no. : 707Ae13, https://w. com/publications/562728/kebijakanformulasi-dalam-ruu-kuhp-terhadap-pidana-kerja-sosial-sebagai-alternat#cite. 2025 Ahmad Fikri . Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 . tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 . Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat . , hakim wajib mempertimbangkan: pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan. kemampuan kerja terdakwa. persetqjuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial. riwayat sosial terdakwa. pelindungan keselamatan kerja terdalwa. agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa. kemampuan terdakwa membayar pidana denda. Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 . jam dan paling lama 240 . ua ratus empat pulu. Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 . jam dalam 1 . Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 . Bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/ atau kegiatan lain yang bermanfaat. Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat . dimuat dalam putusan pengadilan. Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat . juga memuat perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib: mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut. menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut. membayar seluruh atau sebagran pidana denda yang diganti dengan pidana keda sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar. Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga harus memuat: lama pidana penjara atau besarnya denda yang se sungguhnya dijatuhkan oleh hakim. lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial. sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan. Pidana kerja sosial pada dasarnya merupakan bentuk alternatif dari pidana penjara jangka pendek dan pidana denda ringan. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 85 ayat . KUHP Baru Indonesia yang menyebutkan bahwa: Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 . tahun dan PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol 6. No. hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 . Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Berdasarkan Pasal tersebut dapat dilihat bahwa apabila pidana yang dijatuhkan paling lama 6 . bulan untuk tindak pidana yang di ancam dengan hukuman maksimal 5 . tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, maka penjatuhan pidana kerja sosial dapat dilakukan. Pidana denda kategori II yang dimaksud diatur dalam Pasal 79 KUHP Baru yang berbunyi sebagai berikut: Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: kategori I. Rp1. 000,00 . atu juta rupia. kategori II. Rp10. 000,00 . epuluh juta rupia. kategori i. Rp50. 000,000,00 . ima puluh juta rupia. kategori IV. Rp200. 000,00 . ua ratus juta rupia. kategori V. Rp500. 000,00 . ima ratus juta rupia. kategori VI. Rp2. 000,00 . ua miliar rupia. kategori VII. Rp5. 000,00 . ima miliar rupia. kategori Vi. Rp50. 000,00 . ima puluh miliar rupia. Berdasarkan Pasal di atas maka Pidana kerja sosial hanya dapat dijatuhkan bagi pidana dengan ancaman denda paling besar Rp. 000,00 . epuluh juta rupia. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 82 KUHP Baru yang pada intinya menyatakan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka pidana kerja sosial dapat dijadikan sebagai alternatif pidana denda, dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II. Lamanya pidana kerja sosial yang dijadikan sebagai pidana pengganti denda dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 82 ayat . huruf c yang menyatakan: Auuntuk pidana kerja sosial pengganti paling singkat 8 . jam dan paling lama 240 . ua ratus empat pulu. jamAy. Penjatuhan pidana kerja sosial ini juga dijatuhkan oleh hakim dengan penuh rasa kemanusiaan seperti dalam Pasal 85 ayat . KUHP Baru. Dalam Pasal tersebut mengusung hak asasi manusia, namun juga dibatasi dengan ketentuan-ketentuan lain. Pidana kerja sosial dilakukan oleh terpidana tanpa adanya imbalan/ upah karena sifatnya sebagai pidana, oleh karena itu sesuai ketentuan Pasal 85 ayat . bahwa: Aupelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkanAy. Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan, karena pelaksanaan pidana ini murni untuk mewujudkan keadilan restoratif, sehingga pidana sosial lebih bersifat sebagai sebuah sarana pembinaan dibandingkan hanya sebagai sebuah penghukuman tanpa memberikan efek jera bagi terpidana. Selain itu pidana kerja sosial tidak diberi upah karena sifatnya sebagai pidana. Dalam KUHP Baru Indonesia lamanya pidana kerja sosial disebutkan dalam Pasal 85 ayat . yang menyatakan: Asiyah Jamilah dan Hari Sutra Disemadi. AuCommunity Service Order: Prison Overcrowding Prevention Policy,Ay Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 8, no. : 26Ae38, https://doi. org/10. 29303/ius. 13 Maria Ulfah. AuPidana Kerja Sosial. Tokyo Rules. Serta Tantangannya Di Masa Mendatang,Ay Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journa. 10, no. 517, https://doi. org/10. 24843/jmhu. 14 Ibid. 2025 Ahmad Fikri AuPidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 . jam dan paling lama 240 . ua ratus empat pulu. Ay. Lebih jauh pidana kerja sosial hanya dilaksanakan paling lama 8 jam . jam dalam 1 . Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 . Bulan, yang mana mengenai pelaksanaanya dimuat dalam putusan pengadilan. Dalam Pasal 85 ayat . KUHP baru disebutkan bahwa: AuPidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 . jam dalam 1 . Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 . Bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaatAy. Dalam pelaksanaannya, jika terpidana tidak melaksanakan pidana kerja sosial tanpa ada alasan yang sah maka terpidana diwajibkan untuk mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, menjalani pidana penjara yang telah diganti dengan pidana kerja sosial atau membayar pidana denda yang telah diganti dengan pidana kerja sosial. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 85 ayat . KUHP Indonesia. Dalam peraturan di atas terlihat bahwa apabila pidana kerja sosial tidak dijalankan dengan baik maka terpidana akan di kenakan pengulangan pidana kerja sosial atau dikenakan pidana penjara ataupun pidana denda. Terhadap pelaksanaannya, pidana kerja sosial di Indonesia di awasi oleh Jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan dengan pelaksanaan pidana kerja sosial yang dapat dilakukan ditempat tempat tertentu seperti rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah atau lembaga-lembaga sosial lainnya. Dalam Pasal 85 ayat . KUHP menyatakan bahwa: AuPengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatanAy. Saat ini. Indonesia belum mengatur terkait peraturan pelaksanaan dan bentuk pelaksanaan yang akan dilakukan oleh terpidana, serta bentuk pengawasan dan peraturan pengawasan pidana kerja sosial yang akan dilakukan oleh Jaksa. Dalam putusan pengadilan, harus memuat ketentutan terkait pidana kerja sosial yang akan dijalani oleh terpidana. Dalam Pasal 85 ayat . KUHP Indonesia disebutkan bahwa: Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga harus memuat: lama pidana penjara atau besarnya denda yang se sungguhnya dijatuhkan oleh hakim. lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial. sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan Pidana Kerja Sosial di Belanda Istilah sanksi kerja sosial di Belanda dikenal sebagai community service order (CSO). Sejarah sanksi kerja sosial di Belanda dimulai sekitar pertengahan tahun 1961, ketika pemidanaan melalui penjara banyak mendapatkan kritik. CSO di Belanda dianggap lebih efektif dibandingkan dengan hukuman penjara dalam mengurangi tingkat residivisme. 15 Jamin Ginting. AuSANKSI KERJA SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF BENTUK PEMIDANAAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA,Ay Law Review XIX XIX, no. : 22, https://doi. org/10. 19166/lr. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol 6. No. Dalam kasus-kasus kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap fisik atau psikologis korban, seperti perkosaan atau penganiayaan berat, hakim tidak pernah hanya menjatuhkan perintah pelayanan masyarakat, dan terdakwa tetap akan menerima hukuman penjara. Ini berarti bahwa hukuman kerja sosial bukan hanya satu bentuk pemidanaan, tetapi juga dapat menjadi alternatif atau bagian dari bentuk pemidanaan lainnya. Perubahan dalam KUHP Belanda pada tahun 2012 kemudian memperketat pemberian perintah pelayanan masyarakat, di mana pelaku tidak akan pernah dihukum hanya dengan perintah pelayanan masyarakat jika mereka mengulangi kejahatan serupa dalam waktu 5 . tahun dan sebelumnya telah dijatuhi perintah pelayanan masyarakat. Pidana pelayanan masyarakat ini dilaksanakan di lingkungan pemerintah atau swasta yang masih berkaitan dengan bidang sosial seperti perawatan kesehatan, perlindungan lingkungan, serta pekerjaan sosial dan budaya. Pidana pelayanan masyarakat juga memberikan kesempatan bagi para pelaku kejahatan, seperti pelaku kejahatan seksual dan pecandu, untuk memilih apakah pelayanan masyarakat mereka dilakukan secara pribadi atau dalam kelompok. Selain itu, kegiatan pelayanan dapat dilakukan pada akhir pekan bagi mereka yang tidak dapat mengambil cuti karena pekerjaan mereka. Di Belanda pidana kerja sosial di atur didalam Wetboek van Strafrecht (KUHP Beland. dan Wetboek van Strafvrodering. Dalam KUHP Belanda terdapat aturan mengenai pemidanaan pidana kerja sosial, sedangkan dalam KUHAP Belanda terdapat aturan mengenai pelaksanaan pidana kerja Dalam Wetboek van Strafrecht pidana kerja sosial di atur dalam Pasal 9, 22b, 22c, 22d dan 77h. Pasal 9 Pidananya adalah: Pidana Pokok: pidana penjara. kerja sosial. Bagus. Pidana Tambahan: perampasan hak-hak tertentu. publikasi keputusan pengadilan. Terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara atau denda, atau terhadap pelanggaran yang diancam pidana penjara, dapat dikenakan perintah pidana kerja sosial sebagai gantinya, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam hal dikenakan pidana penjara, penahanan, penahanan alternatif, atau pelayanan masyarakat, dapat pula dikenakan denda. Apabila dipidana dengan pidana penjara atau penahanan, tidak termasuk penahanan alternatif, yang bagian yang dapat dilaksanakan tanpa syarat tidak lebih dari enam bulan, hakim juga dapat menjatuhkan hukuman pelayanan kepada masyarakat. Pasal 22b 16 Ibid. 2025 Ahmad Fikri Pidana kerja sosial tidak dikenakan apabila terbukti bersalah karena: tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara enam tahun atau lebih dan mengakibatkan pelanggaran berat terhadap fisik korban. salah satu kejahatan yang disebutkan dalam Pasal 181 , 252 dan 253. Selanjutnya, pelayanan kepada masyarakat tidak dikenakan dalam hal terbukti melakukan tindak pidana apabila: terpidana telah dijatuhi pidana kerja sosial karena pelanggaran serupa dalam lima tahun sebelum pelanggaran yang dilakukannya, dan . terpidana telah melakukan pidana kerja sosial atau diperintahkan pelaksanaan penahanan alternatif berdasarkan Pasal 6:3:3 KUHAP . Paragraf pertama dan kedua dapat menyimpang jika, selain pidana kerja sosial dikenakan pidana penjara tanpa syarat atau tindakan penahanan. Pasal 22c Pidana Kerja Sosial terdiri dari melakukan pekerjaan yang tidak dibayar. Perintah penghakiman atau hukuman menyatakan jumlah jam hukuman akan Perintah penghakiman atau hukuman dapat menyatakan sifat pekerjaan yang akan dilakukan. masyarakat berlangsung maksimal dua ratus empat puluh jam. Pasal 22d Dalam putusan yang menjatuhkan hukuman pelayanan kepada masyarakat, hakim memerintahkan agar dilakukan penahanan alternatif apabila terpidana tidak melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Jangka waktu penahanan alternatif ditentukan dalam satuan hari, minggu, atau bulan penuh. Alternatif penahanannya minimal satu hari dan paling lama empat bulan. Dikenakan tidak lebih dari satu hari untuk setiap dua jam kerja sosial. Dalam pengaturan KUHP Belanda, pidana kerja sosial merupakan jenis pidana pokok yang dijadikan sebagai alternatif penjatuhan pidana penjara jangka pendek dan pidana denda. Pidana kerja sosial di Belanda hanya dikenakan terhadap tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari 6 tahun dan di jatuhi pidana penjara kurang dari 6 bulan serta tidak menimbulkan luka berat bagi korban dan bukan tergolong kejahatan Pasal 181 , 252 dan 253. Pidana ini juga tidak dapat dijatuhkan bagi residivis yang telah melakukan kejahatan yang sama dalam 5 tahun terakhir dan telah dijatuhi pidana kerja sosial maupun pidana penahanan alternatif. Pidana ini hanya dilakukan dalam waktu paling lama 240 jam. Serta pidana ini tidak diberikan upah kepada terpidana karena sifatnya sebagi sebuah pidana. Apabila pidana kerja sosial tidak dilaksanakan dengan baik, maka terpidana dapat dijatuhi pidana penahanan alternatif dengan masa penahanan paling sedikit 1 hari dan paling lama 4 bulan. Dalam KUHP Belanda Pidana kerja sosial juga dijatuhkan kepada remaja yang melakukan kejahatan maupun pelanggaran. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 77H Wetboek van Strafrecht: Pasal 77H Hukuman utamanya adalah: dalam hal kejahatan: penahanan remaja, kerja sosial atau denda. 17 Islamy. Rusmiati, dan Chandra,. Op. Cit. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol 6. No. jika terjadi pelanggaran: kerja sosial atau denda. Kalimat pelayanan kepada masyarakat terdiri atas: perintah kerja sosial, berupa pelaksanaan pekerjaan yang tidak dibayar atau pelaksanaan pekerjaan untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh tindak pidana, atau hukuman belajar, mengikuti proyek pembelajaran, atau kombinasi kerja sosial dan hukuman pendidikan. Pidana kerja sosial yang diberikan kepada remaja lebih menekankan untuk pemberian hal terbaik bagi anak. Pidana kerja sosial yang dijatuhkan kepada anak lebih bersifat mendidik. Para narapidana remaja akan di arahkan untuk mengikuti berbagai hukuman belajar dan kelas kelas pelatihan untuk menghadapi masalah mendasar didalam dirinya. Terhadap pelaksanaan pidana ini pemerintah Belanda mengatur langsung didalam peraturan pelaksana yang terdapat dalam Wetboek Van Strafvrodering pada Pasal 6:3:1, 6:3:2, 6:3:3, 6:3:4 dan Pasal 6:3:5. Serta Peraturan pelaksana pidana kerja sosial terhadap remaja ini juga dicantumkan dalam KUHAP Belanda. Peraturan ini di atur dalam Pasal 6:3:8 sampai dengan Pasal 6:3:13. Dalam aturan pelaksanaan pidana kerja sosial atau pidana pelayanan masyarakat di Belanda, pidana ini dijatuhkan berdasarkan putusan hakim yang memuat hal-hal seperti jumlah jam pelaksanaan dan jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh terpidana. Pelaksanaan pidana kerja sosial harus diselesaikan dalam waktu 18 bulan setelah putusan tetap dikeluarkan, dan dapat diperpanjang atau diganti dengan pidana alternatif apabila terpidana tidak menjalankan pidana. Selain itu jika terpidana tidak kooperatif terutama dalam mengungkapkan identitasnya selama menjalankan pidana kerja sosial, maka Jaksa Penuntut Umum dapat diterapkan pidana penahanan Terhadap peraturan pelaksana pidana kerja sosial bagi remaja dilaksanakan paling lama sembilan bulan jika pidana yang dijatuhkan tidak lebih dari seratus jam dan paling lama delapan belas bulan. Pidana kerja sosial yang dijatuhkan kepada remaja akan diawasi oleh jaksa penuntut umum dengan pelaksanaannya didukung oleh dewan perlidungan anak. Dewan Perlindungan Anak dalam hal ini memberikan keterangan tentang tata cara terpidana dalam menjalankan pidananya, dan berwenang untuk memberikan petunjuk kepada lembaga bersertifikat terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Lembaga bersertifikat bertanggung jawab untuk mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana. Pidana pelayanan masyarakat ini dapat dilakukan di diberbagai lingkungan seperti lingkungan pemerintahan maupun swasta yang masih memiliki keterkaitan dengan berbagai macam bidang, mulai dari bidang kesehatan, lingkungan, serta pekerjaan sosial dan budaya. Pidana ini juga memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seperti kejahatan seksual maupun pecandu obat-obatan terlarang untuk memilih pelayanan dilakukan secara berkelompok maupun sendiri. Pidana pelayanan masyarakat ini dapat dilakukan di diberbagai lingkungan seperti lingkungan pemerintahan maupun swasta yang masih memiliki keterkaitan 18 Ibid. 19 Jamin Ginting. Op. Cit. 2025 Ahmad Fikri dengan berbagai macam bidang, mulai dari bidang kesehatan, lingkungan, serta pekerjaan sosial dan budaya. Pidana ini juga memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seperti kejahatan seksual maupun pecandu obat-obatan terlarang untuk memilih pelayanan dilakukan secara berkelompok maupun sendiri. Dengan berbagai kemudahan dalam pelaksanaan kerja sosial di Belanda tentunya memberikan sebuah pertanyaan tentang bentuk pengawasan yang dilakukan. Pengawasan ini dilakukan oleh Jaksa secara elektronik. Pengawasan secara elektronik diatur dalam Penitentiaire Beginselenwet (Undang-Undang tentang Prinsip Pemenjaraan Beland. Act of 25 November 2015. Stb. 2015, 460 on The Long-Term Supervision. Behavioral Influence, and Freedom Restriction (Undang-Undang Belanda 25 November 2015. Stb. 2015, 460 tentang Pengawasan Jangka Panjang. Pengaruh Perilaku dan Pembatasan Kebebasa. , dan dalam peraturan pelaksananya yaitu Penitentiaire Maatregel (Peraturan mengenai Pemenjaraan Beland. Terhadap pengawasan secara elektronik di atur secara terperinci dalam Pasal 6:6:23b ayat . wetboek van strafvordering (KUHAP) dan Staatsblad van het Koninkrijk der Nederlanden yang menyatakan bahwa: Hakim dapat memasukkan satu atau lebih kondisi berikut dalam perintahnya: larangan penggunaan narkotika atau alkohol dan kewajiban untuk bekerja sama dalam tes darah atau tes urine untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan ini. penerimaan terpidana ke lembaga perawatan. kewajiban untuk mencari pengobatan dari ahli atau institusi kesehatan. d, tinggal di fasilitas kehidupan yang didukung atau fasilitas perawatan sosial. berpartisipasi dalam intervensi perilaku. larangan melakukan pekerjaan sukarela yang sifatnya tertentu syarat-syarat lain yang menyangkut tingkah laku terpidana. larangan berada di atau di sekitar lokasi tertentu. larangan membuat atau mengizinkan kontak dibuat dengan orang atau lembaga tertentu. kewajiban untuk hadir di lokasi tertentu pada waktu tertentu atau selama periode tertentu. kewajiban untuk melapor kepada otoritas tertentu pada waktu tertentu. pembatasan hak untuk meninggalkan Belanda. larangan untuk menetap di suatu daerah tertentu. kewajiban untuk pindah dari suatu daerah tertentu. Dalam pengaturan antara Indonesia dan Belanda tersebut maka dapat kita lihat beberapa perbedaan dan persamaan terkait pengaturan pidana kerja sosial di Indonesia dan Belanda, serta dapat dilihat juga kelebihan dan kekurangan pengaturannya yang dimiliki oleh masing-masing negara. 20 Ibid. 21 Ibid. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol 6. No. Tabel I Persamaan Pidana Kerja Sosial antara Indonesia dan Belanda Aspek Persamaan Jenis Pidana Pidana kerja sosial merupakan pidana pokok alternatif dari pidana penjara jangka pendek dan pidana denda. iatur dalam Pasal 85 ayat . KUHP dan Pasal 9 ayat . Wetboek van Strafrech. Sifat Pidana Tidak boleh dikomersialkan dan tidak mendapat upah. iatur dalam Pasal 85 ayat . KUHP dan Pasal 22c ayat . Wetboek van Strafrech. Pelaksanaan Dilakukan dalam bentuk kerja sosial di tempat yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti institusi sosial, lingkungan, atau fasilitas umum. Pengawasan Dilakukan oleh jaksa sebagai pengawas utama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. iatur dalam Pasal 85 ayat . KUHP dan Pasal 6:3:2 Wetboek van Strafvprderin. Tabel II Perbedaan Pidana Kerja Sosial antara Indonesia dan Belanda Perbandingan Indonesia Belanda Dasar Hukum Pasal 85 Undang- Pasal 22b, 22c, 22d, dan 77h Undang Nomor 1 Wetboek van Strafrecht Tahun 2023 Jenis Pidana yang Tindak Pidana yang Tindak pidana dengan ancaman dapat dijatuhi dengan penjara dibawah 6 tahun, tidak pidana penjara kurang menimbulkan dari 5 . tahun dan terhadap fisik korban, tindak menjatuhkan pidana diluar Pasal 181 , 252 pidana penjara paling dan 253, dan terpidana bukan lama 6 . Bulan residivis yang telah melakukan atau pidana denda tindak pidana dalam 5 . paling banyak kategori tahun terakhir. iatur dalam II. iatur dalam Pasal Pasal 22b, 22c, dan 22d Wetboek 85 ayat . KUHP) van Strafrech. Waktu Minimal 8 jam dan Maksimal 240 jam dan tidak maksimal 240 jam, ditentukan secara pasti jam dengan pelaksanaan pelaksanaan per hari. iatur 8 dalam Pasal 22c ayat . jam dalam 1 Wetboek van Strafrech. iatur dalam Pasal 85 ayat . KUHP) 2025 Ahmad Fikri Waktu Pengaturan khusus anak 6 . iatur dalam Pasal 85 ayat . KUHP) Tidak ada pengaturan spesifik untuk anak didalam KUHP. Sanksi jika pidana - Mengulangi pidana tidak dilaksanakan kerja sosial. - Menjalani pidana - Membayar pidana iatur dalam Pasal 85 ayat KUHP) Peraturan Tidak ada pengaturan Pengawasan pengawasan yang akan Bentuk Pengawasan Belum dapat dilakukan oleh 18 . elapan bela. iatur dalam Pasal 6:3:2 Wetboek van Strafvorderin. Diatur secara khusus untuk anak, dalam Pasal 77H, 77m, 77ma, dan 77n Wetboek van Strafrecht yang dibuat untuk tujuan mendidik. Dilakukan penahanan alternatif minimal 1 . hari dan maksimal 4 . bulan dengan penahanan tidak lebih dari 1 . hari untuk 2 . jam kerja sosial. iatur dalam Pasal 22d ayat . Wetboek van Strafrech. Di atur dalam Penitentiaire Beginselenwet (Undang-Undang tentang Prinsip Pemenjaraan Beland. Act of 25 November 2015. Stb. 2015, 460 on The Long-Term Supervision. Behavioral Influence. Freedom Restriction (UndangUndang Belanda 25 November 2015. Stb. 2015, 460 tentang Pengawasan Jangka Panjang. Pengaruh Perilaku Pembatasan Kebebasa. , dan dalam peraturan pelaksananya yaitu Penitentiaire Maatregel (Peraturan Pemenjaraan Beland. Dan di atur dalam Wetboek van Strafvordering. Pengawasan oleh jaksa yang dilakukan secara elektronik. (Diatur dalam Wetboek van Strafvordering dan Staatsblad Koninkrijk Nederlande. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol 6. No. Lingkup tempat Rumah sakit, rumah Dilakukan panti asuhan, panti lingkungan seperti lingkungan lansia, sekolah, atau pemerintahan maupun swasta lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan keterkaitan dengan berbagai mungkin macam bidang, mulai dari pidan dengan kesehatan, lingkungan, serta profesi terpidana. pekerjaan sosial dan budaya. Sumber Data: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Wetboek van Strafrecht, dan Wetboek van Strafvrodering Berdasarkan data di atas dapat kita lihat bahwa tujuan utama pidana kerja sosial dikedua negara adalah untuk mewujudkan keadilan restoratif dan menekankan pembinaan kepada narapidana agar tidak melakukan tindak pidana dan mengurangi dampak buruk dari pidana penjara. Belanda memiliki sistem yang lebih terstruktur dengan dukungan teknologi modern dalam pengawasan yang dilakukan. Sedangkan indonesia memiliki sistem yang lebih Belanda sebagai negara yang telah lama menggunakan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok, memiliki regulasi yang lebih matang karena telah mengembangkan peraturan pelaksana dan peraturan pengawasan yang lebih rinci untuk memastikan bahwa pidana kerja sosial berjalan sesuai dengan tujuan pemidanaan. Sedangkan Indonesia saat ini belum memiliki peraturan pelaksana dan pengawasan seperti yang dimiliki oleh Belanda. Selain itu Indonesia juga masih belum menentukan bagaimana bentuk kerja sosial yang akan dilakukan oleh terpidana dan bentuk pengawasan yang akan dilakukan oleh kejaksaan. Ketiadaan peraturan ini tentunya akan menciptakan celah hukum dan menghambat pelaksanaan dan pengawasan yang nantinya akan di lakukan oleh lembaga sosial dan kejaksaan. Tanpa adanya kedua peraturan ini juga berpotensi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Keunggulan dan Kelemahan Pidana Kerja Sosial di Indonesia dan di Belanda Beradasarkan tabel perbandingan di atas dapat kita lihat bahwa setiap negara memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dalam pengeturan terkait pidana kerja sosial. Keunggulan dan kelemahan pidana kerja sosial di Indonesia Keunggulan pidana kerja sosial di Indonesia pada dasarnya memberikan keadilan melalui pendekatan restroratif yang lebih mengutamakan rehabilitasi terhadap Narapidana di bimbing agar dapat berkontribusi positif terhadap masyarakat melalui pekerjaan-pekerjaan sosial, sekaligus mengurangi dampak buruk dari pidana penjara. Dalam penjatuhan hukuman, hakim wajib mengedepankan keadilan restoratif terhadap terpidana dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti yang terdapat dalam Pasal 85 ayat . KUHP dalam menjatuhkan hukuman, agar dapat memberikan dampak positif terhadap karakter pelaku. Selain itu pelaksanaan pidana kerja sosial yang cukup fleksibel dengan durasi 8 sampai 240 jam dengan waktu pelaksaan paling lama 6 bulan dapat membuat terpidana bisa menjalankan kewajiban terhadap keluarga, sehingga dapat meningkatkan efektivitas rehabilitasi terhadap 2025 Ahmad Fikri Tak hanya itu, pidana kerja sosial yang dilakukan ditempat-tempat sosial memiliki manfaat tidak hanya bagi diri terpidana tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Meskipun terdapat banyak keunggulan pidana kerja sosial di Indoensia. Namun pidana kerja sosial ini juga memiliki kelemahan seperti belum ditentukannya bentuk kerja sosial yang akan dilakukan dan bentuk pengawasan yang akan dilakukan oleh kejaksaan. Serta tidak adanya pengaturan pengawasan dan pengaturan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial yang dapat mengakibatkan adanya ketidakpastian dalam pengawasan dan pelaksanaannya. Selain itu dalam pidana ini, apabila terpidana tidak termotivasi untuk melakukan kerja sosial, maka terdapat resiko bahwa pelaksanaan pidana ini tidak sepenuhnya mengarah kepada tujuan rehabilitasi yang diharapkan. Keunggulan dan kelemahan pidana kerja sosial di Belanda. Keunggulan pidana kerja sosial di Belanda terletak pada sistem penegakan hukum yang lebih terstruktur dan transparan, dengan pengaturan yang detail tentang Belanda juga menekankan pendidikan dan rehabilitasi bagi remaja, yang membantu mengurangi angka residivisme dan memfokuskan pada pengembangan karakter. Durasi pelaksanaan juga lebih fleksibel, maksimal 240 jam yang dapat diselesaikan dalam waktu hingga 18 bulan, sehingga memberikan keleluasaan bagi pelaku. Pengawasan berbasis teknologi, seperti pengawasan elektronik, memastikan pelaksanaan yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, pelaksanaan pidana kerja sosial di Belanda dapat dilakukan di berbagai sektor, baik publik maupun swasta, dengan jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, kelemahan sistem Belanda mungkin terletak pada batasan yang ketat mengenai jenis pelanggaran yang dapat dikenakan pidana kerja sosial. Hal ini bisa menyebabkan beberapa pelanggar tidak mendapatkan kesempatan untuk rehabilitasi melalui cara ini, dan dapat berimplikasi pada beban penjara yang lebih Selain itu, adanya kemungkinan hukuman alternatif seperti penahanan yang diterapkan jika terpidana tidak memenuhi kewajiban kerja sosial dapat menciptakan ketidakpastian bagi terpidana. Berdasarkan uraian di atas maka dapat penulis simpulkan bahwa setiap negara memiliki regulasi tersendiri terkait pidana kerja sosial. Belanda sebagai negara yang menerapkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok sejak lama memiliki pengaturan yang lebih terstruktur dan lebih matang dibanding Indonesia yang baru memasukan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana pokok. Meskipun Indonesia dan Belanda memiliki perbedaan kondisi geografis dan kondisi masyarakat, namun pengaturan di Belanda dapat menjadi contoh bagi Indonesia dalam membuat pengaturan pidana kerja sosial yang lebih baik. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol 6. No. SIMPULAN Pidana kerja sosial di Indonesia diatur dalam pasal 85 ayat . KUHP Nasional, sedangkan di Belanda di atur dalam Wetboek Van Strafrecht dan Wetboek van Strafrodering. Kedua Negara sama-sama menjadikan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan pidana denda ringan, dengan pengawasan pelaksanaan dilakukan langsung oleh kejaksaan. Perbedaan kedua negara terletak pada jenis pidana yang dapat dijatuhi pidana kerja sosial, waktu pelaksanaan, sanksi apabila tidak dilaksanakan dan pengaturan terkait pelaksanaan dan pengawasannya. Saat ini Indonesia masih belum memiliki peraturan pelaksana dan peraturan pengawasan sehingga menyebabkan adanya celah hukum dalam pengaturan pidana kerja sosial. Sistem pidana kerja sosial di Indonesia dan Belanda memiliki regulasi tersendiri terkait pidana kerja sosial. Kedua negara memiliki kelebihan dan kelemahan Indonesia memiliki keunggulan dalam hal memberikan keadilan bagi terpidana dengan pendekatan restoratif dan memberikan waktu yang lebih fleksibel bagi terpidana dalam menjalankan hukumannya. Tetapi Indonesia masih memiliki kekurangan terutama dalam peraturan pelaksana dan peraturan pengawas. Sedangkan Belanda memiliki sistem penegakan yang lebih terstruktur dan lengkap serta pegawasan yang dilakukan menggunakan teknologi elektronik yang lebih efektif dan efisien. Namun sistem regulasi Belanda juga memiliki kelemahan terutama terbatasnya jenis pidana yang dapat dijatuhkan pidana kerja sosial. 2025 Ahmad Fikri DAFTAR PUSTAKA