Jurnal Legisia Volume 15 Nomor 1 Tahun 2023 Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya. Sidoarjo PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES DIVERSI TERHADAP ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi Kasus No. 8/Pid. Sus-Anak/2015/PN. Sd. Wanda Meidina Akhmad Universitas Sunan Giri Surabaya meidinawanda6@gmail. Haniyah Universitas Sunan Giri Surabaya haniyahkarsa99@gmail. Abstract Prosecutors are Functional officials who are authorized by the Act to conduct prosecutions. In the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, that at every level of diversion is sought for diversion, the concept of diversion is the transfer of the settlement of children's cases from the criminal justice process to processes outside the criminal justice system. The application of the concept of diversion has an influence on the role of the prosecutor in performing and carrying out his duties. Attorney General Regulation No. 006/A/J. A/2015 on diversion guidelines at the prosecution level requires law enforcement officials, especially the Public Prosecutor, to handle children's cases using a restorative justice approach and seeking d iversion. Similarly kasus No. 8/Pid. Sus-Anak/2015/PN. Natural resources need to carry out a diversion process, the purpose of this study is to make the public understand more, about diversion of cases of children facing the law, because so far there are many cases of children facing the law, who do not use diversion in solving children's cases. The research methods used by normative juridical and empirical approaches, based on the results of research at the Sidoarjo District Attorney's Office regarding the diversion process are not fully in accordance with the provisions of the law, but have attached importance to the principle of best interests for Keywords : Prosecutor. Diversion. Child facing the law. ABSTRAK Jaksa adalah Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa pada setiap tingkatan diversi diupayakan diversi, konsep diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar sistem peradilan pidana. Penerapan konsep diversi berpengaruh terhadap peran jaksa dalam menjalankan dan melaksanakan tugasnya. Peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/J. A/2015 tentang pedoman diversi di tingkat penuntutan mewajibkan aparat penegak hukum, khususnya Jaksa Penuntut Umum, untuk menangani kasus anak dengan menggunakan pendekatan restorative justice dan mengupayakan d iversion. Demikian pula kasus No. 8/Pid. Sus-Anak/2015/PN. Sumber daya alam perlu dilakukan proses diversi, tujuan penelitian ini adalah agar masyarakat lebih paham, tentang diversi kasus anak yang berhadapan dengan hukum, karena selama ini banyak kasus anak yang berhadapan dengan hukum, yang tidak menggunakan diversi dalam menyelesaikan kasus anak. Metode penelitian yang digunakan dengan pendekatan yuridis dan empiris normatif, berdasarkan hasil penelitian di Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengenai proses diversi tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, tetapi telah mementingkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Kata Kunci : Jaksa. Diversi. Anak yang berhadapan dengan hukum. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Submit Approve Publish 10 Desember 2022 20 Desember 2022 30 Januari 2023 PENDAHULUAN. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang menegakkan supermasi hukum dengan tujuan menegakkan kebenaran dan keadilan. 1 Dengan dimikian dapat dikatakan Negara Indonesia adalah Negara hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan semata, setiap warga negara Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan yang adil serta sama dimuka hukum. Fungsi penegakan hukum memegang peranan penting dalam proses kegiatan hukum nasional, salah satu bentuk penegakan hukum. Penegakan hukum bukan hanya sebatas pasal-pasal yang berada dalam peraturan perundang-undang yang beralaku di Indonesia, tetapi mengenai berbagai macam-macam faktor yang mempengaruhi didalamnya seperti pelaku kejahatan, korban kejahatan, dan para penegak hukum yang merupakan bagaian dari sistem peradilan anak, salah satu bentuk contoh penerapan hukum adalah proses diversi dalam penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Anak merupakan potensi nasib manusia hari mendatang, dialah yang ikut berperan menentukan sejarah bangsa sekaligus cermin sikap bangsa pada masa Menurut Pasal 1 butir 2 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak bahwa yang dimaksud dengan Anak Nakal adalah . anak yang melakukan tindak pidana, atau . seorang anak yang melanggar norma hukum dan norma masyarakat. 3 Oleh karena itu penanganan perkara pidana anak tentunya berbeda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur dalam peraturan tersendiri. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus anak berhadapan hukum (ABH), menjadi kasus yang paling sering dilaporkan ke KPAI. Sejak tahun 2011 sampai 2019, jumlah kasus anak berhadapan hukum yang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencapai angka 11. ebelas ribu empat ratus sembilan puluh du. kasus, jauh lebih tinggi daripada laporan kasus anak terjerat masalah kesehatan dan Napza (Narkotika dan Zat Adikti. ua ribu delapan ratus dua pulu. kasus, pornografi dan cyber 323 . iga ribu tiga ratus dua puluh tig. kasus, serta trafficking dan eksploitasi 2. 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2Wigiati Sutedjo,2005,Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama, hal 5 3 Ibid, hal 11 4 Mahir Sikki Z. A AuSekilas Tentang Sistem Peradilan AnakAy,w. id, 07 Maret 2018 20:24, dikunjungi pada tanggal 21 Maret 2020. Akhmad & Haniyah : PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES DIVERSI TERHADAP ANAK Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 . ua ribu seratus lima puluh ena. 5 Cara preventif dan pengendalian anak yang nakal, harus segera di lakukan. Semua hal upaya dan Tindakan, baik yang dilakukan oleh dinsos atau setara Lembaga kesejahteraan, pemerintah, pengadilan, badan legislative dan sebagainya harus demi kepentingan anak atau pertimbangan utamanya anak. 7 Prinsip-prinsip perlindungan anak terutama prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak maka diperlukan proses penyelesaian perkara anak diluar mekanisme pidana atau bisa disebut dengan proses diversi. Jaksa penuntut umum merupakan salah satu aparat penegak hukum yang melakukan diversi selain polisi dan hakim. Intitusi penghukuman bukanlah jalan untuk menyelesaikan permasalahan anak karena justru didalamnya terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hakhak anak. Berdasarkan data kasus anak berhadapan dengan hukum di Kejaksaan Negeri Sidoarjo sejak berlakunya diversi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terdapat kasus seorang anak yang berinisial RZ umur 17 . ujuh bela. tahun telah melakukan tindak pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan dengan korban meninggal dunia, bagaimana Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta peran jaksa penuntut umum dalam Kasus No. 8/Pid. Sus-Anak/2015/Pn. Sda. METODE PENELITIAN Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang Ae undang . tatue approac. dan menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka dengan meniliti bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian dikaji secara ilmiah dengan mendasarkan pada Peraturan PerundangUndangan khususnya Undang-undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturan lain terkait anak, dengan hasil penelitian yang akan dinarasikan secara deskriptif sebagai hasil penelitian HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Undang-Undang No: 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Siddiq. Kasus Anak yang berhadapan dengan Hukum KPAI, http://w. com/berita/isu_terkini/117602-kasus-anak-berhadapan-dengan-hukum-terbanyakdilaporkan-ke-kpai/ 6 Nandang Sambas, 2010. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak Di Indonesia,Yogyakarta: Graha Ilmu, hlm. 7 Konvensi Tentang Hak-Hak Anak pasal. 8 Dr. Ridwan Mansyur. SH. MH. AuKeadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanan Diversi pada Sistem Peradilan Pidana AnakAy,w. id,27 Juni 2017 12: 52, dikunjungi pada tanggal 21 Maret 2020. Akhmad & Haniyah : PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES DIVERSI TERHADAP ANAK Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang Maha Esa, memiliki berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum. Dalam sistem peradilan. Segala bentuk aktivitas pemeriksaan dan pemutusan perkara yang menyangkut kepentingan anak merupakan pusat perhatian dalam peradilan anak, secara historis pernah terjadi keterlibatan pengadilan dalam perkara anak tidak atau kurang ditunjukkan pada kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapat perlindungan dan pengayoman khusus dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, namun dalam pelaksanaanya anak diposisikan sebagai objek cenderung merugikan anak. Sistem peradilan pidana anak memiliki pengertian keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setalah menjalani pidana. Menurut Setyo Wahyudi dalam disertasinya menyampaikan bahwa apa yang dimaksud dengan sistem peradilan pidana anak adalah sistem penegakan hukum peradilan pidana anak yang terdiri atas subsistem penyidikan anak, subsistem penuntutan anak, subsistem pemeriksaan hakim anak, dan subsistem pelaksanaan sanksi hukum pidana anak yang berlandaskan hukum materiil anak dan hukum pidana formal anak dan hukum pelaksanaan sanksi hukum pidana anak. Dapat dikatakan sistem peradilan pidana anak yaitu segala unsur sistem peradilan pidana, yang terkait didalam penanganan kasus anak, yang berhadapan dengan kasus-kasus kenakalan anak, institusi formal pertama, yang bersentuhan dengan kasus kenakalan anak, melalui sistem peradilan anak adalah kepolisian, polisi dapat menentukan apakah anak dapat dibebaskan atau di proses lebih lanjut, kedua, jaksa dan lembaga pembebasan bersyarat yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak. Ketiga adalah pengadilan anak, tahapan dimana anak akan ditempatkan dalam pilihan, mulai dari dibebaskan atau anak harus dimasukkan dalam intitusi penghukuman. Dalam sistem peradilan pidana anak sangat mengutamakan penanganan perkara anak menggunakan konsep diversi dengan mengutamakan keadilan restoratif. Diversi Perkara Anak di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Diversi yang dirancanangkan dalam SMRIJ (The Baeijing Rule. sebagai standard international dalam penyelenggaraan peradilan anak ini, pada pertemuan para ahli PBB tentang AuChildren and Juveniles in Detention of Human Rights StandardsAy pada tanggal 30 Oktober-4 Nopember 1994 di Vena Australia, dan mengajak semua negara sejak tahun 2000, melaksanakan kesepakatan the Baijing Rules. The Riyadh Guidelines and The United Nations Rules for the Protection of Jeveniles Deprived of Their Leberty yaitu pedoman upaya menghindari efek negatife proses peradilan anak. Dengan memberikan kewenangan kepada 9 Setyo Wahyudi. Implementasi Ide Diversi. Genta Publishing Yogyakarta,2011,cetakan ke-1, hlm. Akhmad & Haniyah : PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES DIVERSI TERHADAP ANAK Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 aparat penegak hukum mengambil tindakan kebijakan dalam menangani atau menyelesaikan masalah perkara anak dengan tidak mengambil jalan formal, namun menghentikan atau tidak meneruskan atau melepaskan dari proses pengadilan dan menyerahkan kepada masyarakat. Untuk menghindar efek atau dampak negatif proses peradilan pidana terhadap anak . United Nations Standard Minimum Rules For The Administrator Or Juvenile (The Beijing Rule. telah memberikan pedoman, sebagai upaya menghindari efek negative tersebut, yaitu dengan memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum mengambil tindakan kebijakan dalam menangani atau menyelesaikan masalah pelanggar anak dengan tidak mengambil jalan formal, antara lain menghentikan atau tidak meneruskan atau melepaskan dari proses pengadilan atau mengembalikan atau menyerahkan kepada masnyarakat dalam bentuk -bentuk kegiatan pelayanan sosial lainnya. Diversi dalam kenyataannya belum dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 dan baru akan dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dalam hal ini ketentuan-ketentuan mengenai diversi terdapat dalam beberapa pasal 6 sampai dengan Pasal 14. Sedangkan dalam pasal 15 menentukan bahwa pedoman pelaksanaan proses diversi, tata cara dan koordinasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pengertian Diversi Diversi berasal dari kata Bahasa Inggris AuDiversionAy menjadi istilah Diversi dalam Bahasa Indonesia. Diversi yaitu gagasan, pemikiran jika dengan pertimbangan yang layak untuk menghindari stigma . ap jaha. pada anak, maka setiap saat dalam tahapan-tahpan sistem peradilan anak . ihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun pembinaan lembaga pemasyarakata. , diberi kewenangan untuk mengalihkan proses peradilan kepada bentukbentuk kegiatan seperti: penyerahan pembinaan orang tua atau walinya. pembebanan denda atau restitusi. pembinaan oleh departemen sosial atau lembaga sosial masyarakat maupun konseling. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telah diberikan tafsiran auntentik pada pasal 1 angka 7, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Akan tetapi penjelasan lebih lanjut mengenai diversi tersebut tidak dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dikemukakan bahwa diversi adalah suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu, dari proses pidana formal ke penyelengaraan secara damai, antara pelaku dan korban . dengan fasilitas keluarga, masyarakat para aparat penegak Pengertian diversi menurut United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juveniles Justice (The Baijing Rule. adalah pemberian kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan-tindakan kebijaksanaan, dalam Akhmad & Haniyah : PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES DIVERSI TERHADAP ANAK Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 menangani atau menyelesaikan masalah pelanggar anak dengan tidak mengambil jalan formal, menghentikan atau meneruskan atau melepaskan dari proses peradilan pidana, atau mengembalikan atau menyerahkan kepada masyarakat dan bentuk- bentuk kegiatan pelayanan sosial lainnya. Penerapan diversi dapat dilakukan dalam semua tingkatan pemeriksaan, dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatife keterlibatan anak dalam proses peradilan tersebut. Tindakan diversi dapat dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, dan pihak pengadilan maupun pimbina lembaga pemasyarakatan. Penerapan diversi disemua tingkatan ini diharapkan mengurangi efek negatife . egative effec. dalam keterlibatan anak dalam proses peradilan. Model diversi secara garis besar terdiri dari 3 . : . Peringatan. Diversi Informal. Diversi Formal. Diversi formal di berlakukan jika telah di coba pendekatan informal tidak mampu dilakukan, dan perlu intervensi. Beberapa korban merasa perlu mengatakan pada anak betapa marah dan terlukanya. Karena permasalahannya muncul dari keluarga anak maka ada baiknya ada anggota keluarga lainnya yang hadir untuk mendiskusikan, dan menyusun rencana yang baik untuk itulah pelaku dan korban harus bertemu dalam satu forum disebut AuRestorative JusticeAy model ini seperti: Musyawarah Kelompok Keluarga (Family Group Conferec. Musyawarah Keadilan Restoratif (Restorative Justice Conferenc. Musyawarah Masyarakat (Community Conferencin. Tujuan Diversi Menurut R Wiyono sebagai komponen atau subsistem dari sistem peradilan anak, setiap aparatur penegakkan hukum, yaitu Polri. Kejaksaan RI, dan Pengadilan dalam melaksanakan tugas diversi harus mempunyai tujuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 diversi bertujuan: . Mencapai perdamaian antara korban dan anak. Menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan. Mendorong masyarakat untuk berpartispasi. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada hal ini di maksudkan demi masa depan anak, sehingga anak mempunyai rasa percaya diri dan mampu meneruskan cita-cita mereka, sebagai generasi penerus bangsa yang mempunyai potensi yang patut di banggakan. Perkara Yang di Upayakan Diversi Setiap kasus pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku, di atur dalam Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Adapun yang dimaksud dengan Auperkara tindak pidanaAy adalah perkara tentang perbuatan yang dilanggar dan diancam dengan pidana. Dalam pasal 7 ayat . yaitu AuDiversiAy sebagaimana dimaksud pada ayat . dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan : . Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 . Bukan merupakan pengulangan tindak pidana. M Nasir Djamil, mantan Pempinan Panja RUU Sistem Peradilan Anak Komisi i DPR RI mengemukakan bahawa ketentuan yang terdapat dalam: . pasal 7 ayat . UndangAkhmad & Haniyah : PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES DIVERSI TERHADAP ANAK Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Undanga Nomor 11 tahun 2012 menjelaskan bahwa anak yang melakukan tindak pidana anak yang ancamannya lebih dari 7 . tahun dan merupakan sebab pengulangan, maka tidak wajib diupayakan diversi. Batasan tindak dipidana yang di ancam dengan pidana penjara lebih dari 7 . tahun tergolong dalam tindak pidana berat dan ketentuan pidana penjara di bawah tujuh tahun mengacu pada hukum pidana. Pengulangan tindak pidana dalam ketentuan ini merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh anak, baik tindak pidana sejenis maupun tidak sejenis, termasuk tindak pidana yang diselesaikan melalui diversi. Pengulangan tindak pidana menjadi salah satu faktor tidak dilakukannya proses diversi, karena pengulangan tindak pidana oleh anak menjadi bukti bahwa tujuan diversi tidak tercapai, yaitu menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak untuk tidak mengulangi perbuatan yang berupa tindak pidana. Oleh karena itu upaya diversi terhadapnya bisa saja tidak wajib diupayakan diversi. Musyawarah Diversi Musyawarah diversi Menurut ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses diversi dilakukan dengan cara musyawarah yang melibatkan para pihak, yaitu: anak dan orang tua/walinya, korban dan orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja professional, serta masyarakat. Dalam penjelasan Pasal 8 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa Auorang tua dan wali korban dilibatkan dalam proses diversi dalam hal korban dan anakAy. Sedangkan dalam ayat . menyatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat antara lain: tokoh agama, guru dan tokoh masyarakat. Dalam melakukan proses diversi maka harus mempertimbangkan Pasal 9 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim harus memperhatikan beberapa hal tersebut yaitu: . Katagori tindak . Umur anak. Hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas. Dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat. Oleh sebab itu maka setiap penegak hukum harus mempetimbangkan tersebut guna melakukan proses diversi. Kesepakatan Diversi Kesepakatan diversi terdapat dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kesepakatan diversi yaitu untuk menyelesaikan tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat, dapat dilakukan oleh penyidik bersama dengan pelaku dan/atau keluarganya, pembimbing kemasyarakatan dan tokoh masyarakat. Kesepakatan tersebut dilakukan oleh penyidik atas rekomendasi dari pembimbing masyarakat. Selain itu juga diatur tentang bentuk bentuk dari sanksi yang dapat dituangkan dalam kesepakatan Hasil Kesepakatan Diversi Akhmad & Haniyah : PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES DIVERSI TERHADAP ANAK Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Hasil kesepakatan diversi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa berbentuk: . perdamaian dengan atau tanpa kerugian, . penyerahan kembali dengan orang tua/wali, . keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di Lembaga Pendidikan atau LPKS paling lama 3 . bulan, atau pelayan masyarkat. Peranan Jaksa Dalam Proses Diversi Dalam penerapan kebijakan diversi yang dilakukan oleh jaksa sebagai penegak hukum mempunyai kewajiban untuk menegakkan keadilan, oleh sebab itu penerapan kebijakan diversi yang dilakukan oleh jaksa hendaknya sejalan dengan tujuan dasar dari proses pemidanaan yaitu dengan melindungi masyarakat dan pembalasan atas perbuatan melawan Kejaksaan merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penegakan hukum dengan berpegang pada peraturan perundangundangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pasal 1 Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 menjelaskan pengertian jaksa yaitu pejabat fungsional yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kukuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasrkan Undang-Undang. Dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang salah satu tugas wewenang Jaksa adalah melakukan penuntutan, dan tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sedangkan arti AupenuntutanAy adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang, dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan. Di beberapa negara jaksa mempunyai peran ganda dalam menjalankan fungsinya, yaitu sebagai penyelenggara . atau admisnistrator dan sebagai semi judge . emi haki. , sehingga jaksa bertugas menuntut perkara dengan tujuan menghasilkan penjatuhan pidana dari pengadilan seberat mungkin, namun berbeda dengan fungsi jaksa sebagai semi judge yaitu untuk melindungi yang tidak bersalah, mempertimbangkan hak-hak tersangka dan mencegah terjadinya penuntutan atas dasar balas dendam, fungsi jaksa sebaga semi judge sejalan dengan penerapan konsep diversi yaitu mempertimbangkan kepentingan hak-hak tersangka dalam hal ini adalah anak. Diversi itu sendiri berarti pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, maka dari itu dapat dikatakan bahwa proses diversi merupakan sebuah proses tindakan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan suatu kasus ke pengadilan. Peranan Jaksa Dalam Menerapkan Kebijakan Diversi Ditinjau Dari Beberapa Teori. Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora (JSEH),http://jseh. Diakses 22 Juni 2020 Akhmad & Haniyah : PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES DIVERSI TERHADAP ANAK Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Diversi berdasarkan teori Absolut atau Teori Pembalasan. Istilah AupidanaAy merupakan istilah yang lebih khusus menunjukaan saksi dalam hukum 11 Pidana yaitu suatu konsep dalam bidang hukum yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk dapat memahami arti dan hakekatnya. Menurut Roeslan Saleh Aupidana adalah reaksi atas delik . indak pidan. , dan berwujud suatu nestapa . esusahan hat. yang dengan sengaja ditimpahkan negara kepada pembuat delik itu. 12 Kejahatan itu sendiri yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkan pidana, pidana secara mutlak ada, karena dilakukannya suatu kejahatan. Tidaklah perlu memikirkan manfaat penjatuhan 13 Apabila manfaat penjatuhan suatu pidana tidak perlu dipikirkan maka yang menjadi sasaran utama dari teori ini adalah balas dendam dengan dimikian teori pembalasan tidak memikirkan bagaimana membina suatu pelaku kejahatan. Namun berbeda dengan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Jaksa sebegai penegak keadilan disarankan agar mengupayakan proses diversi sebagai jalan untuk Sedangkan diversi itu sendiri adalah pengalihan hukuman menjadi pembinaan yang berarti meniadakan unsur balas dendam/ pembalasan yang merupakan dasar dari teori pemidanaan. Sedangkan menurut Romli Atmasasmita, penjatuhan pidana kepada pelaku tindak pidana mempunyai sandaran pembenaran sebagai berikut. Dijatuhkan pidana akan memuaskan perasaan balas dendam korban, baik perasaan adil bagi dirinya, temannya, maupun keluarganya. Perasaan ini tidak dapat dihindari dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menuduh tidak menghargai hukum . Penjatuhan pidana dimaksudkan sebagai peringatan kepada pelaku kejahatan dan anggota masyarakat yang lainnya bahwa setiap perbuatan yang melukai orang lain secara tidak wajar, maka akan menerima ganjarannya . Pidana dimaksudkan untuk menunjukkan adanya kesebandingan antara beratnya suatu pelanggaran dengan pidana yang dijatuhkan . Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa hukuman yang dijatuhkan berfungsi untuk menyadarkan pelaku tindak pidana bahwa penderitaan yang diperoleh melalui hukuman tersebut merupakan bentuk dari akibat perbuatan yang mereka lakukan sendiri. Mengingat dalam hal ini pelaku kejahatan adalah anak, sistem diversi memberikan hukuman Aupidana pengawasanAy yaitu pidana yang khusus dikenakan untuk anak, yakni pengawasan yang dilakukan oleh penuntut umum, terhadap pelaku anak dalam kehidupan sehari-hari di rumah anak dan pemberian bimbingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan Romli Atmasasmita,Strategi Pembinaan Pelanggaran Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia,(Bandung: Alumni 1. , hal. 12 Roeslan Saleh. Stelsel Pidana Indonesia, (Jakarta: Aksara Baru, 1. , hal. 13 Andi Hamzah,Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia,(Jakarta: Pradnya Paramita, 1. , hal. 14 Mahmud Mulyadi,Criminal Policy:Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekarasan, (Medan: Pustaka Bangsa Press, 2. , hlm. Akhmad & Haniyah : PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES DIVERSI TERHADAP ANAK Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 dalam bentuk mengikuti pelatihan atau kegiatan dalam masyarakat selama waktu tertentu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa anak yang pelaku tindak pidana tetap mendapat balasan dari perbuatan yang telah dilakukan. Diversi berdasarkan Teori Restorative Justice Menurut Bagir Manan restorative justice adalah cara menyelesaikan perbuatan atau tindak pidana diluar proses peradilan . ut of criminal judicial procedur. atau sekurang-kurangnya tidak sepenuhnya mengikuti acara peradilan pidana. 15 Menurut Jeff Christian restorative justice adalah sebuah penanganan tindak pidana yang tidak hanya diliat dari kacamata hukum pidana, tetapi juga dikaitkan dengan aspek moral, sosial, ekonomi, agama dan adat istiadat lokal, serta berbagai pertimbangan lainya. Menurut Zehr, restorative justice sebagai upaya penyelesain baik pelaku pelanggaran maupun korban yang mengarah rehabilitasi bagi pelaku pelanggaran dan penyembuhan bagi korban didalam komunitas mereka sendiri sehingga semua pihak akan mengalami rasa keadilan yang terbuka,17 Menurut Tony. Mashall proses dimana para pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama sebagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan, dimana dengan metode musyawarah aktif antara pelaku, korban dan masyarakat. 18 Didalam Pasal 1 angka 6 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa Aukeadilan restoratife/restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku anak termasuk korban maupun pihak terkait lainnya, guna mencari solusi penyelesaian secara adil dan mengutamakan pemulihan jiwa anak. Penerapan Diversi Di Kejaksaan Negeri Sidoarjo Terhadap Kasus Tindak Pidana Anak Nomor. 08/Pid. Sus-Anak/2015/Pn. Sda Kejahatan yang dilakukan oleh anak disebut tindak pidana, proses penyelesaiannya mengunggunakan sistem peradilan pidana anak yang menggunakan konsep diversi. Diversi itu sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dari proses peradilan pidana ke proses diluar pengadilan atau disebut juga melalui proses non hukum . roses dama. dengan adanya kesepakatan dari pihak pelaku, korban dan keluarganya. Pelaksanaan diversi mempunyai beberapa tahapan dari proses penyidikan sampai kepada pelaksanaan putusan pengadilan, apabila diversi gagal dalam tahap penyidikan maka dilanjutkan dalam tahap penuntutan, dalam hal ini tahap penuntutan adalah tahap kedua dalam mengupayakan proses diversi 15 R. Wiyono. Sistem Peradilan Anak di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta: Sinar Grafika,2016, hlm. 16 Ibid,halm. 17 Horward Zehr. Changing Lense (Rev. Scottsdale. Horld Press, 1990. Hlm. 18 Tony. Marshall. Restorative Justice: An. Overview. London: Home Office Reserch Development and Statistic Directorate, 1999, hlm. Akhmad & Haniyah : PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES DIVERSI TERHADAP ANAK Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ketika pada tahap penyidikan tidak dapat Kasus Posisi penetapan diversi dari pengadilan nomor 08/Pid. Sus-Anak/2015/Pn. Sda: Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 22. 00 WIB bertempat di Jalan raya Tol Waru-Sidoarjo tepatnya di KM-23 arah Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, anak Rama Zhimbaranie mengemudikan mobil Toyota Yaris Nopol : W-922-PZ dengan kecepatan sekitar 120 Km/Jam berusaha mendahului mobil truk yang ada di depannya dari sebelah kiri lewat bahu jalan. Setelah berhasil mendahului truk yang ada di depannya tersebut, anak R. melihat Mobil Toyota Inova yang berada di lajur kiri berusaha mendahului mobil truk yang ada didepan mobil Inova tersebut dengan cara lewat sebelah kiri yaitu bahu jalan. Selanjutnya anak R. Z berusaha mendahului mobil Inova tersebut dengan menghindar ke kiri sehingga roda depan dan belakang yang sebelah kiri masuk ke tanah lalu anak R. membanting setir ke kanan hingga menabrak bak kiri mobil tersebut. Lalu mobil yang dikemudikan anak R. Z oleng ke kiri dan terguling di tanah dengan posisi terbalik. Akibat kejadian tersebut saksi A. M dan Saksi I. A terluka dan korban meninggal dunia yaitu Barang Bukti berupa: 1 . unit Mobil Toyota Yaris Nopol: W-922-PZ dan 1 . lembar STNK Mobil Toyota Yaris Nopol: W-922-PZ. Pasal yang disangkakan: Pasal 310 ayat . dan ayat . Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Proses Diversi Penetapan Diversi Dari Pengadilan Nomor 08/Pid. Sus-Anak/2015/Pn. Sda enurut Gitta Ratih Suminar. ,M. H menyatakan bahwa19 menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-006/A/JA/04/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkatan Penuntutan ada beberapa tahap yaitu: Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Anak untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana: Pada Point pertama: Kepala Seksi Tindak Pidana Umum atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerbitkan surat penunjukan jaksa penuntut umum anak dengan kode surat P-16 Anak dengan nomor surat Print-994/O. 30/Epp. 2/05/2015 dan tanggal surat 11 Mei 2015, hanya saja jaksa yang ditunjuk 1 . jaksa penuntut umum saja, padahal dalam bab i Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-006/A/JA/04/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkatan Penuntutan Ausurat perintah penunjukan penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara anak dan surat perintah penunjukan penuntut umum untuk penyelesaian perkara anak sedapat mungkin menunjuk 2 . orang penuntut umumAy namun hal itu tidak dapat dilaksanakaan dikarenakan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo kekurangan Jaksa Penuntut Umum Anak . Koordinasi 19 Berdasarkan hasil wawancara dengan Jaksa Anak di Kejaksaan Negeri Sidoarjo Akhmad & Haniyah : PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES DIVERSI TERHADAP ANAK Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Setelah menerbitkan P-16 Anak Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan koordinasi dengan penyidik Polri yang mana Surat Dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah masuk ke kantor Kejaksaan guna menghindari bolak-balik berkas perkara. Dalam hal ini jaksa penuntut umum meneliti berkas yang sudah dikirim penyidik tanggal 25 Mei 2015 terdapat kekurangan syarat formil dan meteriil dengan diterbitkanya surat nomor: B-1920/O. 30/Epp. 2/06/2020 tanggal 10 Juni 2015 dengan kode surat (P-. dengan perihal pengembalian berkas perkara atas nama R. Z yang disangka melanggar Pasal 310 ayat . Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 untuk dilengkapi sesuai petunjuk petunjuk. Setelah dilegkapi oleh penyidik Polri dalam hal ini Polres Sidoarjo kemudian dikembalikan pada tanggal 31 Agustus 2015 dan Jaksa Penuntut Umum menutukan Sikap bahwa perkara an. Z sudah lengkap dengan Nomor surat: B-2958/O. 30/Epp. 1//09/2015 tanggal 31 Agustus 2015 dengan Kode P-21 (Ana. dengan diterbikannya surat tersebut maka penyerahan anak dan barang bukti tersebut bisa dilakukan. Menurut penulis koordinasi jaksa penuntut umum dengan penyidik tidak terjalin dengan baik karena masih ada kekurang berkas sampai akhirnya dinyatakan lengkap membutuhkan waktu kurang lebih 2 . Upaya Diversi Setelah menerima penyerahan tanggung jawab atas anak dan barang dan barang bukti . ahap II) Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera menerbitkan surat perintah penunjukan penuntut umum untuk penyelesaian perkara anak dengan nomor: 2241/O. 30/Ep. 2/11/2015 dengan kode P-16A (Ana. , kemudian penuntut umum melakukan penilitian terhadap kebenaran identitas anak serta barang bukti dalam perkara anak, serta mencatat hasil penilitian tersebut dalam berita acara penerimaan dan penilitian anak. Dalam jangka waktu 7y24 . ujuh kali dua puluh empat ja. terhitung sejak tanggal penerimaan tanggung jawab atas anak dan barang bukti, penuntut umum wajib melakukan upaya diversi dengan memanggil dan mengupayakan damai. Pada prakteknya di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo Jaksa Penuntut Umum setelah menerima penyerahan tahap II dari penyidik dihari itu juga langsung melakukan upaya diversi pada tanggal yang sama dengan melibatkan pelaku anak, korban. Bapas (Balai Pemasyarakata. dan tokoh masyarakat namun sebelum itu Jaksa Penuntut Umum Anak mengirim Surat Panggilan terlebih dahulu. Musyawarah Diversi Setelah Jaksa Penuntut Umum Anak tersebut melakukan pemanggilan, maka pada hari yang ditentukan para pihak yang dipanggil langsung dimusyawarahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Musyawarah Diversi dilaksanakan di Ruang Khusus Anak (RKA), musyawarah diversi di pimpin oleh penuntut umum sebagai fasilitator yang diawali dengan perkenalan para pihak, setelah itu fasilitator menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya musyawarah diversi, peran dari fasilitator, dan tata tertib musyawarah untuk disepakati oleh para pihak, dan penjelasan tentang waktu dan tempat serta ringkasan Akhmad & Haniyah : PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES DIVERSI TERHADAP ANAK Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadap anak. Pada studi kasus ini tejadi musyawarah diversi pada tanggal 18 Nopember 2015 adapun pihak-pihak yang mengahadiri sebagai berikut: . Anak Pelaku (RZ) . Orang tua anak pelaku (H. Zainal Abidi. Korban (AM). Orang tua Korban (Baudowi . rang tua dari I. A). Sri Wulandari . rang tua dari M. F)). Pembimbing Kemasyarakatan (Tri Pramoedj. Tokoh Masyarakat/Saksi (Abdul Rachim Lati. Fasilitator : Jaksa Penuntut Umum Irawan Eko. Selanjutnya fasilitator memberi kesempatan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mebacakan uraian singkat hasil laporan penilitian kemasyarakatan yang telah dilakukan terhadap anak sebagai berikut: Bahwa anak RZ telah melakukan tindak pidana kerena kelalaiannya mengemudikan mobil Toyota Yaris Nopol : W-922-PZ mengakibatkan saksi A. M dan saksi I. menderita luka-luka sedangkan F. Y meninggal dunia. Selaian anak R. Z masih muda belum dapat mengendalikan emosi dalam mengemudikan mobil Toyota Yaris Nopol : W-922-PZ. Bahwa pihak BAPAS (Balai Pemasyarakata. serta orang tua anak pelaku berharap pada diri anak dapat dilakukan pembinaan dengan menyerahkan kepada orang tua R. Atas penjelasan tersebut fasilitator memberikan kesempatan kepada anak dan orang tua anak, korban, dan orang tua korban, serta tokoh masyarakat untuk memberikan tanggapan dan saran tentang bentuk dan cara serta jangka waktu dalam penyelesaian perkara anak sebagai berikut: Anak pelaku R. Z Meminta maaf kepada korban luka-luka maupun kepada korban yang meninggal dan meminta agar permasalaan bisa diselesaiakan melalui diversi . Orang tua anak pelaku/H. Zainal Abidin mengucapkan terimaksih kepada kejaksaan, penyidik dan Bapas yang sudah melaksanakan diversi Korban anak A. M Meminta agar permasalahan dapat segera diselesaikan dan mau memaafkan anak pelaku . Orang tua korban/anak F. P (Al. (Sri Wulandar. mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak baik korban maupun keluarga korban berharap agar pak Zainal Abidin dan ibu Dwi Widyastuti mau mengiklaskan semua yang terjadi. Musyawarah diversi dicatat dalam Berita Acara Diversi, ditandatangani oleh fasilitator serta para pihak yang hadir dalam musyawarah diversi dan dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dalam hal ini musyawarah diversi berhasil mencapai kesepahaman pendapat terkait penyelesaian perkaraa anak dan telah disepakati hal-hal sebagai berikut: . Pasal 1 anak R. Z mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, . Pasal 2 korban memaafkan perbuatan anak dan agar anak diawasi dan dibimbing oleh pembimbing Akhmad & Haniyah : PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES DIVERSI TERHADAP ANAK Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Dengan demikian musyawarah diversi tersebut dinyatakan berhasil dan dilanjutkan dengan kesepakatan diversi. Kesepakatan Diversi Dalam musnyawarah diversi berhasil mencapai kesepakatan, fasilitator menyusun dan merumuskannya dalam kesepakatan diversi. Dalam penyusunan dan perumusan kesepakatan diversi, fasilitator memperhatikan dan mengarahkan agar kesepakatan diversi tidak memuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kepatuhan masyarakat setempat, kesusilaan, ketertiban umum hal-hal yang tidak dapat dilaksanakan dengan iktikad baik. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Nopember 2015 bertepat di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo dihadapan fasilitator diversi telah tercapai kesepakatan diversi dengan ketentuanketentuan sebagai berikut: . Anak R. Z/orang tua (H. Zainal Abidi. dan pihak orang tua Anak M. F sudah saling memaafkan, serta meberikan santunan kepada keluarga . rang tua anak M. F) sebesar Rp. 000,- . ua puluh juta rupia. , . Anak R. Z/orang tua (H. Zainal Abidi. dan pihak Ibu Dwi widyastuti sebagai pemilik mobil telah terjadi kesepakatan : saling bersedia memaafkan dan berdamai serta bersedia mengganti kerugian sebesar Rp. 000,- . mpat puluh juta rupia. serta ganti rugi sebesar Rp. 000,- . ua puluh juta rupia. dibayar pada tanggal 17 Nopember 2015 sedangkan sisanya akan melunasi kerugian tersebut pada tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp. 000,- . ua puluh juta Kesepakatan tersebut dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruan dan penipuan dari pihak manapun. Apabila kesepakatan tersebut ini tidak dilaksanakan/dilaksanakan tidak sepenuhnya oleh para pihak maka proses pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke Pengadilan. Setelah terjadi kesepakatan diversi maka jaksa penuntut umum meminta permohonan ketetapan diversi ke Pengandilan Negeri Sidoarjo. Untuk kepentingan penyelesaian perkara anak R. Z melalui proses diversi yang mengasilkan kesepakatan pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Aupasal 12 ayat . berbunyi Auhasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dituangkan dalam bentuk kesepakatan diversi. Dan pasal 12 ayat . berbunyi hasil kesepakatan diversi sebagaimana dimaksud pada ayat . disampaikan oleh atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab disetiap tingkat pemeriksaan ke pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 . hari sejak kesepakatan dicapai untuk diperoleh penetapanAy. Maka diterbitkanlah Penetapan Diversi Nomor: 08/PID. SUS-ANAK/2015/PN. SDA tanggal 30 Nopember 2015, pengadilan negeri menetapkan: . Mengabulkan permohanan permohon penuntut umum. Memerintah penuntut umum untuk menerbitkan surat perintah penghentian penuntutan. Memerintahkan penitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada penuntut umum, pembimbing kemasyarakatan, anak/orang tua, korban dan para sanksi. Akhmad & Haniyah : PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES DIVERSI TERHADAP ANAK Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 . Pelaksanaan kesepakatan diversi Setelah mendapat surat penetapan diversi dari pengadilan negeri sidoarjo, penuntut umum dalam jangka 3 . hari memanggil dan meminta para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi. Pelaksanaan kesepakatan diversi dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam kesepakatan diversi, namun tidak boleh melebihi ketentuan sabagai berikut: . Dalam hal kesepakatan deversi mensyaratkan pembayaran ganti kerugian atau pengembalian pada keadaan semula. Kesepakatan diversi dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam musnyawarah diversi, namun tidak boleh melebihi 3 . Dalam hal kesepakatan diversi mewajibkan dilaksanannya kewajiban selain bentuk sebagaimana diatur dalam undang-undang sistem peradilan anak. Kesepakatan diversi dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 3 . bulan dari dan dapat diperpanjang 1 . kali paling lama tiga bula. Dan fasilitator tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana Apabila dalam waktu yang telah ditentukan oleh para pihak tidak terlaksana kesepakatan maka pihak Jaksa Penutut Umum dapat menindak lanjuti berkas perkara tersebut agar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada prakteknya di Kejaksaan Negeri Sidoarjo tidak terjadi pelaporan karena Jaksa Penuntut Umum selalu membuat kesepakatan bersama dengan para pihak bertujuan untuk memberikan langsung kompensasi . anti rug. guna menghindari wanprestasi dari para pihak. Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Setelah terjadi kesepakatan diversi berbentuk perdamaian dan para pihak menyetujuinya serta menandatangani surat kesepakatan diversi, dan diperkuat dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, maka jaksa penuntut umum mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan dengan kode surat (P-26 Ana. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan hasil kesepakatan diversi yaitu Anak RZ . menyesali perbuatannya dan merasa bersalah dan meminta maaf kepada semua korban dan memberi santunan kepada korban dan pihak korban. Serta memberikan ganti rugi kepada pemilik kendaraan mobil yang rusak serta adanya kesanggupan dari pihak orang tua anak RZ (Pelak. untuk lebih meningkatkan pengawasan, pembimbingan dan pembinaan terhadap pelaku. Maka sudah sesuai dengan tujuan diversi yaitu mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartispasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Hasil penelitian melalui wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum Gitta Ratih Suminar, disampaikan bahwa selain kurangnya jaksa penuntut umum yang menangani perkara anak di Kejaksaan Negeri Sidorjo faktor utama tidak terlaksananya diversi pada berbagai tingkat dan tahapan pelaksanaan diversi pihak korban dan keluarganya besersikeras menuntut pelaku anak untuk diproses melalui peradilan pidana, ditangkap, ditahan, dan Akhmad & Haniyah : PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES DIVERSI TERHADAP ANAK Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 akhirnya di penjara, walaupun pihak korban mau menyelesaikan suatu perkara tindak pidana menggunakan proses diversi dalam musyawarah diversi namun mereka menuntut ganti kerugian yang jumlahnya sangat besar bahkan terkesan melakukan pemerasan terhadap pelaku sehingga pihak pelaku dan keluarganya memilih untuk di pidana saja daripada memberikan ganti rugi dalam jumlah yang besar. Bahwa penuntut umum sudah berusaha mengupayakan diversi seperti apa yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 namun warga masyarakat yang menjadi pelaku tindak pidana anak, maupun yang menjadi korban tindak pidana anak belum mempunyai kesadaran hukum akan pentingnya diversi begai kepentingan anak, korban, masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum Lesya Agastya N. SH selain orang tua para pihak mementingkan kepentingan anak masing-masing pelaksaanan diversi dinilai kurang kondusif dikarenakan sulit menghadirkan kedua belah pihak yang berperkara dan pihak pekerja sosial yang susah untuk dihubungi, serta adanya tumpeng tindihnya peraturan pelaksanaan diversi, bahwa diversi wajib dilakukan pada setiap tahap namun ada pengecualian seperti proses diversi keterlibatan anak pada pidana tidak menimbulkan korban seperti penggunaan narkoba atau judi belum diatur dalam undang-undang secara jelas. Menghadapi permasalahan yang mencul dalam pelaksanaan proses diversi, membuat jaksa penuntut umum mencari solusi yang harus dipecahkan untuk mendapatkan jawaban dari semua permasalahannya itu. Menurut Gitta Ratih Suminar. SH mengungkapkan bahwa solusi supaya diversi bisa berhasil dengan mengesampingkan ego masing-masing dari pihak pelaku maupun pihak korban, serta harus adanya kesadaran dalam berkomunikasi yang baik dari para pihak serta penyuluhan hukum mengenai proses diversi dalam bentuk sosialisasi ke sekolah-sekolah, ke kecamatan, dan desa menganai pengertian diversi serata tujuan dilakukannya diversi. Diversi diartikan sebagai suatu proses pengalihan penyelesaian perkara pidana dari dalam pengadilan menjadi di luar pengadilan memberi gambaran yang salah dengan mengartikan bahwa kasus tindak pidana yang dilakukan dianggap dihentikan dan telah selesai tanpa adanya pihak yang bertanggung jawab terhadap korban. Peran jaksa adalah sebagai penuntut yang bertugas menuntut perkara dengan tujuan penjatuhan pidana dari pengadilan seberat mungkin terhadap pelaku tindak pidana untuk melindungi pihak korban . ihak yang dirugikan/pihak yang tidak bersala. maka dari itu usaha untuk menghilangkan unsur pembalasan dalam suatu tindak pidana yang sudah dilakukan itu tidak dibenarkan. Peran jaksa menurut teori Keadilan Restoratife jaksa sebagai Fasilitator terlatih yang disiapkan menfasilitasi korban dan pelaku untuk membahas akibat dari kejahatan dan kerugian untuk menentukan langkah-langkah penyelesaiannya karena anak pelaku tindak pidana berhak di lakukan penyelesain perkara di luar perosedur perkara pidana, dan lebih Akhmad & Haniyah : PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES DIVERSI TERHADAP ANAK Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 mementingkan penyelesaian yang adil dan pemulihan kembali keadaan dan bukan pembalasan maka sangat sejalan dengan konsep diversi. Masyarakat pada umumnya masih memandang bahwa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana harus ada sebagai suatu pembalasan. Karena kurangnya pemahaman seperti ini merupakan salah satu hal yang mengakibatkan diversi mengalami kegagalan, meskipun dalam proses diversi tidak sampai dalam proses pengadilan bukan berarti tidak ada pidana yang dijatuhkan sebagai bentuk tanggungjawab pelaku tindak pidana. Namun pidana yang diterima merupakan pidana pengganti yang memiliki suatu tujuan untuk meniadakan sifat pembalasan yang menunjukan penderitaan dan mengganti dengan hal lain yang bersifat lebih baik sesuai dengan tujuan, memberi kesempatan pada pelaku untuk berubah kearah yang lebih baik tanpa mendapatkan stigma yang mengakibatkan masa depanya tertutup. SIMPULAN Peran jaksa dalam penerapan kebijakan diversi dalam tahap penuntutan terhadap anak pelaku tindak pidana yaitu sebagai fasilitator, yang memberi pandangan dari sudut lain untuk menyelesaikan masalah kapada para pihak. Hambatan yang dihadapi oleh jaksa dalam penerapan kebijakan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana yaitu sulit mendamaikan para pihak agar tercapainya kesepakatan yang mementingkan kepentingan anak. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah memberikan pengertian terhadap keluarga dan anak pelaku dan korban mengenai kasus yang dihadapi dengan secara rinci dan jelas serta kemungkinan-kemungkinan selanjutnya yang akan terjadi. Berdasarkan dari Peraturan Jaksa Agung No. 006/J. A/2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi pada tingkat penuntutan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo menunjuk 2 . jaksa penuntut umum namun pada kanyataanya hanya 1 . penuntut umum namun dalam proses tahap II . elimpahan tersangka dan barang bukt. jaksa yang ditunjuk ada 2 . jaksa penuntut umum dengan kode surat (P-16A-(Ana. ) belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum khususnya pada tingkat penuntutan, koordinasi jaksa penuntut umum dengan penyidik tidak terjalin dengan baik karena masih ada kekurang berkas sampai akhirnya dinyatakan lengkap membutuhkan waktu kurang lebih 2 . bulan, maka belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan secara optimal dikarenakan kekurangan penuntut umum yang menangani perkara anak serta masih mementingkan ego masing-masing pihak bukan kepentingan terbaik bagi Jaksa harus mempunyai pandangan luas dan mampu melihat masalah-masalah dengan berbagai sudut pandang, sehingga dalam menjalankan perannya sebagai fasilitator bisa mengarahkan untuk mencari kesepakatan terbaik demi kepentingan bersama dan tanpa Akhmad & Haniyah : PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES DIVERSI TERHADAP ANAK Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 merugikan pihak manapun, serta memahami sudut pandang masing-masing pihak sehingga bisa menjembatani dalam proses musyawarah diversi guna kepentingan semua pihak dapat tersampaikan dengan baik pada pihak lain tanpa prasangka. Dalam memberikan pengertian kepada para pihak yang bersangkutan, jaksa harus berada dalam posisi netral tidak memihak pada pihak manapun, sehingga penerima penjelasan tidak merasa tertekan atau diarahkan kepada hasil yang dianggap menguntungkan pihak yang lain. DAFTAR PUSTAKA