REKONSTRUKSI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PENDEKATAN RELIGIUS Prima Angkupi Universitas Muhammadiyah Metro Jl. Ki Hajar Dewantara, 15 A. Iringmulyo. Kota Metro E-mail: prima. blecbelt@gmail. Abstrak Kerusakan lingkungan merupakan suatu proses yang tidak dapat dihindari, karena manusia hidup berinteraksi dengan alam dan lingkungannya. Sehingga, ikhtiar untuk mengendalikan dampak kerusakan lingkungan tersebut menjadi upaya yang harus selalu diperjuangkan. Penegakan hukum lingkungan hidup secara total enforcement oleh hukum pidana substantive tidak mungkin dilakukan oleh para penegak hukum, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup, karena tidak menyentuh akar penyebab kejahatan lingkungan. Tulisan ini mengeksplorasi penegakan hukum lingkungan dengan pendekatan religius. Kajian dalam tulisan ini berdasarkan penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan kajian tersebut, dapat diimpulkan bahwa sebagai bangsa yang religius, penyertaan peran agama dalam penegakan hukum Perlu diberikan ruang yang seluas-luasnya. Penegakan hukum yang selama ini ada cenderung mengabaikan keterkaitan ilmu hukum pidana dengan ilmu ketuhanan berimplikasi kepada terpuruknya keberhasilan penegakan hukum lingkungan. Upaya pencegahan kejahatan lingkungan hidup merupakan bentuk penanggulangan yang efektif, dengan menggunakan pendekatan religius dapat memperbaiki kesadaran masyarakat dan perilaku masyarakat yang taat hukum. Kata kunci: Lingkungan, penegakan hukum, religius AKADEMIKA. Vol. No. Juli - Desember 2014 Abstract This paper is discussing about the damage of ecology as an unavoidable process since human life will always interact with his/her environment and nature. Thus, the initiative to control the damage of ecology becomes the essential effort that must be struggled. The law enforcement on ecology thoroughly supported by the subtantive criminal codes which may not be undertaken individually by the law enforcer, especially when it relates to the ecology, as it does not touch the substantive causes of ecological crime. As a religious nation, the attaching role of religion in law enforcement need wide space. The implementation of law enforcement in the real life tends to ignore the law of crime toward theology which implicates to the declining enforcement of ecological law. The preventive effort toward the ecological crimes will be effective when it includes the religiuos approachment in it, and by implementing the religious approachment, it may improve the social awarnerss and the social obidient of law. Keywords : Environment, law enforcement, religious Pendahuluan Kerusakan lingkungan merupakan suatu proses yang tidak dapat dihindari, karena manusia hidup berinteraksi dengan alam dan lingkungannya. Hanya saja harus ada ikhtiar untuk mengendalikan kerusakan lingkungan tersebut supaya mempunyai dampak yang kecil. Permasalahan lingkungan hidup meliputi semua masalah pengelolaan sumber-sumber daya alam, baik persoalan keberadaan sumber-sumber daya alam itu, persoalan pemanfaatan sumber-sumber daya alam itu oleh berbagai kelompok pemakainya, serta konflik-konflik yang timbul dalam pemanfaatan sumber-sumber daya alam tertentu. Pengelolaan lingkungan hidup2, seperti hutan, perikanan dan pertambangan, harus dilakukan dengan menjamin dinamisasi perekonomian dalam menunjang pertumbuhan, kelestarian lingkungan dan ekosistem, penegakan hukum bagi setiap Bernadinus Steni. Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dalam Berbagai UndangUndang Sektoral dan Upaya Kodifikasinya ke dalam RKUHP, (Jakarta: HUMA dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP,2. , h. Lihat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Rekonstruksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. bentuk penyimpangan atau pelanggaran terhadap hukum dan aturan yang berlaku. Saat ini Tindak pidana yang berkaitan dengan lingkungan seperti penebangan hutan . llegal loggin. Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, di antaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan. Yang dikuatkan laporan World Resource tahun 2005 yang dimuat dalam Koran Harian Kompas melaporkan, dalam kurun waktu 20 tahun kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai 43 juta hektar atau setara dengan seluruh luas gabungan Negara Jerman dan Belanda. Selama ini penegakan hukum pidana dalam konteks hukum lingkungan hanya bersifat ultimum remedium. Dimana instrumen pidana merupakan solusi terakhir atas kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh orang . rang perseorangan dan atau badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan Keterbatasan hukum pidana menyebabkan kegagalan usaha pemerintah dalam menanggulangi kerusakan lingkungan. Keberlakuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah bentuk kebijakan hukum pemerintah yang gagal, fakta di dalam masyarakat . as sei. masih banyak tindakan merusak lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini di akibatkan ketidakefektifan hukum, sanksi yang diberikan oleh hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup tidak memberikan efek jera bagi masyarakat. Fenomena yang terjadi adalah kesadaran hukum lingkungan oleh masyarakat di Indonesia sangat lemah, yang menunjukkan kondisi disharmonisasi legal culture yang sangat Dalam kondisi ini, peran agama dibutuhkan sebagai sebuah ajaran etika. Indonesia yang mengakui sila Ketuhanan sebagai sila pertamanya, berarti mengidealkan kondisi masyarakat Indonesia yang religius. Kesadaran terhadap Kasus Illegal Logging. Illegal Fishing Dan Illegal Mining, diakses pada http://komisikepolisianindonesia. com, pada tanggal 10 september 2014, pukul 12. 00 WIB. Bambang Tri Bawono. AuPenegakan Hukum Pidana di Bidang Illegal Logging Bagi Kelestarian Lingkungan Hidup dan Upaya PenanggulangannyaAy Jurnal Hukum Unisula Vol XXVI. No. 2, 2011 h. AKADEMIKA. Vol. No. Juli - Desember 2014 hukum pun juga akan mudah dibentuk dalam masyarakat yang mengamalkan ajaran agamanya dengan baik, termasuk kesadaran tentang hukum lingkungan. Dengan demikian, kajian terhadap penegakan hukum lingkungan melalui pendekatan religius menjadi penting untuk dikaji lebih lanjut. Rekonstruksi Penegakan Hukum Lingkungan Dalam konteks penegakan hukum, hukum pidana hanya dapat terselenggara dalam batas-batas tertentu, dan kekuasaannya hanya sampai pada perbuatan yang mudah dibuktikan. 5 Keterbatasan sarana penal . ini menuntut perlunya rekonstruksi kembali penegakan hukum yang lebih efektif. Bentuk rekonstruksi penegakan hukum lingkungan adalah penggunaan sarana non penal . encegahan/ preventi. secara lebih maksimal, karena dapat menghilangkan dan menghapuskan sebab-sebab terjadinya kejahatan atau tindak pidana lingkungan. Pendekatan dengan cara non penal mencakup konstruksi hukum dalam area pencegahan kejahatan . riminal preventio. yang sangat luas. Karena pencegahan tindak pidana pada dasarnya merupakan pemulihan ketertiban hukum tanpa menggunakan upaya kekerasan fisik. Mengingat lingkungan hidup bukan hanya menyangkut permasalahan moral, budaya dan ekonomi, tetapi juga masalah aktifitas manusia dan politik. Oleh karena itu dalam kebijakan penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup, konstruksi hukum yang diterapkan harus pula dapat menangkal dampak negatif dari multi problem tersebut. Upaya penanggulangan kejahatan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari kebijakan sosial yang dapat diartikan upaya perlindungan masyarakat . ocial defens. dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat . ocial welfar. P Hoefnagels7 menyatakan kebijakan kriminal adalah suatu kebijakan dalam menetapkan perilaku manusia sebagai suatu kejahatan atau tindak pidana. Oleh karena itu kebijakan kriminal sangat penting diperhatikan dalam penanggulangan Jeremy Bentham. The Theory of Legislation (Teori Perundang Undangan. ) diterjemahkan oleh Nurhadi. MA , (Bandung: Penerbit Nusa Media,2. , h. Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Jakarta: Kencana Media Group, 2. , h. Barda Nawawi Arief . Pornoaksi dan cybersex cyberporn, (Semarang: Pustaka Magister, 2. Rekonstruksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Menurut G. P Hoefnagels seperti yang dikutip Barda Nawawi Arief, upaya penanggulangan kejahatan dapat ditempuh dengan:8 Penerapan hukum pidana . riminal law applicatio. Pencegahan tanpa pidana . revention without punishmen. Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan pemidanaan lewat mass media . nfluencing views of society on crime and punishment/mass medi. Konstruksi hukum non penal dalam penanggulangan kejahatan meliputi bidang yang sangat luas dalam seluruh sektor kebijakan sosial. Tujuan utama dari usaha non penal adalah memperbaiki kondisi-kondisi sosial yang secara tidak langsung mempunyai pengaruh preventif terhadap kejahatan. 9 Pencegahan kejahatan . terhadap tindak pidana lingkungan hidup lebih bersifat tindakan pencegahan untuk terjadinya kejahatan, maka konstruksi penegakan hukum yang tepat adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya Faktor-faktor tersebut antara lain berpusat pada masalah-masalah atau kondisi-kondisi sosial yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan atau menumbuh suburkan kejahatan. Dasar konstruksi Penegakan hukum lingkungan dalam perspektif pencegahan kejahatan . tidak hanya mengacu pada hukum dalam arti aturan atau undang-undang . ex,legi,regulation. , namun mencakup bidang yang luas, meliputi budaya hukum . egal cultur. Menurut Lawrence Friedman,10 unsur-unsur sistem hukum itu terdiri dari struktur hukum . egal structur. , substansi hukum . egal substanc. dan budaya hukum . egal cultur. Legal culture atau faktor masyarakat. Ibid. , h. Is Heru Permana. Politik Kriminal. (Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2. , h. Menurut Muladi dalam Is Heru Permana, penegakan hukum, khususnya penegakan hukum pidana pada hakikatnya dapat dilakukan melalui beberapa tahap yaitu : . Tahap Formulasi, yaitu tahap penegakan hukum Ay in abstractoAy oleh pembuat Undang- undang tahap ini dapat pula disebut tahap kebijakan legislatif. Tahap Aplikasi, yaitu penerapan hukum pidana oleh aparat-aparat penegakan hukum mulai dari kepolisian, sampai pengadilan. Tahap ini disebut pula tahap kebijakan. Tahap Eksekusi, yaitu tahap pelaksanaan hukum pidana, tahap ini dapat disebut tahap kebijakan eksekutif atau administratif. Ketiga tahap tersebut dilihat sebagai usaha atau proses rasional yang sengaja direncanakan untuk mencapai tujuan dalam penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan. Upaya non penal dalam penanggulangan kejahatan meliputi bidang yang sangat luas dalam seluruh sektor kebijakan sosial. Lawrence Friedman. American Law, (London: W. Norton & Company, 1. , h. AKADEMIKA. Vol. No. Juli - Desember 2014 merupakan lingkungan sosial di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang merefleksi dalam perilaku masyarakat. 11 Dengan adanya penekanan terhadap kesadaran masyarakat . egal cultur. dalam konstruksi penegakan hukum, penanggulangan tindak pidana lingkungan dilakukan ketika timbulnya kejahatan yang pertama kali. Mencegah kejahatan lebih baik daripada mencoba untuk mendidik penjahat menjadi lebih baik kembali, sebagaimana semboyan dalam kriminologi yaitu usaha-usaha memperbaiki penjahat perlu diperhatikan dan diarahkan agar tidak terjadi lagi kejahatan terulang. Upaya konstruksi preventif melakukan suatu usaha yang positif, serta suatu kondisi seperti keadaan sosial, ekonomi, lingkungan, kultur masyarakat yang menjadi suatu daya dinamika dalam pembangunan dan bukan sebaliknya, sehingga mendorong timbulnya perbuatan menyimpang juga disamping itu bagaimana meningkatkan kesadaran dan patisipasi masyarakat bahwa kesadaran mengelola dan menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Mencegah penyimpangan yang dilakukan masyarakat terhadap lingkungan melalui norma dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat sedini mungkin akan menghindari kemungkinan terjadinya tindakan penyimpangan. Usaha-usaha pengendalian tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan moral dan agama di dalam masyarakat secara informal. Pengendalian preventif melalui pendidikan moral dan agama akan mencipta suatu tatanan sosial masyarakat madani yang sadar Sehingga masyarakat memiliki motivasi kesadaran terhadap lingkungan, motivasi merupakan segi dinamis untuk mencapai tujuan, yaitu peduli terhadap Peningkatan kualitas manusia dengan pendekatan agama turut memberi jalan keluar bagi kelestarian lingkungan alam karena keyakinan agama dapat menyampaikan pesannya kepada manusia bahwa alam juga punya hak untuk hidup nyaman tanpa harus dirusak oleh kepentingan manusia. Oleh karena itu Titik Triwulan Tutik. Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta:Prestasi Pustakarya, 2. , h. Menurut pandangan Soerjono Soekanto proses penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor yaitu : Pertama, faktor hukum atau peraturan perundang-undangan. Kedua, faktor aparat penegak hukumnya, yakni pihak-pihak yang terlibat dalam peroses pembuatan dan penerapan hukumnya, yang berkaitan dengan masalah mentalitas. Ketiga, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum. Keempat, faktor masyarakat, yakni lingkungan social di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang merefleksi dalam perilaku masyarakat. Kelima, faktor kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Rekonstruksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. pendekatan agama . adalah bentuk konstruksi penegakan hukum yang tepat dan efektif dalam penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup. Pendekatan Islam dalam konstruksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Krisis yang tengah terjadi terhadap lingkungan hari ini diakibatkan kesalahan manusia menanggapi masalah ekologi. Menurut ahli sejarah Lynn White, apa yang dilakukan manusia terhadap ekologinya, tergantung dengan apa yang mereka pikirkan tentang mereka sendiri dalam hubungannya dengan apa yang ada di sekitar mereka. Lebih tegas lagi dikatakan, ekologi manusia sangat dipengaruhi oleh keyakinan tentang alam dan takdirnya yaitu oleh agama. 12 Upaya penegakan hukum tindak pidana lingkungan hidup seperti illegal logging, illegal fishing, illegal mining akan lebih optimal jika penanggulangan yang dilakukan tidak hanya menggunakan instrument hukum pidana tetapi juga menggunakan pendekatan religius. Barda Nawawi Arief mengungkapkan bahwa pentingnya pendekatan ilmu hukum berketuhanan13 dalam menegakkan hukum pidana. Secara teori, upaya pencegahan tindak pidana lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan influencing views of society on crime and punishment. 14 Salah satu bentuknya adalah pengendalian preventif melalui pendidikan moral dan agama. Dengan adanya pengendalian preventif akan terbentuk kesadaran hukum dalam menjaga lingkungan hidup. Pada dasarnya manusia menginginkan hukum dan aturan yang melindungi haknya sebagai makhluk yang muhtaram yaitu menghormati kedudukannya sebagai makhluk yang bernyawa. 15 Konstruksi penegakan hukum dalam arti pencegahan dapat berupa menggerakkan agar masyarakat dapat bertingkah laku sesuai dengan Lynn White Jr. AuThe Historical Root of Our Ecologic CrisisAy dalam Jurnal Sciences. Vol 155 . Artikel ini sangat populer dikalangan ahli lingkungan, yang pada akhirnya White memberikanargumentasi bahwa krisis ekologi. sekarang ini tidak akan berakhir kecuali kita temukanagama baru atau kita pikirkan lagi agama lama. yU what we do about ecology depend on our ideas of the man-nature relation ship. More science and more techno-logy are not going to get us out of the present ecologi crisis untilwe find a new religion, or rethink our old one. Ay Barda Nawawi Arief. Pendekatan Keilmuan Dan Pendekatan Religius dalam Rangka Optimalisasi Dan Reformasi Penegakan Hukum (Pidan. Di Indonesia, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro,2. ,h. Barda Nawawi Arief. Pornoaksi dan Cybersex Cyberporn, h. Ali Yafie. Menggagas Fiqih Sosial, (Bandung: Mizan Cetakan II, 1. , h. AKADEMIKA. Vol. No. Juli - Desember 2014 peraturan yang berlaku, sehingga munculnya kesadaran hukum masyarakat untuk menjaga lingkungan menjadi hal yang urgen. 16 Salah satu cara membentuk tingkah laku anggota masyarakat agar patuh dan sadar hukum berlingkungan adalah dengan melalui pendekatan nilai-nilai agama yang diimplementasikan dengan cara dakwah. Bangunan konstruksi tersebut akan lebih efektif karena Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim yang besar, dan agama memiliki pengaruh yang kuat dalam kehidupan sehari-hari. Indonesia sebagai Negara umat muslim terbesar idealnya memiliki masyarakat dengan budaya hukum yang baik. Tindak pidana atau bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan hidup tidak perlu terjadi. Khasanah pelestarian alam dan lingkungan sudah termuat dalam unsur perilaku sehari-hari yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw 14 abad silam, seharusnya cukup untuk menjadi dasar perilaku umat Islam untuk berperilaku ramah lingkungan. Dengan kata lain. Agama Islam melarang manusia membuat kerusakan di muka bumi, yang artinya meskipun tanpa undang-undang lingkungan hidup masyarakat di Indonesia akan menjaga lingkungan secara baik. Islam merupakan agama yang lengkap, serba cakup, termasuk yang berkaitan dengan lingkungan. Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan lingkungan . co-friendl. dan keberlanjutan kehidupan di Banyak ayat al-QurAoan dan teks al-Hadist yang menjelaskan, menganjurkan bahkan mewajibkan manusia untuk menjaga kelangsungan kehidupannya dan kehidupan makhluk lain di bumi, walaupun dalam situasi yang sudah kritis. Ayat yang berkaitan dengan alam dan lingkungan . isik dan sosia. ini dalam alQurAoan bahkan jauh lebih banyak dibandingkan dengan ayat-ayat yang berkaitan dengan ibadah khusus . Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipenuhi saat manusia berinteraksi dengan lingkungan hidup. Prinsip-prinsip ini terbuka untuk dikembangkan lebih Berikut adalah prinsip-prinsip yang dapat menjadi pegangan dan tuntunan Dalam bukunya Hukum dalam Perspektif Sosial. Satjipto Rahardjo menyatakan bagi suatu masyarakat yang sedang membangun hukum tidak hanya diperlukan sebagai kontrol sosial semata, tetapi diharapkan dapat menggerakkan masyarakat agar bertingkah laku sesuai dengan aturan yang berlaku, oleh karena itu kesadaran hukum masyarakat menjadi hal yang urgen dalam menyesuaikan tingkah lakunya sebagai anggota masyarakat, hukum juga menjadi sarana untuk menyalurkan kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pemegang kekuasaan yang secara otomatis dituntut seorang pembuat kebijakan harus menjadi cerminan atas kebijaksanaan atau aturan yang mereka Satjipto Rahardjo. Hukum dalam Perspektf Sosial, ( Bandung: Alumni, 1. , h. Rekonstruksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. bagi perilaku manusia dalam berhadapan dengan alam, baik perilaku terhadap alam secara langsung maupun perilaku terhadap sesama manusia yang berakibat tertentu terhadap alam: Sikap Hormat terhadap Alam (Respect For Natur. Sikap hormat terhadap alam memandang bahwa manusia mempunyai kewajiban moral untuk menghargai alam. Sikap demikian didasari atas kesadaran manusia merupakan bagian dari alam dan karena alam mempunyai nilai pada dirinya sendiri. 17 Dalam perspektif etika lingkungan, penghormatan terhadap alam sebagai unsur ekologi didasari oleh kesadaran masyarakat tentang nilai intrinsik alam, bahwa alam mempunyai nilai pada dirinya sendiri sehingga ia mempunyai hak untuk dihormati. Alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung kepada alam, tetapi terutama karena kenyataan ontologis bahwa manusia adalah bagian integral dari alam, sehingga manusia adalah anggota komunitas ekologis. Risalah Nabi Muhammad saw adalah rahmat bagi seluruh alam. Rahmat dalam konteks ini tentu saja bukan hanya untuk manusia, namun termasuk di dalamnya adalah bagi alam raya. Di dalam Al-QurAoan surat Al-Anbiya 107. Allah SWT berfirman: AaOIa a ea eE aI aE auE a Ie a U Ea eEaEa aI aIOA AuDan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk . rahmat bagi semesta alam. Ay Menurut Imam Ibnu Katsir, ayat ini berbicara tentang Muhammad saw sebagai rahmat bagi alam raya. Muhammad membawa ajaran yang menjanjikan kebahagiaan bagi mereka yang mengikutinya. 18 Sedangkan dalam tafsir Fi Dzilalil QurAoan. Muhammad adalah rahmat bagi kemanusiaan, yang bertujuan memudahkan kesulitan yang dihadapi manusia. 19 Dari dua pemahaman ini tidak berlebihan jika kemudian Islam disebut sebagai the way of life, karena memang merupakan ajaran yang komprehensif tentang hidup dan kehidupan. Sonny Keraf. Etika Lingkungan Hidup (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2. , h. Ibnu Katsir. Tafsir Ibnu Katsir, (Digital Library. Al-Maktabah asy-Syamilah al-Ishdar ats-Tsani,2. V/384. Sayyid Quthb. Tafsir fi Dzilalil QurAoanA Vi/22. AKADEMIKA. Vol. No. Juli - Desember 2014 Rahmatan lil alamin bukanlah sekedar motto Islam, tapi merupakan tujuan dari Islam itu sendiri. Sesuai dengan tujuan tersebut, maka sudah sewajarnya apabila Islam menjadi pelopor bagi pengelolaan alam dan lingkungan sebagai manifestasi dari rasa kasih bagi alam semesta tersebut. Selain melarang membuat kerusakan di muka bumi. Islam juga mempunyai kewajiban untuk menjaga lingkungan dan menghormati alam semesta yang mencakup jagat raya yang di dalamnya termasuk manusia, tumbuhan, hewan, makhluk hidup lainnya, serta makhluk tidak hidup. Sama halnya dengan setiap anggota keluarga mempunyai kewajiban untuk menjaga keberadaan, kesejahteraan, dan kebersihan keluarga, setiap anggota komunitas ekologis juga mempunyai kewajiban untuk menghargai dan menjaga alam ini sebagai sebuah rumah tangga. Prinsip Tanggung Jawab (Moral Responsibility For Natur. Terkait dengan prinsip hormat terhadap alam adalah tanggung jawab moral terhadap alam, karena secara ontologis manusia adalah bagian integral dari alam. Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individual melainkan juga kolektif. Prinsip moral ini menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan, dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan segala isinya. Hal ini berarti bahwa kelestarian dan kerusakan alam merupakan tanggung jawab bersama seluruh umat manusia. Tanggung jawab bersama ini terwujud dalam bentuk mengingatkan, melarang, dan menghukum siapa saja yang secara sengaja atau tidak merusak dan membahayakan eksistensi alam. Tanggung jawab moral bukan saja bersifat antroposentris egoistis, melainkan juga kosmis. Suatu tanggung jawab karena panggilan kosmis untuk menjaga alam itu sendiri, untuk menjaga keseimbangan dan keutuhan ekosistem. 20 Sesuai dengan firman Allah dalam surah al Baqarah : 30 AaO au e aC aE a aacE Ea eE aI aE a aE a au OacI a a UE OaA aE e a a aEO aA U aC aEO e a a e aaE aA aNO IaI aO eA a a aA aNO aOOa e aA aEA a acEIa aO a eI aI aI a aca a a eI a aE aO aI aC ac a EA aAE aC aE au OacI a Ia aeE Ia aE a aeE aIOIA AuDan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: AuSesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. Ay Mereka berkata: AuMengapa Engkau Sonny Keraf. Etika Lingkungan HidupA, h. Rekonstruksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. hendak menjadikan . di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?Ay Tuhan berfirman: AuSesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui. Ay Menurut Sayyid Sabiq, ayat tersebut di atas memerintahkan Nabi Muhammad saw untuk mengingat apa yang pernah disampaikan Allyh swt kepada para Malaikat-Nya. 21 Hal ini sekaligus sebuah isyarat bagi Nabi Muhammad saw untuk menyampaikan dan mengingatkan kembali umatnya tentang tugas yang pernah dibebankan kepada manusia pada awal penciptaannya. Al-Shabuni menjelaskan bahwa Nabi Muhammad saw dan umatnya disuruh untuk mengingat suatu peristiwa ketika Allyh swt berfirman kepada para Malaikat terkait rencananya menciptakan dan mengangkat seorang khalifah di muka bumi. Khalifah itu, dalam rencana Allyh swt, dimaksudkan untuk menggantikan peran Allyh swt dalam melaksanakan hukum-hukum-Nya. Khalifah itu adalah Adam as dan juga kaum-kaum sesudahnya yang sebagian menggantikan sebagian lainnya di kurun waktu dan generasi yang berbeda. Terkait dengan konsep kekhalifahan. Alwi Shihab berpendapat bahwa istikhlaf berkaitan dengan penugasan Tuhan kepada manusia sebagai khalifah di Segala anugerah, kekayaan, bahkan nyawa sekalipun, merupakan pemilikan sementara yang dipercayakan selama hidup di bumi. Dengan kata lain bahwa konsep penciptaan manusia sebagai khalifah, sejatinya bukan untuk menaklukkan, tetapi untuk membangun interaksi harmonis dalam kebersamaan dalam ketaatan kepada Allah. Kenyataan ini saja melahirkan sebuah prinsip moral bahwa manusia mempunyai tanggung jawab baik terhadap alam semesta seluruhnya dan integritasnya, maupun terhadap keberadaan dan kelestariannya Setiap bagian dan benda di alam semesta ini diciptakan oleh Tuhan dengan tujuannya masingmasing, terlepas dari apakah tujuan itu untuk kepentingan manusia atau tidak. Oleh karena itu, manusia sebagai bagian dari alam semesta, bertanggung jawab pula untuk menjaganya. Sayyid Sabiq. Al-AoAqaAoid al-Islamiyyah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1. , h. Muhammad Ali al-Shabuni. Shafwah al-Tafasir: Tafsir li al-QurAoan al-Karim, (Jakarta Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1. Jilid 1, h. Alwi Shihab. Islam Inklusif, (Bandung: Penerbit Mizan, 2. , h. AKADEMIKA. Vol. No. Juli - Desember 2014 Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarit. Terkait dengan kedua prinsip moral tersebut adalah prinsip solidaritas. Sama halnya dengan kedua prinsip itu, prinsip solidaritas muncul dari kenyataan bahwa manusia adalah bagian integral dari alam semesta. Lebih dari itu, dalam perspektif ekofeminisme, manusia mempunyai kedudukan sederajat dan setara dengan alam dan semua makhluk lain di alam ini. Kenyataan ini membangkitkan dalam diri manusia perasaan solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan sesama makhluk hidup lain. Inilah kenapa Rasulullah saw memerintahkan kepada umatnya untuk memperlakukan alam dengan akhlak yang baik. Seperti dalam hadisnya: cAA caCaO EeIaEaI EcaEaa Eea AOa EeIaOa OaCa EcaaOCa OaEacEA AuJauhilah tiga macam perbuatan yang dilaknat . buang air besar di sumber air, ditengah jalan, dan di bawah pohon yang teduh. Ay (HR. Abu Dau. 25 Rasulullah saw, juga bersabda : ac AaE aO aOEaIca aa a Ia eE A eE aI aA AE Ia a ca aEO aE a eO aO Iaca aO e a a aE aAO aNA aAOA AuJanganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yang tidak mengalir, kemudian mandi di sanaAy (HR. Al-Bukhar. 26 Menurut Yusuf al-Qaradhawi. Pencemaran air dalam konteks hadis di atas pada zaman modern ini tidak hanya terbatas pada kencing, buang air besar, atau pun hajat manusia yang lain. Bahkan banyak ancaman pencemaran lain yang jauh lebih berbahaya dan berpengaruh dari semua itu, yakni pencemaran limbah industri, zat kimia, zat beracun yang mematikan, serta minyak yang mengenangi samudra. Tanggung jawab terhadap keberadaan air dan tanah misalnya, bukan hanya bersifat individual melainkan juga kolektif. Prinsip moral ini menuntut manusia Sonny Keraf. Etika Lingkungan HidupA, h. Abu Dawud. Sunan Abi DawudA Hadis no. Juz. 1, h. Imam Bukhari. Shahih al-BukharyA Hadis no. I/398. Yusuf Al-Qardhawi. RiAoayah al-Biah fi al-SyariAoah al-Islam diterjemahkan oleh Abdullah Hakam Shah dengan judul AuIslam Agama Ramah LingkunganAy, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2. Cet. Rekonstruksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan, dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga keseimbangan alam. Hal ini mengimplikasikan bahwa kelestarian air dan tanah merupakan tanggung jawab bersama seluruh umat manusia. Tanggung jawab bersama ini terwujud dalam bentuk mengingatkan, melarang, dan menghukum siapa saja yang secara sengaja atau tidak mengancam membahayakan eksistensi unsur-unsur alam tersebut. Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian terhadap Alam (Caring For Natur. Sebagai sesama anggota komunitas ekologis yang setara, manusia digugah untuk mencintai, menyayangi, dan melestarikan alam semesta dan seluruh isinya, tanpa diskriminasi dan tanpa dominasi. Kasih sayang dan kepedulian ini juga muncul dari kenyataan bahwa sebagai sesama anggota komunitas ekologis, semua makhluk hidup mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, tidak disakiti, dan 29 Sebagaimana dimuat dalam sebuah Hadis shahih yang diriwayatkan oleh Shakhihain: a aA a eO Oa e a a a eU aA aO e EA,AIa aIIe I eaE aO e a aeU A AE aI eI aN a e UO a eO au eI a UI a eO Na a eO aI U auEca aEIa Na aEA a s aAIA Aa aN Aa a aC UA AuDari Anas radhiyallahu Aoanhu bahwa Nabi shallallahu Aoalaihi wasallam bersabda. AuTidak seorang pun muslim yang menanam tumbuhan atau bercocok tanam, kemudian buahnya dimakan oleh burung atau manusia atau binatang ternak, kecuali yang dimakan itu akan bernilai sedekah (HR. Bukhari- Musli. Ay30 Terkait dengan hadis di atas. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa kepedulian terhadap lingkungan yang salah satunya ditunjukkan dengan menanam tumbuhan merupakan perbuatan yang bernilai ibadah. Dalam perspektif ibadah berarti, orang yang menanam akan mendapatkan pahala selama tumbuhan itu hidup bahkan dari bibit baru yang berasal dari tumbuhan tadi sampai hari kiamat. 31 Tidak 28 A. Sonny Keraf. Etika Lingkungan Hidup. , h. Ibid. , h. Imam Bukhari. Shahih BukhariA Hadits no. Vi/118. Lihat juga Imam Muslim. Shahih MuslimA Hadits no. Vi/180. An-Nawawi. Syarh An-Nawawy Aoala MuslimA V/396. AKADEMIKA. Vol. No. Juli - Desember 2014 dijelaskan dalam syarah ini bahwa tumbuhan itu harus bermanfaat bagi manusia, sehingga ketika tumbuhan ini hanya bisa dimanfaatkan oleh makhluk lain selain manusia tetap bernilai ibadah. Dalam konteks ini berarti menanam dalam upaya pelestarian ekologi merupakan aktifitas yang dianjurkan dalam Islam. Peran dakwah dalam upaya konstruksi penegakan hukum lingkungan hidup akan melibatkan banyak pihak. Proses pengendalian sosial dengan menggunakan pendekatan dakwah, tindakan pencegahan tindak pidana lingkungan hidup memerlukan sumber daya untuk mengetahui faktor penyebab, serta kondisi sosial Oleh karena itu diperlukan penyuluhan secara berlanjut tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup. Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang akibat dari perbuatan yang merusak alam. Hal tersebut disesuaikan dengan letak geografis dan kemungkinan terjadinya tindak pidana lingkungan. Perbedaan penghayatan dan pengamalan agama selalu dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti karakteristik individu, umur, lingkungan sosial, dan lingkungan alam. Kelahiran mazhab dalam Islam pun turut dipengaruhi oleh faktor alam dan geografis. Karena itu, akan selalu ada perbedaan cara beragama antara orang desa dan kota, petani dengan nelayan, masyarakat agraris dan masyarakat industri, dan sebagainya. setiap komunitas manusia, etnis, dan daerah memiliki kekhasan dalam budaya. Masing-masing memiliki corak tersendiri dan menjadi kebanggaan komunitas bersangkutan. Dalam melakukan dakwah terhadap pemahaman lingkungan hidup, corak budaya yang dimiliki oleh komunitas tertentu dapat dijadikan sebagai media dakwah yang ampuh dengan mengambil nilai kebaikannya dan menolak kemunkaran yang terkandung di dalamnya. 32 Seperti masyarakat yang melakukan illegal logging di daerah sekitar hutan lindung atau masyarakat pesisir pantai yang terindikasi melakukan illegal fishing. Selain diberikan pemahaman tentang pengelolaan lingkungan yang baik untuk menguatkan kesadaran hukum, masyarakat juga perlu diberikan solusi ekonomi mengingat salah satu faktor penyebab terjadinya illegal logging atau illegal fishing adalah karena faktor ekonomi masyarakat yang lemah. Masyarakat yang miskin, kurang pendidikan serta tidak memiliki pekerjaan menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukakan oleh masyarakat. Dwi Astuti. Strategi Dakwah Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup, diakses pada w. net , pada tanggal 14 september 2012, pukul 21. 59 WIB. Rekonstruksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Strategi dalam merekonstruksi penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana lingkungan hidup melalui pendekatan dakwah Islam hendaknya beorientasi pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Peningkatan peran dan fungsi ulama Pentingnya mendorong ulama untuk berperan lebih aktif dalam urusan kemasyarakatan dan lingkungan hidup. Ulama harus terus aktif melakukan peran sosiologis dengan cara membina masyarakat dengan ajaran Islam, mengajak masyarakat menerapkan syariah Islam dengan memberikan pandangan-pandangan Islam tentang lingkungan hidup. Pendidikan Islam tentang lingkungan Penerapan pemahaman yang cerdas dan arif tentang lingkungan hidup dalam pendidikan formal dengan mengajarkan tata cara pengelolaan lingkungan dalam kurikulum pendidikan pesantren, sekolah, perguruan tinggi serta materi khutbah sebagai penanaman kesadaran hukum masyarakat sejak dini. Memberikan pemahaman menjaga lingkungan hidup dan adalah konsekuensi dari kepercayaan Tuhan kepada manusia yang telah Dia angkat menjadi khalifah di muka bumi ini. Tanggungjawab ini harus dipegang teguh semua Media Massa Media massa merupakan sarana yang sangat strategis untuk membangun opini Sehingga, media ini bisa dimanfaatkan sebagai salah satu upaya bentuk penanggulangan kejahatan. Salah satunya adalah malalui media Islami. Media masa Islami harus disisipkan dengan pendidikan lingkungan hidup serta mengenai pembangunan yang berkelanjutan . ustainable developmen. yang memang sesuai dengan nafas Islam. Sehingga, penanaman tentang nilainilai pelestarian lingkungan sekaligus penyadaran tentang bahayanya sikap mengabaikan lingkungan dapat terus disuarakan dalam masyarakat. Pengendalian sosial yang terpadu Dakwah yang berorientasi pada masalah ibadah ijtimaAoiyah . khususnya terhadap lingkungan harus dimulai dengan mencari kebutuhan masyarakat. Beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana illegal logging dan illegal AKADEMIKA. Vol. No. Juli - Desember 2014 fishing adalah faktor kemiskinan dan pengangguran. 33 Oleh karena itu pentingnya dakwah dengan memberikan motivasi melalui pendekatan basic need approach . endekatan kebutuhan dasa. Penegakan Hukum Lingkungan secara Islami Penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan moral dan agama untuk membentuk kesadaran hukum masyarakat. Metode dakwah adalah salah satu bentuk pencegahan yang efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana lingkungan hidup. Dalam sistem penegakan hukum pidana terdapat unsur penegak hukum seperti Kepolisian. Kepolisian memiliki peran utama dalam pencegahan tindak pidana lingkungan hidup dengan melakukan sosialiasi dan penyuluhan lingkungan hidup terhadap masyarakat. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perka. Nomor 737 tahun 2007 tentang implementasi Polmas dan HAM. Yang dilanjutkan dengan Perkap Nomor 7 tahun 2008 tentang Pedoman dasar strategi dan implementasi Polmas dan Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan Tugas Polri dapat dijadikan landasan untuk mensosialisasikan program Polmas ke seluruh jajaran Polri dan masyarakat. Rekonstruksi pencegahan kejahatan lingkungan yang dapat dilakukan saat ini adalah membangun kerjasama antara kepolisian dan ulama. Pola dan prinsip dakwah inilah yang diadopsi pihak kepolisian sebagai strategi membangun kemitraan dengan masyarakat. Konsep kemitraan Polmas dengan ulama adalah melakukan penyuluhan dan sosialisasi terhadap masyarakat, serta memberikan pemahaman kepada setiap komponen masyarakat tentang pengelolaan hukum lingkungan hidup. Dengan demikian dapat merubah perilaku kultural masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang merusak lingkungan. Kusmayadi. AuAktifitas Illegal Logging Dan Pengendaliannya Di Perbatasan Kalimantan Barat Sarawak (Studi Kasus: Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Bara. Ay. Tesis, 2003. Perpustakaan Universitas Indonesia Rekonstruksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Simpulan Membentuk kesadaran hukum masyarakat dalam upaya mencegah kerusakan lingkungan hidup merupakan suatu rekonstruksi penegakan hukum yang lebih Dalam membentuk kesadaran masyarakat diperlukan orientasi yang berpedoman pada pendekatan hukum . limiah, yuridi. dan agama . , pendekatan ini merupakan prasyarat dalam penegakan hukum. Penegakan hukum yang selama ini mengabaikan keterkaitan ilmu hukum pidana dengan ilmu ketuhanan berimplikasi kepada terpuruknya keberhasilan penegakan hukum lingkungan. Oleh karena itu pendekatan asas yuridis-religius merupakan konstruksi hukum lingkungan yang baru dalam meningkatkan kualitas proses penegakan hukum lingkungan hidup. REFERENSI