REVISI UNDANG-UNDANG MAHKAMAH KONSTITUSI DARI ASPEK LEGAL DRAFTING Revision of the Constitutional Court Law From The Legal Drafting Aspect Sri Handayani Retna Wardani. Ahmad Arung Afriansyah Putra Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta Jl. Timoho No. Muja Muju. Kec. Umbulharjo. Kota Yogyakarta. Daerah Istimewa Yogyakarta Email: yani@janabadra. id , ahmadarung25@gmail. Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dinamika hukum politik dan politik hukum terkait revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dari aspek legal drafting di tengah transisi pergantian Presiden dengan melihat regulasi yang berlaku serta pengaruhnya terhadap sistem ketatanegaraan yang dianut oleh negara Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Dalam penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris menggunakan sarana studi dokumen untuk mendapatkan data Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer guna mendapatkan fakta di lapangan hanya untuk melengkapi bahan hukum sehingga mampu mengahasilakan kesimpulan yang akurat dan Data tersebut diuraikan lebih lanjut dengan metode deskriptif analisis, yaitu dalam pembahasan permasalahan dilakukan dengan cara mengidentifikasikan, menganalisis, dan menafsirkan data yang diperoleh untuk diambil suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya idealime independensi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi masih mengalami kendala atas kondisi politik yang sedang terjadi. Mekanisme perubahan undang-undang yang sesuai berdasarkan Undang-Undang No: 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No: 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terkait Rancangan Undang-Undang MK Perubahan Keempat tidak sesuai dengan mekanismenya. Konsep ideal perubahan dan penguatan independensi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kekuasaan yudikatif harus independen tanpa dipengaruhi oleh lembaga negara lainnya. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi. Revisi Undang-Undang. Legal Drafting Abstract The purpose of this study is to determine the dynamics of political law and legal politics related to the revision of the Constitutional Court Law from the aspect of legal drafting in the midst of the transition of the President, by looking at the Sri Handayani Retna Wardani. Ahmad Arung Afriansyah Putra AyRevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Dari Aspek Legal DraftingAy applicable regulations and their influence on the state system adopted by the Republic of Indonesia. This research was conducted using the normative and empirical legal approaches. In normative and empirical legal research, document study facilities are used to obtain secondary data. Meanwhile, field research is conducted to obtain primary data in order to obtain field facts aimed at completing legal materials so as to be able to produce accurate and comprehensive conclusions. The data is further described using a descriptive analysis method, where the discussion of the problem is carried out by identifying, analysing, and interpreting the data obtained to draw a conclusion. The results of this study indicate that the idealism of the independence of the Constitutional Court as the guardian of the constitution is still constrained by the current political conditions. The appropriate mechanism for changing the law based on UU No. 13/2022 concerning the Second Amendment to UU No. 12/2011 concerning the Formation of Legislation related to the Fourth Amendment to the Constitutional Court Bill does not comply with its mechanism. The ideal concept of changing and strengthening the independence of the Constitutional Court as a judicial institution must be independent without being influenced by other state Keywords: Constitutional Court. Law Revision. Legal Drafting PENDAHULUAN Kehadiran Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut MK tidak terlepas dari berakhirnya masa Orde Baru yang dianggap sebagai masa otoriter. Lahirnya MK merupakan salah satu perwujudan cita-cita reformasi dengan mengedepankan hukum sebagai panglima dalam menjalankan pemerintahan dan penjaga terakhir konstitusi. MK terlahir dalam amandemen ke-3 UUD NRI Tahun 1945 yang disahkan tahun 2001 yaitu Pasal 7B. Pasal 24 dan Pasal 24C. Dalam Pasal 24 ayat . UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: AuKekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah KonstitusiAy. Sehingga dalam hal ini MK merupakan sebuah lembaga tertinggi negara yang baru yang sederajat dan sama tinggi kedudukannya dengan Mahkamah Agung (MA). Sedangkan dalam Pasal 7B dan 24C UUD NRI Sri Handayani Retna Wardani. Ahmad Arung Afriansyah Putra AyRevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Dari Aspek Legal DraftingAy Tahun 1945 merupakan tugas dan kewenangan MK dalam menjalankan Terbentuknya MK kemudian dipertegas dengan Undang-Undang No: 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam kurun waktu 21 tahun perjalanannya. MK mengalami beberapa perubahan sistem dan mekanisme yaitu Undang-Undang No: 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No: 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No: 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No: 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang No: 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No: 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Perubahan-perubahan tersebut dipicu oleh suasana politik pemerintahan para Presiden yang berkuasa (Megawati Soekarno Putri. Susilo Bambang Yudhoyono. Joko Widod. Perubahan suatu undang-undang sudah dianggap sebagai kewajaran dalam pemerintahan yang demokratis. Hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang belaku. Dilakukannya perubahan undang-undang MK berdasarkan Putusan MK No. 96/PUU-XVi/2020 dan Putusan MK No. 56/PUU-XX/2022. 1 Pada awalnya pembahasan tersebut sempat dihentikan karena DPR dan Pemerintah belum menemukan kesepakatan atas perubahan Kemudian melalui usul inisiatif DPR, maka DPR dan Pemerintah pada tanggal 13 Mei 2024 menggelar rapat pleno guna melakukan pengambilan keputusan tingkat I revisi ke-4 undang-undang MK. Pembahasan dari rapat pleno tersebut menjelaskan ada 4 hal yang dihasilkan, yaitu: aturan pemberhentian hakim MK, evaluasi hakim MK, penambahan perwakilan baru untuk anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) dari unsur DPR dan Presiden. Ady Thea DA. Au4 Poin Penting Revisi Keempat UU MK,Ay hukumonline. com, 2023, https://w. com/berita/a/4-poin-penting-revisi-keempat-uu-mklt63edff388882a/?page=all. Sri Handayani Retna Wardani. Ahmad Arung Afriansyah Putra AyRevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Dari Aspek Legal DraftingAy dan masa jabatan hakim MK yang sedang menjabat. Maka untuk agenda berikutnya DPR dan Pemerintah tinggal melakukan pembahasaan pengambilan keputusan tingkat II untuk mensahkan RUU MK perubahan keempat tersebut. Rapat pleno tersebut menjadi sebuah permasalahan baru karena dilakukan ketika masa reses DPR dalam artian bahwa belum masuk masa sidang baru. Hal lainnya bahwa pembahasan revisi undang-undang MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024 dan tidak terdaftar dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2024 ataupun dalam daftar kumulatif terbuka tahun 2024. Sehingga keputusan tingkat I tersebut menimbulkan reaksi bagi para pakar hukum khususnya Hukum Tata Negara dan Pembahasan RUU perundang-undangan, tetapi juga tidak adanya keterlibatan masyarakat dalam mengawal dan mengontrol rancangan undang-undang tersebut. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashiddiqie berpendapat bahwasanya pembahasan RUU MK tersebut lebih terkesan dipolitisasi dan seharusnya RUU MK itu masukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Hal ini bisa dipersepsi macam-macam seakan-akan mau mengerjai salah satu atau dua orang hakim MK untuk diberhentikan. 2 Pernyataan tersebut dianggap wajar ditengah kondisi politik yang terjadi saat ini. Setelah perhelatan Pemilihan Umum . beserta segala permasalahannya, para pegang pandangnya, namun tidak menutup kemungkinan justru bertentangan dengan sistem ketatanegaraan yang sudah diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: Jakartanews. AuPolemik Pembahasan Revisi RUU MK. Jimly Ashiddiqie: Sebaiknya Ditunda Pada Periode Mendatang,Ay https://indonesianews. tv/2024/05/22/polemik-pembahasan-revisi-ruu-mk-jimly-ashiddiqiesebaiknya-ditunda-pada-periode-mendatang/. Sri Handayani Retna Wardani. Ahmad Arung Afriansyah Putra AyRevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Dari Aspek Legal DraftingAy Bagaimana idealisme independensi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga Bagaimana undang-undang berdasarkan Undang-Undang No: 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No: 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terkait Rancangan Undang-Undang MK Perubahan Keempat ? METODE PENELITIAN Penelitian ini bersifat normatif . egal researc. maka teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen atau studi kepustakaan. Kemudian data yang diperoleh diolah sedemikian rupa dan penyajiannya dilakukan dengan mendeskripsikan secara deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan dengan cara mengelaborasi secara sistematik dan terstruktur mengenai permasalahan yang terjadi. Bahan hukum yang dipergunakan untuk penelitian guna menyelesaikan penulisan ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yaitu: UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundnag-undangan yang berlaku. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku referensi terkait hukum, tulisan ilmiah baik jurnal maupun majalah, media cetak. Bahan hukum tersier terdiri atas kamus hukum, website internet dan lain PEMBAHASAN Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi Independensi merupakan suatu keharusan dalam sebuah kekuasaan Keharusan itu dikarenakan syarat utama terselenggaranya suatu proses peradilan yang obyektif adalah adanya kemandirian lembaga yang menyelenggarakan peradilan, yaitu kemandirian badan peradilan sebagai Sri Handayani Retna Wardani. Ahmad Arung Afriansyah Putra AyRevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Dari Aspek Legal DraftingAy sebuah lembaga . emandirian institusiona. , serta kemandirian hakim dalam menjalankan fungsinya . emandirian individual/fungsiona. Berdasarkan Undang-Undang No: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 1 ayat . dan ayat . menyatakan bahwa: AuKekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. dan Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945Ay. Sehingga dalam hal ini dapat diartikan bahwasanya kebebasan hakim cerminan dari independensi kekuasaan kehakiman. Tapi bukan berarti kebebasan itu tanpa batas karena ada akuntabilitas, profesional, dan imparsialitas yang tetap harus dipegang. Misalnya hakim tidak dapat diintervensi dalam memutus perkara, tapi putusannya itu . MA menjabarkan kemandirian kekuasaan kehakiman sebagai berikut:4 kemandirian institusional, yaitu badan peradilan adalah lembaga yang mandiri dari harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kemandirian fungsional, yaitu setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Artinya seorang hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan dasar hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung maupun tidak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun juga. Independensi hakim merupakan jaminan bagi tegaknya Mahkamah Agung RI. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 (Jakarta: Mahkamah Agung RI. Ibid. Sri Handayani Retna Wardani. Ahmad Arung Afriansyah Putra AyRevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Dari Aspek Legal DraftingAy hukum dan keadilan, dan menjadi prasyarat bagi terwujudnya cita-cita negara hukum. Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide Mahkamah Konstitusi (Constitutional Cour. dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat . Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul diabad ke-20. Setelah disahkannya perubahan ketiga Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi. MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi Mahkamah Konstitusi untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal i Aturan Peralihan UUD 1945 hasil perubahan. Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Mahkamah Konstitusi. Rancangan Undang-Undang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah menyetujui secara bersama UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4. dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003. Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim Konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003. Lembaran perjalanan Mahkamah Konstitusi selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, pada Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Jakarta, 2. Sri Handayani Retna Wardani. Ahmad Arung Afriansyah Putra AyRevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Dari Aspek Legal DraftingAy tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD NRI Tahun 1945. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Tap MPR No. 1/MPR/2003, yang dikenal sebagai TAP Sapujagat (Tap untuk Meniadakan dan Menempatan kembali Materi suatu TAP MPR didalam tata urutan yang bar. maka TAP MPR No. i/MPR/2000 dinyatakan tidak berlaku sejak adanya UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan UU No 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembentukan Mahkamah Konstitusi MPR perubahan ketiga UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 24 ayat . UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan bahwaAy Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan perdilan militer, lingkungan peradilanan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi,Ay ini berarti, kekuasaan kehakiman menganut sistem bifurkasi . ifurcation syste. , dimana kekuasaan kehakiman terbagi menjadi dua cabang, yaitu cabang peradilan biasa . rdinary cour. yang berpuncak pada Mahkamh Agung dan cabang peradilan Konstitusi yang mempunyai wewenang untuk melakukan Constitusional Review atas produk perundang-undangan yang dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi. Disisi Jimly Asshiddiqie MK dikonstruksikan pengawal konstitusi yang berfungsi menegakkan keadilan konstitusional ditengah kehidupan masyarakat. MK bertugas mendorong dan menjamin agar konstitusi dihormati dan Moh. Mahfud MD. Membangun Politik Hukum. Menegakan Konstitusi (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. MD. NiAomatul Huda. UUD 1945 Dan Gagasan Amandemen Ulang (Jakarta: Raja Grafindo Persada. Sri Handayani Retna Wardani. Ahmad Arung Afriansyah Putra AyRevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Dari Aspek Legal DraftingAy dilaksanakan oleh semua komponen negara secara konsisten dan bertanggung Dalam UUD NRI tahun 1945 Pasal 24 ayat 2 yang berbunyi: AuKekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah KonstitusiAy. Dengan rumusan tersebut, kedudukan MK menjadi lembaga peradilan yang berdiri sendiri. MK bersama MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya, ditetapkan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dengan demikian. MK dan MA merupakan dua lembaga negara yang sejajar dan keduanya adalah pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dari rumusan ini, dapat disimpulkan bila kekuasaan kehakiman terbagi dalam 2 . cabang, yaitu cabang peradilan biasa . rdinary cour. yang berpuncak pada MA dan cabang peradilan konstitusi yang dijalankan oleh MK. Dalam menjalankan tugasnya. MK berwenang untuk:11 menguji undang-undang terhadap UndangUndang Republik Indonesia Tahun 1945. Dasar Negara memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang ke-wenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun memutus pembubaran partai politik. memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Maruar Siahaan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 10 Mahkamah Kosntitusi RI. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang. Proses. Dan Hasil Pembahasan 1999-2002 Bab IV Kekuasaan Kehakiman. Revisi (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2. 11 Sekretariat Jenderal MPR. AuD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah,Ay Jdih. Bapeten. Go. Id, 1945, 1Ae21, https://jdih. id/en/dokumen/peraturan/undangundang-dasar-negara-republik-indonesia-tahun-1945. Sri Handayani Retna Wardani. Ahmad Arung Afriansyah Putra AyRevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Dari Aspek Legal DraftingAy memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Independensi hakim MK merupakan prasyarat pokok bagi terwujudnya cita negara hukum, dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan. Prinsip ini melekat sangat dalam dan harus tercermin dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas setiap perkara, dan terkait erat dengan independensi MK sebagai institusi peradilan yang berwibawa, bermartabat, dan Independensi hakim konstitusi dan pengadilan terwujud dalam Penerapan independensi tersebut adalah sebagai berikut:12 Hakim Konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen atas dasar penilaian terhadap fakta-fakta, menolak pengaruh dari luar berupa bujukan, iming-iming, tekanan, ancaman atau campur tangan, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapapun atau dengan alasan apapun, sesuai dengan penguasaannya yang seksama atas hukum. Hakim Konstitusi harus bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang harus Hakim Konstitusi harus menjaga independensi dari pengaruh lembagalembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga negara lainnya. Dalam melaksanakan tugas peradilan. Hakim Konstitusi harus independen dari pengaruh rekan sejawat dalam pengambilan keputusan. Hakim Konstitusi harus mendorong, menegakkan, dan meningkatkan jaminan independensi dalam pelaksanaan tugas peradilan baik secara perorangan maupun kelembagaan. Hakim Konstitusi harus menjaga dan menunjukkan citra independen serta memajukan standar perilaku yang tinggi guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah. Pemerintah Pusat. AuPeraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/Pmk/2006 Tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi,Ay 2006. Sri Handayani Retna Wardani. Ahmad Arung Afriansyah Putra AyRevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Dari Aspek Legal DraftingAy Di negara hukum modern . odern constitutional stat. ada 2 prinsip dan menjadi prasyarat utama dalam sistem peradilannya, yaitu: a. the principle of judicial independence, dan b. the principle of judicial impartiality. Prinsip kemandirian . itu sendiri antara lain harus diwujudkan dalam sikap para hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang dihadapinya. Independensi juga tercermin dalam berbagai peraturan yang berkaitan dengan pengangkatan, masa kerja, pengembangan karier, sistem penggajian, dan pemberhentian para hakim. Di samping itu, independensi juga harus tercermin dalam berbagai hal-hal . , masa kerja, pengembangan karir, sistem penggajian, dan pemberhentian hakim. Khusus mengenai penggajian hakim, kekuasaan kehakiman di Indonesia belum mandiri karena sistem penggajian hakim masih . Sehingga kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara belum setara dengan hakim-hakim di negara lain. Prinsip utama yang dimuat dalam konstitusi yaitu independensi hakim. Ini sangat berkaitan erat dengan kompetensi yang harus dimiliki untuk memutus perkara dengan kejujuran dan sikap yang tidak memihak. Untuk menuntut putusannya, yang hanya dapat diperoleh dari putusan yang dihasilkan berdasarkan standar kompetensi . profesional yang tinggi dan integritas yang tidak diragukan. Disadari ataupun bahwa kepercayaan hakim dan putusannya dewasa ini, berada pada titik nadir. Kondisi ini berbahaya bagi suatu masyarakat untuk mengambil alih penghakiman ke tangannya sendiri. Jimly Asshiddiqie. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Sri Handayani Retna Wardani. Ahmad Arung Afriansyah Putra AyRevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Dari Aspek Legal DraftingAy Diantaranya beberapa hakim telah menyalahgunakan asas independensi hakim dalam upaya mencoba melindungi dirinya dari pengawasan atas penyimpangan yang dilakukan. Dalam hal terjadi penyalahgunaan doktrin independensi hakim bagi keuntungan pribadi maka MK harus tetap menjunjung tinggi kemandirian atau independensi hakim tersebut, dan pada saat yang sama harus meminta Akuntabilitas dipisahkan dari independensi hakim. Revisi Keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Dalam Legal Drafting Dalam pembuatan sebuah undang-undang yang berkualitas dan efektif, diperlukan 3 unsur landasan dalam penyusunan perundang-undangan tersebut, yaitu pertama, landasan yuridis . uridische geldin. kedua, landasan sosiologis . ociologische geldin. dan ketiga, landasan filosofis. Pentingnya ketiga unsur landasan pembentukan undang-undang tersebut, agar undang-undang yang dibentuk, memiliki kaidah yang secara hukum . egal validit. , dan mampu berlaku efektif karena dapat atau akan diterima masyarakat secara wajar, serta berlaku untuk waktu yang panjang. Menurut Undang-Undang No: 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No: 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dijelaskan ada empat unsur landasan keberlakuan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, yaitu: yuridis, sosiologis, filosofis, dan empiris. Keempat unsur landasan keberlakuan tersebut menjadi parameter sebuah peraturan perundang-undangan dapat berlaku dengan baik. Terlebih lagi MK memberikan konsep meaningful participation atau partisipasi bermakna Bagir Manan. Dasar-Dasar Konstitusional Peraturan Perundang-Undangan Nasional (Padang: Fakultas Hukum Universitas Andalas, 1. Sri Handayani Retna Wardani. Ahmad Arung Afriansyah Putra AyRevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Dari Aspek Legal DraftingAy dalam pemenuhan syarat formil pada pembentukan Peraturan PerundangUndangan. Bagi negara-negara yang berdasarkan demokrasi undang-undang dasar mempunyai ciri dan fungsi yang berbeda, yaitu dengan adanya pembatasan kekuasaan bagi para penyelenggara pemerintahan. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar para penyelenggara pemerintahan tersebut tidak bertindak sewenang-wenang atau menyelahgunakan kekuasaannya. Negara Indonesia sebagai negara hukum yang ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 prinsip-prinsip Kekuasaan tersebut kemudian dibagi dalam 3 lembaga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Masing-masing lembaga negara tersebut ditentukan atau ditetapkan kedudukan, tugas dan wewenang dalam UUD NRI Tahun 1945. Pembagian kekuasaan atas ketiga lembaga tersebut belaku juga dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. pengaturan pembagian kekuasaan dalam pembuatan undang-undang tersebut dalam pasal-pasal berikut ini: Pasal 5 ayat . : AuPresiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan RakyatAy. Pasal 20: Au. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan . Jika rancangan Undang-Undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan Undang-Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Presiden mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang. Dalam hal Rancangan Undang15 Fikri Hadi dan Farina Gandryani, "Penguatan Sistem Ketatanegaraan Indonesia berbasis Demokrasi Pancasila melalui Penghidupan Kembali Utusan Golongan". Pancasila: Jurnal Keindonesiaan 4, no. https://doi. org/10. 52738/pjk. Sri Handayani Retna Wardani. Ahmad Arung Afriansyah Putra AyRevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Dari Aspek Legal DraftingAy Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak Rancangan UndangUndang tersebut disetujui. Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkanAy. Pasal 21: AuAnggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul Rancangan Undang-UndangAy. Pasal 22D ayat . dan ayat . : Au. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah hubungan pusat dan daerah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas undang-undang pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agamaAy. Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No: 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No: 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwasanya Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Pasal ini memberikan kejelasan bahwa DPR adalah lembaga pemegang kekuasan membentuk Undang-Undang, dan dilakukan dengan persetujuan bersama Presiden. Kekuasaan DPR membentuk Undang-Undang pada dasarnya merupakan keputusan politik yang Sri Handayani Retna Wardani. Ahmad Arung Afriansyah Putra AyRevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Dari Aspek Legal DraftingAy tepat dan relevan dalam kerangka pengembangan demokrasi, keseimbangan kekuasaan penyelenggara negara, dan mendudukan peran lembaga legislatif di dalam menjalankan fungsi membentuk Undang-Undang . ungsi legislas. Dalam Undang-Undang No: 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No: 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur tentang mekanisme perencanaan penyusunan undang-undang yang dilakukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegna. Adanya Prolegnas betujuan untuk memberikan kejelasan arah kebijakan hukum dan regulasi untuk saat ini dan masa kedepannya. Selain itu juga Prolegnas dibuat agar ada menjamin kepastian dan kesinambungan di dalam proses penyusunan dan pembentukan Undang-Undang, berdasarkan prinsip-prinsip Prolegnas pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan Program pembangunan hukum perlu menjadi prioritas utama karena perubahan UUD 1945 memiliki implikasi yang luas dan mendasar dalam sistem ketatanegaraan kita yang perlu diikuti dengan perubahan-perubahan di bidang disamping itu, arus globalisasi yang berjalan pesat yang ditunjang oleh perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola hubungan antara Negara dan warga Negara dengan pemerintahnya. Perubahan tersebut menuntut pula adanya penataan sistem hukum dan kerangka hukum yang Dalam kerangka itulah maka Prolegnas diperlukan untuk menata sistem hukum nasional secara menyeluruh dan terpadu yang senantiasa berlandaskan konstitusi. Prolegnas menjadi penyaring isi . Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 di dalam undang-undang dengan dua fungsi, yaitu : Pertama, sebagai potret rencana isi hukum untuk mencapai tujuan Negara Dewan Perwakilan Rakyat. AuUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,Ay Negara Republik Indonesia, 2022. Pasal 5. Sri Handayani Retna Wardani. Ahmad Arung Afriansyah Putra AyRevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Dari Aspek Legal DraftingAy sesuai dengan Pancasila. UUD NRI Tahun 1945 dan sistem hukum nasional selama lima tahun. Kedua, sebagai mekanisme dan prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan agar apa yang telah ditetapkan sebagai rencana dapat dilaksanakan dengan prosedur dan mekanisme yang benar. Prolegnas merupakan substansi politik hukum nasional untuk mencapai tujuan negara dalam kurun waktu tertentu, baik dalam membuat hukum baru maupun mengganti hukum yang lama. Namun harus diingat pula bahwa Prolegnas bukan hanya berisi rencana hukum yang akan dibuat atau diganti, melainkan sekaligus juga merupkan pedoman atau mekanisme pembuatan undang-undang yang mengikat. Artinya prosedur dan mekanisme pembuatan hukum haruslah melalui Prolegnas. Prolegnas disusun dalam jangka menengah dan prioritas tahunan. Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan undang-undang serta penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 . 18 Sedangkan Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam regulasi pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, dalam situasi tertentu DPR dan Presiden dapat melakukan pembahasan sebuah rancangan undang-undang yang kemudian dimasukkan ke dalam Prolegnas komulatif terbuka. Hal-hal yang dapat dimasukkan dalam Prolegnas Mahfud MD. Konstitusi Dan Hukum Dalam Kontroversi Isu (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 18 Dewan Perwakilan Rakyat. AuUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ay 19 Dewan Perwakilan Rakyat. Sri Handayani Retna Wardani. Ahmad Arung Afriansyah Putra AyRevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Dari Aspek Legal DraftingAy komulatif terbuka, yaitu: a. pengesahan perjanjian internasional tertentu. akibat putusan Mahkamah Konstitusi. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. dan e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Selain itu juga dalam keadaan tertentu sebuah rancangan undang-undang dapat di bahas oleh DPR dan Presiden diluar agenda Prolegnas berdasarkan: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam. dan b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam mekanisme penyusunan rancangan undang-undang di luar Prolegnas yang berasal dari Presiden, disebutkan dalam Pasal 25 Peraturan Presiden No: 76 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu: Ayat . : Dalam menyusun Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas. Pemrakarsa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden Ayat . : Permohonan izin prakarsa kepada Presiden disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan Rancangan Undang-Undang, yang meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan. sasaran yang ingin pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur. dan d. jangkauan serta arah pengaturan. Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat. Sri Handayani Retna Wardani. Ahmad Arung Afriansyah Putra AyRevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Dari Aspek Legal DraftingAy Ayat . : Dalam hal Presiden memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas. Pemrakarsa menyusun Rancangan Undang-Undang tersebut. Ayat . : Pemrakarsa menyampaikan usulan Rancangan UndangUndang di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat . kepada Menteri dengan melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi: a. prakarsa dari Presiden. Naskah Akademik. surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari Menteri. Rancangan UndangUndang. surat keterangan telah selesai pelaksanaan rapat panitia antar kementerian/antar nonkementerian dari Pemrakarsa. dan f. pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dari Menteri. Setelah Menteri mengajukan usul Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas, maka kemudian Menteri kepada Pimpinan DPR melalui Baleg untuk dimuat dalam Prolegnas prioritas tahunan. Dalam mekanisme usulan penyusunan rancangan undang-undang di luar Prolegnas yang berasal dari DPR, pengajuan dapat dilakukan oleh Anggota. Komisi, gabungan Komisi, dan Badan Legislasi. 23 Kemudian usulan tersebut diajukan kepada Badan Legislasi untuk memuat urgensi yang disertai Naskah Akademik dan rancangan undang-undang. Selanjutnya Badan Legislasi membahas urgensi usulan rancangan undang-undang. setelah Badan Legislasi menyetujui usulan rancangan undang-undang. Badan Legislasi mengundang Menteri untuk membahas bersama urgensi usulan rancangan undang-undang 24 Dalam hal Badan Legislasi dan Menteri menyetujui usulan rancangan Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat. AuPeraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Undang-Undang,Ay 2020. 24 Rakyat. Sri Handayani Retna Wardani. Ahmad Arung Afriansyah Putra AyRevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Dari Aspek Legal DraftingAy undang-undang. Badan Legislasi melaporkan usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dalam rapat paripurna untuk ditetapkan. Berdasarkan regulasi yang berlaku revisi keempat undang-undang MK dianggap inkonstitusional. Menurut Contitutional and Administrative Law Society (CALS) atau kelompok akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara melayangkan surat terbuka kepada Presiden dan Ketua DPR RI terkait perubahan/revisi undang-undang CALS mengandung masalah prosedural dan masalah materiil dengan penjelasan sebagai berikut:26 Kesalahan prosedural, yaitu: Perubahan terhadap UU MK kerap bersifat reaksioner dan tidak dilakukan dengan perencanaan yang matang. Dalam hal ini, perencanaan Perubahan Keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024 dan tidak terdaftar dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2024 ataupun dalam daftar kumulatif terbuka . Pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I dilakukan secara senyap, tertutup, dan tergesa-gesa. Terdapat satu fraksi yang tidak dilibatkan, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan juga sejumlah anggota Komisi i DPR tidak mengetahui adanya pembahasan Perubahan Keempat UU MK pada Pembicaraan Tingkat I. DPR Presiden . eaningful participatio. , sebab kanal partisipasi publik ditutup dan dokumen perancangan undang-undang seperti rancangan undangundang dan naskah akademik tak dapat diakses secara formal oleh publik. Rakyat. Idntimes. Au26 Pakar Kirim Surat Terbuka Untuk Puan Dan Jokowi. Tolak Revisi UU MK,Ay com, 2024, https://w. com/news/indonesia/santi-dewi/26-pakar-kirimsurat-terbuka-untuk-puan-dan-jokowi-tolak-revisi-uu-mk. Sri Handayani Retna Wardani. Ahmad Arung Afriansyah Putra AyRevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Dari Aspek Legal DraftingAy . Pembahasan memanfaatkan masa lame duck . ebek lumpu. atau masa transisi menuju pemerintahan periode baru untuk segera mengesahkan Perubahan Keempat undang-undang MK. Pembahasan dilakukan di masa reses, bukan di masa sidang. Seharusnya. DPR fokus untuk menyerap aspirasi konstituen pada masa tersebut, bukan kebut-kebutan membahas undang-undang yang krusial bagi masa depan kekuasaan kehakiman. Kesalahan materiil, yaitu: Dalam satu dekade terakhir, perubahan terhadap undang-undang MK, baik di Undang-Undang No. 8 Tahun 2011. Undang-Undang No. 4 Tahun 2014 yang dibatalkan seluruhnya. Undang-Undang No. 7 Tahun 2020, dan Rancangan Perubahan Keempat undang-undang MK ini lebih banyak mengotak-atik masa jabatan hakim konstitusi. Perubahan terhadap undang-undang MK belum menyentuh pokok-pokok yang krusial bagi penguatan kewenangan dan kelembagaan MK, seperti: . perumusan standardisasi yang setara pada tiga lembaga pengusul. penguatan kewenangan MK melalui constitutional complaint dan constitutional . pembaruan hukum acara MK. pengetatan penegakkan etik hakim konstitusi. jaminan keamanan masa jabatan bagi hakim . Ada indikasi untuk mengotak-atik konfigurasi hakim konstitusi agar terisi jajaran yang lebih sesuai dengan kehendak DPR dan Presiden. Pasal 23A ayat . , . , dan . Perubahan Keempat undang-undang MK menjadi dasar recall . enarikan kembal. hakim konstitusi dengan mekanisme evaluasi per lima tahun oleh lembaga pengusul. Pengaturan ini seolah konstitusional MK, sebab hakim konstitusi akan dependen pada kehendak lembaga pengusul. DPR dan Presiden perlu memahami bahwa MK Sri Handayani Retna Wardani. Ahmad Arung Afriansyah Putra AyRevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Dari Aspek Legal DraftingAy merupakan lembaga negara yang memainkan peran checks and balances terhadap kekuasaan eksekutif dan legislatif serta berkedudukan sejajar dengan Presiden. DPR, dan Mahkamah Agung, bukan bersifat subordinat terhadap lembaga pengusul, sehingga praktik recall tidak dapat Di negara demokrasi konstitusional modern pun, tidak pernah ada praktik demikian dan tidak pernah diwajarkan. Ada upaya intervensi terhadap MK tak hanya pada masa jabatan dan penyelenggaraan kewenangan saja, melainkan juga pada lembaga penegak etiknya. Pasal 27A Perubahan Keempat undang-undang MK menambahkan tiga personil Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang diusulkan oleh tiga lembaga pengusul. Konfigurasi demikian potensial mempersempit ruang bagi MKMK untuk lebih independen mengawasi kinerja sembilan hakim konstitusi, sehingga semakin mudah diintervensi oleh lembaga pengusul di masa depan. Pasal 87 Perubahan Keempat undang-undang MK menjadi aturan peralihan yang mengindikasikan adanya upaya untuk menyaring hakim konstitusi incumbent, yaitu dengan mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul bagi: . hakim konstitusi yang telah menjabat lebih dari lima tahun dan kurang dari sepuluh tahun untuk melanjutkan masa dan . hakim konstitusi yang telah menjabat melebihi sepuluh tahun untuk melanjutkan masa jabatan hingga usia 70 . ujuh pulu. Untuk melanjutkan sisa masa jabatan, terdapat lima hakim konstitusi yang harus memperoleh restu dari lembaga pengusul, yang mana sarat akan konflik kepentingan. PENUTUP Pelaksanaan revisi/perubahan undang-undang MK keempat oleh eksekutif dan legislatif mengancam independensi hakim Mahkamah Konstitusi dengan mengutak-atik terkait aturan pemberhentian hakim MK, evaluasi hakim MK. Sri Handayani Retna Wardani. Ahmad Arung Afriansyah Putra AyRevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Dari Aspek Legal DraftingAy penambahan perwakilan baru untuk anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) dari unsur DPR dan Presiden, dan masa jabatan hakim MK yang sedang Sedangkan ada hal yang lebih esensi dan krusial yang diperlukan dalam revisi/perubahan undang-undang MK seperti perumusan standardisasi yang setara pada tiga lembaga pengusul. penguatan kewenangan MK melalui constitutional complaint dan constitutional question. pembaruan hukum acara MK. pengetatan penegakkan etik hakim konstitusi. dan jaminan keamanan masa jabatan bagi hakim konstitusi. Pelaksanaan revisi/perubahan undang-undang MK keempat dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No: 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No: 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Revisi/perubahan undang-undang hanya dapat dilakukan dalam Prolegnas dan diluar Prolegnas. Sedangkan revisi/perubahan undang-undang MK keempat dilakanakan tanpa melalui kedua program tersebut. Selain itu juga, rapat pleno tingkat I dilaksanakan pada saat masa reses. Sehingga sudah selayaknya apabila pelaksanaan revisi/perubahan undang-undang MK dihentikan atau dikaji lagi secara komprehensif karena dianggap mengancam prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan independensi hakim Mahkamah Konstitusi. DAFTAR PUSTAKA