AuthorAos name: Kinanta. Kurniawan. Title: Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Perkara Penipuan Dalam Putusan Nomor 362/PID. SUS/2023/PN. CBI. Verstek, 14. : 136-145. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 14 Issue 1, 2026 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM PERKARA PENIPUAN DALAM PUTUSAN NOMOR 362/PID. SUS/2023/PN. CBI Valentina Riska Kinanta*1. Itok Dwi Kurniawan2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: valentinariska12@student. Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Cibinong dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penipuan dengan ketentuan Pasal 191 ayat . KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan kasus. Sifat yang digunakan dalam penelitian ini adalah preskriptif dan Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam persidangan perkara penipuan dalam Putusan Nomor 362/Pid. Sus/2023/PN. Cbi telah memenuhi Pasal 191 ayat . KUHAP. Kata Kunci: Alat Bukti. Penipuan. Pertimbangan Hakim Abstract: This study aims to determine and describe the considerations of the Cibinong District Court judge in issuing a verdict of acquittal from all charges in a fraud case with the provisions of Article 191 paragraph . of the Criminal Procedure Code. This research is a normative or doctrinal legal research with a case The nature used in this study is prescriptive and applied. The sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials. The legal material collection technique used is literature study. This study uses a legal material analysis technique with a syllogism method with a deductive Based on this study, the results obtained are that the Judge's Consideration in issuing a verdict of acquittal from all charges in the fraud case trial in Verdict Number 362/Pid. Sus/2023/PN. Cbi has fulfilled Article 191 paragraph . of the Criminal Procedure Code. Keywords: Evidence. Fraud. Judge's Consideration Pendahuluan Kasus tindak pidana penipuan mempunyai berbagai macam modus yang dapat dilakukan oleh pelaku untuk mendapatkan korban. Contoh dari kasus penipuan tersebut dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara jual beli dengan objek tanah dan rumah atau Pada kasus jual beli perumahan sendiri bisa dilihat bahwa Pembangunan yang dilakukan pada perumahan beberapa tahun ini mengalami kenaikan, hal tersebut mengakibatkan ketatnya persaingan antara penjual untuk menarik perhatian pembeli. Dalam hal ini pihak pemasaran . ivisi marketin. akan bekerja keras dengan cara E-ISSN: 2355-0406 melakukan pre project selling yang artinya suatu konsep bagaimana cara agar mengetahui reaksi konsumen kepada produk properti yang sedang mereka pasangkan. Hal ini biasa disebut dengan tes pasar. Konsep ini sering digunakan oleh penjual dengan cara melakukan pemasaran atau penjualan produk properti tersebut belum jadi Perkembangan zaman yang begitu cepat, terdapat perubahan pada tindak pidana yang signifikan. Hukum pidana berisikan peraturan tentang keharusan sekaligus larangan. Orang yang melanggar keharusan atau larangan tersebut diancam dengan siksa badan. Dengan adanya perubahan tersebut, pasti tingkat kejahatan yang terjadi akan semakin berkembang dan beragam. Salah satu contoh kejahatan yang sering terjadi di Indonesia adalah kasus penipuan. Objek dari tindak pidana penipuan tersebut adalah barang ataupun benda yang kepemilikannya bersifat pribadi. Tindak pidana penipuan tersebut telah diatur dalam Buku Kedua Bab XXV Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab UndangUndang Hukum Pidana/KUHP). Demi mendapatkan kepastian hukum dalam kasus pidana penipuan diperlukan pembuktian untuk membuktikan kebenaran dan menjadi penentu nasib terdakwa. Pembuktian adalah bagian dari hukum acara pidana yang memiliki sumber hukum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Isi dari pembuktian tersebut menurut KUHAP bagian keempat mengenai pembuktian dan Keputusan dalam acara pemeriksaan biasa antara lain: Pasal 183 KUHAP mengatur mengenai sistem pembuktian. Pasal 184 KUHAP mengatur macam-macam alat bukti. Pasal 185 sampai Pasal 189 KUHAP mengatur kekuatan pembuktian. Sistem pembuktian dalam perkara pidana dimulai dari tahap pendahuluan, yaitu tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan. Pembuktian dalam perkara pidana lebih rumit dibandingkan dengan hukum acara lainnya. Pembuktian tersebut sebagai landasan dan argumen yang dapat memperkuat tuntutan penuntut umum. Pembuktian yang objektif, tidak memihak, dan memberikan informasi kepada hakim untuk mengambil kesimpulan dari kasus yang disidangkan. Dalam perkara pidana pembuktian bersifat esensial dan bukti-bukti harus harus lebih terang karena yang dicari adalah kebenaran Salah satu contoh kasus dimana terdakwa diputus lepas sebagaimana yang ada di dalam Putusan Nomor 362/Pid. Sus/2023/PN Cibinong. Kasus ini terjadi di kantor Pemasaran Perumahan Erfina Kencana Regency Jl. Alternatif Sentul. Kelurahan Rahmad Noor, & Deni Setiyawan. Pertanggungjawaban dalam penipuan bisnis properti melalui pemasaran pre project selling kepada konsumen. Justisi fakultas hukum universitas Muhammadiyah sorong. Volume 8. Nomor 3:199 Ismu Gunadi. Jonaedi Efendi. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana Edisi Pertama. Jakarta: Kencana Premedia Group. Dedy Muhammad &Bambang Santoso. Telaah pertimbangan hakim dalam putusan bebas terdakwa tindak pidana penipuan (Studi Putusan Nomor 799/Pid. B/2021/PN Jamb. Jurnal Verstek. Volume 9. Nomor 4: 766. Flora Dianti. Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia. Jakarta Timur Snar Grafika. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 136-145 Nanggewer. Kecamatan Cibinong. Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. Terdakwa KURNADI alias IKUN Bin Carta bersama-sama dengan AHMAD RONY YUSTIANTO Alias RONY Bin M. SOFWAN CHUDORIE . erdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisa. ditangkap karena melakukan penipuan kepada konsumen yang telah membeli perumahan dan telah melakukan pembayaran atau pelunasan uang perumahan dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020. Terdakwa merupakan pimpinan proyek PT. Pancanaka Swasakti Utama yang bergerak di bidang terkait penjualan atau pengelolaan perumahan erfina tahap 1 dan tahap 2. Dalam proses penjualan/pembelian perumahan Erfina tersebut terdapat 2 proses yaitu Proses KPR Bank dan KPR In House dengan proses kreditnya yaitu membayar Booking Fee, membayar DP, mengecek BI Checking kemudian dibuatkan akad kredit dan dibuatkan Surat Perjanjian Jual Beli. Pembayaran pembelian perumahan tersebut akan ditransfer ke Rekening PT. Pancanaka Swasakti Utama. Dalam penjualan perumahan erfina tersebut terdakwa ikut melakukan penandatanganan dan menerima draf Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh PPAT Vonny Rahayu Pawaka yang ditandatangani juga oleh para konsumen. Dalam melakukan pembelian perumahan erfina para konsumen diberi janji apabila telah pelunasan makan konsumen akan mendapatkan sertifikat hak milik yang terlebih dahulu ditandatangani oleh AJB di Notaris. Kemudian, konsumen yang telah selesai melakukan pembayaran angsuran perumahan tersebut tidak segera dilakukan penandatanganan AJB dan tidak diberikan sertifikatnya. Dalam perkara ini terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AuTurut Serta PenipuanAy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 . Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan. Penuntut umum berusaha membuktikan perbuatan yang didakwakan. Pertanyaan penuntut umum kepada terdakwa dan saksi di sidang pengadilan ditujukan pada pembuktian dakwaan dan kemudian hasil dan kesimpulannya dituangkan dalam tuntutan. Hakim menjatuhkan putusan bahwa terdakwa Kurnadi Alias Ikun Bin Carta telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP. Namun, perbuatan tersebut bukan sebuah 5 tindak pidana tetapi merupakan perbuatan perdata sehingga dengan demikian terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum . ntslag van alle Menurut perspektif internal hukum. Putusan pembebasan kepada terdakwa . yang diberikan oleh Hakim diatur dalam Pasal 191 ayat . KUHAP yang menyatakan: AyJika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukumAy. Berdasarkan uraian latar belakang yang dijelaskan tersebut, penulis tertarik mengkaji lebih mendalam terhadap AyApakah pertimbangan hakim menjatuhkan putusan lepas dari Andi Hamzah. Surat Dakwaan dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: PT. Alumni. E-ISSN: 2355-0406 segala tuntutan hukum dalam Putusan Nomor 362/Pid. Sus/2023/PN. Cbi memenuhi ketentuan Pasal 191 ayat . KUHAP?Ay Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan studi kasus. Sifat yang digunakan dalam penelitian ini adalah preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Kesesuaian Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Perkara Penipuan Putusan Nomor 362/Pid. Sus/2023/PN. Cbi dengan Ketentuan Pasal 191 Ayat . KUHAP. Dakwaan Penuntut Umum Berdasarkan Putusan Nomor 362/Pid. Sus/2023/PN. Cbi mengenai perkara tindak pidana penipuan dengan Terdakwa Kurnadi, diketahui bahwa bentuk surat dakwaan yang digunakan oleh penuntut umum untuk mendakwakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut yaitu dakwaan alternatif sebagai berikut: Dakwaan Kesatu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat . JO. Pasal 18 ayat . huruf c UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan KOnsumen JO. Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP. Dakwaan Kedua Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP. Dakwaan Ketiga Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP JO. Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP. Pertimbangan Hakim Pertimbangan Hakim amatlah penting dalam penentuan suatu putusan Hakim tersebut telah mengandung nilai dari suatu keadilan . x aequo et bon. dan mengandung kepastian hukum atau tidak. Pertimbangan Hakim ialah pemikiranpemikiran atau pendapat Hakim dalam penjatuhan putusan dengan memperhatikan hal-hal yang dapat meringankan atau memberatkan pelaku. Pertimbangan Hakim merupakan unsur-unsur dari suatu tindak pidana yang dapat menunjukkan perbuatan Terdakwa telah memenuhi Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group Verstek Jurnal Hukum Acara. : 136-145 dan sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum sehingga pertimbangan tersebut relevan terhadap amar dari putusan Hakim. Pertimbangan Hakim . atio decidend. merupakan aspek dalam menentukan nilai dari suatu putusan hakim yang terdapat keadilan serta mengandung kepastian hukum. Pada dasarnya sebuah putusan harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. Sesuai dengan Pasal 53 Ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Alasan dan dasar hukum yang digunakan harus bersumber dari pasal-pasal di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Hakim harus teliti dan cermat dalam merumuskan dan menyusun pertimbangan-pertimbangan hukumnya supaya putusan hakim tersebut tidak dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, baik pada tingkat banding maupun kasasi. Dalam memutuskan suatu perkara hakim harus didasarkan pada berbagai pertimbangan yang tentunya dapat diterima oleh semua pihak terkait dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum. Pertimbangan hakim tersebut terdiri dari pertimbangan yang bersifat yuridis dan pertimbangan yang bersifat non yuridis. Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis merupakan pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan serta oleh undang-undang ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat dalam putusan. Fakta-fakta hukum yang dimaksud tersebut adalah fakta yang diperoleh dari serangkaian pembuktian di persidangan yang didasarkan pada kesesuaian antara masing-masing alat bukti yang sah dan barang bukti. Pertimbangan hakim berawal Ketika hakim menyatakan bahwa pemeriksaan telah ditutup, dan selanjutnya hakim akan memeriksa serta mengadili perkara sampai dengan mendapatkan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum. Dasar Pertimbangan Hakim di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: Aukekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang Merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara hukum di IndonesiaAy. Ketentuan tersebut menjadi jaminan untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya. 9Pertimbangan hakim bersifat yuridis terdiri dari dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, dan pasal-pasal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya. Pertimbangan hukum yang bersifat non yuridis merupakan pertimbangan hakim yang mengarah kepada faktor-faktor yang terdapat pada diri terdakwa. pertimbangan hakim Fani Fadila. Kajian Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas dalam Perkara Penganiayaan Atas Dasar Adanya Pembelaan Terpaksa. Verstek. Volume 12. Nomor 4. Hlm. Nurkholifah. Umi. Analisis hukum pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kasus tindak pidana pembunuhan berencana (Studi Kasus Putusan Nomor 530/Pid. B/2020/PN Sm. Skripsi. Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Ralimawati Deti, 1 Ketut. Zainuddin. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Widya yuridika jurnal hukum. Volume 4. Nomor 1:211-212 E-ISSN: 2355-0406 bersifat non yuridis terdiri dari latar belakang perbuatan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, dan agama terdakwa. Pertimbangan Hakim yang bersifat yuridis dilihat dalam putusan yaitu mulai dari uraian dakwaan penuntut umum yang menerangkan tentang bagaimana kronologi terjadinya suatu peristiwa pidana berikut dengan pasal-pasal dalam perundangundangan yang dipakai hingga pada bagian akhir sebelum amar putusan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 362/Pid. Sus/2023/PN. Cbi dalam perkara tindak pidana penipuan oleh Terdakwa Kurnadi. Dalam Putusan tersebut terdapat beberapa hal yang termasuk dalam pertimbangan hakim bersifat yuridis antara lain: Dakwaan penuntut umum Dakwaan Penuntut Umum yang menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara adalah dakwaan yang disusun secara alternatif. Adapun dakwaan alternatif yang dimaksud, yaitu Kesatu melanggar Pasal 62 Ayat . Jo Pasal 18 Ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat . ke-1 KUHP, atau Kedua melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat . ke-1 KUHP, atau Ketiga melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat . ke-1 KUHP. Keterangan Saksi Keterangan Saksi yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara adalah keterangan saksi-saksi yang dinyatakan di persidangan dan di bawah sumpah. Untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi, keterangan saksi tersebut diberikan oleh 18 . elapan bela. orang saksi yang sebagian besar adalah konsumen di perumahan erfina kencana regency. Sementara itu. Terdakwa di persidangan mengajukan 2 . saksi meringankan . de charg. Keterangan Ahli Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam pemeriksaan suatu perkara pidana, hal ini menurut Pasal 184 KUHAP. 11 Keterangan ahli yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara adalah keterangan ahli yang dinyatakan didepan persidangan dan di bawah sumpah. Adapun keterangan ahli tersebut diberikan oleh seorang ahli yaitu Dr. Dian Purnama Anugerah,S. Kn. Keterangan Terdakwa Keterangan terdakwa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini adalah keterangan yang dinyatakan dalam persidangan. Keterangan terdakwa di persidangan memuat tentang kronologi terjadinya tindak pidana Mawey Andre G. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan Lex crimen. Volume 5. Nomor 2:87 Yusuf Lomi & Muthia Sakti. Peranan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana. Jurnal Verstek. Volume 12. Nomor 1: 80 Verstek Jurnal Hukum Acara. : 136-145 penipuan yang ia lakukan kepada para konsumen perumahan erfina kencana Barang Bukti Barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Dalam KUHAP tidak memberikan penjelasan apa itu barang bukti, namun dengan membaca Pasal 46 Ayat . KUHAP telah nampak bahwa barang bukti ini terkait dengan barang atau benda yang sudah dilakukan atau dikenakan penyitaan oleh aparat penyidik. Pasal-Pasal dalam Peraturan Perundang-Undangan Pasal-pasal yang menjadi pertimbangan hakim merupakan pasal-pasal yang termuat dalam dakwaan penuntut umum. Kemudian, pasal-pasal tersebut dihubungkan dengan perbuatan terdakwa, apakah perbuatan terdakwa memenuhi atau tidak memenuhi unsur-unsur pasal dalam perundang-undangan tersebut. Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim memilih salah satu dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta di persidangan yaitu dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat . Ke-1 KUHP. Terdakwa Kurnadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua. Namun, setelah mencermati fakta-fakta di persidangan mengenai apakah suatu perbuatan terdakwa adalah merupakan tindak pidana penipuan ataukah merupakan suatu perbuatan Perdata Wanprestasi sehingga hakim masih perlu mempertimbangkan fakta-fakta Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Perkara Penipuan Putusan Nomor 362/Pid. Sus/2023/PN. Cbi dengan Ketentuan Pasal 191 Ayat . KUHAP. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan hakim memiliki keyakinan bahwa ternyata perkara ini berawal dari adanya perjanjian antara Terdakwa yang memberi kuasa kepada saksi Kurnadi untuk bertindak dalam penjualan rumah di Perumahan Erfina, maka ketidakmampuan Terdakwa selaku pihak developer untuk memenuhi kewajibannya berupa penandatanganan akta jual beli dan penyerahan Hal tersebut adalah masalah wanprestasi yang murni masuk ke dalam ruang lingkup keperdataan dan bukan masalah penipuan. Sehingga, para pelapor harus menuntutnya melalui proses keperdataan dan merupakan kewenangan hakim perdata untuk menyelesaikannya. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Mahkamah Agung yaitu apabila seseorang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari itikad buruk, maka perbuatan tersebut bukanlah sebuah penipuan. Namun, masalah keperdataan, sehingga orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sudah seharusnya mencerminkan rasa keadilan yang tidak hanya berpihak kepada korban saja, tetapi juga terhadap Oleh sebab itu, pertimbangan hakim harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat-alat bukti yang cukup dan keyakinan Didik Endro P. Hukum Acara Pidana. Mulyorejo Surabaya: Airlangga University Press (AUP). E-ISSN: 2355-0406 hakim atas alat bukti tersebut. Dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu pertimbangan hakim harus didasarkan pada alat bukti yang cukup atau sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 183 KUHAP yang menerangkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah Dikaitkan dengan Pasal 191 Ayat . KUHAP, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum kepada Terdakwa Kurnadi telah didasarkan pada alat bukti yang cukup atau sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai dengan keyakinan hakim. Hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum telah mempertimbangkan adanya 4 . alat bukti yang sah diantaranya ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa. Surat yang dimaksud sebagai alat bukti yang sah adalah pada pokoknya menerangkan mengenai legalitas perusahaan, bukti foto penandatangan Akta Jual Beli terhadap beberapa pelapor, bukti transfer bagi pelapor yang minta refund, bukti transfer pemberian kompensasi yang pada pokoknya membuktikan adanya progress kemajuan yang dilakukan oleh Terdakwa untuk secara bertahap memenuhi kewajiban Terdakwa dalam SPJB yang belum dapat dipenuhi oleh Terdakwa sehingga menjadi perkara ini. Bukti tersebut dianggap telah dipertimbangkan sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim. Dari penjelasan yang penulis uraikan sebelumnya, penulis menilai bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum kepada Terdakwa telah memenuhi ketentuan dengan Pasal 191 Ayat . KUHAP. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 199 Ayat . huruf b tentang pernyataan bahwa Terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan. Majelis Hakim telah cermat dalam mempertimbangkan unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat . Ke-1 KUHP. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum mempunyai beberapa kriteria yaitu apa yang didakwakan kepada terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi sekalipun terbukti hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana. Hakim juga telah mempertimbangkan alat-alat bukti yang sah baik dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa yang sesuai dengan keyakinan hakim seperti yang telah ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP. Hal ini sesuai dengan batas minimum alat bukti yang sah dan keyakinan hakim yang harus dipenuhi oleh suatu pengaturan mengenai alat bukti menurut KUHAP dibagi menjadi 2, yaitu. Pengaturan umum dan perundang-undangan khusus sebagai lex specialis. Alat bukti dalam KUHAP dan perundang- undangan khusus dalam pengaturannya akan mengalami perkembangan sesuai dengan berbagai konsep hukum. Ramiyanto. Upaya-upaya Hukum Perkara Pidana di dalam Hukum Positif dan Perkembangannya. Bandung: Citra Kirana Bakti. Renggi Pramita. Michelle. Riska. , &Naufal Adib. Alat-alat bukti dan perkembangannya di Indonesia. Innovative: Journal of social science research. Volume 4. Nomor 4: 2 Verstek Jurnal Hukum Acara. : 136-145 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong telah teliti dalam memutuskan perkara, meskipun telah terbukti terdapat perbuatan Terdakwa yang menimbulkan kerugian terhadap korban. Namun hal tersebut tidak sepenuhnya telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat . Ke-1 KUHP yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum. Kerugian yang dialami oleh korban ditimbulkan bukan karena tindak pidana penipuan melainkan atas dasar perbuatan dalam ranah perdata yaitu perbuatan wanprestasi dalam perjanjian jual beli. Oleh sebab itu. Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum pidana. Kesimpulan Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum perkara penipuan dalam Putusan Nomor 362/Pid. Sus/2023/PN. Cbi telah memenuhi Pasal 191 ayat . KUHAP. Hal tersebut sesuai dengan tersebut sesuai dengan Pasal 199 Ayat . huruf b tentang pernyataan bahwa Terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundangundangan yang menjadi dasar putusan. Majelis Hakim telah cermat dalam mempertimbangkan unsurunsur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat . Ke-1 KUHP. Hakim juga telah mempertimbangkan alat-alat bukti yang sah baik dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa. References