PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF BAZNAS KABUPATEN BANDUNG BARAT MELALUI PROGRAM ZMART DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN EKONOMI MASYARAKAT DI KECAMATAN CIPATAT https://doi. org/10. 38214/jurnalbinaummatstidnatsir. Submitted:11-04-2024 Reviewed: 10-05-2024 Published: 25-06-2024 Ahmad Misbahul Anam tabahkan@gmail. STID Muhammad Natsir Ae Indonesia Fitri Afriyanti fitriaprianti004@gmail. STID Muhammad Natsir - Indonesia ABSTRACT This research aims to understand and describe the management of productive zakat of BAZNAS West Bandung Regency through the Zmart program in improving the economic welfare of the community in Cipatat District. With a qualitative approach, the results of the study show that there are stages in the management of productive zakat carried out by BAZNAS West Bandung Regency through the Zmart program in improving the economic welfare of the community in Cipatat District, namely in the form of the planning stage, by formulating the goals to be achieved, collecting data and information and then re-researching the data and information so that it can be assessed to see the needs of mustahik and assessment according to urgency. The organizing stage, by forming an organizational structure and the division of tasks. The implementation stage, by providing business capital using a grant system without any returns, amounting to 10 million in the form of procurement of merchandise and branding, and the stage of supervision for mustahik recipients of the Zmart program which is carried out with routine batches once a month and periodic daily turnover reports. It can be concluded that the management of productive zakat carried out by BAZNAS West Bandung Regency through the Zmart program has been implemented well through several stages. This shows an increase in mustahik income after receiving assistance from the Zmart program to meet their living needs, so that it becomes one of the indicators of the economic welfare of the community in Cipatat District. Keywords: poverty. productive zakat. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan pengelolaan zakat produktif BAZNAS Kabupaten Bandung Barat melalui program Zmart dalam Jurnal Bina Ummat: Membina dan Membentengi Ummat is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License 101 | Bina Ummat | Vol 7 | No. 1 | 2024 meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di Kecamatan Cipatat. Dengan pendekatan kualitatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tahapan dalam pengelolaan zakat produktif yangdilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Bandung Barat melalui program Zmart dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di Kecamatan Cipatat, yaitu berupa tahap perencanaan, dengan merumuskan tujuan yang ingin dicapai, mengumpulkan data dan informasi kemudian penelitian ulang terhadap data dan informasi agar dapat diasesmen untuk melihat kebutuhan mustahik dan penilaian menurut urgensi. Tahap pengorganisasian, dengan membentuk stuktur oraganisasi serta pembagian tugasnya. Tahap pelaksanaan, dengan pemberian modal usaha menggunakan sistem hibah tanpa adanyapengembalian, berjumlah 10 juta berupa pengadaan barang dagangan serta branding, dan tahap pengawasan kepada mustahik penerima program Zmart yang dilakukan dengan kumpulan rutin sebulan sekali serta laporan omzet harian secara berkala. Dapat disimpulkan bahwa pengelolaan zakat produktif yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Bandung Barat melalui program Zmart sudah dilaksanakan dengan baik melalui beberapa tahapan. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan pendapatan mustahik setelah mendapat bantuan program Zmart untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, sehingga menjadi salah satu dari indikator kesejahteraan ekonomi masyarakat di Kecamatan Cipatat Kata kunci : kemiskinan. zakat produktif. PENDAHULUAN Sebagai negara berpenduduk terbesar keempat di dunia, permasalahan kemiskinan di Indonesia tidak hanya sebagai bagian dari pembangunan ekonomi, tetapi juga merupakan tantangan di bidang demografi. Hal ini tentu saja tidak lepas dari fakta masih terdapat 25. 95 juta penduduk Indonesia yang tergolong dalam kriteria miskin menurut BPS tahun 2018. 1 Secara ekonomi, kemiskinan dapat diartikan sebagai kekurangan sumber daya yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan seseorang yang sifatnya sandang, pangan, kesehatan, dan lain-lain. Dalam kacamata ekonomi, seringkali keadaan miskin menyebabkan seseorang tidak mampu melaksanakan kegiatan yang sifatnya produktiv secara penuh, karena keterbatasan wawasan, kurangnya keterampilan, kesehatan yang buruk dan etos kerja yang rendah. Kesehatan masyarakat yang buruk adalah pertanda rendahnyagizi masyarakat. Rendahnya gizi masyarakat adalah akibat dari rendahnya pendapatan dan terbatasnya sumber daya alam. Selanjutnya, rendahnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah akibat dari kurangnya pendidikan dan seterusnya berputar dalam proses yang saling terkait. Jurnal kependudukan Indonesia. Vol. 15 No. 1 Juni2020,1-8 Rio Makkulau Wahyu. Pengantar Ekonomi Islam. Bandung: PT Refika Aditama, 2020 hal. Ibid. PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF| 102 Kemiskinan disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain upah minimum yang tidak memadai, taraf hidup masyarakat yang buruk dan meningkatnya angka pengangguran setiap tahun tanpa adanya tambahan kesempatan kerja,4 tidak meratanya kemakmuran dan kesejahteraan antara yang kaya dengan yang miskin, sistem perekonomian yang tidak kondusif bagi masyarakat miskin serta keterbatasan modal. Berbagai kebijakan pembangunan sudah begitu masif ditetapkan dan dilaksanakan sebagai ikhtiar mengurangi angka kemiskinan, namun pada kenyataannya ternyata tidak mudah untuk menanggulangi kemiskinan itu sendiri. Bahkan, baik secara idividu maupun kelompok, secara sadar manusia senantiasa berupaya untuk menanggulangi, memberantasdan mengurangi kemiskinan yang ada di masyarakat. Tidak terhitung banyaknya upaya yang telah dilaksanakan untuk mengurangi tingkat kemiskinan namun faktanya fenomena kemiskinan masih tetap eksis dalam kehidupan manusia. Data yang ada telah menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan ekonomi melalui pengembangan UMKM . saha mikro, kecil dan menenga. , banyak masyarakat Indonesia yang membuat usaha-usaha untuk lebih mengembangkan dan memberdayakan perekonomiannya. Salah satu caranya adalah dengan mendirikan UMKM yang sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing. UMKM adalah bisnis atau usaha yang bisa dijalankan oleh perseorangan, rumah tangga maupun badan usaha kecil dan besar. Dari sekian banyak usaha UMKM yang dilakukan masyarakat, bisa ditemukan di daerah Kabupaten Bandung Barat, yang merupakan salah satu daerah yang potensial dan menjadi representasi kondisi perekonomian yang sedang berkembang, terutama di bidang UMKM. Jenis usaha yang banyak dijalankan oleh masyarakat yang ada di Kecamatan Cipatat adalah usaha mikro berupa toko atau warung kelontong. 7 Namun demikian, ditengah tingginya kegiatan perekonomian di wilayah Bandung Barat tersebut, sektor UMKM dirasa Larasati Prayoga. Muchtolifah, & Sishadiyati. Faktor Kemiskinan di Kabupaten Sidoarjo. Jambura Economic Education Journal, 3. , 135Ae143. https://doi. org/10. 24856/mem. Ade Maman AuPeran Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik BAZNAS dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi MustahikAy. Skripsi Strata Satu Fakultas Agama Islam. Universitas Muhammadiyah Jakarta, 2020, h. Yosi Alwi. AuManagemen Pelaksanaan Program ZMart dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di BAZNAS Lampung TengahAy. Skripsi. Lampung: Perpustakaan UIN Raden Intan, 2022, hal. Ginanjar. Ratmoko. AuRencana Strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam Penguatan Kapasitas UMKM untuk Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jurnal Dinamika Global. I, 2, 2016, hal. 103 | Bina Ummat | Vol 7 | No. 1 | 2024 belum cukup optimal dalam kegiatan pemasaran, kurangnya promosi, terbatasnya modal usaha, kenaikan bahan baku dan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat justru tidak tersedia dilapangan. Sedangkan tantangan diluar adalah masuknya minimarket modern bermodal besar, membuat UMKM mengalami disparitas yang tidak adil. Islam merupakan agama yang ajarannya sangat memperhatikan kondisi kemanusiaan, baik secara sosial maupun secara ekonomi. Salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki keterkaitan dengan dimensi sosial dan ekonomi adalah ibadah zakat. Dimensi sosial dari ibadah ini dapat dilihat dari peruntukannya, yaitu untuk menolong orang-orang yang berada dalam kondisi lemah secara harta. Sedangkan dimensi secara ekonominya dapat dilihat dari tujuan zakatnya, yaitu mewujudkan keadilan ekonomi. Karena itu, zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang memiliki harta berlebih,justru mereka memiliki kewajiban untuk melakukan zakat. Al-QurAoan telah melakukan tindakan preventif agar tidak terjadikemiskinan yang begitu luas. Al-QurAoan telah memberikan beberapa strategi atau langkahlangkah untuk menanggulangi kemiskinan salah satunya denganmemberdayakan ZIS (Zakat. Infak dan Sedeka. Menurut Yusuf Qardawi. AuSalah satu kegiatan untuk menunjang ekonomi yang baik adalah dengan zakatAy. 10 Dengan pengelolaan yang baik, zakat adalah sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi masyarakat. 11 Zakat dipergunakan agar dapat membebaskan tiap orang dari kesusahan serta dapat menanggulangi kebutuhan mereka khususnya dalam bidang ekonomi. Zakat juga merupakan suatu cara untuk mengumpulkan kekayaan dan menjadikannya dapat berputar dan berkembang. Dalam bentuk dan sifat penyaluran zakat dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu zakat konsumtif dan zakat produktif. Zakat konsumtif adalah zakat yang diberikan kepada mustahik hanya sekali dan bersifat sesaat saja. Penyaluran kepada mustahik tidak disertai target terjadinya kemandirian dalam diri mustahik. Ahmad Rofiq. Fiqh Kontekstual: Dari Normatif ke Pemaknaan Sosial. Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2012. Cet II, hal. Wahyu. Op. Cit. Yusuf Qardawi. Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan. Jakarta: Gema Insani Press, 1995, hal. Andi Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana, 2009, hal. Yusuf Qardawi. Hukum Zakat Studi Komparatif Status dan Filsafat Zakat BerdasarkanQurAoan dan Hadits. Bogor: Literasi Antar Nusa, 2007, hal. PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF| 104 Hal ini dilakukan karena mustahik yang bersangkutan tidak mungkin lagi Sementara pemberdayaan zakat produktif yang diharapkan akan terjadi kemandirian ekonomi mustahik. Pada pemberdayaan ini disertai dengan pembinaan atau pendampingan atas usaha yang dilakukan. 14 Adapun zakat yang dapat dijadikan solusi dalam mengentaskan masalah kemiskinan dan membangun keadilan sosial dan ekonomi adalah zakat produktif. Salah satu cara dalam pengelolaan dana zakat yaitu dengan dikelola secara produktif dan berkelanjutan. Dengan adanya bantuan dana zakat tersebut, di mana harta atau dana zakat yang diberikan kepada para mustahik tidak dihabiskan akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mustahik akan mendapat penghasilan tetap, peningkatan usaha, mengembangkan usaha, serta mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus-menerus. Zakat produktif bagian dari salah satu sumber dana potensial Islam yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Dalam pendayagunaannya, zakat dikelola agar menghasilkan sesuatu secara terus menerus. Dalam UU No. 23 tahun 2011 menjelaskan bahwa ada dua tujuan pengelolaan zakat di Indonesia. Pertama adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Kedua adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengatasi kemiskinan. Dalam mencapai tujuan tersebut BAZNAS harus membangun kordinasi dan hubungan dengan seluruh lembaga yang terkait baik itu lembaga pemerintahan maupun non Adapun program optimalisasi zakat produktif tersebut disebut dengan Zmart (Zakat Mar. Program Zmart merupakan program pemberdayaan ekonomi dalam bentuk pengembangan toko atau warung yang dimiliki oleh masyarakat skala kecil dalam rangka mengatasi kemiskinan. Program Zmart BAZNAS Kabupaten Bandung Barat dilakukan dengan memberikan bantuan modal usaha, penguatan branding yang disertai dengan pendampingan secara Program ZMart adalah program pemberdayaan ekonomi dalam bentuk usaha retail mikro dalam upaya meningkatkan esistensi dan kapasitas warung di wilayah urban atau perkotaan khususnya. Tujuan dari program Zmart ini adalah Hertanto Widodo dan Teten Kustiawan. Akuntansi dan Manajemen Keuangan untukOrganisasi Pengelola Zakat. Ciputat: Institut Manajemen Zakat, 2001, hal 84 Ibid. Hal. Armiadi Musa. Pendayagunaan Zakat Produktif: Konsep. Peluang dan Pola Pengembangan. Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh, 2020, hal 2 Mohd. Nasir dan Efri Syamsul Bahri. Rencana Strategis Zakat Nasional. Jakarta: BAZNAS, 2016, hal. 105 | Bina Ummat | Vol 7 | No. 1 | 2024 membantu masyarakat yang memiliki warung. Persyaratannya harus memiliki warung terlebih dahulu. Kemudian diberikan modal usaha, pendampingan secara intensif selama satu tahun pendampingan. Pada akhirnya dapat terbentuknya usaha bersama. Program Zmart merupakan salah satu program unggulan BAZNAS yang memberikan kesejahteraan kepada mustahik dan mampu meningkatkan perekonomian keluarga miskin. Hal tersebut dapat terlihat sebelum dibantu ratarata pendapatan mustahik sekitar Rp. 000 perhari, setelah mendapat bantuan usaha dari program Zmart rata-rata pendapatannya dapat mencapai Rp. Dengan demikian, dapat membuktikan adanyapeningkatan pendapatan setelah mendapatkan bantuan melalui program Zmart. Dengan adanya peningkatan pendapatan yang didapatkan oleh mustahik, menjadi salah satu indikator dari kesejahteraan masyarakat khususnya di Kecamatan Cipatat. Selain itu, diharapkan dapat mendorong kesejahteraan mustahik sehingga mampu menjadikan mereka menjadi muzaki. Dalam proses pembedayaan masyarakat, tentunya diperlukan pengelolaan atau management . o manag. yang secara umum berarti mengurusi, mengendalikan, mengelola, menjalankan, membina, memimpin dan mengatur. 17 Dengan demikian, saat pengelolaan diartikan dengan manajemen maka ia adalah suatu proses kegiatan yang dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha b a g i para anggota organisasi dan penggunaanpenggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditentukan. Sedangkan zakat secara bahasa berarti tumbuh . dan bertambah . Seperti pada ucapan zaka al-zar artinya tanaman itu tumbuh dan 19 Zakat juga bisa bermakna at-thaharatu artinya kesucian dan ashshalahu yang artinya kebaikan dan kepatutan. Zakat juga bisa diartikan tumbuh, subur, suci dan berkah. 20 Menurut istilah, zakat merupakan pemberian sesuatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat- sifat dan ukuran-ukuran tertentu kepada orang yang berhak menerimanya. Dalam kitab Kifayah Al-Akhyar. Imam Taqiyudin menjelaskan. AuZakat adalah sesuatu nama bagi sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu berdasarkan beberapa syaratAy Zakat produktif adalah pemberian zakat dengan maksud agar penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus menerus, di mana harta zakat yang diterima Buchari Alma dan Donni Juni Priansa. Manajemen Bisnis Syariah. Bandung: Alfabeta,2016, hal. George R. Terry. Dasar-dasar Manajemen. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013, hal. Wahabah Az-Zuhaili. Zakat Kajian Berbagai Mazhab (Terj. Bandung: Remaja RosdaKarya, 2005, hal. Departemen Agama RI. Ensiklopedi Islam di Indonesia Jilid 3. Jakarta: VC Anda Utama,1993, hal. PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF| 106 mustahik tidak dihabiskan21, kemudian dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan masa yang akan datang. 17 Abdurrahman Qadir menjelaskan bahwa zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada mustahik sebagai modal untuk menjalankan sesuatu kegiatan ekonomi, yaitu menumbuh kembangkan tingkat ekonomi dan produktifitas mustahik. 18 Oleh karena itu, institusi zakat perlu diatur dan dikelola secara efektif dan efesien, melalui dari sistem pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan yang baik, sehingga zakat dapat menjadi alternatif kestabilan krisis ekonomi dunia. Sasaran penyaluran zakat menurut Al-QurAoan adalah kepada delapan kelompok sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60. A a eO aEA ca AaIac aI EA a AECaA a a Ca E eaEAaCa a a aO eE aI aEO aeI aO eEIa aEOeIA a A aO eE aIa OeIa aO aA eOA a AEa eO aN aO eE aI aEacAa a CaEa eOa aN eI aOAaOA a a A Ia Ia NA A aE eO UI a aE eO UIA ca AcEEa aO aeI EA AcEEa aO NA ANA a aAcEEA a Aa eO aE Aa a eOA AuSesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang- orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk . emerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Ay (QS. At-Taubah: . Menurut Ibn Qayyim al-Jauziyah, delapan kelompok penerima zakat dalam surat At-Taubah ayat 60 dapat dibagi ke dalam dua kelompok: pertama, kelompok penerima zakat yang mengambil zakat karena keperluan yang mendesak, termasuk dalam kelompok ini adalahorang-orang fakir, miskin, hamba dan ibnu Kedua, kelompok yang mengambil bagian zakat berdasarkan kemanfaatan. Kelompok kedua ini mencakup para petugas zakat . , mualaf, gharim dan fy Sabylillah. 23 Kedua kelompok tersebut merupakan kelompok dan sasaran utama yang berhak menerima zakat. Yusuf Qardawi mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tujuan zakat adalah hendak menghapuskan kemiskinan dan kemelaratan dari kehidupan umat Islam. Konsep zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada fakir miskin berupa modal usaha atau yang lainnya, digunakan untuk usaha produktif yang mana hal tersebut akan meningkatkan taraf hidupnya, dengan harapan seorang mustahik akan bisa menjadi muzaki jika dapat menggunakan harta tersebut untuk Fathan Budiman. Zakat Produktif Pengelolaan dan Pemberdayaan Bagi Umat. Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2020, hal. Abdurrahman Qadir. Zakat dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial. Jakarta: Raja GrafindoPersada, 1998, hal. Ibn Qayyim Al-Jauziyyah. Zad al-MaAoad fi Hadyi Khair al-AoIbad. Juz 2. Beyrut : Muassasah al-Risalah, 1979, hal. Yusuf Qardhawi. Fiqh al-Zakah, hal. 107 | Bina Ummat | Vol 7 | No. 1 | 2024 52 Dengan demikian, pengelolaan zakat secara produktif yang bertujuan untuk meningkatkankesejahteraan para penerimanya. Adanya konsep zakat produktif lebih memungkinkan terwujudnya tujuan zakat secara lebih efektif. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa zakat bukan tujuan, tetapi sebagai alat pencapai tujuan yaitu mewujudkan keadilan sosial dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Pengertian ekonomi secara umum memiliki arti hal yang mempelajari perilaku manusia dalam mengembangkan sumberdaya yang langka, yang mana ruang lingkup ekonomi meliputi satu bidang perilaku manusia terkait dengan konsumsi, produksi dan distribusi. 26 Kesejahteraan ekonomi adalah proses kegiatan yang terorganisir untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sehingga terpenuhinya kebutuhan dasar dan menjadikan kehidupan yang lebih baik dari Bagi masyarakat miskin dapat membawa kemandirian dan pendapatan masyarakat dalam pemenuhan kehidupan mereka. Dengan adanya pemberian modal usaha dapat membantu untuk bisamengembangkan usaha yang telah ada menjadi lebih baik. Apabila usaha mereka lebih baik, maka kondisi keuangan mereka akanmeningkat dan dapat dipastikan akan terjadi peningkatan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat. kesejahteraan merupakan titik ukur bagi suatu masyarakat telah berada pada kondisi Sejahtera. Kesejahteraan ekonomi termasuk ke dalam suatu situasi yang mana kehidupan masyarakat dapat tercukupi dari aspek pendidikan, materi dan cukup untuk memenuhi kebutuhan yang ideal, seperti halnya terpenuhinya kebutuhan sehari-hari dalam menjalankan hidup di masyarakat. Kesejahteraan ekonomi merupakan cabang ilmu ekonomi yang menggunakan teknik ekonomi mikro untuk menentukan secara serentak efisiensi alokasi dari ekonomi makro dan akibat distribusi pendapatan yang saling berhubungan. Kesejaheraan masyarakat adalah suatu bidang kegiatan yang melibatkan aktivitas-aktivitas yang terorganisir dan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga pemerintahan ataupun swasta yang memiliki tujuan untuk mencegah dan mengatasi serta memberikan kontribusi dalam memecahkan masalah-masalah sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat adalah cara atau perbuatan yang dilakukan untuk meningkatan usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya dan mendapatkan kesejahteraan hidup. Adapun cara untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat meliputi : Pertama. Perencanaan mencakup Yusuf Qardhawi. Hukum Zakat. Bogor: PT Pustaka Mizan, 1996. Cet. 4, hal. Miftahul Huda. Aspek Ekonomi dalam Syariat Islam. Iain Mataram: Lembaga Konsultasidan Bantuan Hukum (LKBH) Iain Mataram, 2007, hal. Mita Noveria. Pertumbuhan Penduduk dan Kesejahteraan. Jakarta: LIPI Pers, 2011. Linoln Arsyad. Ekonomi Mikro. Jakarta: Gemapress, 1999, hal. PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF| 108 keseluruhan usaha, dari sejak memulai usaha sampai pada tindakan untuk memecahkan masalah. Oleh karena itu, perenanaan tidak hanya diartikan sebagai usaha untuk mengembangkan sesuatu pemecahan masalah saja. Akan tetapi, perencanaan di sini diartikan sebagai sesuatu pemecahan masalah pada situasi Kedua. Modal usaha merupakan faktor produksi yang mempunyai pengaruh kuat dalam mendapatkan produktivitas atau output. Besarnya suatu modal tergantung pada jenis usaha yangdijalankan. Pada umumnya masyarakat mengenal jenis usaha mikro, kecil, menengah dan usaha besar, masing-masing jenis usaha ini memerlukan modal dengan batas tertentu. Jadi, jenis usaha menentukan besarnya modal yang diperlukan. Modal merupakan pendorong besar untuk meningkatkan kenaikan produktivitas dan output. 30 Ketiga. Partisipasi masyarakat adalah keterlibatan masyarakat dalam upaya pembangunan lingkungan, kehidupan, dan diri sendiri. Program Zakat Mart (Zmar. merupakan salah satu program dari BAZNAS untuk mensejahterakan masyarakat di bidang ekonomi. Program Zmart adalah program dalam memberdayakan mustahik sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas usaha ritel mikro toko atau warung untuk para pelakunya. Program ZMart dilakukan sebagai salah satu bentuk dakam usaha pengentasan kemiskinan khususnya di daerahperkotaan dengan cara memberdayakan warung ritel mikro. Zmart adalah salah satu program pemberdayaan ekonomi dalam bentuk pengembangan warung atau toko yang dimiliki oleh mustahik dengan skala mikro untuk mengatasi kemiskinan di wilayah perkotaan. Melalui program ini, para mustahik diberikan bantuan berupa modal usaha, penguatan branding dengan cara pembuatan dan pemasangan papan nama Zmart, renovasi dan pengecatan bagian depan warung, pemberian rak untuk display produk, dan pedampingan secara Selanjutnya untuk mengetahui secara mendalam tentang Pengelolaan Zakat Produktif BAZNAS Kabupaten Bandung Barat Melalui Program Zmart dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Cipatat peneliti ingin mengkaji lebih dalam dengan menggunakan pendekatan penelitian Menurut Bogdan dan Taylor penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. 32 Objek pada penelitian ini Soetarso. Praktek Pekerjaan Sosial dalam Pembangunan Masyarakat. Bandung: Koperasi Mahasiswa Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung, 1994, hal. Umar Husain. Riset Pemasaran dan Perilaku Konsumen. Jakarta: Gramedia PustakaUtama, 2000, hal. Isbandi Rukminto Adi. Intervensi Komunitas Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008, hal. Zuhri Abdussamad. Si. Metode Penelitian Kualitatif. CV. Syakir Media Press, 2021, cet. 1, hal. 109 | Bina Ummat | Vol 7 | No. 1 | 2024 adalah program Zakat Mart (ZMar. BAZNAS kabupaten Bandung. Adapun subjek penelitian yaitu pengurus BAZNAS dan masyarakat penerima layanan Data penelitian dikumpulkan melalui kegiatan observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan pendekatan analisis model Miles. Huberman, dan Saldana yang terdiri dari kondensasi data, penyajian data, dan kesimpulan. 33 Analisis data tersebut berlangsung secara sirkuler selama penelitian berlangsung. HASIL DAN DISKUSI Pembahasan ini akan mengungkap hasil temuan yang telah dilakukan dan dikaitkan dengan teori-teori yang mendukung melalui observasi, wawancara serta studi dokumentasi sesuai dengan rumusan masalah yang peneliti buat. Berdasarkan hasil temuan yang diperoleh diketahui bahwa pengelolaanzakat produktif yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Bandung Barat melalui Zmart dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di Kecamatan Cipatat dapat ditelusuri melalui tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Tahapan ini diterapkan pada kegiatan ini agar kebedaraan program Zmart melalui zakat produktif dapat menghasilkan kemandirian sebagaimana Untuk memudahkan pemahaman tentang bagaimana tahapan proses bantuan tersebut berfungsi, berikut ini uraiannya. Pertama, perencanaan. Berdasarkan hasil penelitian, mengenai tahapan atau langkah-langkah pengelolaan zakat produktif yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Bandung Barat melalui program Zmart dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, terdapat suatu perencanaan yang telah disusun oleh pihak BAZNAS agar memudahkan dalam pelaksanaan program. Adapun tahapan dalam perencanaan yang dilakukan oleh BAZNAS untuk merealisasikan program Zmart dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di Kecamatan Cipatat di antaranya adalah: Merumuskan tujuan yang ingin dicapai Sebelum melaksanakan program Zmart. BAZNAS menentukan terlebih dahulu tujuan dari program Zmart. Adapun tujuan dari program Zmart adalah sebagai berikut: 1. Meningkatkan kapasitas usaha warung sehingga dapat tumbuhdan berkembang di tengah pasar ritel modern . Mangatasi kemiskinan khususnya di wilayah perkotaan. Matthew B. Mile. Michael Huberman. Johnny Saldana AuQualitative Data AnalysisAy Hal:31 PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF| 110 Tujuan dari program Zmart ini adalah membentuk usaha bersama dalam wadah koperasi. Bernama koperasi KSNB (Koperasi Saudagar Nusantara Berday. Zmart Bandung Barat. Pendampingan program yang dilakukan oleh BAZNAS kepada penerima program Zmart maksimal selama 2 tahun pendampingan. Terhitung setelah para mustahik mendapat bantuan pengembangan usaha yang diberikan BAZNAS. Setelah selesai pendampingan dari program Zmart ini, para saudagar Zmart secara otomatis menjadi anggota koperasi. Koperasi sebagai salah satu bentuk pengawasan atau follow up bagi yang sudah selesai pendampingan program Zmart dan sebagai penguatan keanggotaan. Setelah para mustahik selesai program, mereka otomatis menjadi anggota koperasi. Koperasi ini sudah memiliki legalitas dan sudah berbadan hukum. Koperasi tersebut akan dikelola oleh anggota mustahik binaan BAZNAS Kabupaten Bandung Barat, sehingga para mustahik bisa menjalankan usahanya secara mandiri. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi sudah melakukan DC dan simpanan pokok. Adapun untuk DC sudah memiliki ruko dan stok barang sudah tersedia banyak, sehingga warung Zmart bisa berbelanjakebutuhan ke DC tersebut. Kemudian untuk simpanan pokok dan simpanan wajib sudah ditentukan dari hasil rapat anggota koperasi. Adapun besaran dari simpanan tersebut simpanan wajib Rp. 000 dibayarkan hanya satu kali, simpanan wajib sebesar Rp. 000 perbulan, dan simpanansukarela yang dapat diambil seperti tabungan. Mengumpulkan Data dan Informasi Pada tahap ini dilakukan dengan pengenalan suatu program yang akan dilaksanakan melalui sosialisasi program. Sosialisasi ini dilakukan kepada BAZNAS daerah, stakeholder daerah ataupun calon penerima manfaat. Adapun BAZNAS Kabupaten Bandung Barat melakukansosialisasi program ini kepada UPZ kecamatan yang SK nya berada langsung di bawah BAZNAS Kabupaten Bandung Barat, biasanya orang KUA atau orang kecamatan. Ada juga UPZ desa yang SK nya dari BAZNAS juga, biasanya orang-orang desa. Jadi BAZNAS Kabupaten Bandung Barat memperoleh data yang telah direkomendasikan terkait calon penerima program Zmart tersebut. UPZ merupakan bagian dari BAZNAS, mereka sudah menjadi amil BAZNAS dengan SK nya dari BAZNAS, sehingga mereka dilibatkan dalam program pemberdayaan salah satunya adalah mencari rekomendasi terkait calon penerima bantuan program Zmart. Penelitian Ulang Data dan Informasi Setelah sosialisasi dilakukan dan sudah ada rekomendasi, maka dipetakan potensi mustahik, melalui pengumpulan berkas, assessment kelayakan mustahik dan usaha. Melakukan studi kelayakan merupakanupaya 111 | Bina Ummat | Vol 7 | No. 1 | 2024 untuk memperoleh keyakinan bahwa usaha yang dibiayai dari dana zakat benar-benar dapat berkembang, hal ini telah diatur dalam pasal 29 UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang pelaksanaan zakat untuk usaha produktif. Setelah itu, pendamping program Zmart mendatangi calon penerima program Zmart tersebut kemudian berbicara langsung dengan mustahiknya unuk memastikan bersedia atau tidak mengikuti program tersebut. Setelah tahap assessment dan pengisian berkas survei serta pengumpulan berkas administrasi telah dilakukan, tahap selanjutnya menganalisis berkas Tahap assessment perlu dilakukan agar mengetahui apakah calon penerima bantuan ini layak atau tidak untuk mendapatkan bantuan. Kemudian ditetapkan persetujuan dari pimpinan BAZNAS. Dinilai Menurut Urgensi BAZNAS Kabupaten Bandung Barat dalam menentukan calon penerima program Zmart memiliki kriteria yang sudah ditetapkan Beberapa kriteria utama yang ditetapkan oleh BAZNAS kabupaten Bandung Barat bagi penerima program Zmart. Pertama, harus memiliki warung ritel atau warung kelontong di masyarakat. Kedua, termasuk golongan mustahik penerima zakat, karena dana yang diberikan bantuan adalah dana zakat. Ketiga, aksesnya mudah di jangkau, agar memudahkan distribusi barang pengiriman bantuan. Keempat, memiliki komitmen yang kuat dalam mengikuti pendampingan yang sudah direncanakan oleh BAZNAS. Pemilihan bantuan dilakukan dengan selektif dan sangat memperhatikan sisi kelayakannya. Oleh karena itu, tahap survei cukupkrusial yang merupakan salah satu penilaian dari BAZNAS agar sesuaidengan SOP yang telah ditetapkan. Tahap seleksi perlu dilakukan agar dana zakat untuk usaha produktif disalurkan dengan tepat sasaran. Menyusun Rencana Alternatif Sebelum mendapatkan bantuan modal usaha, calon penerima program Zmart diwajibkan untuk mengikuti Latihan Dasar Kelompok (LDK). Setelah melakukan seleksi berkas, diadakan LDK (Latihan Dasar Kelompo. yang dilaksanakan selama 1 hari. Adapun LDK ini bertempat di Aula BAZNAS Kabupaten Bandung Barat. Dalam pertemuan LDK Zmart ini diberikan edukasi dengan mengundang pimpinan BAZNAS, kemudian diberikan penjelasan tentang pengenalan kelembagaan BAZNAS, mekanisme alur program Zmart kedepannya, disampaikan juga materi pendampingan serta pembagian kelompok Zmart. Di akhir mustahik membuat surat komitmen atau akad dan penandatanganan, dengan begitu merekasudah setuju untuk mengikuti program Zmart. PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF| 112 Kedua, pengorganisasian. Pengorganisasian diperlukan pada tahap selanjutnya untuk memudahkan perencanaan agar bisa dilaksanakan. Hal ini sejalan dengan yang dikatakan oleh Hartono Widodo bahwa pengelolaan serta kepengurusan zakat dikembangkan secara sistematis dan efesien, dengan beberapa prinsip pengorganisasian yang dijadikan sebagai landasan. Dalam pelaksanaannya merupakan pegawai multimeter dengan tenaga profesionaluntuk menangani pengelola zakat dengan memperhatikan kualifikasinya yang harus dimiliki oleh amil zakat. Tahap pengorganisasian ini dengan adanya susunan stuktur kepengurusan dan pembagian masing-masing tugasnya. BAZNAS Kabupaten Bandung Barat. BAZNAS memiliki struktur organisasi yang didalamnya terdapat divisi serta pembangian tugas dan fungsi sesuai dengan posisinya. Susunan oraganisasi BAZNAS sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan pada tugas dan fungsi BAZNAS yaitu dalam menjalankan tugasdan fungsinya BAZNAS untuk tingkat Nasional dipimpin oleh 11 orang komisioner. Dan untuk tingkat Provinsi/Kabupaten//Kota dipimpin oleh 5orang komisioner yang terdiri dari Ketua Umum. Wakil Ketua Bidang Pengumpulan. Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan. Wakil Ketua Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan serta Wakil Ketua Bidang SDM. Administrasi dan Umum. BAZNAS Kabupaten Bandung Barat dalam struktur organisasi sudah sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh BAZNAS Pusat. Adapun dalam melaksanakan program pemberdayaan di BAZNAS Kabupaten Bandung Barat ditangani oleh seorang pendamping dari setiap program salah satunya program Zmart. Dalam menjalankan tugas seorang pendamping sudah diatur oleh SOP Pengorganisasian yang dilakukan oleh pendamping program kepada saudagar Zmart dengan pembentukan struktur organisasi kelompok Zmart pendamping program mengusulkan nama calon pengurus, kemudian disetujui oleh anggota lainnya Susunan struktur organisasi kelompok penerima bantuan program Zmart bentuknya adalah organisasi yang sederhana. Karena dasar dari mereka itu adalah kelompok kerja. Di dalamnya terdapat pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Dengan dibentuknya pengurus kelompok Zmart ini memudahkan dalam melakukan pendampingan. Seperti mengkoordinasi untukkumpulan kelompok, kemudian pengumpulan infak atua tabungan dibendahara dan lain sebagainya. Ketiga. Pelaksanaan. Tahap selanjutnya yang dilakukan setelah pengorganisasian adalah tahap pelaksanaan. Pelaksanaan sebagai salah satu fungsi penggerak. 42 Dalam menjalankan suatu usaha perlu adanya pendampingan agar usaha yang dikelola mustahik dapat berjalan dengan baik dan dapat berkembangdengan baik. Dengan perkembangan usaha yang baik akan 113 | Bina Ummat | Vol 7 | No. 1 | 2024 berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam pelaksanaan pengelolaan zakat ada dua di antaranya: Penghimpunan Dana Dalam penghimpunan dana mencakup tentang jenis dana melalui jenis dana dan cara dana diterima. Organisasi pengelola zakat harus menetapkan jenis dana yang akan diterima sebagai sumber dana. Adapun penghimpunan dana zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Bandung Barat menggunakan sistem secara online dari paramuzaki. Alokasi dana zakat yang disalurkan untuk pemberdayaan berasal dari zakat myl yang sudah terkumpul dari para muzaki. Penyaluran Dana Pada tahap pelaksanaan ini dilakukan dengan pemberian bantuan modal usaha dan penguatan branding oleh BAZNAS Kabupaten Bandung Barat dan pendamping program agar usaha yang dijalankan oleh mustahik dapat berkembang. Modal usaha merupakan salah satu cara untuk menigkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. karena modal usaha mempunya pengaruh kuat dalam mendapatkan produktivitas. 43 Begitu pula dengan konsep zakat produktif yang dikatakan oleh Yusuf Qardhawi yaitu dana zakat yang diberikan kepada mustahik berupa modal usaha dan lainnya, yang digunakan untuk usaha produktifyang mana hal tersebut dapat meningkatkan taraf hidup sehingga tujuan dari pengelolaan zakat produktif untuk meningkatkan kesejahteran parapenerimanya dapat tercapai. BAZNAS Kabupaten Bandung Barat memberikan bantuan modal usaha senilai 10 juta namun tidak berbentuk uang langsung melainkandalam bentuk barang yang dialokasikan untuk branding sebesar 4 juta dan pengadaan barang dagangan sebesar 6 juta. Pemberian bantuan modal usaha ini dilakukan secara bertahap Pemberian bantuan bukan berupa uang tetapi barang karena jika diberikan uang khawatir dipakai untuk keperluan lain, bukan untuk keperluan usaha. Penguatan branding dan equipment berupa pemasangan papan nama Zmart dan renovasi ringan warung serta pemberian rak untuk display produk agar tampilan warung menjadi lebih menarik dan barang-barang tertata dengan rapi. Dalam pemberian bantuan modal usaha yang dilakukan oleh BAZNAS memiliki perbedaan dengan bantuan yang diberikan oleh lembaga lain pada umumnya. BAZNAS memiliki branding yang kuat. Branding yang dibangun dari awal program pemberdayaan yang dulu dirintis oleh LPEM (Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahi. Pada pelaksanaan program ini memiliki tujuan bagaimana brandingnya itu kuat ke masyarakat. Salah satu perbedaan program BAZNAS ini bisa lebih dikenal oleh masyarakat umum. Kalau produknya Z rata-rata program bantuan dari BAZNAS. Setelah resmi menjadi saudagar Zmart, pihak pendamping program Zmart mendatangi PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF| 114 warung mustahik untuk diberikan modal usaha. Tahap awal adalah renovasi ringan warung dan pengecatan bagian depan warung, pemasangan papan nama Zmart dan pemberian rak. Setelah itu, sekitar satu sampai dua minggu dikirim barang pertama darivendor bersama pendamping program sejumlah 3 juta. Tahap selanjutnya, setelah tiga sampai empat bulan ditermin lagi bantuan dariBAZNAS ketika mustahik membeli barang lagi ke koperasi dan modalnya ditambah sebesar Rp. 000 dari BAZNAS, begitupun seterusnya sampai saldo yang diberikan habis. Adapun dari sisi teknologinya adalah BAZNAS memberikan saldo Payment Poin Online Bank (PPOB) sebesar Rp. 000 yang dapat dipergunakan untuk saldo pulsa atau token dan lain sebagainya. Pemberian bantuan modal usaha dilakukan secara bertahap atau dengan sistem termin seperti ini, supaya menjaga semangat para saudagar Zmart. Jika diberikan secara langsung 6 juta dikhawatirkan mustahik tidakdapat mengelola barang Oleh karena itu ada sistemtermin untuk menjaga komitmen mereka terhadap program. Dengan termin seperti ini, setelah tiga bulan barangnya mulai menipis, masih ada harapan dari banuan sisa di BAZNAS. Bantuan yang diberikan oleh BAZNAS Kabupaten Bandung Barat melalui program Zmart, bentuk pemberiannya berupa modal usaha dan branding disertai dengan adanya pendampingan. Sehingga dapat terlihat perbedaan sebelum diberikan modal usaha dengan setelah diberikan modal Adapun perbandingan pendapatan yang diperoleh sebelum dibantu dan setelah dibantu dapat terlihat perbedaannya. Setelah diberikan bantuan dari program Zmart, para mustahik dapat meningkatkan pendapatannya. Sebagaimana hasil wawancara dengan Bapak Adi Saputra. AuSecara pendapatan alhamdulillah bisa lebih, awalnya omzet Rp. 000 perhari, setelah ada program Zmart omzet menjadi Rp 500. 000 Ae Rp 600. Ay Begitu pula yang dikatakan Ibu Rikma. AuSebelum dibantu perhari Rp. 000 setelah dibantu Rp. 000 - Rp. 000 perhariAy. Sama hal nya dengan yang dikatakan oleh Bapak Nana: AuPendapatan sebelum dibantu sekitar Rp. 000 - Rp. 000 perhari, setelah mendapatkan bantuan dari program Zmart pendapatan meningkat menjadi Rp. 000 - Rp. 000 perhari. Keempat, pengawasan. Pengawasan merupakan proses akhir dari fungsi manajemen yangsangat menentukan baik atau buruknya pelaksanaan suatu rencana. 49 Dana zakat yang diberikan untuk bantuan modal usaha tentu didukung dengan perencanaan dan pengelolaan yang tepat. Jika hanya memberikan dana zakat kepada mustahik tidak akan menumbuhkan hasil yang diharapkan tanpa adanya pengawasan. Oleh karena itu, pengawasan menjadi faktor yang penting dalam proses pemberdayaan masyarakat. Dalam pengelolaan zakat untuk usaha produktif kegiatan pendapatannya dapat dilakukan melalui metode pelatihan dan 115 | Bina Ummat | Vol 7 | No. 1 | 2024 pendampingan pengelolaan usaha. Pendampingan ini berfungsi sebagai monitoring dan evaluasi pada setiap pertemuan. Pelatihan dan pendampingan diberikan oleh pendamping program Zmart BAZNAS secara intersif, bertujuan untuk membantu mustahik dalam mengelola dan mengembangkan usahanya. BAZNAS melakukan monitoring secara rutin serta pendampingan program Zmart sehingga omzet yang didapat oleh mustahik bisa stabil dan meningkat. Pendampingan ini dilakukan secara personal disesuai dengan kondisi Pendampingan kelompok, kumpulan dilakukan secara rutin sebulan sekali di rumah saudagar Zmart dengan berkeliling secara bergantian dan skill up tahunan. Pendampingan ini tidak hanya dalam bentuk controling saja dalam artian administratif, tetapi diberikan materi tentang pengembangan usaha dan pengutan mental spiritual, dengan diberikan materi tentang penguatan keagamaan serta penyelesaian masalah yang dihadapi oleh saudagar Zmart. Materi yang diberikan oleh pendamping berpegang pada silabus yang telah diatur dalam SOP pendampingan, sehingga pelaksanaanya menjadi teratur dan terarah untuk mencapai target yang Adapun dalam bentuk pengawasan secara tertulis melalui laporan keuangan yang disebut dengan laporan omzet catatan usaha harian dari saudagar Zmart. Setiap saudagar Zmart menuliskan omzet yang didapat setiap hari, sesuai format yang diberikan oleh pendamping zmart, kemudian hasil catatan omzet tersebut dilaporkan melalui grup WhatsApp setiap sepekan sekali. Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara dengan beberapa mustahik penerima program Zmart dapat dikatakan bahwa mustahik dapat meningkatkan pendapatannya setelah mendapatkan bantuan usaha program Zmart meskipun selisihnya tidak terlalui jauh dibandingkan usaha yang sudah mereka jalani dengan model konvensional. Namun demikian, dengan mereka mengikuti program ini, keuntungannya mereka mendapatkan pendampingan, serta kemudahan dalam belanja barang. KESIMPULAN Berdasarkan uraian dalam pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan zakat produktif BAZNAS Kabupaten Bandung Barat melalui program Zmart dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di Kecamatan Cipatat, yaitu dilakukan dengan beberapa tahapan terdiri dari: Pertama. Tahap Perencanaan, pada tahap ini pengelolaan zakat produktif melalui program Zmart yaitu dengan merumuskan tujuan yang ingin dicapai, melakukan pengumpulan data dan informasi, penelitian ulang terhadap data dan informasi PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF| 116 agar dapat membuat assessment untuk melihat kebutuhan mustahik serta memastikan kelayakan mustahik dan usaha, terhadap calon penerima program Zmart. Kemudian dilanjut tahap penilaian menurut urgensi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh BAZNAS Kabupaten Bandung Barat terhadap calon penerima program Zmart. Menyusun rencana alternatif sebelum diberikan modal usaha dengan mengikuti tahap Latihan Dasar Kelompok (LDK)yang bertujuan agar mereka semakin paham alur program kedepannya. Kedua. Tahap Pengorganisasian, pada tahap ini dilakukan oleh pengurus BAZNAS Kabupaten Bandung Barat dengan membuat struktur organisasi, di dalamnya terdapat divisi serta pembangian tugas dan fungsi sesuai dengan posisinya. Adapun susunan struktur organisasi kelompok penerima bantuan program Zmart bentuknya adalah organisasi yang sederhana. Karena dasar dari mereka itu adalah kelompok kerja. Di dalamnya terdapat pendamping program sebagai penanggung jawab serta susunan pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris danbendahara. Ketiga. Tahap Pelaksanaan, pada tahap ini dengan memberikan modal usaha menggunakan sistem hibah, yakni pemberian tanpa harus dikembalikan. Modalusaha yang diberikan berjumlah 10 juta namun tidak berbentuk uang secara langsung, tetapi dalam bentuk berupa pengadaan barang dagangan, branding serta equipment untuk usaha. Pemberian modal usaha bertujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan para penerimanya. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya peningkatan pendapatan dari sebelum dibantu omzet yang didapat sekitar Rp. 000 perhari, setelah mendapatkan bantuan program. Zmart omzet ratarata mustahik meningkat sekitar Rp. 000 perhari. Dengan demikian, meningkatnya pendapatan merupakan salah satu indikator dari kesejahteraan Keempat. Tahap Pengawasan, pada tahap ini pengawasan dilakukan oleh pendamping program Zmart kepada mustahik secara langsung berupa kumpulan rutin kelompok setiap satu bulan sekali dan pengawasan tertulis berupa pelaporan omzet harian DAFTAR PUSTAKA