JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Dewan Sengketa Indonesia (DSI) https://ejournal. id/index. php/jarbi Volume 1. Nomor 2. Tahun 2025 PANGLIMA LAOT SEBAGAI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA: PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN INTEGRASI DENGAN HUKUM NASIONAL PANGLIMA LAOT AS AN ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION INSTITUTION: A CUSTOMARY LAW PERSPECTIVE AND ITS INTEGRATION WITH NATIONAL LAW Zaki Ulyaa. Radhalib. Muhammad Iqbalc. Hanri Aldinod Fakultas Hukum Universitas Samudra. Langsa-Aceh, zakyulya@unsam. Fakultas Hukum Universitas Samudra. Langsa-Aceh, radhali@unsam. Fakultas Hukum Universitas Samudra. Langsa-Aceh, m. iqbaladnan@unsam. Fakultas Hukum Universitas Samudra. Langsa-Aceh, hanrialdino@unsam. ABSTRAK Aceh memiliki kekhususan dalam adat istiadat dan hukum, salah satunya melalui lembaga Panglima Laot yang berperan penting dalam penyelesaian sengketa terkait laut dan sumber daya alam pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Panglima Laot dalam perspektif hukum adat Aceh dan pengakuannya dalam sistem hukum nasional Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan penelitian deskriptif analitis, menggali peran dan tantangan yang dihadapi Panglima Laot. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Panglima Laot berfungsi sebagai mediator dalam sengketa antar nelayan dan pihak lain yang berkepentingan terhadap laut, dengan proses penyelesaian berbasis musyawarah dan keadilan sosial. Meskipun diakui dalam masyarakat, lembaga ini menghadapi tantangan terkait pengakuan dalam sistem hukum formal Indonesia. Untuk itu, diperlukan integrasi hukum adat dengan hukum nasional untuk memperkuat peran Panglima Laot dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan mengoptimalkan penyelesaian sengketa di Aceh. Kata kunci: Panglima Laot. Hukum Adat Aceh. Penyelesaian Sengketa Laot ABSTRACT Aceh has a distinct legal and cultural system, one of which is the institution of Panglima Laot, which plays a crucial role in resolving disputes related to the sea and coastal natural resources. This study aims to analyze the position of Panglima Laot from the perspective of Acehnese customary law and its recognition within the Indonesian national legal system. The research uses a qualitative approach with descriptive-analytical methods to explore the role and challenges faced by Panglima Laot. The findings show that Panglima Laot acts as a mediator in disputes among fishermen and other parties interested in the sea, using a resolution process based on deliberation and social justice. Although recognized in the community, this institution faces challenges regarding its formal recognition in Indonesia's legal system. Therefore, integrating customary law with national law is necessary to strengthen the role of Panglima Laot in preserving marine resources and optimizing dispute resolution in Aceh. Keywords: Panglima Laot. Acehnese Customary Law. Marine Dispute Resolution JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Volume 1. Nomor 2, 2025 PENDAHULUAN Aceh, sebagai provinsi yang memiliki kekhususan dalam hal adat istiadat dan hukum, memiliki berbagai lembaga tradisional yang masih dilestarikan hingga saat ini. Salah satu lembaga penting dalam masyarakat pesisir Aceh adalah Panglima Laot, yang memiliki peran sentral dalam pengelolaan dan penyelesaian sengketa terkait dengan laut dan sumber daya alam pesisir. Panglima Laot bukan hanya sekadar seorang pemimpin adat, tetapi juga berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang dapat mengatasi berbagai konflik di kalangan nelayan dan masyarakat pesisir. Panglima Laot memiliki akar sejarah yang sangat kuat dalam masyarakat Aceh. Sebagai bagian dari sistem adat Aceh, lembaga ini lahir sebagai upaya untuk mengatur dan mengelola pemanfaatan sumber daya laut serta menjaga kelestarian ekosistem pesisir(Sulaiman, 2. Dalam tradisi Aceh. Panglima Laot diangkat berdasarkan kemampuan dan pengalamannya dalam mengelola wilayah perairan, serta pengakuan dari masyarakat setempat. Panglima Laot berfungsi sebagai pemimpin yang memiliki otoritas dalam menetapkan hukum adat yang berkaitan dengan laot . dan hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban nelayan(Puspita, 2. Lembaga ini memiliki tugas yang luas, di antaranya adalah menyelesaikan sengketa antar nelayan, mengatur pemanfaatan sumber daya laut, serta menjaga kelestarian ekosistem laut. Dengan posisi yang sangat strategis. Panglima Laot diharapkan dapat memastikan keberlangsungan kehidupan masyarakat pesisir Aceh yang bergantung pada hasil laut. Secara hukum nasional, kedudukan Panglima Laot sering kali dipertanyakan, terutama berkaitan dengan apakah lembaga ini diakui dalam sistem hukum formal Indonesia(Ula, 2. Dalam konteks hukum negara, penyelesaian sengketa sering kali dilakukan oleh lembaga negara seperti pengadilan, baik itu pengadilan negeri maupun pengadilan khusus lainnya. Namun, dalam masyarakat Aceh. Panglima Laot memiliki kedudukan yang sangat dihormati dan dipercaya untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan laot, seperti sengketa batas wilayah penangkapan ikan, hak akses terhadap sumber daya laut, dan lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Aceh memiliki kewenangan untuk melaksanakan hukum adat dan berkomitmen untuk melestarikan lembaga-lembaga tradisional yang memiliki peran dalam menjaga keharmonisan sosial(Ulya, 2. Oleh karena itu, kedudukan Panglima Laot sebagai lembaga penyelesaian sengketa laot perlu dipahami dalam konteks hukum adat dan kekhususan Aceh, meskipun pada saat yang sama juga harus dipertimbangkan sejauh mana lembaga ini dapat berintegrasi dengan sistem hukum nasional yang ada. Sengketa yang terjadi di wilayah pesisir Aceh sangat bervariasi. Konflik sering timbul antara nelayan lokal dengan nelayan yang datang dari luar daerah, terkait dengan hak tangkap ikan, batas wilayah tangkap, hingga pemanfaatan sumber daya alam yang tidak ramah lingkungan(Savitri et al. Dalam situasi semacam ini, keberadaan Panglima Laot sebagai lembaga yang dapat menengahi sengketa tersebut menjadi sangat penting. Panglima Laot memiliki kapasitas untuk menyelesaikan sengketa secara cepat dan sesuai dengan norma-norma adat yang berlaku di masyarakat Aceh. Namun, tidak jarang konflik yang ada juga melibatkan pihak yang lebih besar, seperti perusahaanperusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam di pesisir Aceh. Hal ini menimbulkan tantangan baru dalam upaya penyelesaian sengketa, di mana Panglima Laot harus menghadapi pihak yang memiliki Zaki Ulya. Radhali. Muhammad Iqbal. Hanri Aldino. Panglima Laot JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Volume 1. Nomor 2, 2025 sumber daya lebih besar dan seringkali lebih dominan dalam mempengaruhi keputusan. Mengingat pentingnya kedudukan Panglima Laot dalam penyelesaian sengketa laot, pengakuan terhadap lembaga ini dalam kerangka hukum Indonesia sangat diperlukan. Meskipun hukum negara memberikan mekanisme penyelesaian sengketa melalui pengadilan, keberadaan lembaga adat seperti Panglima Laot tetap memegang peran yang signifikan, terutama di daerah yang kental dengan adatistiadat seperti Aceh(Jamhir, 2. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk mengintegrasikan lembaga ini dalam sistem penyelesaian sengketa secara nasional, dengan tetap menghargai keberagaman budaya dan hukum adat yang ada. Dalam konteks ini, penting untuk menganalisis bagaimana kedudukan Panglima Laot dapat diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, seperti dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh atau dalam peraturan daerah yang mengatur tentang kewenangan dan tugas lembaga adat di Aceh. Sehingga, lembaga ini tidak hanya diakui secara sosial dan budaya, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem hukum Indonesia. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dapat disusun sebagai berikut: Bagaimana kedudukan Panglima Laot di Aceh sebagai lembaga penyelesaian sengketa laot dalam perspektif hukum adat Aceh?. Dan, bagaimanakah pengakuan terhadap Panglima Laot dalam sistem hukum nasional Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan penyelesaian sengketa terkait laut dan sumber daya alam pesisir?. METODE PENELITIAN Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian deskriptif analitis(Marzuki, 2005. Nazir, 1. Pendekatan ini dipilih karena fokus utama penelitian adalah untuk menggali, menganalisis, dan menjelaskan fenomena sosial terkait kedudukan Panglima Laot sebagai lembaga penyelesaian sengketa laot di Aceh. Metode ini bertujuan untuk memahami secara mendalam tentang peran dan fungsi lembaga adat Panglima Laot, serta tantangan dan kontribusinya dalam penyelesaian sengketa di masyarakat pesisir Aceh. PEMBAHASAN Panglima Laot Di Aceh Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Laot Dalam Perspektif Hukum Adat Aceh Panglima Laot adalah figur penting dalam masyarakat pesisir Aceh yang memiliki kewenangan untuk mengatasi sengketa di laut . Sebagai lembaga adat. Panglima Laot bukan hanya berperan sebagai pemimpin komunitas nelayan, tetapi juga berfungsi sebagai hakim perdamaian dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan sumber daya alam laut(Ulya & Suriyani, 2. Sengketa yang sering terjadi di laot bisa melibatkan berbagai pihak, mulai dari sesama nelayan, perusahaan, hingga antara masyarakat lokal dengan pihak luar yang memiliki kepentingan terhadap laut. Dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim perdamaian. Panglima Laot berperan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan pendekatan yang berbasis pada prinsip musyawarah, mufakat, dan keadilan sosial yang sesuai dengan hukum adat(Kelana, 2. JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Volume 1. Nomor 2, 2025 Panglima Laot dalam konteks masyarakat Aceh memegang peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan kelestarian alam. Sebagai seorang hakim perdamaian. Panglima Laot bertugas untuk menyelesaikan sengketa antar nelayan atau antara nelayan dengan pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap laot(Mansur et al. , 2. Proses penyelesaian sengketa ini biasanya mengutamakan prinsip musyawarah dan mufakat. Dalam penyelesaian sengketa. Panglima Laot akan berperan sebagai pihak yang mendengarkan semua pihak yang bersengketa, lalu memberikan keputusan atau solusi yang dapat diterima bersama, sesuai dengan nilai-nilai adat yang berlaku di masyarakat Aceh. Di Aceh, hukum adat sering kali menjadi solusi utama dalam menyelesaikan sengketa, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam laut. Panglima Laot memiliki pengetahuan yang mendalam tentang norma-norma adat dan peraturan yang mengatur penggunaan laut dan sumber daya alam di pesisir(Sofyan et al. , 2. Oleh karena itu, keputusan yang diambil oleh Panglima Laot sering kali lebih dihargai dan diterima oleh masyarakat karena dianggap lebih adil dan sesuai dengan tradisi Sebagai hakim perdamaian. Panglima Laot menjalankan pendekatan musyawarah adat dalam penyelesaian sengketa. Proses musyawarah ini sering kali melibatkan seluruh anggota komunitas pesisir yang berkepentingan, dan keputusan yang diambil bersifat konsensus, di mana semua pihak yang terlibat dalam sengketa akan memberikan masukan dan sepakat untuk mengikuti keputusan yang dibuat oleh Panglima Laot. Tahapan Penyelesaian Sengketa oleh Panglima Laot, yaitu(Nurdin, 2. Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Panglima Laot melalui beberapa tahapan, yaitu: Pendengaran Kasus: Panglima Laot mendengarkan aduan atau laporan sengketa dari pihakpihak yang bersengketa. Pada tahap ini. Panglima Laot akan mengumpulkan informasi dari semua pihak yang terlibat dalam sengketa untuk memahami akar masalahnya. Musyawarah: Setelah mendapatkan gambaran yang jelas mengenai sengketa. Panglima Laot akan mengadakan musyawarah dengan semua pihak yang terlibat. Musyawarah ini biasanya melibatkan tokoh adat, pemangku kepentingan, serta masyarakat setempat untuk mencari solusi yang adil dan tidak merugikan pihak manapun. Keputusan: Berdasarkan hasil musyawarah. Panglima Laot akan memberikan keputusan yang berisi solusi atau keputusan yang dianggap adil dan sesuai dengan adat Aceh. Keputusan ini biasanya berkaitan dengan pemulihan hubungan antar pihak, sanksi adat, atau pembagian sumber daya laut yang lebih adil. Implementasi Keputusan: Setelah keputusan diambil. Panglima Laot akan memantau pelaksanaan keputusan tersebut. Proses ini bisa melibatkan upaya untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam sengketa melaksanakan keputusan dengan penuh tanggung jawab. Merujuk pada tahapan di atas, maka dapat digambarkan skema penyelesaian sengketa laot oleh Panglima Laot sebagai berikut: Zaki Ulya. Radhali. Muhammad Iqbal. Hanri Aldino. Panglima Laot JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Volume 1. Nomor 2, 2025 [Pendengaran Kasu. Ie Menerima aduan, mengumpulkan informasi dan bukti Ie [Musyawara. Ie Diskusi dan negosiasi untuk menemukan solusi bersama Ie [Keputusa. Ie Keputusan berdasarkan musyawarah yang mencakup pemulihan hubungan atau sanksi adat Ie [Implementasi Keputusa. Ie Pemantauan pelaksanaan keputusan, evaluasi untuk keberlanjutan Skema ini menggambarkan alur dari tahapan awal hingga tahap akhir dalam penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Panglima Laot, mulai dari pengumpulan informasi, musyawarah antar pihak, pengambilan keputusan, hingga implementasi dan pemantauan hasil keputusan. Keempat tahapan ini saling berkaitan dan berfungsi untuk menciptakan penyelesaian yang adil, restoratif, dan berkelanjutan sesuai dengan hukum adat Aceh. Sistem penyelesaian sengketa yang dijalankan oleh Panglima Laot dalam masyarakat adat sering kali berbeda dengan sistem penyelesaian sengketa yang dijalankan oleh lembaga hukum negara. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan formal biasanya bersifat lebih kaku, berorientasi pada hukuman, dan berfokus pada penerapan aturan hukum secara tegas(Ulya & Suriyani, 2. Sebaliknya. Panglima Laot lebih mengutamakan penyelesaian secara restoratif dan berbasis pada prinsip musyawarah yang lebih mendekati penyelesaian yang damai dan berkelanjutan. Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan antara penyelesaian sengketa laot oleh Panglima Laot dengan penyelesaian sengketa adat lainnya di Aceh: Aspek Konflik yang Diselesaikan Pihak yang Terlibat Proses Penyelesaian Sengketa Fokus Penyelesaian Sengketa Laot oleh Panglima Laot Sengketa terkait dengan sumber daya laut . erikanan, wilayah penangkapan, kelestarian Nelayan, kelompok nelayan, pihak yang berkepentingan terhadap laut dan ekosistem Menggunakan musyawarah dengan melibatkan komunitas nelayan dan pihak terkait untuk mencapai mufakat yang Menjaga kelestarian laut, keadilan sosial bagi Penyelesaian Sengketa Adat Lainnya di Aceh Sengketa sosial . arisan, hak tanah, keluarg. atau masalah sosial lainnya Individu, keluarga, kelompok masyarakat, pemangku adat, atau kelompok lainnya yang terlibat dalam sengketa sosial Musyawarah melibatkan tokoh adat dan pihak yang terlibat untuk mencapai solusi atas masalah sosial atau pembagian hak Pemulihan hubungan sosial antar pihak JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Volume 1. Nomor 2, 2025 Penyelesaian Sengketa Pendekatan yang Diterapkan nelayan, pemulihan hubungan sosial antar Kolaboratif, inklusif, berfokus pada keberlanjutan sumber daya alam laut dan kesejahteraan bersama Keputusan yang Dicapai Penyelesaian berbasis musyawarah dengan mempertimbangkan kelestarian laut dan keadilan bagi masyarakat pesisir Pengakuan Sosial Keputusan Dihargai oleh masyarakat pesisir karena sesuai dengan hukum adat dan keberlanjutan ekosistem laut yang bersengketa, pembagian hak milik atau warisan Lebih fokus pada keadilan sosial dalam pembagian hak milik atau warisan, menjaga keseimbangan sosial antara individu atau kelompok Penyelesaian berbasis pada pembagian hak, misalnya hak tanah atau warisan, untuk menjaga hubungan sosial yang Dihargai dalam konteks sosial dan budaya adat dalam penyelesaian masalah keluarga atau masyarakat Tabel ini menunjukkan perbedaan utama dalam penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Panglima Laot dengan penyelesaian sengketa adat lainnya di Aceh. Fokus utama dari Panglima Laot adalah pada kelestarian laut dan kesejahteraan bersama nelayan, sedangkan penyelesaian sengketa adat lainnya lebih berfokus pada hak milik dan hubungan sosial antar individu atau kelompok(Rahmawati & Afriandi, 2. Terdapat beberapa kelebihan sistem penyelesaian sengketa adat laot melalui Panglima Laot sebagai hakim perdamaian yaitu(Ulya et al. , 2. Penyelesaian yang Cepat dan Efisien: Salah satu kelebihan sistem penyelesaian sengketa Panglima Laot adalah bahwa prosesnya lebih cepat dibandingkan dengan pengadilan formal, yang dapat memakan waktu lama. Dengan musyawarah adat, sengketa dapat diselesaikan lebih cepat tanpa melalui prosedur hukum yang panjang. Pendekatan yang Lebih Bersifat Kemanusiaan: Panglima Laot lebih menekankan pada perdamaian dan pemulihan hubungan sosial antar pihak yang bersengketa, bukan hanya pada penerapan sanksi hukum. Hal ini dapat mengurangi potensi konflik lebih lanjut dan mempererat hubungan sosial di komunitas pesisir. Penyelesaian yang Lebih Sesuai dengan Nilai Lokal: Penyelesaian sengketa melalui hukum adat lebih dipahami dan diterima oleh masyarakat pesisir karena sesuai dengan nilai-nilai dan tradisi yang sudah diterima secara turun-temurun oleh masyarakat. Dalam kelebihan, penyelesaian sengketa laot oleh Panglima Laot turut juga memiliki kekurangan yaitu: kurangnya pengakuan formal dalam hukum Negara. Dimana. Panglima Laot sering kali menghadapi kesulitan dalam hal pengakuan resmi dari sistem hukum negara. Keputusan yang diambil dalam musyawarah adat tidak selalu diakui oleh pengadilan atau lembaga formal lainnya(Abdullah et al. Tantangan dalam Menghadapi Pihak yang Lebih Kuat: Panglima Laot sering kali kesulitan untuk menangani sengketa yang melibatkan pihak yang lebih kuat secara ekonomi dan politik, seperti perusahaan besar atau pihak luar yang tidak tunduk pada hukum adat(Anindita et al. , 2. Panglima Laot memegang peran penting sebagai hakim perdamaian dalam masyarakat pesisir Aceh, dengan fokus pada penyelesaian sengketa melalui musyawarah adat dan nilai-nilai lokal. Meskipun sistem ini memiliki kelebihan dalam hal efisiensi dan keberterimaan sosial, tantangan terbesar yang Zaki Ulya. Radhali. Muhammad Iqbal. Hanri Aldino. Panglima Laot JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Volume 1. Nomor 2, 2025 dihadapi oleh Panglima Laot adalah integrasi dengan sistem hukum negara dan pengaruh eksternal yang semakin kuat. Untuk itu, perlu ada pengakuan yang lebih jelas terhadap kewenangan Panglima Laot dalam konteks hukum nasional agar lembaga ini dapat berfungsi dengan lebih efektif dalam menjaga keadilan dan kedamaian di laot. Pengakuan Terhadap Panglima Laot Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia. Khususnya Dalam Kaitannya Dengan Penyelesaian Sengketa Terkait Laut Dan Sumber Daya Alam Pesisir Panglima Laot secara tradisional memiliki kedudukan yang sangat dihormati dalam masyarakat Aceh. Lembaga ini bertugas untuk mengatur segala kegiatan yang berkaitan dengan laot, mulai dari pengaturan batas wilayah penangkapan ikan, hingga penyelesaian sengketa antar nelayan. Panglima Laot berperan sebagai mediator dan hakim dalam penyelesaian sengketa yang terjadi dalam komunitas nelayan(Hasanah, 2. Peran ini berakar pada nilai-nilai hukum adat Aceh yang menjunjung tinggi keadilan sosial, kelestarian sumber daya alam, dan penghormatan terhadap tradisi. Hukum nasional Indonesia, terutama dalam konteks hukum positif, tidak secara spesifik memberikan pengakuan terhadap Panglima Laot sebagai lembaga formal yang memiliki kewenangan hukum yang sama dengan lembaga peradilan lainnya, seperti pengadilan negeri atau pengadilan agama. Meskipun demikian, pada tingkat daerah, terutama di Aceh, terdapat ruang bagi lembaga adat seperti Panglima Laot untuk menjalankan fungsinya dalam penyelesaian sengketa, selama keputusan tersebut tidak bertentangan dengan hukum nasional. Oleh karena itu, dalam konteks ini. Panglima Laot dapat dianggap sebagai lembaga yang berfungsi paralel dengan lembaga hukum negara dalam penyelesaian sengketa di laot(Nugroho, 2. Pemberian otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 dan Pasal 18B memberikan dasar bagi pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk lembaga adat seperti Panglima Laot, untuk menjalankan fungsinya dalam kerangka hukum nasional. Otonomi daerah memberi ruang bagi setiap daerah untuk mengatur dan mengelola urusan dalam wilayahnya, termasuk dalam hal penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan adat dan kebudayaan lokal. Dengan demikian. Panglima Laot memiliki posisi yang dihormati dalam penyelesaian sengketa laot selama keputusan yang diambil sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat Aceh. Secara formal, pengakuan terhadap Panglima Laot dalam sistem hukum nasional Indonesia tidak sepenuhnya diatur dalam undang-undang. Namun, dalam praktiknya, hukum nasional Indonesia memberikan ruang bagi pengakuan terhadap lembaga adat, termasuk Panglima Laot, melalui beberapa instrumen hukum yang lebih luas. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengakui hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan penyelesaian Dalam hal ini, meskipun tidak secara eksplisit menyebut Panglima Laot, hukum nasional memberikan pengakuan terhadap lembaga adat yang ada di daerah, termasuk lembaga yang mengatur aktivitas nelayan dan pengelolaan sumber daya alam laut. Walaupun pengakuan terhadap lembaga adat seperti Panglima Laot semakin mendapatkan perhatian, masih ada tantangan terkait dengan bagaimana lembaga adat dapat beroperasi dalam sistem hukum negara. Salah satu tantangan terbesar adalah potensi konflik antara keputusan yang diambil oleh Panglima Laot dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional(Ulya & Suriyani, 2. JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Volume 1. Nomor 2, 2025 Dalam beberapa kasus, keputusan yang diambil oleh Panglima Laot dalam penyelesaian sengketa mungkin tidak sejalan dengan hukum positif, terutama jika terkait dengan aspek hukum yang melibatkan hak-hak individu atau hak milik(Amdani, 2. Keberadaan Panglima Laot dalam penyelesaian sengketa laot sangat penting, terutama dalam konteks perlindungan terhadap lingkungan laut. Sebagai lembaga adat yang mendasarkan keputusan pada prinsip kelestarian sumber daya alam. Panglima Laot memiliki peran penting dalam melestarikan ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat nelayan(Pranita et al. , 2. Pengakuan terhadap Panglima Laot dalam kerangka hukum nasional akan membantu memfasilitasi pengelolaan sumber daya laut yang lebih berkelanjutan, yang sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang diatur dalam hukum nasional. Panglima Laot juga berperan sebagai lembaga yang mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penghormatan terhadap hukum adat dan kelestarian lingkungan. Dalam penyelesaian sengketa. Panglima Laot tidak hanya bertindak sebagai hakim, tetapi juga sebagai pengajar yang menyampaikan nilai-nilai adat kepada generasi muda. Pemerintah daerah Aceh, dalam hal ini, dapat memperkuat posisi Panglima Laot dengan mengeluarkan kebijakan yang mengakui peran lembaga adat dalam pengelolaan sumber daya alam laut dan penyelesaian sengketa. Kebijakan tersebut bisa berbentuk peraturan daerah (Qanun Ace. yang mendukung peran Panglima Laot dalam menjaga kelestarian laut dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai(Ramadayanti, 2. Dengan demikian. Panglima Laot dapat memiliki kedudukan yang lebih jelas dan terintegrasi dalam sistem hukum Indonesia. Beberapa studi kasus menunjukkan bahwa lembaga adat seperti Panglima Laot dapat berperan secara efektif dalam menyelesaikan sengketa laot tanpa melanggar hukum nasional. Hal ini terlihat dari berbagai keputusan yang diambil oleh Panglima Laot yang mendukung keseimbangan antara hak individu dan hak kolektif masyarakat adat. Misalnya, dalam sengketa penangkapan ikan yang melibatkan nelayan dari dua daerah. Panglima Laot berhasil mengatur batas wilayah penangkapan dan menetapkan mekanisme pembagian hasil laut secara adil. Secara keseluruhan, meskipun Panglima Laot belum sepenuhnya diakui dalam hukum positif Indonesia, lembaga ini tetap memiliki peran yang penting dalam penyelesaian sengketa laot di Aceh. Pengakuan terhadap Panglima Laot dalam sistem hukum nasional Indonesia dapat dilakukan dengan cara mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum adat dengan hukum negara, serta memperkuat posisi lembaga adat melalui kebijakan pemerintah yang mendukung pelestarian kearifan lokal dan keberlanjutan sumber daya alam laut. PENUTUP Peran dan tantangan yang dihadapi oleh lembaga Panglima Laot dalam penyelesaian sengketa laut di Aceh, dengan melihatnya dari perspektif hukum adat dan integrasi dengan hukum nasional Indonesia. Panglima Laot memainkan peran penting sebagai mediator dalam sengketa terkait sumber daya alam laut, khususnya dalam komunitas pesisir Aceh. Melalui musyawarah adat. Panglima Laot mengedepankan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan, yang sering kali lebih dihargai oleh masyarakat lokal dibandingkan dengan keputusan formal dari pengadilan. Zaki Ulya. Radhali. Muhammad Iqbal. Hanri Aldino. Panglima Laot JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Volume 1. Nomor 2, 2025 Namun, meskipun diakui dalam masyarakat Aceh, lembaga ini menghadapi tantangan besar terkait pengakuannya dalam sistem hukum nasional. Pengakuan formal terhadap Panglima Laot dalam hukum Indonesia belum sepenuhnya terwujud, yang membatasi kapasitasnya untuk bertindak secara efektif dalam beberapa situasi yang melibatkan pihak yang lebih kuat secara ekonomi atau politik. Untuk itu, diperlukan upaya untuk mengintegrasikan hukum adat Aceh dengan hukum nasional, guna memperkuat kedudukan Panglima Laot dan meningkatkan efektivitasnya dalam menjaga kelestarian laut dan menyelesaikan sengketa secara adil dan berkelanjutan. Kebijakan yang mendukung keberadaan lembaga adat ini, seperti peraturan daerah (Qanun Ace. , akan sangat penting untuk memastikan keberlanjutan peran Panglima Laot dalam masyarakat Aceh, serta untuk memperkuat sistem penyelesaian sengketa yang lebih inklusif dan berbasis pada nilai lokal. DAFTAR PUSTAKA