Vol. 1 No. 1 (AGUSTUS - 2. KINERJA KEPOLISIAN DI LINGKUNGAN OBJEK VITAL NASIONAL DI KOTA PALU DI BIDANG PARIWISATA (STUDI KASUS OBJEK WISATA HUTAN KOTA) 1,2,3 Ibrahim1*. Dewi Cahyawati Abdullah2. Nurziah3 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu. Palu. Indonesia RIWAYAT ARTIKEL Diterima: 28-07-2025 Disetujui: 27-08-2025 Dipublikasi: 28-08-2025 Kata Kunci: Kinerja Kepolisian. Pengamanan Objek Vital. Hutan Kota Palu ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja kepolisian dalam pengamanan objek vital nasional di bidang pariwisata, dengan studi kasus pada Objek Wisata Hutan Kota di Kota Palu. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam, kuesioner, dan dokumentasi. Analisis dilakukan menggunakan lima indikator kinerja organisasi publik menurut Dwiyanto, yaitu produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian telah melakukan beberapa upaya peningkatan melalui patroli rutin, koordinasi dengan petugas keamanan swasta, dan penyediaan pos keamanan. Namun, masih terdapat kendala dalam hal responsivitas akibat keterbatasan personel, disiplin pelaksanaan tugas yang belum optimal, serta akuntabilitas yang lemah terutama dalam transparansi laporan dan komunikasi dengan masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penambahan personel, optimalisasi jadwal tugas, peningkatan pelatihan, pemanfaatan teknologi, penguatan koordinasi antarinstansi, serta peningkatan transparansi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendukung terciptanya lingkungan wisata yang aman dan nyaman. PENDAHULUAN Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polr. adalah institusi penegak hukum nasional yang berada di bawah Presiden dan memiliki kewenangan di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri meliputi: . memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. menegakkan hukum. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial yang semakin kompleks memunculkan potensi ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri. Ancaman tersebut dapat berdampak pada stabilitas nasional, termasuk keamanan objek vital yang memiliki arti strategis bagi negara. Untuk itu, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital. Dalam regulasi tersebut, objek vital didefinisikan sebagai kawasan, lokasi, bangunan, instansi, dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, serta sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Objek vital yang strategis memiliki karakteristik seperti: menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat, potensi menimbulkan bencana kemanusiaan apabila terganggu, menimbulkan kekacauan transportasi dan komunikasi nasional, serta mengganggu penyelenggaraan Untuk mengantisipasi hal tersebut. Kepolisian Republik Indonesia memiliki organisasi khusus yaitu Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvi. , yang berada di bawah PATRIOT e-ISSN: 3109 - 7227 *Korespondensi Ibrahim Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu. Palu. Indonesia e-mail: ibrahimbahdel7@gmail. Vol. 1 No. 1 (AGUSTUS - 2. Kapolda pada tingkat kepolisian daerah sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010. Salah satu bagian Ditpamobvit adalah Subdirektorat Pariwisata (Subdit Wisat. , yang memiliki tugas pokok menyelenggarakan pengamanan objek wisata dan mobilitas wisatawan. Tugas Kasubdit Wisata meliputi pembinaan teknis pengamanan objek wisata dan hotel, koordinasi dengan otoritas pengelola pariwisata, pengawasan pelaksanaan tugas staf, serta pelaksanaan pengamanan secara langsung. Subdit Wisata terdiri dari unit pengamanan dan unit patroli yang bekerja sama untuk menciptakan rasa aman bagi wisatawan (Kurniawan, 2. Secara khusus, di Kota Palu terdapat beberapa objek vital termasuk kawasan pemerintahan, industri, dan pariwisata. Salah satu fokus pengamanan objek vital di sektor pariwisata adalah Hutan Kota, yang memiliki potensi sebagai destinasi wisata alam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979, objek wisata adalah ciptaan manusia, seni budaya, sejarah bangsa, dan keadaan alam yang memiliki daya tarik untuk dikunjungi. Sementara itu. Keputusan Menteri Pariwisata. Pos, dan Telekomunikasi Nomor KM. 98/PW. 102/MPPT-87 mendefinisikan objek wisata sebagai tempat atau keadaan alam yang memiliki sumber daya wisata yang dibangun dan dikembangkan sehingga memiliki daya tarik bagi wisatawan. Sayangnya, di Kota Palu masih terdapat masalah serius terkait keamanan objek wisata. Tingginya angka kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan di lokasi wisata menimbulkan ketidaknyamanan dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Hal ini berdampak pada menurunnya minat kunjungan wisatawan dan berpotensi menghambat pembangunan ekonomi Pengamanan yang saat ini hanya berupa patroli rutin pada waktu-waktu tertentu dianggap belum memadai untuk mencegah tindak pidana secara efektif. Keberadaan Ditpamobvit, khususnya Subdit Wisata, menjadi sangat penting dalam memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja Kepolisian dalam pengamanan objek vital nasional di Kota Palu pada sektor pariwisata, dengan studi kasus pada objek wisata Hutan Kota. Melalui penelitian ini diharapkan dapat dirumuskan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pengamanan dan mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kota Palu. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif. Penelitian kualitatif deskriptif bertujuan menggambarkan situasi atau fenomena sebagaimana adanya secara sistematis, mendalam, dan bermakna (Pasolong, 2. Metode ini tidak digunakan untuk menguji hipotesis melainkan mendeskripsikan kondisi yang terjadi di lapangan dengan menekankan pada pertanyaan penelitian yang bersifat AubagaimanaAy (Sugiyono, 2. Pendekatan ini memungkinkan peneliti memahami makna di balik data yang diperoleh secara mendalam melalui interaksi langsung dengan partisipan penelitian. Penelitian deskriptif juga dianggap sesuai untuk mengumpulkan data dasar tanpa perlu menjelaskan hubungan sebabakibat (Suryabrata, 2. Penelitian dilaksanakan di Kota Palu dengan fokus pada Objek Wisata Hutan Kota sebagai lokasi penelitian. Pemilihan lokasi didasarkan pada pertimbangan keterjangkauan tenaga, waktu, dan biaya. Penelitian ini direncanakan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Populasi penelitian meliputi seluruh anggota Kepolisian Dirlantas Polda Sulteng dan masyarakat Kota Palu pemilik kendaraan bermotor, dengan jumlah keseluruhan lebih dari 000 orang (Sugiyono, 2. Karena populasi yang besar, pengambilan sampel dilakukan menggunakan teknik accidental sampling untuk masyarakat, yaitu pemilihan responden secara kebetulan yang dianggap relevan, serta purposive sampling untuk informan kunci yang dianggap memahami permasalahan. Sampel kunci dalam penelitian ini meliputi: Direktur Pamobvit . PATRIOT e-ISSN: 3109 - 7227 *Korespondensi Ibrahim Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu. Palu. Indonesia e-mail: ibrahimbahdel7@gmail. Vol. 1 No. 1 (AGUSTUS - 2. Kepala Bidang Operasi . , dan Anggota Polisi . , sehingga total berjumlah 4 orang. Data dikumpulkan melalui beberapa teknik. Observasi digunakan untuk memperoleh gambaran langsung dan sistematis mengenai aktivitas atau kondisi di lapangan. Wawancara dilakukan secara mendalam untuk menggali informasi rinci dari informan terkait pengamanan objek wisata. Kuisioner digunakan untuk menghimpun data tertulis dari responden mengenai persepsi mereka. Selain itu, dokumentasi digunakan untuk melengkapi data melalui dokumen resmi maupun tidak resmi yang relevan dengan topik penelitian. Analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang terkumpul diolah dan disusun sehingga peneliti dapat menarik kesimpulan yang dapat menjawab rumusan Proses analisis dilakukan melalui beberapa langkah yaitu pencatatan data, reduksi data untuk menyaring informasi penting, penyajian data, verifikasi, dan penarikan kesimpulan (Arikunto, 2. Kinerja kepolisian dalam penelitian ini diukur melalui beberapa indikator yaitu: Produktivitas, yaitu kemampuan dalam menghasilkan dan menjalankan pelayanan. Kualitas, yaitu hasil kinerja berdasarkan standar operasional pelayanan yang berlaku. Responsivitas, yaitu kecepatan dan ketepatan dalam melaksanakan tugas. Responsibilitas, yaitu tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan. Akuntabilitas, yaitu tingkat kepercayaan yang mampu dibangun antara penyedia layanan publik dan pengguna layanan. HASIL DAN PEMBAHASAN Penelitian ini menganalisis kinerja kepolisian dalam pengamanan Objek Vital Nasional di Kota Palu pada sektor pariwisata, dengan studi kasus Objek Wisata Hutan Kota. Kerangka analisis menggunakan teori kinerja organisasi publik yang dikemukakan oleh Dwiyanto . , yang mencakup lima indikator utama: produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas. Kelima indikator ini menjadi alat untuk menilai efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian dalam konteks pengamanan objek wisata. Produktivitas Produktivitas dalam konteks ini merujuk pada kemampuan kepolisian dalam menjalankan tugas pengamanan secara efisien dan berdampak nyata pada penurunan tingkat kejahatan. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara, ditemukan bahwa kegiatan patroli rutin memang dilakukan, tetapi belum sepenuhnya mampu mencegah tindak pencurian dan kekerasan di kawasan wisata. Hal ini menunjukkan produktivitas yang masih perlu ditingkatkan, baik dari segi intensitas pengamanan maupun alokasi sumber daya. Penekanan pada peningkatan jumlah personel, optimalisasi jadwal patroli, serta pemanfaatan teknologi pemantauan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas tugas pengamanan. Kualitas Layanan Kualitas layanan mencerminkan seberapa baik kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat dan wisatawan. Informasi dari informan mengindikasikan bahwa personel kepolisian berusaha sigap merespons laporan warga, tetapi keterbatasan jumlah petugas di lokasi wisata membuat layanan kurang optimal pada waktu-waktu ramai pengunjung. Pelatihan layanan publik, peningkatan kesiapsiagaan, dan penguatan kerja sama dengan pengelola objek wisata dapat menjadi strategi untuk meningkatkan kualitas layanan keamanan di Hutan Kota. Responsivitas Responsivitas berkaitan dengan kemampuan kepolisian dalam menanggapi kebutuhan dan keluhan masyarakat secara cepat dan tepat. Hasil wawancara menunjukkan bahwa sistem respons darurat masih terpusat pada patroli umum dan belum spesifik untuk kawasan wisata. Hal ini mengakibatkan keterlambatan penanganan pada beberapa kasus. Untuk meningkatkan PATRIOT e-ISSN: 3109 - 7227 *Korespondensi Ibrahim Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu. Palu. Indonesia e-mail: ibrahimbahdel7@gmail. Vol. 1 No. 1 (AGUSTUS - 2. responsivitas, diperlukan pengembangan sistem pelaporan khusus untuk objek wisata, termasuk nomor aduan cepat yang mudah diakses pengunjung serta koordinasi lintas instansi. Responsibilitas Responsibilitas menggambarkan tingkat tanggung jawab kepolisian dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur dan etika profesi. Penelitian ini menemukan bahwa secara umum petugas berupaya mematuhi standar operasional, tetapi kurangnya personel berdampak pada kesulitan memastikan kehadiran rutin di semua titik rawan. Penguatan pengawasan internal dan pelaksanaan evaluasi berkala atas prosedur pengamanan di objek wisata menjadi penting untuk memastikan tanggung jawab terlaksana dengan konsisten. Akuntabilitas Akuntabilitas menjadi indikator penting yang menilai sejauh mana kinerja kepolisian dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Dari hasil wawancara, teridentifikasi bahwa transparansi informasi masih terbatas. Masyarakat kesulitan memperoleh data tentang tindak lanjut kasus kriminal di area wisata, serta jarang ada forum sosialisasi mengenai prosedur pengamanan dan pelaporan. Minimnya sosialisasi ini berkontribusi pada rendahnya kepercayaan Oleh karena itu, diperlukan upaya meningkatkan keterbukaan laporan kinerja, menyediakan kanal komunikasi dengan masyarakat, serta mendorong partisipasi publik melalui dialog dan edukasi mengenai keamanan wisata. Secara keseluruhan, hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja kepolisian dalam pengamanan Objek Wisata Hutan Kota di Kota Palu masih menghadapi berbagai tantangan pada semua indikator. Upaya perbaikan perlu difokuskan pada peningkatan jumlah dan kapasitas personel, penguatan sistem respons cepat, peningkatan kualitas layanan, penegakan prosedur yang konsisten, serta pengembangan sistem pelaporan yang lebih transparan. Dengan perbaikan pada kelima indikator ini, diharapkan keamanan dan kenyamanan di objek wisata dapat meningkat sehingga mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kota Palu. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian mengenai kinerja kepolisian dalam pengamanan objek vital nasional di bidang pariwisata di Hutan Kota Palu, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tugas telah menunjukkan kemajuan dalam beberapa aspek seperti peningkatan patroli, koordinasi dengan pihak keamanan swasta, dan kesiapan layanan melalui pos keamanan. Namun demikian, masih terdapat kendala pada aspek responsivitas, dengan keterlambatan penanganan laporan akibat keterbatasan personel, serta pada aspek responsibilitas, yang ditandai dengan kurangnya disiplin dan pemahaman terhadap SOP di kalangan anggota. Selain itu, akuntabilitas juga masih perlu ditingkatkan, khususnya dalam hal transparansi laporan kinerja dan komunikasi yang lebih terbuka dengan masyarakat untuk membangun kepercayaan publik. Secara keseluruhan, meskipun kepolisian telah berupaya meningkatkan keamanan di kawasan wisata, perbaikan berkelanjutan masih diperlukan agar pengamanan objek vital seperti Hutan Kota dapat berjalan lebih optimal. Peningkatan kualitas kinerja pada kelima indikatorAiproduktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitasAiakan mendukung terciptanya lingkungan wisata yang lebih aman, nyaman, serta mendukung perkembangan sektor pariwisata di Kota Palu. Untuk meningkatkan kinerja pengamanan objek wisata di Hutan Kota Palu, disarankan agar kepolisian menambah jumlah personel dan mengoptimalkan jadwal tugas untuk menjamin kehadiran pada jam-jam rawan, serta meningkatkan pelatihan dan pembinaan kedisiplinan agar anggota lebih memahami dan menerapkan SOP dengan baik. Pemanfaatan teknologi seperti CCTV dan sistem pemantauan digital juga perlu ditingkatkan guna mempercepat respons terhadap insiden serta mendukung efisiensi kerja di lapangan. Selain itu, perlu ada upaya peningkatan transparansi melalui penyediaan laporan keamanan secara berkala dan sosialisasi PATRIOT e-ISSN: 3109 - 7227 *Korespondensi Ibrahim Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu. Palu. Indonesia e-mail: ibrahimbahdel7@gmail. Vol. 1 No. 1 (AGUSTUS - 2. prosedur pelaporan kepada masyarakat, agar tercipta komunikasi dua arah yang membangun kepercayaan publik. Kepolisian juga diharapkan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, pengelola wisata, dan pihak keamanan swasta, serta melakukan evaluasi dan monitoring berkala untuk memastikan bahwa setiap perbaikan yang diterapkan benar-benar efektif dan berdampak pada peningkatan keamanan di kawasan wisata. REFERENSI