Volume: 22 Nomor 1. Maret 2024 P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 PENYELENGGARAAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KECAMATAN Aida Fitriani Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kapuas Jalan YC. Oevang Oeray Nomor: 92 Baning Kota Sintang. Kalimantan Barat. Indonesia Email: aidafitriani45@gmail. Abstract: The Sintang District Government along with the Village Government and Village Government in Sintang District face several problems, especially in the field of official manuscripts. Indications of this can be seen from the way official manuscripts are typed, the use of headers, the installation of signboards, both the District Government and the Village Government and Village Government, have not fully referred to the Sintang Regent Regulation Number 22 of 2006 concerning Guidelines for Official Manuscripts within the Sintang Regency Government. Keywords: Office Manuscript Style. Sub-district Government. Abstak: Pemerintah Kecamatan Sintang beserta Pemerintah Kelurahan dan Pemerintah Desa yang ada di Kecamatan Sintang menghadapi beberapa permasalahan khususnya di bidang tata naskah dinas. Indikasi hal tersebut dapat dilihat dari cara pengetikan naskah dinas, penggunaan kop, pemasangan plang papan nama, baik Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintahan Kelurahan dan Pemerintahan Desa, belum sepenuhnya mengacu kepada Peraturan Bupati Sintang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Kata Kunci: Tata Naskah Dinas. Pemerintah Kecamatan. PENDAHULUAN Tata Naskah Dinas menurut Gouzali . Auadalah sistem penyusunan, pemeliharaan dokumen-dokumen di bidang kedinasan yang disusun dengan tertib dan teratur serta dipelihara secara terus menerus dalam media yang ditetapkanAy. Salah satu bentu naskah berkomunikasi dengan surat. Menurut MaAomoeri dan Sutrisno . AySurat adalah alat komunikasi tertulis yang digunakan untuk menyampaikan warta atau informasi dari satu pihak kepada pihak lainAy. Rumusan lain misalnya, surat adalah kertas tertulis dalam bentuk menyampaikan pesan dari pihak kepada pihak lain. Perlu sekarang dan mungkin juga dimasamasa yang akan datang, surat tidak selalu tertulis di kertas. Menurut MaAomoeri Sutrisno AyKecenderungannya bahkan kegiatan perkantoran mengarah ke proses Istilah paperless disini tentu saja bukan berarti tidak menggunakan kertas Dalam data/informasi kantor-kantor modern banyak yang menggunakan metodametoda lain seperti teleprinter, faksimile, telenote, teletext, internet, e-mail, dan lain-lainnyaAy. Metoda-metoda tersebut FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 1. Maret 2024 sangat menguntungkan bagi kecepatan data/informasi. Namun demikian dalam kondisikondisi tersebut masih tetap diperlukan print out dari data/informasi yang Menurut MaAomoeri dan Sutrisno . kondisi-kondisi tertentu yang dimaksudkan antara lain misalnya karena data/informasi yang bersangkutan Ay. Jumlahnya begitu banyak dan rumit, . Diperlukan secara intensif dan terus menerus dalam proses kegiatan, serta . Diperlukan sebagai bukti formalAy. Surat yang ditulis, oleh siapapun harus baik. Beberapa butir kriteria surat yang disebut baik adalah surat harus: Jelas. Tegas. Ringkas. Lengkap. Tepat. Sopan. Menarik tetapi Khusus untuk surat-surat dinas, harus ada ciri-ciri formal atau ciri-ciri kedinasan, dan juga untuk surat-surat dinas, harus ada keseragaman pola Surat terdiri atas bagian-bagian Berbagai cara pembagian untuk menyebutkan bagian-bagian surat ini. Salah satu pembagian misalnya dengan menyebutkan bagian kepala, bagian tubuh dan kaki surat. Masing-masing bagian itu terdiri dari subbagiansubbagian. Untuk memudahkan, dalam buku ini disebutkan secara langsung bagian-bagian surat ini dengan rinci sebagai berikut: Kepala surat. Tangal Nomor surat. Lampiran. Hal atau Alamat dalam. Salam pembuka. Isi surat. Salam penutup. Penutup surat. Initial. Tembusan. Sifat. p atau c. B dan P. Bagian-bagian surat tersebut di atas mempunyai fungsi masing- P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Penggunaan pengetikannya diatur dan ditentukan masing-masing Pengaturan dan penentuan tentang penggunaan bagian-bagian surat serta dituangkan dalam surat keputusan pimpinan organisasi yang bersangkutan, dan digunakan sebagai pedoman. Pedoman tersebut harus diikuti dan penyelenggara kegiatan organisasi yang Untuk instansi-instansi pemerintah, pedoman umum tentang pengetikan bagian-bagian surat ini dimuat dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pedoman Tata Persuratan Dinas. Penggunaan dan teknik pengetikan bagian-bagian surat ditentukan oleh masing-masing organisasi. Penempatan bagian-bagian surat itu termuat dalam format tertentu membuat perbedaanperbedaan bentuk surat yang biasa disebut juga dengan istilah style. Bentuk atau style surat dalam suatu organisasi yang bersangkutan, untuk instansi ditentukan sebagaimana dimaksudkan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) No. 71 Tahun 1993 tentang Pedoman Tata Persuratan Dinas. Di samping bentuk surat untuk instansi-instansi keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 71 Tahun 1993. FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 1. Maret 2024 perusahaan niaga dikenal bentuk-bentuk surat yang biasa dipakai untuk komunikasi secara formal. Menurut MaAomoeri dan Sutrisno . adapun bentuk-bentuk tersebut yaitu AyBentuk Balok Penuh (Full Block Styl. Bentuk Balok yang diubah (Modified Block Styl. Bentuk Setengah Balok (Semi Block Styl. Bentuk Sederhana (Simplifie. Bentuk Inden atau Bentuk Lekuk (Indented Styl. Bentuk Paragraf (Hanging Paragra. Ay. Bentuk Balok Penuh (Full Block Styl. adalah bentuk surat dimana seluruh bagian-bagian surat diletakkan dan dimulai dari margin kiri. Bentuk Balok yang diubah (Modified Block Styl. seluruh bagian-bagian surat diletakkan dan dimulai dari margin kiri, kecuali tanggal surat ditulis disebelah kanan nomor surat. Bentuk Setengah Balok (Semi Block Styl. adalah seluruh bagianbagian surat diletakkan dan dimulai dari margin kiri, kecuali tanggal, salam Bentuk Sederhana (Simplifie. adalah sama dengan Bentuk Balok Penuh (Full Block Styl. kecuali isi surat. Bentuk Inden atau Bentuk Lekuk (Indented Styl. semua bagian surat diketik sama dengan setengah lurus kecuali alamat surat. Bentuk Paragraf (Hanging Paragra. semua bagian surat diketik sama dengan setengah lurus kecuali isi surat, yaitu paragraf ditulis berlawanan dengan bentuk setengah lurus. Stempel Jabatan Kecamatan Menurut Mahsum Aystempel jabatan berfungsi untuk membuktikan keabsahan naskah dinas yang dibuatAy. Peraturan Bupati Sintang P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang menyatakan Stempel Jabatan dan Stempel Satuan Kerja Perangkat Daerah berbentuk lingkaran. Stempel Jabatan dan Stempel Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud terdiri dari: Garis lingkaran luar. Garis lingkaran tengah. Garis lingkaran dalam. dan Isi stempel. Dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang tersebut ditegaskan Ukuran Stempel Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah . Ukuran garis tengah lingkaran luar Stempel Jabatan dan Stempel Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah 4 cm. Ukuran garis tengah lingkaran tengah Stempel Jabatan dan Stempel Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah 3,8 cm. Ukuran garis tengah lingkaran dalam Stempel Jabatan dan Stempel Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah 2,7 cm. Sedangkan jarak anatara 2 . garis yang terdapat dalam lingkaran dalam maksimal 1 cm. Stempel Jabatan berisi nama Jabatan dan nama Daerah yang bersangkutan dengan pembatas tanda bintang. Stempel Jabatan Bupati. Lambang Negara. Stempel Jabatan Ketua DPRD Lambang Daerah. Stempel Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Perangkat Desa berisi nama Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Perangkat Desa menggunakan Lambang. Stempel Kepala Desa dan Ketua BPD tidak menggunakan Lambang. Sedangkan FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 1. Maret 2024 Stempel untuk keperluan tertentu ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Kop Naskah Dinas Kecamatan Menurut Mahsum . Aykop surat atau kepala surat selalu terletak di bagian atas isi surat. Fungsinya sebagai bersangkutanAy. Peraturan Bupati Sintang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang menggariskan Kop Naskah Dinas Bupati Lambang Negara berwarna hitam dan ditempatkan dibagian tengah atas, sedangkan Kop Naskah Dinas Bupati Wakil Bupati menggunakan Kop Naskah Dinas Bupati, nama Jabatan Wakil Bupati dan Stempel Jabatan Bupati Lambang Negara warna hitam. Kop Naskah Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten memuat sebutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuapten Sintang Lambang Daerah berwarna hitam dan ditempatkan dibagian kiri atas. Kop Naskah Dinas Perangkat Daerah memuat sebutan Pemerintah Kabupaten Sintang. Nama Perangkat Daerah. Alamat. Nomor Telepon. Nomor Faximile dan Kode Pos, menggunakan Lambang Daerah berwarna hitam dan ditempatkan pada bagian kiri atas. Kop Naskah Dinas Pemerintah Kecamatan Kelurahan AuPemerintah Kabupaten SintangAy diikuti Nama Kecamatan. Nama Kelurahan. Alamat. Nomor Telepon. Nomor P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Faximile dan Kode Pos. Kop Naskah Dinas Perangkat Desa memuat sebutan AuPemerintah Kabupaten SintangAy diikuti Nama Kecamatan, dan Nama Desa yang bersangkutan menggunakan Lambang Daerah. Kop Naskah Dinas pada Peraturan Daerah menggunakan Lambang Daerah dengan Stempel Jabatan Penandatanganan. Bentuk. Ukuran dan Isi Kop Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Sampul Naskah Dinas Kecamatan Menurut Mahsum Aysampul berfungsi sebagai pengamanan terhadap isi naskah dinasAy. Kop Sampul Naskah Dinas Lingkungan Pemerintah Kabupaten memuat sebutan Pimpinan Perangkat Daerah. Nama Satuan Kerja Perangkat Daerah. Alamat. Nomor Telepon. Nomor Faximile dan Kode Pos Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan. Bentuk. Ukuran dan Isi Kop Sampul Naskah Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Papan Nama Kecamatan Menurut Mahsum . Aypapan nama adalah papan yang bertuliskan nama dan alamat instansi yang diletakkan di halaman instansi yang bersangkutanAy. Papan Nama Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten, berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 1 . berbanding 2 . berisi Nama Satuan Kerja Perangkat Daerah. Alamat. Telepen dan Kode Pos Wilayah. Papan FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 1. Maret 2024 P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Nama Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud berwarna dasar putih dengan tulisan huruf balok berwarna hitam. Bentuk. Ukuran dan Isi Papan Nama Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Penandatanganan Pembubuhan Paraf Naskah Berdasarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 22 Tahun 2006, dinyatakan Bupati menandatangani Naskah dalam bentuk dan susunan Produk-Produk Hukum serta dalam bentuk Surat yang Materinya memuat Kebijaksanaan dan atas Pelaksanaan dari Peraturan Perundang-Undangan yang Wakil Bupati menandatangani Naskah Dinas dalam bentuk dan susunan Produk-Produk Hukum sebagai petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh Bupati serta dalam bentuk dan susunan Surat sepanjang Materinya sesuai dengan bidang tugas dan tangung jawabnya. Sekretaris Daerah atas nama Bupati menandatangani Naskah Dinas dalam bentuk dan susunan Produk-Produk Hukum yang bersifat Penetapan. Paraturan Teknis Petunjuk Pelaksanaan Kebijaksanaan Pemerintah Daerah yang ditetapkan. Asisten atas nama Sekretaris Daerah menandatangani Naskah Dinas dalam bentuk Surat yang Materinya memuat Petunjuk Pelaksanaan Teknis Operasional kelancaran Pelaksanaan Tugas masingmasing Satuan Organisasi ditujukan kepada Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kepala Bagian menandatangani Naskah Dinas berdasarkan Wewenang yang telah ditentukan dan digariskan oleh Pimpinan yang bersifat Informasi Biasa/Staf Teknis mengandung konsekuensi tanggung jawab yang lebih luas, yang ditujukan kepada Eselon bawahan atau yang Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Wewenang Jabatannya menandatangani Naskah Dinas berdasarkan Wewenang yang telah ditentukan dan digariskan oleh Pimpinan Informatif/Biasa/Staf Teknis serta tidak mendukung Konsekuensi tanggung jawab yang lebih luas, yang ditujukan kepada Eselon bawahan atau yang Sedangkan Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah termasuk dalam hal Camat. Lurah dan Kepala Desa menandatangani Naskah Dinas Keluar yang ditujukan kepada Atasan atau yang setingkat dan atau Naskah Dinas yang isinya menyangkut masalah-masalah prinsip atau mengandung Kebijaksanaan Teknis Satuan Organisasi Pertama. Sosialisasi Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Desa, dirumuskan dalam bentuk dan susunan produk-produk Hukum dan dalam bentuk Surat. Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Desa, diolah oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten. Naskah Dinas Lingkungan FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 1. Maret 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Desa, ditanda tangani oleh Bupati/Wakil Bupati. Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pajabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diberi Wewenang. Jenis dan Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas Lingkungan Pemerintah Kabupaten melalui Peraturan Bupati. Banyak aspek yang turut serta menentukan berhasil tidaknya penyelenggaraan tata naskah Kabupaten Sintang. Salah satunya adalah tingkat pengetahuan aparatur dalam memahami tata naskah dinas itu Menurut Stoner . alam Kadarmo. Suganda dan Supono, 2001:. Aubahwa kunci pelaksanaan kegiatan yang efektif adalah komunikasiAy. Pelaksanaan sosialisasi merupakan salah satu cara untuk membangun komunikasi Semakin ketidakpastian akan tugas-tugas yang harus dilaksanakan, akan semakin besar kebutuhan akan sosialisasi. Kedua. Koordinasi faktor yang sangat dominan di dalam kehidupan suatu organisasi. Oleh karena itu, koordinasi harus secara terusmenerus ditingkatkan dalam rangka mencapai tujuan organisasi secara Pada kegiatan yang lebih luas dan kompleks koordinasi ini semakin menjadi penting, mengingat dalam era globalisasi tidak satupun unit kerja atau organisasi yang dapat mencapai tujuan tanpa melakukan koordinasi dengan unit kerja yang lain. Di dalam Pemerintahan (Departemen. Lembaga Pemerintah Non Departemen/LPND) P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 atau instansi pemerintah lainnya sebagai suatu organisasi juga mempunyai Untuk mencapai tujuannya seluruh aparat dan bagian yang ada di dalamnya atau pihak-pihak lain yang terkait perlu mengadakan koordinasi. Bahkan lebih dari itu, semua bagian harus bergerak sebagai satu kesatuan yang terkoordinasi. Kegiatan koordinasi dalam organisasi merupakan bagian integral dan komprehensif dalam mencapai tujuan dari organisasi yang Koordinasi adalah salah satu bentuk hubungan kerja yang memiliki karakteristik khusus. Menurut Kadarmo. Suganda dan Supono . Aykarakteristiknya antara lain harus adanya integrasi serta sinkronisasi atau adanya keterpaduan, keharmonisan, serta arah yang samaAy. Pentingnya koordinasi ini agar organisasi dapat menciptakan efektivitas dan efisiensi. Hal ini berarti bahwa tujuan organisasi pencapaiannya dimanfaatkan semua sumber daya secara hemat dan Ketiga. Pendidikan dan Latihan. Menurut Handoko . Aylatihan berbagai manfaat karier jangka panjang yang membantu karyawan untuk tanggung-jawab lebih besar di waktu yang akan datangAy. Program-program latihan tidak hanya penting bagi individu, tetapi juga organisasi dan hubungan manusiawi dalam kelompok kerja, dan bahkan bagi negara. Barangkali cara paling mudah untuk meringkas manfaat-manfaat latihan adalah dengan menyedarinya sebagai FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 1. Maret 2024 investasi organisasi dalam sumber daya Di samping pengeluaran untuk biaya latihan dan pengembangan organisasi harus membayar harga karena pemborosan, absensi, pekerjaan yang buruk, keluhan berkepanjangan dan perputaran tenaga kerja. Sebagai pengembangan, departemen personalia dan para manajer harus menilai kebutuhan, tujuan-tujuan atau sasaransasaran program, isi dan prinsip-prinsip Menurut Moenir . Aylangkah pertama dalam pelatihan adalah menetapkan pelatihan apa, jika ada, yang dibutuhkanAy. Kadang-kadang perubahan strategi kebutuhan akan latihan. Sebagai contoh, strategi pengembangan produk atau jasa baru biasanya mengharuskan para karyawan untuk mempelajari prosedurprosedur baru. Personalian penjualan dan karyawan produksi harus dilatih untuk memproduksi, menjual dan terus mengembangkan lini produk baru ini. Latihan dapat juga digunakan apabila tingkat kecelakaan atau pemborosan tinggi, semangat kerja dan motivasi masalah-masalah Menurut Handoko . Aysetelah evaluasi kebutuhan-kebutuhan latihan sasaran-sasaran dinyatakan dan ditetapkanAy. Sasaransasaran ini mencerminkan prilaku dan kondisi yang diinginkan, dan berfungsi sebagai standar-standar dengan mana prestasi kerja individual dan ifektivitas program dapat diukur. Isi program ditentukan oleh Identifikasi kebutuhan- P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 kebutuhan dan sasaran-sasaran latihan. Program mungkin berupaya untuk tertentu, menyampaikan pengetahuan yang dibutuhkan atau mengubah sikap. Apapun isinya, program hendaknya dapat pula untuk memenuhi kebutuhankebutuhan organisasi dan peserta. Bila tujuan-tujuan organisasi diabaikan, upaya latihan dan pengembangan akan sisa-sisa. Para peseta juga perlu meninjau isi program, apakah relevan dengan kebutuhan, atau motivasi mereka untuk mengikuti program tersebut rendah atau tinggi. Agar isi program efektif, prinsip-prinsip belajar harus diperhatikan. Meskipun studi tentang proses belajar telah banyak dilakukan, tetapi masih sedikit yang dapat diketahui proses tersebut. Masalah pokoknya adalah bahwa proses belajar tidak dapat diamati, hanya hasilnya yang dapat diukur. Bagaimanapun juga, ada beberapa prinsip belajar yang bisa digunakan sebagai pedoman tentang cara-cara belajar yang paling efektif bagai para karyawan. Prinsip-prinsip ini . memberikan umpan balik mengenai kemajuan para peserta latihan. Semakin prinsip-prinsip latihan akan semakin efektif. Disamping itu, perancangan program juga perlu menyadari perbedaan individual, karena pada hakekatnya para karyawan mempunyai kemampuan, sifat dan sebagainya yang berbeda satu dengan Program-program latihan dan FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 1. Maret 2024 mengurangi absensi dan perputaran, serta memperbaiki kepuasaan kerja. Menurut Handoko . 1: . ada dua kategori pokok program latihan dan pengembangan yaitu: AyMetode praktis . n-the-job trainin. serta Teknik-teknik persentasi informasi dan metode-metode simulasi . ff-the-job trainin. Ay. METODE PENELITIAN (Bold, 12p. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Informan adalah sumber utama data penelitian, yaitu yang memiliki data mengenai focus penelitian. Informan dipilih dengan teknik purposive. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Wawancara. Observasi dan Studi Dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Metode kualitatif menurut Bogdan dan Taylor . alam Moleong, 1995:. Aysebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamatiAy. Penelitian ini penulis lakukan pada Kantor Camat Sintang. Pemilihan lokasi tersebut berdasarkan pertimbangan praktis dan pertimbangan HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pengetikan Naskah Dinas Pengetikan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Sintang memperhatikan Penggunaan Formulir. P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Ruang. Tepi. Alinea. Penomoran. Pemberian Nomor Halaman dan Kata Penyambung. Pengetikan Naskah Dinas terutama yang disusun dalam bentuk Surat diketik di atas kertas Folio dengan ketentuan Ruang tepi sebelah atas 3 enter dibawah garis Kop Naskah Dinas. Ruang tepi sebelah bawah 5 enter ditepi kertas sebelah bawah. Ruang tepi sebelah kiri 7 sampai 20 ketuk dari tepi kertas sebelah kiri. Ruang tepi sebelah kanan 7 ketuk dari tepi kertas sebelah Cara Pengetikan adalah Nomor Surat diketik 3 sampai 6 kait di bawah baris diatasnya, 7 ketuk dari tepi Kertas sebelah kiri. Sifat. Lampiran dan hal Surat diketik lurus di bawah Nomor Surat. Tempat Kedudukan. Tanggal. Bulan dan Tahun ditempatkan 3 kait di bawah garis di atasnya, 45 ketuk dari tepi Kertas sebelah kiri. Alamat Surat ditempatkan dibawah Kedudukan, 3 sampai dengan 6 kait di bawah baris di Awal alinea diketik 26 ketuk dari tepi Kertas sebelah kiri. Setiap alinea berjarak 2 kait. Nama Jabatan Penandatanganan Naskah Dinas diketik dengan huruf besar 3 kait di bawah garis diatasnya, 45 ketuk dari tepi kerta sebelah kiri, sedangkan nama jelas Penandatangan Naskah Dinas diketik dibawahnya dengan jarak 6 kait. Tembusan diketik di sebelah kiri lurus dengan nomor Surat, 2 kait dibawah Penandatangan. Namun demikian, dari hasil penelitian diketahui belum semua ketentuan tersebut di atas, dapat dilakukan dalam Pengetikan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Sintang. FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 1. Maret 2024 Stempel Jabatan Kecamatan Stempel Jabatan Kecamatan dan Perangkat Desa menggunakan tintan Ukuran sebagaimana dimaksud adalah : Ukuran garis tengah lingkaran luar stempel jabatan dan stempel satuan kerja perangkat daerah adalah 4 cm. Ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel jabatan dan stempel satuan kerja perangkat daerah adalah 3,8 cm. Ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel jabatan dan stempel satuan kerja perangkat daerah adalah 2,7 cm. Jarak antara 2 . garis yang terdapat dalam lingkaran dalam maksimal 1 cm. Dari hasil penelitian diketahui Stempel Jabatan Kecamatan dan Perangkat Desa belum memenuhi ukuran dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Selain itu. Stempel Jabatan Kecamatan dan Perangkat Desa dibuat beberapa buah, yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh oknumoknum tertentu. Kop Naskah Dinas Kecamatan Kop Naskah Dinas Kecamatan memuat sebutan Pemerintah Kabupaten Sintang. Nama Kecamatan. Alamat. Nomor Telepon. Nomor Faximile dan Kode Pos, menggunakan Lambang Daerah ditempatkan pada bagian kiri atas. Kop Naskah Dinas Pemerintah Kecamatan Kelurahan AuPemerintah Kabupaten SintangAy diikuti Nama Kecamatan. Nama Kelurahan. P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Alamat. Nomor Telepon. Nomor Faximile dan Kode Pos. Kop Naskah Dinas Perangkat Desa memuat sebutan AuPemerintah Kabupaten SintangAy diikuti Nama Kecamatan, dan Nama Desa yang bersangkutan menggunakan Lambang Daerah. Kop Naskah Dinas Kecamatan, digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Camat atau Pejabat lain yang ditunjuk. Kop Naskah Dinas Desa, digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Pejabat Desa lainnya yang ditunjuk. Sampul Naskah Dinas Kecamatan Kop Sampul Naskah Dinas Perangkat Desa menggunakan Lambang Daerah berwarna hitam ditempatkan pada bagian kiri atas. Kop Sampul Naskah Dinas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud, di isi dengan Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Pejabat Perangkat Daerah dan Perangkat Desa. Sampul Surat berbentuk empat persegi panjang. Sampul Surat Satuan Kerja Perangkat Daerah berwarna coklat muda jenis kertas cassing Perbandingan huruf 2 : 3. Ukuran huruf Au 2 Au untuk Pemerintah Wilayah/Daerah. ukuran huruf Au3Au untuk tulisan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah. Papan Nama Kecamatan Papan Nama Pemerintah Kecamatan Sintang, berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 1 . berbanding 2 . berisi Nama Kecamatan. Alamat. Telepen dan Kode Pos Wilayah. Papan Nama Pemerintah FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 1. Maret 2024 Kecamatan Sintang berwarna dasar putih dengan tulisan huruf balok Papan Nama Pemerintah Kecamatan Sintang ditempatkan pada tempat strategis, mudah dilihat dan serasi dengan letak dan bentuk Gedungnya. Bagi beberapa Papan Satuan Kerja Perangkat Daerah atap/komplek, dibuat dalam satu Papan Nama yang bertuliskan semua Nama Papan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dari hasil penelitian diketahui papan nama Kecamatan belum memenuhi ukuran dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Penandatanganan Naskah Dan Pembubuhan Paraf Naskah Dinas yang dirumuskan dalam Surat di lingkungan Kecamatan terdiri dari: Surat Edaran. Surat Biasa. Surat Keterangan. Surat Perintah. Surat Izin. Surat Perjanjian. Surat Tugas. Surat Perintah Perjalanan Dinas. Surat Kuasa. Surat Undangan. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. SuratPanggilan. Nota Dinas. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas. Lembaran Disposisi. Telaahan Staf. Pengumuman. Laporan. Rekomendasi. Surat Pengantar. Telegram. Berita Acara. Notulen. Memo. Daftar Hadir. serta Piagam/Sertifikat. Kewenangan Camat menandatangani naskah dinas: Surat Edaran. Surat Kuasa. Surat Biasa. Pengumuman. Surat Keterangan. Memo. Surat Perintah. Lembar P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Disposisi. Surat pengantar. Berita Acara. Surat Tugas. Nota Dinas. Surat Undangan. Laporan. Surat Panggilan . Nota Pengajuan Konsep ND. Surat Perintah Perjalanan Dinas. serta Daftar Hadir. Kewenangan Lurah menandatangani naskah dinas: Surat Edaran. Surat Kuasa. Surat Biasa. Pengumuman. Surat Keterangan. Rekomendasi. Surat Perintah. Nota pengajuan Konsep ND. Surat Pengantar. Lembar Disposisi. Surat Tugas. Berita Acara. Surat Undangan. Nota Dinas. Surat Panggilan. Laporan. Surat Perintah Perjalanan Dinas. Daftar Hadir. Surat Izin. Notulen. serta Memo. Kepala Desa Peraturan Desa. Peraturan Kepala Desa. Surat Kuasa. Surat Edaran. Pengumuman. Surat Biasa. Rekomendasi. Surat Keterangan. Nota Pengajuan Konsep ND. Surat Perintah. Lembar Disposisi. Surat Pengantar. Berita Acara. Surat Tugas. Nota Dinas. Surat Undangan. Laporan. Surat Panggilan. Daftar Hadir. Surat Perintah Perjalanan Dinas. Notulen. Surat Izin. dan Memo. Sosialisasi Agar Peraturan Bupati Sintang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dapat dilaksanakan dengan baik, tentunya Dari Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 22 FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 1. Maret 2024 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang telah dilakukan pada Pemerintah Kecamatan. Kelurahan dan Desa. Koordinasi Koordinasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang diharapkan dimulai sejak awal, yaitu pada tahap perencanaan. Namun, hasil penelitian ini memperlihatkan kadangkadang saja dilakukan koordinasi antar unit kerja terkait dalam proses Peraturan Bupati Sintang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Padahal, koordinasi antar lembaga pemerintah perlu dilaksanakan pelaksanaan sampai pada pengawasan dan pengendaliannya. Pendidikan Dan Latihan Pengembangan aparatur dalam penerapan Peraturan Bupati Sintang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang adalah merupakan upaya untuk Kecamatan. Kelurahan dan Desa di Kecamatan Sintang dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat secara P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Tujuan Pendidikan Pelatihan tersebut pada hakikatnya adalah untuk meningkatkan technical skill, dan human skill pemerintahan Kecamatan. Kelurahan dan Desa di Kecamatan Sintang dalam menerapkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang KESIMPULAN DAN SARAN Tata Cara Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Lingkungan Pemerintah Kecamatan Sintang melalui diketahui belum semua ketentuan tersebut di atas, dapat dilakukan dalam Pengetikan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Sintang. Stempel Jabatan Kecamatan dan Perangkat Desa belum memenuhi ukuran dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Selain itu. Stempel Jabatan Kecamatan dan Perangkat Desa dibuat beberapa buah, yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh oknumoknum tertentu. Papan nama Kecamatan belum memenuhi ukuran dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Upaya Yang Dilakukan Dalam Menerapkan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kecamatan FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 1. Maret 2024 Sintang melalui sosialisasi belum berjalan optimal. Dari hasil penelitian diketahui Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Pemerintah Kecamatan. Kelurahan dan Desa. Sedangkan koordinasi antar unit kerja terkait dalam proses perencanaan penerapan Peraturan Bupati Sintang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang belum demikian pula dengan Pendidikan Dan Latihan dalam penerapan Peraturan Bupati Sintang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Pengetikan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Sintang diharapkan dapat memenuhi ukuran dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Selain itu, penggunaan Stempel Jabatan Kecamatan Perangkat Desa pengawasan secara ketat. Upaya Yang Dilakukan Dalam Menerapkan Tata Naskah Dinas Lingkungan Pemerintah Kecamatan Sintang melalui ditingkatkan frekuensinya terutama di Pemerintah Desa. Sedangkan Pendidikan Dan Latihan dalam penerapan Peraturan Bupati P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Sintang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang diharapkan dapat dilaksanakan secara kontinyu. DAFTAR PUSTAKA