AuthorAos name: Qathrunnada Assyifa Shabrina Z. Rachmad Indrawan Sidiq. Aryo Subroto AuTradisi Carok Dalam Pluralisme Hukum Di IndonesiaAy Jurnal Jurnal Analisis Hukum 7 no. : 224-233. DOI: 10. 38043/jah. Jurnal Analisis Hukum Volume 7 Issue 2, 2024 P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 This work is licensed under the CC-BY-SA license. Tradisi Carok Dalam Pluralisme Hukum Di Indonesia Qathrunnada Assyifa Shabrina Z1. Rachmad Indrawan Sidiq2. Aryo Subroto3 Faculty of Law. Universitas Mulawarman. Indonesia. E-mail: @qthrnadaassyifa2@gmail. Faculty of Law. Universitas Mulawarman. Indonesia. E-mail: @indra43. rs@gmail. Faculty of Law. Universitas Mulawarman. Indonesia. E-mail: @aryosubroto@fh. Abstract: The state has a responsibility to protect all the rights inherent in its citizens, not limited to race, ethnicity or any religion. The Constitution also guarantees the protection of basic rights, namely the right to life and cultural rights. So what if there is a culture that ultimately violates basic human rights, especially when this culture is located at the intersection between customary law which is one of the pillars in the legal system that applies in Indonesia and criminal law and the state legal system that applies nationally. To answer this, the concept of a legal pluralism legal system was adopted which will then resolve and provide a way to resolve this problem. The Carok tradition, which causes fatalities, has caused a lot of controversy in its resolution. However, as a citizen who is bound by laws and regulations, you must follow the laws and regulations as well. And the applicable customary law and culture must also be in line with the goals of the state and not conflict with regulations of a higher hierarchy. Keywords: Legal Pluralism. Customary Law. Carok Tradition Abstrak: Negara memiliki tanggung jawab dalam melindungi segenap hak-hak yang melekat dalam diri warga negaranya, tidak terbatas suku, etnis, hingga agama apapun. Dalam Undang-Undang Dasar pun telah dijamin menganai perlindungan hak dasar yaitu hak untuk hidup serta hak kebudayaan. Lalu bagaimana jika ada kebudayaan yang akhirnya melanggar hak dasar manusia itu sendiri, terlebih lagi ketika kebudayaan ini terletak pada persimpangan antara hukum adat yang menjadi salah satu tonggak dalam system hukum yang berlaku diIndonesia dengan hukum pidana serta Sistem hukum negara yang berlaku menjadi secara nasional. Untuk menjawab hal itu diadopsilah konsep system hukum pluralisme hukum yang kemudian akan menyelesaikan dan memberi jalan dalam penyelesaian permasalahan Tradisi Carok yang menimbulkan korban Jiwa, menimbulkan banyak kontroversial dalam Namun sebagai warga negara yang terikat dengan Peraturan Perundangundangan, maka haruslah mengikuti peraturan perundnag-undangan pula. Dan hukum adat serta kebudayaan yang berlaku haruslah pula sejalan dengan tujuan negara dan tidak bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi. Kata Kunci: Pluralisme Hukum. Hukum adat. Tradisi Carok Pendahuluan Di Indonesia masyarakat hukum adat sering juga dikenal dengan sebutan masyarakat tradisional, yang sangat eksis di Indonesia sebagai bangsa dan warga negara Indonesia. Dimana keberadanya juga diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat 2 yang berbunyi AuNegara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia, yang diatur Jurnal Analisis Hukum 7. : 224-233 dalam undnagundang. Ay Yang kemudian menjadi titik balik dalam pengakuan hukum terhadap masyarakat hukum adat adalah penjabaran dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang PokokPokok Agraria (UUPA). Dalam UUPA, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat terjadi apabila prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam UndangUndang tersebut sejalan dengan tujuan negara, tidak menghadang kepentingan nasional, dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional yang di terapkan di Indonesia. Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dalam Undang-Undang Pokok Agraria juga mencakup aspek pengaturan hak-hak atas tanah dan sumber daya alam yang berada di kawasan masyarakat hukum adat dan dimiliki oleh masyarakat hukum adat Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak tradisional dan keberlangsungan budaya serta kehidupan masyarakat hukum adat, selaras dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Dengan demikian, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dalam konteks UUPA mencerminkan upaya negara untuk mencapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan menjaga hak-hak masyarakat hukum adat. Hukum adat lahir dari tradisi dan kebiasaan yang kemudian menjadi pengaturan kehidupan bermasyarakat hukum adat setempat. Dimana hukum adat membantu menjaga dan meneruskan nilai, norma dan prinsip yang diwariskan dari generasi ke generasi serta kemudian berlaku bagi masyarakat setempat. Contohnya seperti tradisi Carok dari Madura. Carok, dalam bahasa Kawi Kuno, berarti AuperkelahianAy praktik yang umumnya dilakukan dalam masyarakat hukum adat Madura untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan kehormatan atau harga diri anggota masyarakatnya menurut hukum adat Madura. Bagi masyarakat Madura, penyelesaian persoalan mengenai harga diri dianggap sebagai salah satu ciri khas budaya mereka yang tidak ditemui dalam budaya masyarakat lain. (Wiyata, 2. Dengan latar belakang inilah perlu diketahui mengenai bagaimana hukum adat dan hukum positif dapat menyelesaikan konflik dari persimpangan tradisi carok serta bagaimana menjaga agar eksistensi hukum adat tidak bertentangan dengan hukum nasional. Perlu diingat bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 Ayat . AuHakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam Ay Dan Pasal 50 Ayat . AuPutusan pengadilan selain harus memuat alas an dan dasar putusan, juga memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan perUndangUndangan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Ay Yang dimana sudah dengan jelas meletakkan dasar terhadap eksistensi hukum . adat, yang kemudian diakui dan memiliki kedudukan dan dijamin oleh konstitusi. Dalam konsep negara hukum kepastian hukum yang adil bukan hanya ditempuh melalui dalil-dalil yang ada dalam Undang-Undang. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Namun, perlu juga mempertimbangkan perkembangan lingkungan sekitarnya. Indonesia tidak hanya bergantung pada peraturan hukum semata, tetapi juga memperhatikan Nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan norma-norma yang berlaku dalam suatu masyarakat merupakan pedoman atau standar perilaku yang diikuti oleh anggota individu dan kelompok di dalam komunitas tersebut. Oleh karena itu, secara ideal, hukum pidana dalam peraturan perUndang-Undangan lainnya seharusnya mampu mencerminkan nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat tersebut. Hal ini penting agar hukum dapat diterima dan dihormati oleh masyarakat, serta dapat berfungsi sebagai instrumen yang efektif dalam menjaga ketertiban sosial dan keadilan. Ketika hukum mencerminkan nilai-nilai masyarakat, hal tersebut juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, meminimalisir konflik antara hukum formal dan praktik budaya lokal, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penerapan dan penegakan hukum. Dengan demikian, integrasi nilai-nilai masyarakat ke dalam sistem hukum dapat menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan hukum yang inklusif dan berkelanjutan. Hukum adat memliki peran dalam penyekesaian konflik di kalangan masyarakat yang dengan teguh memegang tradisi adat istiadat mereka. Karena penyelesaian konflik dengan menggunakna hukum adat dianggap lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai budaya dimasyarakat. Tindakan tradisi Carok yang terjadi walaupun merupakan budaya dan tradisi yang patutnya dijaga eksistensinya, namun tidak bisa dibenarkn secara hukum positif karena ini merupakan bentuk main hakim sendiri yang dimana ini jelas bertentangn dengan normanorma yang berlaku. Metode Penelitian Penelitian dalam jurnal ini menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis penelitian kepustakaan, yang melibatkan analisis terhadap buku, jurnal, dan peraturan perUndang-Undangan untuk mengidentifikasi norma hukum positif yang relevan. Fokus utama jurnal ini adalah menjelaskan bagaimana tradisi carok berperan dalam pluralisme hukum di Indonesia, serta mempertimbangkan prioritas antara hukum adat dan hukum nasional ketika keduanya berkonflik. Pemilihan metode dan jenis penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dengan lebih mendalam mengenai tradisi carok yang melibatkan hukum adat dan hukum nasional, serta dampaknya terhadap pluralisme hukum di Indonesia. Data untuk penelitian ini diperoleh secara tidak langsung dengan mengumpulkan sebanyak mungkin bahan referensi yang berkaitan dengan materi penelitian, seperti buku, catatan, jurnal, dan arsip yang tersedia. Penelitian dan penulisan ini didasarkan pada pendekatan deskriptif untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang subjek yang dibahas. Jurnal Analisis Hukum 7. : 224-233 Hasil dan Pembahasan Pluralism hukum di Indonesia AuHukum Adat dan KUHPAy Banyak arti terkait apa itu pluralisme, namun bisa ditarik benang merah, bahwa pluralisme memiliki arti mengakui semua perbedaansebagai suatu realitas. Pluralisme hukum adalah konsep yang menggambarkan terkait eksistensi berbagai sistem norma hukum dalam suatu masayarakat. Dimana konsep ini mengakui bahwa masyarakat terdiri dari kelompokkelompok yang memiliki sistem yang berbeda-beda. Pluralisme hukum sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu, pluralisme hukum kuat . trong legal pluralis. yang terjadi ketika dalam suatu negara adanya sistem hukum lain memiliki kekuatan yang sama dengan sistem hukum negara sedangkan pluralisme hukum lemah . eak legal pluralis. terjadi ketika mengakui sistem hukum lain, namun sistem hukum neagra massih menjadi sistem hukum utama yang paling kuat (Disantara, 2. Indonesia sendiri adalah negara yang menganut konsep pluralisme hukum lemah, yaitu mengakui sistem hukum lain namun tetap menedepankan sistem hukum negara. Atau konsep sistem ini melemahkan satu sistem atas sistem yang lain. DiIndonesia terdapat KUHP dan kitab lain yang menjadi hukum tertulis seabgai sistem hukum negara. Sedangkan untuk hukum adat sendiri merupakan sistem hukum lain, yang tetap diakui namun posisinya tidak boleh bertentangan dengan sistem hukum negara yaitu denagn Undnag-undang Dasar dan Peraturan PerUndang-Undangan. Namun negara mengakui eksistensi hukum adat dengan meletakkan penerapannya dlama bidang-bidang hukum privat, seperti hukum perkawinan, hukum keluarga yang diadopsi dari sistem hukum Selain itu sistem hukum negara juga mengatur hukum adat dalam banyak hal penting, karena bertujuan guna memastikan dalam suatu negara walauun sistem hukum negara yang utama tapi sistem hukum adat juta harus tetap beroperasi dan berfungsi dengan baik agar dalam system tidak ada namnaya konflik, kesulitan bahkan kecacatan dalam penerapan hukum. Pentingnya pengaturan terkait hukum adat dalam Sistem hukum negara berguna untuk memastikan keberlangsungan harmonisasi dan keseimbangan dalam masyaarakat, sehingga konflik dan kesulitan dalam penerapan hukum-hukum terkait dapat Selain itu mengakui dan mengatur hukum adat dalam bidang hukum privat dilakukan, pemerintah juga melaksanakna upaya dalam mengitegrasikan aspek hukum adat yang memiliki nilai yang sesuai dengan nilai kemanusiaan, dan prinsip keadilan kedalam system hukum nasional. Konsep pluralisme hukum lemah ini menjadi pilihan dibandingkan dnegan pluralisme hukum kuat karena Indonesia merupakan negara yang sangat beragam dan budaya yang sangat plural, sehingga membuat hadirnya peranan hukum adat dan hukum agama cukup besar dalam kehidupan masyarakat. Sehinga akan menimbulkan berbagai P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 spekulasi dan kebingungan ketika hukum dalam kelompok masyarakat tertentu di berlakukan setara dengan hukum negara. Dan pada intinya bahwa walaupun mengadopsi system pluralisme hukum lemah yang diamna system hukum negara menjadi tonggak utama, ada pula hukum yang berlaku dalam masyarakat lokal yang juga mempengaruhi keberlangsungan system hukum negara tersebut. Eksistensi Tradisi Carok di Tengah Penerapan Hukum Positif di Indonesia 1 Eksistensi tradisi Carok Carok merujuk pada suatu tindakan atau upaya pembunuhan atau penganiayaan yang serius, sering kali menggunakan senjata tajam seperti celurit. Biasanya, perbuatan ini biasanya diterapkan oleh sesama laki-laki yang di lain pihak merendahkan harga diri seseorang, khususnya dalam konteks masalah kehormatan, yang menyebabkan pelaku merasa malu secara mendalam. Dalam budaya tertentu di Indonesia, carok bisa menjadi bagian dari tradisi atau budaya lokal di mana konflik-konflik personal diselesaikan melalui pertarungan fisik atau bahkan dengan kekerasan. Meskipun tidak legal, carok masih dapat terjadi di beberapa wilayah yang masih sangat terpencil atau di mana otoritas hukum mungkin kurang kuat. Fenomena ini menggarisbawahi pentingnya pembangunan masyarakat yang inklusif, serta penegakan hukum yang konsisten dan efektif untuk mencegah tindakan kekerasan yang merugikan. Ada suatu ungkapan yang berbunyi "lokana daghing bisa ejahai', lokana ate' tada' tabhana kajhabhana ngero' dara" yang memiliki arti jika daging yang terluka masih bisa diobati atau dijahit tetapi jika hati yang terluka tidak ada obatnya kecuali minum darah. Yang dimana ugkapan ini senada dengan ungkapan lain yaitu "'ango'an puteya tolang etembang poteya mata" yang berarti lebih baik mati dengan putih tulang daripada menanggung perasaan malu dan putih mata. Dan ungkapan "tambhana malo, mate" yang berarti obatnya malu adalah mati (Wiyata D. , 2. Pengertian harga diri yang terkait dengan rasa malu muncul ketika seseorang mengalami pelecehan atau merasa direndahkan oleh orang lain. Ini berasal dari perasaan malu atau merasa terhina karena harga diri yang dipertahankan telah dilecehkan atau diinjakinjak oleh orang lain. Dengan kata lain, dalam budaya Madura, ketika seseorang merasa harga dirinya terhina, perasaan malu mungkin muncul, dan sebagai responsnya, individu tersebut mungkin melakukan tindakan carok terhadap pelaku yang dianggap telah merendahkan martabatnya. Perasaan malu ini tidak hanya dialami oleh satu pihak, tetapi juga mungkin dirasakan oleh kedua belah pihak yang terlibat. Sebagai contoh, baru-baru ini terjadi insiden di Desa Bumi Anyar. Kecamatan Tanjung Bumi. Bangkalan. Madura, di mana empat orang tewas. Korban berasal dari Desa Larangan Timur dengan nama Matterdam. Mattanjar, dan Najehri Hafid, sementara pelaku berasal dari Desa Banyu Anyar. Dimana kasus ini berawal karena adanya perselisihan di jalan. Pelaku Jurnal Analisis Hukum 7. : 224-233 sedang berada di tepi jalan desa Bui Anyar, ketika pelaku hendak berangkat tahlilan, allu melintas motor korban dengan inisial MA dan satu temannya dengan mengebut dna lampu sorot motor korban mengenai mata korbna tersebut. Saat itu pula pelaku menegur kerena laju motor terlalu kencang, akhirnya kedu akorban menghentikan motor sehingga terjadi cekcok dipinggir jalan raya. Diman akorban merasa tidka terima ditegur, bahkan korban juga sempat memukul pelaku dan menentang pelaku untuk melakukan duel . Antara pelaku maupun korban keduanya bersama-sama kembali kerumah masing-masing untuk mengambil celurik dan mengajak teman satu dengan yang lain untuk ikut melakukan carok teadi. Setelah bertemu dilokasi carok, keenam orang tersebut bertarung dan mengakibatkan empat orang yang merupakan teman dari korban meninggal dunia. Dalam contoh yang diberikan, pelecehan terhadap harga diri dapat dianggap sebagai pelecehan terhadap kapasitas sosial seseorang. Kapasitas sosial seseorang tidak hanya mencakup kemampuan individu, tetapi juga peran dan statusnya dalam struktur sosial. Dalam praktiknya, kesadaran akan kapasitas sosial seseorang tidak hanya berasal dari diri individu tersebut, tetapi juga memerlukan pengakuan dari orang lain atau lingkungan sekitarnya. Bagi orang Madura, tindakan pelecehan seperti ini dapat dianggap sebagai perlakuan terhadap dirinya sebagai "orang yang tada' ajhina" . eseorang yang merasa keberadaannya tidak lagi dihormati atau diharga. Hal ini dapat menyebabkan timbulnya perasaan malu karena eksistensi dirinya tidak diakui atau direndahkan oleh orang lain. Pada peristiwa carok ketika akhir dari peristiwa ini adalah suatu kematian di salah satu pihak maka keberhasilan dalam membunuh musuh adalah perasaan yang timbul yang mengakibatkan puas dan lega bahkan ada juga yang malah merasa bangga. Keberhasilan bagi jati diri dan lingkungan memuat makna sebagai bentuk kemenangan dalam melawan kekuasaan hukum di mana seharusnya sebagai warga negara ketika melakukan tindakantindakan seperti penganiayaan pembunuhan maka akan dihadapkan Dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), segala bentuk tindakan kekerasan, termasuk pembunuhan atau penganiayaan, secara tegas dilarang dan dikenai sanksi hukum yang berat sesuai dengan hukumyang diterapkan di Indonesia Dalam konteks hukum positif Indonesia, carok mencerminkan keberanian seseorang untuk melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti yang diatur dalam KUHP. Akibatnya, pelaku diharuskan bertanggung jawab atas tindakan kriminalnya dan menerima sanksi hukuman yang mungkin termasuk penjara selama beberapa tahun. Namun, dalam praktiknya, terdapat kecenderungan di mana ancaman sanksi hukum ini tidak selalu diterapkan secara konsisten. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 2 Tradisi Yang Bertentangan Dengan Hukum Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan bagi semua warganya, khususnya dalam menjamin hak dasar setiap individu, termasuk hak untuk hidup, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28A UUD 1945 yang berbunyi Ausetiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannyaAy. Dari sini dapat dilihat bahwa setiap orang tidak memandang ras, suku, bahasa dan agama yang dianutnya berhak untuk hidup, memiliki hak untuk mempertahankan hidupnya. Sehingga bagi pelanggar dan perampas hak dasar ini akan dikenai sanksi pidana sebagai bentuk pertanggung jawaban. namun sejalan dengan ini dalam Pasal 28I Ayat . UUD 1945 menyatakan Auidentitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradabanAy serta dalam Pasal 18B ayat . yang menyebutkan AuNegara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masayraakat hukum addat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-UndangAy. Dengan maksud bahwa negara mengakui dan melindungi hak dasar untuk hidup dan hak tradisional masyrakat adat. Namun, perlu diperhatikan bahwa jika suatu tradisi atau praktik menyimpang mengancam atau mengambil hak dasar manusia untuk hidup, negara harus bertindak untuk melindungi individu tersebut. Mereka harus menemukan keseimbangan antara menghormati tradisi dan melindungi hak asasi manusia. Jadi, dalam kasus di mana tradisi menyimpang mengancam hak dasar manusia untuk hidup, negara harus mengambil langkah-langkah untuk mengatasi hal tersebut dengan memastikan perlindungan hak-hak individu. Lalu bagaimana dengan tradisi yang menyimpang sehingga berujung merebut hak dasar manusia untuk hidup? Pada dasarnya setiap warga negara Norma-norma yang mengikat dalam masyarakat sering kali diatur dan dijelaskan lebih lanjut melalui Peraturan PerUndang-Undangan. Ini mencakup berbagai hukum yang dibuat oleh pemerintah atau badan legislatif untuk mengatur perilaku individu dan badan hukum di dalam suatu Peraturan-peraturan ini menjadi landasan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan hak-hak yang dilindungi dalam masyarakat. Dengan demikian, mereka mencerminkan nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan tata aturan diakui oleh masyarakat dan berfungsi sebagai pedoman dalam berinteraksi dan bertindak, diatur oleh Peraturan PerUndang-Undangan. Peraturan ini mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti hukum pidana yang mengatur mengenai pelanggaran pidana serta sangki yang diberikan kepada pelaku kejahatan, hukum perdata yang mengatur terkait hubungan antara individu dengan individu atau badan hukum terkait kontrak, kepemilikan dan hal lain, hukum administrasi negara terkait struktur dan fungsi pemerintahan serta hubungan antara pemerintah dan wargavnegara, hingga hukum tata negara yang engatur tentang Jurnal Analisis Hukum 7. : 224-233 struktur, fungsi, dan kewenangan lembaga-lembaga negara serta hubungan antar lembaga tersebut. Proses legislasi memastikan bahwa norma-norma ini diterapkan secara resmi dan menjadi landasan bagi penegakan hukum dan penyelesaian sengketa. Peraturan ini memuat petunjuk atau pola perilaku yang bersifat mengikat secara umum, sehingga warga negara harus tunduk pada ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memberikan keteraturan dan stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga jika dihadapkan dengan tradisi yang memiliki unsur-unsur menyimpang dari Peraturan PerUndang-Undangan maka tradisi tersebut yang tidak bioleh dijalankan. Karena adanya tradisi atau kebudayaan bisa diakui dan Individu memiliki hak yang diakui dan dilindungi selama hidup, dan hak-hak tersebut harus selaras dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat dan prinsip dari negara. Hal ini berarti bahwa hak-hak individu harus terus disesuaikan dengan evolusi sosial, budaya, dan nilai-nilai yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat, serta harus selaras dengan prinsip-prinsip yang mendasari negara itu Dengan demikian, perlindungan hak individu harus terus diperbarui dan disesuaikan dengan konteks sosial dan perubahan zaman untuk memastikan kesetaraan, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua warga negara. 3 Tradisi yang berada di Persimpangan Hukum Di Indonesia, terdapat beragam sistem hukum, salah satunya adalah hukum pidana. Hukum positif di Indonesia dalam hal ini adalah Undang-Undang memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan hukum adat. Ketika terjadi konflik antara hukum adat dengan hukum positif yaitu peraturan perUndang-Undangan, prinsipnya adalah bahwa peraturan perUndang-Undangan harus didahulukan. Ini karena peraturan perUndang-Undangan berlaku secara nasional, memiliki hierarki yang lebih tinggi, dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar serta peraturan perUndangUndangan lainnya. Oleh karena itu, jika dalam implementasinya, hukum adat yang diterapkan oleh masyarakat hukum adat bertentangan dengan peraturan perundangundnagan yang berlaku, maka hukum adat harus dikesampingkan terlebih dahulu. Prinsip ini adalah landasan utama dalam sistem hukum di banyak negara yang menekankan supremasi hukum positif yang ditetapkan oleh lembaga legislatif. Meskipun hukum adat mungkin memiliki pengaruh yang kuat di masyarakat setempat, namun dalam konteks hukum secara umum, peraturan perUndang-Undangan memiliki kekuatan yang lebih. Sehingga bagi tradisi yang berada dipersimpangan ini, haruslah di hapuskan, dan pelaku dari tradisi ini harus tetap memepertanggung jawabkan perilakunya sesuai dengan kerugian yang dilakukan. Dan jika dipandang dari sisi hak kebudayaan, dengan sewajarnya bahwa kebudayaan akan diakui dan akan diberikan hakhaknya oleh negara ketika ia sejalan dengan tujuan negara . Dr. Rosidalina. Begitupun hukum adat. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Kesimpulan Pada dasarnya setiap warga negara Norma-norma yang mengikat dalam masyarakat sering kali diatur dan dijelaskan lebih lanjut melalui Peraturan PerUndang-Undangan. Ini mencakup berbagai hukum yang dibuat oleh pemerintah atau badan legislatif untuk mengatur perilaku individu dan badan hukum di dalam suatu negara. Peraturan-peraturan ini menjadi landasan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan hak-hak yang dilindungi dalam masyarakat. Adanya tradisi dan kebudayaan yang diakui dalam Peraturan PerUndang-Undangan harus sejalan dengan tujuan negara, tidak boleh bertentangan hak asasi manusia. Jika terjadi konflik antara hukum adat dan peraturan perUndang-Undangan, prinsipnya adalah bahwa peraturan perUndang-Undangan harus diprioritaskan. Ini karena peraturan perUndangUndangan memiliki cakupan nasional dan tingkat hierarki yang lebih tinggi, serta tidak boleh melanggar Undang-Undang Dasar maupun peraturan perUndang-Undangan lainnya. Di sisi lain, hukum adat hanya berlaku di kalangan masyarakat hukum adat setempat. Sebagaimana yang berlaku di Indonesia yaitu konsep pluralisme hukum lemah, yang mengedepankan sstem hukum negara sebagai tonggak utama dalam bernegara dan system hukum lain adalah pendukung dalam system ini. Dan tradisi atau kebudayaan yang bertentangan dnegan pearturan perundnag-udangan harsulah dihapuskan, serta pelaku yang berbuat wajib bertanggung jawab atas perbuatannya. Terlebih ketika yang dilanggar Hak untuk hidup adalah hak dasar setiap manusia. Maka dari itu tradisi carok di bagian penghilangan nyawa atau penganiayaan seharusnya dihapuskan, walaupun dengan alasan melestarikan kebudayaan. Karena hal ini dapat merugikan pihak lain. Dibanding harus dengan tradisi yang menghilangkan nyawa atau melukai seseorang, labih baik sebuah permasalahan diselesaikan dengan jalur non-litigasi atau litigasi. References