PETITA. Vol. 5 No. 2 : 158 - 171 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index KEDUDUKAN PERATURAN DAERAH SEBAGAI LEX SPECIALIS OTONOMI DAERAH DALAM KEARIFAN LOKAL THE POSITION OF REGIONAL REGULATIONS AS A LEX SPECIALIST REGIONAL AUTONOMY IN LOCAL WISDOM Rabu1. Seftia Azrianti2 Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Riau Kepulauan pesisir@gmail. ABSTRAK Sebagai negara hukum. Indonesia memiliki jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan perundangundangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang sifatnya mengikat secara umum. Hierarki peraturan perundang-undangan kini diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mekanisme pembentukan produk hukum di daerah dilakukan dalam tahapan yang sistematis mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, maka pembentukan produk hukum harus dibakukan dalam sebuah pedoman. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019 pembentukan Peraturan Daerah perlu diarahkan pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: materi muatan yang diatur dalam perda. Tahapan pembentukan perda meliputi: perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi dan fasilitasi rancangan perda, penetapan, penomoran, pengundangan dan autentifikasi, dan Kata Kunci: Kedudukan Peraturan Darah. Lex Spesialis. Otonomi Daerah. Kearifan Lokal ABSTRACT As a rule of law country. Indonesia has a level of public policy which is outlined in the form of statutory regulations. Legislative regulations are written regulations that contain legal norms that are generally binding. The hierarchy of statutory regulations is now regulated in Law or Law Number 12 of 2011 as amended into Law Number 15 of 2019 concerning Amendments to Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Legislative Regulations. The mechanism for forming legal products in the regions is carried out in systematic stages starting from planning, preparation, formulation, discussion, ratification and promulgation, so the formation of legal products must be standardized in a Based on Law Number 15 of 2019, the formation of Regional PETITA. Vol. 5 No. 2 : 158 - 171 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index Regulations needs to be directed at realizing legal order which includes orderly material content and orderly form based on the principles of forming good statutory regulations. This Regional Regulation regulates: content material regulated in the regional regulation. The stages of forming a regional regulation include: planning, drafting, discussing, evaluating and facilitating draft regional regulations, determining, numbering, promulgating and authenticating, and Keywords : Position of Blood Regulations. Specialist Lex. Regional Autonomy Local wisdom PENDAHULUAN Dalam ilmu perundang-undangan tentunya akan memperlajari mengenai perundang-undangan. Auperaturan perundang-undanganAy digunakan oleh A. Hamid. Sri Soemantri dan Bagir Manan. Menurut A. Hamid S. Istilah tersebut berasal dari istilah Wattelijke Regels atau wattelijke Regeling. Namun istilah tersebut tidak mutlak dibunakan secara konsisten. Ada kalanya istilah AuPerundang-undanganAy saja yang digunakan. Penggunaan istilah peraturan perundang-undangan lebih relevan dalam pembicaraan mengenai jenis atau bentuk peraturan hokum, namun dalam konteks lain lebih tepat digunakan istilah Perundang-undangan misalnya dalam menyebut teori Perundang-undangan, dasardasar Perundang-undangan dan sebagainya. Pemerintah Daerah dikembangkan berdasarkan asas otonomi daerah . dan tugas pembantuan. Asas dekonsentrasi hanya diterapkan di daerah-daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum siap atau belum sepenuhnya melaksanakan prinsip otonomi sebagaimana ditentukan dalam undang-undang Dasar. Oleh karena itu, hubungan yang di idealkan antara Pemerintah pusat dengan daerah Provinsi. Antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah daerah Kabupaten dan Kota adalah hubungan yang tidak bersifat Namun, dengan demikian fungsi koordinasi dalam rangka pembinaan Rosjidi Ranggawidjaja. Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: PT Mandar Maju, 1998, hlm. PETITA. Vol. 5 No. 2 : 158 - 171 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index otonomi daerah dan penyelesaian permasalahan antar daerah, tetap dilakukan oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi sebagaimana mestinya. Di samping lembaga-lembaga tinggi dan lembaga-lembaga Negara lainnya di tingkat pusat, ada pula beberapa lembaga daerah yang dapat pula disebut sebagai lembaga nergara dalam arti luas. Lembaga-lembaga seperti Gubernur dan DPRD bukanlah lembaga masyarakat, tetapi merupakan lembaga Negara. Bahkan keberadaannya ditentukan dengan tegas dalam UUD 1945. Oleh karena itu, tidak dapat tidak Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu termasuk ke dalam pengertian lembaga Negara dalam arti luas. Namun, karena kedudukannya di daerah dan merupakan bagian dari system pemerintahan daerah, maka lembagalembaga Negara seperti gubernur dan dewan perwaklan rakyat daerah itu lebih tepat disebut sebagai lembaga daerah. Membahas mengenai hirarki peraturan perundang-undangan yang pernah ada di Indonesia. Dalam kurun waktu pemerintahan Republik Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini, terdapat perubahan system ketatanegaraan termasuk politik hokum, sehingga tercipta juga beberapa cara pengaturan hirarki yang Beberapa cara pengaturan yang berbeda tersebut sebenarnya merupakan implementasi dari teori jenjang norma yang telah dibahas beberapa waktu. Teori jenjang norma yang dimulai oleh Hans Kelsen dan kemudian di lanjutkan penyempurnaan lagi jenjang norma hokum dalam Negara yang diperkenalankan oleh Hans Nawiasky terimplementasi dalam berbagai hirarki yang di atur dalam:4 Undang-undang Nomor 1 tahun 1950 Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 Ketetapan MPR i/MPR/2000 Undang-undang Nomor 10 tentang pembentukan peraturan perundangundangan. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Jimly Asshiddiqie. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. Jimly Asshiddiqie. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. Maria Farida Indrati S. , dkk. Ilmu Perundang-undangan. Banten: Universitas Terbuka Edisi Kedua, 2021, hlm. PETITA. Vol. 5 No. 2 : 158 - 171 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20195 Tentang Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berkaitan dengan kewenangan membentuk Peraturan Daerah (Perd. telah dipertegas dalam. UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 42 ayat . huruf a ditentukan bahwa "DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama". Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia telah diubah sebanyak 4 . kali, namun masih mengandung permasalahan-permasalahan yuridis di dalamnya. Permasalahan yang paling sering terjadi berkaitan dengan tumpang tindihnya aturan-aturan yang ada. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan perundang-undangan yang dianggap dapat mengatasi masalah dalam undangundang sebelumnya, namun juga mengalami masalah yang sama. Beberapa problematika yang ada dalam UU No. 12 Tahun 2011 berkaitan dengan dikembalikannya kedudukan ketetapan MPR, tidak tegasnya kedudukan peraturan menteri, kedudukan peraturan lembaga negara, dan peraturan desa, serta materi muatan peraturan presiden yang dianggap sama dengan peraturan Adapun hasil penulisan ini bahwa pembentukan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki politik hukum masing-masing sesuai Setiap problematikanya masing-masing, meskipun tujuan awalnya sama yaitu untuk menertibkan dan memperbaiki kerancuan dari peraturan sebelumnya, sehingga rekonstruksi hierarki peraturan perundang-undangan penting dilakukan agar menjamin konsistensi dan keselarasan norma-norma pada berbagai tingkatan peraturan perundang-undangan. Adapun rekonstruksi yang dimaksud adalah dengan menata kembali hierarki peraturan perundang-undangan dengan https://jdih. id/storage/document/UU Nomor 15 Tahun 2019. Diakses 14 November 2023. Jam 06:53. WIB https://jurnal. id/index. php/hukum/article/view/976, diakses 13 November. Jam 08:31 WIB PETITA. Vol. 5 No. 2 : 158 - 171 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index membedakannya antara peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan tingkat Kinerja di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan (PUU) dalam 10 tahun terakhir ini telah memperlihatkan peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas. Hal ini tidak terlepas dari proses penyusunan PUU dengan mekanisme yang makin tertib, terarah, dan terukur, meskipun masih tetap perlu diupayakan penyusunan PUU dengan proses yang lebih cepat dengan tidak mengurangi kualitas PUU yang dihasilkan. Percepatan penyelesaian PUU PUU penyelesaiannya ditentukan dalam waktu tertentu atau diperlukan segera untuk merealisasikan program-program strategis pembangunan. Penyerahan sebagian besar kewenangan pemerintahan kepada pemerintah pembangunan nasional, dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Dalam kaitan ini peran dan dukungan daerah dalam rangka pelaksanaan PUU sangat strategis, khususnya dalam membuat peraturan daerah (Perd. dan peraturan daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari segi pembuatannya, sudah semestinya kedudukan Perda ini baik perda tingkat provinsi maupun Perda tingkat Kabupaten atau Kota, dapat dilihat setara dengan Undang-undang dalam arti semata-mata merupakan produk hokum lembaga legislative. Namun dari segi isinya sudah seharusnya kedudukan peraturan yang mengatur materi dalam ruang lingkup daerah berlaku yang lebih sempit dianggap mempunyai kedudukan lebih rendah dibangdingkan peraturan denga ruang lingkup wilaya berlaku lebih luas. Dengan demikian. Undang-undang lebih tinggi kedudukannya dari pada Perda Provinsi dan Perda Kabupaten atau Perda Kota. Karena itu, sesuai prinsip hirarki peraturan perundang-undangan https://ditjenpp. id/index. php?option=com_content&view=article&id=422:h armonisasi-peraturan-daerah-dengan-peraturan-perundang-undangan-lainnya&catid=100:hukumtata-negaraperundang-undangan&Itemid=180&lang=en. Diakses 13 November 2023. Jam 08:33 WIB PETITA. Vol. 5 No. 2 : 158 - 171 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index peraturan yang lebih rendah itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang derajatnya lebih tinggi. Tetapi, sebagai konsekuensi dari penegasan prinsip pemisahaan kekuasaan Eksekutif. Legislatif dan Yudikatif Dalam Naskah perubahan pertama UUD 1945, maka produk legislative daerah ini dapat saja bertentangan dengan produk eksekutif di tingkat Pusat. Misalnya, apabila suatu materi Perda tingkat Provinsi ataupun Perda tingkat Kabupaten atau Kota telah di tetapkan secara sah ternyata bertentangan isinya dengan materi peraturan manteri di tingkat pusat, maka pengadilan haruslah menentukan bahwa Perda itulah yang berlaku sepanjang untuk daerahnya. Menurut Bagir Manan, mengingat bahwa Perda (Termasuk Peraturan Des. dibuat oleh satuan pemerintahan yang mandiri . , dengan lingkungan wewenang yang mandiri pula, maka dalam pengujiannya terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tidak boleh semata-mata AupeningkatanAy. Perda perundang-undangan tingkat lebih tinggi . ecuali UUD 1. belum tentu salah, kalau ternyata peraturan perundang-undangan tingkat tinggi melanggar hak dan kewajiban daerah yang di jamin UUD atau Pemerintahan Daerah. Pasal 3 ayat . Ketetapan MPR No. i/MPR/2000 menyebutkan. AuPeraturan DaerahAy merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan, terdiri dari Peraturan Daerah Provinsi. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Desa. Bagaimana kedudukan peraturan daerah Provinsi. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Desa, apakah masing-masing memiliki kedudukan yang sederajat ataukah berbeda? Kedudukan masing-masing tersebut dalam kaitannya dengan Pasal 4 ayat . Ketetapan MPR No. i/MPR/2000, dimana kedudukan terkait erat dengan derajat kekuatan masing-masing peraturan. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Pasal 4 ayat . Nimatul huda. Otonomi Daerah (Filosofi, sejarah Perkembangan dan Problematika. Pustaka Pelajar, 2010, hlm. Ibid, hlm. PETITA. Vol. 5 No. 2 : 158 - 171 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index AuDaerah Provinsi. Daerah Kabupaten dan Daerah Kota masing-masing berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hirarki satu sama lain,Ay Maksudnya. Daerah Provinsi tidak membawahkan Daerah Kabupaten / Kota. Tetapi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan terdapat hubungan koordinasi, kerja sama, dan atau kemitraan dengan Daerah Kapubapten / Kota dalam kedudukan masing-masing sebagai daerah otonom. Sementara itu, dalam kedudukan sebagai wiayah administrative. Gubernur selaku wakil pemerintah melakukan hubungan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah Kabupaten / Kota. Menutut Maria Farida Indrati Seoprapto. Perda Provinsi dan Perda Kabupaten / Kota tetap memiliki hirarkis. Kalau ada tugas pembantuan dari Pusat. Perda Kabupaten / Kota harus tunduk kepada Perda Provinsi. 10 Dengan mendasarkan pada ketentuan dalam beberapa Ketetapan MPR dan UU No. Tahun 1999, serta pendapat para ahli ketatanegaraan diatas, dapat disimpulkan bahwa kedudukan Keputusan Manteri sangat trategis dalam memandu penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di era otonomi saat ini, karena pelaksanaan (PP) belum lengkap. PEMBAHASAN Pengaturan Pemerintahan Daerah setelah Perubahan UUD 1945. Pengaturan Pemerintah Daerah di atur dalam BAB VI (Pemerintah Daera. di jelaskan dalam Pasal 18 sebagai berikut:11 . Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibgai atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah, yang diatur dengan Undang-undang. Pemerintah daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas Ibid, hlm. Ibid, hlm. PETITA. Vol. 5 No. 2 : 158 - 171 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index . Pemerintah daerah provinsi, daerah kaputen dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur. Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Pemerintahan Daerah Provinsi. Kabupaten dan Kota di pilih secara . Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang di tentukan sebagai urusan Pemerintah. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintah Daerah diatur dalam undang-undang. Dalam Pasal 18A menjelaskan sebagai berikut:12 . Hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. Kabupaten. Kota atau antara Provinsi dan Kabupaten dan Kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Peraturan Daerah (Perd. sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat . UU Nomor 10 Tahun 2004 . ebagamana sudah di ubah oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2023, dan mengalami Perubahan lagi yakni Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang hiraraki peraturan perundang-undangan meliputi:13 . Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur. Ibid, hlm. Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. PETITA. Vol. 5 No. 2 : 158 - 171 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index . Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten bersama dengan Bupati /Walikota. Peraturan Desa/ Peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya. Prinsip-prinsip dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Ada empat prinsip dalam hirarki peraturan perundang-undangan yakni sebagai berikut:14 Lex superiori derogat legi inferiori: peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya tidak sederajat dan saling bertentangan. Lex specialis derogat legi generali: peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan materi yang Lex mengesampingkan peraturan lama. Asas ini berlaku saat ada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan tujuan mencegah ketidakpastian hukum. Peraturan hanya bisa dihapus dengan peraturan yang kedudukannya sederajat atau lebih tinggi. Kedudukan Peraturan Daerah Landasan Hukum Peraturan Daerah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai https://w. com/klinik/a/hierarki-peraturan-perundang-undangan-diindonesia-cl4012. Diakses 29 November 2023. Jam 09:29 WIB PETITA. Vol. 5 No. 2 : 158 - 171 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Undang-undang / (Perpp. Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden. Peraturan Daerah Provinsi. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Pembentukan Perda oleh Pemerintah Daerah harus berpedoman pada Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Pemerintah Daerah memerlukan perangkat peraturan perundangAaundangan. Pasal 18 ayat . UUD 1945 yang menyatakan AyPemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuanAy. Ketentuan Konstitusi tersebut dipertegas setelah Amandemen UUD 1945 banyak perubahan yang terjadi dalam struktur ketatanegaraan maupun perundangan di Indonesia, hiraraki peraturan perundang-undangan di Indonesia dari awal perubahan beberapa ketentuan:15 Hierarki Perundang-undangan Indonesia Berdasarkan TAP MPR Menurut TAP MPRS:XX/Tahun 1966 Menurut TAP MPR:i/Tahun 2000 UUD 1945 UUD 1945 TAP MPR TAP MPR UU/PERPU Peraturan Pemerintah PERPU Keputusan Presiden Peraturan Pemerintah Peraturan Menteri Keputusan Presiden Nurul Huda. Hukum Lembaga Negara. Bandung: Refika, 2020, hlm. PETITA. Vol. 5 No. 2 : 158 - 171 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index Instruksi Menteri Peraturan Daerah Hierarki Perundang-undangan Indonesia Berdasarkan Undang-undang Menurut UU. No 10 Tahun 2004 Menurut UU No. 12 ahun 2011 UUD 1945 UUD 1945 UU/PERPU TAP MPR Peraturan Pemerintah UU/PERPU Peraturan Presiden Peraturan Pemerintah Peraturan Daerah Peraturan Presiden Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota UU No. 10/2004 yang menyatakan jenis PUU nasional dalam hierarki paling bawah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 UU yang selengkapnya berbunyi: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Peraturan Pemerintah. Peraturan Presiden. Peraturan Daerah. Mengenai Peraturan Daerah (Perd. ini sejalan dengan agenda desentralisasi dan otonomi daerah yang semakin luas, perlu makin dikukukan kedudukannya yang dapat bersifat mandiri. Dari segi pembuatannya, sudah semestinya kedudukan Peraturan Daerah ini, baik Perda tingkat Provinsi maupun Perda Kabupaten atau Kota, dapat dilihat setara dengan undang-undang dalam arti sama sama merupakan produk hukum lembaga legislative. Namun demikian dari segi isinya sudah seharusnya, kedudukan peraturan yang mengatur materi dalam ruang lingkup daerah berlaku yang lebih sempit di anggap mempunyai kedudukan lebih rendah dibandingkan peraturan dengan ruang lingkup wilayah yang berlaku lebih luas. Dengan demikian, undang-undang lebih tinggi kedudukannya dari pada Perda Provinsi dan Perda Kabupaten atau PETITA. Vol. 5 No. 2 : 158 - 171 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index Kota. Oleh karena itu, sesuai prinsip hirarki peraturan perundang-undangan, peraturan yang lebih rendah itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang derajatnya lebih tinggi. Akan tetapi, sebagai konsekuensinya dipertegasnya prinsip pemisahan kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif dalam naskah perubahan pertama UUD 1945, maka produk legislative daerah ini dapat saja bertentangan dengan produk eksekutif di tingkat pusat. Misalnya, apabila suatu materi peraturan daerah tingkat provinsi ataupuntingkat Kabupaten / Kota telah ditetapkan secara sah ternyata bertentangan isinya dengan materi Peraturan Menteri di tingkat Pusat, maka Pengadilan haruslah menentukan bahwa Peraturan Daerah itulah yang berlaku sepanjang untuk daerahnya, sedangkan Peraturan Menteri dimaksudkan untuk berlaku umum di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, ketentuan yang mengatur bahwa Peraturan daerah harus di sahkan terlebih dahulu oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini oleh Menteri dalam Negeri harus dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam undang-undang tersebut, untuk melihat kedudukan Peraturan Menteri dapat dilihat dari jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat . yaitu: . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat . Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang . Peraturan Pemerintah . Peraturan Presiden . Peraturan Daerah Provinsi . Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. KESIMPULAN DAN SARAN KESIMPULAN Beberapa daerah di Indonesia sudah sangat maju dalam membuat Perda. Namun, banyak juga Perda yang telah dibuat di suatu daerah hanya menjadi Jimly Asshiddiqie. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Ibid, hlm. http://mampu. id/kegiatan/pentingnya-pembuatan-dan-implementasi-perdasesuai-kaidah-dan-kebutuhan/ diakes 15 November 2023. Jam: 15. PETITA. Vol. 5 No. 2 : 158 - 171 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index dokumen hukum tanpa atau minim implementasi. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah penataan dan pengarsipan dokumen Perda agar mudah ditelusuri dan diakses oleh pihak yang membutuhkan. Beberapa faktor yang menjadi penyebab lemahnya implementasi Perda yang telah disahkan, antara lain: Masih terbatasnya kemampuan dalam membuat Perda. Dalam beberapa kasus, banyak Perda yang meniru Perda di daerah lain, tanpa menyesuaikan dengan situasi lokal di daerah tersebut. Hal ini berdampak pada sulitnya pelaksanaan suatu Perda karena ketidaksesuaian situasi dan kondisi setiap daerah. Ketidaksesuaian Perda dengan kebutuhan masyarakat dan daerah berkaitan dengan kearifan loka masing-masing daerah. Hal ini berdampak pada timbulnya Perda yang diskriminatif. Dalam beberapa kasus lain, pembuatan Perda tidak sesuai rencana dan tidak disepakati dalam Properda (Program Peraturan Daera. atau Prolega (Program Legislasi Daera. SARAN Peraturan Daerah merupakan sumber hukum daerah yang mengikat yang bersifat spesialis di pemerintahan daerah dalam asas otonomi daerah, tentu hal ini harus diperkuat lagi dengan konsep berkaitan dengan kearifan lokal yang ada di setiap Pemerintah Provinsi. Pemerintah Kabupaten dan Kota yang ada di seluruh Republik Indonesia. REFERENSI