Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA DENDA PADA TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING Yudisa Laia Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nias Raya Yudisalaia925@gmail. Abstrak Illegal fishing merupakan segala jenis penangkapan ikan yang bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Perikanan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang sedang berlaku di negara ini. Putusan Nomor: 34/Pid. Sus-Prk/2017/PN. Ran merupakan salah satu tindak pidana penangkapan ikan melawan hukum yang diadili oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ranai. Dalam putusan ini, hakim memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah secara hukum dan kredibel karena melakukan penangkapan ikan secara gelap. Kajian yang merupakan bagian dari Kajian Putusan Nomor 34/PID. SUSPRK/2017/PN. RAN ini bertajuk Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Illegal Fishing yang Dilakukan Warga Negara Asing. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan metode analitis merupakan jenis penelitian yang dilakukan. Data primer, sekunder, dan tersier digunakan dalam proses pengumpulan data. Penalaran deduktif digunakan untuk sampai pada kesimpulan dari analisis data deskriptif kualitatif. Pelaku divonis denda sebesar Rp. ima ratus juta rupia. oleh pengadilan yang mendasarkan putusannya pada temuan penelitian dan pembahasan. Apabila denda tidak dibayar, maka akan dikenakan pengurangan hukuman selama 4 . Namun analisis peneliti menunjukkan bahwa hukuman ini tidak cukup untuk membuat pelaku jera. sebaliknya, hakim harus menjatuhkan denda dan hukuman penjara yang sepadan dengan tuntutan terhadap pelaku untuk mencegah kejahatan di masa depan dan mencegah orang-orang di negara lain untuk melakukan pelanggaran yang sama. melakukan tindakan yang sama. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim. Tindak Pidana Illegal Fishing. Abstract Any type of fishing activity that breaches the Law on Fisheries' requirements as well as other rules and regulations still in effect in this republic is considered illegal fishing. Decision Number: 34/Pid. Sus-Prk/2017/PN. Ran was one of the unlawful fishing offenses that a panel of judges at the Ranai District Court tried. In this ruling, the judge determined that the defendant had been shown legally and credibly guilty of engaging in illicit fishing. The study, which is part of Decision Study Number 34/PID. SUS-PRK/2017/PN. RAN, is titled The Judge's Consideration of the Criminal Act of Illegal Fishing Committed by Foreign Citizens. Normative legal research employing the statutory approach, case approach, and analytical method is the sort of study that is done. Primary, secondary, and tertiary data were used in the data gathering process. Deductive reasoning is employed to arrive at conclusions from the descriptive qualitative data analysis. The offender was sentenced to a fine of Rp. 500,000,000 . ive hundred million rupia. by the court, who based his decision on study findings and discussion. If the fine is not paid, a reduced punishment of 4 . https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 months would be imposed instead. Researchers' analysis, however, indicates that this sentence is insufficient to deter the offender. instead, the judge should impose a fine and imprisonment commensurate with the charges against the offender in order to deter future crimes and discourage those in other nations from committing the same offense. carry out the same action. KeyWords: Judge's considerations. Illegal Fishing Crime. Pendahuluan Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. AuIndonesia adalah negara hukumAy. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum . dan bukan negara kekuasaan. Perlindungan hak asasi manusia dijamin oleh hukum dalam kerangka suatu negara. Menjadi negara hukum mengandung makna bahwa seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan pemerintahan harus senantiasa berlandaskan pada hukum guna menjamin keberhasilan pelaksanaan tujuan hukum yang meliputi keadilan, kepastian, dan kemaslahatan. Indonesia terkadang disebut sebagai negara maritim karena sebagian besar wilayah daratannya terdiri dari perairan. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dengan 17. 480 pulau dan garis pantai sepanjang 95. 181 kilometer, menurut data Walhi. Berdasarkan Konvensi Hukum Maritim tahun 1982 . elanjutnya disingkat KLH). Indonesia mempunyai yurisdiksi atas 3,2 juta km2 laut teritorial dan 0,3 juta km2 laut teritorial. Negara kepulauan Indonesia adalah rumah bagi 17. 480 pulau besar dan kecil. Pulau-pulau tersebut menciptakan 64 teluk dan 50 selat. Terbentuknya dasar laut Paparan Sunda di bagian barat dan Paparan Sahul di bagian timur. Laut Maluku di sebelah timur dan Laut Flores di sebelah barat menghubungkan keduanya. Sinar matahari adalah sumber energi utama bagi semua kehidupan laut, sehingga lokasi dengan dasar laut seperti ini, serta ekosistem demersal dan pelagis di atasnya, biasanya subur. Warga negara asing yang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) tanpa izin usaha melakukan tindak pidana, hal ini merupakan salah satu dari beberapa konflik yang sering muncul di sana. Penangkapan Ikan memperoleh ikan di perairan yang tidak sedang dibudidayakan dengan cara atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan. Definisi tersebut berdasarkan Pasal 1 Ayat 5 UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Nelayan yang mengambil ikan haram atau berbuat tidak bertanggung jawab adalah melawan hukum, dan hal ini penangkapan ikan warga negara asing di ZEEI tanpa izin usaha. Ketika orang asing menangkap ikan tanpa izin usaha, biasanya merugikan sumber daya air yang sudah Akibatnya, banyak pihak yang terkena dampak negatif, termasuk para nelayan tradisional, dan tidak diragukan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 lagi kelangsungan hidup lingkungan bawah laut terancam. Laksamana Muda Bakamla Bambang Irawan. Deputi Bidang Operasi dan Pelatihan Badan Keamanan Laut (Bakaml. , mengatakan, dari 11 kategori keamanan dan keselamatan perairan Indonesia, penangkapan ikan ilegal masih menjadi yang paling banyak terjadi. Misalnya, antara tahun 2019 dan 2022. Bakamla. TNI AL. Kepolisian Republik Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap hingga 136 kapal ikan asing ilegal yang berbendera Vietnam. Ancaman terhadap keamanan maritim diperkirakan akan tetap sama pada tahun 2023, dan tidak akan ada laporan mengenai aktivitas penangkapan ikan ilegal. Akibatnya, perikanan di wilayah yang banyak melakukan penangkapan ikan secara ilegal penghidupan para pelaku penangkapan ikan pun ikut menderita. Sebagai bagian dari perannya dalam menegakkan kedaulatan dan keamanan maritim. Lanal bertanggung jawab atas sejumlah tugas dan tanggung jawab, penangkapan ikan ilegal di wilayah laut di bawah yurisdiksinya, patroli rutin, dan mendeteksi aktivitas penangkapan ikan , respon dan penanganan yang cepat terhadap kasus-kasus penangkapan ikan ilegal yang terdeteksi, dan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang melakukan penangkapan ikan ilegal. Lalu antara dua negara atau lebih yang E-ISSN 2828-9447 menyerahkan seseorang yang dituduh melakukan kejahatan di negara lain sehingga mereka dapat diadili di negara yang mengajukan permintaan tersebut. Barangsiapa mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang berkaitan SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat . , diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp1. 000,00 . atu miliar lima ratus juta rupia. Dalam perkara putusan nomor 34/PID. SUS-PRK/2017/PN. RAN, terdakwa Tran Minh Huy selaku Nakhoda KM. TG 94489 TS terbukti melakukan penipuan perikanan pada Selasa, 20 Desember. Tahun 2016 kurang lebih pukul 00 WIB, atau selambat-lambatnya pada bulan Desember 2016, di perairan Natuna/ZEEI Laut Cina Selatan pada posisi 06A 32A 06AA LU - 106A 44A 42AA BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, atau sekurangkurangnya di tempat yang masih berada Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang mempunyai kewenangan penyidikan dan mengadilinya. Auyang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak mempunyai SIUP (Izin Usaha Perikana. Ay, maka perbuatan ini sedemikian rupa sehingga pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, terdakwa Tran Minh Huy selaku nakhoda kapal yang menampung ikan hasil https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 tangkapan kapal penangkap ikan dan dibawa ke Vietnam. Hasil tangkapan ikan seberat 4 ton di kapal terdakwa Ketua Pengadilan Perikanan Ranai. Uraian proyek studi Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Denda Atas Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Putusan Nomor 34/PID. SUSPRK/2017/PN. RAN) menarik perhatian Illegal Fishing Jika kita memeriksa asal usul kata tersebut, kita menemukan bahwa ikan adalah ikan atau daging. Namun sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 4 UU Perikanan, ikan adalah makhluk hidup yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya berada di lingkungan perairan. Meskipun demikian, penangkapan ikan ilegal didefinisikan sebagai aktivitas apa pun yang dilakukan oleh kapal asing dan domestik di dalam wilayah suatu negara tanpa izin atau melanggar aturan dan regulasi negara tersebut, menurut publikasi dari Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) dan Rencana Aksi Internasional. (IPOA). Oleh karena itu, jika menggunakan frasa secara harfiah, maka dapat dikatakan bahwa illegal fishing adalah tindakan menangkap ikan tanpa izin dan melanggar perundang-undangan Indonesia. Pasal 1 ayat . UU Perikanan Disebutkan bahwa penangkapan ikan adalah setiap kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh ikan di perairan yang menggunakan alat atau teknik apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan E-ISSN 2828-9447 menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkan ikan. Segala jenis penangkapan ikan yang melanggar persyaratan Undang-Undang Perikanan serta peraturan dan ketentuan lain yang masih berlaku di republik ini dianggap penangkapan ikan ilegal. Tindak Pidana Tentu saja berbicara tentang hukum pidana akan mencakup pembicaraan tentang kejahatan, tanggung jawab pidana, masalah pidana, dan hukuman pidana. Yang dimaksud dengan Autindak pidanaAy adalah persoalan kriminalitas, yang digambarkan sebagai proses mengubah suatu perbuatan yang sebelumnya tidak melanggar hukum menjadi suatu tindak pidana, yakni terciptanya perbuatan yang tidak dilakukan oleh satu orang saja. Kelompok atau perseorangan yang melakukan tindak pidana yang dimaksud, yaitu mereka yang melakukannya, baik secara sadar maupun tidak sadar, sebagaimana diwajibkan oleh undangundang, tanpa memperhatikan unsurunsurnya obyektif atau subyektif, atau apakah perbuatan itu dilakukan dengan sukarela atau dengan bantuan orang lain. pihak ketigaAidianggap sebagai pelaku tindak pidana. Menurut Barda Nawawi Arief, tindak pidana pada umumnya melanggar hukum baik secara formal maupun substantif. Istilah "pelanggaran" digunakan dalam terminologi hukum pidana, sedangkan "strafbaarfeit" adalah pengertian tindak pidana. Ungkapan "peristiwa pidana", "tindak pidana", dan "tindak pidana" digunakan saat merancang undang-undang. Kegiatan pidana perlu diberikan pengertian yang ilmiah dan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 dibedakan dari ungkapan-ungkapan yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari karena mempunyai makna abstrak yang berasal dari kejadian nyata dalam hukum Pertimbangan Hakim Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai putusan hakim yang mengandung keadilan . x aequo et bon. dan mengandung kepastian hukum, selain itu juga mengandung kemanfaatan bagi pihak-pihak yang pertimbangan hakim. harus disikapi dengan hati-hati ya. , dan hati-hati. Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung akan membatalkan putusan pengadilan apabila hakim tidak memberikan perhatian yang serius, menyeluruh, dan penuh pertimbangan terhadap hal tersebut. Dalil yang menjadi landasan atau sumber bahan pemikiran majelis hakim sebelum majelis hakim melakukan analisa hukum dan mengambil putusan terhadap Karena semakin baik maka landasan pemikiran hakim itu sendiri sangat berperan dalam putusan yang diambil hakim. Faktor-faktor spesifik yang menjadi pertimbangan seorang hakim mengungkapkan seberapa besar rasa keadilan yang mereka miliki. Anda dapat menyimak pengertiannya di bawah ini untuk memahami dasar pertimbangan Pertimbangan adalah Audasar putusan hakim atau dalil hakim dalam memutus suatu perkaraAy, menurut Wiryono Kusumo. Masyarakat menyimpulkan bahwa hasilnya tidak E-ISSN 2828-9447 adil dan keliru jika penalaran hukumnya tidak tepat dan tidak tepat . Secara sederhana putusan hakim terdiri atas irah-irah dan pokok-pokok putusan, pertimbangan-pertimbangan. Sudikno Mertokusumo. Dari sudut pandang ini, kontemplasi dianggap sebagai landasan AuPertimbangan argumen yang meyakinkan yang menjadi landasan suatu keputusan, berwibawa dan tidak memihak. Selain itu, ada hubungannya dengan keadilan secara umum. Peran hakim dalam menilai dan mengambil keputusan suatu perkara menuntut hakim untuk benarbenar dapat diandalkan, adil, dan tidak Oleh karena itu, pertimbangan lain mencakup independensi hakim dalam mengadili dan mengambil keputusan, ketidakberpihakannya dalam mengadili perkara, dan akuntabilitas atas pilihannya. Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif tertentu, yaitu penelitian hukum yang memandang sistem hukum sebagai suatu sistem yang menggunakan bahan sekunder sebagai bahan kajiannya. Pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis merupakan pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah tinjauan pustaka yang diakhiri dengan pengumpulan data Ketiga jenis data sekunder tersebut adalah bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, dan bahan hukum Penelitian ini menggunakan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Menganalisis data kualitatif melibatkan pemeriksaan informasi yang dikumpulkan dengan baik tanpa menggunakan nilai Sedangkan data deskriptif menyajikan rangkuman seluruh informasi topik secara logis, metodis, dan dapat Hasil Penelitian dan Pembahasan Dasar pertimbangan hakim adalah suatu dalil yang menjadi landasan atau sumber bahan pertimbangan hakim sebelum majelis hakim memberikan analisa hukum yang kemudian digunakan untuk memberikan putusan kepada terdakwa. Dasar pertimbangan yang digunakan hakim mempunyai peranan penting dalam pengambilan keputusan oleh hakim, karena kualitas dasar dan pertimbangan yang tepat yang digunakan hakim akan menunjukkan derajat rasa keadilan hakim. Salah satu faktor yang menentukan bernilai atau tidaknya suatu putusan hakim mengandung keadilan . x aequo et bon. , kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak. Oleh karena itu, pertimbangan hakim harus ditangani secara bijaksana, teliti, dan hati-hati. Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung akan membatalkan putusan pengadilan apabila hakim tidak menyeluruh, dan penuh pertimbangan Nomor 514/Pid. Sus/2020/PN. Mtr. Keputusan yang melihat terdakwa Tran Minh Huy dijerat dengan Pasal 94. Pasal 28 ayat . , dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan karena E-ISSN 2828-9447 penangkapan ikan di bidang pengangkutan ikan tanpa SIKPI (Surat Izin ). Kapal Pengangkut Ika. Setelah dilakukan penuntutan, pelanggar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500. 000 dan kurungan 6 . Kronologis perkara menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2016 sekira pukul 07. 00 WIB atau setidaktidaknya pada bulan Desember 2016, terdakwa Tran Minh Huy selaku Nakhoda KM. TG 94489 TS, kapal asing pengangkut ikan berbendera Vietnam , terletak di perairan Natuna / ZEEI Laut Cina Selatan pada posisi 06A 32A 06A LU - 106A 44A 42A BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, atau setidak-tidaknya pada lokasi yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai Terdakwa perbuatan tersebut dengan cara yang mengakibatkan terdakwa Tran Minh Huy pengangkut ikan hasil tangkapan kapal penangkap ikan tersebut dibawa ke Vietnam pada waktu dan tempat yang telah ditentukan sebelumnya. Ketua Pengadilan Perikanan Ranai memutuskan hasil panen ikan sebanyak empat ton di kapal terdakwa dimusnahkan. Pelaku tindakannya sesuai dengan batasan hukum Indonesia karena aktivitasnya merupakan tindak pidana yang termasuk dalam kategori kejahatan penangkapan ikan Sebelum terdakwa menerima terdakwa memenuhi syarat Pasal 94. Pasal 28 ayat . , dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang semuanya didakwakan kepada https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Faktor-faktor tersebut dapat dibuktikan dengan cara-cara berikut untuk menyatakan terdakwa bersalah: Unsur setiap orang Yang dimaksud dengan Ausetiap orangAy adalah orang perseorangan sebagai subjek hukum yang harus memikul tanggung jawab hukum atas perbuatan atau kejahatan yang dilakukannya. Yang dimaksud dengan Ausetiap orangAy dalam konteks ini dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut: keterangan terdakwa, alat bukti yang memberatkan Tran Mih Huy. Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Surat Dakwaan Pidana Jaksa Penuntut Umum. , pemeriksaan terhadap identitas Terdakwa pada sidang pertama sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini, dan pembelaan para saksi yang dihadirkan sebelum sidang membenarkan bahwa terdakwa yang diadili sebelum sidang di Pengadilan Negeri Ranai adalah Tran Minh Huy. Unsur dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan Kepemilikan dan/atau pengoperasian alternatif kumulatif, artinya jika salah satu terbukti maka tidak perlu yang lain jugaAi keduanya bisa dibuktikan. Terdakwa Tran Minh Huy hanyalah kapten KM TG. melaksanakan dan bertanggung jawab atas segala tindakan pengoperasian kapal. Pemilik kapal adalah Vo Tham Tam. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka sidang yang dihubungkan dengan keterangan para saksi yang keterangannya dibacakan sebelum sidang dan pendapat E-ISSN 2828-9447 para ahli serta alat bukti yang diajukan di muka sidang dan keterangan Terdakwa yang menjalankan/atau menjalankan suatu kapal penangkap ikan,Ay menurut Memories of Van Toelicting. Unsur di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia Kapal patroli Indonesia Oswald Siahaan 354 menjemput terdakwa dan KM. TG 94489 TS pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 sekitar pukul 05. 30 WIB. ditemukan pada 06A24'00" LU - 106A48'30" BT. Setelah dilakukan pengejaran, berhasil ditangkap pada 06A32'06" LU - 106A44'42" BT. Berdasarkan kompilasi Peta Laut Nomor 354 yang mencakup kepulauan Anambas dan Natuna ke Tanjung Datu dan dikeluarkan oleh TNI. AL, dan Dinas Hidro Oseanografi, pakar pelayaran Said Lukman sampai pada kesimpulan bahwa posisi tersebut merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Unsur melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait. Mengingat unsur-unsur disebutkan sebelumnya merupakan unsur substitusi, maka pembuktian suatu unsur sudah cukup jika salah satu atau lebih komponen tersebut telah terpenuhi. Aspek Aumenjalankan usaha penangkapan ikan di bidang pengangkutanAy berlaku terhadap kegiatan terdakwa dalam kasus ini, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap Pendapat Ahli Perikanan, mendukung dugaan bahwa KM TG 94489 TS yang dikapteni oleh Tran Minh Huy adalah kapal pengangkut/penyimpan ikan. Saat kapal patroli KM melihat TG 94489 TS dan kapal lainnya KM TG 91225 TS sedang melakukan operasi terkoordinasi. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Penangkapan ikan ilegal didefinisikan sebagai kejahatan yang dilakukan dengan mengetahui konsekuensi yang mungkin Melakukan kegiatan penangkapan ikan di dalam batas negara lain merupakan pelanggaran pidana. Karena tindakan tersebut melanggar peraturan pemerintah Indonesia dan merugikan penduduk lokal di wilayah tempat terjadinya penangkapan ikan ilegal, maka tindakan tersebut sangat Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat . dan Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, sedangkan hakim mendasarkan putusannya pada terdakwa. fakta yang dihadirkan selama persidangan. Terdakwa dijerat Pasal 94 juncto Pasal 28 ayat . dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dari kasus ini terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang masing-masing tersendiri mempunyai pendapat yang Oleh karena itu, peneliti berpendapat bahwa selama ini terdapat rasa tidak tersebut, padahal pada hakekatnya hakim merasa yakin dalam mempertimbangkan para terdakwa. Namun, seharusnya hakim menggunakan dakwaan yang sama dengan dakwaan jaksa penuntut umum atas tindak pidana yang terjadi dalam putusan Hakim harus benar-benar yakin bahwa terdakwa akan menerima hukuman sebelum memutuskan perkara pidana Untuk memastikan bahwa E-ISSN 2828-9447 perundang-undangan sejumlah faktor perlu dipertimbangkan. Dalam putusan tersebut, jaksa menuntut hukuman sebesar Rp. iga ratus juta rupia. , dan tambahan enam bulan penjara. Terdakwa juga diganjar hukuman sebesar Rp. 000,00 . ima ratus juta rupia. , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pengurangan denda selama empat . Karena melakukan operasi pengangkutan ikan di laut Indonesia tanpa izin dari pemerintah Indonesia, maka hakim memutuskan bahwa terdakwa bersalah berdasarkan fakta-fakta kasus. Kemudian, sepanjang persidangan, terlihat jelas bahwa terdakwa mampu menerima tanggung jawab, terbukti dengan kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik. Selain Pengadilan menggunakan beberapa hal sebagai dasar pertimbangan meringankannya: Perbuatan dengan upaya pemerintah untuk mencegah penangkapan ikan secara Akibat perencanaan pengelolaan sumber daya perikanan Indonesia menjadi tidak tepat. Karena perbuatan terdakwa menguras kapasitas WPPRI sehingga merugikan nelayan kecil. Sedangkan hakim yang meringankan yaitu: Sepanjang bersikap sopan dan terbuka mengakui https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Terdakwa belum pernah melakukan usaha pemeliharaan ikan di wilayah Indonesia. Dalam negaranya, terdakwa adalah penopang keluarga. Terdakwa menyatakan penyesalannya atas perbuatannya dan bersumpah tidak akan mengulanginya lagi. Berdasarkan hal tersebut, peneliti tidak sependapat dengan hukuman yang diputuskan oleh hakim maupun bahan yang menjadi dasar pertimbangan hakim kepada terdakwa. Sebab berdasarkan kronologis kasus yang terjadi bahwa perbuatan terdakwa tersebut sangatlah merugikan Negara Indonesia khususnya masyarakat yang berada di wilayah pengangkutan ikan, secara otomatis persediaan ikan diwilayah tersebut akan berkurang yang mengancam pendapatan atau perekonomian pada nelayan yang sebagian besar menjadi profesi masyarakat di sekitar wilayah tersebut. Harusnya jaksa penuntut umum maupun hakim harus lebih teliti dalam memberikan dakwaan kepada terdakwa berdasarkan kronologis kasus yang terjadi. Hukuman yang hanya pidana denda sebesar Rp. 000 (Lima ratus juta rupia. itu terlalu sedikit padahal dalam Pasal yang didakwakan kepada terdakwa disitu tertulis bahwa untuk hukumannya itu pidana penjara paling lama 5 . tahun dan denda paling banyak Rp 000,00 . atu miliar lima ratus juta Harusnya hakim memberikan pidana denda dan pidana penjara sesuai dangan isi pasal yang didakwakan dan harusnya hakim memberikan hukuman diatas hukuman denda yang diberikan oleh hakim tersebut. E-ISSN 2828-9447 Berdasarkan berpendapat bahwa hukuman tersebut tidak bisa memberikan kemanfaatan hukum kepada setiap orang karena hukuman tersebut terlalu riangan untuk dipertanggungjawabkan pelaku, hukuman denda tersebut tidak cukup memberikan efek jera sehingga besar kemungkinana tindak pidana yang sama akan terulang kembali meskipun bukan mereka lagi yang melakukannya dan akan merugikan masyarakat sekitar laut terutama para Pasti ada kapal lain dan dari negara negara lain yang melakukannya mengingat hukuman yang diberikan sangatlah sedikit. kepada korban karena itu tidak sebanding dengan yang dialami oleh Kemudian dari sisi keadilan, penulis berpendapat bahwa hukuman denda tersebut tidak cukup membuat keadilan bagi masyarakat yang sekitar yang mana pendapatan utama mereka sudah terancam akibat dari perbuatan penangkapan dan pengangkutan ikan tersebut. Harusnya majelis hakim mempertimbangkan hal yang merugikan warga masyarakat yang berada di wilayah perairan tersebut, jangan hanya menggunakan pertimbangan yang bahwasanya benar perbuatan tersebut telah melanggar aturan Pemerintah Indonesia. Terkait dengan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap orang yang melakukan penangkapan ikan secara illegal bahwa seharusnya hakim tidak hanya berpatokan pada keadaan yang meringkan dan memberatkan, karena kejadian atau tindakan yang dilakukan ini adalah sangat merugikan dan mengancam perekonomian masyarakat yang berada diwilayah perairan tersebut sehingga yang dibutuhkan disini adalah pemberian efek https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 mengulangi lagi dan juga mampu membuat takut negara lain untuk melakukan hal yang sama. Sehingga apa yang menjadi tujuan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan hukum dapat tercapai dan Penutup Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Tran Minh Huy selaku terdakwa terbukti melanggar Pasal 94. Pasal 28 ayat . , dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan penangkapan ikan secara ilegal. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Hakim menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp. ima ratus juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pengurangan denda selama 4 . Selain itu, ada faktorfaktor tambahan yang dipertimbangkan hakim ketika mengambil keputusan Faktor-faktor ini termasuk fakta bahwa terdakwa bersikap hormat selama proses persidangan dan dengan bebas mengakui perbuatannya. bahwa baru kali ini terdakwa melakukan operasi penampungan ikan di wilayah Indonesia. bahwa terdakwa adalah kepala keluarga di dan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Namun analisis peneliti menunjukkan bahwa hukuman ini tidak cukup untuk membuat pelaku jera. sebaliknya, hakim harus menjatuhkan denda dan hukuman penjara yang sepadan dengan tuntutan terhadap pelaku untuk mencegah kejahatan di masa depan dan E-ISSN 2828-9447 mencegah orang-orang di negara lain untuk melakukan pelanggaran yang sama. Untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain yang mungkin hendaknya hakim menjatuhkan pidana penangkapan ikan secara ilegal sesuai dengan Pasal 94 juncto Pasal 28 juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Daftar Pustaka