JURNAL HUKUM SASANA. Volume 11. Iss. , pp. ISSN 1978-8991 . | ISSN 2721-5784 . Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA Wanprestasi dalam Perjanjian Bagi Hasil KMPI Ata Droe: Analisis Putusan MA Alvia Rinaldi1*. Runtung2. Aflah3. Utari Maharany Barus4 1,2,3,4 Universitas Sumatera Utara. Indonesia Email: alviarinaldi93@gmail. DOI : https://doi. org/10. 31599/sasana. Received: 01-05-2025 Revised: 14-06-2025 Accepted: 23-06-2025 Published: 30-01-2021 License: Copyright . 2025 Author. This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstract: This study examines the legal validity and justice aspects of the profitsharing cooperation agreement for the Ata Droe Fishing Motor Vessel, which was verbally agreed upon in 2016 between Yusri Usman bin Usman . he first part. and Mahdi Bin H. Syukri . he second part. in Idi. Aceh. The dispute arose because the second party did not share the profits as agreed. This study aims to analyze the validity of the agreement according to Article 1320 of the Civil Code, assess legal justice for the vessel owner, and examine the legal considerations of the panel of judges in the default case. The research method used is normative juridical with a statutory approach and a case approach. Data were obtained through literature studies and interviews with judges and legal practitioners. The results of the study indicate that the agreement is legally valid, but the first party did not obtain justice because he did not receive the profits he was entitled to. The panel of judges should have granted part of the claim for compensation based on Article 1239 of the Civil Code. Keywords: Default. Agreement. Cooperation Agreement. Fishing Motor Vessel. Ata Droe Abstrak: Penelitian ini mengkaji keabsahan hukum dan aspek keadilan dari perjanjian kerja sama bagi hasil Kapal Motor Penangkap Ikan Ata Droe yang disepakati secara lisan pada tahun 2016 antara Yusri Usman bin Usman . ihak pertam. dan Mahdi Bin H. Syukri . ihak kedu. di Idi. Aceh. Sengketa muncul akibat pihak kedua tidak membagikan hasil keuntungan sebagaimana telah disepakati. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, menilai keadilan hukum bagi pemilik kapal, serta menelaah pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara wanprestasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan hakim dan praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian tersebut sah menurut hukum, namun pihak pertama tidak memperoleh keadilan karena tidak menerima keuntungan yang menjadi haknya. Seharusnya majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata Kata kunci: Wanprestasi. Perjanjian. Perjanjian kerja sama. Kapal motor penangkap ikan. Ata Droe JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 PENDAHULUAN Manusia sebagai subjek hukum hidup dalam masyarakat yang terorganisir dan membutuhkan kerja sama untuk memenuhi berbagai kebutuhan serta mencapai keuntungan bersama. Dalam interaksi tersebut, individu seringkali membuat perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, sehingga diperlukan kerangka hukum untuk menjamin keteraturan dan keadilan. Di Indonesia, peraturan mengenai perikatan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. , khususnya Buku i. Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa perikatan dapat lahir karena perjanjian atau karena undang-undang. Dalam hubungan hukum privat, perjanjian baik tertulis maupun lisan merupakan fondasi utama dari perikatan yang dapat ditegakkan secara hukum. Namun, ketika kewajiban tidak terpenuhi, timbul persoalan wanprestasi, yang sering kali harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Suatu perjanjian yang sah menurut hukum harus memenuhi empat syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek yang jelas, dan sebab yang halal. Perjanjian yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat batal demi hukum. Dalam praktiknya, khususnya di sektor informal seperti perikanan, perjanjian seringkali dilakukan secara lisan tanpa bukti tertulis. Hal ini menimbulkan kompleksitas hukum ketika sengketa terjadi, terutama terkait pembuktian dan pelaksanaan hak. Seperti yang ditunjukkan oleh penelitian yang dilakukan Sikellitha perjanjian kerja sama secara lisan banyak terjadi namun sering memunculkan konflik karena kurangnya kejelasan dan dokumentasi formal. Kasus KMPI Ata Droe menjadi contoh konkret dari ketegangan hukum tersebut. Perjanjian bagi hasil secara lisan antara pemilik kapal dan pengelola kapal penangkap ikan ini kemudian menjadi objek sengketa hukum yang panjang karena dugaan wanprestasi, yaitu tidak adanya pembagian hasil kepada pemilik kapal selama bertahun-tahun. Meskipun perjanjian tidak tertulis, pengadilan mengakui keberadaannya sebagai perjanjian yang sah. Namun, hasil putusan justru tidak memberikan ganti rugi kepada pihak yang Hal ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai penerapan asas-asas hukum 1 Asanti Anjung Putri. AuTanggung Jawab Notaris Yang Melakukan Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Praktik NotarisAy (Thesis. Universitas Airlangga, 2. Alemina Sikellitha. AuTinjauan Yuridis Wanprestasi Dalam Kontrak Kerjasama (Studi Putusan No. 167/Pdt. g/2016/Pn-Md. Ay (Thesis. Universitas Medan Area, 2. 3 Suci Yanti Misi. AuAnalisis Hukum Positif Dan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pelaksanaan Kerja Sama Perkebunan (Studi Di Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selata. Ay (Masters Thesis. UIN Raden Intan, 2. Wanprestasi dalam Perjanjian Bagi Hasil KMPI Ata Droe. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 perdata, terutama asas keadilan komutatif dalam menyelesaikan sengketa perdata berbasis Berbagai studi sebelumnya memberikan sudut pandang penting terkait persoalan wanprestasi dan respons hukum. Fischer dan Grosch, misalnya, menunjukkan bahwa keyakinan berlebihan . dalam diri agen berkontribusi besar terhadap pelanggaran kontrak. 4 Meskipun dalam konteks eksperimental, temuan ini relevan untuk memahami faktor subjektif yang memengaruhi pelanggaran kontrak dalam praktik, termasuk dalam kasus KMPI Ata Droe. Sementara itu. Sun dan Yu bagaimana pelanggaran kontrak psikologis akibat beban kerja yang tidak sah dapat mendorong sabotase layanan, yang secara implisit menegaskan pentingnya pemenuhan kewajiban kontraktual secara adil. Perdana dalam penelitiannya menekankan pentingnya pertimbangan hakim yang adil dalam memutus perkara wanprestasi. Ia menemukan bahwa hakim seharusnya mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, bukan hanya legalitas formal semata. 6 Hal ini sejalan dengan putusan pengadilan dalam kasus KMPI Ata Droe yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan pihak yang dirugikan. Dalam konteks ini. Makatita menekankan bahwa putusan pengadilan harus mencerminkan asas pacta sunt servanda . erjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para piha. serta memberikan kompensasi nyata terhadap kerugian. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara KMPI Ata Droe (Nomor 2759 K/Pdt/2. menetapkan bahwa kapal tersebut adalah milik penggugat, namun tidak memerintahkan pembayaran ganti rugi. Hal ini menjadi perdebatan terkait sejauh mana prinsip keadilan komutatif diterapkan dalam praktik. Cronin dalam kajiannya mengenai litigasi perdata menegaskan bahwa sistem dual enforcement . enegakan gand. dapat mengisi kekosongan hukum dalam penegakan keadilan, khususnya ketika lembaga publik tidak 4 Sabine Fischer and Kerstin Grosch. AuContract Breach with Overconfident Expectations: Experimental Evidence on Reference-Dependent Preferences,Ay Games and Economic Behavior 153 (October 2. 145Ae63, https://doi. org/10. 1016/j. 5 Zhuanzhuan Sun and Yanping Yu. AuHow and When Illegitimate Tasks Affect Hospitality EmployeesAo Service Sabotage? The Roles of Psychological Contract Breach and Collectivism,Ay International Journal of Hospitality Management 131 (October 2. : 104347, https://doi. org/10. 1016/j. 6 Rama Meika Perdana. AuAnalisis Yuridis Terhadap Kasus Wanprestasi Perjanjian Kerjasama (Studi Kasus Putusan Nomor 192/Pdt. G/2019/PN Skt Pengadilan Negeri Surakart. Ay (Thesis. Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2. 7 Ibnuruz Makatita. Analisis yuridis wanprestasi dalam perjanjian kerja sama pengangkatan dan pemotongan bangkai kapal bawah laut antara Tjang Thu Fui dan Tuan Antoni, 2023. Alvia Rinaldi. Runtung. Aflah. Utari Maharany Barus JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 cukup efektif. Gagasan ini bisa menjadi inspirasi untuk penguatan perlindungan hukum di sektor informal seperti perikanan. Penggunaan perjanjian lisan dalam sektor perikanan merupakan praktik umum. Yuliana mencatat bahwa sebagian besar perjanjian antara pemilik kapal dan nelayan dilakukan secara turun-temurun dan lisan. Namun, saat terjadi konflik, bentuk perjanjian ini lemah dalam pembuktian hukum. Ini memperlihatkan perlunya peningkatan literasi hukum serta penguatan regulasi yang mampu mengakomodasi praktik tradisional dalam sistem hukum formal, sebagaimana tergambar pula dalam kasus KMPI Ata Droe. Dalam perspektif internasional. Akchurin menemukan bahwa masyarakat lokal yang menggugat industri pertambangan di Chile melalui pengadilan lingkungan sering mengalami kesulitan mendapatkan keadilan substantif karena ketimpangan kekuasaan. Situasi ini paralel dengan kasus KMPI Ata Droe, di mana pemilik kapal sebagai pihak yang lebih lemah secara ekonomi dan legal tidak memperoleh kompensasi meskipun memiliki hak hukum atas kapal. Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan hukum belum tentu sejalan dengan keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah utama: pertama, bagaimana penerapan prinsip keabsahan perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata terhadap perjanjian kerja sama bagi hasil secara lisan dalam perkara KMPI Ata Droe, dan kedua, bagaimana penerapan prinsip keadilan hukum, khususnya keadilan komutatif, bagi pemilik kapal dalam penyelesaian sengketa wanprestasi tersebut di semua tingkatan pengadilan hingga Mahkamah Agung. Dengan menelaah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2759 K/Pdt/2021, penelitian ini hendak memberikan kontribusi terhadap pemahaman relasi antara asas hukum perdata dan pertimbangan hakim dalam mengadili kasus-kasus wanprestasi. Dengan demikian, kasus KMPI Ata Droe tidak hanya merupakan persoalan wanprestasi semata, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam menyelaraskan antara prosedur hukum dengan rasa keadilan sosial dalam sektor informal. Penelitian ini penting untuk menilai sejauh mana sistem peradilan perdata di Indonesia mampu melindungi 8 Alison Cronin. AuThe Important Role of Civil Class Actions in the Enforcement of Corporate Criminal Law,Ay Journal Economic Criminology (December https://doi. org/10. 1016/j. 9 Lely Yuliana. AuKeabsahan Addendum Yang Dibuat Oleh Para Pihak Di Bawah Tangan Akibat Terjadinya Wanprestasi Akta Perjanjian Kerja Sama Yang Dibuat Dihadapan NotarisAy (Magister thesis. Universitas Islam Sultan Agung, 2. 10 Maria Akchurin. AuEnvironmental Justice at the Environmental Courts? Mining. Socioenvironmental Conflicts, and Environmental Litigation in Northern Chile,Ay The Extractive Industries and Society 15 (September 2. : 101279, https://doi. org/10. 1016/j. Wanprestasi dalam Perjanjian Bagi Hasil KMPI Ata Droe. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 pihak-pihak yang dirugikan dalam perjanjian tidak tertulis, serta apakah prinsip keadilan benar-benar dapat diwujudkan melalui sistem peradilan yang ada. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan studi putusan, penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana hukum perdata dijalankan dan bagaimana keadilan METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan desain penelitian hukum normatif-deskriptif, yang bertujuan untuk menganalisis peristiwa hukum dengan menekankan pada norma atau aturan hukum yang berlaku. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan . tatute approac. dan pendekatan kasus . ase approac. 11 Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah dan menafsirkan norma-norma hukum tertulis, khususnya yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. dan undang-undang lainnya yang relevan. Sedangkan pendekatan kasus dilakukan dengan mengkaji putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi yang berkaitan dengan kasus wanprestasi dalam perjanjian kerja sama bagi hasil KMPI Ata Droe, untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum dalam praktik peradilan. Karakteristik subjek dalam penelitian ini mencakup entitas hukum yang terlibat dalam perjanjian kerja sama bagi hasil, yaitu pihak pemilik dan pihak pengelola kapal motor penangkap ikan (KMPI-Ata Dro. , serta aktor-aktor peradilan yang terkait, seperti hakim dan pengacara. Penelitian ini tidak melibatkan responden dalam jumlah besar karena fokusnya adalah pada dokumen hukum dan analisis normative. 13 Namun melibatkan dua informan kunci dari lapangan, yaitu seorang hakim Pengadilan Negeri Medan dan seorang pengacara di Aceh Timur, sebagai sumber klarifikasi atas praktik hukum yang terjadi. Pengumpulan data dilakukan melalui dua metode utama. Pertama, penelitian kepustakaan . ibrary researc. yang mencakup studi terhadap literatur hukum, dokumen peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, putusan pengadilan, serta karya tulis ilmiah lainnya yang relevan. 14 Kedua, penelitian lapangan . ield researc. sebagai pelengkap untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan informan kunci. Sumber data penelitian ini dikategorikan dalam tiga jenis bahan hukum, yaitu bahan hukum primer 11 Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2. 12 P M Marzuki. Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2. 13 B Waluyo. Penelitian Hukum Dalam Praktek (Jakarta: Sinar Grafika, 2. 14 J Ibrahim. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia, 2. Alvia Rinaldi. Runtung. Aflah. Utari Maharany Barus JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 (KUHPerdata. UU No. 16 Tahun 1964, dan putusan-putusan pengadilan terkai. , bahan hukum sekunder . uku, jurnal, artikel ilmiah, tesis terdahul. , dan bahan hukum tersier . amus hukum dan ensiklopedi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif, dengan metode Analisis dimulai dari mengkaji prinsip-prinsip hukum yang bersifat umum, kemudian menarik kesimpulan terhadap kasus konkret yang diteliti. 15 Data dianalisis secara sistematis untuk menemukan hubungan antara konsep hukum, asas-asas normatif, serta argumentasi yuridis yang relevan dengan permasalahan. Dengan pendekatan ini, hasil penelitian diharapkan dapat menjelaskan bagaimana asas keadilan dan keabsahan perjanjian diterapkan dalam penyelesaian sengketa wanprestasi kerja sama bagi hasil KMPI Ata Droe. PEMBAHASAN Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Pada Putusan Perkara Wanprestasi Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Kapal Motor Ata Droe Putusan Pengadilan Negeri Idi Nomor 6/Pdt. G/2016/PN Idi menegaskan bahwa perjanjian kerja sama bagi hasil yang bersifat lisan tetap memiliki kekuatan hukum apabila dapat dibuktikan dalam persidangan melalui alat bukti dan saksi yang sah. Dalam hal ini, saksi M. Jafar memberikan keterangan penting bahwa Tergugat tidak pernah membagikan keuntungan kepada Penggugat sejak tahun 2007. Temuan ini sejalan dengan penelitian Umarie dan Harisa yang menjelaskan bahwa wanprestasi tidak hanya muncul dari pelanggaran terhadap perjanjian tertulis, tetapi juga terhadap perjanjian lisan yang disepakati secara sah antara para pihak. 16 Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan bahwa bentuk perjanjian tersebut bukanlah jual beli, melainkan kerja sama bagi hasil yang tidak dipenuhi oleh pihak Tergugat, sehingga tergugat dinyatakan wanprestasi. Ini memperkuat pandangan bahwa bentuk kontrak tidak harus tertulis selama unsur sahnya Hal ini mencerminkan pentingnya perlindungan hukum terhadap para pihak dalam hubungan hukum keperdataan, sebagaimana ditekankan dalam KUHPerdata. Majelis hakim juga menolak tuntutan ganti rugi materil dan immateriil yang diajukan oleh Penggugat karena tidak didukung bukti konkret yang dapat diukur secara pasti. Penolakan ini sejalan dengan pendapat Perdana yang menyatakan bahwa untuk dapat 15 M N D Fajar and Y Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 16 Bayu Fajrul Hakam Umarie and Novran Harisa. Tinjauan yuridis terhadap perbuatan wanprestasi dalam kontrak kerjasama (Studi putusan no. 6/pdt. G/2019/PN. BGL), 2021. Wanprestasi dalam Perjanjian Bagi Hasil KMPI Ata Droe. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 dikabulkan, gugatan ganti rugi harus memenuhi syarat adanya kerugian nyata, kesalahan, dan hubungan kausal antara tindakan dan kerugian yang ditimbulkan. Dalam konteks ini, majelis hakim menunjukkan kehati-hatian dan konsistensi dalam menerapkan asas kepastian hukum. 17 Dengan demikian, hakim menyeimbangkan antara perlindungan terhadap hak-hak pihak yang dirugikan dengan keharusan pembuktian yang valid dan Hal ini memperkuat prinsip bahwa dalam hukum perdata, klaim yang diajukan harus berdasarkan bukti, bukan semata dalil. Putusan ini juga menunjukkan keberpihakan hukum kepada keadilan yang proporsional dan terukur. Selanjutnya, dalam Putusan Pengadilan Negeri Idi Nomor 4/Pdt. Bth/2020/PN Idi, perlawanan terhadap eksekusi yang dilakukan oleh pihak Adhar bin Budiman ditolak karena dianggap tidak memiliki dasar hukum. Majelis hakim menyatakan bahwa akta jual beli yang diajukan pelawan dibuat setelah putusan pengadilan sebelumnya berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap objek sengketa, yaitu kapal motor Ata Droe. Pendapat ini menunjukkan penerapan prinsip prior tempore potior jure atau siapa yang lebih dahulu memperoleh hak, maka dialah yang diakui. Dalam penelitian Makatita, dijelaskan bahwa perjanjian innominaat . idak bernam. seperti kerja sama bagi hasil dapat diakui selama memenuhi unsur kesepakatan, objek yang jelas, dan tujuan yang 18 Oleh karena itu, posisi hukum tergugat dalam akta jual beli tersebut dianggap lemah karena tidak memiliki hak atas objek sebelum perjanjian awal diselesaikan secara Ini mencerminkan pentingnya kehati-hatian dalam transaksi hukum yang menyangkut objek yang sedang dalam sengketa. Pertimbangan hakim dalam perkara perlawanan ini juga didasarkan pada asas konsensualisme yang berlaku dalam hukum perjanjian di Indonesia. Hakim menegaskan bahwa meskipun perjanjian jual beli adalah sah secara umum ketika tercapai kesepakatan, namun jika dibuat setelah adanya keputusan pengadilan yang telah inkracht, maka perjanjian tersebut menjadi cacat hukum. Hal ini diperkuat oleh pandangan bahwa pelanggaran terhadap syarat objektif dari suatu perjanjian, seperti objek yang tidak dimiliki secara sah, menyebabkan batalnya perjanjian demi hukum. Dalam konteks ini, penguatan terhadap asas legalitas dalam transaksi perdata sangat penting untuk melindungi pihak yang telah memperoleh haknya secara sah dan untuk mencegah penyalahgunaan notaris 17 Perdana. AuAnalisis Yuridis Terhadap Kasus Wanprestasi Perjanjian Kerjasama (Studi Kasus Putusan Nomor 192/Pdt. G/2019/PN Skt Pengadilan Negeri Surakart. Ay 18 Makatita. Analisis yuridis wanprestasi dalam perjanjian kerja sama pengangkatan dan pemotongan bangkai kapal bawah laut antara Tjang Thu Fui dan Tuan Antoni. Alvia Rinaldi. Runtung. Aflah. Utari Maharany Barus JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 atau akta otentik. Penolakan terhadap perlawanan ini secara tidak langsung memperkuat perlindungan terhadap kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 108/Pdt/2020/PT Bna menguatkan putusan tingkat pertama, dengan alasan bahwa dalil banding tidak mengandung fakta baru yang dapat membatalkan pertimbangan hukum sebelumnya. Dalam hal ini, majelis hakim tingkat banding sepenuhnya mengambil alih pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Idi. Ini merupakan implementasi dari asas reformatio in peius yang tidak diterapkan dalam perkara ini karena tidak terdapat perubahan dalam substansi keputusan yang merugikan pembanding. Konsistensi dalam tingkat banding ini juga mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam mempertimbangkan dalil keberatan yang diajukan dan menjaga stabilitas putusan peradilan. Keputusan ini mengonfirmasi bahwa struktur hukum yang sah dan benar akan tetap kokoh apabila setiap langkah hukum dilakukan berdasarkan bukti yang kuat. Sejalan dengan hal itu, penguatan terhadap putusan tingkat pertama memberikan jaminan bahwa prosedur hukum telah berjalan sesuai dengan norma hukum perdata. Selanjutnya. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2759 K/Pdt/2021 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Adhar bin Budiman. Mahkamah Agung menyatakan bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan bahwa pembelian objek sengketa oleh pelawan dari pihak yang tidak memiliki hak adalah perbuatan hukum yang cacat. Putusan ini memperkuat asas nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse habet yang berarti seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang dimilikinya. Dalam hal ini. Mahkamah menegaskan bahwa Mahdi bin H. Syukri tidak memiliki hak atas kapal Ata Droe, sehingga transaksi jual beli yang dilakukan kepada Adhar bin Budiman tidak sah. Pendapat ini mendukung temuan Sikellitha yang menekankan pentingnya keabsahan pemilikan dalam setiap bentuk peralihan hak. Oleh karena itu, permohonan kasasi ditolak demi menjaga kepastian dan keadilan hukum dalam masyarakat. Keseluruhan proses hukum dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung menunjukkan adanya konsistensi dan kepastian hukum dalam menegakkan prinsip wanprestasi dan sahnya suatu perjanjian. Selain itu, keputusan berlapis ini memperlihatkan pentingnya kesesuaian antara alat bukti dan bentuk perjanjian untuk membuktikan kebenaran materiil di hadapan hukum. Ketegasan hakim dalam menolak dalil yang tidak didukung oleh bukti juga menjadi pelajaran penting dalam praktik hukum perdata. Sikellitha. AuTinjauan Yuridis Wanprestasi No. 167/Pdt. g/2016/Pn-Md. Ay Dalam Kontrak Kerjasama Wanprestasi dalam Perjanjian Bagi Hasil KMPI Ata Droe. (Studi Putusan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Penolakan terhadap ganti rugi yang tidak dapat dibuktikan secara konkret menunjukkan bahwa klaim besar tanpa data pendukung tidak akan diterima di pengadilan. Dalam penelitian terdahulu, hal ini juga ditekankan sebagai salah satu bentuk profesionalisme peradilan dalam menjaga objektivitas. Pengambilan keputusan yang berbasis pada bukti dan prosedur formal membentuk preseden hukum yang baik dalam perkara perdata Akhirnya, rangkaian putusan ini memperlihatkan bahwa kerja sama lisan yang tidak dituangkan dalam bentuk tulisan pun dapat diterima sebagai bukti perjanjian selama terdapat fakta-fakta persidangan yang mendukung. Hal ini menjadi perhatian khusus dalam praktik bisnis masyarakat nelayan atau usaha kecil yang masih sering menjalin kerja sama berdasarkan kepercayaan dan kesepakatan informal. Dalam konteks hukum, pengakuan terhadap perjanjian lisan ini juga memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil agar tetap memperoleh keadilan. Namun demikian, kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk mendokumentasikan setiap bentuk kerja sama secara tertulis untuk menghindari sengketa hukum yang kompleks di kemudian hari. Oleh sebab itu, selain memperkuat perlindungan hukum, putusan ini juga mendidik masyarakat dalam budaya hukum yang lebih baik. Peran peradilan dalam menciptakan keadilan substantif dan perlindungan terhadap hak-hak ekonomi masyarakat kecil tercermin dengan jelas dalam kasus ini. Analisis Pertimbangan Majelis Hakim Berkenaan dengan Keadilan Hukum Bagi Para Pihak Pada Perkara Wanprestasi Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Kapal Motor Penangkap Ikan Ata Droe Temuan dalam perkara wanprestasi kerja sama bagi hasil KMPI Ata Droe menunjukkan adanya ketimpangan keadilan hukum dalam putusan hakim, terutama ketika majelis hakim mengakui sahnya perjanjian lisan dan terbuktinya wanprestasi, namun tidak memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Hal ini sejalan dengan temuan Perdana bahwa dalam praktiknya, putusan hakim dalam perkara wanprestasi kadang tidak sepenuhnya merefleksikan rasa keadilan yang seharusnya menjadi dasar utama dalam proses peradilan. 20 Meski secara normatif hakim mempertimbangkan aspek kepastian hukum, kenyataannya asas keadilan sering kali terpinggirkan dalam praktik, sebagaimana juga tampak dalam Putusan PN Idi. 20 Perdana. AuAnalisis Yuridis Terhadap Kasus Wanprestasi Perjanjian Kerjasama (Studi Kasus Putusan Nomor 192/Pdt. G/2019/PN Skt Pengadilan Negeri Surakart. Ay Alvia Rinaldi. Runtung. Aflah. Utari Maharany Barus JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Dalam perkara KMPI Ata Droe. Pihak Kedua terbukti mendapatkan keuntungan selama 111 bulan tanpa membagi hasil kepada Pihak Pertama sesuai perjanjian, namun tetap tidak dijatuhi kewajiban ganti rugi. Temuan ini mencerminkan pandangan Fischer dan Grosch bahwa perilaku wanprestasi dapat dipengaruhi oleh overconfidence atau keyakinan berlebihan pihak pelaku yang merasa tidak akan dituntut secara tegas, terutama dalam lingkungan yang tidak deterministik seperti kontrak lisan tanpa pengawasan kuat. Fischer juga menekankan bahwa ketidaktegasan dalam penegakan sanksi memperkuat kecenderungan pelanggaran kontrak. Dalam konteks wanprestasi perjanjian kerja sama, sebagaimana diangkat oleh Yanuar dan Rosita, pihak yang dirugikan semestinya memiliki hak untuk menggugat dan memperoleh kompensasi. 22 Putusan No. 167/PDT. G/2016/PN-MDN yang dikaji Sikellitha menunjukkan bahwa wanprestasi jelas berdampak pada legitimasi hukum kontrak dan kewajiban ganti rugi. Maka, kegagalan hakim dalam perkara KMPI Ata Droe untuk menetapkan ganti rugi terhadap pelaku wanprestasi melemahkan prinsip keadilan komutatif yang dikemukakan Aristoteles. Muhtar et al. menegaskan bahwa semua elemen wanprestasi harus dipenuhi untuk memungkinkan pemberian ganti kerugian, termasuk terpenuhinya syarat sah perjanjian. Dalam kasus KMPI Ata Droe, perjanjian sah secara hukum dan wanprestasi terbukti secara faktual, namun majelis hakim tetap menolak permintaan ganti kerugian. Keputusan tersebut bertentangan dengan teori keadilan menurut Rawls yang mengedepankan prinsip "fair equality of opportunity", yakni hak setiap individu untuk mendapatkan perlakuan adil tanpa diskriminasi dalam akses terhadap keadilan. Lebih lanjut, studi Oktavianto et al. , yang menyoroti praktik kerja sama lisan antara pemilik kapal dan nelayan memperkuat fakta bahwa praktik bagi hasil dalam industri perikanan kerap dilakukan secara verbal dan diwariskan secara turun-temurun. 24 Meskipun demikian, hal ini tidak mengurangi legalitasnya jika kedua pihak menyepakatinya. Dalam hal ini, pengakuan hakim atas sahnya perjanjian KMPI Ata Droe seharusnya menjadi dasar 21 Fischer and Grosch. AuContract Breach with Overconfident Expectations. Ay 22 Deni Yanuar and Siti Ita Rosita. AuStudi Komparatif Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Dan Sistem Bunga Kredit Pinjaman,Ay Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan 1, no. 3 (December 2. : 215Ae20, https://doi. org/10. 37641/jiakes. 23 Muhammad Indra Muhtar et al. Analisis putusan kasus wanprestasi (Studi Putusan no. 650/pdt. G/2021/PN jkt pst. ), 11, no. 24 Ridho Oktavianto. Sardjana Orba Manullang, and Retno Kus Setyowati. AuTinjauan Yuridis Kekuatan Perjanjian Lisan Sebagai Bukti Dalam Perbuatan Melawan Hukum,Ay Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (July 109Ae19, https://doi. org/10. 37893/krisnalaw. Wanprestasi dalam Perjanjian Bagi Hasil KMPI Ata Droe. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 kuat untuk mengabulkan ganti rugi, bukan justru mengabaikannya karena tidak adanya dokumen tertulis yang konkret. Temuan juga menunjukkan bahwa pertimbangan hakim belum menyentuh prinsip keadilan distributif, sebagaimana dijelaskan oleh Fattah, bahwa keadilan harus berpihak pada redistribusi hak secara proporsional bagi pihak yang benar-benar dirugikan. 25 Ketika hanya Pihak Kedua yang diuntungkan selama 111 bulan dan Pihak Pertama tidak mendapat pembagian keuntungan sama sekali, maka keadilan distributif dan komutatif secara jelas telah dilanggar. Penolakan terhadap gugatan pihak ketiga terkait pembelian kapal juga mencerminkan konsistensi penerapan asas legalitas, sebagaimana dijelaskan dalam penelitian Makatita, yang menyatakan bahwa pemenuhan unsur sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah mutlak dan perjanjian yang tidak memenuhinya batal demi Namun, majelis hakim seharusnya lebih proaktif dalam mengarahkan pihak ketiga untuk menempuh upaya hukum pembatalan perjanjian dan ganti kerugian terhadap penjual (Pihak Kedu. , demi menjamin keadilan hukum. Dalam pandangan Sun dan Yu, pelanggaran kontrak sering kali berdampak psikologis dan fungsional bagi pihak yang dirugikan, terutama jika hak-haknya diabaikan oleh sistem hukum. Ini berimplikasi pada menurunnya kepercayaan terhadap lembaga peradilan dan mendorong tindakan sabotase atau konflik sosial di masa depan. Oleh karena itu, majelis hakim semestinya menilai secara menyeluruh tidak hanya aspek legal formal, tetapi juga dampak sosial dan psikologis dari wanprestasi, sebagaimana dialami oleh pihak pertama. Akhirnya, analisis ini menegaskan bahwa keadilan hukum tidak cukup diwujudkan hanya melalui pertimbangan normatif semata, melainkan juga memerlukan keberanian hakim dalam menafsirkan hukum dengan mempertimbangkan nilai keadilan substantif. Jika tidak, seperti dalam kasus KMPI Ata Droe, hukum justru menjadi instrumen ketidakadilan yang dilegitimasi. Maka diperlukan reinterpretasi peran hakim sebagaimana dikemukakan oleh Nasution . dalam kajian filosofisnya tentang keadilan, bahwa hukum sejatinya adalah sarana untuk menegakkan nilai moral dan kemanusiaan dalam kehidupan masyarakat. 25 Damanhuri Fattah. AuTeori Keadilan Menurut John Rawls,Ay TAPIS: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 9, 2 . 26 Makatita. Analisis yuridis wanprestasi dalam perjanjian kerja sama pengangkatan dan pemotongan bangkai kapal bawah laut antara Tjang Thu Fui dan Tuan Antoni. 27 Sun and Yu. AuHow and When Illegitimate Tasks Affect Hospitality EmployeesAo Service Sabotage?Ay Alvia Rinaldi. Runtung. Aflah. Utari Maharany Barus JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 KESIMPULAN Berdasarkan keseluruhan putusan yang dianalisis, dapat disimpulkan bahwa majelis hakim pada seluruh tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Idi hingga Mahkamah Agung, secara konsisten mempertimbangkan dasar hukum yang kuat dalam menyelesaikan sengketa wanprestasi perjanjian kerja sama bagi hasil Kapal Motor Penangkap Ikan AuAta DroeAy. Pengadilan Negeri Idi dalam Putusan Nomor 6/Pdt. G/2016/PN Idi telah menyatakan tergugat melakukan wanprestasi, namun menolak permintaan ganti rugi karena dianggap tidak didukung bukti konkret. Sementara itu, terhadap upaya hukum dari pihak ketiga yang merasa dirugikan atas eksekusi kapal, baik Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi Banda Aceh, maupun Mahkamah Agung menolak gugatan dan menguatkan bahwa perjanjian jual beli kapal cacat hukum karena dibuat setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan-putusan tersebut menunjukkan penerapan prinsip kehati-hatian hakim terhadap syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun demikian, keadilan substantif bagi pihak yang dirugikan dalam jangka waktu lama belum sepenuhnya tercermin, terutama dalam aspek pemberian kompensasi yang proporsional. Oleh karena itu, meskipun secara formal yuridis putusan telah memenuhi unsur legalitas, secara substansial masih menyisakan ruang kritik terhadap perlindungan hak ekonomi korban wanprestasi. Hal ini membuka ruang pembaruan pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada keseimbangan hak dan kepentingan pihak dalam sengketa perdata berbasis kepercayaan. Berdasarkan analisis terhadap pertimbangan majelis hakim dalam perkara wanprestasi perjanjian kerja sama bagi hasil Kapal Motor Penangkap Ikan Ata Droe, dapat disimpulkan bahwa meskipun hakim telah menetapkan bahwa telah terjadi wanprestasi oleh pihak kedua, pertimbangan terhadap aspek keadilan hukum, khususnya keadilan komutatif, belum sepenuhnya terpenuhi. Majelis hakim mengakui adanya perjanjian kerja sama yang sah dan wanprestasi yang merugikan pihak pertama, namun menolak ganti kerugian dengan alasan kurangnya bukti konkret, tanpa memperhitungkan kerugian nyata selama 111 bulan pihak pertama tidak menerima haknya. Penolakan terhadap permintaan ganti rugi menimbulkan ketimpangan perlindungan hukum dan memperlihatkan bahwa asas keadilan belum sepenuhnya menjadi landasan utama dalam pengambilan putusan. sisi lain, pertimbangan hakim terhadap gugatan pihak ketiga dalam perkara perlawanan eksekusi telah tepat karena perjanjian jual beli dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga dinyatakan batal demi hukum. Namun demikian, keadilan bagi pihak pertama tetap terabaikan karena tidak ada kompensasi atas kerugian Wanprestasi dalam Perjanjian Bagi Hasil KMPI Ata Droe. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 ekonomi jangka panjang yang dialami. Ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata seharusnya menjadi landasan kuat untuk memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan akibat tidak dipenuhinya kewajiban kontraktual. Oleh karena itu, meskipun secara yuridis formil putusan telah sesuai prosedur, secara substantif masih terdapat ruang koreksi terhadap cara majelis hakim mengartikulasikan dan mewujudkan keadilan hukum dalam praktik. SARAN Berdasarkan keterbatasan penelitian serta dinamika hukum yang muncul dalam perkara wanprestasi perjanjian kerja sama bagi hasil KMPI Ata Droe, penelitian selanjutnya disarankan untuk memperluas pendekatan dengan mengombinasikan metode yuridis-normatif dan pendekatan empiris. Penelitian yang melibatkan lebih banyak informan seperti nelayan, pemilik kapal, pejabat desa, aparat penegak hukum, dan notaris akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai praktik perjanjian bagi hasil di sektor perikanan. Selain itu, studi komparatif antar daerah pesisir atau antar sektor informal lain, seperti pertanian dan peternakan, dapat memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai pola wanprestasi serta praktik penyelesaian sengketanya. Penelitian mendatang juga dapat memanfaatkan pendekatan analisis ekonomi hukum . aw and economic. untuk mengukur dampak kerugian ekonomi akibat wanprestasi, sehingga dapat menunjukkan urgensi perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat pesisir. samping itu, diperlukan kajian mendalam tentang efektivitas putusan pengadilan dalam memulihkan hak-hak pihak yang dirugikan, khususnya dalam konteks perjanjian lisan yang selama ini lemah dari sisi pembuktian. Peneliti selanjutnya juga dapat mengeksplorasi mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, seperti mediasi adat atau model restorative justice, yang mungkin lebih sesuai dengan kultur masyarakat nelayan. Terakhir, penelitian lanjutan dapat berkontribusi secara praktis dengan mengembangkan model kontrak bagi hasil sederhana yang mudah dipahami masyarakat namun tetap memenuhi standar legal formal, sehingga sengketa serupa dapat diminimalkan di masa mendatang. DAFTAR PUSTAKA