Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Tinjauan Politik Hukum Hubungan Antara Partai Politik Lokal Dengan Konstituen Pemilih Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Partai Lokal Aceh Apri Rotin Djusfi Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Teuku Umar aprirotindjusfi@utu. Abstract The existence of the Local Parties in Aceh was officially and legally recognized, in line with the signing of the MoU (Memorandum of Understandin. between the Government of the Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement (GAM) which was then stipulated in Law No. 11 of 2006, which is one form of specificity possessed by Aceh Provision. Where technically regulated in implementing regulations Government Regulation No. 2 of 2007. According to the facts from several previous elections that the electability of the local party continues to decline, thus raising the problem formulation of how the relationship between local parties and the constituents from a political perspective law point of view. The results showed that basically the mechanism of relations between political parties and society was simple: political parties needed voters to vote in general elections. Therefore, political parties are forced to pay attention to the wishes of the voters before making decisions regarding party programs and policies. The advice given is that political parties must prioritize the interests of constituency voters in setting strategic party policies so as to increase the dominance of party votes. Keyword: Political Law. Local Political Parties. Constituency voters. PENDAHULUAN Jatuhnya pemerintahan orde baru telah membuka ruang yang cukup besar pada proses demokratisasi di Indonesia. Liddle dan Tan yang cederung menggunakan perspektif pluralis di dalam memahami situasi politik pasca pemerintahan orde baru. Bahwa kejatuhan Presiden Soeharto memang tidak serta merta membawa Indonesia sebagai Negara demokrasi, tetapi telah membawa Indonesia kea rah transisi menuju demokrasi. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Dari sisi prosedural, perubahan ke arah menuju sistem politik yang lebih demokratis memang sudah terjadi. Adanya partisipasi yang mewujud pada dibukanya sistem multipartai dan pemilu yang adil telah terpenuhi. Hal tersebut menjadi instrumen yang paling mendasar bagi upaya membangun sistem keterwakilan politik yang lebih baik. Hal itu pun, paling tidak telah membuka ruang yang lebih besar kepada masyarakat untuk terlibat lebih aktif di arena politik. Misalnya perubahan telah memungkinkan adanya aktor-aktor baru di arena politik, baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal. Demokrasi tidak berhenti pada adanya pemilu yang bebas, di dalam sistem perwakilan, demokrasi juga menuntut adanya pertanggungjawaban dari wakil kepada yang Secara esensial, sebagaimana dikemukakan oleh Amartya Sen . , demokrasi menuntut adanya kesempatan kepada semua pihak. Termasuk di dalamnya adalah adanya kesempatan kepada rakyat untuk berpartisipasi di dalam semua proses politik. Demokrasi berkaitan dengan kesamaan hak kantar warga Negara, partai politik merupakan salah satu pilar yang harus ada di dalam suatu Negara modern. Kemunculan partai politik di Indonesia tidak terlepas dari kebijakan pemerintah Belanda. Selain itu, kemunculan partai politik di Indonesia berkaitan dengan tumbuhnya gerakan-gerakan yang tidak hanya diperuntungkan untuk memperoleh kebebasan yang lebih luas dari Belanda, melainkan cakupannya lebih luas yaitu menuntut adanya kemerdekaan. Indonesia sebagai Negara demokrasi, partai politik merupakan komponen yang memperjuangkan kepentingan bangsa dan Negara serta warga Negara. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi. Aceh merupakan salah satu daerah yang bergejolak dimana ide misahkan diri dari NKRI muncul, hal ini dikarenakan rasa ketidakpuasan kepada pemerintah yang berkuasa pada saat itu. Demokrasi memainkan perananan penting dalam mengakhiri konflik yang berkepanjangan di Aceh. Salah satu perkembangan dari penyelesaian konflik Aceh adalah kehadiran partai politik lokal dimana kehadiran partai politik lokal tidak terlepas dari kehadiran Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Tentunya ada alasan yang kuat mengapa partai politik lokal hadir dan menjadi warna baru dalam perpolitikan nasional. Konflik yang berkepanjangan, bencana alam gempa bumi dan tsunami yang melanda aceh telah menumbuhkan rasa kebersamaan di antara bangsa Indonesia untuk membangun kembali wilayah Aceh serta menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat dalam kerangka Negara kesatuan republik Indonesia. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Empat . partai politik lokal dan 16 partai politik nasional akan mengikuti pemilihan umum Tahun 2019 di Aceh, hal ini tidak terlepas dari kekhususan yang dimiliki oleh Aceh pasca lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan diakomodir kembali oleh Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum. Dimana partai politik lokal menjadi partai yang diperkenankan untuk mengikuti pemilihan umum di Aceh, adapun keikutsertaan partai politik lokal dalam pemilihan umum sudah sejak pemilu tahun 2009. Partai politik lokal merupakan salah satu sarana bagi rakyat Aceh untuk menyampaikan aspirasi masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pemilu Tahun 2019 merupakan kompetisi bagi partai politik nasional maupun partai politik lokal untuk mendapatkan tempat di hati rakyat Aceh. Pemilu pada hakikatnya adalah kompetisi politik membutuhkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mewujudkan kompetisi politik yang sehat, adapun kriterianya yaitu kebebasan bagi pemilih untuk menentukan pilihannya tanpa didasari oleh Pada awal tahun 2009, enam partai politik lokal dari aceh sudah siap untuk bertarung dan bersaing dalam pemilu dengan cara-cara yang damai dan demokratis. Namun tentunya akan terjadi persaingan dan perpecahan antara kekuatan-kekuatan lama dan baru, antar sesama politik lokal, antar sesama partai politik nasional, dan antar partai politik nasional dengan partai lokal. Tantangan bagi Provinsi Aceh baik dahulu dan sekarang adalah menjamin agar persaingan politik itu dapat berlangsung dalam arena yang demokratis, serta tidak mengancam perdamaian yang telah tercapai antara GAM dengan Pemerintah Indonesia. Karena itu sangat diperlukan sikap saling menghormati dan menghargai dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemilu yang telah berlangsung di Aceh pasca perdamaian memberikan gambaran bahwa partai politik lokal dapat mengikuti pesta demokrasi secara jujur dan adil, serta model partai politik lokal dapat memberikan contoh bagi daerah-daerah lain dan sebagai proses demokratisasi di Indonesia. Partai politik (Parpo. adalah wadah bagi warga negara untuk menyalurkan aspirasi politiknya secara konstitusional. Hal ini merupakan perwujudan dari azas demokrasi yang dianut negara-negara yang menerapkan sistem demokrasi dalam menjalankan dan melaksanakan roda Keberadaan Parpol sebagai salah satu sendi dalam Negara Demokrasi, seperti Indonesia, merupakan sesuatu yang mutlak dan cukup penting untuk mengelola hak dan kewajiban setiap warga negara. Parpol merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta atau Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara. Sebagai lembaga politik, partai bukan sesuatu yang dengan sendirinya ada. Kelahirannya mempunyai sejarah cukup panjang, meskipun juga belum cukup tua. Bisa dikatakan Parpol merupakan organisasi yang baru dalam kehidupan manusia, jauh lebih muda dibandingkan dengan organisasi Negara. Dalam konteks Demokrasi di Republik Indonesia, selain Parpol yang bersifat Nasional saat ini, 2014, seperti Partai Golkar. Nasional Demokrat (Nasde. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai Amanat Nasional (PAN). Partai Demokrat. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai Hati Nurani Rakyat (Hanur. Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai Bulan Bintang (PBB). Partai Persatuan Pembangunan . Partai Kebangkitan dan Pembangunan Indonesia (PKPI) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindr. , juga ikut berpartisipasi Partai Lokal (Parlo. , yang berasal dari Provinsi Aceh dalam setiap Pemilihan Umum (PEMILU) 14 baik itu Pemilihan Legislatif (Pile. dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad. bahkan Pemilihan Presiden (Pilpre. Eksistensi Parlok Aceh ini diakui secara resmi dan sah, sejalan dengan penandatangan MoU (Memorandum of Understandin. Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 di ibukota Finladia, yaitu Helsinki. Penandatangan bersejarah ini, menjadi titik awal berdirinya Parlok di Provinsi Aceh sebagai perwujudan diberikannya kewenangan untuk hidup mandiri, terutama di bidang kehidupan berpolitik. Dari sisi Politik, kewenangan untuk mendirikan Parlok Aceh tercantum dalam MoU yang berbunyi antara lain: Poin 1. sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatangan nota kesepahaman ini. Pemerintah RI menyepakati dan akanmemfasilitasi pembentukan partaipartai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal. Pemerintah RI dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan nota kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan DPR. Pelaksanaan kesepahaman ini yang tepat akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut. Sebagai bentuk pengaturan lebih lanjut, diperlukan peraturan yang sifatnya lebih teknis untuk operasional. Demi keperluan ini kemudian lahir PP Nomor 22 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh. Peraturan mengenai Parlok ini sebenarnya merupakan Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. tindak lanjut dari penandatangan MoU antara Pemerintah RI dengan GAM di Helsinki. Finlandia tanggal 15 Agustus 2005 . METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan adalan penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan yuridis-normatif, yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma-dogma. Pendekatan yuridis normatif dikenal dengan istilah pendekatan penelitian doktrinal atau penelitian hukum normatif. Tahap penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan. 1 Data yang dikumpulkan dapat berupa data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan, sedangkan data primer diperoleh dari penelitian lapangan. Untuk penelitian yuridis normatif, teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan cara mengkaji atau menelaah data yang dapat diperoleh dalam peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, hasil penelitian, ensiklopedia, bibliografi dan indeks komulatif dan lain-lain. Teknik ini dapat dilakukan melalui dokumen/kepustakaan. Kemudian interpretasi dan kontruksi hukum bisa dilakukan. HASIL DAN PEMBAHASAN Hubungan Antara Partai Politik Lokal Dengan Masyarakat Pendukung Partai Pada dasarnya mekanisme hubungan partai politik dengan masyarakat sederhana: partai politik membutuhkan suara pemilih dalam pemilu umum. Maka dari itu, partai politik terpaksa harus memperhatikan keinginan para pemilih sebelum mengambil keputusan mengenai program dan kebijakan partai. Artinya, politisi harus mencari informasi tentang kesulitan dan masalah yang sedang dihadapi masyarakat serta kepentingan dan preferensi pemilih. Kemudian partai dapat menawarkan suatu program politik yang membicarakan persoalan-persoalan yang Dalam kompetisi multi-partai, yang dibutuhkan partai politik adalah responsiveness. Ronny Hanitijo Soemitro. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta, 1990. Hlm. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. kemampuan untuk mendengar dan menjawab. Tanpa mekanisme pengelolaan hubungan dengan masyarakat yang responsif partai politik tidak dapat memaksimalkan hasil di dalam pemilu. Pengelolaan hubungan dengan masyarakat juga penting bagi keberlangsungan dan survival partai politik sebagai organisasi sosial. Seluruh organisasi berusaha untuk menstabilkan dan mengontrol lingkungannya. Lingkungan yang sangat sentral bagi partai politik adalah Hubungan dan komunikasi dengan masyarakat yang konsisten dan dua arah dapat merupakan stabilisator bagi partai, sebab pemilih merasa lebih akrab dan terikat pada partai dan akan memberikan kontribusi kepadanya. Maka dari itu, partai politik harus berusaha membangun hubungan dengan konstituen yang stabil dan berjangka panjang. Agar hubungan dengan konstituen dapat didirikan dan dikelola dengan baik partai harus mengembangkan pemahaman ideologi dan nilai-nilai dasar partai dan membangun . nfra-) struktur partai dulu. Ideologi dan nilai-nilai merupakan pondasi hubungan partai politik dengan konstituen. Lebih lanjut ada tiga pilar, yaitu sumber daya manusia, prosedur dan mekanisme internal partai, dan sumber daya finansial. Partai harus membangun ideologi sebagai landasan pemikiran dan program partai. Kalau ada ideologi dan nilai-nilai yang jelas, partai dapat mengidentifikasi kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki kurang lebih satu kesamaan dengan ideologi yang mau dikembangkan partai tersebut: Baru setelah itu dilakukan pengorganisasian. Kemudian pengembangan program dapat dijalankan. Ideologi dan nilai-nilai dihadapkan pada semua masalah untuk mengembangkan tawaran solusi atas masalah-masalah, baik masalah ekonomi, sosial, antar agama, dll. Ini yang akan membuat ideologi secara terus menerus applied atau hidup. Ini menjadi siklus, sehingga ini menjadi gerak spiral ke atas. Negara melalui partai mengendalikan partisipasi politik, tidak dibatasi namun juga tidak berarti partisipasi masyarakat lebih kuat dibanding partai politik dan Negara maka untuk itu keseimbangan peran dan kekuatan yang akan membuat suatu Negara stabil. Maka dari itu kokohnya partai politik akan tergantung pada pelembagaan dan partisipasi politik warga Negara. Untuk membangun partai yang kuat perlu adanya dukungan massa yang banyak, dan untuk menarik perhatian massa perlu peranan partai politik dalam pemilihan umum. Samuel P. Huntington, tertib politik. Jakarta:Rajawali pers, 2004, hlm. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Hubungan antara partai politik khususnya partai lokal dengan masyarakat pendukung akan berbeda. Sebagian besar bersumber dari prioritas yang memberikan kebebasan bertindak bagi organisasi politik. Masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Aceh khususnya semakin sadar akan keberadaan hak politiknya. Dengan adanya kesadaran tersebut membuat masyarakat memiliki ciri-ciri tersediri dimana masyarakat dengan sadar menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, bersifat kritis pada kebijakan pemerintah, dan memiliki komitmen kuat terhadap partai yang dipilihnya. Kesadaran politik akan mendorong perkembangan politik menjadi lebih dinamis. Peta politik di Aceh tidak lagi hanya di kuasai oleh satu kelompok saja. Untuk lebih memahami bagaimana hubungan partai lokal dengan mayarakat dapat dilihat dari beberapa aspek : Perilaku Politik Masyarakat Perilaku politik masyarakat dapat kita amati dari keseluruhan tingkah laku politik dari warga Negara yang telah saling memiliki hubungan antara pemerintah dan masyarakat, antara lembaga pemerintah dan antara kelompok masyarakat dalam rangka proses pembuatan, pelaksanaan dan penegakan keputusan politik. Tidak hanya keputusan politik yang sangat dipengaruhi oleh pergerakan masyarakat namun juga juga sabaliknya pergerakan masyarakat sangat dipengaruhi oleh situasi politik dalam suatu wilayah atau Negara. Perpecahan akan terlihat di dunia maya melalui AupeperanganAy di media sosial. Masing Aemasing pihak tidak hanya membela jagoannya tetapi juga sampai pada tingkatan menyerang dan bahkan memfitnah pihak lawannya. Situasi politik di saat pemilu sangat jelas mempengaruhi pergerakan masyarakat yang tercermin dengan adanya perang opini di media sosial antara kubu pendukung calon masing-masing. Budaya Politik Menurut Almond dan Verba, budaya politik merupakan suatu sikap orientasi yang khas warga Negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga Negara yang ada di dalam sistem itu. Pada masa reformasi ini budaya politik masyarakat Indonesia cenderung ke arah yang lebih bebas dengan semakin mengesampingkan nilai-nila kesantunan dan musyawarah untuk mencapaik mufakat. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Kelompok Kepentingan Dalam masyarakat Indonesia juga terdapat kelompok kepentingan. Kelompok kepentinga adalah kelompok/organisasi dalam masyarakat yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik. Kelompok kepentingan yang juga merupakan bagian dari masyarakat bisa sangat mempengaruhi politik Negara dengan menghimpun ataupun mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan-tindakan politik, biasanya mereka berada di luar tugas partai politik Kelompok Penekan Dalam suatu masyarakat termasuk masyarakat Indonesia terdapat kelompok penekan. Menurut Stuart Gerry Brown, kelompok penekan adalah kelompok yang dapat mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah. Adapun cara yang digunakan dapat melalui persuasi, propaganda atau cara lain yang lebih efektif. Mereka anatara lain kelompok pengusaha. Negara melalui partai politik mengendalikan partisipasi politik, tidak dibatasi namun juga tidak berarti partisipasi masyarakat lebih kuat dibanding partai politik dan negara maka dari itu keseimbangan peran dan kekuatan yang akan membuat negara stabil. Maka dari itu kokohnya partai politik bergantung pada derajat pelembagaan dan partisipasi politik masyarakt. Untuk membangun partai yang kuat perlu dukungan dari masyarakat. Hubungan partai politik dan masyarakat antar negara dan daerah tentunya berbeda, namun keberadaan partai politik juga selain mendapatkan respon dari negara juga dari masyarakat karena partai politik sejatinya lahir dari masyarakat. Namun tidak semua negara memberi respon positif terhadap keberadaan partai politik. Dalam sejarah respon negaif terhadap partai politik dibagi menjadi tiga kelompok oleh Samuel P. Huntington, diantaranya : Kelompok konservatif, menentang keberadaan partai sebagai ancaman bagi struktur sosial yang sudah mantap. Kelas penguasa dan kelompok ini cenderung menganggap partai politik sebagai kekuatan pemecah belah yang menentang otoritas mereka. Kelompok konservatif tidak menginginkan perubahan, mereka sudah nyaman dengan kondisinya yang dianggap stabil namun sebenarnya lemah. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Kelompok administrator, yang menentang partai politik namun menerima rencana rasionalisasi struktur sosial dan ekonomi. Dalam hal ini kelompok administrasi tidak bersedia mengikuti arus modernisasi yang ditawarkan oleh kepartaian. Kelompok populis penganut paham Rousseau yang mengenal demokrasi langsung, mereka tidak menginginkan birokrasi dalam kepartaian dimana apirasi rakyat sebelum sampai di pemerintah harus disalurkan terlebih dahulu kepada partai politik namun modernisasi dan konsep demokrasinya diterima. Sebenarnya kritik tersebut memberikan gambaran bahwa mereka tidak memiliki alasan kuat menentang kehadiran sistem kepartaian. Upaya yang mereka lakukan untuk menentang kehadiran partai bertujuan untuk menemukan organisasi lain sebagai pengganti partai politik yang berfungsi sebagai pengendalian partisipasi publik. Sistem kepartaian yang kuat menyediakan organisasi-organisasi yang mengakar dan prosedur untuk mengasimilasikan kelompok-kelompok baru ke dalam sistem politik. Proses pembangunan partai biasanya berkembang melalui empat tahapan penting: faksionalisme atau penggelompokan, polarisasi atau pemisahan, ekspansi atau perluasan, dan pelembagaan. Partai politik berkembang di kota yang pesat perkembangan modernisasinya, namun untuk menjadi partai politik yang kuat dan memenangkan pemilu tidak cukup dengan bekal massa yang ada di kota, partai politik yang berfungsi mobilisasi dan organisasi harus mencakup juga pedesaan yang kental dengan tradisionalnya. Meski demikian partai politik harus ada diantara Menurut Seydou Kouyate partai yang ideal adalah : Organisasi politik yang befungsi sebagai wadah perpaduan dimana warga desa dan masyarakat kota menjadi satu. Ia harus mampu membuka keterasingan masyarakat desa dan mencapai solidaritas nasional yang lantas kian memperkokoh keberadaanya. Dengan begitu jurang pemisah keduanya telah diisi secara positif sedang berbagai strata sosial masyarakat dipersatukan kedalam satu aliran yang berorientasi pada upaya pencapaian tujuan-tujuan politik yang sama. Posisi partai politik juga selain berada diantara masyarakat dan negara, munculnya partai politik dharapkan meningkatkan kesadaran politik masyarakat dan kepekaan sosial Ibid, hlm 480 Seydou Kouyate AuAfrica ReportAy, mei 1963. Hlm 16, dikutip dari Rupert Emerson. AuParties anda National Integration in AfricaAy Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. pemerintah sehingga keduanya tidak memiliki jurang pemisah dengan hadirnya partai politik. Oleh karena itu partai politik tidak hanya berkisar pada perjuangan merebutkan kekuasaan saja melainkan sebagai penghubung atau jembatan antara negara dan masyarakat. Dalam anaisis politik modern partsipasi publik merupakan suatu masalah yang Sebagai defenisi umum dapat dikatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain memilih dalam pemilu secara langsung. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu menggambarkan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara. Demokrasi menghendaki adanya keterlibatan rakyat dalam setiap penyelenggaraan yang dilakukan oleh Rakyat diposisikan sebagai aktor penting dalam tatanan demokrasi, karena pada hakikatnya demokrasi mendasarkan pada logika persamaan dan gagasan bahwa pemerintah memerlukan persetujuan dari yang diperintah. Keterlibatan masyarakat menjadi unsur dasar dalam Untuk itu, penyelenggaraan pemilu sebagai sarana dalam melaksanakan demokrasi, tentu saja tidak boleh dilepaskan dari adanya keterlibatan masyarakat. Sistem politik Indonesia menempatkan partai politik sebagai pilar utama penyangga Artinya tidak ada demokrasi tanpa partai politik. Karena begitu pentignya peran partai politik, maka sudah selayaknya partai politik berbuat sesuatu untuk dapat menumbuhkembangkan secara aktif partisipasi politik masyarakat dalam pemilu. Beberapa kendala dalam hubungan partai politik dengan masyarakat antara lain adalah sebagai berikut : Lemahnya pemahaman ideologi dan sistem nilai partai, sehingga ketika timbul suatu persoalan, tidak terlihat adanya perbedaan yang substansial antara partai satu dengan yang lainnya dalam menyelesaikan masalah tsb. Padahal ketika ideologi menjadi suatu sistem nilai, ini seharusnya berdampak pada cara berpikir dan menyelesaikan Efek dari lemahnya ideologi ini membuat partai menjadi pragmatis. Tidak mengherankan bahwa akhirnya konstituen menjadi lebih pragmatis juga dan punya kecenderungan memilih figur, kedekatan, atau yang banyak uangnya dan Hubungan partai dengan konstituen sudah terjebak pada pola hubungan jualbeli/transaksional antara buyer dan seller. Untuk mendapatkan suara dalam pemilu. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. parpol membeli konstituen lewat uang, sembako, kaos, pembangunan mesjid, pembangunan jalan dll. Hal ini dilestarikan oleh hubungan anggota dewan dengan konstituennya, yang terhanyut dalam pola politik sejenis pasca Pemilu. Alih-alih membuat desain keputusan politik yang merupakan terjemahan dari aspirasi dan kepentingan konstituen, anggota dewan terjebak untuk memberikan bantuan dan sumbangan yang bersifat karitatif dan berbiaya tinggi. Belum terbangunnya suatu komunitas politik dan infrastrukturnya yang solid, dimana parpol menjadi ujung tombak penyaluran aspirasi dan agregasi kepentintingan komunitas tersebut. Tidak mengherankan ketika pada Pemilu partai A mendapat, katakan-lah 1 juta suara, mereka tidak tahu suara itu berasal dari mana, karena infrastrukturnya belum terbangun. Suara dalam Pemilu sendiri seyogyanya merupakan konsekuensi logis dari suatu kesepakatan atau komitmen yang dibangun bersama dalam komunitas, dimana parpol menjadi ujung tombaknya. Parpol menggunakan konstituen untuk kepentingan jangka pendek, dimana parpol memakai konstituen sebagai pendulang suara dalam Pemilu, alat legitimasi, alat mempertahankan kekuasaan. Konstituen diposisikan sebagai sub-ordinat untuk memenuhi keinginan dan kepentingan politik partai. Pola Pengelolaan Hubungan Partai Politik dengan Konstituen. Komunikasi dan hubungan parpol dengan konstituen pada umumnya masih satu arah, yaitu dari parpol kepada konstituen. Desain program parpol tidak mencerminkan harapan dan kebutuhan konstituen yang diwakilinya. SIMPULAN Pada dasarnya mekanisme hubungan partai politik dengan masyarakat sederhana: partai politik membutuhkan suara pemilih dalam pemilu umum. Maka dari itu, partai politik terpaksa harus memperhatikan keinginan para pemilih sebelum mengambil keputusan mengenai program dan kebijakan partai. Artinya, politisi harus mencari informasi tentang kesulitan dan masalah yang sedang dihadapi masyarakat serta kepentingan dan preferensi pemilih. Kemudian Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. partai dapat menawarkan suatu program politik yang membicarakan persoalan-persoalan yang Dalam kompetisi multi-partai, yang dibutuhkan partai politik adalah responsiveness. kemampuan untuk mendengar dan menjawab. Tanpa mekanisme pengelolaan hubungan dengan masyarakat yang responsif partai politik tidak dapat memaksimalkan hasil di dalam pemilu. Pengelolaan hubungan dengan masyarakat juga penting bagi keberlangsungan dan survival partai politik sebagai organisasi sosial. Seluruh organisasi berusaha untuk menstabilkan dan mengontrol lingkungannya. Lingkungan yang sangat sentral bagi partai politik adalah Hubungan dan komunikasi dengan masyarakat yang konsisten dan dua arah dapat merupakan stabilisator bagi partai, sebab pemilih merasa lebih akrab dan terikat pada partai dan akan memberikan kontribusi kepadanya. Maka dari itu, partai politik harus berusaha membangun hubungan dengan konstituen yang stabil dan berjangka panjang. Agar hubungan dengan konstituen dapat didirikan dan dikelola dengan baik partai harus mengembangkan pemahaman ideologi dan nilai-nilai dasar partai dan membangun infrastruktur partai dulu. Ideologi dan nilai-nilai merupakan pondasi hubungan partai politik dengan konstituen. Lebih lanjut ada tiga pilar, yaitu sumber daya manusia, prosedur dan mekanisme internal partai, dan sumber daya finansial. Partai harus membangun ideologi sebagai landasan pemikiran dan program partai. REFERENSI