JURNAL HUKUM SASANA ISSN 1978-8991 . | ISSN 2721-5784 . Volume 12. Issue 1. June 2026, pp. Kedudukan Hukum Dalam Menjawab AuHilangnya Rasa Aman Dan Hak Konstitusional Terhadap Pejabat Negara Pada Chaos AgustusAy Irma Mangar1. Shinta Azzahra Sudrajat2 Universitas Bojonegoro, 2Universitas Muhammadiyah Kuningan Email: irmamangar403@gmail. Received: 18-11-2025 Revised: 20-11-2025 Accepted: 29-11-2025 Published: 01-06-2026 License: Copyright . 2026 Irma Mangar This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstract: Constitutionally, state officials have the right to work in an environment free from threats, violence, or pressure that could affect their independence. This constitutional right includes not only protection of physical safety, but also protection of freedom of decision-making, carrying out government duties, and accessing state facilities without barriers. When the August Chaos occurred, various forms of disturbance, whether in the form of uncontrolled crowds, anarchic actions, or public disinformation, had the potential to damage the situation and create an unsafe work environment for state officials. The loss of security in state officials has a direct impact on the disruption of the wheels of government. This research is normative research Normative law research has a tendency to image law as a prescriptive discipline where only looking at law from the perspective of its norms which of course is descriptive, this research is carried out in real conditions with the aim of being able to find existing facts to be used as data fillers in this research so that later the point of solving the problem will also be found. One of the most turbulent periods in Indonesia's constitutional dynamics was the "August Chaos" incident. The incident not only tested the resilience of state institutions, but also highlighted how vulnerable the position of state officials is when there is sudden and uncontrolled socio-political unrest. Keywords: bankruptcy, insolvency, debitors, creditors Abstrak: Secara konstitusional, pejabat negara memiliki hak untuk bekerja dalam lingkungan yang bebas dari ancaman, kekerasan, atau tekanan yang dapat mempengaruhi independensi mereka. Hak konstitusional ini tidak hanya meliputi perlindungan terhadap keselamatan fisik, tetapi juga perlindungan atas kebebasan mengambil keputusan, menjalankan tugas pemerintahan, serta mengakses fasilitas negara tanpa hambatan. Ketika Chaos Agustus terjadi, berbagai bentuk gangguan baik berupa kerumunan yang tidak terkendali, tindakan anarkis, maupun disinformasi publik berpotensi merusak kondisi tersebut dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman bagi pejabat negara. Hilangnya rasa aman pada pejabat negara berdampak langsung pada terganggunya roda pemerintahan. Penelitian ini adalah penelitian normatif Penelitian hukum normatif memiliki kecenderungan dalam mencitrakan hukum sebagai disiplin preskriptif di mana hanya melihat hukum dari sudut pandang norma-normanya saja yang tentunya bersifat deskriptif, penelitian ini dilakukan pada kondisi nyata dengan tujuan untuk dapat menemukan fakta-fakta yang ada guna digunakan sebagai pengisi data pada penelitian ini sehingga nanti akan ditemukan pula titik penyelesaian masalahnya. Salah satu periode paling bergejolak dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia adalah insiden AuChaos AgustusAy. Irma Mangar. Shinta Azzahra Sudrajat DOI: https://doi. org/10. 31599/sasana. Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 Peristiwa tersebut tidak hanya menguji ketangguhan lembaga-lembaga negara, tetapi juga menyoroti betapa rentannya posisi pejabat negara ketika terjadi kerusuhan sosial-politik yang tiba-tiba dan tidak terkendali. Kata kunci: bankruptcy, insolvency, debitors, creditors. PENDAHULUAN Indonesia adalah negara hukum dan hak asasi manusia selalu diakui dan Semua orang diperlakukan sama dari sudut pandang hukum, sosial, ekonomi dan budaya. Semua itu, termasuk dalam produk hukum tata negara yang mengatur HAM dalam keberadaannya. 1 Dalam asas-asas hukum tata negara yang telah di atur dalam Undang undang Dasar asas ini di lihat dalam segi hukum positif dari segi pengertian asasasasnya hingga bagaimana proses penyelenggaraan negara. Hilangnya rasa aman pada peristiwa Chaos Agustus menandai betapa rentannya stabilitas negara ketika gangguan sosial terjadi secara tiba-tiba dan meluas. Dalam situasi tersebut, bukan hanya masyarakat umum yang terdampak, tetapi juga para pejabat negara yang memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan. Ketika kerusuhan, intimidasi, atau ancaman fisik muncul, kondisi tersebut berpotensi menghambat pejabat negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya. 2 Akibatnya, fungsi negara terganggu dan rasa aman publik semakin menurun. Secara konstitusional, pejabat negara memiliki hak untuk bekerja dalam lingkungan yang bebas dari ancaman, kekerasan, atau tekanan yang dapat mempengaruhi independensi mereka. Hak konstitusional ini tidak hanya meliputi perlindungan terhadap keselamatan fisik, tetapi juga perlindungan atas kebebasan mengambil keputusan, menjalankan tugas pemerintahan, serta mengakses fasilitas negara tanpa hambatan. Ketika Chaos Agustus terjadi, berbagai bentuk gangguan baik berupa kerumunan yang tidak terkendali, tindakan anarkis, maupun disinformasi publik berpotensi merusak kondisi tersebut dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman bagi pejabat negara. Hilangnya rasa aman pada pejabat negara berdampak langsung pada terganggunya roda Pejabat yang menghadapi ancaman atau tekanan rentan mengalami keterbatasan dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan institusi, dan mengambil tindakan cepat yang diperlukan untuk menstabilkan keadaan. Dalam perspektif hukum Rudi Priyosantoso. AuHak Asasi Manusia Di Indonesia : Tinjauan Politik Hukum Era Reformasi,Ay Jurnal Ilmu Kepolisian 15, no. 3 (September 21, 2. : 10, https://doi. org/10. 35879/jik. 2 Abu Nawas. AuThe Position and Authority of the Constituional Court As Actors Judicial Power,Ay Iblam Law Review 1, no. : 157Ae68, https://doi. org/10. 52249/ilr. 3 Diya Ul Akmal and Dea Linta Arlianti. AuDinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Implementasi Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi,Ay Mulawarman Law Review. June 30, 2022, 49Ae70, https://doi. org/10. 30872/mulrev. Kedudukan Hukum Dalam Menjawab AuHilangnya Rasa Aman Dan Hak Konstitusional Terhadap Pejabat Negara Pada Chaos AgustusAy JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 tata negara, situasi ini menunjukkan pentingnya pemenuhan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan hukum, baik melalui aparat keamanan, mekanisme mitigasi kerusuhan, maupun regulasi yang memastikan setiap pejabat dapat menjalankan tugasnya dengan aman. 4 Lebih jauh, hilangnya rasa aman juga berkaitan erat dengan prinsip negara hukum, di mana pemerintah wajib menjamin keamanan seluruh warga, termasuk mereka yang memegang jabatan publik. Tanpa jaminan ini, fungsi negara dalam memberikan layanan, menjaga ketertiban, dan melindungi kepentingan umum dapat terganggu. 5 Oleh karena itu, peristiwa Chaos Agustus menjadi pengingat bahwa perlindungan konstitusional bukan hanya norma di atas kertas, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, terukur, dan responsif terhadap ancaman yang muncul. Dengan demikian, tentang hilangnya rasa aman dan hak konstitusional pejabat negara pada Chaos Agustus menegaskan bahwa stabilitas negara sangat bergantung pada kuatnya perlindungan hukum dan kesiapan institusi dalam merespons keadaan darurat. Ketika pejabat negara dapat bekerja dalam suasana aman dan terjamin, maka pemulihan kondisi sosial dan kepercayaan publik pun dapat berjalan lebih cepat dan efektif. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini adalah penelitian normatif Penelitian hukum normatif memiliki kecenderungan dalam mencitrakan hukum sebagai disiplin preskriptif di mana hanya melihat hukum dari sudut pandang norma-normanya saja yang tentunya bersifat deskriptif, penelitian ini dilakukan pada kondisi nyata dengan tujuan untuk dapat menemukan fakta-fakta yang ada guna digunakan sebagai pengisi data pada penelitian ini sehingga nanti akan ditemukan pula titik penyelesaian masalahnya Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini antara lain melakukan analisis data dan Studi kepustakaan. Kemudian Metode analisis dalam penelitian ini dimaksudkan setelah data yang sudah dikumpulkan dilakukan dianalisis secara kualitatif deskriptif. Penelitian ini difokuskan untuk menganalisis bagaimana Kedudukan Hukum Dalam Menjawab AuHilangnya Rasa Aman Dan Hak Konstitusional Terhadap Pejabat Negara Pada Chaos AgustusAy. 4 Rahmat Adi Anggoro. Ahmad G. Dohamid, and Mhd. Halkis. AuStrategi Pengamanan Personel Dalam Menghadapi Potensi Ancaman Radikalisme Terhadap Prajurit Paspampres,Ay Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 2459Ae70, http://journal. id/index. php/pkn/article/view/5813http://journal. id/index. php/pkn/ article/download/5813/3370. 5 Nadia Ayu Febriani dan Ryan Muthiara Wasti. AuPolitik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,Ay Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. : 6126Ae34. Irma Mangar. Shinta Azzahra Sudrajat JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 i. PEMBAHASAN Kedudukan Hukum Dalam Menjawab AuHilangnya Rasa AmanAy Kedudukan hukum dalam menjawab Auhilangnya rasa amanAy menjadi sangat strategis karena hukum pada dasarnya hadir untuk menciptakan keteraturan, kepastian, dan perlindungan bagi masyarakat. Rasa aman merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dijamin oleh negara, dan ketika rasa aman itu terganggu baik oleh tindak kejahatan, ketidakpastian sosial, kekerasan, maupun perkembangan teknologi yang membawa risiko baru hukum berperan sebagai instrumen utama untuk memulihkannya. 6 Dalam konteks negara hukum, setiap tindakan pemerintah maupun warga negara dibatasi dan diatur oleh norma hukum yang bertujuan menciptakan lingkungan yang stabil dan terlindungi. Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial untuk mencegah dan menindak perilaku yang dapat menimbulkan keresahan atau ancaman. Melalui aturan pidana, hukum memberikan batas jelas mengenai apa yang dilarang, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana bentuk sanksi diberikan. 7 Dengan demikian, masyarakat memiliki pegangan bahwa setiap pelanggaran akan diproses dan keadilan akan ditegakkan. Hal ini menumbuhkan kembali kepercayaan publik serta meminimalkan potensi kekhawatiran akibat tindakan yang Selain itu, hukum juga berperan dalam memberikan kepastian dan perlindungan Kepastian hukum membuat masyarakat memahami bahwa aturan yang berlaku tidak berubah-ubah secara sewenang-wenang, sementara perlindungan hukum memastikan bahwa setiap individu memiliki hak untuk merasa aman dari ancaman fisik, psikis, maupun digital. 8 Dalam era modern, tantangan seperti kejahatan siber, penyalahgunaan data pribadi, hingga kekerasan berbasis teknologi dapat menghilangkan rasa aman, sehingga hukum harus terus diperbarui agar responsif terhadap perkembangan Tidak hanya sebagai alat represif, hukum juga berperan secara preventif dan Hukum mendorong terciptanya budaya taat hukum serta memberikan pendidikan pada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan bersama. Melalui regulasi yang tepat, hukum dapat mengatur tata kehidupan sosial sehingga potensi konflik 6 Nur Rulifatur Rohmah and Nurrita Firdausi Nuzula. AuPenerapan Teori Kebutuhan Maslow Dalam Meningkatkan Rasa Aman Dan Nyaman Warga Sekolah,Ay Cermin Jurnal 4, no. : 55Ae60, https://ejournal. staida-krempyang. id/index. php/CERMIN. 7 Divany Harbina Emzilena Kaban et al. AuKonsep Negara Hukum Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia,Ay Media Hukum Indonesia 2, no. : 290Ae94. 8 Siti Halilah and Mhd. Fakhrurrahman Arif. AuAsas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli,Ay Jurnal Hukum Tata Negara . 56Ae65, http://w. id/index. php/Siyasah/article/view/334/275. Kedudukan Hukum Dalam Menjawab AuHilangnya Rasa Aman Dan Hak Konstitusional Terhadap Pejabat Negara Pada Chaos AgustusAy JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 dapat diminimalisasi sebelum terjadi. 9 Dengan demikian, rasa aman tercipta bukan hanya karena adanya ancaman sanksi, tetapi juga karena terbangunnya kesadaran kolektif untuk hidup tertib. Pada akhirnya, kedudukan hukum dalam menjawab hilangnya rasa aman bukan hanya terletak pada keberadaan aturan semata, tetapi juga pada efektivitas penegakan hukum, keadilan yang dirasakan masyarakat, serta kemampuan hukum untuk beradaptasi dengan perubahan zaman. Ketika hukum berlaku adil, transparan, dan konsisten, rasa aman masyarakat akan kembali pulih, dan kepercayaan terhadap negara sebagai pelindung kepentingan umum dapat terjaga. Dalam konteks masyarakat modern, hilangnya rasa aman tidak hanya bersumber dari ancaman fisik, tetapi juga dari ancaman nonfisik seperti pencemaran nama baik, penipuan daring, penyebaran data pribadi, hingga kekerasan berbasis teknologi. Di sinilah hukum menunjukkan kedudukannya sebagai instrumen adaptif yang mampu berkembang mengikuti dinamika sosial. Pembaruan regulasi, penguatan institusi penegak hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi langkah penting agar hukum tetap relevan dalam memberikan rasa aman. Secara keseluruhan, kedudukan hukum dalam menjawab hilangnya rasa aman tidak hanya terletak pada kemampuan hukum mengatur dan memberikan sanksi, tetapi juga pada efektivitas penegakan hukum serta keadilan yang dirasakan masyarakat. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, rasa aman akan tumbuh kembali. Dengan demikian, hukum berfungsi bukan hanya sebagai perangkat normatif, tetapi sebagai pilar yang mengokohkan kepercayaan publik dan menjamin bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh Hukum berfungsi bukan hanya sebagai perangkat normatif, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang hidup, dinamis, dan berperan aktif dalam mengarahkan perubahan Memahami hukum semata-mata sebagai kumpulan aturan tertulis tidak lagi memadai, terutama ketika tantangan sosial, teknologi, dan budaya berkembang begitu Hukum tidak hanya menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga membentuk pola perilaku, mempengaruhi struktur kekuasaan, serta menciptakan mekanisme perlindungan agar masyarakat dapat hidup dalam rasa aman dan tertib. Sebagai 9 Muhammad Fauzan Zein. AuPentingnya Mentaati Dan Meningkatkan Kesadaran Hukum Di Masyarakat,Ay Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (April 71Ae75, https://doi. org/10. 56393/nomos. 10 Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darusy Syafaah Kotagajah Jl Jendral Sudirman and Lampung Tengah. AuArif Ismunandar,Ay Tarbawiyah: Jurnal Ilmiah Pendidikan . 205Ae19, http://doi. org/10. 32332/tarbawiyah. Irma Mangar. Shinta Azzahra Sudrajat JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 perangkat sosial, hukum bekerja untuk mengintervensi realitas sosial dengan mendorong nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan keteraturan. Hukum memberi pedoman bagi masyarakat dalam bertindak, sehingga tidak terjadi kekacauan atau tindakan sewenangwenang. 11 Di sisi lain, hukum juga berfungsi sebagai alat rekayasa sosial . ocial engineerin. , yaitu sarana untuk membawa perubahan menuju kondisi yang lebih baik. Contohnya, regulasi terkait lingkungan mendorong penggunaan energi bersih, undangundang perlindungan anak meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap eksploitasi, dan aturan lalu lintas dirancang untuk mengurangi angka kecelakaan. Hukum berfungsi bukan hanya sebagai perangkat normatif, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang hidup, dinamis, dan berperan aktif dalam mengarahkan perubahan Memahami hukum semata-mata sebagai kumpulan aturan tertulis tidak lagi memadai, terutama ketika tantangan sosial, teknologi, dan budaya berkembang begitu Hukum tidak hanya menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga membentuk pola perilaku, mempengaruhi struktur kekuasaan, serta menciptakan mekanisme perlindungan agar masyarakat dapat hidup dalam rasa aman dan tertib. Sebagai perangkat sosial, hukum bekerja untuk mengintervensi realitas sosial dengan mendorong nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan keteraturan. Hukum memberi pedoman bagi masyarakat dalam bertindak, sehingga tidak terjadi kekacauan atau tindakan sewenang-wenang. Di sisi lain, hukum juga berfungsi sebagai alat rekayasa sosial . ocial engineerin. , yaitu sarana untuk membawa perubahan menuju kondisi yang lebih baik. Contohnya, regulasi terkait lingkungan mendorong penggunaan energi bersih, undangundang perlindungan anak meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap eksploitasi, dan aturan lalu lintas dirancang untuk mengurangi angka kecelakaan. 12 Jika hukum berfungsi sebagai perangkat sosial, maka hukum harus mampu melindungi seluruh warga negara agar hak asasi mereka tetap terjaga tanpa mengalami diskriminasi dari pihak mana pun. Hak Konstitusional Terhadap Pejabat Negara Pada Chaos AgustusAy Hak konstitusional warga negara Indonesia merupakan fokus utama yang diamanatkan dalam UUD 1945. Dalam kerangka konstitusional ini, dimuat beragam hak yang essensial bagi keberlangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak-hak tersebut mencakup hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan 11 Watik Refka Annisa. AuFungsi Hukum Sebagai Instrumen Yang Menjamin Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Di Indonesia,Ay Review of Law and Human Right 01, no. : 36Ae48. 12 Yudha Catur Pamungkas. Agoes Moh. Moefad, and Ryan Purnomo. AuKonstruksi Realitas Sosial Di Indonesia Dalam Peran Media Dan Identitas Budaya Di Era Globalisasi,Ay Metta : Jurnal Ilmu Multidisiplin 4, 4 (December 8, 2. : 28Ae36, https://doi. org/10. 37329/metta. Kedudukan Hukum Dalam Menjawab AuHilangnya Rasa Aman Dan Hak Konstitusional Terhadap Pejabat Negara Pada Chaos AgustusAy JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak kesejahteraan, hak dalam pemerintahan, hak perempuan, dan hak Sebagai sebuah negara yang berlandaskan supremasi hukum. Indonesia memegang tanggung jawab untuk menjamin serta melindungi hak-hak tersebut. Penegasan tegas terhadap hak-hak dasar warga negara di dalam UUD 1945 menunjukkan komitmen konstitusional yang kuat terhadap prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi. 13 Dalam konteks ini, hak-hak konstitusional menjadi pijakan fundamental bagi berbagai aspek kehidupan masyarakat, menggarisbawahi peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak individu. Dalam hukum, terdapat tiga komponen utama yang membentuk sebuah sistem: elemen kelembagaan, elemen kaidah hukum, dan elemen perilaku para subjek hukum yang tunduk pada hak dan kewajiban yang diamanatkan oleh norma-norma yang berlaku. Ketiga aspek ini meliputi proses pembuatan hukum, implementasi atau penerapan hukum, serta proses peradilan terhadap pelanggaran hukum. Aktivitas yang terkait dengan penegakan hukum dalam ranah pidana melibatkan partisipasi dari institusi seperti kepolisian, kejaksaan, advokat, dan badan kehakiman. 14 Di sisi lain, dalam ranah perdata, peran advokat dan badan kehakiman menjadi sentral. Meskipun tidak secara eksplisit dijelaskan dalam UUD 1945, konsep hak konstitusional hadir dalam hukum positif Indonesia, khususnya melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 jo. bersamaan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Definisi hak konstitusional dalam konteks ini merujuk pada hak-hak yang diatur dalam UUD 1945, menegaskan pentingnya konstitusi sebagai landasan hukum yang mengatur hak-hak fundamental warga negara. Hak konstitusional harus diakui dan dihormati oleh semua cabang kekuasaan negara, termasuk legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Setiap tindakan yang dilakukan oleh organ negara yang tidak sejalan atau melanggar hak-hak konstitusional harus dinyatakan tidak sah oleh lembaga peradilan yang berwenang. Perlindungan yang ditegaskan oleh konstitusi terhadap hak-hak konstitusional menekankan perlindungan terhadap tindakan atau pelanggaran yang dilakukan oleh negara itu sendiri, bukan oleh individu lain yang Hak konstitusional menandai batasan yang diberlakukan terhadap kekuasaan negara, sementara perlindungan terhadap hak-hak konstitusional merupakan salah satu 13 Ilham et al. AuKonsepsi Hak Asasi Manusia Dalam Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Di Desa Karampi Yang Belum Terjangkau Sinyal: Telaah Konstitusi Pasal 28F UUD NRI,Ay Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 12, no. : 438Ae57, https://doi. org/10. 34304/jf. 14 Reibyron Nazurullah. AuAspek-Aspek Penegakan Tindak Pidana Hukum Progresif (Studi Sosiologi Hukum Pandangan Satjipto Rahardj. ,Ay Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 10, no. : 78Ae92. Irma Mangar. Shinta Azzahra Sudrajat JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 aspek dari jaminan terhadap hak-hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi. Dalam konteks ini, pengaduan konstitusional menjadi salah satu mekanisme untuk menegakkan hak-hak fundamental Melalui konstitusional, pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara dapat disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa negara melindungi hak-hak konstitusional warga negaranya. Dengan demikian, apabila Mahkamah Konstitusi mampu memeriksa kasus pengaduan konstitusional, maka Mahkamah Konstitusi dapat memberikan perlindungan yang optimal terhadap jaminan hak-hak konstitusional warga Dua isu utama yang terus menginspirasi perkembangan prinsip-prinsip negara hukum adalah pertama, masalah pembatasan kekuasaan, dan kedua, perlindungan hak asasi manusia. Kepentingan yang paling mendasar bagi setiap warga negara adalah menjaga perlindungan terhadap hak-haknya sebagai individu manusia. Oleh karena itu, hak asasi manusia menjadi salah satu elemen esensial yang terdapat dalam teks konstitusi negara modern. Keterkaitan antara konstitusi dengan hak asasi manusia dapat dipahami melalui perjalanan sejarahnya yang menandakan pentingnya perlindungan hak-hak individu dalam kerangka hukum suatu negara. Perjuangan untuk melindungi hak asasi manusia selalu terhubung dengan upaya untuk membatasi dan mengatur kekuasaan, yang merupakan prinsip dasar dalam konstitusionalisme. Penjaminan terhadap hak asasi manusia yang diatur dalam bentuk peraturan perundangundangan harus selaras dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam konstitusi. Apabila ada warga negara, baik secara individu maupun sebagai bagian dari komunitas atau badan hukum, yang merasa bahwa hak konstitusional mereka terganggu oleh suatu undang-undang, mereka memiliki hak untuk mengajukan pengujian atas undang-undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap undangundang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dapat diperiksa secara adil dan objektif. 15 Secara khusus, mekanisme uji materil juga ditujukan bagi warga negara individu dan kelompok masyarakat hukum adat untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945. Dengan demikian, pembentukan Mahkamah Konstitusi dan pengujian materil merupakan langkah penting dalam memastikan supremasi konstitusi serta perlindungan hak-hak individu dan kepentingan masyarakat dalam kerangka negara hukum. 15 Ilham et al. AuKonsepsi Hak Asasi Manusia Dalam Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Di Desa Karampi Yang Belum Terjangkau Sinyal: Telaah Konstitusi Pasal 28F UUD NRI. Ay Kedudukan Hukum Dalam Menjawab AuHilangnya Rasa Aman Dan Hak Konstitusional Terhadap Pejabat Negara Pada Chaos AgustusAy JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 Dalam situasi seperti itu, pelanggaran terhadap hak konstitusional pejabat negara dapat menimbulkan efek domino: kebijakan menjadi terhambat, keberanian dalam mengambil keputusan menurun, dan muncul kecemasan sistemik yang pada akhirnya meningkatkan kerentanan negara. Ketika pejabat negara tidak lagi merasa aman dan percaya diri dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya, tuntutan eksternal yang tidak berdasar dapat menghentikan proses pemerintahan secara keseluruhan. Karena itu. Chaos Agustus memberikan pelajaran penting bahwa perlindungan terhadap pejabat negara bukan sekadar persoalan pribadi atau politik, melainkan bagian integral dari upaya melindungi negara secara keseluruhan. 16 Negara harus menjaga independensi lembaga penegak hukum agar tidak terseret arus politik sesaat, memperkuat sistem komunikasi publik untuk menekan penyebaran disinformasi, serta memastikan tersedianya mekanisme yang cepat dan efektif untuk melindungi pejabat dari tekanan ekstra-konstitusional. Dengan demikian, terjaminnya hak-hak konstitusional pejabat negara merupakan fondasi bagi terciptanya pemerintahan yang stabil, rasional, dan berlandaskan hukum, terutama pada masa krisis nasional seperti Chaos Agustus. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa prinsip-prinsip konstitusi harus senantiasa menjadi pelindung bagi semua pihak, termasuk pejabat negara yang menjalankan tugasnya demi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. IV. KESIMPULAN Salah satu periode paling bergejolak dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia adalah insiden AuChaos AgustusAy. Peristiwa tersebut tidak hanya menguji ketangguhan lembaga-lembaga negara, tetapi juga menyoroti betapa rentannya posisi pejabat negara ketika terjadi kerusuhan sosial-politik yang tiba-tiba dan tidak terkendali. Meskipun para pejabat negara memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan, hakhak konstitusional yang melekat pada kedudukan mereka sering kali terabaikan saat tekanan publik, disinformasi, dan konflik kepentingan meningkat dengan cepat. Pejabat negara pada dasarnya memiliki hak konstitusional tertentu karena jabatan dan tanggung jawab publik yang mereka emban. Hak tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk keistimewaan, melainkan sebagai instrumen untuk memastikan bahwa setiap pejabat dapat menjalankan tugasnya secara bebas dari tekanan politik, ancaman, maupun intimidasi yang 16 Galuh Candra Purnamasari. AuUpaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complain. ,Ay Veritas et Justitia 3, no. 244Ae69, https://doi. org/10. 25123/vej. Irma Mangar. Shinta Azzahra Sudrajat JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 berpotensi menghambat fungsi pemerintahan. Dalam masa ketidakstabilan, hak-hak ini menjadi pilar penting agar kewenangan negara tidak dijalankan dalam kondisi takut, terpaksa, atau terpengaruh oleh tekanan kelompok tertentu. Selama Chaos Agustus, banyak pejabat negara menghadapi serangan terhadap integritas pribadi, penyebaran informasi menyesatkan, hingga tekanan publik yang berujung pada kriminalisasi atau penuntutan prematur. Padahal, konstitusi Indonesia menjamin hak mereka atas proses hukum yang adil, perlindungan hukum, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan keselamatan fisik ketika melaksanakan tugas kenegaraan. Ketika hak-hak fundamental ini tergerus oleh keadaan darurat sosial, maka yang terancam bukan hanya keselamatan individu pejabat, tetapi juga legitimasi dan kelangsungan fungsi pemerintahan itu sendiri. SARAN Saran yang dapat dilakukan adalah memperkuat regulasi perlindungan pejabat negara melalui penyusunan norma yang lebih tegas mengenai batasan tindakan masyarakat dan kelompok tertentu ketika menyampaikan aspirasi, serta memperjelas protokol keamanan personal pejabat negara dalam situasi krisis. Selain itu, lembaga penegak hukum perlu meningkatkan respons cepat terhadap setiap bentuk ancaman, baik fisik maupun digital, melalui sistem deteksi dini, patroli siber, dan koordinasi intelijen yang lebih solid. Penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif juga harus diutamakan agar masyarakat melihat bahwa setiap pelanggaran terhadap pejabat negara bukan sekadar tindak pidana individual, tetapi berpotensi mengganggu stabilitas negara. DAFTAR PUSTAKA