ANALISIS WACANA KRITIS PENDEKATAN SARA MILLS PADA BERITA ONLINE TRIBUN JAMBI. COM KASUS PEMERKOSAAN DI JAMBI Ferna Vandini1. Daniatus Sabilah2 PBSI FKIP UNJA12 *Corresponding author Email: fernavandini@gmail. Abstrak Pemerkosaan disebut juga tindakan kriminal yang terjadi jika seseorang memaksa orang lain untuk melakukan hubungan suami istri yang dilakukan dengan paksa, ancaman maupun kekerasan. Dalam penelitian ini dimana menggunakan metode Analisis dilakukan dengan pendekatan model wacana kritis. Analisis dilakukan dengan pendekatan analisis wacana dengan menggunakan teori Sara Mills pada teks yang diberitakan pada media berita online. Seorang perwira berinisial RC yang bertugas di Polda Jambi terlibat kasus pemerkosaan hingga membuat wajah kepolisian kembali tercoreng. Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Jambi sebagai objek yang menjadi korban pemerkosaan. Tindakan seorang laki-laki kepada perempuan tentang melakukan pemerkosaan adalah tindakan kriminal yang akan membuat perempuan kehilangan jati dirinya. Kata kunci: Pemerkosaan, teori Sara Mills, media berita online Abstract Rape is also called a criminal act that occurs when somoene forces another person to have sexual intercourse by force, threat or violence. In this study where using qualitative methods. The analysis was carried out using a discourse analysis approach using Sara MillsAo theory of texs reported in online news media. An officer with the initials RC who served at the Jambi Regional Police was involved in a rape case which tarnished the face of the police again high scholl student in Jambi City as victims of rape. The action of a man to a woman about committing rape is a criminal act that will make a woman lose her identity. Keywords: Rape. Sara Mills theory, online news media PENDAHULUAN Perkembangan zaman yang tidak terlepas dari teknologi komunikasi dan informasi yang tentunya mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi dengan cepat dan mudah. Dengan semakin banyaknya media massa yang bermunculan untuk mempermudah khalayak untuk mengkomsumsi berbagai macam berita yang diterbitkan setiap harinya. Media massa merupakan sarana komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari sumber kepada khalayak dengan menggunakan alat atau media komunikasi mekanis. Media massa akan menjadi bagian bagi semua orang untuk mendapatkan informasi tentang kejadian di sekitar mereka dan mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Media massa adalah media yang cepat untuk dapat menyampaikan informasi kepada Media massa ada dimana saja dengan berbagai bentuk dan bisa diakses kapan saja. Ciri dari media massa adalah bersifat heterogen dan anonym. (Muawanah, 2. Dengan adanya teknologi tidak dapat dipungkiri lagi karena menjadikan masyarakat mendapatkan pengaruh besar di dalamnya. Menfaat teknologi dapat digunakan masyarakat seperti topik artikel ini mengenai akses berita atau bisa juga mengakses tentang pendidikan, pekerjaan, hiburan, dan lain sebagainya. Pendekatan sara mills yang saya teliti dengan menggunakan berita tentang perempuan berita yang ada di media massa. Pemberitaan mengenai perempuan tidak luput dari sorotan publik seperti menjadi korban seksualitas. Kekerasan seksual merupakan istilah yang menunjuk pada perilaku seksual derivatif atau hubungan yang menimpang, merugikan pihak korban dan merusak kedamaian di tengah Adanya kekerasan seksual terjadi, maka penderitaan bagi korbannya telah menjadi akibat yang membutuhkan perhatian (Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2. Salah satu masalah tindakan kriminal mengenai pemerkosaan sekarang menjadi momok yang sangat menakutkan dikalangan masyarakat. Pemerkosaan tersebut juga tindakan kriminal yang terjadi jika seseorang memaksa orang lain untuk melakukan hubungan suami istri yang dilakukan dengan paksa, ancaman maupun kekerasan. Aksi tindakan pemerkosaan yang membabi buta ini telah menghancurkan masa depan korban. Maka dari itu pentingnya pendidikan baik bagi siapapun agar bisa berfikir mana yang baik dan mana yang buruk. Yang baik dilakukan dan yang buruk ditinggalkan. Negara Indonesia merupakan negara hukum yang bertujuan untuk mengatur dan menjaga keberlangsungan hidup rakyat yang sejahtera. Adapun UndangUndang Hukum Pidana yang dengan tegas memberikan ancaman bagi pelaku pemerkosaan sebagai upaya untuk melindungi kaum wanita dalam seksualitas yang diatur pada Pasal 480 ayat . Yaitu: AuSetiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan pemerkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 . ua bela. tahunAy. Hal ini merupakan dasar tampuan untuk menjaring para pelaku yang melakukan Namun pada kenyataannya, dengan hukum yang berlaku tidak menyurutkan aksi-aksi yang tidak bermoral dan aksi tersebut terus gencar di Indonesia. Selain aturan tersebur. Islam juga menjaga kaum perempuan dari suatu hal yang menodai kehormatan serta merendahkan martabatnya. Kodrat perempuan harus selalu dilindungi yang dapat pada Q. S An-NisaAo ayat 34 yang artinya: AuKaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka . aki-lak. atas sebagian yang lain . , dan karena mereka . aki-lak. telah menafkahkan sebagian dari harta merekaAy. Dalam hal ini islam memberi kedudukan pada perempuan sebagai makhluk yang harus dijaga. Peran saksi dan korban guna mengungkap suatu fakta terjadinya peristiwa pidana sangatlah penting. Para saksi dan korban inilah yang mengalami, melihat dan mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Peran saksi dan korban yang begitu penting untuk menghasilkan salah satu alat bukti yang sah, faktanya para saksi dan korban sering mengalami tindakan intimidasi, gangguan, ancaman, terror, hingga tindakan kekerasan dari pihak yang berseberangan yang berusaha menggagalkan atau menghalang-halangi saksi dan korban tersebut agar tidak memberikan kesaksiannya dalam suatu proses hukum. Kejahatan . merupakan tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya (Kartono, 1992: . Dalam konteks sosial, sehingga masyarakat menentangnya (Kartono, 1992: . Dalam konteks sosial, kejahatan merupakan fenomena sosial yang terjadi pada setiap tempat dan waktu (Matalata, 1987 :. Hal ini menunjukkan kejahatan bukan saja merupakan masalah bagi masyarakat tertentu yang berkala lokal maupun nasional, tapi juga menjadi masalah yang dihadapi oleh seluruh masyarakat di dunia, pada masa lalu, kini dan masa mendatang, sehingga dapat dikatakan kejahatan sebagai universal phenomenon (Arief, 1994:. Penelitian sejenis yang membahas mengenai perempuan sudah pernah dilakukan, diantaranya penelitian berjudul AuAnalisis Wacana Kritis Pendekatan Sara Mills Pada Berita Online Tribun Jambi. com Tentang Kasus Pemerkosaan Di JambiAy. Hasil penelitian menunjukkan penulis menampilkan perempuan sebagai subjek tulisan, karena perempuan pada teks berita posisinya yaitu perempuan. Sedangkan objek dari teks tersebut adalah mengenai dimana hak atas dasar perempuan yang wajib dilindungi dari kekerasan seksual. Berdasarkan rumusan masalah penelitian ini bertujuan untuk meneliti kekerasan yang terjadi pada perempuan yang dilecehkan oleh pelaku. Perempuan yang harus dijaga harga dirinya bukan mendapatkan kekerasan seksual yang tidak pantas di dapatkannya yang akan merusak diri Perempuan. METODE Dalam penelitian ini dimana menggunakan metode kualititatif. Penelitian kualititatif mendasar pada prinsip-prinsip umum dengan perwujudan makna dari sebuah gejala sosial yang ada di kehidupan masyarakat. Bogdan dan Taylor 10 menyampaikan penelitian kualititatif ialah tata cara penelitian kualititatif ialah tata cara penelitian yang mewujudkan data deskriptif berbentuk kata-kata dari perilaku yang dapat diamati. Jadi dalam penelitian ini menggunakan metode kualititatif deskriptip dengan memberikan uraian dengan cara menelaah isi teks yang terdapat pada berita dalam bentuk kata-kata tanpa menggunakan statistik dan rumus. Analisis dilakukan dengan pendekatan Sara Mills model wacana kritis. Sumber data primer dalam penelitian ini dapat dari media berita online dengan judul AuKasus pemerkosaan oknum perwira polda Jambi dinyatakan bersalah divonis 4 tahun dan pelaku percobaan pemerkosaan di kota Jambi hanya didenda adat keluarga korban pilih damaiAy. Sedangkan sumber data sekunder berasal dari artikel yang bekaitan dengan penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis difokuskan pada bagaimana posisi subjek-objek serta posisi pembaca dan penulis dibentuk dalam teks, khususnya dalam menggambarkan pelaku dan korban kekerasan seksual. Dengan mengkaji cara media menyusun narasi dan menempatkan aktor-aktor dalam wacana, bagian ini bertujuan mengungkap pola representasi gender, relasi kuasa, serta implikasi sosiokultural yang menyertainya. Hasil analisis memperlihatkan bagaimana perempuan sering kali diposisikan sebagai objek yang tidak memiliki ruang untuk menyuarakan perspektifnya sendiri, sementara pelaku dan institusi berwenang sering kali diberi ruang naratif yang lebih dominan atau netral. HASIL Pemerkosaan adalah jenis serangan seksual yang biasanya melibatkan hubungan seksual atau bentuk penetrasi seksual lainnya yang dilakukan terhadap seseorang, yang bersifat nonkonsensual atau tanpa persetujuan seksual dari orang Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, pemaksaan, penyalahgunaan wewenang, atau terhadap orang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sah, atau dibawah umur yang sah untuk menyetujui. Meskipun terdapat beberapa perbedaan, isitilah AupemerkosaanAy terkadang digunakan bergantian dengan istilah kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat pada gangguan kesehatan reproduksi penderitaan psikis dan fisik termasuk yang mengganggu kesehatan pendidikan dengan aman dan optimal. Media massa ialah alat atau sarana komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan pesan dan menyebarkan berita ke orang banyak atau masyarakat luas serta bisa menyebabkan adanya efek tertentu. Media massa terbagi menjadi media cetak dan elektronik. Dua jenis media ini menjadi media yang paling diminati banyak orang dari segala lapisan sehingga dalam hal ini media massa digunakan untuk mentransformasikan informasi. Pada media massa berbagai kasus pemerkosaan pada anak dibawah umur sering muncul dalam pemberitaan, tentunya akan ada dampak buruk bagi korban pemerkosaan. Dampak buruk yang dialami korban terbagi menjadi tiga bagian yaitu dampak fisik, dampak psikologis dan dampak sosio-psikologis. PEMBAHASAN Analisis wacana ialah cara yang digunakan guna membongkar makna maupun pesan komunikasi yang ada pada teks maupun pesan komunikasi tidak cukup dilihat dari teks yang sudah jelas tertulis. Dapat disimpulkan analisis wacana ialah suatu cara untuk menganalisis lebih dalam dari isi pada pesan yang terdapat dalam teks baik secara penulisan. Pendekatan analisis wacana kritis Sara Mills mempokuskan seperti apa perempuan dimunculkan dalam wacana. Selama ini perempuan selalu disingkirkan dan berada dalam keadaan yang tidak baik dan para perempuan itu tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Pendekatan wacana kritis ini sering disebut sebagai pendekatan analisis wacana perspektif feminis/feminist stylistics. Posisi Subjek-Objek Pada hakikatnya. Sara Mills lebih mempokuskan pada bagaimana posisi dari berbagai aktor sosial atau peristiwa itu ditempatkan pada sebuah teks. Posisi inilah yang pada akhirnya menentukan bentuk teks yang muncul ditengah-tengah Seharusnya setiap aktor pada dasarnya dirinya dan perbuatannya, seharusnya ia memiliki kesempatan yang sama untuk menggambarkan dirinya dan perbuatannya. Seharusnya ia memiliki kesempatan menjadi subjek atas dirinya sendiri yang dapat menceritakan dirinya sendiri, dan dapat menggambarkan dunia atas persepsi dan pendapatannya. Tetapi, juga ada yang hanya menjadi objek karena tidak dapat menggambarkan diri sendiri dalam teks dan kehadiran mereka selalu ditampilkan dan digambarkan oleh orang lain. Posisi Pembaca Sara Mills berpandangan bahwa pada teks posisi pembaca sangat penting dan harus selalu diperhitungkan dalam teks. Teks diibaratkan sebagai hasil negosiasi antara penulis dan pembaca. Sehingga dapat dilihat bagaimana pembaca mengenali serta menempatkan dirinya dalam penceritaan pada teks. Posisi semacam ini akan menempatkan pembaca disalah satu posisi serta mempengaruhi bagaimana teks akan dipahami dan bagaimana aktor ditempatkan dan ditampilkan. Tingkat Posisi Subjek-Objek dan Posisi PenulisPembaca Yang Ingin Dilihat Dalam dipublikasikan pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 pada 30 WIB dengan judul AuKasus pemerkosaan, oknum bersalah, divonis 4 tahunAy. Seorang perwira berinisial RC yang bertugas di Polda Jambi Pemerkosaan kepolisian kembali tercoreng. Dalam pemberitaan tersebut penulis menampilkan RC sebagai objek atau orang yang menjadi pelaku melakukan pemerkosaan. Dalam teks diceritakan seorang perwira beranisial RC dimana jabatan terakhirnya sebelum hukum adalah Kabudit di Ditreskrim Umum Polda Jambi. Rc melakukan pemerkosaan yang dinyatakan salah. RC melakukan kasus ini bukan di Jambi tapi saat RC bertugas di Kalimantan Selatan tepatnya di banjarmasin. Amar Mahkamah Agung, memutuskan kompol RC terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP. Pada akhirnya putusan pengadilan kompol RC . tupun dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun. Kabid Humas Polda Jambi. Kombes Pol Mulia Prianto pihak dari polisi yang membenarkan adanya kasus oknum perwira di Polda Jambi yang terbelit kasus Seperti dijelaskan dalam kalimat Soal adanya oknum perwira di Polda Jambi yang terbelit kasus pemerkosaan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi. Kombes Pol Mulia Prianto. Dalam hal ini pemerkosaan adalah hal yang sangat buruk, tentang melanggar kekerasan atau suatu tindakan pemaksaan kekerasan oleh seseorang lakilaki terhadap perempuan. Dalam hal ini jangan pernah ingin melakukan hal-hal yang akan menjerumus diri sendiri atas kesalahan yang dilakukan. Wacana diberitakan pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2002 yang Tribun Jambi. com dengan judul AuPelaku percobaan pemerkosaan di kota Jambi hanya didenda adat, keluarga korban pilih damaiAy. Penulis mempresentasikan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Jambi sebagai objek yang menjadi korban pemerkosaan. Siswi SMA di Kota Jambi sebagai tokoh perempuan yang dimana seorang pria pelaku percobaan pemerkosaan kepada dirinya. Perempuan sering digambarkan sebagai kaum yang lemah di mata laki-laki. Sehingga laki-laki selalu menindas perempuan. Kemudian penulis menampilkan diungkapkan oleh Ubaidilah, selaku ketua Lembaga Adat Melayu Kelurahan Rawasari pemberitaan ini. Ia memberikan keterangan AuDengan disaksikan tua tengganai dan ketua RT setempat, kedua belah pihak adatAy. Ubaidilah, usai mendampingi proses mediasi antara keluarga korban dan pelaku pada hari jumat tanggal 18 februari 2002 Proses dilakukan setelah perwakilan dipertemukan di rumah RT Sebagai sanksi adat bahwa pelaku ini telah memiliki seorang istri dan dua anak. Pelaku akan dibebankan untuk membeli seekor kambing, 20 tali kepala dan 2 karung beras. Dalam diberikan kepada pelaku. Hasil dari yang telah diuraikan diatas, menunjukkan bahwa penulis menampilkan pelaku berinisial RC seorang perwira juga menjadi sebagai objek. Dimana Wajah kepolisian kembali tercoreng, kali ini akibat ulah seorang perwira berinsial kompol RC, bertugas di Polda Jambi. Jabatan terakhirnya sebelum dinyatakan bersalah secara hukum adalah Kabudit di Ditreskrim Umum Polda Jambi. Kasusnya pun sangat mencengangkan, yakni kasus pemerkosaan. Putusan sudah inkrah. Kompok RC dinyatakan bersalah. Kasus asusila itu dilakukannya bukan di Jambi, namun saat masih bertugas di Banjarmasin. Kalimantan Selatan. Dia kini sedang dalam proses penjemputan oleh tim eksekutor Kejari Banjarmasin. Soal adanya oknum perwira di Polda Jambi yang terbelit kasus pemerkosaan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi. Kombes Pol Mulia Prianto. Dia menyebut Polda Jambi menunggu tim eksekutor untuk membawa oknum polisi itu, untuk menjalani proses hukumannya. AuKami tunggu tim eksekutor dari Jaksa saja. Untuk yang bersangkutan masih di Jambi,Ay AuUntuk di Propamnya sudah sejak awal diproses. Sembari menunggu tim eksekutor dari Banjarmasin, dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi. Provinsi Jambi. Perintah eksekusi tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1393 K/Pid/2008 tanggal 21 Januari 2009. Amar putusan Mahkamah Agung, memutuskan Kompol RC terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP. Perwira di Polda Jambi itupun dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun. Putusan tersebut ditetapkan Mahkamah Agung setelah sebelumnya JPU mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin. PN Banjarmasin melalui putusan Nomor 755/Pid. B/2007/PN. BJM yang dibacakan Tanggal 30 April 2008 menyatakan membebaskan RC dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel. Romadu Novelino membenarkan adanya pelaksanaan eksekusi putusan Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Jambi sebagai objek yang menjadi korban pemerkosaan. Ubaidilah, selaku ketua Lembaga Adat Melayu Kelurahan Rawasari menjadi subjek dalam pemberitaan. AuDengan disaksikan tua tengganai dan ketua RT setempat, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara sanksi adat,Ay Proses mediasi tersebut dilakukan, setelah perwakilan keluarga pelaku dan keluarha korban dipertemukan di rumah ketua RT setempat. Sebagi sanksi adat, pelaku yang diketahui telah memiliki satu istri dan dua anak tersebut, akan dibebankan untuk membeli satu ekor kambing, 20 tali kelapa . , dan 20 gantang beras . AuJadi pelaku tidak memberikan uang hanya memberi barang dan hewan untuk diserahkan ke warga untuk dikonsumsi bersama,Ay jelasnya. Ubaidilah mengungkapkan, penerapan sanksi denda adat tersebut, sudah berdasarkan MOU dengan pihak Kepolisian, dimana, jika suatu permasalahan, mulai dari perkelahian remaja dan kasus lainnya, untuk diselesaikan secara sanksi adat. AuJika tidak ditemukan jalan keluar, atau tidak dapat diselesaikan dari ke dua belah pihak, baru akan dibawa ke ranah hukum,Ay jelasnya. Diketahui, seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Jambi, nyaris menjadi korban perkosaan oleh seorang lelaki beristri. Insiden tersebut menimpa Bunga . ama samara. yang duduk di kelas 3 SMA. Dari keterangan satu di antara warga, insiden tersebut berawal saat Bunga sedang tidur di rumah kontrakannya, di kawasan Kenali Besar. Alam Barajo. Kota Jambi. Sementara, sepupu Bunga pelajar SMP yang tinggal serumah dengannya pergi ke sekolah. Warga menduga, pelaku sudah merencanakan aksi tersebut, sejak pagi, sebelum sepupu korban berangkat ke sekolah. AuPelaku sempat meminjam kunci ke sepupu dengan memaksa, dan karena sepupu korban mau pergi ke sekolah dikasih saja kuncinya ke pelaku,Ay kata warga, saat ditemui di lokasi. Jumat . /2/2. Aksi tersebut berlangsung sekira pukul 13. 00 WIB. Saat itu. Bunga yang sedang libur sekolah dan tidur di dalam kamar kontrakannya. Saat itu, pelaku membuka pintu rumah korban menggunakan kunci yang dia dapat dari sepupu korban. Bahkan, pelaku sempat duduk sambil merokok di dekat korban yang sedang tidur. AuSetelah habis merokok dua batang rokok korban bangun dan pelaku sempat kasih uang ke korban,Ay tambah warga, yang enggan disebut namanya. Saat itu, pelaku memberi uang sambil berkata agar korban tidak memberitahu ke pada orang atas kehadirannya. Mengetahui hal tersebut, pelaku langsung menolak uang pelaku dan mengusir pelaku. Bukannya pergi, pelaku justru melepas pakain bawahnya sehingga membuat korban syok. Korban langsung menelepon sepupunya, sementara pelaku kembali ke rumahnya, yang hanya bersebelahan dengan rumah AuSetelah pulang, sepupu korban langsung telepon gurunya dan langsung datang ke LokasiAy. Guru dan sejumlah warga akhirnya mengepung rumah pelaku. Takut menjadi sasaran warga, pelaku bersembunyi di atas dek rumah kontrakannya. Bahkan, pelaku juga membawa senjata tajam ke atas dek, untuk mengancam warga yang akan menangkapnya. AuSekira 2 jam di atas dek, warga lengah dan dia kaburAy Informasi terakhir, keberadaan pelaku sudah ditemukan dan antara korban serta pelaku sepakat untuk permasalahan tersebut diselesaikan dengan denda adat yang berlaku di tempat. SIMPULAN Dalam hasil pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa tindakan seorang laki-laki kepada perempuan tentang melakukan pemerkosaan adalah tindakan kriminal yang akan membuat perempuan kehilangan jati dirinya. Semua yang dilakukan pelaku akan berakibat kedirinya sendiri dimana mendapatkan hukuman atau sanksi atas apa yang dia lakukan. Maka dari sanksi yang diberikan itu untuk memberikan hak atas perempuan untuk memberikan keadilan. Hal yang dikaji dalam teori Sara Mills menekankan bahwa perempuan harus mendapatkan perhatian lebih dalam kesetaraan gender dengan tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan atau berkaitan erat dengan feminisme. Seiring perkembangannya teori Sara Mills digunakan untuk analisis wacana pada sebuah berita mengenai mengenai rumor perempuan, kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual dan lain-lain. DAFTAR RUJUKAN Masitoh. Pendekatan Dalam Analisis Wacana Kritis. Edukasi Lingua Sastra, 18. , 66Ae76. https://doi. org/10. 47637/elsa. Muawanah. Analisis Wacana Sara Mills Pada Berita Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur Studi pada Berita Harian Kompas. Com. Komunika, 4. , 189Ae https://doi. org/10. 24042/komunika. Purwanti. , & Zalianti. Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dan Anak Melalui Ruu Kekerasan Seksual. MasalahMasalah Hukum, 47. , 138. https://doi. org/10. 14710/mmh. Wahyuni. Sanksi Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Media Hukum, 23. , 95Ae109. https://doi. org/10. 18196/jmh. Ningsih. Nilai-Nilai Edukasi Islam dalam Novel AuPudarnya Pesona CleopatraAy (Analisis Wacana Kritis Model Sara Mill. Lingua Franca:Jurnal Bahasa. Sastra. Dan Pengajarannya, 2. , https://doi. org/10. 30651/lf. Apriyani. Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Risalah Hukum, 17. , 1Ae10. https://lpsk. id/berita/detailpersrelease/3269