Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Dalam Sistem Pengupahan Penggilingan Padi (Studi Kasus Di Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garu. Ahmad Izzan1. Henti Agli Liyanti2 STAI Al-Musaddadiyah Garut izzan@stai-musaddadiyah. 1811@stai-musaddadiyah. Abstrak Transaksi pengupahan penggilingan padi di Desa Cibunar terdapat dua sistem pembayaran yaitu menggunakan uang dan beras. Beras yang digunakan sebagai upah merupakan hasil dari padi yang digiling. Hasil berasnya tidak selalu bagus, ketika beras yang tidak bagus dikonversikan ke dalam bentuk uang maka nilainya akan berkurang dari harga beras atau upah uang pada umumnya. Hal tersebut akan menyebabkan kerugian salah satu Berangkat dari persoalan tersebut permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana sistem pengupahan penggilingan padi di Desa Cibunar? dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi Islam dalam sistem pengupahan penggilingan padi di Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut? Tujuannya untuk mengetahui pelaksanaan sistem pengupahan penggilingan padi di Desa Cibunar dan untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi Islam dalam sistem pengupahan penggilingan padi di Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian lapangan (Field Researc. yang menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dianalisis secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pelaksanaan sistem pengupahan penggilingan padi di Desa Cibunar menggunakan beras belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip di hukum ekonomi Islam karena terdapat unsur yang merugikan. Maka penggunaan beras sebagai upah belum dapat dikatakan layak dan adil. Demikian hasil dari penelitian ini. Kata Kunci : Hukum Ekonomi Islam. Upah. Penggilingan Padi Jurnal JHESY Vol. No. Izzan dan Liyanti Pendahuluan Islam merupakan aturan yang sempurna untuk mengatur pergaulan hidup antara manusia dalam segala aspek kehidupan, baik yang menyangkut akidah, akhlak, ibadah maupun Dimana dalam setiap pelaksanaan aspek tersebut telah diatur oleh hukum Islam. Hukum Islam sendiri merupakan aturan yang berasal dari wahyu Allah melalui Rasul-Nya mengenai tingkah laku manusia yang harus diakui, diyakini serta ditaati oleh seluruh umat Islam agar dapat mewujudkan rasa damai diantara sesama manusia. (Sari dan Simanunsong 2008, . Dalam konteks hukum ekonomi Islam, prinsip-prinsip hukum Islam diintegrasikan ke dalam perekonomian yang terjadi di masyarakat. Salahsatunya dalam aspek perekonomian yaitu upah-mengupah. Upah merupakan imbalan atas apa yang telah dilakukan yang diterima oleh para pekerja dalam masa waktu tertentu. (Rohidin 2017, . Masyarakat Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut mayoritas sudah tidak asing dengan kata upah atau pengupahan. Masyarakat Desa Cibunar mayoritas bekerja sebagai petani di sawah yang hasil panennya berupa padi. Agar padi tersebut dapat menghasilkan beras maka petani atau masyarakat menggiling padi tersebut di tempat penggilingan padi. Dimana dalam transaksi tersebut petani memberikan upah kepada pemilik penggilingan padi sebagai tanda pembayaran atas jasa telah menggilingkan padi tersebut sehingga menjadi beras. Proses awal penggilingan padi biasanya masyarakat atau pemilik padi memiliki dua pilihan yaitu datang langsung ke tempat penggilingan padi dan dapat memakai fasilitas antar jemput memakai transportasi yang disediakan pihak penggilingan padi. Setelah itu masyarakat atau pemilik padi menyerahkan segala prosesnya kepada pekerja penggilingan padi sampai beres. Sehingga ketika penggilingan padi berlangsung masyarakat atau pemilik padi tidak berada dilokasi untuk menyaksikan padinya digiling serta saat pengambilan upah Dalam menentukan jumlah upah, prinsip yang harus dipegang adalah prinsip keadilan, dan Dalam prinsip keadilan harus ada kejelasan akad dan saling rela disetiap transaksi yang dilakukan. Kejelasan tersebut meliputi besarnya jumlah upah yang diberikan serta bagaimana sistem pengupahan yang akan diterima oleh pekerja. Sedangkan dalam prinsip kelayakan, dalam membayar upah harus sesuai dengan apa yang telah dikerjakan dan dilarang memaksa pemilik agar membayar upah dengan lebih dari (Hamzani 2020, . Sehingga dapat tercapainya kemashlahatan dan kesejahteraan di dunia maupun di akhirat. Sistem pengupahan di penggilingan padi Desa Cibunar terdapat dua cara pembayaran yaitu dapat dalam bentuk uang dan dapat dalam bentuk beras, namun mayoritas masyarakat Desa Cibunar membayar upah penggilingan padi menggunakan beras dari hasil padi yang Sedangkan pengupahan dalam bentuk uang sangat jarang dilakukan, hanya masyarakat yang berpenghasilan tinggi saja yang memberikan upah dalam bentuk uang. Dalam menentukan jumlah dalam pembayaran upah, sejauh ini tidak ada aturan khusus, namun pembayaran upah baik berupa uang ataupun beras terbiasa mengikuti kebiasaan yang telah lama terjadi. Adapun bagi yang menggunakan fasilitas antar jemput tidak ada kejelasan berapa upah yang harus diberikan. Ketidakjelasan tersebut akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari. stai-musaddadiyah. Jurnal JHESY Vol. No. Izzan dan Liyanti Sistem pengupahan penggilingan padi Desa Cibunar menggunakan dua cara pembayaran yaitu menggunakan uang dan menggunakan beras. Mayoritas masyarakat menggunakan beras sebagai alat pembayaran upah, namun penggunaan beras belum diketahui secara konkrit apakah sudah sesuai dengan hukum ekonomi Islam karena dalam pelaksanaannya beras yang digunakan sebagai alat pembayaran upah merupakan beras hasil giling, dimana hasil beras tersebut tidak selamanya dalam kondisi yang bagus, sehingga jika beras yang kualitasnya tidak bagus di konversikan dalam bentuk mata uang maka nilainya akan berkurang dari harga kualitas beras yang bagus. Maka pembayaran upahpun akan berkurang dari upah standar biasanya. Kurangnya pembayaran upah dari upah biasanya akan menyebabkan kerugian salah satu pihak. Padahal dalam sebuah transaksi dalam ekonomi Islam haruslah terpenuhi ketentuan syariahnya agar tidak ada kezaliman didalamnya sehingga dapat mencapai kemashlahatan dan kesejahteraan di dunia maupun di akhirat. Berdasarkan uraian masalah tersebut, peneliti merasa perlu adanya kajian yang lebih mendalam terhadap masalah ini. Sehingga peneliti tertarik untuk melakukan penelitian yang tertera dalam judul AuTinjauan Hukum Ekonomi Islam Dalam Sistem Pengupahan Penggilingan Padi Studi Kasus Di Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten GarutAy. Metodologi Penelitian Jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah field research atau penelitian lapangan menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu peneliti terjun kelapangan untuk mempelajari kejadian yang terjadi, menganalisis serta menafsirkan data yang didapatkan kemudian memberi kesimpulan dari permasalahan yang terjadi dilapangan. Teknik pengumpulan data dari sumber data primer yaitu melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi dengan pemilik penggilingan padi serta petani/ masyarakat yang menggiling padi di penggilingan padi Desa Cibunar. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif serta dianalisis secara induktif. Hasil Penelitian dan Pembahasan Manusia sebagai makhluk sosial dalam menjalani kehidupan sehari-hari membutuhkan manusia lain untuk memenuhi kebutuhannya. hal inilah yang mendorong manusia untuk saling berinteraksi dengan manusia lainnya agar terpenuhi segala kebutuhan dengan cara melakukan kegiatan berekonomi. Setiap aspek kehidupan kegiatan berekonomi tersebut diatur dalam hokum ekonomi Islam. hukum merupakan gabungan dari segala peraturan berupa perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib dan harus ditaati oleh yang (Sari dan Simanunsong 2008, . Ekonomi didefinisikan sebagai hal yang mempelajari perilaku manusia dengan menggunakan sumber daya yang langka untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan manusia. dengan demikian ekonomi merupakan satu bagian dari agama. (Mujaddidi 2020, . sedangkan Islam adalah agama yang diturunkan Allah SWT kepada seluruh manusia untuk mengatur segala aspek kehidupannya baik dalam ruang dan waktu. (Izzan dan Tanjung 2006, . Hukum Ekonomi Islam merupakan kumpulan prinsip, nilai, asas, dan peraturan terkait kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh antarsubjek hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial berdasarkan Al-QurAoan dan As Sunnah. (Wajdi dan Lubis 2020, . stai-musaddadiyah. Jurnal JHESY Vol. No. Izzan dan Liyanti Dalam hukum ekonomi Islam, salah satu aspek yang tidak dapat dipisahkan antara manusia dengan manusia lainnya yaitu dalam aspek muamalah. Muamalah merupakan bagian dari ekonomi Islam. Ekonomi Islam adalah kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari Al-QurAoan dan Sunnah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun atas dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai macam lingkungan . iAoa. dan setiap (Izzan dan Tanjung 2006, . Salah satu kegiatan muamalah yang disyariatkan dalam ekonomi Islam dan sering terjadi dalam kehidupan manusia yaitu upah mengupah. Upah merupakan imbalan atas apa yang telah dilakukan yang diterima oleh para pekerja dalam masa waktu tertentu. (Ghofur 2020, . Islam memberikan kebebabasan dalam bermuamalah termasuk upah mengupah dengan syarat tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh syaraAo seperti tidak boleh menimbulkan kemudharatan dan harus sesuai dengan rukun dan syarat dalam memberikan upah. Serta dalam pengupahan harus memegang prinsip keadilan dan kelayakan. Dimana keadilan tersebut dengan menunjukan kejelasan akad yang meliputi bagaimana sistem pengupahan yang akan diberikan dan berapa besar jumlah upah yang akan diberikan. Sedangkan prinsip kelayakan yaitu upah tersebut harus sesuai dengan apa yang telah dikerjakan serta tidak berkekurangan dan juga tidak berlebihan. Upah mengupah merupakan salah satu bentuk muamalah yang sudah dipraktikan sejak zaman Rasulullah SAW dan sampai sekarang praktik upah mengupah masih dilakukan oleh masyarakat umum. Hal ini juga telah dipraktikan oleh masyarakat Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut dalam menjalankan usahanya salah satunya dalam usaha penggilingan padi. Penggilingan padi yaitu suatu proses dalam pengolahan gabah yang telah dikeringkan untuk dijadikan beras. Kegiatan penggilingan padi meliputi pembersihan gabah, pengupasan sekam, pemisahan gabah dari beras pecah kulit, penyosohan, grading dan standarisasi, pengarungan dan pengangkutan. (Suriani 2. Sistem pengupahan penggilingan padi di Desa Cibunar adalah berupa beras atau uang. Namun mayoritas masyarakat atau petani di Desa Cibunar lebih menggunakan beras untuk membayar upah jasa penggilingan padi dibandingkan dengan uang. Hal tersebut sudah menjadi menjadi adat kebiasaan masyarakat khususnya di Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Bentuk sistem pelaksanaan penggilingan padi di Desa Cibunar, diantaranya: Proses pelaksanaan Proses pertama dalam pelaksanaan penggilingan padi yaitu petani padi yang akan menggiling padinya di penggilingan padi Desa Cibunar mempunyai dua pilihan yaitu pertama, petani dapat datang secara langsung ketempat penggilingan padi dengan membawa padi tersebut untuk digiling dan kedua, menggunakan fasilitas yang ditawarkan oleh pihak penggilingan padi yaitu petani yang akan menggiling padinya bisa menggunakan layanan antar jemput. Proses penggilingan Proses dalam pelaksanaan penggilingan padi Desa Cibunar yaitu terdapat dua pilihan bagi petani yang akan menggiling padi yaitu datang secara langsung ketempat penggilingan padi dengan membawa padi tersebut atau menggunakan fasilitas yang ditawarkan oleh pihak penggilingan padi yaitu layanan antar jemput padi. Dalam proses penggilingan padi yakni, padi/gabah dimasukkan ke mesin pemecah kulit padi/gabah kemudian disaring dan terakhir masuk kedalam proses pemutihan pada mesin sehingga sampai pada hasil berupa beras. Setelah proses penggilingan selesai, hasil gilingan stai-musaddadiyah. Jurnal JHESY Vol. No. Izzan dan Liyanti padi/gabah tersebut berupa beras. Dari proses tersebut tidak hanya beras yang dihasilkan namun menghasilkan dedak juga. Beras hasil giling setiap karung padi/gabah berbedabeda tergantung berat dan kualitas gabah. Hasil Penggilingan Beras hasil giling berbeda-beda tergantung berat dan kualitas gabah, biasanya dari 1 karung padi yang beratnya 100 kg menghasilkan beras 60-65 kg. Beras hasil penggilingannya tidak selalu mempunyai kualitas yang bagus, terkadang hasilnya ada yang rusak. Sistem Pengupahan Pelaksanaan sistem pengupahan penggilingan padi yaitu terdapat dua macam bentuk sistem pembayaran jasa penggilingan padi di Desa Cibunar ini, diantaranya: Upah beras Pengambilan upah jasa penggilingan padi Desa Cibunar menetapkannya berdasarkan berat padi atau gabah. Untuk 1 karung yang berat nya 100 kg beras yang diambil sebagai upah yaitu 7 kg beras. Dalam pengambilan upah penggilingan padi ini dilakukan tanpa dihadiri oleh pemilik beras atau dilakukan secara sepihak, yaitu hanya dilakukan oleh pemilik\pegawai penggilingan padi saja. Upah uang Pembayaran dengan uang sudah menjadi hal yang umum dalam transaksi apa pun. Penggilingan padi Desa Cibunar, dalam hal pengambilan upah jasa penggilingan padi menetapkannya berdasarkan berat padi atau gabah. Untuk 1 karung yang berat nya 100 kg tarif yang dipatok berkisar Rp. 000,-. Dalam hal ini dari dua jenis alat pembayaran yaitu uang dan beras. keduanya merupakan harta yang berharga. Uang merupakan alat tukar resmi, sedangkan beras merupakan barang komoditas yang dapat diperjual belikan. Saat mengambil upah, pemilik padi/gabah tidak selalu hadir menyaksikan namun walaupun begitu pemilik padi/gabah mengetahui berasnya diambil untuk dijadikan upahnya. Pemilik padi/gabah mempercayakan hal tersebut kepada pihak penggilingan padi dan telah menganggap cara tersebut sama-sama menguntungkan kedua belah pihak. Bagaimanapun hasil kualitas berasnya itulah yang menjadi upah bagi pihak penggilingan padi. Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan di lapangan. Sistem penetapan upah Jasa Penggilingan Padi Keliling Di Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut sudah berlangsung sejak lama dan telah menjadi kebiasaan sejak penggilingan padi pertama berdiri di desa cibunar. Setelah menganalisa data-data yang telah didapatkan dilapangan, ada yang belum memenuhi ketentuan dalam rukun upah yaitu dalam melakukan akad, kebanyakan petani pemilik padi saat melakukan penggilingan padi tidak melakukan akad diawal hanya mengikuti kebiasaan yang telah lama terjadi, terutama dalam akad pembayaran upah antar jemput padi karena tidak ada kejelasan banyaknya upah yang harus dibayarkan. Padahal dalam rukun upah yang ditetapkan oleh syaraAo bahwa harus ada orang yang berakad yang melakukan ijab qabul serta upah yang diberikan harus jelas berapa banyak, dalam bentuk apa dan kapan upah tersebut Dalam proses penggilingan tidak menggunakan perjanjian secara tertulis berapa upah yang harus diberikan. Islam menganjurkan setiap kerja sama dalam upah mengupah dilakukan secara tertulis dan tidak secara lisan agar terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan dalam suatu kerja sama. Sistem pengupahan penggilingan padi di Desa Cibunar ini tidak hanya menggunakan uang saja sebagai alat transaksi pembayaran upah tetapi juga menggunakan beras. stai-musaddadiyah. Jurnal JHESY Vol. No. Izzan dan Liyanti Dalam hukum Islam, tindakan-tindakan muamalah berlaku bahwa hukum asal menetapkan syarat dalam muAoamalah adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil . ang melarangny. Syarat pemberian upah dikatakan bahwa harus berupa harta yang halal yang dapat dimanfaatkan oleh penerima upah tersebut serta upah harus berbeda dengan objek dalam perjanjian. Pemberian upah dengan jenis yang sama dengan objek perjajian dapat mengantarkan kepada praktek riba. Pada praktiknya, beras yang dijadikan sebagai alat pembayaran upah berasal dari beras yang dihasilkan dari mesin penggilingan padi. Namun beras yang dihasilkan tidak selalu berkualitas bagus, terkadang hasilnya tidak bagus. Sehingga jika dikonversikan kedalam bentuk mata uang, beras yang kualitasnya tidak bagus nilainya akan dibawah beras yang kualitas bagus. Pembayaran upah menggunakan beras tidak sestabil menggunakan uang karena beras merupakan jenis barang yang dapat ditakar dan ditimbang sehingga harus diketahui dengan pasti jenis, sifat, macam dan ukurannya. Maka jika pembayaran upah menggunakan beras dengan kualitas tidak bagus hal tersebut akan merugikan salah satu pihak yaitu penerima upah . emilik penggilingan pad. Serta tidak adanya saksi yang melihat saat upah tersebut diambil dapat menimbulkan permasalahan karena bisa saja terjadi kecurangan. Dalam perspektif ekonomi Islam, pembayaran upah menggunakan beras belum memenuhi prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam seperti dalam prinsip keadilan dari hasil wawancara bersama dengan narasumber, terdapat unsur ketidakadilan yang dilakukan oleh pemilik penggilingan padi yaitu banyaknya upah yang diambil berbeda yaitu ada yang 6-6,5 kg dan ada yang 7 kg. Serta upah dalam bentuk beras yang kualitasnya kurang baik yang menyebabkan ketidakadilan bagi pihak pemilik penggilingan padi. Kemudian pengupahan dalam bentuk beras, jika beras tersebut dalam kualitas tidak bagus maka belum sesuai dengan prinsip falah, karena falah mencakup kesejahteraan hidup. Jika merugikan salah satu pihak maka pihak tersebut menjadi kurang sejatera. Sistem pengupahan dalam bentuk uang maupun beras sudah lama terjadi dan tidak ada komplain tentang hal tersebut karena dilakukan atas dasar kesepakatan dan Namun walaupun begitu, dalam syariat Islam pemberian upah tidak boleh ada yang dirugikan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain dan tidak boleh berbuat zalim. Pembayaran upah menggunakan beras diperbolehkan dengan syarat bahwa nilai beras tersebut harus sesuai, layak serta sepadan dengan upah dalam bentuk Sehingga agar dapat menghindari riba atau hal lain yang dapat merugikan. Menurut beberapa ulama sebaiknya pembayaran upah dalam konsep Islam dalam bentuk mata uang yang berlaku di negara tersebut. (Syaripudin 2018, . Agar upah yang diberikan mendapatkan pahala dari Allah SWT maka penggunaan beras sebagai alat bayar upah harus dalam keadaan sebaik-baiknya, bagus, layak dan sesuai sehingga dapat menghindari adanya riba dan kezalimaan. Serta pengambilan besarnya upah sebaiknya takarannya sama antar petani sehingga dapat menghindari perselisihan di kemudian hari. Karena tujuan Islam memperbolehkan muamalah adalah untuk saling tolong menolong yang mendatangkan kemashlahatan dan menghindarkan Dalam muamalah, hukum asal dalam transaksi adalah keridhaan kedua belah pihak yang berakad, hasilnya berlaku sahnya yang dilakukan. Maka sahnya transaksi berdasarkan stai-musaddadiyah. Jurnal JHESY Vol. No. Izzan dan Liyanti kesepakatan kedua belah pihak yang saling merelakan satu sama lain, sehingga tidak ada yang dirugikan, dan kesepakatan yang ditempuh tanpa adanya unsur paksaan. Dalam transaksi tersebut tidak ada unsur paksaan dari pihak pengguna penggilingan padi maupun pihak jasa penggilingan padi. Semua itu dilakukan atas dasar kepercayaan dan saling ridho. Pengupahan ini dilakukan sudah sejak lama dan telah menjadi kebiasaan tersebut dapat dijadikan landasan hukum karena termasuk kepada kebiasaan yang baik yang dapat diterima dan tidak bertentangan dengan syaraAo karena ada unsur tolong menolong didalamnya. Sebab kebiasaan ini sudah berlangsung cukup lama dan selama ini tidak ada yang mempermasalahkan tentang sistem pengupahan Berdasarkan hasil penelitian, sistem pembayaran upah penggilingan padi menggunakan uang diperbolehkan dan penggunaan beras sebagai alat pembayaran upah belum dapat dikatakan adil dan layak untuk dijadikan alat pembayaran upah dalam transaksi penggilingan padi karena ada yang belum sesuai dengan hukum ekonomi Islam. Namun agar mendapatkan ridho Allah dan untuk menumbuhkan sikap tolong menolong terhadap sesama manusia serta meningkatkan kesejahteraan hidup maka pengupahan menggunakan beras diperbolehkan dengan syarat beras tersebut dalam kualitas yang bagus dan sebaik-baiknya sehingga tidak menimbulkan kerugian dan perselisihan Kesimpulan Sistem pengupahan yang terjadi di penggilingan padi Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut menggunakan dua cara pembayaran yaitu pembayaran upah menggunakan uang dan membayar upah menggunakan beras. Mayoritas masyarakat Desa Cibunar membayar upah menggunakan beras karena dinilai lebih mudah. Sistem pembayaran upah penggilingan padi menggunakan uang diperbolehkan dan penggunaan beras sebagai alat pembayaran upah belum dapat dikatakan adil dan layak untuk dijadikan alat pembayaran upah dalam transaksi penggilingan padi karena ada yang belum sesuai dengan hukum ekonomi Islam. Namun karena pengupahan menggunakan beras menumbuhkan sikap tolong menolong terhadap sesama manusia serta dapat meningkatkan kesejahteraan hidup, maka pengupahan menggunakan beras diperbolehkan dengan syarat beras tersebut dalam kualitas yang bagus dan sebaik-baiknya sehingga tidak menimbulkan kerugian dan perselisihan kedepannya. Namun Pembayaran upah dalam bentuk beras dan upah antar jemput padi belum sepenuhnya sesuai dengan rukun dan prinsip dalam pemberian upah karena karena ada unsur ketidakjelasan didalamnya yang dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak. Daftar Pustaka