Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PENCABULAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 778/Pid. B/2014/PN-Lbp-LD) Rolando Marpaung. H1. Dewi Ervina Suryani. 1Dosen Universitas Sari Mutiara Indonesia Anak adalah bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlansungan hidup bangsa dan Negara. Dalam konstitusi indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas pelindung dari kekerasan dan Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dihubungkan dengan Putusan Nomor: 778/Pid. B/2014/PN-Lbp-LD, untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor : 778/Pid. B/2014/PN-Lbp-LD. Penelitian ini bersifat deskriftif dalam artian tidak bertujuan untuk menguji hipotesa penelitian tetapi memberikan gambaran realitas aturan hukum yang dipakai oleh hukum dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana kekerasan. Pertimbangan hukum Hakim didasarkan pada pendakwaan Jaksa Penuntut Umum, alat bukti yang sah dan syarat subyektif dan obyektif seseorang dapat dipidana. Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 778/Pid. B/2014/PN-Lbp-LD, setelah menelusuri dan menganalisa kembali secara seksama hubungan serta persesuaian keterangan dari para saksi, serta keterangan terdakwa anak, menurut ketentuan yang digariskan dalam Pasal 185 ayat . KUHAP, dikaitkan pula dengan barang bukti dan berkas perkara penyidikan maka Hakim memperoleh hal-hal yang kait mengait dan saling menopang satu sama lainnya, berdasarkan mana Hakim menyimpulkan fakta-fakta hukum. Kata Kunci :Anak. Perlindungan Hukum Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Anak adalah bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan hidup bangsa dan Negara. Dalam konstitusi Indonesia yaitu dalam UndangUndang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 2, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas pelindung dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Anak sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan mahluk sosial, sejak dalam kandungan sampai melahirkan mempunyai hak atas hidup dan merdeka saat serta mendapat perlindungan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu tidak ada setiap manusia atau pihak lain yang boleh merampas hak hidup dan merdeka Apabila anak yang telah lahir maka hak atas hidup dan hak merdeka sebagai hak dasar dan kebebasan dasar tidak dapat dilenyapkan atau dihilangkan, tetapi harus dilindungi dan diperluas hak atas hidup dan hak merdeka tersebut. Karena hak asasi anak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia yang mendapat jaminan dan perlindungan hukum baik hukum internasional maupun hukum nasional. Secara Universal Declaration of Human Right (UDHR) dan Internasional Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) hak asasi anak harus diperlakukan berbeda dengan orang dewasa yang diatur secara khusus dalam konvensi-konvensi internasional khusus. Identifikasi Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas, permasalahan dapat diidentifikasi sebagai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat 2 Farida Shaheed. Report of the Special Rapporteur in the Field of Cultural Rights, (Geneva: United Nation General Assembly, 2. , hlm. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam menetapkan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong No. 778/Pid. B/2014/PNLbp-LD? Bagaimanakah bentuk Perlindungan Hukum terhadap anak sebagai korban Tindak Pidana Persetubuhan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong No. 778/Pid. B/2014/PN-Lbp-LD. Tujuan Penelitian Adapun tujuan dari dilakukannya penelitian ini nantinya adalah sebagai berikut : Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Hakim menetapkan Hukuman Materiil dalam Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor: 778/Pid. B/2014/PN-Lbp-LD. Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Hakim menjatuhkan hukuman kepada pelaku Tindak Pidana Persetubuhan berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Kerangka Pemikiran Menurut Moeljatno, pada dasarnya tindak pidana merupakan suatu pengertian dasar dalam hukum pidana. Tindak pidana adalah suatu pengertian Yuridis seperti halnya untuk memberikan definisi atau pengertian terhadap istilah Hukum, maka bukanlah hal yang mudah untuk memberikan definisi atau pengertian terhadap istilah tindak pidana. Pembahasan hukum pidana dimaksudkan untuk memahami pengertian pidana sebagai sanksi atas delik, sedangkan pemidanaan berkaitan dengan dasar-dasar pembenaran pengenaan pidana serta teori-teori tentang tujuan pemidanaan. Perlu disampaikan di sini bahwa, pidana adalah merupakan suatu istilah yuridis yang mempunyai arti khusus sebagai terjemahan dari bahasa Belanda AystrafAy yang dapat diartikan sebagai AyhukumanAy. Tindak pidana adalah suatu pengertian yuridis, lain halnya dengan istilah Auperbuatan jahatAy atau AukejahatanAy . rime atau Verbrechen atau misdaa. yang diartikan secara kriminologis dan psikologis. Mengenai isi dari pengertian tindak pidana tidak ada kesatuan pendapat di antara para sarjana. Sebagai gambaran umum pengertian kejahatan atau tindak pidana yang dikemukakan oleh Djoko Prakoso bahwa secara yuridis pengertian kejahatan atau tindak pidana adalah Auperbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana (Jakarta: Bina Aksara, 1. , hlm. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. pelanggarannya dikenakan sanksiAy, selanjutnya Djoko Prakoso menyatakan bahwa secara kriminologis kejahatan atau tindak pidana adalah Auperbuatan yang melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan mendapatkan reaksi negatif dari masyarakat, dan secara psikologis kejahatan atau tindak pidana adalah perbuatan manusia yang abnormal yang bersifat melanggar hukum, yang disebabkan oleh faktor-faktor kejiwaan dari si pelaku perbuatan tersebut. Pembentuk undang-undang telah menggunakan perkataan AystrafbaarfeitAy untuk mengganti istilah tindak pidana di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tanpa memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan perkataan strafbaarfeit, sehingga timbullah di dalam doktrin berbagai pendapat tentang apa yang sebenarnya yang dimaksud dengan strafbaarfeit tersebut, seperti yang dikemukakan oleh Hamel dan Pompe. Hamel mengatakan bahwa : AyStrafbaarfeit adalah kelakuan orang . enselijke gedragin. yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana . dan dilakukan dengan kesalahanAy. 5 Sedangkan pendapat Pompe mengenai Strafbaarfeit adalah sebagai berikut : AyStrafbaarfeit itu dapat dirumuskan sebagai suatu pelanggaran norma yang sengaja atau tidak sengaja dilakukan oleh pelaku. Ay6 BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM. ANAK. TINDAK PIDANADAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Pengertian Perlindungan Hukum Tindak Pidana Perkosaan . dapat digolongkan ke dalam bentuk kejahatan dengan kekerasan, karena biasanya tindak pidana ini disertai dengan kekerasan/ancaman Menurut Soerjono Soekanto yang dikutip oleh Mulyana W. Kusuma, penyebab terjadinya kejahatan dengan kekerasan adalah: Djoko Prakoso dan Agus Imunarso. Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP (Jakarta: Bina Aksara, 1. , hlm. Moeljatno, op. , hlm. Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (Bandung: Sinar Baru, 1. , hlm. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Adanya orientasi pada benda yang menimbulkan keinginan untuk mendapat materi dengan jalan mudah. Tak ada penyaluran kehendak serta adanya semacam tekanan mental pada Keberanian mengambil resiko. Kurangnya perasaan bersalah dan adanya keteladanan yang kurang baik. Kekerasan terhadap perempuan menghalangi atau meniadakan kemungkinan perempuan untuk menikmati hak-hak asasi dan kebebasannya. 8 Dalam tindak pidana perkosaan, yang paling menderita adalah korban. Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuses of Power mendefinisikan korban sebagai berikut: AuVictimsAy means persons who, individually, or collectively, have suffered harm, including physical or mental injury, emotional suffering, economic loss or substantial impairment of their fundamental rights, through acts or ommisions that are in violation of criminal laws operative within Member States, including those laws proscribing criminal abuse of power. (Korban kejahatan diartikan sebagai orang yang secara perseorangan atau bersamasama, menderita kerugian, termasuk kerugian fisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomis atau pelemahan substansial dari hak-hak dasar mereka, melalui tindakan atau kelalaian yang merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di negara-negara anggota termasuk hukum-hukum yang melarang penyalahgunaan kekuasaan yang bersifat pidan. Perhatian dan perlindungan terhadap kepentingan korban tindak pidana perkosaan baik melalui proses peradilan pidana maupun melalui sarana kepedulian sosial tertentu merupakan bagian mutlak yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan hukum pidana dan kebijakankebijakan sosial, baik oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif maupun oleh lembagalembaga sosial yang ada. Mulyana W. Kusuma. Analisa Kriminologi Tentang Kejahatan-Kejahatan Kekerasan (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1. , hlm. Saparinah Sadli. Beberapa Catatan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia (Jakarta: Makalah Program Studi Kajian Wanita PPS-UI, 2. , hlm. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Berdasarkan tujuan untuk mewujudkan pemerataan keadilan dan kesejahteraan umum, maka hak korban tindak pidana perkosaan untuk dilindungi pada dasarnya merupakan bagian integral dari hak asasi di bidang jaminan sosial. Perlindungan korban dapat mencakup bentuk perlindungan yang bersifat abstrak . idak langsun. maupun yang konkret . Perlindungan yang abstrak pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan yang hanya bisa dinikmati atau dirasakan secara emosional . , seperti rasa puas . Perlindungan yang kongkrit pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan yang dapat dinikmati secara nyata, seperti pemberian yang berupa atau bersifat materi maupun non-materi. BAB i TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DALAM PUTUSAN NO. 778/Pid. B/2014/PN-Lbp-LD Posisi Kasus Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RUSLI ALS SELIK pada hari Minggu tanggal11 Agustus 2013sekitar pukul 22. 50 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalambulan Agustus 2013, bertempat di Jl. Bandar Setia Perumahan Agroria gang. Aceh DesaKolam Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang diLabuhan Deli. Audengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lainAy, perbuatan mana dilakukan terdakwa terhadap saksi Nabila Zahara yang berumur 6 . tahun lahir pada tanggal 04 April 2007, antara lain dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2013 sekira pukul 22. wibbertempat di jalan Bandar Setia Perumahan Agroria gang. Aceh Desa Kolam Kec. Percut Sei Tuan. Saksi Nabila Zahara yang berumur 6 tahun lahir pada tanggal 4 April 2007 berdasarkanKartu Keluarga No. 12007262611120034 An. Kepala Keluarga M. Nurpianto dan Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. saksiDelphin Saputra yang berumur 7 tahun lahir pada tanggal 5 Februari 2006 yang dititipkanoleh saksi Elvi Sari yang merupakan ibu dari saksi Nabila Zahara dan saksi Delphin Syahputra kepada adiknya yaitu saksi Elka Mariana dan terdakwa yang merupakan suami darisaksi Elka Mariana. Pada awalnya terdakwa membangunkan saksi Nabila Zahara daritidurnya dengan alasan minta di ambilkan air minum, selanjutnya terdakwa membawa saksi ke pintu depan rumahnya yang tertutup. Selanjutnya terdakwa menidurkan saksi dan membuka celana dalam saksi sampai terlepas, selanjutnya terdakwa membuka resletingcelana dan membuka celana dalamnya, lalu terdakwa berdiri dengan kaki terlipat dan mengangkat kedua kaki saksi dengan kedua tangannya lalu menempelkan sejajar dengan kemaluannya, kemudian terdakwa memasukkan batang kemaluannya ke dalam kemaluan Pada saat itu terdakwa mendengar suara ketukan dari pintu yang berasal dari orangtua saksi yaitu Elvi Sari. Mengetahui hal tersebut terdakwa lalu membawa korban pindah kedapur lalu terdakwa lalu kembali menudurkan saksi di lantai, kemudian mengangkat kedua kaki saksi dengan tangannya lalu memasukkan batang kemaluannya kedalam kemaluan korban lalu terdakwa menggoyang goyangkan pantatnya. Kemudian terdakwa menyudahi perbuatannya dan menarik saksi kembali ke ruang depan, kemudian saksi memakai kembalicelana dalamnya. Selanjutnya terdakwa baru membuka pintu depan sementara saksi berjalan di belakang terdakwa. Kemudian saksi dan Delphin Syahputra di bawa pulang oleh saksi Elvidan melihat kemaluan saksi sudah tidak utuh lagi. Dan setiap di tanya saksi tidak mau menjawab. Hingga pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekira 00 wib saksi Nabila Zahara menceritakan perbuatan terdakwa kepadanya ibunya Elvi Sari. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dilakukan oleh dr. Elida R. Sidabutar. SpOG pada rumah sakit umum derah Dr. Pirngadi Kota Medan no. 247/OBG/2013 tanggal 30 Oktober 2013 dengan kesimpulan selaput dara . tidak utuh dan tampak robekan di arah jam 11 tidak sampaikedasar. Pertimbangan Hakim Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas, maka untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan dilakukan oleh Terdakwa,terlebih dahulu Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair, apabila dakwaan Primair terbukti dilakukan oleh Terdakwa maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan, apabila dakwaan Primair tidak terbukti dilakukan oleh dan akan dipertimbangkan lebih lanjut terbukti tidaknya dakwaan Subsidair yang dilakukan oleh Terdakwa. Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dalam dakwaan Primair Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 81 Ayat . Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU Nomor : 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: Unsur Setiap Orang. Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan pidana sebagaimana yang didakwakan, maka Terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut: Ad. Unsur : Setiap Orang . Menimbang, bahwa yang dimaksud unsurAysetiap orangAy dalam undang-undang ini adalah siapa saja selaku subjek hukum, baik perseorangan maupun korporasi yang mempunyai hak dan kewajiban dan telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan diajukan ke persidangan. Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya (TOEREKENINGSVAANBAARHEID) dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggungjawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT). Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Terdakwa di depan persidangan, keterangan Terdakwa, barang bukti, serta pembenaran Terdakwa terhadap identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaksud dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini maka jelaslah sudah pengertian AuSetiap OrangAy yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah Terdakwa ASRI Alias BREBET Bin ALIMUDDIN yang dihadapkan ke Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. depan persidangan Pengadilan Negeri Tenggarong sehingga Majelis berpendapat unsur AySetiap OrangAy telah terpenuhi menurut hukum. Ad. Unsur : Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain . Menimbang, bahwa inti dari AuopzetAy atau kesengajaan itu ialah willens. dan witens . , artinya agar seseorang itu dapat disebut telah memenuhi unsurunsuropzet, maka terhadap unsur-unsur obyektif yang berupatindakan-tindakan, orang itu harus willens atau menghendaki melakukan tindakan-tindakan tersebut, sedang terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa keadaan-keadaan. Terdakwa itu cukup witens atau mengetahui tentang keadaan-keadaan tersebut . elik-delik khusus kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan Hukum Negara. Drs. Lamintang. Cetakan pertama sinar baru, hal . Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Unsur Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal76 D Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana AuDengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannyaAy. Amar Putusan Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada hari Kamis, tanggal 07 Agustus 2014 Oleh H. SYUKRI. Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis. SAMUAR. dan R. ZAENALARIEF. masingmasing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari itujuga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh KENNEDY PUTRA SITEPU,S. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dihadiri EMMY KHAIRANI SIREGAR. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. dan NURUL MAWADDAH NST. Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli dan Terdakwa. Maka Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berkompeten menyidangkan dan memeriksa perkara tindak pidana sebagaimana telah dikemukakan diatas, sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut: MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RUSLI ALS. SELIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AuMembujuk anak melakukan persetubuhanAy Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 . tahun dan denda Rp. 000,- . ua ratus juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 . Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa: helai baju dan celana dalam dikembalikan kepada saksi Elvi Sari. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 000,- . ua ribu rupia. Analisis Penulis Berhasilnya suatu proses penegakan hukum sangat bergantung pada penerapan hukum mengaktualisasikannya dengan baik di dunia nyata. Surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan sedangkan surat tuntutan adalah surat yang berisi tuntutan penuntut umum terhadap suatu tindak pidana. Pada hakikatnya, seorang Jaksa Penuntut Umum harus membuat surat dakwaan dan surat tuntutan yang membuat terdakwa dari suatu tindak pidana tidak dapat lolos dari jerat hukum. Hakim dalam memeriksa suatu perkara tidak boleh menyimpang dari apa yang dirumuskan di dalam surat dakwaan. Seorang terdakwa hanya dapat dijatuhkan hukuman karena telah dibuktikan dalam persidangan bahwa ia telah melakukan tindak pidana seperti apa yang disebutkan jaksa dalam surat dakwaannya. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Kasus yang penulis bahas dalam skripsi ini yaitu tentang perlindungan hukun terhadap korban pencabulan anak dikaitkan dengan undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak (Studi kasus putusan nomor 778/pid. b/2014/Pn-Lbp-LD), dalam hal ini terdakwa MUHAMMAD RUSLI ALS SELIK pada hari Minggu tanggal11 Agustus 2013sekitar pukul 22. 50 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalambulan Agustus 2013, bertempat di Jl. Bandar Setia Perumahan Agroria gang. Aceh DesaKolam Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang diLabuhan Deli. Audengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lainAy, perbuatan mana dilakukan terdakwa terhadap saksi Nabila Zahara yang berumur 6 . tahun lahir pada tanggal 04 April 2007. Dalam kasus ini, surat dakwaan jaksa penuntut umum secara teknis telah memenuhi syarat formil surat dakwaan sebagaimana dimaksud Pasal 143 Ayat . KUHAP, yaitu harus memuat tanggal dan ditandatangani oleh penuntut umum serta identitas lengkap terdakwa. Selain itu juga, surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Hakim dalam pemeriksaan perkara pidana berusaha mencari dan membuktikan kebenaran materiil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta berpegang teguh pada apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan posisi kasus yang telah diuraikan di atas maka dapat disimpulkan telah sesuai dengan ketentuan baik hukum pidana formil maupun hukum pidana materiil dan syarat dapat dipidananya seorang terdakwa. Hal ini didasarkan pada pemeriksaan dalam persidangan, dimana alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum saling bersesuaian. Oleh karena itu majelis hakim pengadilan negeri lubuk pakam menyatakan bahwa unsur-unsur perbuatan terdakwa terdapat dalam Pasal 81 ayat . UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Dari hasil penelitian putusan di atas dapat diketahui bahwa hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara tidak boleh menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat Seorang terdakwa hanya dapat dijatuhi hukuman karena telah terbukti melakukan tindak pidana seperti apa yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya. Upaya pembuktian didasarkan pada ketentuan Pasal 184 KUHAP yang menjelaskan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurangJurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. kurangnya 2 . alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Berdasarakan dari hasil penelitian, fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan sesuai dengan posisi kasus disertai dengan alat bukti yang sah seperti keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat yakni Visum Et Repertum serta petunjuk-petunjuk yang didapatkan selama persidangan berlangsung yang bila semuanya saling dihubungkan ditemukan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa seluruh unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi. Maka penerapan perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pencabulan sudah sangat jelas dan tepat karena hakim menjatuhkan putusan tidak hanya berdasakan KUHPidana tetapi juag ada pertimbangan dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 Perubahan Atas UndangUndang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. BAB IV TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DALAM PRESPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 778/Pid. B/2014/PNLbp-LD. Pertimbangan Hukum Hakim didasarkan pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, alat bukti yang sah dan syarat subjektif dan objektif seseorang dapat dipidana. Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 778/Pid. B/2014/PN-Lbp-LD. ini, setelah menelusuri dan menganalisa kembali secara seksama hubungan serta persesuaian keterangan dari para saksi, serta keterangan terdakwa, menurut ketentuan yang digariskan dalam Pasal 185 ayat . KUHAP, dikaitkan pula dengan barang bukti dan berkas perkara penyidikan maka Hakim memperoleh hal-hal yang kait Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. mengait dan saling menopang satu sama lainnya, berdasarkan mana Hakim menyimpulkan fakta-fakta hukum. Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan 2 . Dakwaan yakni Dakwaan Primair dan Subsidair dimana Dakwaan Primair. Menimbang bahwa sesudah memperoleh fakta-fakta yuridis berdasarkan pengkajian atas berbagai alat-alat bukti yang terurai dalam Putusan maka berikutnya haruslah diteliti apakah terdakwa betul-betul bersalah melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Persetubuhan Dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 778/Pid. B/2014/PN-Lbp-LD. Dalam Putusan Pengadilan yang mengacu kepada Anak sebagai Korban ataupun pelaku di Indonesia terkadang masih kurang dalam pemberian Perlindungan dimana dalam Putusan ini Penulis lebih spesifikkan kepada Anak sebagai korban Tindak Pidana Persetubuhan, dalam Putusan ini Perlindungan terhadap Anak sebagai Korban sangat kurang Perlindungan Hukum yang diberikan dimana dalam Putusan ini hanya memberi Pendampingan Orang Tua terhadap Anak dalam persidangan, bentuk Perlindungan lain seperti pemberian terapi kepada Anak tidak ada diberikan. Persetubuhan tidak bisa dipandang sebagai kejahatan yang hanya menjadi urusan privat . ndividu korba. , namun harus dijadikan sebagai problem public karena kejahatan ini jelas-jelas merupakan bentuk perilaku yang tidak bermoral dan keji yang selain melanggar HAM, juga mengakibatkan derita fisik, sosial, maupun psikologis bagi kaum perempuan. Perkosaan dan penanganannya selama ini menjadi salah satu indikasi dan bukti lemahnya perlindungan . Hak Asasi Manusia, khususnya perempuan dari tindakan kekerasan seksual yang tergolong pada kekerasan terberat. Perlindungan terhadap perempuan telah dinyatakan pula oleh Konvensi PBB yang telah menjangkau perlindungan perempuan sampai ke dalam urusan rumah tangga, tidak sebatas hak perempuan di luar rumah atau sektor publik. Hal itu dapat dijadikan tolak ukur mengenai peningkatan kepedulian terhadap HAM khususnya perempuan. Perkosaan Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. ditempatkan sebagai contoh perbuatan kriminalitas yang melanggar HAM perempuan karena lebih memposisikan keunggulan diskriminasi gender. BAB V KESIMPULAN DAN SARAN KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan diatas, maka Penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut : Pertimbangan hukum Hakim didasarkan pada pendakwaan Jaksa Penuntut Umum, alat bukti yang sah dan syarat subyektif dan obyektif seseorang dapat dipidana. Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 778/Pid. B/2014/PN-Lbp-LD. ini, setelah menelusuri dan menganalisa kembali secara seksama hubungan serta persesuaian keterangan dari para saksi, serta keterangan terdakwa anak, menurut ketentuan yang digariskan dalam Pasal 185 Ayat . KUHAP, dikaitkan pula dengan barang bukti dan berkas perkara penyidikan maka Hakim memperoleh hal-hal yang kait mengait dan saling menopang satu sama lainnya, berdasarkan mana Hakim menyimpulkan fakta-fakta hukum. Perlindungan Hukum terhadap anak dimana Anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik, mental, penelantaran, perlakuan buruk dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orangtua atau walinya atau pihak lainnya yang bertanggungjawab atas pengasuhan anak tersebut. Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk dan pelecehan seksual termasuk perkosaan terhadap anak yang seharusnya dilindungi maka harus dikenakan pemberatan Saran Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Adapun saran yang dapat penulis berikan sehubungan dengan penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : Dengan adanya pengaturan hukum yang jelas mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa, maka diharapkan bahwa setiap penegak hukum mampu untuk menegakkan dan menerapkan setiap ketentuanketentuan yang ada didalam KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait sesuai dengan kualifikasi atau jenis tindak pidana kekerasan yang dilakukan. Dalam perlindungan hukum terhadap anak harusnya lebih di tingkatkan Dalam Putusan ini Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban masih kurang diperhatikan karena hanya memberi pendampingan Orang Tua di dalam Persidangan sementara dari Psikologis Anak tersebut tidak diperhatikan yang mana seharusnya Anak sebagai Korban mendapatkan Perlindungan Hukum yang lebih lagi. Serta Peran orang tua harus ditingkatkan karena pada zaman sekarang ini kebanyakan anak itu terlalu bebas untuk bergaul tanpa pengawasan sehingga membuat anak lebih bebas ada baiknya si anak sejak dini sudah di beri pelajaran tentang hukum dan sebab DAFTAR PUSTAKA