ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB EVALUASI PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TABALONG Nahdiya Desvita Ramadhina* . Nurmalasyiah desvitaramadhian012@gmail. nurmalasyiah2@gmail. Program Studi Administrasi Negara Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tabalong Komplek Stadion Olah Raga Saraba Kawa Pambataan Tanjung-Tabalong Telp. /Fax . 2022484 Kode Pos 71571 Email : info@stiatabalong. ABSTRAK Jaringan Dokumentasi dan informasi Hukum atau dikenal dengan (JDIH) adalah suatu WEB yang dikembangkan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat dan pemerintah terkait dalam mencari atau menemukan peraturan lama maupun peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di sekretariat daerah Kabupaten Tabalong. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan model interaktif yaitu dilakukan melalui pengupulan data, penyjian data, reduksi data, penarikan kesimpulan kepada informan yang berjumlah 6 Orang Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan JDIH di Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong telah berjalan dengan baik, namun masih terdapat beberapa kekurangan dalam hal ketersediaan informasi hukum dan kecepatan akses informasi. Berdasarkan penelitian, aplikasi JDIH Kabupaten Tabalong telah efektif dalam meningkatkan aksesibilitas informasi hukum dan memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Namun, masih perlu dilakukan perbaikan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan kualitas layanan aplikasi. Dengan demikian, evaluasi ini dapat menjadi acuan untuk meningkatkan kinerja aplikasi JDIH dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Tabalong. Kata kunci : JDIH. Evaluasi. Efektivitas. Efisiensi. Responsifitas EVALUATION OF THE MANAGEMENT OF THE LEGAL DOCUMENTATION AND INFORMATION NETWORK IN THE REGIONAL SECRETARIAT OF TABALONG REGENCY ABSTRACT The Legal Documentation and Information Network, or JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Huku. , is a web platform developed by the government to help the public and relevant government bodies find old and new regulations issued by central and regional governments. This research aims to evaluate the management of the legal documentation and information network in the Regional Secretariat of Tabalong Regency. This study uses a quantitative approach with a descriptive research design. The data collection technique employed an interactive model, involving data collection, data presentation, data reduction, and conclusion drawing from 6 informants. The results indicate that the management of JDIH in the Regional Secretariat of Tabalong Regency has been running well, though there are still some shortcomings concerning the availability of legal information and speed of information access. Based on the research, the Tabalong Regency JDIH application has been effective in increasing the accessibility of legal information and facilitating public participation in the policymaking process. However, improvements are still needed to enhance public legal awareness and the JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB quality of application services. Thus, this evaluation can serve as a reference for improving the JDIH application's performance and providing greater benefits to the people of Tabalong Regency. Keywords: JDIH. Evaluation. Effectiveness. Efficiency. Responsiveness PENDAHULUAN Latar Belakang Pengelolaan informasi hukum yang efektif dan efisien merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang pelaksanaan pemerintahan yang Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum adalah dengan mengembangkan aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). JDIH merupakan suatu sistem yang dirancang untuk mengelola informasi hukum secara terstruktur dan dapat diakses dengan mudah. Kabupaten Tabalong sebagai salah satu kabupaten di Kalimantan Selatan juga telah JDIH meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum di daerah. Aplikasi JDIH Kabupaten Tabalong di Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong merupakan salah satu pengelolaan informasi hukum. Pengembangan aplikasi JDIH di Kabupaten Tabalong dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan informasi hukum yang akurat dan terkini. Dengan adanya aplikasi JDIH, masyarakat dan aparatur pemerintah dapat mengakses informasi hukum dengan mudah dan cepat. Aplikasi JDIH juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan informasi hukum di Kabupaten Tabalong. Namun, pengembangan aplikasi JDIH di Kabupaten Tabalong juga menghadapi beberapa tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi informasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan pengembangan lanjutan untuk meningkatkan kualitas aplikasi JDIH dan memastikan bahwa aplikasi tersebut dapat digunakan secara efektif dan Dengan demikian, penelitian tentang aplikasi JDIH Kabupaten Tabalong di Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong dapat memberikan informasi dalam pengelolaan informasi hukum di Penelitian ini juga dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas aplikasi JDIH dan memastikan bahwa aplikasi tersebut dapat digunakan secara efektif dan efisien dalam menunjang pelaksanaan pemerintahan yang baik. Sebagai salah satu daerah pada Provinsi Kalimantan Selatan. Kabupaten Tabalong merupakan daerah yang memiliki tantangan dalam pengelolaan JDIH karena keterbatasan infrastruktur teknologi informasi khususnya jaringan internet yang belum memadai. Namun sejauh ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan JDIH. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong telah mengelola website : Aplikasi JDIH Kabupaten Tabalong di Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong memiliki beberapa fitur yang dapat membantu pengelolaan informasi hukum, seperti fitur pencarian dokumen hukum, fitur pengelolaan dokumen hukum, dan fitur akses informasi hukum. Dengan adanya fiturfitur tersebut, aplikasi JDIH dapat membantu JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Gambar 1 Tampilan Website JDIH Kabupaten Tabalong Sumber : https://jdih. Atas penelusuran konten yang tersedia dalam situs tersebut, terlihat bahwa jumlah informasi hukum yang tersedia hanya memuat peraturan perundang-undangan saja. Padahal jika melihat panduan yang ada dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2014 sejatinya JDIH juga harus memuat monografi hukum, artikel hukum dan putusan pengadilan. Selain itu jika mengamati jangka waktu informasi yang disampaikan dalam website resmi tersebut sebagaimana bisa dilihat bahwa banyak sekali informasi yang belum diperbarui . Seperti terlihat dalam website JDIH Kabupaten Tabalong diatas, bahwa informasi hukum yang tersedia dalam website resmi tersebut hanya berupa Peraturan Perundang-undangan sedangkan informasi hukum lainnya belum tersedia. JDIH sedikit banyak telah mengubah cara birokrasi pemerintah bekerja, akan tetapi apabila secara konvensional dibutuhkan waktu yang lama untuk mendapatkan salinan produk hukum yang telah ditetapkan di Kabupaten Tabalong. Kini dengan pengguna internet sesaat setelah sebuah dokumen diunggah oleh lembaga/instansi. TINJAUAN PUSTAKA Penelitian Terdahulu Penelitian terdahulu ini menjadi salah satu acuan penulis dalam melakukan penelitian sehingga penulis dapat memperkaya teori yang digunakan dalam mengkaji penelitian yang dilaksanakan. Dari penelitian terdahulu, penulis tidak menemukan penelitian dengan judul yang sama seperti judul JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 yang akan diteliti. Namun penulis mengangkat beberapa penelitian sebagai referensi dalam memperkaya kajian pada penelitian penulis. Berikut merupakan penelitian terdahulu yang digunakan dalam penelitian ini sebagai berikut : Penelitian yang dilakukan oleh (Lejau R. , 2. pada Jurnal Paradigma yang berjudul Evaluasi Website Jaringan Dokumentas Dan Informasi Hukum (JDIH) Dalam Keterbukaan Informasi Publik ( Studi Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu ) dengan bertujuan untuk menganalisis bagaimana Website Jaringan Dokumentas Dan Informasi Hukum (JDIH) Dalam Keterbukaan Informasi Publik ( Studi Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu ). Jenis penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam mengeksplorasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu. Dalam penelitian ini menemukan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pengalaman normatif Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum belum sepenuhnya efektif namun telah menerapkan eGovernment dalam memberikan layanan Hal ini berdasarkan evaluasi dengan menggunakan software SortSite dengan temuan hanya matriks compatibility yang paling minim masalah namun pada matrik errors accessibility, standards dengan masalah yang paling banyak ditemukan dalam penelitian ini. Penelitian yang dilakukan oleh (Salami, 2. Penelitian ini adalah bersifat kualitatif deskriptif Dalam penelitian ini menemukan bahwa berdasarkan hasil evaluasi ini aspek dari Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang yang menunjukan keterkaitan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan proses legislasi ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB daerah terdapat pada Peraturan Bupati Semarang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Semarang yaitu pada pasal 3 huruf d yang mengatur dalam tentang tujuan Jaringan Dokumentasi dan Infomasi Hukum Kabupaten Semarang yaitu meningkatkan kualitas pembangunan hukum diwujudkan dalam pembentukan Peraturan Daerah. (Pramono, 2. Evaluasi Situs Web Pemerintah Daerah Di Provinsi Jawa Timur. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik (JIAP) . Juni 2. Penelitian ini adalah bersifat kualitatif deskriptif. Dalam penelitian ini ada hal berbeda pada JDIH kabupaten-kota di Provinsi Jawa timur jika dibandingkan JDIH di daerah lain. Pada umumnya. JDIH dibangun sebagai sub domain dari domain utama situs resmi pemerintah daerah. Namun di Jawa Timur. JDIH Kabupaten-Kota diintegrasikan JDIH Pemerintah Provinsi. Dalam sistem teringrasi ini, status JDIH Kabupaten-Kota sebagai sub domain dan JDIH Pemerintah Provinsi sebagai main domain. Hal ini terlihat dari tata lay out situs web mereka yang seragam dan alamat situs JDIH yang Sebagaimana contoh alamat website berikut ini: kabprobolinggo. Dalam prakteknya. Pemerintah KabupatenKota tinggal memberikan tautan . pada situs resmi mereka. Tautan itu mengarah ke JDIH yang disediakan Pemerintah Provinsi. Nampaknya. JDIH masing-masing Kabupaten-Kota sehingga jenis produk hukum dan frekuensi update dokumen terlihat tidak sama satu dengan yang lain. Sistem ini membawa beberapa kelemahan dan kelebihan yang tidak didapat jika masing-masing membangun JDIH sendiri . istem mandir. Kelemahan yang jelas adalah keluasaan administrator JDIH Kabupaten-Kota dalam mengatur dan JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 menata situs web menjadi terbatas. Sementara kelebihan yang bisa didapat lebih banyak, di antaranya adalah sebagai berikut: - memudahkan pengguna mencari produk hukum dari beberapa kabupatenkota pada provinsi yang sama. - mengatasi kekurangan SDM pemerintah daerah dalam mendesain situs web. mengurangi resiko hilangnya data dokumen produk hukum jika portal web kabupaten-kota sering dilakukan Akan tetapi tidak semua Kabupaten-Kota memanfaat fasilitas yang ada dan memilih membangun JDIH sendiri. Dari 38 Kabupaten-Kota, tercatat 16 daerah yang tidak menggunggah dokumen produk hukum pada sub domain mereka di JDIH Povinsi. Adapun perbedaan dalam penelitian in yaitu, dari hasil evaluasi, diketahui bahwa hampir seluruh JDIH kabupaten-kota atau 35 JDIH mengunggah dokumen Perda . %). Hanya JDIH Kabupaten Trenggalek dengan alamat website: w. id tidak menyediakan dokumen produk hukum termasuk pada JDIH yang bertaut dengan JDIH Provinsi. Sedangkan unggahan dokumen Perkada dilaksanakan oleh 21 JDIH atau sekira 58%. Sementara JDIH Keputusan Kepala Daerah disediakan oleh 5 JDIH . %) yaitu: JDIH Kabupaten Banyuwangi. Kabupaten Gresik. Kota Blitar. Kota Pasuruhan dan Kota Surabaya. Sementara. Raperda hanya ditemukan pada JDIH Kota Surabaya. Pengertian Administrasi Publik Publik pada dasarnya berasal dari bahasa inggris AupublicAy yang berarti umum rakyat umum yang banyakdan rakyat. Nampaknya kata AupublikAy diterjemahkan oleh beberapa kalangan berbedabeda sebagaimana kepentingan mereka. Misalnya kata AuPublic AdministrationAy sama dengan AuAdministrasi NegaraAy. Pertanyaannya yang timbul ialah, apakah AuPublicAy itu sama dengan AuNegaraAy ?. Kalau AuPublicAy sama dengan Negara, maka ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB AuPublic AdministrarionAy sama dengan AuState AdministrationAy. Padahal secara konseptual cakupan AuStateAy lebih luas daripada AuPublicAy. Selanjutnya batasan pengertian tentang publik sudah banyak dikemukakan oleh para pakar. Namun batasan pengertian yang telah oleh para ahli tersebut berbeda-beda yang disebabkan oleh perbedaan latar belakang pendidikan dan atau Oleh karena itu perlu dikemukakan beberapa pendapat ahli untuk menarik kesimpulan tentang batasan pengertian Publik tersebut. (SyafiAoie, 1. mengatakan bahwa publik adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki. Administrasi publik menurut (Keban, 2. adalah proses dimana sumberdaya dan personel publik diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan dan mengalokasi keputusan-keputusan dalam kebijakan Kedua pengarang tersebut juga menjelaskan bahwa administrasi publik merupakan seni dan ilmu yang ditujukan untuk mengatur publik affairs dan melaksanakan berbagai tugas yang telah ditetapkan. Dan sebagai suatu disiplin ilmu, administrasi publik bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah publik melalui perbaikan atau penyempurnaan terutama dibidang organisasi, sumber daya manusia dan keuangan. Menurut (Fayol, 2. , menjelaskan administrasi publik adalah gabungan yang kompleks antara teori dan praktek, dengan tujuan mempromosi tujuan hubungannya dengan masyarakat yang diperintah dan juga mendukung kebijakan publik agar lebih responsive terhadap keutuhan sosial. Administrasi publik berusaha memperkuat paraktik-praktik manajemen agar sesuai dengan efektivitas efisien, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat menjadi lebih baik. Definisi Administrasi Publik Konsep administrasi publik di indonesia pada dasarnya bukanlah konsep yang baru, karena konsep administrasi publik tersebut sudah ada sejak JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 dari dulu, hanya para pakar mengganti istilah administrasi publik menjadi administasi negara. begitu pula buku-buku asing misalnya yang berjudul Au Public AdministrationAy diganti menjadi Administrasi Negara. Adapun Istilah-istilah Administrasi Publik menurut (Keban, 2. - Istilah administration of public menunjukan sebagaimana agen tunggal yang berkuasa atau sebagai regulator, yang aktif dan selalu berinisiatif dalam mengatur atau mengambil langkah dan prakarsa, yang menurut mereka penting baik atau untuk masyarakat karena diasumsikan bahwa masyarakat adalah pihak yang pasif, kurang mampu, dan harus tunduk dan menerima apa saja yang diatur oleh - Kemudian istilah administration for public menunjukkan suatu konteks yang lebih maju dari yang pertama di atas, yaitu pemerintah lebih berperananan dalam mengemban misi . ervice Dalam konteks ini diasumsikan bahwa pemerintah lebih responsif atau lebih tanggap terhadap apa yang dibutuhkan masyarakat dan lebih mengetahui cara terbaik untuk memberi pelayanan kepada masyarakat. meskipun kebutuhan publik merupakan sasaran utama kegiatan pemerintah namun pemerintah tidak berupaya memberdayakan - Selanjutnya istilah administration by public merupakn suatu konsep yang sangat masyarakat, lebih mengutamakan - Kemandirian dan kemampuan masyarakat karena pemerintah memberi kesempatan untuk Dalam hal ini, kegiatan pemerintah lebih mengarah kepada AuempowermentAy yaitu masyarakat agar mampu mengatur hidupnya tanpa harus sepenuhnya tergantung terusmenerus kepada pemerintah. Akibatnya masyarakat dapat memiliki tingkat partisipasi yang tinggi, mulai dari penentuan kebutuhan sampai pada pelaksanaan dan penilaian hasil, sementara pemerintah lebih memainkan ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB peranya sebagai fasilitator dan dapat memfokuskan diri pada urusan-urusan kenegaraan yang bersifat strategis. (Dimock, 1. mengatakan bahwa administrasi publik adalah kegiatan pemerintah di dalam melaksanakan kekuasaan politiknya. (Pfiffner, adalah . implementasi kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan oleh badan-badan perwakilan politik, . Koordinasi usaha-usaha perorangan dan kelompok untuk melaksanakan kebijakan pemerintah. Hal ini meliputi pekerjaan sehari-hari pemeritah. suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah, pengarah kecakapan dan teknik-teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arahan dan maksud terhadap usaha sejumlah orang. (Nigro, 1. mendefinisikan administrasi publik adalah . suatu kerjasama kelompok dalam lingkungan pemerintahan, . Meliputi tiga cabang pemerintahan : eksekutif, legislatif, dan serta hubungan diantara mereka, . Mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijakan pemerintah, dan karenanya merupakan sebagian dari poses politik, . Sangat erat berkaitan dengan berbagai macam kelompok swasta dan perorangan dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam beberapa hal berbeda pada penempatan pengertian dengan administrasi perseorangan. (Waldo, 1. mendefinisikan administrasi administrasi publik adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah. Definisi Teori Pada dasarnya pengetahuan diperoleh melalui pendekatan ilmiah, dalam hal ini melalui penelitian dengan menggunakan metode ilmiah dan dibangun atas teori tertentu. Sedangkan yang dimaksud teori menurut para pakar dapat dilihat sebagai berikut. (Kerlinger, 1. mendefinisikan teori adalah serangkaian konstruk . , batasan dan JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 proposisi yang menyajikan suatu pandangan sistematis fenomena dengan fokus hubungan dengan merinci hubungan-hubungan antar variabel, dengan tujuan menjelaskan dan memprediksikan gejala itu. (Singarimbun, 1. teori ini adalah serangkaian asumsi proposisi, konstruk, definisi dan proposisi untuk menerangkan suatu hubungan antar (Mustopadidjaja, 1. teori sebagai ungkapan mengenai hubungan kausal yang logis diantara berbagai gejala atau diantara perubahan . dalam bidang tertentu, sehingga dapat dipergunakan sebagai kerangka berpikir . rame of thinkin. dalam memahami serta menanggapi permasalahan yang timbul di dalam bidang tersebut. (Atmsudirdjo, 2. Teori adalah merupakan suatu pendapat . pinion, vie. yang diperoleh melalui pemikiran rasional menurut suatu prosedur atau proses tertentu yang disebut orang Auprosedur akademikAy atau prosedur AuilmiahAy . clentific metho. oleh karena melalui langkah-langkah tertentu yang logis rasional (Sudjana, 1. Teori Adalah penjelasan sistematis tentang suatu fakta dan atau hukum yang berhubungan dengan aspek kehidupan. (Wahyuni, 1. mendefinisikan teori adalah sebagai suatu himpunan konsep, definisi, dan proposisi yang berhubungan secara sistematis yang dibangun untuk menjelaskan dan meramaikan suatu fenomena. Selanjutnya untuk mengenai teori, menurut (Nazir, 1. , ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu : . Teori adalah seperangkat proposisi yang terdiri dari konstruk yang sudah didefinisikan secara luas dan dengan hubungan unsur-unsur dalam seperangkat proposisi tersebut secara jelas. Teori menjelaskan hubungan antara variabel atau antar konstruksi sehingga pandangan yang sistematis dari fenomena yang diterangan oleh variabel dengan jelas . Teori menerangkan fenomena dengan cara menspesifikasikan variabel mana berhubungan dengan variabel lainnya. Berdasarkan definisi tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud teori adalah pernyataan atau konsep yang telah diuji kebenarannya melalui riset. ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Kerangka Konseptual Gambar 2 Kerangka Konseptual Sumber : Penulis . METODE PENELITIAN Pendekatan dan Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk mendapatkan data yang komprehensif mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Berdasarkan Teori (Dunn, 2. penelitian ini mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat Evaluasi kebijakan adalah merupakan suatu penilaian yang diberikan terhadap suatu kebijakan, apakah kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif atau suatu perubahan yang lebih baik dari sebelum kebijakan tersebut dilakukan, ataukah sebaliknya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis evaluasi pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, penelitian yang digunakan adalah Metode Kualitatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori dari (Dunn, 2. tentang evaluasi JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 kebijakan yaitu : . Efektivitas. Efisiensi. Kecukupan. Pemerataan. Responsivitas. Ketepatan. Adapun Teknik Analisis Data memakai komponen-komponen Analisis Data Model Interaktif Sumber (Mile. Sedangkan untuk teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini ada tiga tahap : . Wawancara. Observasi. Dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum masih adanya kekurangan dalam pengarsipan dokumen seperti dokumen peraturan daerah dan peraturan bupati dibawah tahun 2016 teori (Dunn W. ) menjelaskan tentang Indikator Evaluasi Kebijakan dapat dikategorikan berdampak ke sebagian orang yang mencari arsip dokumen dibawah tahun 2016. Tujuan dari penelitian deskriptif adalah mendefinisikan atau membuat gambaran secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai faktafakta serta hubungan antar fenomena yang diteliti dan diamati. Peneliti akan menganalisis, mendeskripsikan bagaimana keadaan kenyataan di lapangan mengenai Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan dikaitkan dengan teori yang mendasari penelitian ini sehingga dapat diperoleh jawaban atas permasalahan yang dibahas. Lokasi Penelitian Lokasi penelitian merupakan letak dimana dilaksanakan penelitian untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Dalam penelitian kali ini dilakukan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari No. 1 Tanjung Kabupaten Tabalong khususnya di Bagian Hukum yang mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Sampel Sumber Data (Moleong, 2. sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata dan tindakan selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain. Berdasarkan jenisnya data dibedakan menjadi dua yaitu data ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB primer dan sekunder. Data Primer yaitu data yang diperoleh dari pengamatan yang dilakukan langsung oleh penulis pada objek tempat penelitian. Data ini diperoleh dari hasil observasi secara langsung dan wawancarai kepada pihak yang terkait (Sugiyono, 2. Sampel dalam penelitian ini , 2. alasan mengapa pengamatan dimanfaatkan di dalam penelitian kualitatif karena pengamatan memungkinkan peneliti merasakan apa yang dirasakan dan dihayati oleh subyek sehingga memungkinkan pula peneliti menjadi sumber data. Pada waktu peneliti melakukan observasi, peneliti dapat mengamati secara langsung pengelolaan JDIH Kabupaten Tabalong. terdiri dari: Wawancara Data Primer Pegawai Sekretariat Daerah Bagian Hukum yang terlibat langsung dalam pengelolaan JDIH. Masyarakat Pengguna JDIH dari berbagai latar belakang yang pernah menggunakan informasi hukum yang disediakan oleh JDIH. Pengambilan sampel dilakukan secara purposive, dengan mempertimbangkan relevansi dan pengalaman peserta. Tabel 1 Indikator Penilaian Evaluasi Indikator penilaian evaluasi Jumlah Kategori Evaluasi 3 (Tig. Orang Sangat Baik 2 (Du. Orang Cukup Baik 1 (Sat. Orang Kurang Baik Sumber : Penulis . Data Sekunder Data Sekunder yaitu sumber data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpulan data, misalnya lewat orang lain atau dokumen (Sugiyono, 2. Data ini berupa jumlah komentar yang ada pada aplikasi. Teknik Pengumpulan Data Observasi (Pengamata. Observasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan di lapangan dengan mengamati keadaan di tempat penelitian. Menurut (Moleong JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Menurut (Moleong, 2. wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan itu dilakukan oleh dua pihak, pewawancara . yang mengajukan pertanyaan dan terwawancara . yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu. Maksud mengadakan wawancara menurut (Gub. dalam (Moleong, 2. antara lain mengontruksi mengenai orang, kejadian, organisasi, perasaan, motivasi, tuntutan, kepedulian dan lain- lain kebulatan. Dalam hal ini peneliti menggunakan teknik wawancara terstruktur, dimana yang dimaksud terstruktur menurut (Moleong, 2. menetapkan sendiri masalah dan pertanyaanpertanyaan yang akan diajukan yang bertujuan untuk mencari jawaban sesuai dengan fokus penelitian yang telah ditetapkan. Dalam hal ini wawancara menggunakan 6 orang informan. Yaitu ditujukan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong berjumlah 1 orang, pegawai Bagian Hukum yang betugas sebagai operator aplikasi JDIH berjumlah 1 orang, serta masyarakat yang terlibat dalam pencarian produk hukum pada aplikasi JDIH Kabupaten Tabalong berjumlah 4 Wawancara yang diakukan dengan menggunakan pedoman wawancara yang telah dibuat oleh peneliti. Pertanyaan yang dibuat oleh peneliti dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan informasi yang diperlukan saat wawancara sehingga wawancara dapat berjalan dengan terbuka namun tetap fokus pada masalah ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Sumber : https://jdih. Gambar 2 Diagram Survey Kepuasan Masyarakat Gambar 4 Diagram Jumlah Pengunjung Aplikasi JDIH Sumber : https://jdih. Tabel 2 Informan Penelitian Keterangan Jumlah 1 Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong 1 Orang 2 Petugas Operator Aplikasi JDIH 1 Orang 3 Masyarakat Dari 1 Orang Kelurahan Murung Pudak Masyarakat Dari 1 Orang Kecamatan Tanta Masyarakat Dari 1 Orang Kecamatan Jaro Masyarakat Dari 1 Orang Kecamatan Tanjung Total 6 Orang Sumber : Penulis . Dokumentasi Dokumentasi (Moleong, 2. adalah setiap bulan tertulis apapun film. Dokumen sudah lama digunakan dalam penelitian sebagai sumber data karena dalam banyak hal dokumen sebagai sumber data dimanfaatkan untuk Penelitian kali ini peneliti akan memaksimalkan pengumpulan dokumentasi yang akan peneliti temukan pada saat penelitian dalam bentuk tulisan, gambar, atau data-data dan informasi lain. Sumber : https://jdih. Teknik Analisis Data Proses analisis data dimulai dengan yang tersedia dariberbagai sumber, yaitu dari wawancara, pengamatan yang sudah dituliskan dalam catatan lapangan dokumen pribadi, dokumen resmi, gambar, foto, dan sebagainya (Moleong, 2. Menurut (Biklen, (Moleong, 2. analisis data kualitatif adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilahmilahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari, dan memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik analisis data interaktif dari (Sugiyono, 2022. Metode Penelitian Kualitatif, 2022:134-. yang dijelaskan pada gambar berikut: Gambar 3 Jumlah Produk Hukum Pada Aplikasi JDIH JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Gambar 5 Teknik Analisis Data Interaktif Pengumpulan Data Reduksi Data Penyajian Data Penarikan Kesimpulan / Verifikasi Sumber: (Miles M. , 2. Mengumpulkan Data (Data Collectio. Dalam penelitian kualitatif pengumpulan data dengan observasi, wawancara yang mendalam, dan dokumentasi . Reduksi Data (Data Reductio. Mereduksi memilih hal yang pokok, memfokuskan ke hal yang penting. Reduksi data bertujuan untuk memeberikan gambaran yang lebih jelas dan peneliti untuk melakukan pengumpulan data. tugas membantu Bupati dalam penyusunan administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah Dalam tugasnya. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Walikota sebagai Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Gambar 6 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong Alamat Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong. Jl. Pangeran Antasari Nomor 1. Kecamatan Tanjung Sumber : Penulis . berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan. Susunan Organisasi. Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong: Gambar 7 Struktur Organisasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong Penyajian Data (Data Displa. Dalam penelitian kualitatif penyajian data bisa dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan antar kategori, dan sejenisnya. Penarikan Kesimpulan/Verifikasi . onclusiondrawing/verificatio. Penarikan kesimpulan merupakan tahap terakhir dalam analisis data. Data yang telah dikondensasi dan di rangkaikan secara sistematis di tarik kesimpulannya. Penarikan kesimpulan merupakan hasil penelitian yang menjawab fokus penelitian berdasarkan hasil analisis data. Simpulan disajikan dalam bentuk deskriptif objek penelitian dengan berpedoman pada kajian penelitian (Gunawan, 2. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Deskripsi Data Sekretariat Daerah mempunyai JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Sumber : https://jdih. TEMUAN PENELITIAN Hasil Observasi Berdasarkan observasi di Kabupaten Tabalong memiliki komitmen untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi hukum kepada masyarakat melalui pengelolaan JDIH Kabupaten Tabalong yang efektif dan efisien. JDIH merupakan sistem yang dirancang untuk mengalola dan menyebarluaskan informasi peraturan yang ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB berlaku di Kabupaten Tabalong kepada masyarakat. Observasi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan JDIH Di Kabupaten Tabalong, termasuk kelebihan dan kekurangan serta tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH Kabupaten Tabalong. Observasi ini menggunakan observasi langsung. Berdasarkan hasil observasi terdapat kelebihan, kekurangan dan tantangan pada aplikasi JDIH Kabupaten Tabalong, yaitu : Kelebihan Aplikasi JDIH : Aksesibilitas Informasi Hukum JDIH di Kabupaten Tabalong dapat diakses oleh masyarakat melalui wesite resmi sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi peraturan hukum yang berlaku di Kabupaten Tabalong yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Transparansi JDIH Kabupaten Tabalong meningkatkan transparansi dalam pengelolaan informasi peraturan hukum yang berlaku di Kabupaten Tabalong agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan Dapat Di Akses JDIH di Kabupaten Tabalong dapat diakses oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi hukum yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Kekurangan Aplikasi JDIH : Keterbatasan Pelatihan Aplikasi JDIH Kepada Pegawai : Pengelolaan JDIH di Kabupaten Tabalong masih menghadapi keterbatasan pelatihan aplikasi JDIH kepada pegawai, baik dalam segi hal anggaran, teknologi maupun Kualitas Informasi : Kualitas informasi peraturan yang berlaku di Kabupaten Tabalong yang disediakan masih perlu ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang Aksesibilitas : Aksesibilitas JDIH di Kabupaten JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Tabalong masih perlu ditingkatkan yaitu penambahan server pada website JDIH agar tidak lambat saat diakses oleh masyarakat. Tantangan Aplikasi JDIH : Kualitas Informasi : Meningkatkan kualitas informasi hukum yang disediakan oleh JDIH Kabupaten menjadi suatu tantangan dalam aplikasi ini karena dengan masih adanya kekurangan dalam kualitas informasi yang harus ditingkatkan dengan cara mengupdate terus informasi yang terkini agar masyarakat lebih banyak mengetahui informasi peraturan yang berlaku di Kabupaten Tabalong Aksesibilitas : Meningkatkan aksesibilitas aplikasi JDIH juga menjadi suatu tantangan dalam mengembangkan aplikasi JDIH, yang masih perlu ditingkatkan yaitu penambahan server pada website JDIH agar tidak lambat saat diakses oleh masyarakat. Responsivitas : Yang menjadi tantangan adalah memastikan informasi terkini dan lengkap karena memerlukan upaya terus-menerus untuk memperbarui informasi peraturan yang berlaku di Kabupaten Tabalong dan memastikan bahwa semua dokumen hukum yang tersedia di JDIH harus lengkap. Keterbatasan sumber daya juga menjadi tantangan baik dalam hal anggaran untuk menggaji operator tambahan. Dan yang terakhir adalah keterlibatan masyarakat dalam penggunaan aplikasi juga menjadi tantangan, karena upaya ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keberadaan dan manfaat aplikasi JDIH. Berdasarkan hasil observasi terdapat Saran dan Rekomendasi mengenai aplikasi JDIH Kabupaten Tabalong. Hasil wawancara Sebagai hasil penelitian tentang evaluasi pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Di Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong ditemukan bahwa ada beberapa kekurangan atau ada yang perlu ditambahkan ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai website JDIH karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat luas sehingga masyarakat yang ingin mengetahui tentang peraturan perundang undangan yang mengatur sesuatu harus datang ke kantor sekretariat daerah kabupaten tabalong bagian hukum untuk menanyakan apakah ada atau tidaknya peraturan tersebut di kabupaten tabalong, hal ini banyak merugikan waktu masyarakat yang tinggal jauh. Dalam kegiatan pengevaluasian ini maka peneliti melaksanakan penelitian dengan cara mewawancarai 6 . orang responden, dan keenam responden tersebut menurut peneliti mampu mewakili dan memberikan katerangan atau informasi tentang bagaimana Efektifitas kinerja aplikasi JDIH Di Kabupaten Tabalong. Berikut ini penjelasan peneliti saat mewawancarai setiap responden yaitu dari Kepala Bagian Hukum . Operator aplikasi JDIH, dan masyarakat untuk mengetahui efektivitas kinerja aplikasi JDIH Di Kabupaten Tabalong Berdasarkan teori (Dunn W. , 1. Indikator evaluasi kebijakan, tentang indikator evaluasi kebijakan, peneliti mendapatkan hasil penelitian dengan melakukan wawancara kepada 6 informan di Kabupten Tabalong dengan kesimpulan sebagai berikut : Efektifitas Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian Hukum. Operator JDIH, dan masyarakat di beberapa kecamatan, dapat disimpulkan bahwa aplikasi JDIH Kabupaten Tabalong telah efektif dalam meningkatkan aksesibilitas informasi hukum bagi masyarakat dan memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Namun, masih perlu peningkatan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Efesiensi Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian Hukum. Operator JDIH, dan masyarakat di beberapa kecamatan, dapat disimpulkan bahwa aplikasi JDIH Kabupaten Tabalong telah meningkatkan efisiensi dalam JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 pengelolaan dokumen hukum dan memenuhi kebutuhan informasi hukum bagi pegawai di Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas aplikasi. Kecukupan Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian Hukum. Operator JDIH, dan masyarakat di beberapa kecamatan, dapat disimpulkan bahwa aplikasi JDIH Kabupaten Tabalong telah menyediakan informasi hukum yang cukup untuk masyarakat dan memenuhi kebutuhan informasi hukum bagi pegawai di berbagai bidang. Namun, masyarakat memiliki tanggapan yang beragam tentang kecukupan aplikasi JDIH, ada yang merasa cukup dan ada yang merasa kurang cukup. Pemerataan Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian Hukum. Operator JDIH, dan masyarakat di beberapa kecamatan, dapat disimpulkan bahwa aplikasi JDIH Kabupaten Tabalong telah menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa informasi hukum yang disediakan adalah adil dan tidak memihak, serta memastikan akses yang sama bagi semua pegawai. Namun, masih perlu peningkatan dalam pemerataan aplikasi JDIH di Kabupaten Tabalong Responsivitas Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian Hukum. Operator JDIH, dan masyarakat di beberapa kecamatan, dapat disimpulkan bahwa aplikasi JDIH di Kabupaten Tabalong memiliki potensi untuk meningkatkan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat dengan menyediakan informasi yang lengkap dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Ketepatan Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian Hukum. Operator JDIH, dan masyarakat di beberapa kecamatan, dapat disimpulkan bahwa aplikasi JDIH Kabupaten Tabalong telah dirancang untuk menyediakan informasi hukum yang akurat dan terkini bagi Namun, masih perlu peningkatan ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB dalam kecepatan update informasi hukum dan kualitas layanan aplikasi. Temuan kesimpulan Penelitian Temuan 1: Efektifitas Aplikasi JDIH Meningkatkan Aksesibilitas Informasi Hukum. Aplikasi JDIH Kabupaten Tabalong telah efektif dalam meningkatkan aksesibilitas informasi hukum bagi masyarakat. Namun, masih perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan terus-menerus untuk memastikan bahwa aplikasi JDIH tetap relevan dan efektif dalam memenuhi kebutuhan informasi hukum masyarakat. Temuan 2: Efektifitas Aplikasi JDIH Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Aplikasi JDIH Kabupaten Tabalong kurang efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Perlu dilakukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang aplikasi JDIH dan manfaatnya. Temuan 3: Efektifitas Aplikasi JDIH Memfasilitasi Partisipasi Masyarakat Aplikasi JDIH Kabupaten Tabalong efektif dalam memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Namun, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terus-menerus untuk memastikan bahwa aplikasi JDIH tetap relevan dan efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Temuan 4: Sosialisasi dan Peningkatan Penggunaan Aplikasi JDIH Sosialisasi tentang penggunaan aplikasi JDIH Kabupaten Tabalong telah dilakukan dan telah meningkatkan penggunaan aplikasi di kalangan masyarakat. Namun, perlu dilakukan sosialisasi lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang aplikasi JDIH. Temuan 5: Efisiensi Pengelolaan Dokumen Hukum Aplikasi JDIH Kabupaten Tabalong telah meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen hukum di Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong. Namun, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terus-menerus untuk memastikan bahwa JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 aplikasi JDIH tetap relevan dan efektif dalam memenuhi kebutuhan informasi hukum pegawai. Temuan 6: Kecukupan Informasi Hukum Aplikasi JDIH Kabupaten Tabalong telah menyediakan informasi hukum yang cukup bagi pegawai di Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong. Namun, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terus-menerus untuk memastikan bahwa aplikasi JDIH tetap relevan dan efektif dalam memenuhi kebutuhan informasi hukum masyarakat. Temuan 7: Pemerataan Aplikasi JDIH Aplikasi JDIH Kabupaten Tabalong telah menunjukkan upaya pemerataan dalam menyediakan akses ke informasi hukum bagi masyarakat. Namun, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terus-menerus untuk memastikan bahwa aplikasi JDIH tetap relevan dan efektif dalam memenuhi kebutuhan informasi hukum masyarakat. Temuan 8: Responsivitas Aplikasi JDIH Aplikasi JDIH Kabupaten Tabalong telah menunjukkan upaya untuk meningkatkan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terus-menerus untuk memastikan bahwa aplikasi JDIH tetap relevan dan efektif dalam memenuhi kebutuhan informasi hukum masyarakat. Temuan 9: Ketepatan dan Keakuratan Informasi Hukum Aplikasi JDIH Kabupaten Tabalong telah menunjukkan ketepatan dan keakuratan dalam menyediakan informasi hukum yang akurat dan Namun, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terus-menerus untuk memastikan bahwa aplikasi JDIH tetap relevan dan efektif dalam memenuhi kebutuhan informasi hukum masyarakat. Kesimpulan Aplikasi JDIH Kabupaten Tabalong telah menunjukkan efektivitas dalam meningkatkan aksesibilitas informasi hukum, memfasilitasi partisipasi masyarakat, dan menyediakan informasi hukum yang akurat dan terkini. ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Aplikasi JDIH efektif dalam meningkatkan aksesibilitas informasi hukum bagi masyarakat dan memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Aplikasi JDIH kurang efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya lebih lanjut pengetahuan masyarakat tentang aplikasi JDIH dan manfaatnya. Aplikasi JDIH telah meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen hukum di Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong. Aplikasi JDIH informasi hukum yang cukup bagi pegawai di Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong dan masyarakat. Aplikasi JDIH telah menunjukkan upaya pemerataan dalam menyediakan akses ke informasi hukum bagi masyarakat. Aplikasi JDIH telah menunjukkan upaya untuk meningkatkan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat. Aplikasi JDIH telah menunjukkan menyediakan informasi hukum yang akurat dan terkini. Namun, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terus-menerus untuk memastikan bahwa aplikasi JDIH tetap relevan dan efektif dalam memenuhi kebutuhan informasi hukum masyarakat. Dengan demikian, aplikasi JDIH dapat menjadi alat yang efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memenuhi kebutuhan informasi hukum mereka. Saran Berdasarkan hasil penelitian Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum di Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong, terdapat saran yang disampaikan oleh penulis berdasarkan Indikator Evauasi yang kurang baik agar diperbaiki kedepannya : (Pemerataa. Pemerataan Akses JDIH: Perlu dilakukan perbaikan infrastruktur akses internet di desa-desa terpencil untuk memastikan bahwa masyarakat diseluruh wilayah di Kabupaten JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 dapat mengakses JDIH dengan mudah. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi lebih lanjut tentang keberadaan dan manfaat JDIH kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tabalong. (Ketepata. Kecepatan Update Informasi Hukum: Perlu dilakukan peningkatan kecepatan update informasi hukum pada JDIH Kabupaten Tabalong untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses ke informasi hukum yang terkini dan akurat. (Responsivita. Kualitas Layanan JDIH: Perlu dilakukan peningkatan kualitas layanan JDIH Kabupaten Tabalong, seperti penambahan fitur pencarian yang lebih canggih, peningkatan kualitas dokumen hukum, dan peningkatan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian. JDIH Kabupaten Tabalong dapat terus meningkatkan kualitas layanan dan manfaat bagi masyarakat, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum. Adapun saran yang diberikan penulis untuk JDIH Kabupaten Tabalong yaitu. Perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terusmenerus untuk memastikan bahwa aplikasi JDIH tetap relevan dan efektif dalam memenuhi kebutuhan informasi hukum Perlu dilakukan sosialisasi lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang aplikasi JDIH dan Perlu dilakukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan aplikasi JDIH. DAFTAR PUSTAKA