https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. KONSEKUENSI HUKUM DAN SOSIAL PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN AGAMA DI INDONESIA Irsan Harahap Universitas Islam Negeri Syekh Ali hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Irsanharahap1112@gmail. Uswatun Hasanah Universitas Islam Negeri Syekh Ali hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan uswatun@uinsyahada. Article History: Received : 31 Desember 2025 Accepted : 20 Januari 2026 Published: 2 Februari 2026 Keywords Divorce. Religious Court. Law Number 1 Of 1974. Child Protection. Marriage Administration. Abstract. Divorce constitutes a legal event that carries significant juridical and social implications for family life. In Indonesia, the practice of divorce conducted outside the Religious Court is still found within society, particularly among Muslim communities, despite the normative provisions stipulated in Law Number 1 of 1974 on Marriage, which explicitly mandate that divorce may only be effected before a court of law. This study aims to analyze the legal and social consequences of divorces carried out outside the Religious Court within the framework of the national legal system. Employing a normative legal research method with statutory and conceptual approaches, this study is supported by an extensive review of legislation, court decisions, and doctrines of Islamic family law. The findings indicate that divorce for Muslim couples is legally valid only when it is pronounced through a decision of the Religious Court. Nevertheless, in social practice, divorces conducted outside the Religious CourtAieither unilaterally or through oral agreements between the partiesAiremain prevalent. Such practices generate complex implications. From a juridical perspective, divorces conducted outside the court lack legal force, resulting in the marriage status remaining administratively valid, which in turn complicates the fulfillment of civil rights, including the division of marital property, inheritance rights, and the issuance of divorce From a social perspective, this condition has the potential to give rise to stigma, discrimination, and socio-economic vulnerability, particularly for women and children. Furthermore, from the standpoint of state administration, out-of-court divorces create obstacles in civil registration processes and weaken legal protection mechanisms for children. This article underscores the urgency of law enforcement and the enhancement of public awareness regarding legally valid divorce procedures in accordance with Indonesian law in order to ensure legal certainty, the protection of womenAos and childrenAos rights, and orderly state administration. Abstrak. Perceraian merupakan peristiwa hukum yang memiliki implikasi yuridis dan sosial yang signifikan dalam kehidupan Di Indonesia, praktik perceraian di luar Pengadilan Agama masih ditemukan dalam masyarakat, khususnya pada komunitas Muslim, meskipun secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi hukum dan sosial dari perceraian yang dilakukan di 1 |IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 Konsekuensi Hukum Dan Sosial Perceraian Di Luar Pengadilan Agama Di Indonesia | Irsan Harahap. Uswatun Hasanah luar Pengadilan Agama dalam kerangka hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh studi literatur terhadap peraturan perundangundangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menjelaskan perceraian bagi pasangan beragama Islam hanya sah apabila dilakukan melalui putusan Pengadilan Agama. Namun demikian, dalam praktik sosial masih ditemukan perceraian yang dilakukan di luar Pengadilan Agama, baik secara sepihak maupun melalui kesepakatan lisan antara para Praktik tersebut menimbulkan berbagai implikasi yang Secara yuridis, perceraian di luar pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga status perkawinan tetap tercatat sah secara administratif, yang berdampak pada ketidakjelasan pemenuhan hak-hak keperdataan seperti harta bersama, hak waris, dan penerbitan akta cerai. Dari perspektif sosial, kondisi ini berpotensi melahirkan stigma, diskriminasi, serta kerentanan sosial-ekonomi, terutama bagi perempuan dan anak. Sementara itu, dari aspek administrasi negara, perceraian di luar pengadilan menimbulkan hambatan dalam pencatatan sipil dan melemahkan mekanisme perlindungan hukum bagi anak. Artikel ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap prosedur perceraian yang sah sesuai dengan hukum Indonesia guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak perempuan dan anak, serta tertib administrasi negara. PENDAHULUAN Perkawinan menurut kompilasi hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kulat atau mitssaqan ghalidzan untulk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merulpakan ibadah, dengan tujuan untulk mewujuldkan kehidulpan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan Sedangkan, menurut Undang-Undang no Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal bedasarkan Ketuhanan Yang Maha esa (Siregar & Mardiah, 2. Sekalipun perkawinan memiliki asas yang kuat dan kokoh untuk mewujudkan perkawinan rumah tangga yang bahagia dan kekal, namun seiring perjalanan waktu rumah tangga seseorang belum tentu mulus atau bahkan mengalami perceraian di tengah perjalan. Dambahan untuk mempertahankan keluarga gagal akibat perceraian sehingga perceraian 2 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. merupakan isu yang sering kita dengar (Rasyid & Siregar, 2. Isu perceraian merupakan topik yang kompleks dan seringkali sensitif dalam masyarakat. Secara yuridis formal, prosedur perceraian telah diatur dengan jelas melalui sistem peradilan agama dan peradilan umum, yang mengharuskan adanya putusan resmi dari pengadilan untuk dianggap sah secara hukum negara. Tujuan dari formalitas ini adalah untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak, terutama hak perempuan dan anak, serta memastikan adanya kepastian hukum terkait status pernikahan dan harta Bersama (Misbah Mardiah. Sawaluddin Siregar, 2. Namun, pengadilanAiatau sering disebut sebagai cerai siri, cerai di bawah tangan, atau talak tanpa registrasi resmiAimasih marak terjadi. Bentuk perceraian ini dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan atau pernyataan lisan antara suami dan istri, seringkali hanya disaksikan oleh pihak keluarga atau tokoh agama, tanpa melalui proses verifikasi dan pencatatan di lembaga negara yang berwenang . ahmat ramdhani, hosen, puji pratiwi, 2. Meskipun secara agama . hususnya Islam, yang merupakan mayoritas di Indonesi. perceraian ini mungkin dianggap sah jika memenuhi rukun dan syaratnya, secara hukum negara, status perkawinan tersebut tetap tercatat Kontradiksi antara norma agama dan hukum negara inilah yang menjadi inti permasalahan. Perceraian di luar pengadilan menciptakan sejumlah besar masalah turunan yang rumit, mulai dari kesulitan dalam pembagian harta gono-gini, penentuan hak asuh anak, hingga kesulitan bagi mantan istri untuk menikah lagi (Andaryuni & Haika, 2. Fenomena perceraian di luar pengadilan ini terus bertahan, bagaimana implikasi hukum dan sosial yang ditimbulkannya bagi pasangan dan anak-anak, serta bagaimana langkahlangkah litigasi dan solusi hukum yang tersedia untuk menyelesaikan status perkawinan yang tidak tercatat secara valid. Adalah bukan rahasia umum lagi bahwa Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dasar-dasar perkawinan dibentuk oleh unsur-unsur alami dari kehidupan manusia itu sendiri yang meliputi kebutuhan dan fungsi 3 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 Konsekuensi Hukum Dan Sosial Perceraian Di Luar Pengadilan Agama Di Indonesia | Irsan Harahap. Uswatun Hasanah persaudaraan, memelihara anak-anak tersebut menjadi anggota-anggota masyarakat yang sempurna. Sekali lagi dinyatakan dalam tulisan ini bahwa Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Zaitullah, 2. Sedangkan bila didasarkan pada Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam Perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundangundangan yang berlaku (Sunarsi et al. , 2. Meski sudah ada pengaturan yang jelas mengenai syarat sah perkawinan dalam prakteknya perkawinan di indonesia sering terjadi perkawinan yang tidak sesuai prosedur yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Perkawinan. Masyarakat beranggapan bahwa cukup melakukan perkawinan dengan hukum agama saja. Meski secara eksplisit tidak disebut dalam sumber hukum primer Islam, begitupun dalam tradisi fikih terdahulu, namun secara implisit, prinsip tadbr al-umur . engaturan urusan publi. dan maslahah mursalah . emaslahatan umu. menjadi landasan penting bagi ulama kontemporer untuk mewajibkan atau melegitimasi pencatatan pernikahan. Pada negara-negara Muslim modern, termasuk Indonesia, pencatatan perkawinan dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan maqaid al-syariAoah yakni untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan . ibrary researc. Pendekatan ini dipilih untuk mengkaji secara mendalam konsekuensi hukum dan sosial perceraian di 4 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. luar Pengadilan Agama dalam sistem hukum Indonesia. Fokus utama penelitian diarahkan pada analisis norma hukum yang mengatur perceraian, baik dalam hukum positif maupun hukum Islam, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak keluarga. Sumber data penelitian terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang Undang-Undang Nomor Tahun Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam, serta peraturan terkait kewenangan Pengadilan Agama. Bahan hukum sekunder mencakup buku teks hukum keluarga Islam, artikel jurnal ilmiah, hasil penelitian terdahulu, dan doktrin perlindungan hak perempuan dan anak. Adapun bahan hukum tersier berupa kamus hukum, ensiklopedia, dan sumber pendukung lain yang relevan dengan objek kajian. Teknik inventarisasi literatur secara sistematis terhadap sumber-sumber hukum Data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif dengan teknik penafsiran hukum . egal interpretatio. , yang meliputi penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Analisis ini digunakan untuk memahami kedudukan hukum perceraian di luar Pengadilan Agama serta konsekuensi yuridis dan sosial yang ditimbulkannya. Selanjutnya, deskriptif-analitis kesimpulan dan rekomendasi yang berorientasi pada penguatan kepastian hukum dan perlindungan hak keluarga dalam konteks hukum nasional Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Tiori Hukum Perkawinan Salah satu asas pernikahan yang diatur dalam undang-undang ini adalah calon pasangan harus matang jasmani dan rohani sebelum menikah agar tercapai tujuan pernikahan tanpa memikirkan perceraian. Sehingga 5 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 Konsekuensi Hukum Dan Sosial Perceraian Di Luar Pengadilan Agama Di Indonesia | Irsan Harahap. Uswatun Hasanah mendapatkan keturunan yang baik juga sehat. Undang-Undang Perkawinan bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, maka pernikahan yang sah apabila dilakukan menurut peraturan atau hukum masingmasing agama dan keparcayaan serta dicatat menurut rundang-undang yang berlaku sebagai asas legalitas. Hal ini sesuai dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Kusumaningrum et al. , 2. Namun untuk mendapatkan kepastian hokum meski dilakukan Pencatatan perkawinan secara formal di lembaga pemerintahan tidak dikenal dalam tradisi fikih Islam klasik, sebagaimana sistem administrasi Namun modern saat ini. Pernikahan dianggap sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya, yakni adanya ijab-qabul antara wali dan calon suami, kehadiran dua orang saksi yang adil, dan tidak adanya halangan secara syariat (Hidayati Afsari & Andini, 2. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan kompleksitas kehidupan sosial, pencatatan perkawinan menjadi kebutuhan penting yang mendapat perhatian dalam fikih Islam kontemporer. Pada hal untuk mencatat pernikahan menjadi bentuk taqyd . embatasan administrati. oleh negara demi kemaslahatan umat dan perlindungan terhadap tujuan-tujuan hukum Islam dalam kehidupan Sehingga, secara prinsip. Islam sangat menjunjung tinggi nilai kejelasan . , keadilan (Aoad. , dan perlindungan terhadap hak-hak Dalam konteks ini, pencatatan perkawinan memiliki peran yang sangat penting untuk menjamin kepastian hukum atas status suami-istri dan anak. Melindungi hak-hak perempuan dan anak dalam hal warisan, nafkah, serta nasab (Choeri & Fitriani, 2. Mencegah sengketa hukum di kemudian hari, seperti masalah perceraian, pembagian harta, dan perwalian Ketentuan Hukum Perceraian di Indonesia. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai ketentuan induk untuk semua peraturan perundang-undangan 6 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. tentang perkawinan memiliki beberapa prinsip, yakni salah satu wujud prinsipnya ialah menyulitkan perceraian. Artinya bahwa prinsip tersebut untuk mengatur perceraian sehingga hanya bisa dilakukan melalui proses di dalam pengadilan. Ini diatur dalam Pasal 39 ayat . Undang-Undang Perkawinan (UUP) yang dikaitkan dengan Pasal 65 Undang-Undang Peradilan Agama (UUPA) dan Pasal 115 Kompilsasi Hukum Islam (KHI) (Dewa et al. , 2. Islam memang tidak melarang umatnya melakukan perceraian tapi itu bukan berarti bahwa islam membuka jalan yang selebar-lebarnya untuk melakukan perceraian, dan itu juga berarti bahwa islam membolehkan umatnya melakukan perceraian semaunya saja, kapan dan dimana saja, tapi islam memberikan batasanbatasan tertentu kapan antara suami istri baru dibolehkan melakukan perceraian. Batasan-batasan itu diantaranya adalah setiap perceraian harus didasarkan atas alasan yang kuat dan merupakan jalan yang terakhir yang ditempuh oleh suami istri setelah usaha lain tidak mampu mengembalikan keutuhan kehidupan rumah tangga mereka (Tunajah, 2. Dalam hukum Islam, perceraian disebut dengan talak, artinya melepaskan atau meninggalkan. Apabila telah terjadi perkawinan , hal yang harus dihindari adalah perceraian, meskipun perceraian merupakan bagian dari hukum adanya persatuan atau perkawinan itu Perceraian dilakukan untuk melepaskan suatu perkawinan yang dianggap sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Kenyamanan dan keharmonisan rumah tangga tidak dapat dirasakan sehingga tidak mungkin untuk melanjutkan perkawinan tersebut (Gios Adhyaksa, 2. Perceraian menjadi jalan keluar dari masalah keluarga yang sudah tidak dapat Sebab. Sendi sehidupan dalam perkawinan merupakan suatu tujuan yang sangat diutamakan dalam Islam. Akad nikah diadakan untuk selamanya dan seterusnya agar suami istri dapat mewujudkan rumah tangga sebagai tempat berlindung, menikmati curahan kasih sayang dan dapat memelihara anak-anaknya sehingga mereka tumbuh dengan baik, 7 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 Konsekuensi Hukum Dan Sosial Perceraian Di Luar Pengadilan Agama Di Indonesia | Irsan Harahap. Uswatun Hasanah oleh karena itu bisa dikatakan bahwa ikatan antara suami dan istri adalah ikatan yang paling suci dan paling kokoh, sehingga tidak ada suatu dalil yang dapat menunjukkan tentang. kesuciannya yang begitu agung selain Allah sendiri yang menamakan ikatan perjanjian antara suami dan istri (Putra Anindito & Safriani, 2. Perkawinan merupakan hal yang sakral bagi manusia yang menjalaninya, tujuan perkawinan diantaranya untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis yang dapat membentuk suasana bahagia menuju terwujudnya ketenangan, kenyamanan bagi suami isteri serta anggota keluarga. Islam dengan segala kesempurnanya memandang perkawinan adalah suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena Islam memandang perkawinan merupakan kebutuhan dasar manusia, juga merupakan ikatan tali suci atau merupakan perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan. Perkawinan adalah merupakan sarana yang terbaik untuk mewujudkan rasa kasih sayang sesama manusia dari padanya dapat diharapkan untuk melestarikan proses historis keberadaan manusia dalam kehidupan didunia ini yang pada akhirnya akan melahirkan keluarga sebagai unit kecil sebagai dari kehidupan dalam Masyarakat . ahmat ramdhani, hosen, puji pratiwi, 2. Oleh karena itu, dalam suatu perkawinan diperlukan adanya cinta lahir batin antara pasangan suami istri Tanpa di barengi cintah kasih diantara pasanan suami istri, maka berimplikasi akan runtuhnya perkawinan tersebut. Di Indonesia, perceraian secara resmi diatur melalui proses di Pengadilan Agama . agi yang beragama Isla. atau Pengadilan Negeri . agi non-Isla. Namun, praktik "perceraian di luar pengadilan"Aiseringkali hanya berupa talak lisan atau kesepakatan keluarga tanpa penetapan hakimAimasih sering terjadi. Meskipun dalam konteks agama tertentu perceraian lisan mungkin dianggap sah, secara hukum positif Indonesia, tindakan ini membawa implikasi hukum yang serius dan merugikan, terutama bagi mantan istri dan anak (Adi Gunawan Harahap. Sawaluddin Siregar, 2. 8 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. Namun, realita yang penulis temukan di masyarakat bahwa masih ditemukan pihak suami yang mengucapkan Talak di Luar Pengadilan Agama. Sesuai dengan wawancara Uswatun Hasanah melakukan Penelitian menemukan beberapa kasus perceraian yang terjadi di luar Pengadilan Agama di Kecamatan Medan Amplas. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara das sein . dan das solleh . Berdasarkan aturan yang ada, perceraian seharusnya dilakukan di hadapan sidang pengadilan . ahmat ramdhani, hosen, puji pratiwi, 2. Namun, kenyataannya perceraian tersebut tidak didaftarkan ke Pengadilan Agama. Situasi ini dapat merugikan pihak perempuan, karena apabila proses perceraian dilakukan tidak melalui Pengadilan Agama, mereka berpotensi kehilangan hak-haknya. Seperti halnya perkawinan, jika tidak dicatatkan harus membutuhkan isbat nikah untuk memastikan terpenuhi hak istri dan anak-anaknya. Sama halnya dengan perceraian, jika dilakukan di luar Pengadilan Agama maka perceraiannya tidak tercatat dan harus ada upaya hukum lain untuk memastikan hak-hak para pihak terpenuhi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 ayat . secara tegas menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 65 ayat . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama . ebagaimana telah diubah dengan UU No. 50 Tahun 2. Dengan demikian, perceraian yang dilakukan di luar pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum. Namun, di berbagai daerah di Indonesia, fenomena perceraian adat atau kesepakatan lisan masih berlangsung. Misalnya, di beberapa komunitas pedesaan, suami dapat menjatuhkan talak secara lisan tanpa proses pengadilan. Hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan mengakibatkan status hukum yang tidak jelas. Selain di pedasaan bahkan di perkotaan, realita yang temukan di masyarakat bahwa masih ditemukan pihak suami yang mengucapkan Talak di Luar Pengadilan Agama. 3 Peneliti menemukan beberapa kasus perceraian yang terjadi di luar Pengadilan Agama di Kecamatan Medan 9 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 Konsekuensi Hukum Dan Sosial Perceraian Di Luar Pengadilan Agama Di Indonesia | Irsan Harahap. Uswatun Hasanah Amplas. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara das sein . dan das solleh . Berdasarkan aturan yang ada, perceraian seharusnya dilakukan di hadapan sidang pengadilan. Namun, kenyataannya perceraian tersebut tidak didaftarkan ke Pengadilan Agama. Situasi ini dapat merugikan pihak perempuan, karena apabila proses perceraian dilakukan tidak melalui Pengadilan Agama, mereka berpotensi kehilangan hak-haknya. Seperti halnya perkawinan, jika tidak dicatatkan harus membutuhkan isbat nikah untuk memastikan terpenuhi hak istri dan anak-anaknya Berdasarkan aturan yang ada, perceraian seharusnya dilakukan di hadapan sidang pengadilan. Namun, kenyataannya perceraian tersebut tidak didaftarkan ke Pengadilan Agama. Situasi ini dapat merugikan pihak perempuan, karena apabila proses perceraian dilakukan tidak melalui Pengadilan Agama, mereka berpotensi kehilangan hak-haknya. Seperti halnya perkawinan, jika tidak dicatatkan harus membutuhkan isbat nikah untuk memastikan terpenuhi hak istri dan anak-anaknya. Sama halnya dengan perceraian, jika dilakukan di luar Pengadilan Agama maka perceraiannya tidak tercatat dan harus ada upaya hukum lain untuk memastikan hak-hak para pihak terpenuhi Pada hal harus difahami bahwa Perkawinan merupakan ikatan suci yang idealnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi suami, istri, dan anak. Namun, di Indonesia, praktik perkawinan tidak tercatat . eperti nikah sir. masih marak dilakukan. Perkawinan ini sah menurut ajaran agama, tetapi tidak diakui secara hukum negara karena tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi. Ketidakjelasan status hukum ini menimbulkan serangkaian dampak negatif yang serius, terutama bagi pihak istri dan anak. Berdasarkan berbagai studi dan jurnal hukum, praktik perceraian di luar pengadilan, . , konsekuensi hukum dan sosial yang sangat merugikan, terutama bagi istri 10 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. dan anak. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal . dan Kompilasi Hukum Islam (Pasal . , perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Mengapa masyarakat memilih jalur di luar pengadilan, antara lain: Ketidaktahuan/Kurangnya Pemahaman perceraian yang benar. Masalah Biaya Persidangan yang dianggap memberatkan, terutama bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Proses Persidangan yang Dianggap Lama dan berbelit-belit, sementara pasangan ingin masalah cepat selesai. Alasan Aib/Malu jika penyebab perceraian diketahui banyak orang di Perceraian yang tidak melalui prosedur resmi pengadilan tidak diakui secara hukum negara dan tidak memiliki kekuatan hukum. , sehingga mempunyai konsekwensi yaitu : Status Perkawinan Tidak Berubah: Secara administrasi negara, status suami-istri masih tercatat terikat perkawinan. Ini berarti mereka tidak memiliki Akta Cerai yang sah. Hambatan Menikah Lagi: Mantan pasangan tidak dapat menikah kembali secara sah . ercatat di KUA) dengan orang lain. Jika mereka nekat menikah lagi tanpa Akta Cerai, pernikahan tersebut dianggap tidak sah secara hukum negara . dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Tidak Ada Perlindungan Hukum: Pihak yang diceraikan, terutama istri, kehilangan perlindungan hukum untuk menuntut hak-haknya. Implikasi Terhadap Hak Istri dan Anak Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mulai Pasal 113 hingga 148 mengatur tentang perceraian. Berdasarkan isi pasal-pasal tersebut, dapat dilihat bahwa proses perceraian tidaklah sederhana, karena harus ada 11 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 Konsekuensi Hukum Dan Sosial Perceraian Di Luar Pengadilan Agama Di Indonesia | Irsan Harahap. Uswatun Hasanah alasan yang sah dan alasan tersebut harus benar-benar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang. 29 Hal ini ditegaskan dalam Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi: AuPerceraian hanya dapat dibatalkan di hadapan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan gagal mencapai perdamaian. Ay30 Berdasarkan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang telah disebutkan, perceraian menurut Hukum Islam (KHI) adalah proses yang harus dilakukan di hadapan sidang pengadilan dengan saksi dari hakim Pengadilan Agama. Jika perceraian dilakukan di luar pengadilan, maka perceraian tersebut dianggap tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum. 31 Dengan demikian, penjatuhan talak dianggap sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun. Perceraian yang terjadi tanpa melalui sidang pengadilan membawa dampak hukum (Azni. Wahidin. Rahmad Kurniawan, 2. Konsekuensi paling signifikan terlihat pada kesulitan menuntut hakhak pasca-perceraian: Pembagian Harta Bersama (Gono-gin. : Tanpa putusan pengadilan, istri akan sangat kesulitan, bahkan tidak mungkin, untuk menuntut pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan secara adil. Suami bisa saja menguasai seluruh harta bersama. Nafkah Anak (Hadhana. : Meskipun secara moral dan agama ayah wajib menafkahi anaknya, tanpa putusan pengadilan, tidak ada kekuatan hukum untuk memaksa suami/ayah agar memberikan nafkah anak secara teratur dan dalam jumlah yang tetap. Banyak kasus menunjukkan anak-anak dari perceraian di luar pengadilan tidak mendapatkan nafkah yang layak. Hak Asuh Anak: Status hak asuh anak . tidak memiliki kepastian hukum, yang bisa menimbulkan perselisihan berkepanjangan di kemudian hari. Status Hukum Anak: Jika istri kemudian menikah siri dengan pria lain, status anak yang lahir dari pernikahan siri tersebut akan memiliki 12 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. kompleksitas hukum lebih lanjut, terutama terkait warisan dan administrasi kependudukan. Dampak Psikologis dan Pendidikan: Terlepas dari masalah hukum, anak-anak seringkali mengalami dampak psikologis dan kesulitan pemenuhan kebutuhan hidup . endidikan, sandang, panga. karena tidak adanya jaminan nafkah yang terikat secara hukum. KESIMPULAN Perceraian yang dilakukan di luar Pengadilan Agama masih ditemukan dalam praktik masyarakat Indonesia, meskipun secara normatif telah diatur bahwa perceraian hanya sah apabila diputuskan oleh Pengadilan Agama. Praktik perceraian non-yudisial tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan menimbulkan berbagai implikasi hukum, terutama terkait kepastian status perkawinan, perlindungan hak-hak istri dan anak, serta tertib administrasi kependudukan. Implikasi hukum perceraian di luar Pengadilan Agama menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik sosial. Ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum perceraian berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi para pihak, khususnya perempuan dan anak, seperti tidak terpenuhinya hak nafkah, hak pengasuhan anak, serta ketidakjelasan status hukum dalam aspek perdata lainnya. Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, kewajiban perceraian melalui Pengadilan Agama merupakan bentuk penguatan prinsip kemaslahatan dan perlindungan hukum keluarga, sejalan dengan tujuan syariat . aqAid al-syarAoa. Dengan demikian, perceraian di luar Pengadilan Agama tidak hanya bertentangan dengan hukum positif yang berlaku, tetapi juga tidak sejalan dengan semangat perlindungan hukum dan keadilan dalam hukum keluarga Islam yang telah dilembagakan dalam sistem hukum nasional. REFERENSI