Volume 5 Nomor 1 April 2019 Diversi Jurnal Hukum Diversi Jurnal Hukum. Volume 5. Nomor 1 . April 2019: 25 - 42 https://ejournal. uniska-kediri. id/index. php/Diversi P-ISSN: 2503 Ae 4804. E-ISSN: 2614 Ae 5936. DOI : 10. PENERAPAN SANKSI ADAT MELAYU DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEJAHATAN DI SIAK SRI INDRAPURA Ledy Diana. Fakultas Hukum Universitas Riau Kampus UR Gobah. Jalan Patimura Nomor. 9 Pekanbaru. Indonesia ledydiana9681@gmail. ABSTRACT Basically crime is an act that is seen as a deviant act. Settlement of cases through formal court lines in accordance with the prevailing laws and regulations in Indonesia, it turns out that the Siak Sri Indrapura community has completed many criminal cases through customary law. This is because the process of resolving criminal cases through customary law is of the nature of being able to reconcile brotherhood feelings and relationships. In the event of a crime within the Siak Sri Indrapura indigenous community, the adat authorities will give customary sanctions in accordance with the types of violations and crimes The application of customary sanctions is carried out by means of consensus agreement, if it has been implemented then it will be subject to traditional sanctions against the perpetrators of these crimes. However, if no agreement and agreement is reached, positive legal sanctions will apply to Indonesia. Keywords: Customary Law. Crime. Indigenous Sanctions. ABSTRAK Pada dasarnya kejahatan meruakan perbuatan yang dipandang sebagai tindakan yang Penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, ternyata masyarakat Siak Sri Indrapura banyak menyelesaikan perkara kejahatan melalui jalur hukum adat. Ha ini karena proses penyelesaian perkara kejahatan melalui hukum adat bersifat kekeluragaan dapat mengikatkan kembali rasa dan hubungan persaudaraan. Dalam hal terjadi kejahatan di lingkungan masyarakat adat Siak Sri Indrapura, maka pemangku adat akan memberikan sanksi adat sesuai dengan jenis pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan. Penerapan sanksi adat ini dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, jika sudah dilaksanakan barulah akan dikenakan sanksi adat terhadap pelaku kejahatan tersebut, tetapi, apabila tidak tercapai kata sepakat dan mufakat,maka akan diterapkan sanksi hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kata Kunci: Hukum Adat. Kejahatan. Sanksi Adat. Submission : 31 Maret 2019 I Review - 1: 12 Mei 2019 I Review - 2: 12 Mei 2019 I Production : 3 Juli 2019 Diversi Jurnal Hukum. Volume 5. Nomor 1 . April 2019: 25 - 42 Pendahuluan Berbicara mengenai implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupaan berbangsa dan bernegara, tentu tidak akan terlepas dari sejarah dan kondisi bangsa Indonesia sejak zaman Hindia Belanda hingga saat ini. Pancasila merupakan kristalisasi pemikiran dari para Pendiri Bangsa. Buah pemikiran dan renungan dari para pendiri bangsa inilah yang akan terus mengilhami dan menginspirasi kata berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan cita-cita dan harapan Negara Indonesia. Pemilihan Pancasila sebagai dasar Negara oleh para pendiri bangsa patut disyukuri oleh segenap rakyat Indonesia karena itu bersumber pada nilai-nilai budaya dan pandangan bangsa Indonesia sendiri, namun hal ini tidak akan berarti bila Pancasila tidak dilaksanakan dalam keseharian hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah ideologi, kerangka berfikir dan pandangan hidup yang disusun dengan begitu sempurna sehingga cukup lengkap dan bersifat abadi untuk semua zaman, kondisi dan situasi. Setiap ideologi memerlukan hadirnya proses dialektika agar dapat mengembangkan dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini setiap warga Negara Indonesia yang mencintai Negara dan bangsa ini berhak ikut dalam proses peraktualisasian ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga upaya bangsa dalam merefleksikan nilai-nilai Pancasila akan menentukan posisi Pancasila sebagai cita ideal bangsa Indonesia saat ini dan dimasa mendatang dalam rangka mewujudkan cita-cita Negara Indonesia yang makmur, sejahtera dan berkeadlian. Negara Indonesia terdiri dari bermacam ragam dan corak suku bangsa, sehingga hal demikian tersebut membuat bangsa Indonesia memiliki ragam bahasa, budaya, ras dan adat istiadat. Keanekaragaman bahasa, budaya dan adat istiadat dalam masyarakat tersebut melahirkan bermacam-macam kaidah dan Rozali Abdulah. Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa (Jakarta: Rajawali Press, 1. Hlm. Cahyono. Konsep Ideologi Pancasila (Bandung: Alumni, 1. Hlm. Azhary. Pancasila Dan UUD 1945 (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1. Hlm. Diversi Jurnal Hukum. Volume 5. Nomor 1 . April 2019: 25 - 42 norma-norma yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam setiap lingkungan sosial masyarakatnya atau yang disebut dengan istilah hukum adat. Dalam setiap daerah di Indonesia, memiliki hukum adatnya sendiri dan aturannya juga berbeda antara daerah satu dengan daerah lainnya. Dalam setiap hukum adatnya juga dikenal sanksi-sanksi adat yang berlaku bagi setiap orang yang melakukan kejahatan atau melanggar kaidah-kaidah dan norma-norma yang bertentangan dengan kepentingan umum. Pada dasarnya kejahatan merupakan perbuatan menyimpang, dan sesuai dengan kaidah hukum yang ada di Indonesia proses penyelesaian perkaranya melalui jalur formal yaitu lewat pengadilan, namun hal tersebut ternyata berbeda dengan masyarakat Siak Sri Indrapura yang dalam proses penyelesaian perkaranya banyak diselesaikan melalui jalur hukum adat. Hal ini karena proses penyelesaian perkara kejahatan melalui hukum adat bersifat kekeluargaan dapat mengikatkan kembali rasa dan hubungan persaudaraan. Hanya saja dalam penegakan hukum adat masih terdapat kendalakendalanya selain kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum adat, juga putusan peradilan tidak mengikat, namun keberadaan hukum adat sampai sekarang masih tetap dipertahankan oleh masyarakat Siak Sri Indrapura karena penyelesaian perkara kejahatan melalui hukum adat selau dikedepankan prinsip perdamaian berdasarkan asas musyawarah mufakat. Urgensi kajian mengenai pemberlakuan sanksi adat melayu ini, yaitu untuk menganalisa penerapan sanksi adat melayu dalam penyelesaian perkara kejahatan di Siak Sri Indrapura serta mengkaji korelasi penerapan sanksi adat melayu dengan sanksi hukum positif dalam penyelesaian perkara kejahatan di Siak Sri Indrapura. Seperti yang diketahui bahwa hukum berdasarkan sumbernya dapat dikelompokkan menjadi beberapa macam, yaitu pertama. Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan, kedua. Hukum Kebiasaan . , yaitu hukum yang terletak dalam peraturanperaturan kebiasaan . , ketiga. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara . , kemudian keempat. Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. Diversi Jurnal Hukum. Volume 5. Nomor 1 . April 2019: 25 - 42 Penelitian yang membahas tentang Penerapan Sanksi Adat Melayu dalam Penyelesaian Perkara Kejahatan di Siak Sri Indrapura, diketahui pernah dilakukan peneliti terdahulu yaitu Nabella Puspa Rani dengan judul Penerapan Sanksi Adat Melayu Kerajaan Siak Sri Indrapura Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga pada tahun 2016, adapun isu hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah tentang permasalahan KDRT di Indonesia tiap tahunnya mengalami peningkatan yang tinggi, dan yang sering menjadi korban adalah perempuan. Kekerasan terhadap perempuan telah menjadi permasalahan penting dan menimbulkan kecemasan di setiap negara di dunia, termasuk negara-negara maju yang dikatakan sangat menghargai hak asasi manusia (HAM). Budaya hukum masyarakat terutama budaya melayu yang masih dianut oleh masyarakat Siak Sri Indrapura memiliki persepsi bahwa urusan rumah tangga adalah wilayah pribadi dan merupakan aib yang tidak boleh diketahui atau diceritakan ke orang lain. Sehingga hal ini juga merupakan salah satu faktor penghambat dalam penegakan hukum KDRT di Siak Sri Indrapura. Penerapan sanksi adat terhadap perilaku menyimpang termasuk KDRT dalam tatanan sosial masyarakat adat Siak Sri Indrapura masih dibudayakan. Keberadaan hukum adat sampai sekarang masih tetap dipertahankan oleh masyarakat Siak Sri Indrapura karena penyelesaian perkara melalui hukum adat selalu dikedepankan prinsip kekeluargaan, perdamaian, berdasarkan asas musyawarah mufakat. Mencermati penelitian terdahulu di atas, maka dapat dikatakan penelitian ini berbeda dengan penelitian tersebut, adapun unsur kebaruan dalam penelitian ini terletak pada kajian isu hukum penelitian yang lebih umum dan tidak terfokus pada satu objek kajian khususnya kajian kekerasan dalam keluarga yang terjadi di wilayah Siak Sri Indrapura. Selain itu perbedaan lainnya juga terdapat pada rumusan masalah penelitian, yang dalam penelitian terdahulu membahas pada bagaimanakah penerapan sanksi adat melayu Kerajaan Siak Sri Indrapura terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) serta apa faktor penghambat Nabella Puspa Rani. AiPenerapan Sanksi Adat Melayu Kerajaan Siak Sri Indrapura Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga,An Fikri 1, no. Hlm. Diversi Jurnal Hukum. Volume 5. Nomor 1 . April 2019: 25 - 42 dalam penerapan sanksi adat melayu Kerajaan Siak Sri Indrapura terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal tersebut tentunya berbeda dengan penelitian ini yang memfokuskan masalah penelitian pada bagaimana penerapan sanksi adat melayu dalam penyelesaian perkara kejahatan di Siak Sri Indrapura serta bagaimana korelasi penerapan sanksi adat melayu dengan sanksi hukum positif dalam penyelesaian perkara kejahatan di Siak Sri Indrapura. Rumusan Masalah Berdasarkan permasalahan yang telah dijelaskan di atas, maka batasan masalah dalam penelitian ini, yaitu bagaimana penerapan sanksi adat melayu dalam penyelesaian perkara kejahatan di Siak Sri Indrapura serta bagaimana korelasi penerapan sanksi adat melayu dengan sanksi hukum positif dalam penyelesaian perkara kejahatan di Siak Sri Indrapura. Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji secara mendalam penerapan sanksi adat melayu dalam penyelesaian perkara kejahatan di Siak Sri Indrapura serta menganalisa korelasi penerapan sanksi adat melayu dengan sanksi hukum positif dalam penyelesaian perkara kejahatan di Siak Sri Indrapura. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian sosiologi hukum yang bertujuan untuk menemukan teori-teori mengenai proses bekerjanya hukum dalam masyarakat. Jika dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif, yang berarti penelitian yang dimaksud untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan penerapan sanksi adat melayu dalam penyelesaian perkara kejahatan di Siak Sri Indrapura. Objek penelitian ini terkait dengan penerapan Sanksi Adat Melayu dalam Penyelesaian Perkara Kejahatan di Siak Sri Indrapura serta dibuat untuk Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI-Press, 2. Hlm. Diversi Jurnal Hukum. Volume 5. Nomor 1 . April 2019: 25 - 42 penyediaan informasi tentang penerapan sanksi adat melayu dalam penyelesaian perkara kejahatan di Siak Sri Indrapura. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa : . Observasi, yaitu teknik pengamatan langsung terhadap objek penelitian secara langsung ke lokasi penelitian mengenai penerapan sanksi adat melayu dalam penyelesaian perkara kejahatan di Siak Sri Indrapura. Wawancara, yaitu mengadakan proses tanya jawab langsung kepada responden dangan pertanyaan-pertanyaan non struktur yang relevan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Kajian kepustakaan, yaitu untuk melengkapi data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, peneliti melakukan pengumpulan data dengan literature kepustakaan yang mempunyai hubungan logis dengan permasalahan yang sedang diteliti. Hal ini dilakukan untuk mencari data sekunder sebagai pendukung terhadap data primer. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif, yaitu mendeskripsikan atau menggambarkan data dalam bentuk uraian kalimat. Deskripsi data tersebut selanjutnya dibandingkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli hukum. Tahapan analisis data dalam penelitian ini dimulai dari pengumpulan data, yang kemudian dilanjutkan dengan pengolahan data, penyajian data dan membandingkan data. Hasil Penelitian dan Pembahasan Penerapan Sanksi Adat Melayu dalam Penyelesaian Perkara Kejahatan di Siak Sri Indrapura. Istilah sanksi tidak bisa dipisahkan dengan terminologi dalam hukum pidana, sebagaimana yang disampaikan oleh Jan Remmelink yang menyatakan hukum pidana adalah hukum . entang penjatuha. sanksi, ihwal penegakan norma-norma . turan-atura. oleh alat-alat kekuasaan . yang ditujukan untuk melawan dan membrantas perilaku yang mengancam Diversi Jurnal Hukum. Volume 5. Nomor 1 . April 2019: 25 - 42 keberlakuan norma tersebut lebih tampak disini dibandingkan dengan bidang-bidang hukum lainnya, semisal hukum sipil. Lebih lanjut Jan Remmelink menyatakan umumnya sanksi itu muncul dalam bentuk pemidanaan, pengenaan secara sadar dan matang suatu hukuman oleh instansi penguasa yang berwenang kepada pelaku yang bersalah melanggar aturan hukum. Selain itu juga Jan Remmelik mengemukakan bahwa instansi kekuasaan yang berwenang, hakim pidana, tidak sekedar menjatuhkan sanksi, namun juga menjatuhkan tindakan . untuk pelanggaran norma yang dilakukan karena salah dan kadang kala juga karena kelalaian. Adanya perekembangan problematika penjatuhan sanksi dalam hukum pidana munculah pertanyaan untuk apa diadakan pemidanaan, dari aliran klasik ke aliran modern, lahirlah ide individualisasi pidana yang menurut Barda Nawawi Arif memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut: Pertanggungjawaban . bersifat pribadi/perorangan . sas Pidana yang diberikan kepada orang yang bersalah . sas culpabilitas, tiada pidana tanpa kesalaha. Pidana harus disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi si ini berarti harus ada kelonggaran/fleksibilitas bagi hakim dalam memilih sanksi pidana . enis maupun berat ringannya sanks. dan harus ada kemungkinan modifikasi pidana . erubahan/penyesuaia. dalam pelaksanaannya. Stelsel sanksi ialah bagian dari permasalahan pidana yang merupakan salah satu dari tiga permasalahan pokok dalam membicarakan hukum Bahkan Muladi menganggapnya sebagai hal yang sentral karena stelsel sanksi tersebut menggambarkan nilai-nilai sosial budaya bangsa yang Jan Remmelink. Hukum Pidana (Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab UndangUndang Hukum Pidana Belanda Dan Pandangannya Dalam Kitab Undang-Undang Pidana Indonesi. , (Jakarta: Pustka, 2. Hlm. Jan Remmelink. Hlm. Sholehuddin. Sistem Sanksi Pidana (Jakarta: Rajawali Press, 2. Hlm. Diversi Jurnal Hukum. Volume 5. Nomor 1 . April 2019: 25 - 42 11 Sanksi harus dipandang sebagai salah satu unsur yang esensial, bila melihat hukum sebagai kaidah. Hampir semua juris yang berpandang dogmatik, memandang hukum sebagai kaidah bersanksi yang didukung oleh otoritas tertinggi dalam masyarakatnya. Di beberapa daerah di Indonesia, praktiknya penerapan sanksi tindak pidana tidak jarang dijatuhkan dalam bentuk sanksi adat. 13 Dalam hukum adat tidak ada sistem prae-existente regels, berarti bahwa hukum adat tidak mengenal sistem pelanggaran atau perbuatan kejahatan yang telah ditetapkan lebih dulu untuk dapat dikenakan hukuman. Jelasnya tidak mengenal semacam Pasal 1 KUHP, tetapi KUHPnya adalah seluruh kehidupan ini dalam totalitasnya, yaitu seluruh lapangan kehidupan menjadi buku terbuka yang memuat hal apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang. Dalam hukum adat juga tidak terdapat pemisahan yang prinsipil antara hukum sipil dan hukum publik. Ini disebabkan karena susunan masyarakat Indonesia mengandung sifat-sifat religious dan mistis, termasuk juga masyarakat Siak Sri Indrapura. Penyelenggaraan dan pemeliharaan hukum adat, dilaksanakan di dalam suatu masyarakat hukum, khususnya yang berada di Desa dan Daerah Pedalaman yang masih kental dengan adat istiadat dan budaya nenek moyangnya. Hanya Ter Haar menambahkan alasan-alasan untuk gangguangangguan keseimbangan serta pemulihan keseimbangan banyak ditentukan oleh suatu unsur yang sangat pribadi sifatnya, yaitu unsur Aimerasa maluAn atau unsur Aitersinggung perasaannyaAn. Sehingga malu, seperti rasa tidak enak, rasa amarah, rasa balas dendam dari orang yang terkena di satu pihak Muladi. Hak Azazi Manusia. Politik Dan Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1. Achmad Ali. Menguak Tabir Hukum, (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologi. , (Jakarta: Chandra Pratama, 1. Soepomo. Bab-Bab Tentang Hukum Adat (Jakarta: PT. Paradya Paramita, 1. Hlm. Diversi Jurnal Hukum. Volume 5. Nomor 1 . April 2019: 25 - 42 terhadap orang yang menyinggung baik berdasarkan kelalaian atau sengaja di lain pihak. Siak Sri Indrapura, salah satu daerah di Indonesia yang meninggalkan sejarah kerajaan melayu dan warisan-warisan terhadap adat kebudayaan Pada zaman dahulu, ketika masyarakat masih dalam sistem beraja, adat istiadat bagi masyarakat Melayu merupakan perangkat sosial yang sangat kuat, bahkan adat istiadat itu memiliki kedudukan dan kedaulatan Fungsi mengelompokkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya berdasarkan atas adat istiadat yang mereka gunakan. Seperti dimasa Kerajaan Siak Sri Indrapura masyarakat dikelompokkan atas beberapa persukuan adat, antara lain: Suku Lima puluh. Tanah Datar. Kampar. Pesisir, dan Hamba Raja serta persukuan-persukuan lainnya. Hal serupa juga dilakukan oleh kerajaan-kerajaan melayu lainnya. Seiring dengan perkembangan adat istiadat melayu di Siak Sri Indrapura, pengelompokkan masyarakat adat selain merupakan kebutuhan sosial masyarakat persukuan adat dan pengtadbiran . Kerajaan Melayu, juga merupakan kepentingan para penajajah . untuk memudahkan mereka menjalankan sistem penjajahannya. Hal itu tergambar dari kebijakan-kebijakan yang dibuat pada bekas-bekas jajahan Belanda dan Inggris, dimana pada kawasan-kawasan itu hukum adat mereka gunakan dan juga masih diakui hingga saat ini. Hukum Adat melayu Siak Sri Indrapura masih digunakan dan diterapkan dalam tiap-tiap penyelesaian persengketaan di tengah masyarakat. Kedudukan persukuan adat di masa Kesultanan Siak Sri Indrapura sangat Para pemangku adat atau Datuk . okoh ada. diberikan tempat terhormat oleh Kerajaan. Mereka selalu dilibatkan dalam memutuskan Bushar Muhammad. Pokok-Pokok Hukum Adat (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2. Hlm. Adat Bersendikan Syara, http://rizalakbar1974. id/2009/11/adat-bersendikansyara. html, diakses pada tanggal 21 Oktober 2015 Pukul 22:04 WIB. Diversi Jurnal Hukum. Volume 5. Nomor 1 . April 2019: 25 - 42 perkara-perkara yang menyangkut kesejahteraan masyarakat banyak. Misalnya, dalam penetapan tapal batas tanah ulayat serta aturan-aturan tentang hak guna hutan tanah . ntuk keperluan perkebunan, pengumpulan hasil hutan seperti kayu, rotan, damar dan lain sebagainya, selain untuk menetapkan pancung alas atau fe. Aturan-aturna yang dibuat oleh para persukuan adat bersama dengan pihak kerajaan juga memuat sanksi-sanksi baik positif maupun negatif. Sanksi positif diberikan kepada mereka yang berjasa dalam menjaga kelestarian adat istiadat dengan pemberian gelar adat. Sanksi negatif diberikan kepada mereka yang melanggar adat istiadat atau kesepakatankesepakatan persukuan adat dengan menjatuhkan hukuman-hukuman Bagi masyarakat persukuan adat kewajiban mereka adalah mematuhi segala ketentuan dan aturan-aturan adat serta menjaga dan melestarikannya. Melanggar ketentuan adat akan diancam oleh sanksi moral atau aib. AiBuat aibAn adalah istilah melayu untuk menyatakan tindakan penyimpangan sosial . osial devian. Konsekuensi dari membuat aib itu adalah sanksi sosial baik berupa pengusiran atas pelaku penyimpangan sosial itu, maupun dengan mengorbankan hewan-hewan ternak seperti kerbau atau kambing. Masyarakat Siak Sri Indrapura juga masih memegang kokoh adat istiadat yang telah tumbuh dan berkembang sejak lama di lingkungan sosial Hal ini tidak dapat dipungkiri karena masih terdapatnya Gedung Istana Siak Sri Indrapura yang saat ini dijadikan sebagai objek wisata Pengaruh dari Kerajaan tersebut sangan besar terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia, terutama dalam hal pengembangan budaya Pelestarian adat istiadat dan budaya di Siak Sri Indrapura masih dijaga dan dilestarikan dengan baik, terutama oleh mereka yang dipiih menjadi AiPemangku adatAn atau sebagi tokoh adat. Tiap-tiap daerah yang ada di Siak Sri Indrapura, menempatkan seseorang atau beberapa orang sebagai Diversi Jurnal Hukum. Volume 5. Nomor 1 . April 2019: 25 - 42 pemangku adat tersebut. Hal ini dilakukan adalah untuk menjaga adat dan istiadat agar tidak terancam dari pengaruh adat dari luar, karena saat ini penduduk yang ada di Siak tidak hanya mereka yang asli keturunan melayu Siak, tetapi sudah banyak pendatang dari luar yang menjadi penduduk di Kota Siak tersebut. Terhadap lingkungan sosial masyarakat adat melayu Siak Sri Indrapura juga sering terjadi permasalahan-permasalahan sosial, baik itu pelanggaran adat ataupun kejahatan. Permasalahan ini biasanya dalam masyarakat adat Siak masih mengupayakan penyelesaian secara adat, tetapi ada juga yang langsung menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum positif di Indonesia. Seperti hasil wawancara yang dilakukan terhadap Dinas Sosial. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak Sri Indrapura yang menjelaskan bahwa Siak Sri Indrapura merupakan bagian dari pemerintahan Republik Indonesia, maka permasalahan yang terjadi dalam tindakan kejahatan di Siak menggunakan hukum yang diterapkan oleh Negara. Terlebih apabila tindakan kejahatan itu terjadi dalam dunia kerja, yang notabene tenaga kerja di Siak tidak hanya berasal dari Siak. Hanya saja, dalam lingkungan sosial masyarakat yang ada di daerah kecil di Siak, masih menggunakan hukum Sanksinya berbeda-beda sesuai jenis kejahatan yang dilakukan. Penerapannya berdasarkan kesepakatan pemangku adat, tokoh adat, atau yang di Tua-kan. Kemudian ditambahkan dengan hasil wawancara dari Lembaga Adat Melayu Siak Sri Indrapura yang menjelaskan bahwa meskipun hukum adat tetap ada dan dijunjung tinggi oleh masyarakat adat melayu di Siak Sri Indrapura, namun penerpan terhadap sanksi adat dalam menyelesaikan perkara kejahatan dirasa belum efektif dikarenakan peregeseran nilai-nilai dalam tatanan sosial masyarakat yang lebih cenderung menerapkan hukum Wawancara dengan Dinas Pariwisata. Seni Budaya. Pemuda dan Olahraga Kabupaten Siak Sri Indrapura tanggal 19 Oktober 2015 Diversi Jurnal Hukum. Volume 5. Nomor 1 . April 2019: 25 - 42 Hanya saja, adat istiadat yang ada di Siak tetap diwariskan seperti perhelatan walimatul ursy, aqiqah, dan lain-lain. Adat di Siak masih terpelihara, hal ini dapat dilihat bahwa tiap-tiap daerah memiliki pemangku adat atau tetua adat. Tujuannya adalah untuk menjaga adat itu sendiri serta dapat berperan sebagai tokoh yang diberikan kewenangan dalam hal menyelesaikan setiap perkara yang ada di wilayah Penerpan sanksi adat di Siak dalam menyelesaikan perkara kejahatan diberlakukan kepada setiap orang. Sanksi yang berlaku dalam adat diselesaikan dengan pemberian denda ataupun nasehat sesuai dengan permasalahan. Seandainya permasalahan tersebut dianggap terlalu berat dan sangat fatal, maka akan diusir dari kampung atau menyerahkan permasalahan ini kepada aparat kepolisian sesuai dengan amanat Negara. Apabila terjadi perselisihan antara masyarakat asli siak dengan pendatang, maka akan diselesaikan dengan musyawarah terlenih dahulu. Dikarenakan pengaruh adat istiadat melayu siak yang identik dengan Islam, sehingga dalam penerapan sanksi adatpun juga mengacu kepada AlQawaid yang merupakan kitab peninggalan kerajaan Siak Sri Indrapura. Apabila tidak ditemukannya mufakat dalam musyawarah penyelesaian permasalahan tersebut, maka akan diselesaikan melalui hukum positif di Indonesia. Jelasnya, dalam beberapa permasalahan yang bersifat umum dan terjadi dalam ranah yang lebih besar dan di lingkungan publik yang umum . ukan dalam lingknga ada. maka upaya penyelesaiannya dilakukan melalui hukum positif. Hanya saja dalam penyelesaian permasalahan ini tidak mengenyampingkan upaya musyawarah mufakat terlebih dahulu. Berbeda apabila permasalahan itu terjadi dalam lingkungan masyarakat adat, seperti Wawancara dengan D Lembaga Adat Melayu Siak Sri Indrapura Di Lintau Buo Sumatera Barat sudah ada penjara adat, yakni diperuntukan bagi masyarakat yang melanggar nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat Lintau Buo tersebut. (Wawancara dengan tokoh adat di Siak Sri Indrapur. Diversi Jurnal Hukum. Volume 5. Nomor 1 . April 2019: 25 - 42 lingkungan rumah, rukun tangga, rukun warga, desa atau dengan nama lainnya, permasalahan sosial baik itu pelanggaran dan kejahatan diselesaikan secara adat. Korelasi Penerapan Sanksi Adat Melayu dengan Sanksi Hukum Positif dalam Penyelesaian Perkara Kejahatan di Siak Sri Indrapura Adat istiadat juga merupakan identitas bangsa yang harus dihormati dan dijaga serta perlu dilestarikan agar budaya tidak hilang dan bisa menjadi warisan untuk anak cucu kelak, karena adat istiadat adalah warisan dari para Warisan yang diberikan tersebut menjadi tanggungjawab para generasi muda dan juga perlu dukungan dari berbagai pihak untuk dapat terus melestarikan budaya tersebut seebagai salah satu identitas Negara. Hukum dan nilai-nilai sosial budaya yang hidup dalam masyarakat memiliki kaitan yang erat, hal ini telah dibuktikan oleh kajian beberapa pakar antropologi hukum seperti Sir Henry Maine. M Post dan Yosef Kohler maupun Malinowski dan R. Lowie. 19 Yang menyatakan bahwa hukum yang baik tidak lain adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Pada hakekatnya kebudayaan itu memiliki tiga perwujudan yaitu pertama wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma peraturan dan sebagainya. Kedua, kebudayaan dapat mewujudkan diri sebagai suatu kompleks aktifitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat. Ketiga, kebudayaan dapat berwujud sebagai benda-benda hasil karya manusia. Dengan bertitik tolak dari pengertian Anthropology and law dalam The Social Sciences, 1927 dan Incorporated and law dalam The Social-Sciences, 1927 dan Incorporated Property ini Primitive Society dalam Yale Law Journal, 1928. Mochtar Kusumaatmadja. Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional (Jakarta: Binacipta, n. Hlm. 8 (Vid. Soerjono Soekanto. Pengantar Sosiologi Hukum (Jakarta: Bhratara Karya Aksara, 1. Hlm. Diversi Jurnal Hukum. Volume 5. Nomor 1 . April 2019: 25 - 42 kebudayaan tersebut, maka dapat disimpulkan hukum adat salah satu perwujudan dari kebudayaan. Mengingat Indonesia terdiri atas berbagai golongan suku bangsa dan memiliki beragam kebudayaan, tentunya kebiasaan yang ada dalam setiap perbuatan hukum yang dilakukan dalam lingkkungan masyarakat adat akan berbeda satu dengan yang lainnya dan penggunaan istilah adat dalam arti kebiasaan di lingkungan masyarakat sangat menonjol dari istilah lainnya. Hukum adat inilah yang tetap tumbuh dan berkembang dalam lingkungan masyarakat adat serta dipatuhi dan diwarisi ke penerus anak cucu yang tersebar di seluruh wilayah Negara Indonesia. Indonesia kini berada dalam masa transisi, yaitu sedang terjadi perubahan nilai-nilai dalam masyarakat dari nilai-nilai yang bersifat tradisional ke nilai-nilai yang modern. 23 Namun masih menjadi persoalan nilai-nilai manakah yang hendak ditinggalkan dan nilai-nilai baru mana yang akan menggantikannya. Sudah tentu dalam proses perubahan ini akan hambatan-hambatan keresahan-keresahan kadang-kadang Mengacu pada hasil wawancara yang telah dilakukan, maka korelasi penerapan sanksi adat melayu dengan sanksi hukum positif dirincikan sebagai berikut: Penerapan sanksi adat memang masih diberlakukan di beberapa daerah di Siak, hanya saja penerapannya sudah bergeser karena beberapa faktor termasuk adanyanya hukum positif di Indonesia. Hubungan sanksi adat melayu dengan sanksi hukum positif adalah sanksi adat sebagai sanksi moral I Gusti Ketut Sutha. Bunga Rampai Beberapa Aspekta Hukum Adat, (Yogyakarta: Liberty. Hlm. Zulherman Idris. Hukum Adat dan Lembaga-Lembaganya Keberadaan dan Perubahannya (Pekanbaru: UI-Press, 2. Hlm. Soerjono Soekanto. Pengantar Sosiologi Hukum. Hlm. Diversi Jurnal Hukum. Volume 5. Nomor 1 . April 2019: 25 - 42 yang diberikan oleh masyarakat adat, sementara sanksi hukum positif adalah sebagai pemberian efek jera. Beberapa wilayah di Siak masih menerapkan sanksi adat dalam menyelesaikan perkara kejahatan, namun apabila tidak Indonesia. Sehinggan hubungannya adalah sanksi adat sebagai upaya alternatif agar perkara tidak diselesaikan di pengadilan. Penerapan sanksi adat merupakan upaya penyelessaian perkara kejahatan yang paling diutamakan, karena ikatan yang lahir, tumbuh dan berkembang dalam lingkungan sosial masyarakat adalah ikatan lahir bathin . sehingga hukum ditemukannya kesepakatan dalam pemberian sanksi adat terhadap perkara kejahatan. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka diketahui bahwa penerapan sanksi adat merupakan wadah penyelesaian perkara di tahap pertama, dan sanksi adat merupakan wadah penyelesaian dalam tingkat akhir apabila tidak ditemukan mufakat pada penyelesaian upaya melalui sanksi adat. Selama penerapan sanksi adat dapat dan mampu mengakomodir setiap permasalahan pelanggaran dan kejahatan sosial, maka penerapan hukum positif tidak Kesimpulan Siak Sri Indrapura sebagai peninggalan kerajaan melayu islam di Indonesia mewarisi nilai-nilai adat istiadat melayu yang masih dilestarikan oleh masyarakat asli Siak. Tiap-tiap daerah di wilayah Siak Sri Indrapura memiliki pemangku adat atau tokoh adat yang memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai adat istiadat. Wawancara dengan Dinas Pariwisata. Seni Budaya. Pemuda dan Olahraga Wawancara dengan Dinas Sosial. Tenaga Kerja dan Transmigras Wawancara dengan Lembaga Adat Masyarakat Diversi Jurnal Hukum. Volume 5. Nomor 1 . April 2019: 25 - 42 Dalam hal terjadi kejahatan di lingkungan masyarakat adat Siak Sri Indrapura, maka pemangku adat akan memberikan sanksi adat sesuai dengan jenis pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan. Penerapan sanksin adat ini dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, jika sudah dilaksanakan barulah akan dikenakan sanksi adat terhadap pelaku kejahatan tersebut. Akan tetapi, apabila tidak tercapai kata sepakat dan mufakat, maka akan diterapkan sanksi hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penerapan sanksi adat melayu Siak Sri Indrapura dapat dilakukan dengan melihat dari berbagai factor yaitu: dimana tindak kejahatan itu dilakukan, siapa pelaku kejahatan tersebut, apa jenis kejahatan yang dilakukan. Korelasi penerapan sanksi adat melayu dengan sanksi hukum positif dalam penyelesaian perkara kejahatan di Siak Sri Indrapura yakni sanksi adat sebagai upaya awal yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan perkara kejahatan, dan hukum positif sebagai upaya alternative terakhir apabila sanksi adat tidak bisa dilakukan. Diversi Jurnal Hukum. Volume 5. Nomor 1 . April 2019: 25 - 42 DAFTAR PUSTAKA