Volume 6 No. JURNAL ABADIMAS ADI BUANA http://jurnal. id/index. php/abadimas SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN PROSES SERTIFIKASI HALAL UNTUK MENDORONG UMKM NAIK KELAS DI KABUPATEN SIDOARJO Hana Catur Wahyuni1*. Hasan Ubaidillah2. Puspita Handayani2 Teknik Industri. Fakultas Sains dan Teknologi. Teknik Industri. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Manajemen. Fakultas Bisnis. Hukum dan Ilmu Sosial. Manajemen. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo *Email: hanacatur@umsida. Informasi Artikel Abstrak Kata kunci: UMKM naik kelas merupakan konsep yang dibangun untuk mengembangkan UMKM sehingga mengalami peningkatan dari nilai asset, profil pendapatan dan klasifikasi usaha. Kenaikan kelas UMKM merupakan indikator adanya peningkatan produktivitas sehingga dapat menjaga keberlanjutan hidupnya. Sertifikasi halal merupakan salah satu media yang dapat diimplementasikan untuk UMKM naik kelas ini. Kurangnya informasi tentang peran penting dan proses pengajuan sertifikasi halal, mengakibatkan UMKM belum termotivasi untuk mengajukan sertifikasi Padahal, sertifikat halal diperlukan untuk memberikan jaminan produk halal dikonsumsi. Lebih dari itu, sertifikat halal diperlukan sebagai salah satu legalitas produk yang dihasilkan oleh UMKM. Oleh karena itu, sosialisasi dan pendampingan diperlukan untuk membantu UMKM mengajukan sertifikasi halal. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan pada Kecamatan Candi dan Jabon. Kegiatan yang dilaksanakan melalui koordinasi dengan Dinas Perijinan kabupaten. Kegiatan dilaksanakan melalui 4 . tahapan, yaitu tahap koordinasi, sosialisasi, pendampingan dan monitoring evaluasi . Tahap koordinasi dilakukan melalui diskusi secara langsung antara tim pelaksana dengan Dinas Perijinan Kabupaten Sidoarjo. Tahap sosialisasi dilakukan di aula kecamatan Candi dan Jabon dengan ruang lingkup materi prosedur pengajuan sertifikasi halal melalui sistem informasi ptsp. dokumen sistem jaminan produk halal dan menjaga produk tetap halal. Hasil kegiatan adalah terlaksananya sosialisasi sertifikasi halal. Selain itu, terdapat 4 UMKM yang didampingi dalam pengajuan sertifikat halal dan telah mendapat STTD (Surat Tanda Terima Dokume. Sertifikasi UMKM Naik Kelas. Sosialisasi. Pendampingan Diterima: 25-06-2022 Disetujui: 08-07-2022 Dipubikasikan: 15-07- Abstract Keyword: Halal SMEs Class Socialization. Up. MSME class promotion is a concept that was built to develop MSMEs so that they experience an increase in asset value, income profile and business The increase in the MSME class is an indicator of an increase in productivity so that it can maintain its sustainability. Halal certification is one of the media that can be implemented for MSMEs to move up this Lack of information about the important role and process of applying Jurnal Abadimas Adi Buana Vol. 6 No. Assistance e-ISSN : 2622-5719 | p-ISSN : 2622-5700 for halal certification, has resulted in MSMEs not being motivated to apply for halal certification. In fact, a halal certificate is needed to guarantee that halal products are consumed. More than that, a halal certificate is needed as one of the legalities of products produced by MSMEs. Therefore, socialization and assistance is needed to help MSMEs apply for halal This community service activity is carried out in Candi and Jabon Districts. Activities carried out in coordination with the district Licensing Office. The activity is carried out through 4 . stages, namely the stage of coordination, socialization, mentoring and evaluation monitoring . The coordination stage is carried out through direct discussions between the implementing team and the Sidoarjo Regency Licensing Office. The socialization stage was carried out in the Candi and Jabon sub-district halls with the scope of material for the procedure for submitting halal certification through the ptsp. id information system, documenting the halal product guarantee system and keeping the product halal. The result of the activity is the implementation of the socialization of halal certification. In addition, there are 4 MSMEs who are assisted in submitting halal certificates and have received STTD (Document Receipt. PENDAHULUAN Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu komponen inti pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan keberadaannya. Pertumbuhan UMKM mendorong pertumbuhan lapangan kerja baru dan kesejahteraan masyarakat (Agustina et al. Hal ini disebabkan karena kontribusi UMKM pada tingkat penyerapan tenaga kerja dan penditribusian hasil-hasil pembangunan (Putra 2. , menciptakan pasar baru dan sumber inovasi sehingga mampu mencapai kesejahteraan masyarakat (Kadeni and Srijani 2. Namun demikian, dalam perkembangannya terdapat beberapa kendala yang dihadapi UMKM dalam mengembangkan Kendala tersebut antara lain keterbatasan akses finansial ke perbangkan, pemanfaatan teknologi dan tingkat pemahaman yang rendah terhadap sertifikasi halal (Akim et al. Sutandi et Seiring perkembangan zaman dan adanya ketentuan mewajibkan semua produk tersertifikasi halal. Hal ini merujuk pada UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam undang- undang tersebut disebutkan bahwa salah satu produk yang tersertifikasi halal adalah makanan dan minuman. Di Indonesia, menurut BPS, jumlah UMKM makanan dan minuman mencapai 3. 9 juta pada tahun Namun demikian, tidak semua UMKM dapat berkembang dengan baik karena belum diiringi dengan pembinaan yang strategis sehingga produk yang dihasilkan tidak mampu bersaing dengan industri yang mempunyai modal besar (Sunyoto et al. Oleh karena itu. UMKM perlu mendapatkan pembinaan sesuai dengan kebutuhannya sehingga dapat bersaing dengan produk yang dihasilkan oleh industri besar. Jurnal Abadimas Adi Buana Vol. 6 No. e-ISSN : 2622-5719 | p-ISSN : 2622-5700 Salah satu konsep untuk mengembangkan UMKM adalah UMKM naik kelas. Konsep ini bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing UMKM. Peningkatan dan pengembangan daya saing UMKM dapat dilihat dari profil pendapatan, klasifikasi usaha, dan nilai asset. Salah satu bentuk implementasi konsep UMKM Naik kelas melalui sertifikasi halal. Sertifikasi halal penting untuk memberikan jaminan produk yang diterima oleh konsumen dalam keadaan halal. Jaminan ini merupakan unsur penting, karena dalam prosesnya ada potensi terjadinya perubahan status produk halal menjadi non halal (Wahyuni et al. Selain itu, dalam konteks produk makanan, sertifikat halal dibutuhkan karena status halal mempengaruhi keamanan pangan (Salsabila et al. Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu kabupaten yang mempunyai peran besar dalam pertumbuhan UMKM yang dikenal dengan kota seribu UMKM. Hal ini dapat dilihat melalui kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur mencapai 106. 82 Trilyun pada tahun 2021. Nilai ini menempatkan Kabupaten Sidoarjo sebagai penyumbang terbesar kedua setelah Kota Surabaya dalam hal kontribusi pada perekonomian Jawa Timur. Dengan adanya kekuatan ini, maka perlu dilakukan pembinaan secara intensif agar kontribusi pada perekonomian dapat lebih meningkat. Salah satu masalah yang dihadapi oleh UMKM di Kabupaten Sidoarjo dalam pengembangan UMKM adalah ketidaktahuan pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. Akibat dari ketidaktahuan ini UMKM belum mempunyai sertifikat halal sehingga belum dapat mengembangkan area Saat ini, untuk menembus pasar nasional/ internasional melalui kerjasama dengan pihak ketiga memerlukan sertifikat halal sebagai salah satu legalitas produk UMKM. Oleh karena itu, sampai saat ini pemasaran UMKM masih berkisar diarea lokal dan regional. Kondisi tersebut mendorong perlunya dilaksanakan sosialisasi dan pendampingan untuk proses sertifikasi UMKM oleh tim pelaksana Pengabdian Pada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang peran penting sertifikasi halal pada pengembangan usaha UMKM. Tujuan lain yang ditargetkan dalam kegiatan ini adalah melakukan pendampingan pada UMKM untuk mengajukan sertifikat halal sesuai prosedur yang berlaku saat ini. METODE Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan pada rentang bulan Juni 2022. UMKM yang menjadi sasaran kegiatan ini adalah para pelaku usaha di wilayah kecamatan Candi dan Jabon. Kabupaten Sidoarjo. Secara teknis kegiatan ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu: Tahap koordinasi Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan melalui kerjasama antara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo dengan Dinas Perijinan Kabupaten Sidoarjo. Kerjasama ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiataan. Dalam 73 Jurnal Abadimas Adi Buana Vol. 6 No. e-ISSN : 2622-5719 | p-ISSN : 2622-5700 kesempatan ini. Dinas Perijinan akan memfasilitasi pengurusan ijin usaha untuk pelaku usha UMKM dalam bentuk NIB (Nomer Indusk Berusah. NIB tersebut sebagai langkah awal dalam pengurusan sertifikat halal. Tahap sosialisasi Tahap ini dilakukan melalui pertemuan secara khusus antara tim pelaksana pengabdian kepada masyarakat dengan pelaku usaha di Kecamatan Jabon dan Candi. Pertemuan ini bertujuan untuk mensosialisasikan proses sertifikasi halal dan diskusi tentang kendala UMKM dalam proses Tahap pendampingan Pada tahap ini, tim pelaksana pengabdian kepada masyarakat melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha yang telah siap untuk mengajukan sertifikasi halal. Ruang lingkup pendampingan meliputi penyusunan dokumen sistem jaminan produk halal (SJPH) dan memasukan data pengajuan pada sistem infomasi: http://ptsp. Monitoring dan evaluasi . Tahap ini dilakukan oleh tim monev ditingkat universitas. Monev dilakukan melalui presentasi tim pelaksana pada tim monev terkait hasil yang dicapai dan kendala yang dihadapi selama melaksanakan kegiatan di lapangan. HASIL DAN PEMBAHASAN Tahap Koordinasi Koordinasi dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan Dinas Perijinan Kabupaten Sidoarjo. Materi koordinasi meliputi penyusunan rencana kegiatan, yang terdiri dari waktu. UMKM sasaran dan pihak lain yang terlibat. Pertemuan koordinasi dilakukan pada tanggal 9 Juni 2022 sebagaimana gambar 1 berikut ini: Gambar 1. Koordinasi tim pelaksana dengan Dinas Perijinan 74 Jurnal Abadimas Adi Buana Vol. 6 No. e-ISSN : 2622-5719 | p-ISSN : 2622-5700 Hasil dari koordinasi ini adalah adanya rencana kegiatan untuk tahap sosialisasi halal yang diintegrasikan dengan kegiatan jemput bola pembuatan NIB untuk UMKM. Secara detail, hasil koordinasi adalah sebagai berikut: Sasaran kegiatan adalah para pelaku usaha UMKM di wilayah Kecamatan Jabon dan Candi. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2022 untuk Kec Jabon dan 27 Juni 2022 untuk Kec Candi. Lokasi kegiatan di aula Kec Candi dan Kec Jabon Tahap Sosialisasi Tahap sosialisasi merupakan implementasi dari hasil koordinasi tim pelaksana pengabdian kepada masyarakat Universitas Muhammamadiyah Sidoarjo dengan Dinas Perijinan dan bertempat di aula masing- masing kecamatan. Kegiatan sosialisasi berperan sebagai proses belajar tentang suatu hal dalam kemasyarakatan (Abdullah and Nasionalita 2. Sosialisasi dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan pada rapat koordinasi tim pelaksana dengan Dinas Perijinan. Dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh kurang lebih 30 pelaku usaha di Kec Candi dan 25 pelaku usaha di Kec Jabon. Gambar 2. Sosialisasi sertifikasi halal di Kec Jabon-Sidoarjo Gambar 3. Sosialisasi sertifikasi halal di Kec Candi-Sidoarjo Jurnal Abadimas Adi Buana Vol. 6 No. e-ISSN : 2622-5719 | p-ISSN : 2622-5700 Materi sosialisasi yang disampaikan pada forum tersebut antara lain tentang prosedur pengajuan sertifikasi halal melalui sistem informasi http://ptsp. id, dokumen sistem jaminan produk halal dan menjaga produk tetap halal. Tahap Pendampingan Kegiatan pendampingan merupakan suatu strategi yang dapat mendorong keberhasilan suatu program (Siswanti. Muadi, and Chawa 2. Pendampingan dilakukan pada beberapa UMKM yang berada di wilayah kecamatan Candi dan Jabon. Pada kegiatan ini, tim melakukan pendampingan melalui kunjungan langsung ke lokasi usaha sebagaimana pada gambar 1. UMKM yang dikunjungi sejumlah 4 lokasi dengan jenis usaha krupuk ikan payus, teri krispi, onde- onde dan kopi bubuk. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 20- 30 Juni 2022. UMKM yang didampingi pada kegiatan ini adalah UMKM yang telah mengikuti sosialisasi. Kegiatan yang dilakukan pada pendampingan ini meliputi pendampingan untuk penyusunan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal, memasukkan data ke sistem dan audit lapangan. Gambar 4. Pendampingan pengajuan sertifikat halal Hasil dari pendampingan ini adalah diterimanya dokumen STTD (Surat Tanda Terima Dokume. yang diterbitkan oleh BPJPH. STTD merupakan bukti telah diajukannya sertifikat halal oleh UMKM Ke BPJPH. Selanjutnya. UMKM akan memantau perkembangan proses pengajuan melalui sistem informasi http://ptsp. Gambar 5. STTD pengajuan sertifikasi halal UMKM Jurnal Abadimas Adi Buana Vol. 6 No. e-ISSN : 2622-5719 | p-ISSN : 2622-5700 Tahap Monev Tahap monev dilaksanakan pada akhir Juni 2022. Pada tahap ini, tim pelaksana mempresentasikan hasil kegiatan di hadapan reviewer pengabdian masyarakat. Materi presentasi terdiri dari hasil kegiatan yang telah dicapai, kendala yang dihadapi tim pelaksana dan rencana tindak lanjut kegiatan. Pada bagian ini, reviewer akan melakukan evaluasi tentang tingkat ketercapaian hasil yang ditargetkan, kebermanfaatan untuk masyakarat, dan program keberlanjutannya. KESIMPULAN Sertifikat halal merupakan salah satu dokumen legalitas yang perlu dimiliki UMKM untuk naik kelas. Dengan konsep naik kelas melalui sertifikasi halal, diharapkan UMKM dapat meningkatkan nilai asset, pendapatan dan profil pendapatan. Dengan adanya sertifikat halal, pemasaran produk UMKM dapat berkembang, menembus pasar nasional atau internasional. Untuk mendorong motivasi UMKM dalam pengajuan sertifikat halal ini, perlu dilakukan sosialisasi dan pendampingan. Kegiatan ini bermanfaat untuk memberikan informasi dan membantu UMKM secara teknis dalam memperoleh sertifikat halal. Informasi tentang sertifikasi halal yang perlu dipahami UMKM tentang sertifikat halal terkait dengan dokumen sistem jaminan produk halal, sistem infomasi pengajuan sertifikat halal dan implementasi produk halal. UCAPAN TERIMAKASIH Terima kasih disampaikan kepada Halal Center Universitas Muhammadiyah Sidoarjo yang telah memfasilitasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui kerja sama dengan Dinas Perijinan Kabupaten Sidoarjo. DAFTAR PUSTAKA