Jurnal Publikasi Sistem Informasi dan Manajemen Bisnis Volume. Nomor. 3 September 2025 E-ISSN : 2808-8980. P-ISSN : 2808-9383. Hal 607-617 DOI: https://doi. org/10. 55606/jupsim. Tersedia : https://journalcenter. org/index. php/jupsim Analisis Dampak Penerapan Pajak UMKM Final terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Wira Yudha Alam 1*. Rena Oktavianti Maghfiroh 2. Vivi Amelia 3. Christiano Yhuga Pamungkas 4 Program Studi Manajemen. Universitas PGRI Adi Buana Surabaya. Indonesia *Penulis korespondensi : wirayudhaalam@unipasby. Abstract. Micro. Small, and Medium Enterprises (MSME. play a vital role in IndonesiaAos economic development, particularly in job creation, income distribution, and tax revenue contribution. To support MSMEs and encourage formal tax participation, the government issued Government Regulation (PP) No. 23 of 2018, which reduced the Final Income Tax (PPh Fina. rate from 1% to 0. 5% of gross turnover. This policy aims to increase tax compliance, reduce administrative burdens, and expand the national tax base. This study analyzes the impact of the implementation of the Final Income Tax policy on MSME taxpayer compliance, focusing on reporting and payment behavior. The findings indicate that the tax rate reduction positively influences compliance levels among MSME taxpayers. However, several challenges persist, including limited understanding of tax procedures, lack of socialization, and low digital literacy related to tax systems. Therefore, beyond lowering tax rates, continuous education, mentoring, and the enhancement of digital-based tax services are necessary to strengthen voluntary This policy is considered a strategic initiative in improving IndonesiaAos tax system and supporting sustainable economic growth driven by the MSME sector. Keywords: Final Income Tax. Government Regulation No. 23/2018. MSMEs. Taxpayer Compliance. Tax Policy. Abstrak. Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran vital dalam perekonomian Indonesia karena kontribusinya terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 yang menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PP. Final UMKM dari 1% menjadi 0,5% dari omzet bruto. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak, mengurangi beban administrasi, serta memperluas basis pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penerapan PPh Final terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak. Hasil kajian menunjukkan bahwa penurunan tarif pajak memberikan efek positif terhadap peningkatan kepatuhan pajak. Namun, masih ditemukan kendala berupa kurangnya pemahaman, sosialisasi, dan literasi digital perpajakan di kalangan pelaku UMKM. Oleh karena itu, selain penurunan tarif, diperlukan edukasi, pendampingan, serta inovasi layanan berbasis digital untuk mendukung keberlanjutan kepatuhan pajak UMKM. Kebijakan ini dinilai strategis dalam memperkuat sistem perpajakan nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sektor UMKM di Indonesia. Kata kunci: Kebijakan Perpajakan. Kepatuhan Wajib Pajak. PPh Final. PP No. 23 Tahun 2018. UMKM. PENDAHULUAN UMKM (Usaha Mikro. Kecil, dan Menenga. di Indonesia memiliki peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi nasional, tidak hanya dalam penciptaan lapangan kerja tetapi kontribusinya terhadap penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Untuk membantu meringankan beban administrasi sekaligus mendorong kepatuhan para pelaku UMKM, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018. Aturan ini menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PP. Final sebesar 0,5% dari omzet, menggantikan kebijakan sebelumnya. Tujuannya adalah membuat kewajiban pajak lebih sederhana dan memberi ruang lebih luas bagi UMKM untuk patuh dalam memenuhi kewajiban Naskah Masuk: 29 Agustus, 2025. Revisi: 12 September, 2025. Diterima: 28 September, 2025. Terbit: 30 September, 2025 Analisis Dampak Penerapan Pajak UMKM Final terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Tingkat pengetahuan yang masih terbatas semakin diperparah oleh kekurangan pelatihan yang diberikan bagi pelaku UMKM untuk memahami dan menggunakan teknologi digital perpajakan dengan optimal. Putri et al. membuktikan bahwa pelaku UMKM di luar kota bahkan tidak dapat mengikuti kompleksitas sistem digital tanpa dukungan yang kuat dan berkelanjutan. Urgensi Penelitian UMKM memainkan peran penting dalam ekonomi Indonesia, baik dalam menciptakan kesempatan kerja maupun dalam sumbangannya terhadap penerimaan negara. Meskipun demikian, kepatuhan pajak di sektor ini masih terbilang rendah, sehingga kontribusinya terhadap penerimaan pajak nasional belum optimal. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PP. Final dari 1% menjadi 0,5%. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban UMKM dan mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam sistem perpajakan yang formal. Pentingnya penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut dalam meningkatkan kepatuhan pajak wajib pajak UMKM, baik dalam hal pelaporan maupun pembayaran pajak. Di samping itu, penelitian ini juga penting untuk mengidentifikasi berbagai hambatan yang masih ada, seperti kurangnya pemahaman tentang perpajakan, minimnya sosialisasi dari pemerintah, serta rendahnya penggunaan teknologi digital dalam urusan administrasi pajak. Secara strategis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam memperluas basis pajak nasional, meningkatkan pendapatan negara dari sektor UMKM, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang lebih sehat dan legal. Dari segi praktis, temuan penelitian ini dapat membantu pelaku UMKM memahami pentingnya kepatuhan pajak dan keuntungan yang dapat diperoleh dari kebijakan tarif final yang lebih rendah serta prosedur administrasi yang lebih mudah. Oleh karena itu, penelitian ini sangat penting dari sudut pandang akademis, praktis, maupun kebijakan, sehingga layak untuk diteliti lebih lanjut. TINJAUAN PUSTAKA Ada beberapa teori dominan yang terkait dengan kebijakan ekonomi yang sangat membentuk manajemen pemerintah ekonomi, yang meliputi ekonomi klasik, ekonomi keynesian, dan monetarisme. Setiap kerangka teoritis ini memberikan sudut pandang yang berbeda tentang fungsi pemerintah dalam ekonomi dan metodologi untuk mencapai tujuan ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga dan full employment. JUPSIM - VOLUME. NOMOR. 3 SEPTEMBER 2025 E-ISSN : 2808-8980. P-ISSN : 2808-9383. Hal 607-617 Kebijakan ekonomi secara umum Ekonomi Klasik Kerangka teoritis ini adalah karya-karya seminal para ekonom seperti Adam Smith dan David Ricardo. Ekonomi klasik mensyaratkan keyakinan bahwa pasar bebas mempunyai kapasitas yang menyebabkan mereka mengatur diri mereka dengan efektif. Penganut teori ini percaya bahwa campur tangan pemerintah dalam hidup ekonomi harus minimal. Gagasan teoritis ini sangat bergantung pada opini Autangan tak terlihatAy yang menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan individual pada akhirnya akan memuncak dalam kesejahteraan sosial yang lebih besar. Kebijakan yang dianjurkan oleh para penganut aliran klasik ini adalah laissez-faire, memungkinkan pasar untuk bekerja tanpa campur Ekonomi Keynesian Diformulasikan oleh John Maynard Keynes sebagai respons atas Depresi Hebat, teori ini berasal dari ekonomi klasik dengan cara yang kontroversial. Keynesianisme menyatakan bahwa pasar bebas tidak stabil dan cenderung gagal pada titik-titik tertentu, terutama selama depresi. Oleh karena itu, intervensi pemerintah diperlukan untuk mengamankan Instrumen kebijakan keseluruhannya adalah kebijakan fiskal, yang menggunakan pengeluaran pemerintah dan perpajakan untuk bertindak aktif melawan atau bahkan pembatasan aktivitas ekonomi. Misalnya, selama resesi, pemerintah sangat perlu meningkatkan pengeluaran mereka untuk menciptakan peluang kerja dan, oleh karena itu, permintaan agregat. Monetarisme Perspektif teoretis ini, dipromosikan oleh Milton Friedman, berfungsi sebagai kritik utama pemikiran ekonomi Keynesian. Orang-orang Monetarisme yang setia menekankan pentingnya kebijakan moneter, khususnya regulasi jumlah uang beredar sebagai mekanisme utama untuk mencapai stabilitas ekonomi. Mereka berpendapat bahwa inflasi sebagian besar disebabkan oleh pertumbuhan yang tidak begitu diperlukan ke dalam jumlah uang yang beredar. Oleh karena itu, mereka merekomendasikan agar bank sentral mempersembahkan ekspansi uang yang beredar dalam tingkat yang konsisten dan dapat diprediksi untuk memastikan keshariman harga. Selain itu, mereka skeptis terhadap kebijakan fiskal, percaya bahwa hal itu mungkin menyebabkan tekanan inflasi dan Analisis Dampak Penerapan Pajak UMKM Final terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Teori dari sudut pandang kebijakan penerapan pajak UMKM Kebijakan pajak yang diterapkan pada Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah bertujuan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak, kepatuhan pajak masyarakat, serta pertumbuhan Kebijakan pajak bagi UMKM dapat dilihat dari sudut pandang beberapa teori sebagai Teori Kepatuhan Pajak Teori ini menjelaskan faktor-faktor yang memengaruhi wajib pajak untuk mematuhi peraturan pajak. Dengan tarif pajak yang sangat rendah dan perhitungan yang mudah dilakukan, kepatuhan wajib pajak sehingga lebih tinggi karena kemudahan mengurus Teori Ekonomi Mikro Kebijakan pajak UMKM final dapat dianalisis melalui konsep elastisitas harga dan tindakan produsen. tarif pajak yang rendah ini dapat dianalisis melalui konsep elastisitas harga dan tindakan produsen. PK menarggap tarif rendah ini sebagai insentif bagi UMKM agar beroperasi dengan setidaknya melaporkan omzetnya kecuali yang dibayarkan ke karena mereka sangat ringan. METODE PENELITIAN Pendekatan penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Metode kuantitatif merupakan pendekatan yang menekankan pada pengumpulan dan analisis data numerik untuk menguji hipotesis, mengukur variabel, serta menemukan pola atau hubungan sebab-akibat secara objektif. Pendekatan ini dipilih karena penelitian bertujuan untuk mengukur dan menganalisis secara empiris dampak penerapan kebijakan PPh Final 0,5% sesuai PP No. Tahun 2018 terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak pelaku UMKM. Teknik Pengumpulan Data Dalam penelitian mengenai analisis dampak penerapan pajak UMKM final terhadap kepatuhan wajib pajak, data primer diperoleh secara langsung dari para pelaku UMKM yang menjadi responden penelitian. Data primer dipilih karena mampu memberikan informasi faktual, pengalaman nyata, serta persepsi langsung yang relevan dengan fenomena yang Pengumpulan data dilakukan dengan menyebarkan sebuah kuesioner/angket. Peneliti menyebarkan kuesioner kepada responden UMKM yang terpilih sebagai sampel penelitian. Kuesioner berisi pertanyaan tertutup dengan pilihan jawaban dan pertanyaan terbuka . ntuk pendapat beba. yang mencakup pengetahuan pajak, ersepsi terhadap tarif pajak final, kemudahan administrasi, dan faktor kepatuhan. Kuesioner ini memungkinkan pengumpulan JUPSIM - VOLUME. NOMOR. 3 SEPTEMBER 2025 E-ISSN : 2808-8980. P-ISSN : 2808-9383. Hal 607-617 data kuantitatif untuk dianalisis secara statistik, sehingga dapat menggambarkan pola kepatuhan secara umum. Serta diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion/FGD). Guna memperdalam pemahaman atas hasil observasi, wawancara, dan kuesioner, peneliti dapat menyelenggarakan FGD dengan menghadirkan beberapa pelaku UMKM dari berbagai sektor HASIL DAN PEMBAHASAN Pada penelitian Andriani . menunjukkan bahwa kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh Final 0,5% secara signifikan memengaruhi kepatuhan pajak UMKM di Indonesia. Hasil penelitian tersebut menunjukkan peningkatan jumlah UMKM terdaftar sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban pajaknya setelah diberlakukannya kebijakan ini. Banyak pelaku usaha ragu untuk bergabung dengan sistem perpajakan resmi sebelum PP 23/2018, karena pajak yang dikenakan pada UMKM dianggap terlalu tinggi dan Namun, setelah tarif pajak diturunkan menjadi 0,5% dari seluruh pendapatan, kewajiban UMKM menjadi lebih ringan dan lebih adil, sehingga memotivasi mereka untuk mematuhi aturan perpajakan. Andriani . juga mencatat peningkatan kepatuhan pajak yang cukup signifikan, terutama di kalangan UMKM dengan pendapatan tahunan di bawah Rp4,8 miliar, pada tahun UMKM merasakan manfaat yang lebih besar dalam perhitungan pajak karena mereka tidak perlu menyiapkan laporan laba rugi yang rumit dengan tarif yang lebih rendah dan metode yang lebih sederhana. Namun, beberapa pelaku UMKM belum sepenuhnya taat karena keterbatasan pengetahuan tentang administrasi perpajakan, kurangnya sosialisasi pemerintah, dan persepsi bahwa pajak merupakan beban tambahan. Oleh karena itu, penelitian menyimpulkan bahwa PP No. 23 Tahun 2018 efektif mendorong kepatuhan pajak UMKM, meskipun tantangan terkait edukasi dan kesadaran pajak perlu diatasi. Perubahan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018 memiliki pengaruh yang besar terhadap kepatuhan pajak dari pelaku UMKM. Sebelum penerapan kebijakan ini, tarif PPh Final 1% berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 masih dirasakan berat , terutama untuk UMKM yang memiliki omzet rendah. Penerimaan yang rendah menunjukkan kepatuhan pajak UMKM masih belum memadai, kemungkinan disebabkan oleh terbatasnya pengetahuan tentang perubahan kebijakan, tidak memiliki NPWP, atau keengganan membayar pajak untuk penghasilan yang kecil. Analisis Dampak Penerapan Pajak UMKM Final terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, tarif PPh final sekarang sebesar 0,5% dari total Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong dan menginspirasi pelaku UMKM untuk berpartisipasi dalam sistem perpajakan resmi. Menggunakan penelitian SEM-PLS (Structural Equation Modeling Ae Partial Least Squar. , ditemukan R-Square sebesar 0,773, sehingga 77% tingkat kepatuhan pajak. Sementara 23% faktor lainnya dipengaruhi oleh faktor lain yang belum diteliti, perubahan tarif menjelaskan UMKM. Hasil uji hipotesis juga menunjukkan koefisien jalur sebesar 0,879 dengan nilai p 0,000, yang mengonfirmasi dampak positif dan signifikan dari penurunan harga terhadap kepatuhan pajak. Secara praktis, penurunan tarif ini memberikan keringanan pajak bagi UMKM, sehingga mendorong mereka untuk mendaftarkan NPWP, melapor, dan tepat waktu membayar Tarif yang lebih rendah membantu UMKM menghindari tekanan berat, dan ini terkait dengan Teori Perilaku Terencana, yang mengklaim adanya niat individu. (Dalam hal ini, sikap terhadap kebijakan dan standar subjektif memengaruhi kepatuhan paja. Di sini, norma subjektif mengacu pada tarif pajak, oleh karena itu, semakin rendah tarif yang ditetapkan, semakin termotivasi pelaku UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Kepatuhan pajak usaha kecil dan menengah yang meningkat secara signifikan telah dijamin oleh penyesuaian tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5%. Kebijakan ini merupakan rencana pemerintah untuk meningkatkan partisipasi UMKM dalam sistem perpajakan resmi serta memberikan keringanan bagi pemilik usaha. Namun, penelitian menunjukkan bahwa banyak pelaku UMKM masih kurang memahami perubahan kebijakan ini dan banyak yang tidak memiliki NPWP. Oleh karena itu, seiring dengan penurunan tarif. Direktorat Jenderal Pajak harus menawarkan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan yang intensif agar pemenuhan kewajiban perpajakan oleh UMKM dapat meningkat dan penerimaan sektor perpajakan di negara-negara dapat berjalan paling efektif. Berdasarkan teori dan temuan terkini, dapat disimpulkan bahwa, dalam konteks fiskal, kebijakan PPh Final UMKM 0,5% merupakan langkah taktis. Tarif rendah menawarkan peluang bagi UMKM untuk berkembang tanpa harus melalui proses yang rumit. Secara umum, kebijakan ini: Memberikan dorongan positif untuk berpartisipasi dalam sistem perpajakan . enyampaian paja. Memperluas dasar pajak jangka panjang untuk negara. Mendukung terciptanya lingkungan usaha yang lebih sehat dan legal. JUPSIM - VOLUME. NOMOR. 3 SEPTEMBER 2025 E-ISSN : 2808-8980. P-ISSN : 2808-9383. Hal 607-617 Namun, kebijakan ini belum sepenuhnya efektif tanpa adanya upaya pendukung yang Pendidikan pajak yang berkelanjutan Pendampingan dalam pemanfaatan teknologi perpajakan digital Peningkatan layanan pajak yang lebih bersahabat dan mudah dijangkau. Dengan demikian, meskipun penerapan PPh Final bagi UMKM dapat dianggap efektif dalam meningkatkan kepatuhan, untuk hasil yang optimal, pemerintah harus memberikan perhatian pada peningkatan pengetahuan perpajakan serta akses terhadap teknologi. Untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, pemerintah menciptakan kebijakan Pajak Penghasilan Final (PPh Fina. bagi UMKM. Tarif pajak diturunkan dari 1% menjadi 0,5% dari total penghasilan menurut PP No. 46 Tahun 2013 yang kemudian diubah oleh PP No. 23 Tahun Diharapkan strategi ini akan memacu pemenuhan kewajiban perpajakan formal, baik dalam pelaporan maupun pembayaran. Kepatuhan dalam Pelaporan Karena perpajakan UMKM yang diwajibkan tidak memerlukan pembukuan yang rumit, proses pelaporan menjadi lebih sederhana. Hal ini terbukti setelah penerapan PP No. Tahun 2018, yang menunjukkan bagaimana proses yang lebih sederhana membantu meningkatkan kepatuhan formal. Kepatuhan dalam Pembayaran Tarif pajak yang lebih rendah membantu UMKM menjadi lebih ringan, sehingga mendorong mereka untuk melakukan pembayaran tepat waktu. Tarif yang lebih rendah dianggap lebih adil dan dapat meningkatkan motivasi wajib pajak untuk memenuhi Secara umum, penyederhanaan administrasi melalui PPh Final telah berhasil meningkatkan pemenuhan kewajiban formal UMKM, baik dalam pelaporan maupun Namun, pemerintah masih perlu mensosialisasikan, mengedukasi, dan mempromosikan layanan digital agar lebih banyak UMKM yang memahami dan membayar kewajiban pajaknya. KESIMPULAN Dari hasil analisis diatas, terlihat bahwa perubahan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2018 memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kepatuhan pajak dari UMKM. Penurunan tarif pajak berarti beban pajak yang harus dianggarkan oleh pelaku UMKM menjadi lebih ringan dan menyebabkan lebih banyak pelaku UMKM yang terdorong untuk mendaftar, melaporkan, dan membayar pajak tepat waktu. Analisis Dampak Penerapan Pajak UMKM Final terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kebijakan yang membuat administrasi menjadi lebih sederhana melalui PPh Final terbukti mampu meningkatkan kepatuhan formal UMKM, baik dalam aspek pelaporan maupun pembayaran pajak. Proses administrasi yang lebih sederhana memungkinkan UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa perlu menyusun laporan keuangan yang Secara keseluruhan, penerapan PPh Final 0,5% dapat dianggap berhasil dalam meningkatkan kepatuhan pajak UMKM dan memperluas basis pajak negara. Namun, efektivitas kebijakan ini masih menghadapi tantangan dari kurangnya pemahaman di kalangan sebagian pelaku UMKM, rendahnya sosialisasi, dan keterbatasan dalam penggunaan teknologi perpajakan digital. Penerapan kebijakan diskon PPh final melalui Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 telah terbukti memberikan dampak yang baik dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Harga yang lebih rendah meringankan beban usaha, sehingga mendorong para pengusaha untuk segera mendaftarkan NPWP, melapor, dan membayar pajak. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya UMKM yang terdaftar dalam sistem perpajakan resmi sejak kebijakan tersebut berlaku. Melalui PPh Final, ditemukan adanya kebijakan penyederhanaan administrasi perpajakan yang dapat membantu pelaporan dan pembayaran pajak. Kepatuhan formal baik dalam pelaporan maupun pembayaran, tumbuh karena UMKM tidak lagi dibebani dengan akuntansi yang rumit. Namun, kurangnya pengetahuan dari sebagian wajib pajak wajib, buruknya jangkauan media sosial, dan terbatasnya akses terhadap layanan perpajakan digital, menghambat kebijakan ini untuk mencapai efektivitasnya secara total. Sara(Wulandari et al. , 2. n yang dapat diajukan adalah pemerintah terus melaksanakan sosialisasi, memberikan pendidikan, dan dukungan untuk penerapan PPh Final 0,5%. Sehingga tingkat pemahaman dan kepatuhan perpajakan UMKM dapat meningkat. Lebih menyederhanakan prosedur administrasi dan pelaporan pajak. Selain mengurangi beban UMKM, kebijakan ini dapat memperluas basis pajak negara secara berkelanjutan dan mengembangkan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan legal. Implikasi Implikasi Teoretis Temuan dari penelitian ini mendukung teori mengenai kepatuhan pajak, yang menyatakan bahwa tarif pajak yang lebih rendah serta sistem administrasi yang sederhana dapat memicu peningkatan kepatuhan dari wajib pajak. Penemuan ini juga menambah referensi ilmiah tentang perilaku wajib pajak di sektor UMKM di Indonesia, terutama terkait JUPSIM - VOLUME. NOMOR. 3 SEPTEMBER 2025 E-ISSN : 2808-8980. P-ISSN : 2808-9383. Hal 607-617 penerapan PPh Final berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pajak, kebijakan fiskal, serta studi tentang perilaku organisasi di bidang usaha kecil dan menengah. Implikasi Praktis Secara praktis, penelitian ini memberikan wawasan yang jelas mengenai faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kepatuhan UMKM, mencakup pemahaman terhadap peraturan, kemudahan dalam administrasi, dan pandangan terhadap tarif pajak. Data ini berguna bagi para pelaku UMKM untuk menyadari bahwa kepatuhan pajak bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga menawarkan berbagai manfaat seperti akses mudah terhadap pendanaan, legalitas usaha, dan kesempatan untuk tumbuh di pasar yang lebih besar. Implikasi Kebijakan Penelitian ini memiliki dampak signifikan bagi pemerintah dan lembaga perpajakan. Penyesuaian tarif PPh Final menjadi 0,5% terbukti mampu meningkatkan kepatuhan, meskipun masih terdapat tantangan yang berkaitan dengan pemahaman pajak dan akses terhadap teknologi digital yang terbatas. Oleh karena itu, perlu diambil langkah kebijakan tambahan berupa: Sosialisasi yang lebih intensif dan berkelanjutan mengenai regulasi pajak untuk UMKM. Pendampingan langsung serta pelatihan digital untuk pelaku UMKM. Peningkatan layanan perpajakan yang lebih mudah diakses, ramah, dan berbasis Dengan langkah-langkah tersebut, kebijakan pajak untuk UMKM tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga akan menghasilkan iklim usaha yang sehat, sah, dan kompetitif. Jadi, implikasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan tarif pajak UMKM Final sebesar 0,5% sudah berada di jalur yang benar, namun efektivitasnya hanya bisa optimal jika didukung oleh edukasi, sosialisasi, dan pemanfaatan teknologi. DAFTAR PUSTAKA