JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 AL-HAJR SEBAGAI DASAR HUKUM SITA JAMINAN MENURUT HUKUM ISLAM Muhammad Panca Prana Mustaqim Sinaga1. Muhammad Mahendra Maskhur Sinaga2. La Ode Mbunai3. Zahra Malinda Putri4 1,3,4 Ilmu Hukum. Universitas Sains Indonesia. Kabupaten Bekasi. Jawa Barat. Indonesia Ilmu Hukum. Universitas Pembangunan Panca Budi. Kota Medan. Sumatera Utara. Indonesia Email : pancasinaga13@gmail. Abstrak Dalam praktik sehari-hari diantara manusia seringkali menimbulkan hubungan hukum Dimana dalam setiap hubungan hukum tersebut tidak selalu terjadi hubungan yang baik, terkadang muncul penyelewengan, pelanggaran, dan ingkar janji dalam hubungan hukum Salah satu cara untuk menuntut haknya kembali karena pelanggaran itu, maka Indonesia sebagai negara hukum telah memberikan aturan dan akomodasi untuk pihak-pihak tersebut menuntut melalui pengadilan. Dalam hal melindungi apa yang dituntt oleh penggugat dalam pengadilan, terdapat satu intrumen untuk melindungi hak-hak dari penggugat yaitu siat jaminan. Namun Hukum Islam tidak mengatur secara khusus mengenai sita jaminan tersebut, sehingga perlu dilihatlah konsep apa yang berkaitan dengan sita jaminan dalam hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan pusata dan bahan sekunde belaka. Dari penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa al-hajr yang merupakan mencegah pengelolaan harta terhadap orang orang yang dilarang mengelola hartanya telah memilki pengaturan tertentu dan didalannya juga berkaitan dengan penyitaan. Berdasarkan hal itu ditemukan kesimpulan bahwa al-hajr karena memiliki kemiripan dan merupakan dasar pelaksanaan penyitaan dalam hukum Islam dapat menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan sita jaminan jika ditinjau dari Hukum Islam. Kata Kunci: Hukum. Al-Hajr. Sita Jaminan. Abstract In daily practice between humans often give rise to legal relations in it. One way to claim their rights back because of the violation, then Indonesia as a country of law has provided rules and accommodation for the parties to sue through the courts. In terms of protecting what is demanded by the plaintiff in court, there is one instrument to protect the rights of the plaintiff, namely the collateral. However. Islamic Law does not specifically regulate the seizure of the collateral, so it is necessary to see what concept is related to the seizure of collateral in Islamic This research is a legal research that uses a normative juridical research method, namely research based on central and secondary materials alone. From the research conducted, it was found that al-hajr which is preventing the management of assets against people who are prohibited from managing their assets has certain regulations and in it is also related to In addition, the collateral seizure itself is a seizure based on civil law provisions to seize the defendant's disputed assets to later guarantee the implementation of the decision. Based on this, it was concluded that al-hajr because it has similarities and is the basis for implementing seizures in Islamic law can be a legal basis for implementing collateral seizures when viewed from Islamic Law. Keywords : Law. Al-Hajr. Seizure of Collateral JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 maupun hubungan hukum para pihak dengan objek yang dipersengketakan. (Sutantio dan Kartawinaga, 1. Namun sudah pasti putusan tersebut mempunyai kekuatan eksekusi sehingga putusan pengadilan tersebut dapat dilaksanakan seluruhnya sehingga tercapai apa yang disebut Rule of Law atau demi tegaknya hukum dan keadilan. Pendahuluan Pendahuluan Dalam Praktik sehari-hari manusia dalam melakungan hubungan diantaranya seringkali menimbulkan suatu hubungan hukum dimana dalam hubungan tersebut timbul hak dan kewajiban yang patut dipenuhi para pihak. (Lubis, 2. Dalam hubungan hukum yang terjadi diantara para pihak tersebut sering juga ditemukan berbagai masalah dalam hubungan hukumnya, mulai dari terjadinya ingkar janji atau wanprestasi pelanggaran hak ataupun kewajiban yang dilakukan salah satu atau kedua pihak. Salah satu upaya untuk menjamin kepentingan penggugat selama proses pemeriksaan masih berjalan dan sekiranya gugatan dikabulkan oleh hakim, sehingga dapat menjamin putusan pengadilan tersebut dapat dilaksanakan, maka pihak penggugat dapat mengajukan permohonan sita jaminan sebagaimana tersebut dalam pasal 1131 KUH Perdata. Adapun maksud diajukannya sita jaminan adalah Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi (Tjahjani, 2. Sebagai negara hukum. Indonesia telah mengatur cara-cara atau aturan aturan sebagai menjalankan tugasnya terkait apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan oleh masyarakatnya. Sehingga diwajibkan untuk mentaati hukum dan tidak sewanang-wenang berlandaskan pada garis-garis yang ditentukan dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Oleh karena itupun dalam hal-hal penyelewengan atau pelanggaran yang mungkin saja terjadi antara para pihak dalam satu hubungan hukum, telah diatur cara-cara untuk menuntut hak atau kewajiabannya yang telah dilanggar tersebut, yaitu dengan mengajukan tuntutan ke pengadilan. Untuk kepentingan penggugat agar undang-undang menyediakan upaya untuk menjamin hak tersebut, yaitu dengan penyitaan. Dengan adanya sita jaminan itu, maka tergugat akan memindahkan haknya atau harta kekayaannya lagi, dan juga merupakan tindakan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Para pihak yang mengajukan tuntutan hak ke pengadilan tentunya akan beracara sesuai hukum acara perdata yang berlaku mulai dari pengajuan tuntutan hak sampai jatuhnya putusan pengadilan. Tentunya para pihak tidak hanya mengharap putusan pengadilan semata yang berisi penyelesaian perkara yang diselesaikan di mana di dalamnya ditentukan dengan pasti hak Praktek sita jaminan dalam hukum perdata ini tidak ditemukan secara khusus dalam hukum Islam. Hukum Islam sendiri hanya mengenal penyitaan dalam bentuk penahanan pengelolaan harta kekayaan seseorang atas dasar seseorang tersebut dalam JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 Artinya dalam Islam, orang yang dalam ampuan dibatasi haknya untuk mengelola harta yang dia miliki. Pelaksanaan penahanan harta tersebut dikenal dengan alHajr, oleh karena itu akan dilihat bagaimana kaitan al-hajr ini sehingga bisa dijadikan dasar hukum pelaksanaan sita jaminan seperti dalam hukum perdata. Dasar hukum al-hajr sendiri terdapat dalam al-Quran Surah al-Baqarah ayat 282 yang menyatakan : AuJika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah . mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Ay Metode Penelitian hukum adalah penelitian yang diterapkan atau diberlakukan khusus pada ilmu Dalam hal penelitian hukum ini, metode yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder (Soekanto, 1. Sehingga akan diteliti secara yuridis normatif atau bahan-bahan mengenai kaitan serta penggunaan al-hajr sebagai dasar hukum sita jaminan dalam hukum Islam. Dalam ayat ini disebutkan bahwa bagi orang yang lemah akalnya atau mengimlakkan atau menyatakan apa yang ingin ia perjanjikan dalam hal muamalah maka perlu diwakilkan oleh walinya, maka dia dicegah untuk mengunakan hartanya secara sendiri terlebih dahulu. Selain itu dalam Surah An-Nisa ayat 5 juga disebutkan : AyDan janganlah kamu serahkan orang-orang Sempurna akalnya, harta . ereka yang ada dalam kekuasaanm. yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. mereka belanja dan Pakaian . ari hasil harta it. dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. Ay Hasil dan Pembahasan Konsep Al-Hajr dalam Hukum Islam Secara bahasa al-hajr atau hajru berasal dari kata hajaraa yang berarti mencegah atau melarang. (Munawwir, 2. Sedangkan menurut istilah, al-hajr berarti mencegah seseorang dalam (Suhendi. Dengan kata lain al-hajr berarti menghalangi seseorang untuk melakukan sesuatu terhadap hartanya, baik sebagian maupun untuk seluruhnya. Pencegahan pengelolaan tersebut adalah karena hal-hal mengharuskan pencegahan, misalnya terhadap orang sakit yang dikhawatirkan meninggal, dilakukan hajr untuk menjaga hak orang lain yakni hak para ahli Maknanya. Allah terhadap orang-orang yang belum sempurna akalnya, dimana dalam ayat ini yang dimaksud adalah anak kecil, untuk diberikan atau mengelola harta. (AlFarran, 2. Dengan demikian, terlihat jelas mengenai kebolehan dan anjuran pelaksanaan pencegahan atau penahanan pengelolaan terhadap harta bagi orangorang yang perlu diampu, sehingga walinya lah yang akan mewakilkannya dalam hal pengelolaan harta, dengan tujuan menjamin dan menjaga harta yang JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 dimilikinya untuknya dan untuk orang lain yang terkait dengannya. Budak yang tidak diberikan izin Orang yang murtad yang punya hak pada orang muslim. Raahin . rang menyerahkan gadai atau yang berutan. karena adanya hak dari murtahin . rang yang menerima gadai, yang memberikan utan. Hakikatnya dalam al-hajr ada enam orang yang dilarang mengelola hartanya, namun terdapat juga dua tambahan orang yang dapat dikenai hajr atau pencehaan pengelolaan harat, yaitu : (Tuasikal, 2. Anak kecil, yang dimaksud adalah yang belum baligh. terus di-hajr hingga baligh. Orang gila, yaitu yang hilang ingatannya karena sakit. Ia terus di-hajr hingga sadar. Safiih . odoh, idio. , yaitu orang yang tidak bisa menggunakan harta dengan baik. Pengertian safiihyang lebih jelas adalah yang mengeluarkan harta pada jalan yang tidak Allah halalkan atau yang membuang hartanya di jalan atau sungai dengan sia-sia, tanpa guna. Muflis, yaitu orang yang sedikit atau tidak ada harta untuk melunasi utangnya atau beberapa Orang dikhawatirkan akan meninggal dunia yang mengeluarkan lebih dari sepertiga karena 2/3 masih hak ahli waris. Namun, jika dikhawatirkan meninggal dunia ini memiliki utang yang peninggalannya, maka sepertiga atau lebih dari hartanya tidak boleh digunakan, ia di-hajr dalam hal ini. Kemudian para ulama fiqih mengemukakan bahwa al-hajr memiliki dua macam bentuk jika dilihat dari tujuan dilakukannya al hajr, yaitu : (Haroen. Al-hajr untuk kemaslahatan orang yang berada di bawah pengampuan seperti anak kecil, orang gila, orang dungu, dan boros/mubazir. Al-hajr untuk kemaslahatan orang lain, seperti orang pailit dan orang yang sedang dalam keadaan sakit tak kunjung sembuh yang berakibat kepada Sita Jaminan Menurut Hukum Positif di Indonesia Penyitaan atau beslag memiliki pengertian tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada dalam penjagaan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau hakim. (Harahap, 2. Dengan adanya penyitaan tersebut, maka tergugat kehilangan wewenangnya untuk menguasai barangnya, sehingga tindakantindakan tergugat untuk mengalihkan barangbarang yang disita adalah perbuatan pidana dan melawan hukum (Pasal. 231, 232 KUHP). (Mertokusumo, 2. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 dua macam sitaan, yaitu sits revindicatoir dan sita martial. Dalam sita revindicatoir pemilik barang bergerak yang barangnya berada ditangan orang lain dapat diminta, baik secara lisan maupun tertulis kepada ketua Pengadilan Negeri ditempat orang yang memegang barang tersebut tinggal, agar baranng tersebut disita. Sedangkan sita martial bukanlah untuk menjamin suatu tagihan utang atau penyerahan barang, melainkan menjamin agar barang yang disita tidak dijual. Jadi fungsi sita maritaal adalah untuk melindungi hak selama pemeriksan sengketa perceraian di Pengadilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh ditangan pihak ketiga. Sita Jaminan Terhadap barang milik Penyitaan inilah yang biasanya disebut dengan sita jaminan dengan mana Terjadinya penyitaan ini adalah berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri atas permintaan kreditur atau penggugat . asal 1131 KUH Perdat. Karena sita jaminan itu fungsinya tidak semata-mata untuk menyimpan barang yang disita, tetapi kemudian untuk dijual, maka sita jaminan apabila dikabulkan perlu sehingga perlu dinyatakan sah dan berharga didalam putusan . asal 1131, dan pasal 1132 KUH Perdat. , sedangkan apabila ditolak, maka sita jaminan yang telah dijalankan atas perintah hakim dinyatakan dicabut atau diangkat didalam putusan, maka pernyatan sah dan berharga itu dicantumkan dalam dictum putusan Pengadilan Negeri. Sita jaminan atau yang lebih dikenal dengan istilah conservatoir beslag adalah sita yang dapat dilakukan oleh Pengadilan atas permohonan Penggugat untuk mengamankan barang yang sedang disengketakan agar tidak dirusak, dihilangkan atau dipindah tangankan sebelum perkara berahir. (Muhammad, 2. Sebagai dasar hukum yuridis dari sita jaminan terdapat dalam HIR Pasal 227 ayat . Jo RBg Pasal 261 ayat. yang berbunyi: AyJika ada persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya atau putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tetap maupun yang tidak tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih utang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua Pengadilan dapat memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukan akan mengahadap persidangan Pengadilan Negeri yang pertama sesudah itu Ay Sita Jaminan tidak hanya diterangkan dalam HIR maupun RBg. Mahkamah Agung sebagai lembaga Peradilan tertinggi Negara juga mengeluarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agun. Nomor. 05 Tahun 1975 Perihal Sita Jaminan (Conservatoir Besla. namun SEMA tersebut sifatnya hanya sebagai peringatan bagi para Hakim Pengadilan Negeri dalam memutus dan bagi para jurusita dalam melaksanakan Sita Jaminan. Dalam hukum acara perdata terdapat dua macam sita jaminan Sita Jaminan Terhadap barang miliknya sendiri. Dalam sita jaminan ini dirincikan lagi kemudian menjadi JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 Pada dasarnya sita jaminan bertujuan untuk melindungi atau menjamin agar putusan Hakim sekiranya tuntutan dalam pokok perkara dikabulkan, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tidak hampanya putusan Hakim karena barang yang disengketakan telah tiada, rusak atau dipindah tangankan pada pihak ketiga. (Arto, 2. Selain itu tujuan sita jaminan adalah Supaya hak-hak penggugat dari tergugat atas barangbarang yang dijatuhi sita jaminan tidak dapat diuangkan atau dijual oleh salah satu pihak yang bersengketa sebelum putusan dijatuhkan. untuk menerapkan sita jaminan yang diatur Pasal 227 ayat 1 HIR atau Pasal 720 RV, perluasan pelaksanaan tersebut bertitik tolak dari rasio, bahwa elemen pokok tuntutan utang, pada dasarnya sama dengan tuntutan ganti rugi. Sama-sama berbentuk pemenuhan pembayaran prestasi berupa uang kepada ((Lubis, 2. Melihat praktek sita jaminan tersebut, secara khusus Hukum Islam tidak mengatur mengenai bentuk sita jaminan seperti apa yang dikhususkan dalam hukum acara perdata. Namun dalam fiqih islam persoalan sita itu termasuk kedalam bagian dari pembahasn alhajr, karena al-hajr merupakan grand teori atau teori dasar utama dalam penyitaan, namun memang penjelasannya tidak mendetail dan khusus seperti yang dijelaskan dalam hukum Dalil yang dijadikan dasar penyitaan sebagai bagian dari al-hajr ini adalah hadits mengenai kasus MuAoadz yang berbunyi : AuDari KaAoab bin Malik menceritakan bahwa : Sesungguhnya Nabi shalallahu Aoalaihi wa sallam pernah menyita harta MuaAoadz dan menjualnya untuk membayar hutangnyaAy (HR. Ad-Daruquthn. Dari hadis tersebut terlihat konsep yang kurang lebih mirip dengan apa yang dilakukan dalam sita jaminan. Dimana utang piutang yang dimiliki MuAoadz masih belum terselesaikan sehingga Nabi shalallahu Aoalaihi wa sallam dalam hal ini mengambil keputusan sebagai qadhi atau hakim untuk menyita barang dari MuAoadz yang nantinya dijual untuk digunakan sebagai pembayaran utang yang belum diselesaikan oleh MuAoadz. Selain itu melihat konsep al-hajr terhadap muflis juga memiliki konsep yang sama dengan sita jaminan. Pertama dilihat dari tujuan hajrnya, hajr terhadap muflis itu ditujukan untuk kemaslahatan orang lain, dimana konsep ini juga sama dengan sita Sita Jaminan Ditinjau dari Konsep Al-Hajr Sita jaminan pada hakikatnya adalah penyitaan yang dilakukan oleh hakim dipengadilan negeri atas dasar permohonan dari penggugat, dengn tujuan agar objek yang disengketakan ataupun harta kekayaan tergugat yang mungkin termasuk dari bagian yang dapat dituntut atau disengketakan dalam perkaranya tidak dapat dijual atau dihilangkan oleh salah satu pihak, sehingga putusannya dikemudian akan dapat dilaksanakan dan tidak illusoir atau putusan hampa. Selain itu sita jaminan dalam pasal 277 HIR digunakan terbatas pada perkara utang piutang yang ditimbulkan oleh wanprestasi saja. Akan tetapi dalam praktik, pelaksanaan diperluas meliputi sengketa tuntutan ganti rugi baik yang timbul dari wanprestasi maupun yang timbul dari perbuatan melawan hukum (PMH). (Lubis. Penjaminan pemenuhan pembayaran tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat berdasarkan wanprestasi atau PMH, dapat meminta kepada pengadilan agar diletakkan sita jaminan terhadap barang milik tergugat. Dengan demikian, praktik pengadilan telah memperluas . penafsiran utang meliputi ganti rugi, sehingga terhadap sengketa yang demikian dapat dibenarkan JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 jaminan dimana tujuannya juga untuk menjamin kemaslahatan hak orang lain yang dalam hal ini penggugat. Kemudian dalam alhajr terhadap muflis terdapat beberapa ketentuan, antara lain: (Tuasikal, 2. Hajr terhadap muflis hanya dapat dilakukan oleh qadhi atau hakim dengan dasar kemaslahatan orang Harta yang di hajr adalah tempat tinggal, kendaraan, harta, pakaian, dan segala hal yang bisa dijual, namun tidak dikenai terhadap pakaian dan harta yang digunakan untuk menfkahi dirinya dan keluarganya. Lalu hajr terhadap muflis ini juga dapat digunakan terhadap marhun . arang yang digada. ketika muflis tersebut dalam posisi sebagai rahiin. Dari berbagai ketentuan yang terdapat dalam al-hajr tersebut terlihat bahwa banyak kemiripan dalam pelaksanaan hajr dengan sita Sehingga dalam pada dasarnya dalam hukum islam mengenai konsep penyitaan ini didasarkan pada dasar hukum al-hajr. Oleh sebab itu, dalam hal sita jaminan pun jika ditinjau dari konsep al-hajr, maka dapat disimpulkan bahwa dasar penggunaan sita jaminan dalam hukum islam adalah berlandaskan pada pelaksanaa al-hajr. Sehingga al-hajr dapat dijadikan dasar hukum pelaksanaan sita jaminan. menjamin hak penggugat dan tergugat dapat terpenuhi nantinya. Dari prakteknya sita jaminan memilki kemiripan dengan konsep penyitaan melalui al-hajr yang terkhusus pada muflis atau orang yang berhutang hingga tidak bisa membayar hutangnya. Praktek hajr terhadap keduanya sama sama dilakukan melalui putusan seorang hakim dan dengan tujuan untuk kemaslahatan orang lain. Oleh karena itu dalam hukum islam yang tidak mengatur sita jaminan secara khusus, al-hajr dapat dijadikan dasar hukum untuk pelaksanaan sita jaminan menurut hukum Islam. Buku Daftar Pustaka