Sultra Jurnal Pengabdian Masyarakat E-ISSN: 3063-6906 Volume 2 Nomor 1 Agustus 2025 Sarana publikasi bagi para akademisi, peneliti, praktisi, dan atau perorangan/kelompok lainnya . Untuk Pengabdian Masyarakat Implementasi Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 dalam Percepatan Penurunan Stunting di Desa Morome. Kabupaten Konawe Selatan St. Fatmawati L1*. Ayu Dewi Lestari2. Fatma Wati3. Muh. Tahir4. Farhan Putra Rahman5 1,2,3,4, Dosen Program Studi ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sulawesi Tenggara Mahasiswa Program Studi ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sulawesi Tenggara *Corresponding author. fatmasultra@gmail. ARTICLE INFO ABSTRACT Keywords: Stunting merupakan masalah yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan harus dipandang bukan hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga sebagai pelanggaran hak anak. Pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting sebagai dasar hukum nasional. Kegiatan pengabdian ini dilakukan di Desa Morome. Kabupaten Konawe Selatan, dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, membentuk kelembagaan desa, serta mengintegrasikan regulasi nasional ke dalam dokumen perencanaan desa. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris dengan model Participatory Action Research (PAR). Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami stunting sebagai persoalan hak anak. Desa Morome membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) melalui SK Kepala Desa, program stunting terintegrasi dalam RPJMDes dan APBDes, serta musyawarah desa tematik dijadikan forum akuntabilitas publik. Kesimpulannya, penanganan stunting harus dipahami sebagai tanggung jawab hukum negara yang harus dijalankan hingga ke tingkat desa. Desa Morome dapat menjadi contoh bagaimana regulasi nasional diimplementasikan di tingkat lokal melalui literasi hukum, penguatan kelembagaan, dan partisipasi masyarakat. Stunting. Perpres 72/2021 . Desa Morome. How to cite: St. Fatmawati L. Ayu Dewi Lestari. Fatma Wati. Farhan Putra Rahman . Implementasi Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 dalam Percepatan Penurunan Stunting di Desa Morome. Kabupaten Konawe Selatan Pendahuluan Stunting hingga kini masih menjadi salah satu masalah serius pembangunan manusia di Indonesia. Selama bertahun-tahun, persoalan ini sering dipersepsikan hanya dari sudut pandang kesehatan semata, yakni sebagai kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis dalam jangka waktu panjang. Padahal, jika ditelaah lebih jauh, stunting sesungguhnya merupakan fenomena multidimensi yang menyentuh aspek ekonomi, sosial, budaya, politik, dan St. Fatmawati L. Ayu Dewi Lestari. Fatma Wati. Muh. Tahir. Farhan Putra Rahman bahkan hukum. Kegagalan memenuhi gizi dan kesehatan anak bukan hanya problem biologis, melainkan juga bentuk pelanggaran terhadap hak dasar anak. Dengan demikian, stunting harus ditempatkan bukan sekadar sebagai isu medis, melainkan sebagai persoalan hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang menuntut pertanggungjawaban negara. Stunting sebagai Persoalan Hukum dan Hak Asasi Manusia Konstitusi Indonesia telah memberikan landasan normatif yang jelas terkait hak warga negara atas kesehatan dan kesejahteraan. Pasal 28H ayat . UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ketentuan konstitusional ini mewajibkan negara untuk tidak hanya menyediakan layanan kesehatan secara formal, tetapi juga memastikan seluruh faktor yang mendukung tumbuh kembang anak Lebih lanjut. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 8 UU ini bahkan menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya. Jika seorang anak mengalami stunting, jelaslah bahwa negara belum berhasil memenuhi kewajiban hukumnya dalam menjamin pelayanan kesehatan dan gizi yang Dari perspektif hukum internasional. Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menjamin hak anak atas kesehatan. Komitmen ini diperkuat dengan ratifikasi Konvensi Hak Anak (CRC) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. CRC, khususnya Pasal 24, menegaskan hak anak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi, memperoleh makanan bergizi, air bersih, serta layanan kesehatan yang memadai. Dengan meratifikasi CRC. Indonesia secara hukum internasional berkewajiban melaksanakan komitmen tersebut. Maka, tingginya angka stunting dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban internasionalnya . tate omissio. Selain CRC, agenda global Sustainable Development Goals (SDG. juga mengikat Indonesia, khususnya target 2. 2 yang menekankan penghapusan segala bentuk malnutrisi pada tahun 2030, termasuk penurunan stunting. Kegagalan memenuhi target ini bukan hanya kegagalan pembangunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai kegagalan negara memenuhi standar hukum internasional yang telah ia komitmenkan. Dalam kerangka hak asasi manusia, prinsip kepentingan terbaik anak . est interest of the chil. harus menjadi dasar semua kebijakan. Stunting merusak masa depan anak dan bangsa, sehingga negara wajib menempatkan penanggulangan stunting sebagai prioritas hukum, bukan sekadar program kesehatan. Dari perspektif hukum administrasi negara, stunting juga menunjukkan kelemahan dalam pelayanan publik. Kewajiban negara untuk menyediakan layanan gizi dan kesehatan anak merupakan bagian dari fungsi administrasi pemerintahan. Jika layanan ini tidak optimal, maka dapat dianggap sebagai bentuk maladministrasi yang merugikan hak anak. Dengan demikian, jelas bahwa stunting adalah persoalan hukum dan HAM. Ia bukan hanya mengancam pertumbuhan fisik, tetapi juga melanggar hak anak atas hidup sehat, pendidikan. St. Fatmawati L. Ayu Dewi Lestari. Fatma Wati. Muh. Tahir. Farhan Putra Rahman dan masa depan yang layak. Karena itu, kebijakan hukum yang tegas dan operasional menjadi mutlak diperlukan. Kebijakan Nasional dan Lahirnya Perpres 72/2021 Menjawab tantangan tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres ini bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan instrumen hukum yang mengikat semua tingkatan pemerintahan. Lahirnya Perpres ini dilatarbelakangi oleh kondisi prevalensi stunting nasional yang masih tinggi, mencapai 30,8% menurut Riskesdas 2018, yang menempatkan Indonesia dalam status darurat gizi kronis. Sebelum Perpres ini, berbagai program penanggulangan stunting telah dilaksanakan. Namun, sifatnya sektoral dan terfragmentasi. Kementerian Kesehatan. Kementerian Desa. Bappenas, dan lembaga lain menjalankan program masing-masing tanpa koordinasi yang baik. Akibatnya, banyak program tumpang tindih dan tidak berkelanjutan. Desa sebagai garda terdepan juga kerap bingung, apakah boleh mengalokasikan Dana Desa untuk program gizi atau tidak. Ketidakjelasan hukum ini membuat program tidak efektif. Perpres 72/2021 hadir sebagai regulasi payung . mbrella regulatio. yang memberi kepastian Kedudukan Perpres ini dalam hierarki peraturan perundang-undangan, meski berada di bawah undang-undang, tetap memiliki kekuatan mengikat bagi semua organ pemerintahan. Hal ini memberi legitimasi kuat bagi pemerintah daerah dan desa untuk menjalankan program penurunan stunting. Substansi Perpres ini dituangkan dalam lima pilar utama: Komitmen Kepemimpinan Politik Ae kepala daerah hingga kepala desa wajib menempatkan penurunan stunting sebagai prioritas. Perubahan Perilaku Ae edukasi hukum dan kesehatan wajib dilakukan negara untuk mencegah stunting. Konvergensi Program Ae semua intervensi gizi harus terintegrasi lintas sektor dan tingkatan. Ketahanan Pangan dan Gizi Ae menjamin hak atas pangan sebagai hak dasar warga. Pemantauan dan Evaluasi Ae mewajibkan adanya akuntabilitas melalui Audit Kasus Stunting (AKS). Dari perspektif hukum administrasi negara. Perpres ini berfungsi: Reguleratif, memberikan aturan hukum yang jelas. Koordinatif, menyatukan program lintas sektor. Akuntabilitatif, menetapkan mekanisme pertanggungjawaban. Implikasinya bagi desa sangat jelas: pembentukan TPPS melalui SK Kepala Desa, integrasi program ke RPJMDes dan APBDes, pelaksanaan musyawarah desa sebagai forum akuntabilitas publik, dan monitoring partisipatif. Semua ini menunjukkan bahwa Perpres 72/2021 bukan sekadar dokumen administratif, melainkan perintah hukum yang wajib ditaati. St. Fatmawati L. Ayu Dewi Lestari. Fatma Wati. Muh. Tahir. Farhan Putra Rahman Konteks Desa Morome Desa Morome. Kabupaten Konawe Selatan. Sulawesi Tenggara, dipilih sebagai locus pengabdian masyarakat karena mencerminkan kompleksitas persoalan stunting di tingkat akar rumput. Secara geografis, desa ini berada di wilayah agraris dengan mayoritas penduduk bekerja sebagai petani dan nelayan. Infrastruktur dasar tersedia, tetapi masih terbatas, terutama layanan kesehatan dan akses pangan bergizi. Secara demografis, tingkat pendidikan dan literasi hukum masyarakat masih relatif rendah. Banyak warga yang memahami stunting hanya sebagai faktor keturunan, bukan akibat gizi buruk Hal ini menunjukkan perlunya intervensi hukum dan edukasi yang lebih kuat. Data SSGI 2022 menunjukkan prevalensi stunting di Konawe Selatan mencapai 28%, lebih tinggi dari rata-rata nasional. Walaupun tidak ada data resmi khusus untuk Desa Morome, observasi lapangan memperlihatkan masih banyak anak dengan tanda-tanda pertumbuhan terhambat. Angka ini menjadikan Morome representasi nyata kesenjangan implementasi hukum. Dari sisi sosial budaya, masih ada praktik tradisional yang kurang mendukung pemenuhan gizi, seperti pemberian makanan tambahan yang tidak sesuai rekomendasi medis. Praktik ini sering berbenturan dengan norma hukum formal. Aparatur desa sendiri menghadapi keterbatasan kapasitas dalam memahami Perpres 72/2021. Dana Desa lebih banyak diarahkan ke pembangunan fisik, sementara program kesehatan dan gizi masih terabaikan. Akuntabilitas publik pun masih lemah. Musyawarah desa lebih fokus pada proyek infrastruktur, bukan isu kesehatan. Padahal, partisipasi masyarakat adalah kewajiban hukum menurut UU Desa. Situasi ini memperlihatkan kesenjangan antara norma hukum dengan praktik di lapangan. Dengan kondisi tersebut. Desa Morome merepresentasikan empat isu hukum utama: Ketiadaan regulasi lokal khusus stunting (Perde. Lemahnya kapasitas aparatur desa. Adanya hambatan sosio-kultural. Minimnya akuntabilitas publik. Karena itu, intervensi hukum melalui pengabdian masyarakat di Desa Morome sangat relevan. Desa ini dapat menjadi contoh bagaimana regulasi nasional diterjemahkan di tingkat desa, bagaimana masyarakat diberdayakan sebagai subjek hukum, dan bagaimana tata kelola pemerintahan desa dapat diperkuat untuk menjamin pemenuhan hak anak. Tinjauan Pustaka Tinjauan pustaka berfungsi memberikan landasan konseptual dan akademik terhadap penelitian maupun pengabdian masyarakat yang dilakukan. Pada konteks penguatan kesadaran hukum masyarakat desa mengenai implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, terdapat tiga ranah utama yang relevan untuk dikaji: . Hukum Administrasi Negara dan pelayanan publik, . Hak Anak dalam perspektif nasional dan internasional, serta . Teori partisipasi hukum masyarakat desa. St. Fatmawati L. Ayu Dewi Lestari. Fatma Wati. Muh. Tahir. Farhan Putra Rahman Hukum Administrasi Negara dan Pelayanan Publik Hukum administrasi negara (HAN) merupakan cabang hukum publik yang mengatur bagaimana negara menjalankan fungsi pemerintahan sehari-hari, terutama dalam memberikan pelayanan publik kepada warga negara. HAN memiliki karakteristik normatif sekaligus instrumental: ia mengatur kewajiban organ pemerintahan sekaligus memberikan instrumen agar pelayanan berjalan efektif dan akuntabel. Dalam konteks stunting. HAN menjadi sangat penting karena penurunan stunting merupakan bagian dari pelayanan publik di bidang kesehatan dan gizi. Negara, melalui berbagai perangkat birokrasi, mulai dari kementerian hingga pemerintah desa, bertanggung jawab memberikan layanan kesehatan dasar, penyuluhan gizi, serta memastikan distribusi pangan yang adil. Beberapa prinsip penting dalam HAN yang relevan adalah: Prinsip Legalitas Semua tindakan pemerintahan harus didasarkan pada hukum. Implementasi program stunting di desa tidak boleh berjalan tanpa dasar hukum yang jelas. Perpres 72/2021 menjadi manifestasi prinsip legalitas ini. Prinsip Akuntabilitas Setiap pejabat publik wajib mempertanggungjawabkan tindakannya. Musyawarah desa, laporan TPPS, serta Audit Kasus Stunting adalah wujud mekanisme akuntabilitas dalam hukum administrasi negara. Prinsip Efisiensi dan Efektivitas Program yang dijalankan harus tepat sasaran dan memberi manfaat nyata. Fragmentasi program stunting di masa lalu menunjukkan lemahnya prinsip ini. Prinsip Partisipasi Masyarakat berhak terlibat dalam perumusan dan evaluasi kebijakan publik. Dalam HAN modern, partisipasi bukan sekadar dianjurkan, tetapi diwajibkan oleh hukum. Sejumlah literatur mendukung pentingnya HAN dalam persoalan stunting. Ridwan HR . menyebutkan bahwa hukum administrasi negara harus menjadi instrumen untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan sosial. Jika stunting tidak ditangani dengan baik, maka berarti fungsi HAN dalam mewujudkan keadilan sosial belum berjalan. Hak Anak dalam Perspektif Nasional dan Internasional Perspektif Nasional Hak anak di Indonesia dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan. UUD 1945 Pasal 28B ayat . menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. UU No. 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa negara wajib memenuhi kebutuhan dasar anak, termasuk gizi dan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 131 bahkan menekankan bahwa pemerintah bertanggung jawab menjamin ketersediaan pangan yang bergizi seimbang untuk anak. St. Fatmawati L. Ayu Dewi Lestari. Fatma Wati. Muh. Tahir. Farhan Putra Rahman Artinya, jika masih banyak anak mengalami stunting, maka negara belum sepenuhnya memenuhi kewajiban hukumnya. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dengan implementasi di lapangan. Perspektif Internasional Di tingkat internasional. Indonesia terikat oleh Konvensi Hak Anak (CRC). Pasal 24 CRC secara khusus mewajibkan negara pihak untuk menurunkan angka kematian anak, menyediakan makanan bergizi, air bersih, serta layanan kesehatan dasar bagi ibu dan anak. Selain itu. General Comment No. 15 dari Komite Hak Anak PBB menjelaskan bahwa hak anak atas kesehatan mencakup akses terhadap determinan sosial kesehatan, termasuk gizi, sanitasi, dan lingkungan yang sehat. Selain CRC, instrumen lain seperti International Covenant on Economic. Social and Cultural Rights (ICESCR) juga menegaskan hak atas standar kesehatan tertinggi (Pasal . Indonesia telah meratifikasi ICESCR melalui UU No. 11 Tahun 2005. Dengan demikian, negara memiliki kewajiban hukum internasional untuk menurunkan stunting. Kegagalan memenuhi hak anak atas gizi dan kesehatan dapat dipandang sebagai pelanggaran HAM. Hal ini sesuai dengan pandangan Philip Alston . bahwa hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya sama pentingnya dengan hak-hak sipil dan politik. Negara tidak dapat berdalih keterbatasan anggaran untuk menghindari kewajiban pemenuhan hak dasar anak. Teori Partisipasi Hukum Masyarakat Desa Dalam kerangka UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat desa memiliki kedudukan sebagai subjek pembangunan sekaligus subjek hukum. Musyawarah desa menjadi wadah formal partisipasi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan, termasuk dalam isu stunting. Partisipasi masyarakat dalam hukum desa mencakup: Partisipasi dalam Perumusan Kebijakan Masyarakat berhak dilibatkan dalam penyusunan RPJMDes. APBDes, dan Peraturan Desa. Partisipasi dalam Implementasi Masyarakat ikut terlibat dalam program, seperti kader posyandu yang mendukung program gizi. Partisipasi dalam Pengawasan Masyarakat memiliki hak hukum untuk mengawasi pelaksanaan program. Transparansi APBDes adalah bagian dari pemenuhan hak ini. Secara teoritis. Sherry Arnstein . dalam Ladder of Citizen Participation menjelaskan bahwa partisipasi memiliki tingkatan mulai dari manipulasi hingga kontrol masyarakat penuh. Dalam konteks stunting, partisipasi masyarakat tidak boleh berhenti pada tingkat konsultasi, tetapi harus naik ke tingkat kemitraan . dan bahkan kontrol masyarakat . itizen contro. Partisipasi hukum desa juga penting dari perspektif legitimasi. Menurut Habermas . , legitimasi hukum lahir dari proses deliberasi yang inklusif. Musyawarah desa yang melibatkan warga dalam isu stunting merupakan bentuk deliberasi demokratis yang memberi legitimasi kuat pada kebijakan desa. St. Fatmawati L. Ayu Dewi Lestari. Fatma Wati. Muh. Tahir. Farhan Putra Rahman Kerangka Teori Berdasarkan kajian pustaka di atas, kerangka teori yang digunakan dalam pengabdian ini adalah: Teori Hukum Administrasi Negara Ae menekankan fungsi regulatif, akuntabilitatif, dan partisipatif dalam pelayanan publik. Teori Hak Anak Ae berlandaskan prinsip kepentingan terbaik anak dan kewajiban negara respectAeprotectAefulfill. Teori Partisipasi Hukum Desa Ae melihat masyarakat sebagai subjek hukum yang aktif, bukan sekadar objek pembangunan. Dengan kerangka teori ini, pengabdian di Desa Morome diarahkan untuk melihat bagaimana regulasi nasional (Perpres 72/2. diterjemahkan ke dalam perangkat hukum desa, bagaimana aparatur desa menjalankan kewajibannya, serta sejauh mana masyarakat terlibat aktif dalam proses hukum tersebut. Metode Pelaksanaan Metode pengabdian menjadi aspek penting untuk menjelaskan bagaimana kegiatan di Desa Morome ini dilaksanakan. Dalam perspektif akademik, metode tidak hanya berfungsi sebagai penjelasan teknis langkah-langkah kegiatan, tetapi juga sebagai dasar ilmiah yang memberikan legitimasi pada proses pengabdian. Dengan demikian, metode harus disusun secara sistematis, transparan, dan dapat direplikasi. Pengabdian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan kerangka Participatory Action Research (PAR). Pendekatan ini dipilih karena stunting adalah persoalan hukum sekaligus persoalan sosial. Regulasi sudah tersedia dalam bentuk Perpres 72/2021, tetapi implementasi di desa masih menghadapi hambatan struktural, kultural, dan administratif. Oleh karena itu, metode ini mengombinasikan analisis hukum normatif dengan realitas empiris masyarakat desa, serta menekankan keterlibatan aktif masyarakat sebagai subjek hukum. Pendekatan Yuridis-Empiris Pendekatan yuridis-empiris berangkat dari dua landasan: Yuridis (Normati. Ae menelaah regulasi terkait, mulai dari UUD 1945. UU Perlindungan Anak. UU Desa, hingga Perpres 72/2021. Analisis normatif ini penting untuk melihat kerangka kewajiban hukum negara dan kewenangan desa dalam penurunan stunting. Empiris (Sosiologis-Huku. Ae memotret bagaimana regulasi tersebut dipahami, diterjemahkan, dan diimplementasikan oleh aparatur desa serta masyarakat. Perspektif empiris digunakan untuk melihat kesenjangan antara das sollen . ukum seharusny. dengan das sein . raktik hukum yang terjad. Pendekatan ini relevan karena akar persoalan di Desa Morome bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya pemahaman dan kapasitas implementasi hukum. St. Fatmawati L. Ayu Dewi Lestari. Fatma Wati. Muh. Tahir. Farhan Putra Rahman Kerangka Participatory Action Research (PAR) Participatory Action Research (PAR) adalah metode penelitian dan pengabdian yang menekankan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam seluruh proses: mulai dari identifikasi masalah, perumusan solusi, implementasi, hingga evaluasi. Dalam konteks hukum desa. PAR memiliki fungsi ganda: Fungsi edukatif Ae masyarakat belajar mengenai hak-hak hukum mereka. Fungsi transformasi sosial Ae masyarakat ikut menentukan arah kebijakan lokal. Keterlibatan masyarakat tidak hanya dilihat sebagai bentuk partisipasi administratif, melainkan juga sebagai bentuk partisipasi hukum substantif. Dengan kata lain, masyarakat tidak sekadar menjadi penerima sosialisasi, tetapi juga ikut menyusun perangkat hukum desa (SK TPPS. SOP, bahkan rintisan Perde. Tahapan Metodologis Metode pengabdian ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang sistematis, yaitu: Tahap Diagnostik Awal (Problem Identificatio. Pada tahap ini dilakukan pemetaan masalah dengan dua cara: Observasi lapangan Ae mengidentifikasi kondisi gizi anak, layanan kesehatan desa, dan praktik budaya yang memengaruhi stunting. Wawancara mendalam . n-depth intervie. Ae dengan kepala desa, perangkat desa, kader posyandu, dan orang tua anak. Fokusnya adalah menggali pemahaman mereka tentang stunting dan regulasi yang berlaku. Hasil tahap ini menunjukkan bahwa sebagian besar warga belum memahami stunting sebagai persoalan hukum, sementara aparatur desa belum memiliki perangkat hukum khusus yang mendukung Perpres 72/2021. Tahap Sosialisasi Hukum (Legal Awarenes. Tahap ini berfungsi meningkatkan literasi hukum masyarakat. Kegiatan dilakukan dalam bentuk: Ceramah interaktif tentang dasar hukum hak anak, kewajiban negara, dan isi Perpres 72/2021. Legal clinic dengan pendekatan kasus: masyarakat diajak menganalisis contoh kasus stunting dan menilai aspek hukumnya. Diskusi kelompok terarah (FGD) untuk membedah hambatan dan mencari solusi berbasis Sosialisasi hukum bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi mengubah paradigma masyarakat: dari memandang stunting sebagai masalah medis menjadi melihatnya sebagai hak anak yang harus dipenuhi negara. St. Fatmawati L. Ayu Dewi Lestari. Fatma Wati. Muh. Tahir. Farhan Putra Rahman Tahap Pembentukan Kelembagaan (Institutional Strengthenin. Pada tahap ini, dilakukan fasilitasi penyusunan Surat Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS). TPPS diberi kewenangan hukum untuk mengoordinasikan lintas sektor di desa. Proses penyusunan SK dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan perangkat desa, bidan, kader posyandu, tokoh masyarakat, dan unsur PKK. Tahap Integrasi Regulasi ke Dokumen Perencanaan Desa Tahap ini penting untuk memastikan bahwa Perpres 72/2021 benar-benar diinternalisasi ke dalam instrumen hukum lokal, seperti: RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Des. Ae agar program stunting memiliki visi jangka panjang. APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Des. Ae agar program memiliki alokasi anggaran yang jelas dan sah. Tanpa integrasi ke RPJMDes dan APBDes. Perpres hanya akan menjadi dokumen normatif tanpa daya paksa. Tahap Implementasi Program dan Monitoring Partisipatif Pada tahap ini dilakukan kegiatan nyata seperti: Audit Kasus Stunting (AKS) Ae identifikasi kasus, analisis penyebab, dan perumusan rencana A Program kebun gizi dan dapur sehat Ae pemanfaatan lahan desa untuk ketahanan pangan. Forum Musyawarah Desa (Musde. Tematik Ae forum hukum untuk membahas dan mengevaluasi program stunting. Monitoring dilakukan dengan pendekatan partisipatif, yaitu masyarakat diberi lembar kontrol sederhana untuk memantau perkembangan program. Tahap Refleksi dan Evaluasi Tahap terakhir adalah refleksi bersama untuk menilai efektivitas program. Evaluasi dilakukan tidak hanya dari segi kesehatan . ngka kasus stuntin. , tetapi juga dari segi hukum: Apakah masyarakat memahami hak anak lebih baik? A Apakah pemerintah desa telah memiliki perangkat hukum yang memadai? A Apakah musyawarah desa berjalan sebagai forum akuntabilitas hukum? Teknik Analisis Data Data dikumpulkan dari observasi, wawancara, dokumentasi, dan forum diskusi. Analisis dilakukan dengan dua pendekatan: Analisis Normatif Ae menilai kesesuaian tindakan desa dengan peraturan perundangundangan. St. Fatmawati L. Ayu Dewi Lestari. Fatma Wati. Muh. Tahir. Farhan Putra Rahman Analisis Kualitatif Ae menguraikan temuan lapangan, membandingkannya dengan teori, dan menarik kesimpulan yang relevan. Etika Pengabdian Dalam setiap tahapan, pengabdian ini menjunjung tinggi prinsip etika: Informed consent Ae masyarakat diberi penjelasan sebelum kegiatan dilakukan. Non-stigmatisasi Ae anak stunting tidak dijadikan objek stigma. Do no harm Ae kegiatan tidak boleh merugikan masyarakat. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa pengabdian tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga Hasil dan Pembahasan Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat Kegiatan sosialisasi hukum yang dilakukan di Desa Morome menunjukkan hasil nyata dalam peningkatan pemahaman warga mengenai stunting. Sebelumnya, masyarakat beranggapan bahwa stunting adalah persoalan medis semata atau sekadar akibat keturunan. Namun, melalui diskusi hukum, ceramah interaktif, dan simulasi kasus, pandangan itu mulai bergeser. Warga menyadari bahwa stunting merupakan wujud pelanggaran hak anak karena hak gizi, kesehatan, dan tumbuh kembang optimal dijamin dalam UUD 1945. UU Perlindungan Anak, hingga Konvensi Hak Anak. Perubahan paradigma ini terlihat dari sikap masyarakat yang semakin kritis. Orang tua tidak lagi pasif menerima informasi, melainkan aktif menanyakan bagaimana desa bertanggung jawab secara hukum jika ada anak stunting. Remaja putri pun menunjukkan kesadaran baru, dengan antusias mengonsumsi tablet tambah darah sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kesehatan reproduktif mereka. Hal ini membuktikan bahwa peningkatan literasi hukum menghasilkan perubahan perilaku nyata, bukan sekadar pengetahuan. Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Langkah berikut yang menjadi capaian penting adalah pembentukan TPPS Desa Morome. Tim ini lahir melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, sehingga memiliki legitimasi hukum yang Sebelum TPPS terbentuk, penanganan stunting hanya dilakukan secara sektoral oleh bidan desa atau kader posyandu, tanpa koordinasi formal dengan perangkat desa. TPPS kini berfungsi sebagai koordinator utama dalam program pencegahan dan penurunan stunting, dengan keanggotaan lintas sektor yang mencakup perangkat desa. PKK, tokoh masyarakat, bidan, dan kader posyandu. Kelembagaan ini penting karena memberikan kepastian hukum bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab bersama yang sah secara administratif maupun hukum. SK Kepala Desa bukan hanya simbol administratif, tetapi instrumen hukum yang mengikat. St. Fatmawati L. Ayu Dewi Lestari. Fatma Wati. Muh. Tahir. Farhan Putra Rahman Integrasi Perpres 72/2021 ke dalam RPJMDes dan APBDes Salah satu hasil monumental dari pengabdian ini adalah integrasi Perpres 72/2021 ke dalam dokumen perencanaan desa. Sebelum intervensi. RPJMDes Desa Morome didominasi program pembangunan fisik, sementara isu kesehatan dan gizi anak jarang mendapat porsi. Melalui musyawarah desa khusus, akhirnya program stunting masuk ke RPJMDes sebagai prioritas strategis. Tak hanya itu, sebagian Dana Desa dialokasikan dalam APBDes untuk program kesehatan dan gizi, termasuk kelas ibu hamil, pemberian makanan tambahan, serta kebun gizi Integrasi ini memberikan kepastian hukum atas penggunaan Dana Desa. Aparatur desa kini tidak ragu mengalokasikan anggaran karena didukung regulasi yang sah, sementara masyarakat memperoleh dasar kuat untuk mengawasi. Musyawarah Desa sebagai Forum Akuntabilitas Publik Hasil lain yang penting adalah penguatan musyawarah desa . sebagai forum Sebelumnya, musdes hanya menjadi arena formalitas dengan fokus pada pembangunan infrastruktur. Namun, setelah sosialisasi hukum, musdes tematik stunting digelar dengan partisipasi aktif warga. Dalam forum ini, warga mengajukan pertanyaan kritis: mengapa anggaran gizi sebelumnya minim, bagaimana program akan diawasi, dan apakah laporan keuangan desa bisa diakses Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan bahwa musdes telah berfungsi sebagai mekanisme hukum untuk mengontrol pemerintah desa. Dengan demikian, musdes bukan sekadar forum partisipatif, melainkan forum akuntabilitas publik yang sah menurut UU Desa. Pembahasan Analisis Hukum Administrasi Negara Hasil pengabdian di Desa Morome memperlihatkan bahwa Perpres 72/2021 tidak dapat berhenti di tingkat pusat, tetapi harus diturunkan ke perangkat hukum lokal. Desa Morome berhasil menunjukkan transformasi norma hukum menjadi praktik administratif yang Pembentukan TPPS melalui SK Kepala Desa adalah bukti bahwa regulasi nasional dapat diterjemahkan menjadi perangkat hukum lokal. Integrasi program ke RPJMDes dan APBDes meneguhkan asas legalitas dalam hukum administrasi negara. Sementara musyawarah desa menjadi wujud akuntabilitas publik yang hidup. Dalam perspektif hukum administrasi negara, capaian Desa Morome mencerminkan tiga fungsi utama: fungsi regulatif . orma hukum menjadi aturan des. , fungsi koordinatif (TPPS sebagai koordinator lintas sekto. , dan fungsi akuntabilitatif . usdes sebagai forum kontrol publi. Perbandingan dengan Desa Lalobao dan Desa Bonea Jika dibandingkan dengan desa lain. Desa Morome memiliki kelebihan dan kekurangan. Desa Lalobao telah berhasil mengintegrasikan Perpres ke dalam RPJMDes, namun partisipasi masyarakat masih lemah. Warga jarang terlibat dalam musyawarah, sehingga program berjalan Desa Bonea. Kabupaten Kolaka, bahkan telah memiliki Peraturan Desa khusus pencegahan Regulasi ini memberikan kepastian hukum yang kuat, namun koordinasi lintas sektor masih terbatas sehingga implementasi kurang optimal. St. Fatmawati L. Ayu Dewi Lestari. Fatma Wati. Muh. Tahir. Farhan Putra Rahman Sementara itu. Desa Morome justru menonjol pada aspek partisipasi publik. Warga aktif mengawasi dan menuntut transparansi program. Namun. Morome belum memiliki Peraturan Desa khusus, sehingga dasar hukumnya masih terbatas pada SK Kepala Desa dan dokumen Perbandingan ini menunjukkan bahwa efektivitas implementasi Perpres ditentukan oleh tiga unsur: keberadaan regulasi turunan, kapasitas aparatur, dan tingkat partisipasi masyarakat. Kelemahan Implementasi Meskipun capaian Desa Morome cukup signifikan, masih ada kelemahan dalam implementasi. Pertama, kapasitas aparatur desa dalam memahami hukum masih rendah. Mereka mampu menyusun SK, tetapi belum siap membuat regulasi yang lebih komprehensif seperti Peraturan Desa. Kedua, belum ada regulasi daerah di tingkat kabupaten yang mempertegas mandat Perpres, sehingga desa masih berjalan sendiri tanpa dukungan penuh. Ketiga, dokumentasi hukum masih terbatas. laporan musdes dan sosialisasi sering tidak terdokumentasi rapi, sehingga sulit dijadikan bahan evaluasi. Kelemahan-kelemahan ini menegaskan bahwa implementasi Perpres 72/2021 di Desa Morome masih merupakan proses yang dinamis. Capaian positif sudah ada, tetapi penyempurnaan regulasi, peningkatan kapasitas aparatur, dan perbaikan dokumentasi hukum tetap dibutuhkan 4 Dokumentasi Kegiatan Pelaksanaan pengabdian di Desa Morome terdokumentasi dalam foto-foto berikut yang memperlihatkan sosialisasi hukum, partisipasi masyarakat, dan pembentukan kelembagaan Gambar 1. Penandatanganan dan sosialisasi implementasi Perpres 72/2021 di Balai Desa Morome. Gambar 2. Suasana diskusi interaktif antara tim pengabdian dan masyarakat desa. Gambar 3. Foto bersama perangkat desa, masyarakat, dan tim pengabdian setelah kegiatan. St. Fatmawati L. Ayu Dewi Lestari. Fatma Wati. Muh. Tahir. Farhan Putra Rahman Gambar 4. Dokumentasi tim pengabdian bersama perangkat desa sebagai mitra kegiatan Kesimpulan Pengabdian masyarakat yang dilakukan di Desa Morome. Kabupaten Konawe Selatan, memberikan pemahaman mendalam bahwa stunting bukanlah sekadar masalah medis yang dapat ditangani dengan intervensi kesehatan semata, melainkan sebuah persoalan hukum, sosial, dan hak asasi manusia yang menyangkut tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak-hak dasar anak. Dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan, dapat ditarik sejumlah kesimpulan penting yang menegaskan urgensi implementasi hukum dalam penurunan stunting. Pertama, kegiatan ini berhasil meningkatkan literasi hukum masyarakat. Warga yang sebelumnya memandang stunting sebagai akibat keturunan atau kemiskinan kini menyadari bahwa setiap anak memiliki hak hukum untuk memperoleh gizi seimbang, kesehatan optimal, serta kesempatan tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran hukum ini tidak hanya berhenti pada tataran pengetahuan, tetapi juga mendorong tindakan nyata, misalnya keterlibatan remaja putri dalam program konsumsi tablet tambah darah, partisipasi orang tua dalam posyandu, serta keberanian masyarakat untuk mempertanyakan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Perubahan ini menandai terjadinya pergeseran paradigma dari literasi medis menuju literasi hukum, sebuah langkah penting dalam memperkuat posisi masyarakat sebagai subjek hukum. Kedua, terbentuknya Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) melalui Surat Keputusan Kepala Desa menjadi tonggak kelembagaan yang sangat penting. TPPS bukan hanya forum koordinasi informal, melainkan lembaga resmi yang memiliki legitimasi hukum. Keberadaan TPPS membuktikan bahwa regulasi nasional, dalam hal ini Perpres 72/2021, dapat diturunkan menjadi perangkat hukum lokal yang operasional. Melalui TPPS, semua pemangku kepentingan di desaAiperangkat desa. PKK, bidan, kader posyandu, hingga tokoh masyarakatAimemiliki tanggung jawab hukum yang jelas dalam penanganan stunting. Ketiga, keberhasilan mengintegrasikan Perpres 72/2021 ke dalam RPJMDes dan APBDes adalah capaian monumental. Integrasi ini memastikan bahwa isu stunting bukan hanya wacana kebijakan, tetapi benar-benar menjadi prioritas pembangunan desa dengan dukungan anggaran yang sah. Dengan demikian, asas legalitas dalam hukum administrasi negara terwujud secara nyata: setiap program dan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat Bagi aparatur desa, integrasi ini memberi kepastian hukum dalam penggunaan Dana Desa. bagi masyarakat, hal ini memberikan dasar yang kuat untuk melakukan Keempat, musyawarah desa . telah mengalami transformasi dari forum formalitas menjadi forum akuntabilitas hukum. Masyarakat tidak lagi sekadar hadir untuk mendengarkan, melainkan aktif mengajukan pertanyaan kritis dan menuntut transparansi penggunaan Musdes tematik stunting menunjukkan bahwa mekanisme hukum desa dapat berfungsi sebagai ruang deliberasi demokratis, di mana warga berperan sebagai pengawas kebijakan sekaligus penuntut hak. Hal ini menegaskan bahwa prinsip akuntabilitas publik tidak hanya dapat ditegakkan di tingkat pusat atau daerah, tetapi juga di ruang desa melalui forum hukum yang diakui undang-undang. St. Fatmawati L. Ayu Dewi Lestari. Fatma Wati. Muh. Tahir. Farhan Putra Rahman Kelima, jika dianalisis dalam perspektif hukum administrasi negara, apa yang terjadi di Desa Morome adalah contoh konkret transformasi norma hukum nasional menjadi perangkat operasional di tingkat lokal. Perpres 72/2021, yang awalnya bersifat abstrak, kini hidup dalam bentuk SK Kepala Desa. RPJMDes. APBDes. TPPS, dan musyawarah desa. Proses ini membuktikan bahwa keberhasilan kebijakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi nasional, tetapi juga oleh sejauh mana regulasi tersebut diinternalisasi dalam perangkat hukum desa dan didukung oleh partisipasi masyarakat. Meski demikian, kegiatan ini juga menemukan sejumlah kelemahan implementasi. Kapasitas aparatur desa dalam bidang hukum masih rendah, sehingga mereka kesulitan menyusun Peraturan Desa khusus mengenai stunting. Belum adanya regulasi daerah di tingkat kabupaten yang memperkuat mandat Perpres juga menjadi hambatan. Dokumentasi kegiatan hukum di desa masih terbatas, sehingga sulit dijadikan bahan evaluasi formal. Hal ini menandakan bahwa implementasi Perpres 72/2021 di Desa Morome masih merupakan proses dinamis yang membutuhkan dukungan lanjutan. Secara keseluruhan, pengabdian ini menegaskan bahwa penanganan stunting harus dipandang sebagai tanggung jawab hukum negara yang memerlukan dukungan regulasi, kelembagaan, dan partisipasi masyarakat. Desa Morome menunjukkan bahwa dengan literasi hukum yang meningkat, kelembagaan desa yang kuat, integrasi regulasi ke dalam dokumen resmi, dan penguatan forum akuntabilitas publik, implementasi Perpres 72/2021 dapat berjalan lebih Namun, untuk mencapai keberlanjutan, perlu ada penguatan dalam bentuk Peraturan Desa khusus, pelatihan aparatur desa dalam legal drafting, serta dukungan regulasi dari pemerintah daerah. Dengan demikian. Desa Morome dapat menjadi model bagaimana regulasi nasional dihidupkan di tingkat lokal, sekaligus menjadi bukti bahwa pemenuhan hak anak adalah persoalan hukum yang harus ditegakkan di semua tingkatan pemerintahan. Rekomendasi Berdasarkan hasil dan pembahasan, terdapat beberapa rekomendasi strategis yang dapat dilakukan untuk memperkuat implementasi Perpres 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Desa Morome maupun desa-desa lain: Penyusunan Peraturan Desa (Perde. Khusus tentang Pencegahan Stunting Agar implementasi Perpres tidak berhenti pada SK Kepala Desa dan integrasi dalam RPJMDes, dibutuhkan regulasi turunan yang lebih kuat dalam bentuk Peraturan Desa. Perdes akan menjadi dasar hukum permanen yang mengikat semua pihak dan memberi kepastian hukum terhadap alokasi anggaran serta pelaksanaan program. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Diperlukan pelatihan legal drafting dan literasi hukum bagi perangkat desa agar mereka mampu menyusun regulasi lokal secara mandiri dan memahami peran hukum administrasi negara dalam pelayanan publik. Penguatan Dukungan Pemerintah Daerah. Pemerintah kabupaten perlu mengeluarkan regulasi teknis atau surat edaran yang memperkuat mandat Perpres di tingkat desa. Hal ini penting agar desa tidak berjalan sendiri tanpa dukungan struktural dari pemerintah daerah. Penguatan Partisipasi dan Akuntabilitas Publik. Musyawarah desa tematik harus dijadikan forum rutin untuk mengevaluasi program stunting. Masyarakat perlu didorong lebih aktif St. Fatmawati L. Ayu Dewi Lestari. Fatma Wati. Muh. Tahir. Farhan Putra Rahman dalam pengawasan penggunaan anggaran agar prinsip akuntabilitas hukum benar-benar Pendokumentasian Hukum dan Program. Desa perlu membangun sistem dokumentasi yang baik, baik berupa notulen musyawarah, laporan TPPS, maupun dokumentasi visual. Arsip ini penting sebagai bahan evaluasi, bukti akuntabilitas, dan dasar hukum ketika dilakukan Penggunaan Data Kuantitatif. Perlu dilakukan pengumpulan data terukur mengenai prevalensi stunting di desa sebelum dan sesudah intervensi. Data ini dapat menjadi indikator keberhasilan program dan memperkuat dasar evaluasi kebijakan. Kolaborasi Perguruan Tinggi Lembaga Non-Governmental Untuk keberlanjutan, desa dapat menjalin kerja sama dengan universitas dan lembaga nonpemerintah. Kolaborasi ini akan memperkuat riset, pendampingan, dan monitoring berbasis hukum. Daftar Pustaka