Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 13-23 JURNAL KAJIAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JANABADRA Journal homepage: http://e-journal. id/index. /KH PEMANFAATAN PERBANDINGAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL (Suatu Kajian Terhadap Sistem Hukum Waris Indonesi. Suswoto1 suswoto@janabadra. ABSTRACT Law development is one of the vital activities in a country, not excluding our country, because it has never left the wheel of universal development that is currently being promoted in all elements of the development community. In our country which embraces pluralism, the policy taken in dealing with the various sources of law is open. This is none other than a logical consequence of the Pancasila Law Order itself which is more of an open ideology. Therefore, the existing legal sources in Indonesia will be accepted and used as far as the material is in accordance with the legal needs of the Indonesian people. this basis, then in compiling a new legal system in Indonesia can be used materials such as customary law. Islamic law, and western law that already exists in Indonesia. It is even open to the possibility of using materials sourced from foreign countries that were previously unknown as long as they are not contrary to the philosophy of Pancasila, as a national policy or even its basic norm. Based on the above background, the author focuses the discussion of the article on the issues, namely. how to utilize legal comparisons in the development of inheritance law in Indonesia, especially in relation to successor heirs. Keywords : comparative law, inheritance law, law of development. Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta A JKH e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 13-23. Suswoto Pendahuluan Indonesia. Pembangunan hukum merupakan Atas salah satu kegiatan vital dalam suatu Menyusun tata hukum baru di Indonesia negara, tak terkecuali negara kita, karena dapat dipergunakan bahan-bahan seperti hal ini tidak pernah lepas dari roda hukum adat, hukum Islam, serta hukum pembangunan semesta yang saat ini barat yang telah ada di Indonesia. Bahkan sedang digalakkan pada semua unsur civitas pembangunan. bahan-bahan Dalam Indonesia bersumber dari negara asing yang semula menonjol adalah masalah bahan atau bertentangan dengan falsafah Pancasila, materialnya yang akan dipergunakan dalam merumuskan hukum nasional, dasar negara atau juga basic karena kita sadar bahwa negara kita. Berdasarkan kebijaksanaan tersebut seperti juga negara-negara lain yang maka tidaklah mengherankan apabila bercorak pluralistik dalam bidang hukum, umat Islam yang notabene merupakan menghadapi kenyataan pada berbagai mayoritas masyarakat menginginkan agar sumber bahan hukum yang tersedia. hukum Islam lebih berpengaruh dalam Di negara kita yang menganut Indonesia ketimbang hukum-hukum lain dan jangan ditempuh dalam menghadapi beragamnya sumber hukum ini bersifat terbuka. Hal dihasilkan bertentangan dengan hukum ini tidak lain merupakan konsekuensi Islam tersebut. logis dari Sumber Tertib hukum Pancasila Rumusan Masalah itu sendiri yang lebih merupakan ideologi Berdasarkan latar belakang di atas maka Sehingga sumber-sumber hukum yang ada di tulisan itu pada permasalahan yaitu. Indonesia Bagaimana sesuai dengan kebutuhan hukum rakyat Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 13-23. Suswoto Indonesia pada Lembaga hukum tertentu ataupun Metode Penelitian Secara pelbagai masyarakat, yang didasarkan kaidah-kaidah hukum tertentu dengan menggunakan analisis deskriptif. dapat diartikan sebagai suatu kegiatan . Comparative History of Law, ialah untuk mengadakan identifikasi terhadap kajian yang berkaitan dengan sejarah, persamaan atau perbedaan gejala tertentu sosiologi hukum, antropologi hukum (Soekanto, 1. dan filsafata hukum. Kalau pengertian umum ini lebih difokuskan pada masalah . Comparative Legislation hukum, maka dapat dikatakan bahwa Comparative Jurisprudence, kecenderungan bahwa perbandingan persamaan dan perbedaan yang ada menemukan hal-hal yang universal Ae bidang-bidang hukum yang dipelajari atas dasar persamaan-persamaan - (Raharjo, 1. Dalam kaitannya dengan penulisan ini Dengan demikian, diam-diam dipakai dalam penyelidikan semata-mata dipakai dalam arti perpaduan ketiga sub-spesialisasi (Soekanto, 1. Dengan kata lain, sebagai metode Sedangkan apabila dilihat dari segi maupun sebagai tujuan kegiatan ilmiah penggunaan perbandingan hukum, di perbandingan hukum ini bukan hal yang Dalam kategori, sebagaimana dikemukakan oleh Dr. Sri Soemantri Martosoewignjo, sub-spesialisasi, yakni. dibedakan antara. Descriptive Comparative Law, suatu . Perbandingan kajian yang bertujuan mengumpulkan menggambarkan, yaitu suatu analisis bahan-bahan tentang sistem hukum terhadap perbedaan-perbedaan yang Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 13-23. Suswoto ada dari dua atau lebih system hukum. Yang dimaksud dengan ahli waris Dengan perbandingan ini peneliti tidak mempunyai maksud untuk mencari penggantian tempat dalam penerimaan harga warisan dikarenakan ahli waris tertentu, baik dalam yang abstrak terlebih dahulu meninggal dunia dari si Adapun pewaris sehingga dengan demikian harta warisan diterimakan kepada anak-anak memperoleh penjelasan atau informasi ahli waris yang meninggal tersebut mengenai hal tertentu. (Puspa, . Perbandingan hukum terapan, yaitu Pengertian sesungguhnya lebih mengacu kepada Belanda kemudian diikuti dengan menyusun satu sintesa dengan tujuan untuk Wetboek, memecahkan satu masalah. Hal ini diartikan dengan Aupenggantian tempatAy. Dalam kaitan ini akan ditampilkan tiga pembaharuan sesuatu cabang hukum sudut pandang, yaitu teori hukum Islam klasik. BW dan KHI (Kompilasi Hukum bermacam-macam perundang-undangan yang mengatur Platsvervulling Burgelijk Islam Indonesi. Ahli Waris Pengganti bidang yang sama (Martosoewignjo. Hukum Islam Klasik Secara general dapat dikatakan Atas dasar keterangan-keterangan di atas, maka perlu ditegaskan bahwa perbandingan hukum yang dimaksudkan ditemukan dalam hukum waris Islam. Hal di sini adalah perbandingan hukum dalam ini tampaknya merupakan suatu hal yang arti kedua, yaitu perbandingan hukum tergolong ke dalam produk ijtihadiah Pembahasan Ahli Waris Pengganti Kenyataan ini terbukti kita berusaha untuk mendapatkan eksplanasi teori ini Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 13-23. Suswoto dalam kitab-kitab mawaris klasik. Namun seayah, hanya ia dapat terhalang oleh demikian tampaknya cukup representative adanya saudara laki-laki seibu seayah untuk melegitimasi keberadan teori (Al-Asyi, 1. pewaris ini. Dua kitab tersebut adalah Khulasah al-ilm penggantian tempat. Hal ini kemudian disebutkan beberapa ketentuan-ketentuan pada dekade tujuh puluhan mendapatkan mengenai ahli waris pengganti sebagai perlawanan teori dari Hazairin yang secara general menyebut cucu dengan Status anak laki-laki dari anak laki-laki al-Ramli. oleh ulama Muhammad al-Faraid Inilah figh dalam hal adalah sama dengan anak laki-laki, menggantikan kedudukan anak dari jenis hanya saja ia tidak mendapat dua kali kelamin apapun, berbeda dengan teori bagian bila bersama anak perempuan. ulama figh di atas yang tidak memberikan Status pewarisan anak perempuan dari hak penggantian kepada cucu dari anak anak laki-laki adalah seperti anak perempuan (D. RI, 1. Pendapat Hazairin ini didasarkan pada dengan adanya anak laki-laki. terjemahan yang biasa adalah bahwa bagi Nenek adalah seperti ibu, hanya ia tiap-tiap harga peninggalan dari harta tidak dapat menerima sepertiga atau yang ditinggalkan ibu bapak, dan karib sepertiga sisa. Kakek adalah seperti ayah, hanya saja pewaris-pewarisnya (D. RI, 1. ia tidak dapat menghalangi saudara Namun seibu seayah dan saudara seayah. Hazairin Saudara laki-laki nawaliya dalam ayat tersebut adalah cucu saudara laki-laki seibu seayah, hanya dari anak yang sudah meningal terlebih ia tidak dapat menerima dua kali dahulu karena kata al-walidani adalah faAoil dari kata taraka, dengan demikian perempuan seibu seayah. ayat tersebut bermakna bahwa cucu dari Status meninggal mempunyai hak dari apa yang Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 13-23. Suswoto ditinggalkan oleh orang tua dan kerabat Pergantian yang telah meninggal terslebih dahulu dalam garis lurus ke bawah, dan Hal menyamping, dan bebas untuk setiap tingkatan yang ada. Aual-walidaniAy adalah predikat dari subyek AuPergantian dalam garis lurus ke yang telah dibuang yaitu. Auwa haulai bawah yang sah berlangsung terus mawali hum al-walidaniAAy sehingga kata dengan tiada akhirnya. Dalam segala Aual-walidaniAy penjelasan dari mawali (Ridla, n. selamanya diperbolehkan, baik dalam . Penggantian hal bilamana beberapa anak yang Tempat Hukum Waris BW meninggal mewaris bersama-sama Dalam KUH Perdata (Burgelijk dengan keturunan seorang anak yang Wetboe. dinyatakan sah berlaku. Penggantian maupun sekalian keturunan mereka tempat atau yang lebih dikenal dengan mewaris bersama-sama, satu sama Platsvervulling ini diatur dalam beberapa lain dalam pertalian keluarga yang pasal yaitu: 841 sampai 848, 852, berbeda-beda derajatnyaAy. 854-857, 860-866. AuTiadalah Beberapa prinsip aturan dalam hal ini menyimpang ke atas. Keluarga yang Ahli menggantikan seutuhnya hak dan menyampingkan segala keluarga dalam kedudukan yang digantikan. Hal ini perderajatan yang lebih dahulu. Ay . yat sejalan dengan pesan dalam pasal AuDalam 841 BW yang berbunyi : AuPergantian memberi hak kepada pergantian diperbolehkan atas keuntungan sekalian anak dan keturunan saudara bertindak sebagai pengganti dalam laki-laki dan perempuan yang telah derajat dan dalam segala hak orang meninggal terlebih dahulu, baik mereka yang diganti. Ay mewaris bersama-sama dengan paman Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 13-23. Suswoto atau bibi mereka, maupun warisan itu setelah meninggalnya semua saudara si meninggal maka ia tidak dapat yang meninggal lebih dahulu, harus menjadi ahli waris pengganti dari dibagi antara sekalian keturuan mereka Lihat pasal 863, 865, 866 yang mana satu sama lain bertalian BW. keluarga dalam perderajatan yang tak Lebih lanjut bagian anak luar kawin Ay . yang telah diakui tersebut ditetapkan Bila kedua orang tua masih hidup, sebagai berikut: Jika ia bersama ahli waris tingkat pertama, maka anak meninggalkan seorang saudara maka luar kawin tersebut mendapat bagian sepertiga dari bagian seharusnya ia masing-masing terima, sedang bila ia bersama ahli Bila saudara lebih dari waris tingkat kedua dan ketiga maka masing-masing seperempat. Namun, bila orang tua yang hidup hanya bersama ahli waris tingkat keempat seorang sedang si pewaris hanya mempunyai seorang saudara maka Jika si pewaris tidak menghilangkan ahli waris maka anak setengah, tapi jika saudaranya lebih luar kawin akan memperoleh seluruh dari satu maka orang tua hanya Hal ini sesuai pasal-pasal 863, mendapat sepertiga. Hal ini sesuai 965, dan 866 KUH Perdata. pasal 854, 856, dan 860. Ahli Waris Pengganti dalam KHI Ketentuan hukum bagi anak luar (Kompilasi nikah yang telah diakui pewaris Indonesi. dianggap dapat mewarisi dan dapat Ketentuan mengisi hal ini dalam Hukum Islam kompilasi hukum Islam kita dapati dalam anak-anaknya, demikian pula dalam pasal 185 ayat 1 dan 2. Pada ayat 1 bentuk status ahli waris pengganti. tersebut berbunyi: Sedang untuk anak luar nikah yang Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 13-23. Suswoto AuAhli waris yang meninggal lebih dahulu lain yang mampu membelokkan kepada daripada si pewaris, maka kedudukannya arti lain. dapat digantikan oleh anaknya, kecuali Adapun ayat 2 dari pasal 185 mereka yang disebutkan dalam Pasal 173. tersebut berhubungan dengan bagian dari (D. RI, 1. Ay ahli waris pengganti. Pada ayat tersebut Dengan memahami kata Auahli waris disebutkan bawha mereka, para ahli waris yang meninggal lebih dahuluAy maka pengganti, tidak boleh melebihi bagian tampaknya pernyataan dalam hal ini ahli waris yang sederajat dengan yang cukup umum, karena yang dimaksud dengan ahli waris tersebut bukan hanya Dengan tersebut maka di sini dapat dipahami dua misalnya anak cucu ke bawah, ayah, nenek dan seterusnya ke atas atau saudara Pertama. Bahwa pada prinsipnya ahli dalam hubungan menyamping. Karena waris pengganti menempati tempat dan pasal yang mengatur ahli waris pengganti tersebut cukup umum dan ayat yang lain menggantikan kedudukan ayahnya yang berbeda tidak ada, maka dengan demikian laki-laki berstatus sebagai anak laki-laki. Namun demikian, dalam hal ini dipahami dengan cukup luas. Selanjutnya pula pasal ini dapat dipahami dengan dipengaruhi oleh jenis kelamin antara si cukup luas. Selanjutnya pula pasal ini juga tidak membawa ketentuan yang digantikannya, misalnya cucu laki-laki membedakan antara ahli waris yang bertindak sebagai pengganti ibu . erstatus sebagai anak perempuan pewari. , begitu perantara, ataupun orang yang bertindak juga sebaliknya bila cucu perempuan sebagai ahli waris pengganti tersebut. menggantikan ayahnya. Kesamaran ini Keumuman inipun juga tetap harus muncul mengingat faktor jenis kelamin dipertahankan mengingat ketiadaan pasal tersebut dapat menjadi penentu dari besar Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 13-23. Suswoto Adapun mengenai pencegahan ahli Kalau dipegangi pengertian waris pengganti secara umum bisa kita bahwa jenis kelamin tersebut diperhatikan ambilkan dari Pasal 173 KHI yang maka cucu laki-laki akan menerima mengatur mawaniAo al-Irsinya (D. RI, bagian yang lebih besar dari cucu Permasalahan inipun belum Simpulan selesai bila kita hubungkan dengan teori Eksplanasi di atas menunjukkan Apakah ahli waris pengganti juga bahwa paling tidak di Indonesia terdapat tiga teori tentang ahli waris pengganti ini. sebagaimana hak hijab yang dimiliki oleh Masing-masing teori tampaknya didasari orang yang digantikannya? Beberapa pada basic quasi-hukum sendiri-sendiri. pertanyaan muncul sebagai konsekuensi Figh logis dari keumuman aturan dalam pasal memegangi ukuran-ukuran yang hidup 185 KHI di atas. Kedua. Prinsip Mawaris Klasik tersebut dimunculkan. BW di sisi lain penerimaan ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari orang yang sederajat hukum Eropa khususnya Belanda, sedang dengan orang yang diganti. Sebagai KHI contoh bisa dikemukakan di sini bila ahli pikiran-pikiran waris hanya hidup dalam masyarakat Indonesia. seorang cucu laki-laki norma-norma Hal ini paling menarik untuk dilihat adalah teori penggantian ahli waris ini Maka di sini bila cucu yang dimunculkan oleh KHI. Bila dikaji laki-laki dan diperbandingkan antara ketiga teori di ayahnya dia akan melebihi bagian yang atas maka akan Nampak sekali bahwa diterima oleh bibinya. Hal ini jelas tidak hukum waris Islam di Indonesia telah diantaranya dengan berbagi rata antara mengalami pergeseran, dan salah satu cucu dan anak perempuannya tersebut puncaknya muncul dalam KHI tersebut. (Islam, 1. KHI yang oleh beberapa ahli di Indonesia Jalan rentang waktu Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 13-23. Suswoto dipandang sebagai salah satu bentuk 185 Ae tersebut telah berusaha untuk aspirasi-aspirasi Indonesia untuk merealisasikan SyariAoah hukum yang hidup di Indonesia, entah itu dalam bentuk kode hukum formal dan dari figh Islam. KUH Perdata maupun sesuai dengan situasi kekinian, atau teori Hazairin, sebagai suatu teori hukum paling tidak dapat dijadikan sebagai waris Islam yang muncul belakangan. masukan dalam rangka perumusan hukum Kalau ini benar maka sesungguhnya di nasional di bidang kekeluargaan Ae hukum sini terbukti proposisi dari Martha Mundi waris Ae harusnya diakui benar-benar telah tentang hubungan saling keterpengaruhan mewujudkan terobosan baru yang cukup antara hukum Islam dan masyarakat Islam krusial khususnya menyangkut pasal 185 Aumelalui Islam tentang ketentuan pewarisan pengganti Bisa dikatakan demikian bila IslamAy . hrough the societies of Muslim kita mengingat bahwa dalam ketentuan one can understand Islamic law. )Ay figh klasik sendiri sebetulnya masalah Dalam terhadap pasal 185 di atas dapat dicapai established, minimal bila dilihat dari ketika aspirasi-aspirasi nilai keadilan sedikitnya ulama figh yang mengakui keberadaan teori ini dalam pewarisan Secara teoritis, pergeseran Islam. Terobosan baru yang ditempuh oleh Islam Indonesia Indonesia merupakan suatu hal yang dapat dipahami KHI ini tampaknya lebih didasarkan pada muslim di Indonesia tak dapat dihindari nilai-nilai keadilan yang muncul dalam untuk senantiasa berinteraksi dengan masyarakat Indonesia. Hal ini nampak kelompok-kelompok Sebagai tentanng ahli waris pengganti yang dalam konsekuensinya adalah form dari syariAoah banyak hal bersesuaian dengan nafas banyak dipengaruhi oleh interaksi sosial fikiran Hazairin dan KUH Perdata (BW). antar kelompok tersebut, sehingga tak Di sini jelas terlihat bahwa KHI Ae pasal lepas dari spirit nilai-nilai figh yang lama Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 13-23. Suswoto dan sejalan dengan perubahan sosial yang Islam Raharjo. Ilmu Hukum. Citra mengalami reformasi. Aditya Bakti. Daftar Pustaka