Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH WARISAN YANG DIPEROLEH MELALUI HARTA PENINGGALAN ORANG TUA Klaudius Ilkam Hulu1. Dalinama Telaumbanua2 Dosen Universitas Nias Raya . laudiusiikamhulu@gmail. com, dalitelaumbanua@gmail. Abstrak Tanah warisan merupakan tanah yang diperoleh dari pembagian warisan seseorang yang telah meninggal dunia . diwariskan kepada ahli waris yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis kepemilikan hak tanah warisan yang diperoleh melalui harta peninggalan orang tua. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan metode pendekatan analisis, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi pustaka yang dilakukan dengan cara menganalisis data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan kepemilikan hak atas tanah yang diperoleh melalui pewarisan dimana terbukanya harta warisan ketika orang tua apabila pewaris telah meninggal dunia maka pembagian harta warisan harus dilakukan secara tertulis dengan dibuktikan para keluarga terdekat, tokoh adat dan kepala desa, hal ini supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Kata Kunci : Kepemilikan Hak Atas Tanah: Tanah Warisan. dan Harta Peninggalan Orang tua. Abstract Inherited land is land obtained from the distribution of the inheritance of someone who has died . is inherited to the legal heirs. This study aims to determine, understand and analyze the ownership of inherited land rights obtained through the inheritance of parents. The type of research used is normative legal research with a statutory approach method and analytical approach method, with data collection techniques used, namely literature study conducted by analyzing secondary Based on the results of research and discussion, it can be concluded that ownership of land rights obtained through inheritance where inheritance is opened when the parents if the heir has died then the distribution of inheritance must be done in writing with evidence of the closest family, traditional leaders and village heads. This is to avoid unwanted things in the future Keywords: Ownership of Land Rights: Inherited Land. and Parental Property. https://jurnal. id/index. php/JPK Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Pendahuluan Latar Belakang Masalah Seiring dengan perkembangan yang saat ini semakin pesat dan kompetitif, maka tuntutan keterpenuhan manusia punakan semakin Dalam upaya pemenuhan kebutuhan dimaksud hanya dapat dipenuhi melalui bangunan pola interaksi yang saling menguntungkan dan tidak bententangan dengan nilai-nilai yang hidup, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat serta tunduk dan taat pada hukum yang sedang berlaku (Laia. Perkembangan jumlah penduduk yang semakin meningkat dan meningkatnya juga pembangunan diberbagai sektor kehidupan manusia, pada akhirnya berimplikasi pula terhadap kebutuhan akan tanah. Semakin berkembangnya jumlah penduduk dan semakin meningkatnya kebutuhan tanah menyebabkan luas tanah menjadi semakin sempit (Suardi. Tanah merupakan tempat tinggal, tempat manusia melakukan aktifitas sehari-hari dan juga menjadi sumber mata pencaharian bagi kalangan petani di wilayah seluruh Indonesia. Oleh karena pentingnya arti tanah bagi masyarakat Indonesia, maka banyak masyarakat berupaya untuk memiliki hak atas tanah tersebut agar mendirikan rumah, tempat bercocok tanam, tempat berusaha bahkan melakukan pengalihan hak atas tanah tersebut melalui transaksi jual beli, hibahdan lain-lain. Harta warisan selalu meliputi baik aktiva maupun pasiva pewaris. Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. mengatakan bahwa sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya dan. Pasal 955 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPerdat. berbunyi pada saat si yang mewariskan meninggal dunia, sekalian mereka yang dengan wasiat tersebut diangkat menjadi waris, seperti pun mereka yang demi Undang-Undang berhak mewarisi sesuatu bagian dalam warisan, demi UndangUndang pula memperoleh hak milik atas harta peninggalan si meninggal. Dalam suatu keluarga juga ada boedel, boedel keluarga, seperti misalnya harta persatuan, walaupun istilah boedel keluarga lebih jarang digunakan, dalam Pasal 834 KUHPerdata menyatakan bahwa: ahli waris memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan hak alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah Jadi disimpulkan bahwa barang siapa yang merasa oleh karena kedudukannya sebagai ahli waris berhak untuk menuntut hakhaknya sebagai ahli waris baik secara litigasi ataupun non-litigasi. Bahwa perpindahan kekayaan seorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lainnya (J. Satrio. Hak atas tanah yang diperoleh dari negara terdiri dari hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan hak Tiap-tiap hak mempunyai karakteristik tersendiri dan semua harus didaftarkan menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan. Salah kekhususan dari hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik dapat beralih dan diahlikan kepada pihak Salah satu kekhususan dari hak milik ini tidak dibatasi oleh waktu dan diberikan untuk waktu yang tidak terbatas lamanya Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya yaitu selama hak milik ini masih diakui tidak pernah surut, disebabkan oleh dalam rangka berlakunya Pasal 27 Undang- semakin banyaknya pertumbuhan aktifitas Undang Pokok Agraria. manusia dan Hak milik atas tanah menurut Pasal 20 masalah yang terjadi antara sesama ayat . Undang-Undang No 5 Tahun 1960 sehingga Tentang Pokok Pokok Agraria menyatakan kecenderungan konflik dan sengketa tanah. AuHak milik atas tanah adalah hak turun- Meningkatnya jumlah penduduk yang temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat bertolak belakang dengan kondisi tanah dipunyai orang atas tanahAy Hak milik yang turun-temurun artinya dapat diwarisi oleh peningkatan atau perluasan sering memicu ahli waris yang mempunyai tanah. Hal ini timbulnya gesekan-gesekan kepentingan berarti hak milik tidak ditentukan jangka berkaitan waktunya seperti misalnya, hak guna pemanfaatan tanah. bangunan dan hak Guna Usaha. Hak milik Penyelesaian terhadap sengketa tersebut tidak hanya akan berlangsung selama menjadi kunci penting untuk menutup mempunyainya, terjadinya kegoncangan dalam kehidupan melainkan kepemilikannya akan dilanjuti bermasyarakat. Sengketa perdata adalah oleh ahli warisnya setelah ia meninggal suatu permasalahan yang menyangkut Tanah yang menjadi obyek hak milik kepentingan antara individu dengan . ubungan hukumny. itu pun tetap, individu mengenai kepentingan pribadi (J. artinya tanah yang dipunyai dengan hak Satrio, 1. milik tidak berganti-ganti . etap sam. Orangtua Pembanding meninggal dunia Sesuai dengan Pasal 20 ayat . UUPA pada tahun 1993, dan Pembanding sebagai AuHak milik dapat beralih dan dialihkan ahli waris meninggalkan desa merantau kepada pihak lain. Ay Peralihan hak milik atas untuk mencoba keberuntungan dalam tanah dapat terjadi karena perbuatan mencari nafkah. Setelah Pembanding hukum dan peristiwa hukum. Peralihan hak merasakan pahitnya hidup dirantau, milik atas tanah karena perbuatan hukum Pembanding memutuskan kembali ke Desa dapat terjadi apabila pemegang hak milik untuk mengelola dan mengusahakan tanah atas tanah dengan sengaja mengalihkan hak objek sengketa, namun dilarang oleh yang dipegangnya kepada pihak lain. Terbanding. Terbanding mengklaim bahwa Sedangkan peralihan hak milik atas tanah objek sengketa merupakan miliknya. Bahwa karena peristiwa hukum, terjadi apabila sebelumnya pada tahun 2006 saudara Ayah pemegang hak milik atas tanah meninggal Pembanding, telah melarang Terbanding dunia, maka dengan sendirinya atau tanpa agar tidak mendirikan rumah di atas tanah adanya suatu perbuatan hukum disengaja tersebut, sebab objek sengketa masih milik dari pemegang hak, hak milik beralih Pembanding sebagai ahli waris, namun atas kepada ahli waris pemegang hak. permintaan Ibu Terbanding . audari Peralihan hak milik atas tanah dapat kandung Pembandin. dilakukan dengan cara: Jual beli Tukar mengatakan bahwa hanya untuk sementara Menukar. Hibah, dan Warisan (Muhammad saja dan rumah yang didirikan akan Abdulkadir, 1. Kasus-kasus yang dibongkar setelah sudah ada pengganti atau menyangkut tanah terutama dalam hal sudah ada rumah baru Terbanding. sengketa tanah yang terjadi hingga saat ini2. Rumusan Masalah https://jurnal. id/index. php/JPK Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Berdasarkan uraian latar belakangb. Hak atas tanah yang bersifat sekunder yaitu tersebut, maka adapun rumusan masalah hak-hak atas tanah yang bersifat sementara adalah bagaimana kepemilikan hak tanah seperti hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak warisan yang diperoleh dari harta menumpang, dan hak menyewa atas tanah peninggalan orang tua? Tujuan Penelitian Dari berbagai macam hak atas tanah Berdasarkan rumusan masalah tersebut, tersebut, hak milik merupakan salahmaka tujuan penelitian ini yaitu untuk satunya hak primer yang mempunyai serta kedudukan paling kuat dibandingkan menganalisis bagaimana kepemilikan hak dengan hak-hak yang lainnya, hal ini tanah warisan yang diperoleh dari harta dipertegas dalam ketentuan Pasal 20 ayat peninggalan orang tua . Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Teori Yag Relevan yang berbunyi Auhak milik adalah hak turun1. Hak Milik Atas Tanah temurun, terkuat, terpenuh, yang dapat Dalam ruang lingkup agrarian, tanah dipunyai orang atas tanahAy. merupakan bagian dari bumi yang disebut Turun-temurun artinya hak milik atas Tanah yang tanah dapat berlangsung terus selama dimaksudkan disini bukan mengatur tanah pemilikannya masih hidup dan bila dalam segala aspeknya, melainkan hanya pemiliknya meninggal dunia, maka hak mengatur salah satu aspek yaitu tanah miliknya dapat dilanjutkan oleh ahli dalam pengertian yuridis yang disebut hak. warisnya sepanjang memenuh isyarat Tanah sebagai bagian dari bumi disebutkan sebagai subjek hak milik. Terkuat artinya dalam Pasal 4 ayat . Undang-Undang No hak milik atas tanah lebih kuat 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria dibandingkan dengan hak atas tanah yang (UUPA) yaitu Au atas dasar hak menguasai lain, tidak mempunyai batas waktu dari Negara sebagai yang dimaksud dalam tertentu, mudah dipertahankan dari Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam gangguan pihak lain, dan tidak mudah hak atas permukaan bumi yang disebut dihapus. Terpenuhi artinya hak milik atas tanah, yang dapat diberikan kepada dan tanah dipunyai oleh orang-orang baik sendiri pemiliknya lebih luas bila dibandingkan maupun bersama-sama dengan orang lain dengan hak atas tanah yang lain, dapat serta badan-badan hukum. menjadi induk bagi hak atas tanah yang Konsep hak-hak atas tanah yang terdapat lain, dan penggunaan tanahnya lebih luas dalam hukum agrarian nasional membagi bila dibandingkan dengan hak atas tanah hak-hak atas tanah dalam dua bentuk: yang lain Hak-hak tanah yang bersifat yaitu hak- 2. Peralihan Hak Milik Atas Tanah hak yang dapat dimiliki atau dikuasai Peralihan atas tanah, yang dilakukan secara langsung oleh seseorang atau dengan cara menjual beli, tukar menukar, badan hukum yang mempunyai waktu hibah, pemasukan dalam perusahaan dan lama dan dapat dipindahtangankan perbuatan hukum pemindahan hak kepada orang lain atau ahli warisnya, lainnya, kecuali pemindahan hak melalui seperti Hak Milik (HM). Hak Guna lelanghanya Usaha (HGU). Hak Guna Bangunan dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh (HGB). Hak Pakai (HP). PPAT yang berwenang. Dengan demikian https://jurnal. id/index. php/JPK Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 berarti setiap peralihan hak milik atas tanah, yang dilakukan dalam bentuk jual beli, tukar-menukar atau hibah harus dibuat dihadapan PPAT. Jual beli tukarmenukar atau hibah ini dapat konsepsi, hukum adat adalah perbuatan hukum yang bersifat terang dan tunai. Dengan terang dimaksudkan bahwa perbuatan hukum tersebut harus dibuat dihadapan pejabat yang berwenang yang menyaksikan dilaksanakan atau dibuatnya perbuatan hukum tersebut. Sedangkan dengan tunai diartikan bahwa dengan selesainya perbuatan hukum dihadapan PPAT berarti pula selesainya tindakan hukum yang dilakukan dengan segala akibat hukumnya. Ini berarti perbuatan hukum tersebut tidak dapat dibatalkan kembali, kecuali terdapat cacat cela secara substansi mengenai hak atas tanah . ak mili. yang dialihkan tersebut, atau cacat mengenai kecakapan dan kewenangan bertindak atas bidang tanah Hukum Waris Perdata Hukum waris perdata atau yang sering disebut hukum waris barat berlaku untuk masyarakat non-muslim, termaksud warga negara Indonesia keturunan, baik Tionghoa, maupun Eropa yang ketentuannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. Hukum waris perdata menganut sistem individual dimana setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Dalam hukum waris perdata ada dua acara untuk Undang-Undang atau mewariskan tanpa Ab-instentato. Sedangkan ahli warisnya disebut Ab-instaat. Ada 4 golongan ahli waris berdasarkan Undang- Undang (Satrio J, 1. https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya . Golongan I, terdiri dari suami istri dan anak-anak beserta keturunannya . Golongan II, terdiridari orang tua dan saudara-saudara beserta keturunannya, . Golongan i, terdiri dari kakek, nenek, serta seterusnya diatas, . Golongan IV, terdiri dari, keluarga dari garis menyamping yang lebih jauh, termasuk saudara-saudara ahli waris golongan i beserta keturunannya. Sistem hukum pewarisan menurut hukum nasional tidak mempersoalkan siapa yang akan mendapatkan warisan karena antara anak laki-laki dan anak menjadi ahli waris. Hukum Waris Adat Indonesia Negara kepulauan yang terdiri dari beragam suku bangsa, agama, dan adat istiadat yang berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini mempengaruhi hukum yang berlaku di tiap golongan masyarakat yang dikenal dengan sebutan hukum Bagian-bagian hukum adat besar pengaruhnya terhadap hukum waris adat dan sebaiknya hukum waris pun berdiri sentral dalam hubungan hukumhukum adat lainnya, sebab hukum waris meliputi aturan-aturan hukum yang berlainan dengan proses yang terusmenerus dari abad ke-abad, ialah suatu penerusan dan peralihan kekayaan baik materil maupun immamterial dari suatu angkatan berikutnya. Soepomo mengatakan bahwa Auhukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda (Immamteriel Goedere. dari suatu angkatan manusia (Generati. kepada keturunannya proses itu telah dimulai dalam waktu orang tua masih hidupAy. Intinya dari pandangan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Soepomo di atas adalah seluruh harta perundang- undangan, pendekatan kasus, keluarga, baik harta suami, harta istri serta dan pendekatan analitis. harta bersama akan menjadi hak dari padaa. Pendekatan Peraturan Perundangketurunannya (Soepom, 1. undangan (Statute Approac. Kita merujuk ke hukum adat Nias Peraturan perundang-undangan adalah bagaimana dan apa saja yang ada didalam peraturan tertulis yang memuat norma hukum adat Nias tentang pewarisan, hukum yang mengikat secara umum dan didalam hukum adat waris Nias kita dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga menganut dalam hukum kekerabatan yang Negara atau Pejabat yang berwenang berhubungan dengan bapak atau lebih titik melalui prosedur yang ditetapkan dalam beratkan garis keturunan laki-laki, maka peraturan perundang-undangan. kedudukan anak laki-laki lebih akan Pendekatan ini dilakukan dengan diutamakan daripada anak perempuan. menelaah semua peraturan perundangKarena anak laki-laki penerus keturunan undangan yang bersangkut paut dengan bapaknya yang ditarik dari satu bapak asal permasalahan . su huku. yang sedang orang tua laki-laki dipandang bila dihadapi. Pendekatan perundangmelanjutkan apa yang diberikan bapaknya undangan ini misalnya dilakukan dengan misalnya, hal usaha ataupun harta warisan mempelajari konsistensis / kesesusian antar yang biar berguna bagi ahli waris nantinya Peraturan Perundang-undangan. sedangkan anak perempuan disiapkanb. Pendekatan Analisis (Analytical Approach menjadi anak orang lain yang akan ) memperkuat keturunan orang lain dan Pendekatan analisis (Analytical Approach ) segala hidupnya akan dihidupi oleh analisis terhadap bahan hukum adalah mengetahui makna yang di kandung oleh Metodologi istilah-istilah yang digunakan dalam Jenis Penelitian PerUndang-Undang secara konsepsional. Jenis penelitian hukum yang digunakan sekaligus mengetahui penerapan dalam dalam penelitian ini adalah penelitian praktik-praktik putusan-putusan hukum yang bersifat normatif yaitu hukum. Hal ini dilakukan dengan penelitian hukum terhadap asas-asas mengunakan dua cara pemeriksaan: hukum, kaidah hukum, peraturan hukum. Penelitian berusaha memperoleh makna perundang-undangan dan pendapat para baru yang terkandung dalam aturan hukum Penelitian dilakukan dengan meneliti yang bersangkutan. bahan pustaka untuk memperoleh data. Menguji istilah-istilah hukum tersebut Oleh karena itu, peneliti ini dalam Praktik melalui analisis terhadap berfokus pada jenis penelitian pustaka. putusan-putusan hukum. Metode Pendekatan Penelitian Pada dasarnya tugas analisis hukum Dalam penelitian hukum terdapat adalah menganalisis pengertian hukum, beberapa pendekatan, dengan pendekatan asas hukum, kaidah hukum, sistem hukum Peneliti mendapatkan dan berbagai konsep yuridis. Sebagai informasi dari berbagai aspek mengenai isu contoh konsep yuridis tentang subjek dicari hukum, jawabannya. Metode pendekatan dalam perkawinan, penelitian ini adalah pendekatan peraturan hubungan kerja, jual beli, prestasi, https://jurnal. id/index. php/JPK Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya wanprestasi, perbuatan melanggar hukum, kalangan hukum, serta dokumendelik dan lain sebagainya. dokumen lainnya. Teknik Pengumpulan Data Bahan hukum tersier yaitu bahan-bahan Studi pustaka adalah segala usaha yang data yang memberikan informasi atau dilakukan oleh peneliti untuk menghimpun petunjuk maupun penjelasan terhadap informasi yang relevan dengan topik atau bahan hukum primer dan bahan hukum masalah yang akan atau sedang diteliti. sekunder,misalnya Kamus Besar Bahasa Informasi itu dapat diperoleh dari buku- Indonesia (KBBI), kamus hukum, internet buku ilmiah, laporan penelitian, karangan- dan sebagainya. karangan ilmiah, tesis dan disertasi, 4. Analisis Data peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan. Analisis Data adalah sebuah proses ensiklopedia, dan sumber tertulis baik mengatur tercetak maupun elektronik lain. Termasuk mengorganisasikannya ke dalam pola, mengumpulkan putusan-putusan yang kategori dan kesatuan uraian dasar. Data terkait dengan isu hukum yang akan yang diperoleh melalui studi dokumen dibahas melalui wawancara kepada Ahli akan dianalisis secara kualitatif kemudian Hukum Perdata dan Badan Pertanahan disajikan secara deskriptif yaitu dengan Nasional. Dalam penelitian ini digunakan data menggambarkan mengenai analisis hukum sekunder, bahan yang terdiri dari hukum terhadap tanah yang diperoleh melalui primer, bahan hukum sekunder dan bahan pewaris. hukum tersier. Hasil Penelitian Dan Pembahasan Bahan hukum primer adalah bahan yang Berdasarkan Pasal mempunyai kekuatan hukum mengikat KUHPerdata mengatur bahwa pewaris sebagai hukum positif yang meliputi: hanya terjadiatau berlangsung dengan . Undang-Undang Dasar Negara Republik adanya kematian. Kematian seseorang Indonesia Tahun 1945 dalam hal ini orang yang meninggal dengan . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 meninggalkan harta kekayaan merupakan Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok unsur yang mutlak untuk adanya Agraria pewarisan, karena dengan adanya kematian . Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seseorang maka pada saat itu pula mulailah (KUHPerdat. harta warisan itu dapat dibuka atau . Peraturan Menteri Negara dibagikan. Pada saat itu pula para ahli agrarian/Kepala Badan Pertanahan waris sudah dapat menentukan haknya Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang untuk diadakan pembagian warisan, maka Ketentuan Pelaksanaan Peraturan seluruh aktiva atau seluruh harta Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 kekayaanya maupun seluruh pasiva atau Tentang Pendaftaran Tanah seluruh hutang-hutangnya secara otomatis Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan akan jatuh/beralih kepada ahli waris yang yang erat hubungannya dengan bahan ada (Muhammad Abdulkadir, 1. hukum primer dan dapat membantu Ketentuan Pasal 584 Kitab Undangdalam menganalisis dan memahami Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. , bahan hukum primer, seperti hasil mengandung makna bahwa pewarisan penelitian, hasil seminar, hasil karya dari merupakan salah satu cara yang ditentukan https://jurnal. id/index. php/JPK Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya untuk memperoleh Hak Milik, dan karena meninggal dan harta kekayaan yang Hak Milik merupakan salah satu unsur ditinggalkan bisa immaterial maupun pokok daripada benda, maka Hukum Waris material, harta kekayaan material antara diatur dalam Buku II Kitab Undanglain tanah, rumah ataupun benda Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. bersama-sama dengan pengaturan tentange. Peralihan Hak Milik atas tanah diatur benda yang lain. Pandangan bahwa dalam Pasal 20 Ayat . Undang-Undang pewarisan adalah cara untuk memperoleh Pokok Agraria (UUPA) yaitu Hak Milik Hak Milik sebenarnya terlalu sempit dan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak dapat menimbulkan salah pengertian, lain. Pengertian tentang kata AuberalihAy karena yang berpindah dalam pewarisan adalah bukan hanya Hak Milik saja, tetapi juga dikarenakan pemilik hak telah meninggal hak-hak kebendaan yang lain . ak dunia maka haknya dengan sendiri menjadi kekayaa. dan disamping itu juga beralih kepada ahli warisnya. Pasal 20 Ayat kewajiban-kewajiban yang termasuk dalam . UUPA menyatakan bahwa hak milik Hukum Kekayaan. atas tanah dapat beralih dan dapat Pada dasarnya proses beralihnya harta dialihkan. Peralihan Hak Milik atas tanah kekayaan seseorang kepada ahli warisnya, dapat terjadi karena perbuatan hukum dan yang dinamakan pewarisan, terjadi hanya peristiwa hukum. Peralihan Hak Milik atas karena kematian. Oleh karena itu, tanah karena perbuatan hukum dapat pewarisan baru akan terjadi jika terpenuhi terjadi apabila pemegang Hak Milik atas tiga persyaratan, yaitu: tanah dengan sengaja mengalihkan hak Ada seseorang yang meninggal dunia. yang dipegangnya kepada pihak lain. Ada seseorang yang masih hidup sebagai Sedangkan peralihan Hak Milik atas tanah ahli waris yang akan memperoleh karena peristiwa hukum, terjadi apabila warisan pada saat pewaris meninggal pemegang Hak Milik atas tanah meninggal dunia, maka dengan sendirinya atau tanpa Ada sejumlah harta kekayaan yang adanya suatu perbuatan hukum disengaja ditinggalkan pewaris. dari pemegang hak. Hak Milik beralih Salah berakhirnya kepada ahli waris pemegang hak. kepemilikan seseorang atas tanah adalah (Muhammad Abdulkadir , 1. karena kematian. Dengan adanyaf. Pewarisan Hak Milik atas tanah tetap harus peristiwa hukum ini mengakibatkan berlandaskan pada ketentuan Undangadanya peralihan harta kekayaan dari undang Pokok Agraria (UUPA) dan orang yang meninggal, baik harta Peraturan Pelaksanaannya. Penerima kekayaan material maupun immaterial peralihan Hak Milik atas tanah atau kepada ahli waris orang yeng meninggal pemegang Hak Milik atas tanah yang baru Dengan meninggalnya haruslah berkewarganegaraan Indonesia seseorang ini maka akan ada pewaris, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undangahli waris dan harta kekayaan. Pewaris Undang Pokok Agraria dan Pasal 21 Ayat adalah orang yang meninggal dunia dan . UUPA bahwa warga Negara Indonesia kekayaan, tunggal saja yang dapat mempunyai Hak sedangkan ahli waris adalah orang yang Milik, berhak atas harta kekayaan dari orang kesempatan antara Peralihan hak karena https://jurnal. id/index. php/JPK Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 pewarisan terjadi karena hukum pada saat meninggal dunia. Dalam arti bahwa sejak saat itu para ahli waris menjadi pemegang haknya yang Pendaftaran peralihan hak karena pewarisan juga diwajibkan dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada para ahli waris dan demi ketertiban tata usaha pendaftaran, agar data yang menunjukkan keadaan yang mutakhir. Hak milik atas tanah menurut Pasal 20 ayat . Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan Au Hak milik atas tanah adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, hak milik tidak hanya berlangsung selama melainkan kepemilikannya akan dilanjuti oleh ahli warisnya setelah ia meninggal Sesuai dengan Pasal 20 ayat . UUPA Au Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Ay Peralihan hak milik atas tanah dapat terjadi karena perbuatan hukum dan peristiwa hukum. Peralihan hak milik atas tanah karena perbuatan hukum dapat terjadi apabila pemegang hak milik atas tanah dengan dipegangnya kepada pihak lain. Sedangkan peralihan hak milik atas tanah karena peristiwa hukum, terjadi apabila pemegang hak milik atas tanah meninggal dunia. Kepemilikan hak atas tanah yang diperoleh melalui pewarisan dimana terbukanya harta warisan ketika orang tua meninggal dunia apabila pewaris telah meninggal dunia maka pembagian harta warisan harus dilakukan secara tertulis dengan dibuktikan para keluarga terdekat, tokoh adat dan kepala desa, hal ini supaya https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Kesimpulan Simpulan Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan, yaitu Kepemilikan hak atas tanah yang diperoleh melalui pewarisan dimana terbukanya harta warisan ketika orang tua meninggal dunia apabila pewaris telah meninggal dunia maka pembagian harta warisan harus dilakukan secara tertulis dengan dibuktikan para keluarga terdekat, tokoh adat dan kepala desa, hal ini supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari Saran Adapun saran yang diberikan penulis dalam penelitian ini, yaitu setelah terjadinya pemabgian harta warisan Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) supaya keabsahan tekait kepemilikan tanah tersebut lebih berkekuatan hukum Daftar Pustaka