HAK HADHANAH IBU PENDERITA EPILEPSI DAN BIPOLAR DISORDER DALAM HUKUM INDONESIA Maternal Hadhanah Rights of Mothers Diagnosed with Epilepsy and Bipolar Disorder in Indonesian Law Safadilla Apsari Mujab1 . Setyaningsih2* ISSN 2657-182X (Onlin. Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI ABSTRAK Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum ibu penderita epilepsi dan bipolar disorder sebagai pemegang hak hadhanah dalam hukum Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hak hadhanah bagi ibu penderita epilepsi dan bipolar disorder menurut peraturan perundang Ae undangan di indonesia? Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual. Hasil pembahasan dan kesimpulan menunjukkan bahwa hak prioritas ibu atas hadhanah anak yang belum mumayyiz sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam tidak bersifat absolut. Berdasarkan Pasal 156 huruf . Kompilasi Hukum Islam, hak hadhanah dapat dialihkan apabila ibu terbukti tidak mampu menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Diagnosis epilepsi dan bipolar disorder tidak serta-merta menggugurkan hak hadhanah, kecuali terbukti menimbulkan risiko nyata terhadap kepentingan anak. Dengan demikian, penentuan hadhanah bersifat kasuistis dan harus berlandaskan prinsip kepentingan terbaik anak. Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 a a a a ABSTRACT This study examines the legal status of mothers diagnosed with epilepsy and bipolar disorder as holders of hadhanah . hild custod. rights under Indonesian law. The research employs a normative legal method with statutory and conceptual The findings indicate that the motherAos priority right to custody of children who have not yet reached mumayyiz age, as stipulated in Article 105 of the Compilation of Islamic Law, is not absolute. Pursuant to Article 156. of the Compilation of Islamic Law, custody may be transferred if the mother is proven unable to ensure the childAos physical and psychological safety. A diagnosis of epilepsy or bipolar disorder does not automatically invalidate maternal custody rights unless it is demonstrated to pose a tangible risk to the childAos best interests. Accordingly, custody determinations are case-specific and must be grounded in the principle of the best interests of the child. Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: setyaningsih@trisakti. Kata Kunci: a Anak a Hadhanah a Epilepsi a Bipolar Disorder Keywords: a Children a Hadhanah a Epilepsy a Bipolar Disorder Sitasi artikel ini: Mujab. Setyaningsih. Ibu Pemegang Hak Hadhanah Penderita Penyakit Epilepsi dan Bipolar Disorder Menurut Perundang-Undangan di Indonesia. Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 538-549. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Ibu Pemegang Hak Hadhanah Penderita Penyakit Epilepsi dan Bipolar Disorder Menurut Perundang-Undangan di Indonesia Mujab. Setyaningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Di dalam perkawinan, tidak terlepas dari polemik yang akan menjurus pada permasalahan, di mana titik penyelesaiannya ialah perceraian. Polemik yang tidak dapat dihindarkan sehingga berujung kepada perceraian merupakan hal yang niscaya, namun keniscayaan itu seyogyanya dijadikan sebagai instrumen penyelesaian masalah yang benar-benar terakhir. Perceraian menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 19 dan Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam diatur sebagai salah satu sebab putusnya perkawinan, selain karena kematian dan putusan pengadilan. 1 Di antara konflik-konflik yang menjadi alasan dari bahtera perkawinan itu harus terputus, misalnya konflik yang tidak menemui jalan keluar, perbedaan keyakinan maupun karakter yang mengganggu keharmonisan rumah tangga, maupun perbedaan yang fundamental latar belakang budaya keduanya. Anak merupakan anggota dalam keluarga yang paling terdampak dari adanya Hal tersebut tidak bisa diindahkan sebab kedudukan anak dalam perkawinan memiliki hak untuk tumbuh maupun berkembang berdasarkan potensi yang dimilikinya3. Keberhasilan pendidikan anak di dalam keluarga sangat dipengaruhi oleh terciptanya kondisi rumah tangga yang harmonis dan kondusif. Oleh sebab itu, dampak perceraian kepada anak akan memberikan pengaruh terhadap perkembangan sosial dan emosional pasca perceraian orang tuanya4. Anak juga tidak lagi mendapat cinta dan kasih berupa perhatian serta perlindungan yang diperoleh dari orang tuanya 5. Persoalan yang tidak dapat dihindarkan dari sebuah perceraian ialah tentang hak asuh anak, atau yang di dalam literatur Fikih Islam disebut dengan istilah hadhanah. Istilah hadhanah berasal dari kata al-hidhnu yang secara etimologis bermakna sisi atau pelukan ke arah samping. Dalam pengertian syarAoi, hadhanah dimaknai sebagai tanggung jawab pengasuhan dan pemeliharaan anak yang berada pada pihak yang secara hukum berhak melaksanakannya. Konsep ini juga mencakup kewajiban merawat dan melindungi individu yang belum atau tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya Wahyuni Retnowulandari. Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Sebuah Kajian Syariah. Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2. , hlm. MazroAoatos SaAoadah. Pergeseran Penyebab Perceraian dalam Masyarakat Urban (Lamongan: Academia Publicaton, 2. , hlm. Rusdi Malik. Memahami Undang-Undang Perkawinan (Jakarta: Universitas Trisakti, 2. Kurniawan Kurniawan et al. AuDampak Perceraian Orangtua Terhadap Perkembangan Psikososial Anak : A Scoping Review,Ay Dunia Keperawatan: Jurnal Keperawatan dan Kesehatan 11, no. : 173, https://doi. org/10. 20527/dk. Harry Ferdinand Mone. AuDampak Perceraian Orang Tua Terhadap Perkembangan Psikososial Dan Prestasi Belajar,Ay Harmoni Sosial: Jurnal Pendidikan IPS 6, no. : 157, https://doi. org/http://dx. org/10. 21831/hsjpi. Ibu Pemegang Hak Hadhanah Penderita Penyakit Epilepsi dan Bipolar Disorder Menurut Perundang-Undangan di Indonesia Mujab. Setyaningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. secara mandiri, seperti anak-anak yang belum mencapai usia mumayyiz maupun orang dewasa yang mengalami gangguan kejiwaan. Karena pada dasarnya menurut Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun T974 Tentang Perkawinan, yang disebut dengan dewasa adalah saat seseorang telah terlepas dari pemeliharaan orang tua6. Dengan demikian, ruang lingkup pemeliharaan mencakup pemenuhan kebutuhan sehari-hari anak, mulai dari penyediaan konsumsi, sandang, pengaturan waktu istirahat, hingga perawatan kebersihan diri, seperti memandikan, membersihkan, dan merawat pakaian, beserta kebutuhan perawatan lain yang sejenis7. Kerangka Kompilasi Hukum Islam menguraikan bahwa pengasuhan anak ditempatkan sebagai kewajiban fundamental yang melekat pada orang tua, tanpa dipengaruhi oleh keberlangsungan atau putusnya ikatan perkawinan. Kewajiban tersebut mencakup pemenuhan berbagai aspek yang menunjang pertumbuhan dan perkembangan anak secara menyeluruh, baik kebutuhan dasar maupun kebutuhan penunjang, termasuk pendidikan, pemenuhan nafkah, rasa aman, kesejahteraan, serta perlindungan terhadap kesehatan fisik dan mental anak 8. Oleh karena itu, konsep hadhanah mendapat pengaturan yang sistematis dan komprehensif dalam Kompilasi Hukum Islam, dengan tujuan memastikan orang tua melaksanakan tanggung jawab pengasuhan secara optimal agar anak dapat menjalani kehidupan yang layak, tidak hanya dalam dimensi kehidupan duniawi, tetapi juga sebagai bekal kehidupan spiritual di masa mendatang 9. Kesamaan prinsip dasar Hukum Islam dan Hukum Nasional ialah menempatkan kemaslahatan anak sebagai pertimbangan utama dalam perceraian. 10 Telah diatur bahwa anak yang belum mencapai usia mumayyiz atau belum berusia 12 tahun, maka pengasuahannya harus diberikan kepada Ibu. Namun dalam banyak implementasinya, ketentuan ini acapkali disimpangi oleh hakim, oleh sebab itu ketentuan bahwa anak belum mumayyiz harus dalam pengasuhan ibu selepas perceraian tidaklah absolut. Hal Wahyono Darmabrata. AuUSIA DEWASA DALAM UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN,Ay Hukum dan Pembangunan, no. : 300Ae312. Husnatul Mahmudah. Juhriati Juhriati, dan Zuhrah Zuhrah. AuHadhanah Anak Pasca Putusan Perceraian (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesi. ,Ay Sangaji : Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum 2, no. : 68, https://doi. org/https://doi. org/10. 52266/sangaji. Ahmad Baidawi dan Muhammad Zainuddin Sunarto. AuHak Asuh Anak dalam Perspektif Khi dan Madzhab SyafiAoi,Ay HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam Hukum Ekonomi Islam . https://doi. org/https://doi. org/10. 33650/jhi. Fikri dan Agus Muchsin. Hak-Hak Anak dalam Hukum Keluarga Islam: Pendekatan Yurisprudensi di Pengadilan Agama, oleh Muhammad Munzir (Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press, 2. Zulfan Efendi. Pelaksanaan Eksekusi Hak Asuh Anak Hadhanah terhadap Isteri yang Keluar dari Agama Islam (Murta. , oleh Saepuddin dan Doni Septian (Bintan: STAIN Sultan Abdurrahaman Press, 2. Ibu Pemegang Hak Hadhanah Penderita Penyakit Epilepsi dan Bipolar Disorder Menurut Perundang-Undangan di Indonesia Mujab. Setyaningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. ini menjadi dinamis karena hakim sangat mempertimbangkan faktor pengasuhan, kesehatan mental, dan kemampuan finansial orang tua menjadi faktor penentu yang dapat menggeser hak asuh demi kepentingan terbaik anak. Dalam beragam putusan hakim, terdapat kasus di mana hakim mengabaikan kedinamisan pengabulan hadhanah ini. Pada Putusan Nomor 145/Pdt. G/2020/PA. Tas, di mana isu hukum yang muncul dalam putusan ini yakni mengenai kelayakan ibu sebagai Tergugat yang menderita gangguan kesehatan yang cukup serius yaitu epilepsi dan bipolar disorder tetap menjadi pemegang hak hadhanah terhadap anaknya yang masih berumur dibawah 12 tahun yang dikategorikan sebagai anak yang belum Kasus pada contoh di atas menjadi relevan untuk dikaji secara lebih komprehensif disebabkan keadaan ibu yang menderita epilepsi serta bipolar namun hakim tetap mempertimbangan serta memutus hak asuh anak ada pada ibu. Hakim mengabaikan adanya yurisprudensi-yurisprudensi kasus serupa bahwa sangat dimungkinkan hak asuh anak yang belum mumayyiz diserahkan kepada ayah karena ibu yang tidak memenuhi syarat-syarat sewajarnya seperti sehat. Oleh sebab itu, berdasarkan uraian rumusan masalah di atas, pembatasan masalah dalam penelitian ini ialah pada kajian bagaimana pengaturan hak hadhanah bagi ibu penderita epilepsi dan bipolar disorder menurut peraturan perundang Ae undangan di indonesia? II. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mengkaji pengaturan hak hadhanah bagi ibu penderita epilepsi dan bipolar disorder menurut peraturan perundang Ae undangan di indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang Ae undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onseptual approac. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang Ae undangan yang relavan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa sumber pendukung dari laman resmi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatid dengan metode penalaran deduktif untuk menarik kesimpulan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kepentingan terbaik anak. Ibu Pemegang Hak Hadhanah Penderita Penyakit Epilepsi dan Bipolar Disorder Menurut Perundang-Undangan di Indonesia Mujab. Setyaningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Konsep Hadhanah dalam KHI Prinsip dasar tentang hadhanah berdasarkan pada KHI ialah membuka adanya proses dalah hak hadhanah yang tercantum pada Pasal 105 huruf a KHI. Pada pembahasanya hadhanah ialah bagian dari kewajiban orang tua dengan memberikan pemantauan, layanan yang tepat, serta memberikan kepastian agar seluruh anak yang mereka miliki dapat berkembang dengan tepat. Tanggung jawab sebagai ibu untuk dapat membesarkan anak dibawah 12 tahun atau belum mencapai mumayyiz. Pada dasarnya kewajiban akan kemaslahatan anak dalam lingkup pengasuhan telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat . huruf h Undang-Undang No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang pada intinya menyatakan Auanak memiliki hak untuk medapatkan pengasuhan dan perawatan yang terbaik dan berkelanjutan untuk tumbuh dan berkembang secara optimalAy. Sehingga dapat dianalisa bahwa meskipun seorang ibu yang menderita bipolar disorder serta epilepsi menjadi pemegang hak hadhanah terhadap anak yang belum mumayyiz, maka seorang ibu tersebut tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pengasuhan dan perawatan yang optimal. Kunci penentuan kepatutan dalam hukum hadhanah bersandar pada konsep kemampuan ibu untuk menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Ini adalah tolak ukur yang digunakan oleh Pengadilan Agama untuk menimbang apakah prioritas ibu harus gugur atau dipindahkan. Secara tegas. Pasal 156 huruf . KHI berbunyi: "Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula". Dalam Kompilasi Hukum Islam, hak hadhanah anak yang belum mumayyiz pada prinsipnya berada pada ibu sebagaimana diatur dalam Pasal 105 huruf . Namun, ketentuan tersebut tidak bersifat absolut karena Pasal 156 huruf . KHI memberikan ruang bagi pengadilan untuk memindahkan hak hadhanah apabila pemegangnya tidak mampu menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Namun, untuk menilai apakah seorang ibu tidak layak atau tidak mampu untuk mendapatkan hak hadhanah maka dalam system hukum Indonesia harus menilai secara Sherien Defrinanda dan Setyaningsih. AuANALISIS YURIDIS HUKUM KELUARGA ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MOJOKERTO NOMOR 833/ Pdt. G/ 2021/ PA. ,Ay JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI 5, no. November . : 1264Ae73, https://doi. org/10. 25105/refor. Ibu Pemegang Hak Hadhanah Penderita Penyakit Epilepsi dan Bipolar Disorder Menurut Perundang-Undangan di Indonesia Mujab. Setyaningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. keseluruhan pembuktian pokok perkara ditinjau dari kemaslahatan anak, ibu dan dihubungkan dengan ketentuan perundang-undangan. Majelis hakim tidak serta merta melakukan pertimbangan yang menyatakan bahwa ibu tidak layak mengasuh dengan tanpa alasan yang patut untuk dipertanggung Sementara selain dalam KHI dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 239 K/SIP/1968 tanggal 15 Maret 1969, 102 K/SIP/1973 tanggal 24 April 1975 27. K/AG/1982 tanggal 31 Agustus 1983 terdapat abstrak hukum yang menyatakan bahwa Auyang lebih berhak merawat anak yang masih kecil adalah ibu kandungnya sendiriAy. Epilepsi dan Bipolar Disorder dalam Perspektif Hukum Epilepsi adalah suatu ragam penyakit neurologi yang dapat menyerang seluruh Epilepsi diartikan sebagai suatu manifestasi gangguan dari fungsi otak dengan gejalanya yang khas yakni kejang yang berulang yang disebabkan oleh lepasnya muatan listrik pada neuron otak secara berlebihan dan parokisme. Juga dipandang sebagai suatu penyakit otak, di mana orang yang mengidapnya mengalami dua kejang dengan refleks yang yang terjadi lebih dari 24 jam. Dalam data WHO jumlah pengidap epilepsi di seluruh dunia berkisar lebih dari 50 juta jiwa sehingga 4 sampai 10 dari 1000 orang mengalami epilepsi yang aktif. Sementara data di Indonesia tidak ada catatan yang pasti mengenai berapa jumlah penderita epilepsi titik namun prevalensi epilepsi di Indonesia dikisarkan 5 sampai 10 kasus per 1000 orang. Epilepsi yang terjadi secara berkelanjutan tanpa adanya penanganan akan berpengaruh besar pada organ vital manusia yaitu otak. Adapun dampak dari penyakit epilepsi di antaranya kerusakan otak yang diakibatkan oleh hipoksia dan retardasi mental, timbul depresi, dankeadaan cemas. Gangguan pada jaringan otak yang disebabkan oleh hipoksia dapat menimbulkan dampak lanjutan berupa penurunan kemampuan kognitif, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap rendahnya capaian akademik, khususnya pada penderita yang masih berada dalam tahap pendidikan13. Fungsi kognitif dapat dipahami sebagai mekanisme mental yang berperan dalam menerima berbagai rangsangan sensorik, baik yang bersifat taktil, visual, maupun auditori, untuk kemudian diproses, disimpan, dan diintegrasikan melalui jaringan Aprin Nabila Rahmat. AuPeran Usia Awitan Kejang Dalam Epilepsi Intraktabel Pada Pasien Epilepsi,Ay Jurnal Penelitian Perawat Profesional 3, no. : 473, https://doi. org/https://doi. org/10. 37287/jp. Harsono. Epilepsi (Sleman: Gadjah Mada University Press, 2. Ibu Pemegang Hak Hadhanah Penderita Penyakit Epilepsi dan Bipolar Disorder Menurut Perundang-Undangan di Indonesia Mujab. Setyaningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. interneuron, sehingga memungkinkan individu melakukan pemahaman dan penalaran terhadap informasi yang diterimanya. Penurunan fungsi kognitif pada penderita dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti penyebab penyakit, jenis serta frekuensi dan durasi kejang, usia awal terjadinya epilepsi, lokasi kejang khususnya pada lobus temporal, serta efek penggunaan obat anti-epilepsi. Penurunan fungsi kognitif terdiri dari 3 tingkat dimulai dari tingkatan ringan hingga yang paling berat, antara lain mudah lupa . Mild Cognitive Impairment (MCI), hingga Demensia 14. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) didefinisikan sebagai individu yang mengalami gangguan pada aspek pikiran, emosi, dan perilaku, yang ditandai dengan munculnya gejala atau perubahan perilaku yang signifikan, sehingga berpotensi menimbulkan penderitaan serta menghambat kemampuan seseorang dalam menjalankan fungsi kemanusiaannya. Sementara gangguan bipolar dipahami sebagai kondisi kesehatan mental jangka panjang yang bersifat episodik, di mana gejalanya muncul secara periodik dengan frekuensi dan jarak waktu yang tidak dapat diprediksi secara pasti15. Gangguan bipolar dipicu oleh faktor psikologis yang disertai dengan ketidakseimbangan kerja sel saraf di otak . , yang berdampak pada munculnya fluktuasi suasana hati secara ekstrem serta gangguan pada kemampuan konsentrasi dan fokus penderita 16. Adanya Gangguan Bipolar tidak serta merta terjadi tanpa sebab, gangguan ini dapat disebabkan karena riwayat genetik hingga disebabkan karena faktor lingkungan yang dipengaruhi oleh trauma dan stress berkepanjangan akibat tekanan ataupun permasalahan yang terjadi di lingkungan. Gangguan bipolar ditandani dengan adanya perubahan mood . uasana hat. penderita secara drastis hingga dikategorikan perubahan ekstrem dari fase mania/hipomania yaitu fase dimana penderita memiliki energi yang belebih menyebabkan perilaku penderita menjadi implusif dan agresif, hingga fase depresi yaitu fase yang ditandani dengan kesedihan yang mendalam hingga menyebabkan penderita putus asa. Kedua fase ini tentunya berdampak pada diri penderita dan berdampak pada kondisi sosial penderita. Selain diri penderita, keluarga I Gusti Ngurah Made Suwarba dan Ni Wayan Kurnia Wati. AuFungsi Kognitif Anak Dengan Epilepsi Umum,Ay Buletin Penelitian Sistem Kesehatan 25, no. : 12Ae18, https://doi. org/https://doi. org/10. 22435/hsr. Bunga Permata Wenny. Gangguan Bipolar (Purbalingga: Eureka Media Aksara, 2. Indah Rizki Ramadani et al. AuGangguan Bipolar pada Remaja: Studi Literatur,Ay Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial dan Pengabdian Kepada Masyarakat 4, no. : 1219Ae27, https://doi. org/https://doi. org/10. 56832/edu. Ibu Pemegang Hak Hadhanah Penderita Penyakit Epilepsi dan Bipolar Disorder Menurut Perundang-Undangan di Indonesia Mujab. Setyaningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. penderita gangguan bipolar pun dapat merasakan dampak perubahan suasana hati penderita, terlebih apabila penderita adalah seorang ibu rumah tangga 17. Kepatutan Ibu sebagai Pemegang Hadhanah Pada umumnya ketika terjadi perceraian, menurut Ketentuan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islammenyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz adalah hak Bagi anak yang telah mumayyiz, hak asuh diberikan kepada anak untuk memilih diasuh oleh ayah atau ibu. Pasal 109 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa hak perwalian dapat dicabut apabila pemegangnya terbukti tidak mampu menjalankan kewajiban pengasuhan, yang dapat diajukan melalui gugatan oleh keluarga orang tua demi melindungi hak dan kepentingan pihak yang berada di bawah perwalian. Dalam hal terjadinya Perceraian berdasarkan ketentuan Pasal 105 huruf a Jo. Pasal 156 huruf a Kompilasi Hukum Islam seorang ibu memiliki hak hadhanah terhadap anak yang belum mumayyiz kecuali apabila seorang ibu tersebut telah meninggal dunia. Mumayyiz dalam hal ini adalah anak yang masih di bawah umur atau belum baligh . elum berumur 12 tahu. Hal ini menarik untuk dilakukan kajian terhadap hak hadhanah yang jatuh kepada ibu dengan kondisi gangguan bipolar dan epilepsi. Pada dasarnya selama seorang ibu mampu untuk menjamin kehidupan anak yang belum mumayyiz mendapatkan penghidupan yang layak meskipun dengan keterbatasan gangguan bipolar dan epilepsi maka hal tersebut tidak menjadi persoalan yang Namun apabila seorang ibu dengan kondisi gangguan bipolar dan epilepsi tidak mampu memberikan kesejahteraan dan kemaslahatan terhadap anak hal tersebut yang mejadi persoalan mendalam. Namun yang menjadi persoalan adalah ketika seorang ibu dengan kondisi kronis seperti bipolar disorder atau epilepsi menyebabkan gangguan signifikan sehingga tidak mampu menjalankan kewajiban-kewajiban dasar dalam pengasuhan dan perawatan anak misalnya, kelalaian pengawasan selama episode depresi berat atau tindakan impulsif selama fase mania maka patut dipertanyakan apakah ibu dengan kondisi bipolar dan epilepsi mampu memenuhi syarat kepatutan seorang bagi seorang pemegang hak Zulkifli Halid et al. AuIdentifikasi Variasi Genetik pada Bipolar Disorder Menggunakan Data Genomik dan Pendekatan Bioinformatik,Ay Pharmacy Genius 3, no. : 34Ae41, https://doi. org/10. 56359/pharmgen. Jafar. AuTinjauan Yuridis Hak Asuh Anak (Hadhana. Setelah Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam,Ay Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Informasi Hukum . 28Ae54, https://doi. org/10. 56211/rechtsnormen. Ibu Pemegang Hak Hadhanah Penderita Penyakit Epilepsi dan Bipolar Disorder Menurut Perundang-Undangan di Indonesia Mujab. Setyaningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. hadhanah, meskipun status prioritas hadhanah ibu dijamin oleh Pasal 105 huruf . Jo. Pasal 156 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hal ini berarti bahwa diagnosis semata atas bipolar disorder atau epilepsi tidak secara otomatis menggugurkan hak hadhanah. Untuk mencabut hak hadhanah. Hakim harus menemukan adanya hubungan sebab-akibat yang nyata dan kuat antara kondisi kesehatan ibu dengan kegagalan fungsional ibu dalam memenuhi kriteria Pasal 156 huruf . KHI. Jika ibu telah menunjukkan kepatuhan tinggi terhadap pengobatan . aik farmakologis maupun terap. sehingga kondisi ibu menjadi lebih terkontrol, maka tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mencabut hak asuh. Pertimbangan Hakim dan Prinsip Kepentingan Terbaik Anak Pengaturan hak asuh anak dalam hukum keluarga Indonesia pada dasarnya berlandaskan Undang-Undang No. Tahun Perkawinan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam ketentuan Pasal 45 dan Pasal 41 UU Perkawinan, ditegaskan bahwa kedua orang tua tetap memiliki tanggung jawab terhadap anak meskipun terjadi perceraian, dengan prinsip utama kepentingan terbaik anak . he best interest of the chil. Sementara itu. Pasal 105 KHI menyatakan bahwa anak yang belum mumayyiz . elum berusia 12 tahu. berada dalam pengasuhan ibu, sedangkan anak yang sudah mumayyiz diberikan hak untuk memilih ikut ayah atau Apabila dalam pembuktian perkara menunjukan ibu berada dalam kondisi krisis yang yang tidak mampu mengendalikan emosi sehingga dapat merugikan diri ibu sendiri, atau ketika terbukti ibu menderita depresi berat sehingga menyebabkan kelalaian pengasuhan dalam waktu yang lama maka risiko bahaya terhadap anak dianggap telah melampaui prioritas ibu. Dalam situasi ini, penerapan Pasal 156 huruf . KHI menjadi dasar pemindahan hadhanah sebagai langkah protektif. Tindakan ini diambil bukan untuk menghukum ibu karena penyakitnya, melainkan untuk menjamin hak anak untuk memperoleh pengasuhan dan perawatan yang layak sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, jika kondisi ibu terkontrol dengan baik, dan terdapat bukti bahwa lingkungan yang stabil dapat disediakan, termasuk dengan dukungan sistem keluarga atau profesional, maka memisahkan anak dari ibu justru dapat memicu tekanan emosional pada ibu yang berpotensi memicu kambuhnya penyakit, dan secara tidak langsung merugikan stabilitas psikologis anak. Prinsip perlindungan anak juga Ibu Pemegang Hak Hadhanah Penderita Penyakit Epilepsi dan Bipolar Disorder Menurut Perundang-Undangan di Indonesia Mujab. Setyaningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. mencakup pemeliharaan ikatan emosional anak dengan orang tua, sepanjang tidak Peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan demikian mengharuskan adanya keseimbangan antara hak ibu sebagai penyandang disabilitas untuk mengasuh anak, dengan hak absolut anak untuk dibesarkan dalam kondisi yang aman, stabil, dan jauh dari risiko kekerasan atau kelalaian. Keputusan hadhanah dalam kasus ini bersifat sangat bergantung pada konteks kasus si ibu. Penilaian kepatutan haruslah netral terhadap stigma yang melekat pada gangguan kesehatan mental, dan harus didukung oleh data medis yang akurat. Hakim harus memastikan bahwa pencabutan hak asuh adalah upaya terakhir setelah mempertimbangkan hal-hal yang dapat membahayakan anak apabila pengasuhan jatuh kepada ibu dengan kondisi gangguan bipolar dan Dengan demikian, hukum hadhanah memposisikan diagnosis bipolar disorder dan epilepsi sebagai faktor yang harus dipertimbangkan secara serius dalam konteks kemampuan ibu dalam melakukan pengasuhan dan pengawasan terhadap anak, yang pada akhirnya harus tunduk pada dalil hukum tunggal yaitu kemampuan ibu untuk menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak berdasarkan Pasal 156 huruf . KHI, yang merupakan pengecualian yang sah terhadap prioritas ibu yang ditetapkan dalam Pasal 105 KHI. IV. KESIMPULAN Hak hadhanah ibu pengidap bipolar disorder dan epilepsi dalam hukum Indonesia diuji berdasarkan kriteria kemampuan menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak sesuai Pasal 156 huruf . KHI, bukan berdasarkan diagnosis semata. Hak prioritas ibu (Pasal 105 Jo. Pasal 156 huruf a KHI) hanya dapat dicabut jika terdapat bukti nyata dan faktual dari ahli bahwa penyakit tersebut menyebabkan ketidakmampuan ibu dalam melakukan pengasuhan dan perawatan anak sehingga menimbulkan resiko terhadap kemaslahatan anak. Selama kondisi ibu terkontrol dengan baik dan tidak menimbulkan ancaman yang terbukti, hak asuh harus dipertahankan sebagaimana ketentuan Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian, penentuan kepatutan hadhanah merupakan putusan yang bersifat kasuistis/sangat bergantung pada kasus ibu dan harus didasarkan pada prinsip kepentingan terbaik anak. Ibu Pemegang Hak Hadhanah Penderita Penyakit Epilepsi dan Bipolar Disorder Menurut Perundang-Undangan di Indonesia Mujab. Setyaningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. DAFTAR PUSTAKA