Briliant: Jurnal Riset dan Konseptual Vol. No. May 2024 pp. E-ISSN: 2541-4224. P-ISSN: 2541-4216 DOI: http://dx. org/10. 28926/briliant. Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Berbasis Grand Digital Pemerintah Kota Pasuruan Lutfiyah. Slamet Muchsin. Rini Rahayu Kurniati. Universitas Islam Malang Jl. Mayjen Haryono No. Dinoyo. Kec. Lowokwaru. Malang. Indonesia Email: 1lutfiyahridho7@gmail. com, 2s_muchsin63@unisma. kurniati@yahoo. Tersedia Online di http://w. php/briliant Sejarah Artikel Diterima 22 November 2023 Direvisi 12 Mei 2024 Disetujui 28 Mei 2024 Dipublikasikan 30 Mei 2024 Keywords: Grand Digital. Pasuruan City. Public Information Openness Abstract: The openness of public bodies in providing information to the public is a responsibility that must be carried out in accordance with the mandate of the KIP Law. The objectives of this research are to . Analyze the stages of the Pasuruan City Government Information Communication and Statistics Department in implementing the policy of UU KIP No. 14 of 2008. Describe what obstacles arise in implementing the policy of UU KIP No. 14 of 2008 ( . Understand the success in implementing the KIP Law No. 14 of 2008 policy. This research uses a qualitative research approach, namely research that requires a deep understanding of the interactions between analyzes or concepts in depth regarding the relationships of concepts that are studied The results of this research are . the stages of the Pasuruan City Government Information Communication and Statistics Service in implementing the policy of the KIP Law No. 14 of 2008. Identification of Strategic Issues in Efforts to Implement KIP. Follow-up Plan to Encourage KIP Implementation Efforts. Results of Policy/Program Implementation in Encouraging KIP Implementation Efforts. Obstacles that arise in implementing the KIP Law policy. Success in implementing the policies of UU KIP No. 14 of 2008. Kata Kunci: Grand Digital. Keterbukaan Informasi Publik. Kota Pasuruan Abstrak: Keterbukaan badan public dalam memberikan informasi kepada masyarakat merupakan tanggung jawab yang wajib dijalankan sesuai dengan amanat UU KIP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk . Menganalisis tahapan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Corresponding Author: Pemerintah Kota Pasuruan dalam mengimplementasi kebijakan UU Name: KIP No 14 Tahun 2008. Mendeskripsikan hambatan apa saja yang Lutfiyah muncul dalam implementasi kebijakan UU KIP No 14 Tahun 2008 . Email: Memahami keberhasilan dalam mengimplementasikan kebijakan UU lutfiyahridho7@gmail. KIP No 14 Tahun 2008. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yaitu penelitian yang membutuhkan kedalaman penghayatan terhadap interaksi antara analisis atau konsep secara mendalam mengenai hubunganhubungan konsep yang dikaji secara empirik. Hasil dari penelitian ini adalah . tahapan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Pemerintah Kota Pasuruan dalam mengimplementasi kebijakan UU KIP No 14 Tahun 2008. Identifikasi Isu Strategis dalam Upaya Implementasikan KIP. Rencana Tindak Lanjut dalam Mendorong Upaya Implementasi KIP. Hasil Pelaksanaan Kebijakan/Program dalam Mendorong Upaya Implementasi KIP. Hambatan yang muncul dalam implementasi kebijakan UU KIP. Keberhasilan dalam mengimplementasikan kebijakan UU KIP No 14 Tahun 2008. 320 BRILIANT: Jurnal Riset dan Konseptual Volume 9 Nomor 2. Mei 2024 PENDAHULUAN Setiap warga negara Indonesia dijamin oleh konstitusi (UUD 1. untuk berkomunikasi dan bebas mengakses informasi. Atas dasar ketetapan dalam UUD tersebut itulah maka pemerintah menerbitkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) sebagai komitmen pemerintah untuk membuka pintu masuk era keterbukaan publik di Indonesia sekaligus sebagai dasar pelibatan publik untuk mengetahui proses dan alasan pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan dan kepentingan publik, proses pelaksanaan maupun evaluasi praktik penyelenggaraan pemerintahan di setiap tingkatan mulai dari pemerintah pusat sampai ke daerah. Menurut penelitian Aritonang, dalam Jurnal Komunikasi. No. kebijakan KIP sendiri diatur oleh UU no 14 tahun 2008 yang diresmikan pada 30 April 2008 kemudian mulai diberlakukan pada 30 April 2010. UU KIP berhasil disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada tanggal 30 April 2008. UU KIP secara efektif diberlakuakan pada tanggal 30 April 2010. Dimana dengan masa persiapan selama 2 . tahun untuk mensosialisasikan bagi Badan Publik untuk memersiapkan pelaksanaan UU KIP Agar pelaksanaan UU KIP berjalan dengan baik di setiap lini birokrasi pemerintah baik pusat maupun daerah. Badan Publik yang dipercayai untuk mensosialisasikan UU KIP ini adalah Komisi Informasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai leading sector dari KIP. Keterbukaan badan publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat merupakan tanggung jawab yang wajib dijalankan sesuai dengan amanat UU KIP. Untuk mewujudkan tersebut, maka perlu didukung dengan komitmen semua elemen pemerintahan dalam menjalankan UU KIP. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik erat kaitannya dengan pelayanan Secara korelasi, jika pelayanan publik itu baik, maka penyelenggaran negara juga bisa berjalan dengan baik. Sejalan dengan itu, jika pelayanan publik baik masyarakat dapat ikut serta dalam melakukan kontrol terhadap pemerintah (Dwiyanto, 2. Pada tahun 2017 Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfotik dibagi menjadi dua dinas yang berbeda. Salah satu tugas dari Dinas Kominfotik adalah mengimplementasikan kebijakan keterbukaan informasi publik. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2016 maka dibentuklah Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik di tahun 2017 untuk bisa memaksimalkan dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Pada Dinas Kominfotik kota Pasuruan keterbukaan informasi publik dikelola oleh Seksi Pelayanan Informasi Publik. Sebagai dinas baru tentu petugas harus merancang hal-hal yang berkaitan dengan tugas pokoknya salah satunya adalah menyebarluaskan informasi publik yang termasuk dalam implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik. Ketika Dinas Kominfotik masih bergabung dengan Dinas Perhubungan, maka seharusnya petugas Dinas Kominfotik yang bertanggung jawab dalam mengelola informasi publik harus mengerjakan tugasnya dengan baik dan benar. Mengingat Diskominfotik merupakan Dinas yang baru berdiri pada Tahun 2017, perlu persiapan ataupun Langkah strategis untuk mengimplementasikan UU KIP. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi. Informatika dan Statistik Kota Pasuruan adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informasi publik, teknologi informatika serta bidang statistik, persandian dan pengamanan informasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Menindak lanjuti UU KIP. Pemerintah Kota Pasuruan merespon dengan membentuk PPID yang menangani pelaksanaan pelayanan informasi dan keterbukaan informasi publik di lingkungan PemerintahKota Pasuruan. Hal ini tertuang pada Keputusan Walikota Pasuruan No. 188/292/423. 011/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Pasuruan. Dimana Diskominfotik memiliki kewajiban untuk menjalankan kebijakan KIP agar tujuan dari undang-undang tersebut dapat tercapai. Diskominfotik sendiri merupakan PPID pembantu atau sebagai leading sector dalam menjalankan UU ini. Sebagian besar masyarakat kota Pasuruan tidak memahami tentang keterbukaan informasi publik karena msayarakat kota Pasuruan tidak memahami apa saja bentuk informasi yang digunakan oleh pemerintahan kota Pasuruan dalam upaya implementasi keterbukaan BRILIANT: Jurnal Riset dan Konseptual Volume 9 Nomor 2. Mei 2024 informasi publik. Salah satu contoh dari kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hal tersebut adalah sebagian masyarakat kota Pasuruan mengetahui bahwa setiap ada pembangunan sarana publik maka selalu tersedia pengumuman tentang batas waktu, pengerjaan, biaya dan sebagainya tetapi masyarakat tidak mengetahui bahwa hal tersebut merupakan upaya dari implementasi keterbukaan informasi publik. Hal tersebut dapat terjadi karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerimtahan kota Pasuruan terkait dengan keterbukaan informasi publik sehingga masyarakat kurang memahami berbagai upaya yang dilakukan pemerintahan kota Pasuruan dalam rangka implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik. Selain daripada itu, isu strategis lainnya yaitu masih kurang efektifnya publikasi aktivitas pemerintah daerah pada media cetak, media elektronik dan media social, belum optimalnya pengelolaan website Pemerintah Kota, belum dimilikinya sarana pelayanan informasi publik yang terintegrasi sebagai sebuah perwujudan Smart City, belum diberdayakannya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai kepanjangan tangan Kominfo di tingkat kelurahan, belum terintegrasinya data sektoral untuk menyusun statistik pembangunan, belum adanya komitmen di tingkat kota untuk transparansi pemerintahan melalui PPID dalam rangka rencana aksi daerah untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, masih rendahnya pemanfatan data dan statistik pembangunan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan. Hal tersebut terlihat dari kondisi portal yang dikelola Dinas Kominfotik pada saat itu, tidak semua satuan kerja memiliki profile dan data yang lengkap, sehingga keberadaan https://kominfo. id/ dan website Pemerintah Kota https://pasuruankota. kurang di rasakan manfaatnya bagi masyarakat. Keadaan ini belum sejalan dengan UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dimana setiap badan publik wajib menyediakan data kegiatan dan program yang menggambarkan profile satuan kerja terkit, meskipun pemerintah Kota Pasuruan telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Pasuruan yang mewajibkan masing-masing OPD mengelola dan melengkapi data informasi pembangunan Diterbitkannya Keputusan Walikota Pasuruan No. 188/292/423. 011/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Pasuruan. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Pasuruan serius menindaklanjuti UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diberlakukan pada tahun 2010 dan diterapkan di Kota Pasuruan pada tahun 2017. Sehingga tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan bagaimana pemerinta Kota Pasuruan dalam mengimplementasikan kebijakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Berbasis Grand Digital. METODE Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Menurut Denzin dan Lincoln . dalam (Hidayat, 2. , penelitian kualitatif adalah penelitian yang mengunakan latar ilmiah, dengan maksud menarasikan fenomena di lapangan yang sedang terjadi dan dilakukan dengan jalan yang melibatkan berbagai metode yang. Penelitian kualitatif dari sisi definisi lainnya mengemukakan bahwa hal itu merupakan penelitian yang memanfaatkan wawancara terbuka untuk menelaah dan memahami sikap, pandangan, perasaan, dan perilaku individu atau sekelompok orang, dibentuk dengan kata-kata, gambaran holistik dan rumit. Penelitian kualitatif menggunakan metode kualtatif yatu pengamatan, wawancara, atau penelaahan dokumen. Dalam penelitian ini. Teknik Pengumpulan Data diperoleh dari metode Wawancara. Observasi, dan Dokumeintasi. Data yang diperoleh selanjutnya akan dikumpulkan dan diolah secara deskriptif yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk membuat deskriptif, gambaran secara sistimatis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta yang berhubungan dengan fenomena yang terjadi. Adapun Teknik analisis data dalam pengumpulan data yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan kesimpulan. 322 BRILIANT: Jurnal Riset dan Konseptual Volume 9 Nomor 2. Mei 2024 HASIL DAN PEMBAHASAN Tahapan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Pemerintah Kota Pasuruan dalam mengimplementasi kebijakan UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kebijakan pemerintah atau kebijakan publik merupakan hasil interaksi intensif antara para aktor pembuat kebjakan berdasarkan pada fenomena yang harus dicarikan solusinya. Menurut pendapat Subarsono . kebijakan publik dapat berupa Undang-Undang. Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Provinsi. Peraturan Pemerintah Kota/Kabupaten, dan Keputusan Walikota/Bupati. Leo Agustino . mengungkapkan tahap-tahap pembuatan kebijakan publik yang terbagi menjadi 5 tahap yaitu : Penyusunan Agenda. Formulasi Kebijakan. Adopsi/Legitimasi Kebijakan. Implementasi Kebijakan. Penilaian/Evaluasi Kebijakan. Sedangkan Diskominfotik sendiri memiliki beberapa tahapan dalam mengimplmenetasikan kebijakan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, hal ini dilakukan dengan tujuan menemukan permasalahan sebelum menjalankan kebijakan. Adapun tahapan yang dilakukan oleh Diskominfotik dalam upaya mengimplementasikan UU KIP No. 14 Tahun 2008 yaitu: Identifikasi Isu Strategis dalam Upaya Implementasikan KIP Menurut William Dunn, isu/permasalahan kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua permasalahan bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan. Pengidentifikasikan isu strategis merupakan jantung dari proses perencanaan Isu strategis sangat penting, karena mereka berperan sentral dalam pengambilan keputusan kebijakan. Pengambilan keputusan selalu beranjak dari isu-isu. Perencanaan kualitas proses pengambilan strategis dapat meningkatkan putusan dengan cara membingkai isu-isu yang penting dan mengirim isu-isu itu ke pengambil keputusan. Ketika isu strategis berhasil diidentifikasi, maka selanjutnya dissubsekuensi, kerangka rincinya dalam beberapa berapa keputusan, dan kerangka aksi. Apabila isu strategis berhasil dirinci seeprti itu, maka akan mudah diterima dan lebih lanjut secara teknis dan administratif dapat lebih mudah dikerjakan. Adapun isu strategis yang telah diidentifikasi meliputi: Masih kurang efektifnya publikasi aktivitas pemerintah daerah pada media cetak, media elektronik dan media social . Belum optimalnya pengelolaan website Pemerintah Kota . Belum dimilikinya sarana pelayanan informasi publik yang terintegrasi sebagai sebuah perwujudan SMART CITY . Belum diberdayakannya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai kepanjangan tangan Kominfo di tingkat kelurahan . Belum terintegrasinya data sektoral untuk menyusun statistik pembangunan . Belum adanya komitmen di tingkat kota untuk transparansi pemerintahan melalui PPID dalam rangka rencana aksi daerah untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi . Masih rendahnya pemanfatan data dan statistik pembangunan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan Rencana Tindak Lanjut dalam Mendorong Upaya Implementasi KIP Sebagaimana dikutip dalam buku Solihin Abdul Wahab . , mengatakan bahwa: AuImplementasi adalah memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan merupakan fokus perhatian implementasi kebijaksanaan yakni kejadian-kejadian dan kegiatan-kegiatan yang timbul sesudah disahkannya pedoman-pedoman kebijaksanaan Negara yang mencakup baik usaha-usaha untuk mengadministrasikannya maupun untuk menimbulkan akibat/dampak nyata pada masyarakat atau kejadian-kejadianAy. BRILIANT: Jurnal Riset dan Konseptual Volume 9 Nomor 2. Mei 2024 Dalam hal ini Diskominfotik membuat kebijakan publik dalam bentuk Keputusan Walikota Pasuruan tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Pejabat Pengolah Informasi Dan Dokumentasi Utama Dan Pejabat Pengolah Informasi Dan Dokumentasi Pembantu Kota Pasuruan. Beberpa rencana tindak lanjut yang dilakukan Diskominfotik Kota Pasuruan dalam mendorong upaya implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP . Membuat Regulasi Terkait Pelaksanaan KIP Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam melaksanakan kebijakan selanjutnya pemerintah menerbitkan surat keputusan Walikota Pasuruan No. 188/292/423. 011/2017 tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Pejabat Pengolah Informasi Dan Dokumentasi Utama Dan Pejabat Pengolah Informasi Dan Dokumentasi Pembantu Kota Pasuruan. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi kementrian dalam megeri, dan pemerintahan daerah, penunjukan dan pengangkatan Pejabat Pengolah Informasi Dan Dokumentasi utama dan pejabat pengolah informasi dan dokumentasi pembantu di tetapkan dengan keputusan Walikota. Sebagaimana pembentukan PPID sendiri juga tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentanng KIP ayat . poin a yang berbunyi: menunjuk pejabat pengelolah informasi dan dokumentasi. Membuat Struktur yang Melaksanakan Kebijakan KIP Van Meter dan Van Horn dalam Budi Winarno . mendefinisikan implementasi kebijakan publik sebagai tindakan-tindakan dalam keputusan-keputusan Salah satu struktur paling dasar dari suatu organisasi adalah prosedurprosedur dasar kerja . tandard operational procedur. Dengan menggunakan SOP para pelaksana dapat memanfaatkan waktu yang tersedia, selain itu SOP juga menyeragami tindakan-tindakan dari para pejabat dalam organisasi-organisasi yang kompleks dan tersebar luas yang pada gilirannya dapat menimbulkan fleksibilitas yang besar dan kesamaan yang besar dalam penerapan peraturan-peraturan. Struktural ini nantinya dibentuk untuk menunjuk dan mengangkat Pejabat Pengolah Informasi Dan Dokumentasi (PPID) pembantu Kota Pasuruan dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran. Pemerintah Kota Pasuruan menunjuk Diskominfotik sebagai Ketua PPID atau sebagai unit penanggung jawab pelaksana Kebijakan KIP. Sesuai dengan surat disposisinya Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi pada Diskominfotik sebagai sekertaris PPID. Strategi atau Program dalam Mendorong Upaya Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Kota Pasuruan A Program Pengembangan Informasi . Komunikasi Dan Media Massa Adapun bentuk kegiatan yang akan dilakukan adalah Fasilitasi PPID. Peningkatan intensitas komunikasi public. Pembinaan KIM. Peningkatan Publikasi Pemerintah Kota Pasuruan dan Peningkatan Fasilitas Informasi Bagi Masyarakat A Program Pengembangan Data dan Statistik Adapun bentuk kegiatan yang akan dilakukan adalah Penyusunan Indikator Data Pembangunan dan Penyusunan Data Sektoral Kota Pasuruan A Program Pengembangan Data Dan Aplikasi E-Government Adapun bentuk kegiatan yang akan dilakukan adalah Pembinaan Pelayanan eGovernment. Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi, dan Peningkatan Implementasi e- Government Hasil Pelaksanaan Kebijakan/Program dalam Mendorong Upaya Implementasi KIP Terdapat beberapa hasil pelaksanaan beberapa bentuk kebijakan atau program dalam mendorong upaya Implementasi KIP yang dilaksanakan oleh Diskominfotik Kota Proses mendorong pelaksanaan penerapan kebijakan UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) juga membutuhkan rencana tindak lanjut atau 324 BRILIANT: Jurnal Riset dan Konseptual Volume 9 Nomor 2. Mei 2024 strategi yang digunakan. Adapun program yang telah dirancang untuk kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan informasi: Telecenter Telecenter merupakan pusat informasi bagi masyarakat berbasis TIK dalam rangka memberdayakan masyarakat yang dikelola oleh masyarakat. Fasilitas ini disediakan untuk memberikan kemudahan pada masyarakat dalam mengakses informasi secara cepat dan tanpa dipungut biaya. Telecenter merupakan tempat dilaksanakan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, juga pertemuan-pertemuan warga. Selain itu telecenter dapat mendukung kegiatan ekonomi masyarakat dengan dukungan media dan teknologi untuk memudahkan survei pasar, pemasaran dan transaksi. Dengan telecenter, masyarakat dapat melakukan banyak kegiatan komunikasi mencari informasi, berkomunikasi dengan pihak lain, dan mendapatkan layanan sosial dan ekonomi. Semuanya dilakukan dengan dukungan TIK, misalnya melalui telepon, komputer dan sambungan internet. Selain itu telecenter dapat mendukung kegiatan ekonomi masyarakat dengan dukungan media dan teknologi untuk memudahkan survey pasar, pemasaran dan transaksi. Telecenter juga berfungsi sebagai wadah atau tempat untuk mengembangkan kemampuan KIM khususnya terkait dengan pembuatan blog sebagai syarat untuk mengikuti kompetisi Gebyar KIM tingkat propinsi maupun nasional. Media Online Fasilitas akses informasi berbasis TIK untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat melalui situs w. Facebook. Twiter dan Instagram Pengaduan Masyarakat Secara Online Fasilitas akses informasi berbasis TIK yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan sebagai wadah untuk menyampaikan keluhan masyarakat secara online melalui ESambat dan SP4N-Lapor yang terakses oleh kementrian PAN-RB. Pemanfaatan Data Statistik Bagi Perencanaan Pembangunan Suatu kegiatan dengan memanfaatkan data statistik dasar untuk mengukur indikator kinerja perencanaan pembangunan dan mengumpulkan serta mengolah data sektoral untuk bahan pengendalian dalam informasi perencanaan pembangunan. Dinas Komunikasi. Informatika dan Statistik Kota Pasuruan melakukan upaya untuk memfasiliitasi terwujudnya Good Governance melalui electronic government . , mengurangi kesenjangan informasi, penyebarluasan informasi dan pemberdayaan kepada masyarakat di bidang TIK, serta melakukan fungsi di bidang statistik dan persandian. Hambatan yang Muncul dalam Implementasi Kebijakan UU KIP No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Komunikasi Edward i yang dikutip oleh Riant Nugroho . menjelaskan bahwa komunikasi kebijakan berarti proses penyampaian informasi kebijakan dari pembuat kebijakan . olicy make. kepada pelaksana kebijakan . olicy implementor. yang nantinya informasi tersebut akan disampaikan ke kelompok sasaran untuk mendapatkan respon dari pihakpihak terkait. Terdapat beberapa komunikasi yang dilakukan dalam kebijakan keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh seksi pelayanan informasi publik yaitu komunikasi yang dilakukan dengan pembuat kebijakan dan komunkasi yang dilakukan antara petuas dengan para wartawan. Komunikasi yang dilakukan dengan pembuat kebijakan adalah komunikasi yang dilakukan dengan pembuat kebijakan. Bentuk komunikasi yang dijalankan antara pembuat kebijakan dengan petugas sebagai implementor adalah dengan cara dilakukannya sosialisasi pada saat adanya kebijakan- kebijakan baru yang harus dijalankan oleh implementor. Bentuk komunikasi yang dilakukan dengan sosialisasi BRILIANT: Jurnal Riset dan Konseptual Volume 9 Nomor 2. Mei 2024 dianggap efektif oleh petugas karena dengan demikian petugas secara langsung mendapatkan informasi-informasi langsung dari pembuat kebijakan. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan informasi. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan tidak mengalami hambatan dalam komunikasi karena pelaksana kebijakan sudah mengetahui apa yang harus dilakukan dan memaham apa yang menjadi isi, tujuan, arah, dan kelompok sasaran Komunikasi juga dilakukan antara petugas dengan masyarakat kota Pasuruan, dengan cara menggunakan media-media yaitu media sosial twitter, facebook, instagram @pemkotpasuruankota. media elektronik, dan juga media cetak yang bekerja sama dengan media-media lokal Kota Pasuruan. Dari data yang ditemukan peneiliti melalui wawancara dengan masyarakat kota Pasuruan menyebutkan bahwa masyarakat memang sering memanfaatkan media terlebih lagi media sosial sebagai sarana untuk mencari informasi publik. Selain menggunakan media petugas juga melakukan komunikasi secara langsung. Komunikasi langsung dilakukan antara petugas dengan petugas kecamatan dan kelurahan yang mengelola KIM (Kelompok Informasi Masyaraka. Petugas mensosialisasikan teirkait keibijakankeibijakan baru yang ada di kota Pasuruan tujuannya adalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan informasi. Hal ini tentu menjadi solusi yang tepat untuk memberikan kepuasan terhadap masyarakat. Komunikasi dilakukan antara petuas dengan para wartawan, yaitu petugas melakukan salah satu tugas dan fungsi Humas yaitu melakukan media relations. Komunikasi dijalin secara personal dengan cara berteman dengan para wartwan sehingga antara kedua belah pihak tersebut sudah terjalin hubungan yang baik. Sehingga petugas dapat menjadikan media elektronik dan cetak lokal Kota Pasuruan sebagai salah satu sarana komuinikasi untuk menyebarluaskan informasi publik. Sumber daya Faktor sumber daya belum sepenuhnya terpenuhi dengan baik dalam implementsai kebijakan keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh seksi pelayanan informasi Jumlah staf yang hanya beberapa menjadi salah satu hambatan, petugas sering kali merasa kewalahan dalam bertugas karena adanya ketidak sesuaian antara jumlah staf dengan tugas yang harus dijalankan oleh petugas pelayanan informasi publik. Sumber daya yang meliputi jumlah staf yang cukup untuk menjalankan suatu kebijakan, tetapi jumlah staf yang cukup apabila tidak memiliki keahlian yang diperlukan akan menjadi sia-sia. Untuk itu, staf juga harus memiliki keahlian sesuai dengan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan suatu kebijakan. Dalam mengimplementasikan kebijakan keterbukaan informasi publik petugas harus memiliki keahlian yaitu mampu mengoperasikan website dan juga media sosial (Assegaf. Hal tersebut menjadi salah satu upaya untuk tidak terjadinya hambatan lain dalam menyebarluaskan informasi publik, karena media sosial menjadi media komunikasi utama yang digunakan oleh petugas dalam menyebarluaskan informasi publik secara berkala. Dari pengamatan yang dilakukan terlihat bahwa memang petugas sudah memiliki keahlian tersebut karena setiap harinya petugas selalu menyebarluaskan informasi publik pada media sosial twitter dan facebook. Selain permasalahan jumlah staf. Fasilitas penunjang dalam mengimplementasikan kebijakan keterbukaan infoemasi publik juga belum sepenuhnya memadai. Yang pertama adalah petugas tidak memiliki kamera profesional sebagai alat dokumentasi sehingga petugas hanya menggunakan kamera handphone saja apabila sedang mendokumentasikan kegiatan- kegiatan yang berlangsung dijajaran pemerintahan kota Pasuruan. Secara keseluruhan memamng faktor sumber daya tidak terpenuhi dengan baik dalam mengimplementasikan kebijakan keterbukaan informasi publik oleh seksi pelayanan informasi publik. Karena petugas masih kekurangan dalam jumlag staf dan juga fasilitas yang menunjang kinerja mereka. Untuk itu apabila mengacu pada teori implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh Edward maka dalam hal ini 326 BRILIANT: Jurnal Riset dan Konseptual Volume 9 Nomor 2. Mei 2024 impelemntasi kebijakan belum berjalan dengan baik karena belum terpenuhinya kebutuhan- kebutuhan sumber daya yang menyebabkan terjadinya hambatan dalam mengimplmentasikan suatu kebiajakn tersebut. Sikap/disposisi Disposisi atau sikap implementor. Ini merupakan hal penting lainnya dalam implementasi kebijakan karena para implementor bukan hanya harus mengetahui dan memahami apa yang harus dikerjakan, melainkan juga harus memiliki kehendak untuk melakukan suatu kebijakan. Terdapat beberapa sikap yang dilakukan oleh petugas dalam implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik. Yang pertama adalah sikap tanggung jawab dengan berupaya mentaati peraturan terkait keterbukaan informasi publik, karena dengan mentaati peraturan tersebut maka kinerja petugas diharapkan akan lebih Upaya dalam mentaati peraturan ditunjukan dengan adanya sikap terbuka petugas dalam menerima kritik dan saran yang diajukan oleh masyarakat, dengan disediakannya kolom tersebut pada website yang dikelola oleh petugas dan memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk berinteraksi dengan masyarakat kota Pasuruan. Petugas berupaya untuk menjawab pertanyaan- pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat kota Pasuruan pada akun media sosial @pemkotpasuruankota selama pertanyaan-pertanyaan tersebut masih dalam ruang lingkup kinerja dan wewenang petugas dalam menjawabnya. Kerjasama yang dilakukan oleh petugas tidak hanya dengan seksi-seksi dalam Diskominfotik dan pengelola KIM saja, tetapi petugas juga melakukan kerjasama dengan Humas . ubungan masyaraka. pemerintahan kota Pasuruan. Bentuk kerja sama yang dilakukan adalah pada dokumentasi, karena pada pemerintahan kota Pasuruan tugas dan fungsi humasnya adalah untuk melakukan dokumentasi terkait dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintahan kota Pasuruan maupun kegiatan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan. Adanya sikap tanggung jawab dengan berupaya untuk lebih terbuka dengan masyarakat, melakukan evaluasi kinerja menjadi beberapa bukti bahwa petugas berupaya untuk mentaati peraturan perundang-undangan terkait dengan keterbukaan informasi publik karena dengan demikian adanya upaya terbuka dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan salah satu tujuan dari dibentuknya UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dari sikap-sikap implementor dalam mengimplementasikan kebijakan keterbukaan informasi publik, menurut peneliti hal tersebut sudah cukup baik karena dalam teori yang dikemukakan oleh Edward sikap kecenderungan atau keinginan yang dimiliki implementor dalam menjalankan suatu kebijakan harus mampu menunjang terjadinya implementasi kebijakan yang baik. Sikap berupaya mentaati peraturan, saling mendukung antara pihakpihak yang terkait juga adanya kerjasama yang dilakukan oleh implementor merupakan sikap-sikap yang mampu menunjang terjadinya implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik menjadi lebih maksimal. Struktur birokrasi Struktur Birokrasi kerjasama antara Satuan Kerja atau Fungsi sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dan Bidang Humas selaku PPID, berjalan dengan Dengan adanya struktur birokrasi yang jelas, segala sesuatunya akan lebih terperinci seperti pengembangan prosedur standar pengoprasian . tandard operating procedur. atau SOP yang dirancang untuk kebijakan-kebijakan masa depan. Tidak hanya SOP, faktor struktur birokrasi ini ditunjang dengan adanya koordinasi yang dilakukan oleh petugas dalam mengimplementasikan kebijakan keterbukaan informasi publik. Petugas melakukan koordinasi dengan petugas kecematan dan kelurahan yang mengelola KIM . elompok informasi masyaraka. Tidak hanya sosialisasi, petugas juga berkoordinasi dengan melakukan pelatihan dan pembinaan pada pengelola KIM, agar pengelola KIM dapat mengoperasikan media sosial dan juga website sehingga tidak hanya petugas seksi pelayanan informasi publik saja yang menyebarluaskan informasi publik melalui media, tetapi pengelola KIM juga dapat melakukan hal tersebut. Pengelola KIM juga diberikan BRILIANT: Jurnal Riset dan Konseptual Volume 9 Nomor 2. Mei 2024 oleh petugas untuk dapat mengakses website resmi pemerintahan kota Pasuruan sehingga pengelola KIM dapat mengisi kolom berita harian pada website baik berita terkait kecamatan maupun kelurahan yang ada dikota Pasuruan. Secara keseluruhan, dengan adanya SOP yang dijalankan oleh implementor dan juga adanya koordinasi yang berjalan untuk menunjang implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik, maka faktor struktur birokrasi sudah cukup berjalan dengan baik pada implementasi KIP ini. Keberhasilan dalam Mengimplementasikan Kebijakan UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan Keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintah. Kebebasan informasi merupakan hak asasi yang fundamental. Febrianingsih. Nunuk . Menurut Grindle, keberhasilan implementasi suatu kebijakan publik dapat diukur dari proses pencapaian hasil akhirnya . yaitu tercapai atau tidaknya tujuan yang ingin diraih. Pendekatan Bottom- Up menurut Grindle yaitu memandang bahwa implementasi kebijakan tidak dirumuskan oleh lembaga yang tersentralisir dari pusat saja, namun berpangkal dari keputusan-keputusan yang ditetapkan di level warga atau masyarakat yang merasakan sendiri persoalan / permasalahan yang mereka alami. (Muchsin, 2. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan mampu menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Pemberdayaan KIM Kelompok Informasi Masyarakat untuk memberdayakan lembaga komunikasi sosial yang berbasis kelompok masyarakat dengan tugas untuk mengumpulkan, mengolah dan menyebarluaskan informasi khususnya yang berkenaan dengan potensi wilayah sekitarnya. Seperti contoh pada website Pemerintah Kota Pasuruan tanggal 19 Agustus 2022 yang berjudul AuPemerintah Kota Pasuruan Kembangkan Potensi Wisata Pesisir Melalui Program Tanam MangroveAy. Sebelum mempublikasikan informasi itu pada publik, kami memberdayakan lembaga komunikasi sosial yang berbasis kelompok masyarakat dengan tugas untuk mengumpulkan, mengolah dan menyebarluaskan informasi khususnya yang berkenaan dengan potensi wisata pesisir. Selain daripada itu Diskominfotik Kota Pasuruan juga melakukan strategi lainnya dalan menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Yaitu. Jumpa Pers Bentuk sosialisasi program pembangunan dan kebijakan Pemerintah Kota Pasuruan yang disampaikan dalam bentuk dialog interaktif antara pimpinan daerah dengan wartawan. Nantinya hasil ini bisa langsung di beritakan atau disampaikan melalui media masa yang dimiliki oleh wartawan tersebut, terkadang juga pemimpin daerah kami melakukan Jumpa Pers bersama masyarakat secara langsung. Salah satu media penyebarluasan informasi bagi masyarakat dari Pemerintah Kota Pasuruan dalam bentuk majalah. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan mengadakan Forum Bakohumas (Badan Koordinasi Hubungan Masyaraka. Kegiatan forum pertemuan tersebut untuk menyamakan persepsi program dan kebijakan pemerintah antar-Humas PD Se-Kota Pasuruan dengan berbagai stakeholder pembangunan di wilayah Kota Pasuruan. 328 BRILIANT: Jurnal Riset dan Konseptual Volume 9 Nomor 2. Mei 2024 Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan mampu meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan public dan pengelolaan badan publik yang baik. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan mengadakan Dialog Audiensi dengan Tokoh - Tokoh Masyarakat. Pimpinan/ Anggota Organisasi Sosial Kemasyarakatan Bentuk sosialisasi program pembangunan dan kebijakan Pemerintah Kota Pasuruan yang disampaikan dalam bentuk dialog interaktif pimpinan daerah dengan Dengan harapan masyarakat ikut berperan aktif dalam pengambilan kebijakan Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan mampu mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan melakukan upaya untuk memfasiliitasi terwujudnya Good Governance melalui electronic government . , mengurangi kesenjangan informasi, penyebarluasan informasi dan pemberdayaan kepada masyarakat di bidang TIK, serta melakukan fungsi di bidang statistik. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan mampu mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan mengadakan forum Dialog Audiensi dengan Tokoh-Tokoh Masyarakat. Pimpinan/ Anggota Organisasi Sosial Kemasyarakatan kami menampung argument dari masyarakat untuk dijadikan acuan menerapkan kebijakan Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. dan/atau Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan menyampaikan informasi yang bersifat edukasi. Salah satu contoh dalam websitenya menampilkan informasi AuFatma Ajak Masyarakat Konsumsi Ikan Untuk Dukung Pertumbuhan AnakAy. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan juga menyampaikan terkait ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas dan informasi yang disampaikan bersifat ilmu pengetahuan dan mencerdaskan bangsa. Salah satu contoh dalam website kami menampilkan informasi Pemkot Pasuruan lakukan evaluasi kebijakan BUMD dan BLUD. Dengan demikian dalam melaksanakan implementasi kebijakan UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Pasuruan mengalami keberhasilan dalam menjalankan tujuan keterbukaan informasi publik. Terdapat beberapa tujuan dari adanya Undang-Undang Keterbukaan informasi publik adalah. Pertama menjamin hak masyarakat. Kedua, mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh badan publik. Ketiga meningkatkan peran aktif masyarakat. Keempat agar publik mengetahui alasan dari kebijakan publik yang mempengaruhi orang banyak. Kelima dapat mengembangkan ilmu pengetahuan. (Sastro, , 2. BRILIANT: Jurnal Riset dan Konseptual Volume 9 Nomor 2. Mei 2024 Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa selama proses atau tahapan yang dilakukan Diskominfotik menghasilkan keberhasilan dalam menjalan kebijakan. Seperti yang peneliti jelaskan sebelumnya terkait tahapan dan program yang dilakukan untuk mendorong dalam mengimplementasikan kebijakan. Diskominfotik telah mampu memberikan kontribusi positif dalam penyebaran program kerja pemerintah Kota yang perlu disampaikan pada masyarakat yang hakikatnya memiliki tujuan yang sama dalam mengembangkan potensi dan pembangunan desa berdasarkan asas transparansi serta sama-sama melakukan pengawasan SIMPULAN Idelntifikasi isul stratelgis dalam ulpaya implelmelntasi KIP yang tel ah diidelntifikasi mel ipulti: . Masih kulrang elfelktifnya pulblikasi aktivitas pelmelrintah daelrah pada meldia celtak, meldia el elktronik dan meldia social, . Bel ulm optimalnya pelngel olaan welbsitel Pelmelrintah Kota, . Bel ulm dimilikinya sarana pel ayanan informasi pulblik yang telrintelgrasi selbagai selbulah pelrwuljuldan smart city, . Bel ulm dibelrdayakannya Kel ompok Informasi Masyarakat (KIM) selbagai kelpanjangan tangan Kominfo di tingkat kel ulrahan, . Bel ulm telrintelgrasinya data selktoral ulntulk melnyulsuln statistik pelmbangulnan, . Bel ulm adanya komitmeln di tingkat kota ulntulk transparansi pelmelrintahan mel aluli PPID dalam rangka relncana aksi daelrah ulntulk pelncelgahan dan pelmbelrantasan korulpsi, . Masih relndahnya pelmanfatan data dan statistik pelmbangulnan selbagai dasar pelnyulsulnan kelbijakan pelmbangulnan. relncana tindak lanjult dalam melndorong ulpaya implelmelntasi KIP dengan cara melmbulat relgul asi telrkait pel aksanaan KIP dan melmbulat strulktulr yang mel aksanakan kelbijakan KIP. Adapun stratelgi ataul program dalam melndorong ulpaya implelmelntasi keltelrbulkaan informasi pulblik di kota Pasulrulan melalui program pelngelmbangan informasi, komulnikasi dan meldia massa. Data dan Statistik, dan Data dan Aplikasi E-l Goverl nmenl t. Hasil pel aksanaan kelbijakan/program dalam melndorong ulpaya implelmelntasi KIP yaitu Tel elcelntelr. Meldia online,l Pelngadulan Masyarakat Selcara online, dan pelmanfaatan data statistik bagi pelrelncanaan pelmbangulnan. DAFTAR RUJUKAN Abdul W. Solichin. Analisis Kebijaksanaan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Edisi Kedua. Jakarta : PT. Bumi Aksara Abdul Wahab. Solichin. Analisis Kebijaksaan dari formulasi ke implementasi kebijaksanaan negara. Jakarta : Bumi Aksara Agustino. Leo. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta. Bandung. Aritonang. Kebijakan Komunikasi di Indonesia: Gambaran Implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jurnal Aspikom, 1. Assegaf. Strategi Pengembangan Situs Pemerintah Daerah Dalam Sarana Publik Berbasis Web. Jurnal. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Computer Jambi. Jambi Budi Winarno, . Kebijakan Publik Teori dan Proses. Jakarta: Buku Kita. Dunn. William. ( 2. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Media Presindo. Yogyakarta. Dwiyanto. Agus. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik Gajah Mada University Press. Yogyakarta Febrianingsih. Nunuk. Keterbukaan Informasi Publik dalam Pemerintahan Terbuka Menuju Tata Pemerintahan Yang Baik. Jurnal : Rechts VindingOnline 330 BRILIANT: Jurnal Riset dan Konseptual Volume 9 Nomor 2. Mei 2024 Hidayat. AuMetodologi Penelitian Dalam Sebuah Multi-Paradigm Sciens,Ay Jurnal Komunikasi MediaTor Volume 3 Nomor 2, 2002 Moloeng. Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya. Bandung Muchsin Slamet. Implementasi Kebijakan Pengurangan Risiko Berencana. Unisma Pers. Malang Riant Nugroho. Public Policy 7: Dinamika Kebijakan Publik. Analisis Kebijakan Publik. Manajemen Politik Kebijakan Publik. Etika Kebijakan Publik. PT Elex Media Komputindo. Jakarta Subarsono. Analisis Kebijakan Publik. Konsep. Teori, dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Sastro. Dhoho A, et. Mengenal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum. BRILIANT: Jurnal Riset dan Konseptual Volume 9 Nomor 2. Mei 2024