Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 P-ISSN: 1693-4458 E-ISSN: 2598-5908 Implikasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Terhadap Pengaturan Pajak dan Pendapatan Asli Daerah Ishni Bukit Jaya Mahasiswa Magister Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Universitas Indonesia Badan Keuangan Aset Daerah Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan aishnibukitjaya@gmail. Abstrak Salah satu tujuan utama penerapan UU HKPD adalah upaya pemerintah untuk memperkuat sistem desentralisasi fiskal yang diharapkan akan membawa dampak positif terhadap pengaturan pajak daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artikel ini bermaksud menganalisis implikasi UU HKPD terhadap pengaturan pajak daerah dan peningkatan PAD. Berdasarkan penelitian doktrinal dengan menggunakan data sekunder dan analisis kualitatif, dapat disimpulkan bahwa Pertama. UU HKPD menghadirkan nuansa reformatif dalam pengaturan pajak daerah. Kedua, berdampak negatif atau menurunkan penerimaan pajak Provinsi, dan sebaliknya berdampak positif atau meningkatkan penerimaan pajak Kabupaten/Kota, sehingga memengaruhi komponen PAD. Kata Kunci: Desentralisasi Fiskal. Pengaturan Pajak. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Abstract One of the primary goals of implementing the Law regarding Financial Relations Between The Central And Regional Governments (HKPD La. is the government's efforts to strengthen the fiscal decentralization system. This is expected to positively impact local taxation arrangements and increase local own-source revenue (PAD). This article aims to analyze the implications of the HKPD Law on local taxation arrangements and the increase in PAD. Based on doctrinal research using secondary data and qualitative analysis the following conclusions can be drawn that First. Law regarding Financial Relations Between The Central And Regional Governments (HKPD La. leads to reformative changes in regional tax arrangements. Second. Law regarding Financial Relations Between The Central And Regional Governments (HKPD La. negatively impacts or reduces provincial tax revenues, and conversely, it positively impacts or increases Regency/City tax revenues, thus affecting the PAD component. Keywords: Fiscal Decentralization. Tax Arrangements. Local Own-Source Revenue (PAD) Pendahuluan Tidak bisa dipungkiri bahwa pemberian otonomi yang luas dan desentralisasi merupakan pilihan politik hukum1 yang menguat dan dipilih saat awal gelombang gerakan reformasi 1998 sampai dengan saat ini. 2 Otonomi dan desentralisasi merupakan sebuah kesepakatan politis yang Sudah banyak penjelasan mengenai definisi politik hukum yang diberikan oleh para ahli di pelbagai macam literaturnya. Dalam artikel ini, politik hukum didefiniskan sebagai kebijakan hukum . egal polic. atau kebijakan resmi negara yang akan diberlakukan, baik pembuatan hukum baru atau mengganti hukum lama demi mencapai tujuan bernegara, sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945. Baca Moh. Mahfud MD. Politik Hukum Di Indonesia, edisi revisi, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2. , hlm. Perdebatan mengenai bentuk negara federal v. kesatuan muncul kembali saat gelombang reformasi 1998. Perdebatan itu muncul sebagai akibat maraknya pemikiran dari pelbagai daerah seperti Papua. Aceh. Kalimantan JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 berada pada status conditio sine qua non,3 yang bertujuan agar integrasi bangsa sebagai negara kesatuan tetap dalam satu bingkai. 4 Seiring berjalan dengan gerakan reformasi, politik hukum dalam sektor perpajakan, yaitu mengamandemen ketentuan Pasal 23 ayat . UUD 1945 yang berbunyi: AuA, pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undangAy, diubah pada Bab VII B Pasal 23A UUD NRI 1945 menjadi AuA, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undangAy. Perubahan basis konstitusional pajak, yang sebelumnya berbunyi Auberdasarkan undang-undangAy, menjadi Audiatur dengan undangundangAy, memiliki esensi fundamental, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pajak dan pungutan lain yang bersifatnya memaksa . , agar memenuhi derajat konstitusional harus diatur dengan undang-undang. Apabila pajak atau pungutan lainnya tidak diatur dengan undangundang, maka menjadi inkonstitusional. 5 Oleh karena itu, di negara-negara maju memegang teguh pepatah/adagium Auno taxation without representationAy atau Autaxation without Timur dan Riau, untuk memisahkan diri . dari negara kesatuan. Dalam tataran yuridis, bentuk negara federal dan kesatuan merupakan dua entitas yang berbeda, baik secara yuridis maupun politis. Negara federal adalah penggabungan beberapa negara . yang masing-masing memiliki kedaulatan politik. Sedangkan kesatuan merupakan bentuk negara yang diimplementasikan ke dalam bentuk penyerahan wewenang dan tanggungjawab kepada daerah untuk mengatur sendiri urusannya, namun tetap dalam bingkai instrument hukum. Tjip Ismail. Potret Pajak Daerah di Indonesia, edisi pertama (Jakarta: Prenadamedia Grup, 2. , hlm. Prisca O Rumokoy. AuPolitik Hukum Desentralisasi Fiskal Di Era Otonomi DaerahAy. Jurnal Hukum Unsrat. Vol. No. 86-100, https://ejournal. id/v3/index. php/jurnalhukumunsrat/article/view/1149, diakses 20 Oktober 2023. Adissya Mega Christia dan Budi Ispriyarso. AuDesentralisasi Fiskal Dan Otonomi Daerah Di IndonesiaAy. Jurnal Law Reform. Vol. No. 1, . , hlm. DOI: https://doi. org/10. 14710/lr. Langkah awal politik hukum pemberian otonomi luas dan desentralisasi agar keutuhan bangsa tetap dalam satu bingkai negara kesatuan, diejahwantahkan dengan adanya amandemen ke-2 UUD NRI 1945. Pasal 18 ayat . berbunyi: AuPemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuanAy. Selanjutnya, ayat . AuPemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Ay Pada ayat . AuPemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Bandingkan dengan ibid . , hlm. Berdasarkan basis konstitusi ini, kemudian pembangunan politik hukum otonomi dan desentralisasi. Pemerintah menerbitkan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini berlaku efektif selama kurang dari 3 . tahun, karena pada 15 Oktober 2004. Pemerintah menerbitkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam rangka penyempurnaan UU Nomor 32 Tahun 2004, pada 2 Oktober 2014 diterbitkan lagi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian dilakukan perubahan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2014 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang. Demikian juga UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah digantikan dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lihat Tjip Ismail. Analisis Dan Evaluasi Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, 2. , hlm. Warkhatun Najidah. AuMenata Kembali Desentralisasi Indonesia Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik IndonesiaAy. Jurnal Yuriska. Vol. No. https://journal. id/index. php/yuriska/article/download/199/147. Tjip Ismail. AuImplementasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Era Otonomi DaerahAy. Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Vol. No. https://ejournal. id/index. php/mmh/article/view/10477/8353. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 representation is robberyAy. 6 Adagium ini mengandung prinsip bahwa setiap pungutan pajak atau pungutan lain yang bersifat memaksa harus melalui/persetujuan legislatif . sebagai manifestasi akan prinsip kedaulatan rakyat. Berkaitan dengan pembiayaan otonomi daerah . esentralisasi fiska. , pemerintah pada prinsipnya telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk dapat membuat instrument kebijakan dari sisi penerimaan . ax polic. 8 Pasca reformasi, kewenangan daerah untuk untuk memungut pajak daerah . elanjutnya disebut paja. diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2000,9 kemudian dicabut dan diganti dengan UU PDRD. 10 Dalam perkembangannya, pengaturan pajak yang diatur dalam UU PDRD telah dicabut dan diganti dengan UU HKPD. 11 Hal ini terlihat dalam Pasal 189 ayat . huruf b UU HKPD, berbunyi: AuA, pada saat undang-undang ini mulai berlaku: . , b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak DaerahA, dinyatakan tidak berlaku dan dicabutAy. 12 Melalui UU HKPD yang mulai diundangkan dan berlaku pada 05 Januari 2022, daerah dituntut untuk menyusun Peraturan Daerah (Perd. baru mengenai pengaturan pajak, dengan waktu paling lama 2 . tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD tersebut. Op. Cite. Ismail. Analisis Dan Evaluasi A, hlm. Ibid. Minollah. Pajak Daerah: Kajian Teoritik dan Konseptual, cet. pertama (Jakarta: Pustaka Bangsa, 2. Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU Nomor 34 Tahun 2000. LN Tahun 2000. No. TLN No. Undang-Undang Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU Nomor 28 Tahun 2009. LN Tahun 2009. No. TLN No. 5049, selanjutnya disebut UU PDRD. Salah satu pertimbangan diubahnya UU Nomor 34 Tahun 2000 menjadi UU PDRD dikarenakan, daerah banyak membuat pengaturan pajak yang menimbulkan duplikasi pemungutan antara pajak pusat dan daerah. Dalam UU PDRD. Pemerintah membatasi kepada daerah hanya boleh memungut pajak dan retribusi sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang PDRD. Hal ini lazim disebut dengan sistem closed list/limited tax. Lihat Tjip Ismail. Potret Pajak Daerah. , hlm. 10-11 dan hlm. Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. UU Nomor 1 Tahun 2022. LN Tahun 2022 Nomor 4. TLN Nomor 6757. Selanjutnya disebut UU HKPD. UU HKPD. Pasal 189 ayat . huruf b (Ketentuan Peraliha. Ibid. Pasal 189 ayat . huruf b (Ketentuan Peraliha. 05 Januari 2022 sampai dengan 05 Januari 2024, daerah harus mempersiapkan konsep Raperda pajak dan retribusi sekaligus berkomunikasi dengan DPRD. Sampai dengan 05 Januari 2024, daerah harus sudah ada Perda. Punggutan pajak masih tetap berlaku berdasarkan UU PDRD sampai dengan ditetapkan Perda baru berdasakan UU HKPD. Untuk jenis pajak, seperti BBNKB. MBLB. Opsen PKB. Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB mulai berlaku sampai dengan 05 Januari 2025. Perhatikan UU HKPD. Pasal 187 huruf b, c, dan d (Ketentuan Peraliha. Baca juga. Budi Ernawan. AuKebijakan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah DaerahAy. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, https://keuda. id/asset/kcfinder/files/Rakornas_Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah%2 0I (Sumater. pdf, diakes 04 Apri 2024. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 Menurut Sri Mulyani Indrawati, salah satu tujuan akhir . ltimate goal. perubahan UU PDRD menjadi UU HKPD adalah upaya untuk meningkatkan desentralisasi fiskal. 14 Astera Primanto Bhakti menambahkan, salah satu tujuan utama diterbitkannya UU HKPD tersebut, dalam rangka untuk penguatan desentralisasi fiskal. 15 Penguatan desentralisasi fiskal tersebut, diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). 16 Desentralisasi fiskal dengan pendekatan basis PAD, pada prinsipnya untuk meningkatkan penerimaan daerah, namun harus tetap mengedepankan paradigma perpajakan dalam bingkai otonomi daerah. 17 Sumber PAD itu sendiri, terdiri dari pajak, retribusi, deviden pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan lain-lain yang sah. 18 Indikator utama desentralisasi fiskal adalah perbandingan antara PAD dengan jumlah pendapatan daerah (APBD). Pada prinsipnya, pajak memiliki 2 . fungsi, yaitu budgeter dan regulerend. Budgeter adalah fungsi pajak sebagai sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai keperluan negara/daerah. Sedangkan regulerend adalah fungsi pajak untuk mengatur setiap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Singkatnya, pajak merupakan suatu alat untuk mencapai tujuan 20 Pajak merupakan komponen penting, dalam rangka upaya peningkatan kualitas desentralisasi fiskal, yang masuk pada komponen PAD. 21 PAD merupakan instrumen keuangan daerah yang lebih utama dibandingkan dengan sumber-sumber di luar PAD, karena sifatnya yang elastis, dinamis, dan dapat dipergunakan sesuai prakarsa atau inisiatif sendiri daerah. Sri Mulyani Indarwati. AuPendapat Akhir Pemerintah Terhadap Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan DaerahAy disampaikan pada Rapat Paripurna DPR RI Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan. Desember 2021, hlm. 7-8, tersedia di https://berkas. id/setjen/dokumen/persipar-PandanganPendapatKeteranganSambutan-Pendapat-AkhirPemerintah-terhadap-RUU-Hubungan-Keuangan-antara-Pemerintah-Pusat-dan-Pemerintahan-Daerah1638873962. pdf , diakses 19 Maret 2024. Astera Primanto Bhakti dalam Pradita Agustina, et al. Modul UU HKPD: Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, (Jakarta: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, 2. , hlm. ata penganta. Deslina. AuImplementasi Desentralisasi Fiskal Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022Ay. Artikel Dirjen Perbendaharaan Negara, 26 Januari 2024, tersedia di https://djpb. id/kppn/sijunjung/id/datapublikasi/artikel/3126-implementasi-desentralisasi-fiskal-berdasarkan-uu-no-1-tahun-2022. html diakses 21 Mei Op. Cite. ,Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat. Naskah Akademik RancanganA, hlm. Ratna Christianingrum dan Ade Nurul Aida. AuElastisitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Indonesia Pada Era Otonomi DaerahAy. Jurnal Budget. Vol. No. , hlm. 60, tersedia di https://ejurnal. id/index. php/jurnalbudget/article/download/73/60/58 diakses 29 Oktober 2023. Baca juga. Telly Sumbu. AuHubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara dan DaerahAy Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. No. 4, . , hlm. 567 Ae 588. DOI: https://doi. org/10. 20885/iustum. Mudrajad Kuncoro. Otonomi Daerah: Menuju Era Baru Pembangunan Daerah, (Yogyakarta: Airlangga, 2. , hlm. Op. Cite. ,Minollah. Pajak Daerah . LMS Kristiyanti. Mustika Ndaru Cahyani, dan Wikan Budi Utami. AuPengaruh Pajak Daerah. Retribusi Daerah. Dan Pendapatan Asli Daerah Lainnya Yang Sah Terhadap Belanja Daerah Di Kabupaten Dan Kota Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Akuntasi dan Pajak. Vol. No. : 1-11. DOI: http://dx. org/10. 29040/jap. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 Sedangkan bentuk pendapatan lainnya yang bersumber dari pusat, sifatnya cenderung 22 Dengan demikian, dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, idealnya daerah harus bertumpu pada sumber kekayaan sendiri, yaitu PAD, khususnya dari aspek pajak daerah. Mengingat salah satu tujuan akhir . ltimate goal. dibentuknya UU HKPD adalah dalam rangka untuk meningkatkan desentralisasi fiskal, yang akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD, maka artikel ini akan membuktikannya dengan mengkaji dan menganalisis 2 . pokok persoalan, yaitu: Pertama, implikasi UU HKPD terhadap pengaturan pajak daerah Kedua, implikasinya terhadap peningkatan PAD. Metode Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah yang diteliti, artikel ini merupakan penelitian hukum . egal researc. Menurut Morris L. Cohen sebagaimana dikutip Peter Mahmud Marzuki mengatakan. Aulegal research is the process of finding the law that governs activities in human societyAy. 23 Bentuk penelitian ini adalah penelitian normatif/doctrinal yang bertitik bertolak dari norma-norma positif dan doktrin-doktrin yang berkembang. 24 Tipologi penelitian adalah deskriptif-analitis dengan pendekatan konseptual . onceptual approac. dan perbandingan . omparative approac. , khususnya akibat adanya perubahan pengaturan perpajakan dari UU PDRD menjadi UU HKPD. Data yang diolah merupakan data sekunder dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif, yang terdiri dari sejumlah Peraturan Perundang-Undangan. Putusan Pengadilan, doktrin atau pendapat ahli lainnya, serta sejumlah berita nasional yang sudah terseleksi kebenarannya. Pembahasan Pajak Harus Diatur Dalam 1 . Perda Pasal 94 UU HKPD berbunyi: Au. , untuk seluruh jenis Pajak dan . , ditetapkan dalam 1 . Perda dan menjadi dasar pemungutan PajakAy. Sedangkan materi muatannya, khusus pengaturan pajak yang terdapat dalam Perda, paling sedikit harus memuat yaitu, a. Jenis Pajak. Subjek Pajak dan Wajib Pajak. Objek Pajak. Dasar Pengenaan Pajak. Saat Terutang Pajak. Wilayah Pemungutan Pajak. Tarif Pajak. Retno Kadarukmi. AuTinjauan Yuridis Atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dikaitkan Dengan Pelaksanaan Otonomi DaerahAy. Jurnal Ilmiah Administrasi Bisnis. Vol. 6 No. : 170. DOI: https://doi. org/10. 26593/jab. %p. Penulis kutip dalam Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2. , hlm. Ibid. Op. Cite. ,UU HKPD. Pasal 94. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 Dalam UU HKPD, pemerintah telah membatasi daerah untuk memungut pajak yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat . UU HKPD yang berbunyi: Au. Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat . dan ayat . Ay. Ketentuan ini sering disebut dengan sistem closed list/limited tax. Selain itu, daerah juga tidak diperkenankan memungut jenis pajak lainnya, apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dalam Perda. Sebagai contoh, di Kabupaten Mimika tidak ada pemungutan pajak sarang burung walet, karena masyarakat di sana, memang tidak ada yang menjalankan usaha/bisnis sarang burung walet. Pengaturan pajak yang wajib disusun dalam 1 . Perda, hal ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, menyederhanakan administrasi perpajakan dan mempermudah koordinasi, pengawasan dan evaluasi terhadap Perda Pajak. Pendapat ini tentunya didasari pada kondisi di mana, pengaturan pajak yang diatur UU PDRD sebelumnya, sering menimbulkan problematika, dari persoalan tumpang tindih . , duplikasi antara pajak pusat dengan daerah, pengawasan Perda yang lemah, dan adanya Perda-Perda yang menghambat investasi, dan menimbukan ekonomi lebih tinggi. Ditambahkan Tjip Ismail dalam penelitiannya yang menyatakan, walaupun UU PDRD sebelumnya telah membatasi pungutan pajak daerah secara closed lis/limited tax, namun kecenderungan daerah untuk melakukan pungutan pajak masih kuat, walaupun dibandingkan dengan era UU 34 tahun 2000 terdapat penurunan. 28 Dalam kesempatan lain. Tjip Ismail menunjukan bahwa materi muatan Perda-Perda yang dibentuk pada era UU PDRD tersebut, ditemukan banyak sekali problematika pengaturan terkait pajak, yang tidak mencerminkan kriteria pajak itu sendiri. 29 Untuk itu, dalam mengatasi persoalan agar tidak terjadi problematika pengaturan pajak, maka setidaknya terdapat 6 . kriteria atau indikator pajak daerah, yang perlu dipahami yaitu: Bersifat pajak, bukan retribusi. Pajak daerah harus sesuai dengan definisi pajak itu sendiri, yaitu iuran wajib bagi orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung, yang dapat dipaksakan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan. Jika suatu iuran hanya Op. Cite. Ismail. Potret Pajak Daerah. , hlm. Devi Taurisa. AuPajak Dan Retribusi Daerah Sebagai Penopang Otonomi Daerah Dilema Terhadap Kepastian Hukum Bagi Iklim UsahaAy. University Of Bengkulu Law Journal. Vol. No. : 92. DOI: https://doi. org/10. 33369/ubelaj. Baca juga. Fernando Hariandja. AuPajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) Dikaitkan dengan Pertumbuhan InvestasiAy. Jurnal Suara Hukum. Vol. No. 2, . : 178. DOI: https://doi. org/10. 26740/jsh. Op. Cite. Ismail. Potret Pajak Daerah. , hlm. Op. Cite. Ismail. Analisis Dan Evaluasi Tentang A, hlm. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 dibayar, dalam rangka menggunakan/memanfaatkan suatu pelayanan/perizinan, maka iuran tersebut bukan pajak melainkan retribusi. Objek pajak terletak di wilayah daerah bersangkutan dan mempunyai mobilitas rendah serta hanya melayani masyarakat bersangkutan. Maksud mobilitas rendah adalah objek pajak sulit untuk dipindahkan. Contoh: Pajak Restoran. Pajak Hotel, dan BPHTB. PBB P-2. Pajak atas Pengambilan Sarang Burung Walet. Sedangkan kriteria hanya melayani masyarakat di wilayah tertentu adalah bahwa beban pajak hanya ditanggung oleh masyarakat lokal, contoh. Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Objek dan dasar pengenaannya tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Pajak dimaksudkan untuk kepentingan umum yang lebih luas dengan memperhatikan segala dimensi, baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Objek pajak bukan merupakan objek Pajak Provinsi/Kab/Kota dan/atau objek pajak pusat. Jenis pajak dengan kriteria ini sering disebut pajak ganda/duplikasi pajak . ouble ta. double tax adalah pajak dengan objek dan/atau dasar pengenaan yang tumpang tindih dengan objek dan/atau dasar pengenaan pajak lain yang sebagian atau seluruh hasilnya diterima oleh daerah. Contoh: Pajak atas produksi minuman beralkohol. Objek pajak tersebut merupakan objek cukai yang lebih layak dipungut oleh Pusat, karena dampaknya tidak dapat dilokalisir. Tidak menimbulkan dampak ekonomi negatif. Pajak tidak menimbulkanu alokasi sumbersumber ekonomi dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar daerah maupun kegiatan ekspor-impor. Contohnya, pajak yang dipungut atas kegiatan ekonomi tertentu tanpa alasan ekonomis atau sosial yang kuat, contoh: pajak hasil perkebunan. produksi semen. pajak produksi garam. pajak atas transportasi barang atau hewan. atas lalu lintas barang. Mengedepankan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat luas. Aspek keadilan yaitu objek dan subjek pajak harus jelas sehingga dapat diawasi pungutannya dan tarifnya harus dapat diperkirakan oleh wajib pajak, dan memperhatikan keadaan wajib pajak itu sendiri. Objek atau subjek pajak tidak membedakan orang pribadi atau badan tanpa alasan yang Contoh: pengecualian anggota DPR/D sebagai subjek atau wajib pajak. pajak bangsa Sementara, aspek kemampuan masyarakat luas, yaitu pajak dapat mempertimbangkan kemampuan subjek pajak untuk memikul tambahan atas beban pajak, contohnya pajak atas kendaraan tidak bermotor seperti sepeda. Ibid. , hlm. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 Sejalan dengan pandangan Ismail di atas. Kristiadi menambahkan secara teoritis, pajak daerah seyogyanya harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: . searah dengan kebijakan pusat/satu sama lain tidak bertentangan atau. Sederhana dan tidak banyak . Biaya administrasinya rendah. Tidak mencampuri sistem perpajakan pusat. Beban pajak relatif seimbang dan Autax baseAy yang sama diterapkan secara nasional. Dari uraian fakta dihubungkan dengan karakteristik yang dikemukakan oleh para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa wewenang daerah begitu sangat signifikan dalam menentukan dan memungut pajak. Daerah dapat menetapkan pelbagai jenis pajak sesuai dengan ciri dan karakteristik masing-masing daerah, namun harus tetap memperhatikan batas-batas kriteria pajak itu sendiri. Retrukturisasi Pajak Terdapat 4 . dimensi desentralisasi dalam sistem penyelengaraan daerah, yaitu: desentralisasi ekonomi, kewenangan untuk mengatur dan mengurus pada sektor ekonomi. desentralisasi administrasi, penyerahan wewenang dan tanggung jawab atas beberapa urusan pusat pemerintahan . kepada daerah otonom. desentralisasi fiskal, pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari pusat ke daerah berkaitan sumber penerimaan dan pembelanjaan. desentralisasi politik, terbukanya struktur dan instrument dalam rangka partisipasi dan representasi pemilihan jabatan politik. 32 Dalam perkembangannya pada dua dekade terakhir, kecenderungan yang terjadi di banyak negara berkembang, pemerintah membuat pelbagai instrument hukum dalam rangka penguatan desentralisasi fiskal. Desentralisasi fiskal adalah proses pengalihan tanggung jawab penerimaan dan pengeluaran dari pusat ke daerah yang diaplikasikan melalui penentuan sumber-sumber penerimaan daerah yang dapat digali sesuai ciri dan karakteristik daerah. 34 Berdasarkan konteks ini, desentralisasi fiskal memiliki keterkaitan erat dengan konsepi hubungan keuangan antara pusat dan daerah, yang mengatur ruang lingkup tata cara sejumlah dana dari pusat dibagi ke berbagai tingkatan pemerintah daerah, dan menggali sumber-sumber penerimaan itu untuk Badan Pengkajian Ekonomi. Keuangan dan Kerjasama Internasional. Evaluasi Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Minollah. Pajak Daerah: Kajian Teoritik dan Konseptual, cet. pertama (Jakarta: Pustaka Bangsa, 2. , hlm. Robert Na Endi Jaweng, dalam Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. (Jakarta: Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, 2. , hlm. Robert A. Simanjuntak. AuKebutuhan Fiskal. Kapasitas Fiskal. Dan Optimalisasi Potensi PADAy Working Paper No. 5, . , hlm. 2, tersedia di https://w. org/wp-content/uploads/2013/09/WP-5. pdf diakses 19 Maret 2024. Op. Cite. Ismail. AuImplementasi Pajak Daerah. Ay, hlm. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 menjalankan kewenangannya dalam sektor publik. 35 Pengaturan ini mengandung esensi penting dalam mengatur penyelenggaraan negara dan daerah. Penguatan desentralisasi fiskal, bisa dicapai salah satunya dengan penguatan kapasitas fiskal daerah,37 yang dapat dilakukan dengan cara restrukturisasi pajak atau penyederhanaan jenis pajak. Sebelum diberlakukannya UU HKPD, pemerintah dalam kajian akademiknya telah sepakat untuk menyederhanakan jenis pajak. 38 Restrukturisasi pajak merupakan suatu langkah strategis dan adaptif yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi pelbagai problematika pengaturan pajak yang sebelumnya diatur dalam UU PDRD. Menurut Budi Ernawan, restrukturisasi pajak memiliki tujuan, yaitu: . objek pajak pusat dan daerah sehingga terhindar dari adanya duplikasi pemungutan . ouble ta. penyederhanaan administrasi perpajakan, sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutannya. Mengintergrasikan pemantauan pemungutan pajak pusat dan daerah. Mendukung kemudahan berusaha, karena adanya simplifikasi Restrukturisasi pajak tersebut tidak mengurangi upaya pemerintah untuk menguatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan investasi di daerah. Berikut ini adalah perbandingan antara jenis pajak Provinsi yang diatur oleh UU PDRD dan dengan yang diatur oleh UU HKPD. Tabel 1. Jenis Pajak Provinsi Pajak Provinsi Undang-Undang PDRD Pajak Provinsi Undang-Undang HKPD Edward Hutagulung. AuPerimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Keuangan DaerahAy. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widyapraja. Vol. 42 No. 1, . : 1-10. DOI: https://doi. org/10. 33701/jipwp. Devas. Nick, et al. , dalam Agus Darmawan. AuPolitik Hukum Penguatan Desentralisasi Fiskal Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat DaerahAy. Jurnal Ilmu Hukum Fiat Justicia. Vol. No. 1, . : 119, DOI: https://doi. org/10. 25041/fiatjustisia. Kapasitas fiskal daerah adalah kemampuan daerah untuk menghimpun pendapatan berdasarkan sumbersumber yang dimilikinya. Simanjuntak. AuKebutuhan Fiskal. Kapasitas FiskalAAy, hlm. Tommy. AuPemerintah Rombak Pajak dan Retribusi Daerah Melalui RUU HKPDAy, https://w. com/read/615fc2a24c0e791c3760b79d/Pemerintah-Rombak-Pajak-dan-Retribusi-DaerahMelalui-RUU-HKPD diakses 20 Oktober 2023. Dalam tataran teoritis, upaya restrukturisasi pajak tidak hanya untuk menguatkan kapasitas fiskal daerah, namun dalam perkembangannya untuk menciptakan Augreen tax reformAy. Untuk diskusi awal, baca Dahliana Hasan. AuKonsep Pengenaan Pajak Alat Berat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017Ay. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. No. : 505-526. DOI: https://doi. org/10. 20885/iustum. Jauhar Nashrullah. AuPenyederhanaan Jenis Pajak Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli DaerahAy. Jurnal At-Tanwir Law Review. Vol. No. : 153-164. DOI: http://dx. org/10. 31314/atlarev. Op. Cite. ,Ernawan. AuKebijakan Pajak DaerahA,Ay, hlm 8. Ibid. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor (PBBKB) Pajak Air Permukaan (PAP) Pajak Rokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pajak Alat Berat (PAB) Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor (PBBKB) Pajak Air Permukaan (PAP) Pajak Rokok Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sumber: Pasal 2 ayat . UU PDRD dan Pasal 4 ayat . UU HKPD Terlihat pada tabel 1 di atas, jenis pajak Provinsi diketahui tidak ada restrukturisasi pajak, namun terdapat 2 . jenis pajak tambahan yaitu Pajak Alat Berat (PAB) dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dengan demikian jumlah pajak yang dapat dipungut Provinsi terdapat 7 . jenis pajak. Berikut adalah, perbandingan antara pajak daerah Kab/Kota yang diatur dalam UU PDRD dan UU HKPD, sebagai berikut : Tabel 2. Jenis Pajak Kab/Kota Pajak Kab/Kota Undang-Undang PDRD Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan 1 Perkotaan (PBB-P. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pajak Parkir Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 8 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB) 9 Pajak Reklame 10 Pajak Air Tanah (PAT) 11 Pajak Sarang Burung Walet Pajak Kab/Kota Undang-Undang HKPD Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB) Pajak Reklame Pajak Air Tanah (PAT) Pajak Air Tanah (PAT) Pajak Sarang Burung Walet Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sumber: Pasal 2 ayat . UU PDRD dan Pasal 4 ayat . UU HKPD Terlihat dalam tabel 2, dalam UU HKPD terdapat restrukturisasi pajak untuk Kab/Kota, di mana sebelumnya dalam UU PDRD terdapat 11 jenis pajak, sekarang menjadi 9 . jenis pajak. Restukturisasi dilakukan dengan 2 . cara, yaitu: pertama, adanya reklasifikasi 5 . jenis pajak yang berbasis konsumsi, seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Pajak Parkir. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 Pajak Hotel. Pajak Restoran. Pajak Hiburan menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT). 42 Kedua. PBJT mengatur perluasan objek pajak seperti atas parkir valet, objek rekreasi, dan persewaan sarana dan prasarana olahraga . bjek olahraga permaina. 43 Selain PBJT, terdapat tambahan 2 . jenis pajak baru yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Mencermati salah satu jenis pajak daerah . Provinsi, yaitu PAB, maka sebagaimana diketahui pernah diajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi dalam register Nomor 15/PUU-XV/2017, perihal uji materill Pasal 1 angka 13. Pasal 5 ayat . Pasal 6 ayat . dan Pasal 12 ayat . UU PDRD. 44 Amar putusan a quo pada pokoknya adalah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, dan memerintahkan kepada pembentuk undangundang untuk dalam jangka waktu 3 . tahun melakukan perubahan terhadap UU PDRD khususnya berkenaan dengan pengenaan pajak terhadap alat berat. 45Amar putusan a quo, didasarkan pada pertimbangan yang pada pokoknya: AuMenimbangA. Undang-Undang yang baru belum juga diundangkan maka terhadap alat berat tidak boleh lagi dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang yang lama. Pengaturan demikian tidaklah bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum sebab tenggang waktu dimaksud memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Di lain pihak, menurut Pasal 23A UUD 1945, negara hanya dibenarkan mengenakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-UndangAy. talic, pe. Hal yang menarik untuk dicermati lagi dalam putusan a quo adalah meskipun para Pemohon mengajukan keberatan dengan mengajukan permohonan uji materiil terhadap pasalpasal PAB, namun secara implisit para Pemohon pada prinsipnya tidak keberatan dengan adanya pungutan PAB, sepanjang pengaturan dan normanya jelas. Mencermati amar dan pertimbangan serta dalil-dalil posita dalam putusan a quo, dapat diketahui, dasar hukum pemerintah untuk tetap memasukan PAB sebagai salah satu jenis pajak Provinsi merupakan upaya pemerintah untuk mengakomodasi dan mengharmonisasi pengaturan Op. Cite. UU HKPD. Pasal 1 angka 42. PBJT adalah AuA Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentuAy. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi: a. Makanan dan/atau Minuman. Tenaga Listrik. Jasa Perhotelan. Jasa Parkir. dan e. Jasa Kesenian dan Hiburan. Op. Cite. ,Ernawan. AuKebijakan Pajak DaerahA,Ay, hlm 8. Pemohon adalah perusahaan yang memiliki dan/atau mengelola alat-alat berat di antaranya seperti bulldozer, mesin gilas . , excavator, dan lainnya, sebagai aktivitas usaha dalam kegiatan konstruksi, pertanian, pertambangan, dan kehutanan. Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XV/2017, tanggal 19 September 2017 hlm. Ibid, hlm. Ibid, hlm. Ibid. ,hlm. Bandingkan dengan Hasan. AuKonsep Pengenaan Pajak A,Ay hlm. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 pajak yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi. 48 Upaya harmonisasi pengaturan jenis pajak dalam UU HKPD, baik dalam daerah Provinsi dan Kab/Kota tidak hanya berdasarkan pada Putusan Nomor 15/PUU-XV/2017 (Pajak Alat Bera. , namun juga terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi lainnya, seperti: Putusan Nomor 52/PUU-IX/2011, tanggal 18 Juli 2012 (Pajak Gol. 49 Putusan Nomor 80/PUU-XV/2017, tanggal 13 Desember 2018, (Pajak Penerangan Jala. Dari uraian-uraian di atas. UU HKPD menghadirkan nuansa reformatif dalam meningkatkan ruang gerak daerah untuk mengelaborasi sumber-sumber penerimaanya, dengan cara memperluas basis pajak, khususnya melalui PBJT yang sebelumnya tidak diatur dalam UU PDRD. Perubahan Tarif Pajak Penyerahan urusan keuangan dari pemerintah pusat kepada daerah dikenal dengan tax assignment atau kewenangan perpajakan daerah. 51 Tax assignment dikaitkan dengan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, dapat dibedakan menjadi 3 . aspek, yaitu penentuan basis pajak, penetapan tarif dan administrasi pajak. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. AuSosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan. Pemerintahan DaerahAy, hlm. 19, tersedia di https://djpk. id/wp-content/uploads/2022/03/Bahan-Sosialisasi-HKPD. pdf diakses 21 Mei 2024. Para Pemohon adalah badan hukum yang terdiri dari unsur pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang peyelenggaraan olahraga golf dan penggiat olahraga golf. Objek pengujian undang-undang (PUU) dalam perkara a quo adalah Pasal 42 Ayat . huruf g UU PDRD pada frasa AugolfAy. Selanjutnya Mahkamah memutus dengan amar putusan yang pada pokoknya AuMengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Kata AugolfAy dalam Pasal 42 ayat . huruf g UU PDRD tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 52/PUU-IX/2011, tanggal 18 Juli 2012, hlm. Pemohon adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), yang diwakili oleh Ketua Umum Ir. Hariyadi Budi Santoso Sukamdani. Objek pengujian dalam permohonan a quo adalah Pasal 1 angka 28. Pasal 52 ayat . Pasal 55 ayat . Pasal 55 ayat . , dan Pasal 55 ayat . UU PDRD. Pemohon mendalilkan bahwa pasal-pasal dimaksud tidak memberikan perlindungan hukum yang adil bagi Pemohon atas pengenaan pajak atas penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri. Padahal, listrik tersebut digunakan sebagai faktor produksi yang seharusnya tidak dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Apabila merujuk terminologi pengenaan PPJ yang benar, maka seharusnya pengaturan pajak penerangan jalan tidak diformulasikan dalam cakupan yang sangat luas, melainkan terbatas pada penggunaan listrik yang dihasilkan oleh negara melalui PT. PLN. Selanjutnya Mahkamah memutus dengan amar putusan yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 1 angka 28. Pasal 52 ayat . dan ayat . , serta Pasal 55 ayat . dan ayat . UU PDRD tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 . tahun melakukan perubahan UU PDRD khususnya berkenaan dengan pengenaan pajak terhadap penggunaan listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang dihasilkan dari sumber lain selain yang dihasilkan oleh pemerintah (PT PLN) sejak putusan ini diucapkan. Lihat Putusan Nomor 80/PUU-XV/2017, tanggal 13 Desember 2018, hlm. Maghfira Syalendri Alqadri. AuAnalisis RUU Omnibus Law Perpajakan Terhadap Pemungutan Pajak DaerahAy. Jurnal Hukum Tanjungpura. No. Vol. 4, . : 125. Op. Cite. Ismail. Potret Pajak Daerah. , hlm. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 Jauh sebelum diterbitkannya UU HKPD, pemerintah melalui Rancangan UndangUndang (RUU) omnibus law telah merumuskan perlu adanya kenaikan tarif pajak. 53 Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan jika RUU Omnibus Law sektor perpajakan akan mengatur besaran tarif pajak yang sama atau fix rate. Hal ini bertujuan untuk mensinkronkan besaran pajak pusat dan daerah serta antara satu daerah dengan daerah lain, guna mendukung investasi daerah. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, kebijakan menaikan pajak tidaklah dapat disalahkan, sepanjang kenaikannya diatur dengan undang-undang, dan memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Selain jenis pajak yang mengalami perubahan, dalam UU HKPD terdapat perubahan tarif Adapun jenis pajak yang tidak mengalami perubahan tarif dalam UU HKPD antara lain: Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor (PBBKB). Pajak Air Permukaan (PAP). Pajak Rokok. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak Reklame. Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet. Sedangkan, sisanya mengalami perubahan tarif. Secara garis besarnya dapat dilihat dalam tabel di bawah ini: Tabel 2. Tarif Pajak Provinsi dan Kab/Kota Jenis Pajak UU PDRD PKB UU HKPD PKB Tarif Pajak UU PDRD UU HKPD <1%/>2% < 1,2 % (Kepemilikan Pertam. >6% >6% (Kepemilikan Kedu. < 2% > 10% < 0,5 % / >1% (Kepentingan Umum/Kendaraan lain yang ditetapkan Perd. > 0,5% BBNKB BBNKB Penyerahan Pertama Penyerahan Kedua dan Seterusnya 1% > 12% (Hanya penyerahan pertam. Untuk penyerahan kedua dst . endaraan beka. bukan merupakan objek BBNKB. PAB PAB nkostitusional berdasarkan Putusan MK) > 0,2% Wahyu T. Rahmawati . AuSah! RUU Omnibus Law Perpajakan Berisi Sembilan Undang-UndangAy. Majalah Kontan, 6 Februari 2020, https://nasional. id/news/sah-ruu-omnibus-law-perpajakan-berisisembilan-undang-undang diakses 31 Oktober 2023. Fitria Novia Heriani. AuOmnibus Law Perpajakan Bakal Intervensi Aturan Pajak di DaerahAy, https://w. com/berita/baca/lt5e114f2683adf/omnibus-law-perpajakan-bakal-intervensi-aturanpajak-di-daerah/ diakses 31 Oktober 2023. Bandingkan dengan M. Retno Kadarukmi. AuTinjauan Yuridis Atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dikaitkan Dengan Pelaksanaan Otonomi DaerahAy. Jurnal Ilmiah Administrasi Bisnis. Vol. 6 No. , hlm. DOI: https://doi. org/10. 26593/jab. %p JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 PBBKB PBBKB > 10% Kendaraan Umum > > 10% Kendaraan Umum > PAP PAP > 10% > 10% Pajak Rokok Pajak Rokok PBB-P2 PBB-P2 > 0,3% > 0,5% BPHTB BPHTB > 5% > 5% Hotel Restoran Penerangan Jalan Hiburan Parkir PBJT Jasa Perhotelan. Makan dan Minuman. Tenaga Listrik. Jasa Kesenian. Jasa Parkir > 10% > 10 % Tenaga Listrik Sumber Lain 3% / Tenaga Listrik yang Dihasilkan Sendiri 1,5% Hiburan Malam <35 dan >75% / Kesenian Rakyat Paling Tinggi 30% > 10% > 10% Tenaga Listrik Sumber Lain 3%/ Tenaga Listrik yang Dihasilkan Sendiri 1,5%. Hiburan Malam: < 40% / > 75% > 10% Reklame Reklame > 25% > 25% Air Tanah Air Tanah > 20% > 20% MBLB MBLB > 25% > 20% Sarang Burung Walet Keterangan: >(Paling Tingg. <(Paling Renda. Sarang Burung Walet > 10% > 10% Sumber: diolah dari UU PDRD dan UU HKPD Opsen Pajak UU HKPD memberikan nuansa reformatif, khususnya terhadap pola hubungan keuangan antara pusat dan daerah, di mana subtansi materi muatannya mengandung filosofis perpaduan antara pengaturan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dengan pengaturan pajak yang memiliki tujuan untuk memperkuat otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. UU HKPD memunculkan basis pajak baru yaitu opsen pajak. Opsen adalah Aupungutan tambahan pajak menurut persentase tertentuAy. 57 Opsen pajak dikenal juga dengan istilah piggyback tax system yaitu suatu cara kewenangan perpajakan yang dimiliki oleh Sub National Government (SNG) dengan menambah tarif pajak lokal. 58 Terdapat 3 . opsen dalam UU HKPD, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang diperuntukan untuk Kab/Kota atas Alit Ayu Meinarsari dan Harsanto Nursadi. AuArah Baru Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah: Sentralisasi Atau DesentralisasiAy. Jurnal Syntax Literate. Vol. No. 8, . : 1050810523. DOI: https://doi. org/10. 36418/syntax-literate. Op. Cite. ,UU HKPD. Pasal 1 Angka 61. Binus University (Artike. AuApa Itu Opsen Pajak dalam UU HKPD?Ay, tersedia di https://accounting. id/2022/12/12/apa-itu-opsen-pajak-dalam-uu-hkpd/ diakses 20 Oktober 2023. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 pokok PKB (Pajak Provins. 59 Opsen BBNKB, opsen yang diperuntukan untuk Kab/Kota atas pokok BBNKB (Pajak Provins. 60 Opsen Pajak MBLB, opsen yang diperuntukan untuk provinsi atas pokok Pajak MBLB (Pajak Kab/Kot. 61 Masing-masing memiliki tarif fix . sebesar 66% untuk opsen PKB dan opsen BBNKB, serta 25% untuk opsen MBLB. Opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak Provinsi yang diperuntukan untuk Kab/Kota. Hal ini bertujuan untuk dapat meningkatkan kemandirian Kab/Kota tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD, serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi Tujuan adanya opsen pajak Provinsi (Opsen PKB dan Opsen BBNKB), adalah ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak kepada Provinsi, maka atas pajak Provinsi tersebut dapat diterima secara paralel oleh Kab/Kota. Perubahan ini dilakukan mengingat pengaturan sebelumnya, yaitu mekanisme bagi hasil pajak Provinsi kepada Kab/Kota berdasarkan UU PDRD sering terjadi keterlambatan. 64 Sementara itu, penambahan opsen Pajak MBLB untuk Provinsi sebagai sumber penerimaan pajak baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. 65 Hal ini juga guna mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas. Skema opsen juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan, baik Provinsi maupun Kab/Kota. Berikut ini adalah salah satu contoh perbandingan formulasi penghitungan PKB, dengan skema bagi hasil dan opsen yang diatur dalam UU PDRD dan UU HKPD: Tabel 3. Perbandingan Formula Penghitungan PKB UU PDRD Pembagian: Provinsi: 70% Daerah (Skema DBH): 30% Contoh Perhitungan: Tarif Lama Nilai Jual Kendaraan (NJK): Rp. 000,Tarif PKB: 2% UU HKPD Pembagian: Provinsi: 34% Daerah (Skema Opse. : 66% Contoh Perhitungan: Tarif Baru Nilai Jual Kendaraan (NJK): Rp. 000,Tarif PKB: 1. UU HKPD. Pasal 1 Angka 62. UU HKPD. Pasal 1 Angka 63. UU HKPD. Pasal 1 Angka 64. UU HKPD. Pasal 83. Pemerintah Daerah Provinisi Jawa Barat. Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, (Bandung: tanpa penerbit, 2. , hlm. Baca juga Ernawan. AuKebijakan Pajak DaerahA,Ay. Pajakku. AuGlosarium Pajak: Opsen PajakAy https://w. com/read/63aa8b4eb577d80e80d8d568/Glosarium-Pajak:-Opsen-Pajak, diakses 20 Oktober Ibid. , hlm. Ibid. Op. Cite. ,Budi Ernawan. Kebijakan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. , hlm. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 Penghitungan (Kasa. : NJK x Tarif PKB Penghitungan (Kasa. : NJK x Tarif PKB Wajib Pajak: Rp5. Wajib Pajak: Rp3. Pembagian: Rp5. 000,- . Provinsi: Rp3. 000,- . Kab/Kota (DBH): Rp1. Pembagian: Rp3. 000,- . Provinsi: Rp1. 800,- . Kab/Kota (Opse. : Rp2. Sumber: Ernawan . Mencermati skema perbandingan perhitungan bagi hasil dan opsen PKB yang diatur dalam UU PDRD dan UU HKPD, maka dapat diketahui terdapat keuntungan yang diperoleh dari wajib pajak, yaitu tarif pajak lebih rendah. 67 Kondisi demikian tentunya, akan berimplikasi terhadap penerimaan pajak Provinsi maupun Kab/Kota. Hal ini dapat dilihat dari tabel di bawah Tabel 4. Implikasi UU HKPD Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Jenis UU PDRD (Rp Triliu. Prov 124,90 Pajak Opsen Kab/Kota 54,25 UU HKPD (Rp Triliu. Prov 108,57 Kab/Kota 84,82 Delta Rp (Triliu. Prov Kab/Kota -16,33 30,57 Prov -13,08 Kab/Kota 56,36 Sumber: Kementerian Keuangan . Angka yang diperoleh berdasarkan analisis perhitungan estimasi pada APBD nasional 2020 tersebut di atas,68 dapat diketahui bahwa pengaturan pajak dalam UU HKPD berimplikasi terhadap peningkatan penerimaan pajak Kab/Kota secara nasional sampai dengan ( 56,36 %) atau sebesar ( Rp30,57 Triliu. Sedangkan penerimaan pajak Provinsi mengalami penurunan yang cukup signifikan, sampai dengan (-13,08%) atau sebesar (-Rp16,33 Triliu. Penurunan penerimaan sektor pajak Provinsi, dikarenakan adanya skema opsen, yaitu opsen PKB dan opsen BBNKB yang harus diserahkan ke Kab/Kota. 69 Kondisi demikian tentunya akan berdampak pada komponen PAD Provinsi dan Kab/Kota. Mencermati arah kebijakan fiskal terhadap penerimaan pajak dalam UU HKPD yang berimplikasi terhadap peningkatan PAD Kab/Kota dan penurunan terhadap PAD Provinsi tersebut, dapat diketahui karena terdapat fakta empiris yang menunjukkan, bahwa daerah masih Ibid. Angka estimasi menggunakan data APBD nasional 2020, yang bersumber dari SIKD per-September 2021 yang diolah sesuai kebijakan pajak daerah dalam UU HKPD dan belum mempertimbangkan perluasan objek PBJT. Lihat Kementerian Keuangan. AuSosialisasi Undang-Undang Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan DaerahAy. Desember 2021, hlm. Ibid. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 berhadapan dengan persoalan PAD yang masih rendah. Semangat kemandirian fiskal mengalami stagnansi, karena masih banyak daerah yang bergantung pada dana transfer dari pusat . ana perimbangan, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana bagi hasi. 70 Kondisi demikian setidaknya dapat dilihat, dalam kurun waktu 2017, menunjukkan dari 508 kab/kota, hanya sekitar 25,2% daerah masuk dalam kategori tinggi dan sangat tinggi. Sedangkan sisanya, daerah masih menggantungkan pemenuhan fiscal resources-nya dari pusat daripada PAD. 71 Lebih lanjut, berdasarkan data Kementerian Keuangan, selama kurun waktu 10 . tahun terakhir . , khususnya untuk Kab/Kota masih bertumpu pada transfer pusat . ana perimbanga. , sebagaimana terlihat dalam grafik di bawah ini:72 Grafik. 1 Rata-Rata Pendapatan APBD Secara Nasional 2010-2019 Sumber: Kemenkeu . alam Bapenda Kota Tangerang Selatan, 2. Mencermati grafik komposisi rata-rata pendapatan APBD secara nasional 2010 s/d 2019 . husus komponen PAD] diketahui, meskipun dalam UU PDRD sebelumnya terdapat penambahan 2 . jenis pajak baru, khusus untuk daerah Kab/Kota yaitu PBB-P2 dan BPHTB Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam RUU HKPD: Policy Note dan Daftar Inventaris Masalah . : 2, tersedia di https://w. org/backend/files/laporan_penelitian/PDRD dalam RUU HKPD_Policy Note%2 0- KPPOD. pdf diakes pada 14 Maret 2024. Lihat juga Christianingrum dan Ade Nurul Aida. AuElastisitas Pendapatan AsliAAy hlm. Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat. Naskah Akademik Rancangan. , hlm. Transfer dana yang dimaksud merupakan instrumen yang digunakan untuk mengatur mengenai perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang terdiri dari: . Dana Perimbangan, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhanya. Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu dana yang ersumber dari APBN, yang dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya. Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu. Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu . dana pembagian hasil penerimaan dari sumber daya alam, antara lain: minyak bumi, gas alam, pertambangan, kehutanan, dan perikanan, dan . penerimaan perpajakan . ax sharin. lainnya, antara lain: Pajak Perseorangan (PP. Pajak Pertambahan Nilai (PP. , dan lain-lain. Lihat Agus Darmawan. AuPolitik Hukum Penguatan Desentralisasi Fiskal Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat DaerahAy. Jurnal Ilmu Hukum Fiat Justicia. Vol. No. 1, . , hlm. DOI: https://doi. org/10. 25041/fiatjustisia. Bandingkan dengan Muhammad Safar Nasir. AuAnalisis SumberSumber Pendapatan Asli Daerah Setelah Satu Dekade Otonomi DaerahAy. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan. Vol. No. : 30-45. DOI: https://doi. org/10. 14710/jdep. Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan. Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, (Badan Pendapatan Daerah: tanpa penerbit, 2. , hlm. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 yang berdampak pada kenaikan PAD, namun kenaikan tersebut belum mampu menutup selisihnya terhadap kenaikan kebutuhan belanja (APBD) yang jauh lebih besar sehingga masih mengandalkan dana dari pusat. 73 Hal ini berbanding terbalik dengan komposisi PAD Provinsi, yang relatif lebih kuat untuk memenuhi kebutuhan belanjanya . %]. Pengawasan dan Evaluasi Raperda dan Perda Pajak Daerah Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, dalam rangka pengawasan dan pemantauan dalam rangka otonomi daerah dan desentralisasi, pada prinsipnya Pemerintah memiliki kewenangan untuk memantau dan mengevaluasi proses desentralisasi fiskal. 74 Dalam beberapa bidang, daerah masih memerlukan bantuan kepada pemerintah, berkaitan dengan halhal yang mendasar dan teknis, khususnya kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan desentralisasi fiskal. 75 Berkaitan dengan pengawasan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperd. dan Perda Pajak telah diatur dalam UU HKPD. Untuk yang masih Raperda, diatur dalam Pasal 98 ayat . s/d ayat . Sedangkan untuk yang sudah menjadi Perda diatur dalam Pasal 99 ayat . s/d ayat . Terhadap pengawasan dan evaluasi dalam bentuk Raperda disebut dengan executive preview dan terhadap pengawasan dan evaluasi dalam bentuk Perda disebut dengan executive review. Mekanisme executive preview terhadap Raperda Provinsi tentang Pajak, adalah sebagai . Raperda Provinsi yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur, sebelum ditetapkan menjadi Perda, wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi, paling lama 3 . hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud. Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi Raperda, untuk menguji kesesuaian dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Menteri Dalam Negeri dalam melakukan evaluasi, berkoordiansi dengan Menteri Keuangan. Ibid. , hlm. Bandingkan dengan Christianingrum dan Ade Nurul Aida. AuElastisitas Pendapatan AsliAAy, hlm. Baca kembali. Adissya Mega Christia dan Budi Ispriyarso. AuDesentralisasi Fiskal Dan Otonomi. ,cit. , hlm. Herwastoeti. AuKonsep Desentralisasi Fiskal Terhadap Otonomi DaerahAy. Jurnal Humanity. Vol. No. 2, . : 101, https://ejournal. id/index. php/humanity/article/view/836. Diskusi mengenai pelembagaan executive preview dan executive review dalam pengawasan dan evaluasi pengaturan pajak, dapat dibaca di Imam Soebechi. Judicial Review Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. : 196-215. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 . Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan dapat berupa persetujuan atau penolakan. Menteri Keuangan melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional dan hasil evaluasinya dapat berupa persetujuan atau penolakan yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, dalam jangka waktu paling lama 15 . ima bela. hari kerja sejak diterimanya Raperda dimaksud. Hasil evaluasi berupa penolakan harus disertai dengan alasan penolakan, sehingga Raperda dimaksud dapat diperbaiki oleh Gubernur bersama DPRD yang bersangkutan, untuk kemudian disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan. Raperda dimaksud dapat langsung ditetapkan menjadi Perda. Sementara itu, mekanisme executive preview terhadap Raperda Kab/Kota adalah sebagai . Raperda Kab/Kota yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati/Walikota, sebelum ditetapkan menjadi Perda, wajib disampaikan kepada Gubernur dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi, paling lama 3 . hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan . Gubernur melakukan evaluasi terhadap Raperda, untuk menguji kesesuaian dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Gubernur dalam melakukan evaluasi berkoordiansi dengan Menteri Keuangan. Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan dapat berupa persetujuan atau penolakan. Menteri Keuangan melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional dan hasil evaluasinya dapat berupa persetujuan atau penolakan yang disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati/Walikota dalam jangka waktu paling lama 15 . ima bela. hari kerja sejak diterimanya Raperda yang dimaksud. Hasil evaluasi berupa penolakan harus disertai dengan alasan penolakan, sehingga Raperda dimaksud dapat diperbaiki oleh Bupati/Walikota bersama DPRD yang bersangkutan, untuk kemudian disampaikan kembali kepada Gubernur dan Menteri Menteri Keuangan. Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan. Raperda dimaksud dapat langsung ditetapkan menjadi Perda. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 Mencermati proses executive preview terhadap Raperda Provinsi/Kab/Kota tersebut di atas, pada prinsipnya memiliki kesamaan dalam UU PDRD sebelumnnya. 77 Tujuan dari executive preview tersebut dalam rangka untuk meningkatkan efektifitas pengawasan pungutan pajak agar mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal. Lebih lanjut, mekanisme executive review terhadap Perda pajak yang diatur dalam UU HKPD adalah sebagai berikut: Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 . hari kerja setelah ditetapkan untuk dilakukan evaluasi terhadap Perda Provinsi/Kab/Kota dalam rangka menguji kesesuaian antara Perda dimaksud dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional. Dalam hal evaluasi Perda tersebut bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau kebijakan fiskal nasional, maka Menteri Keuangan merekomendasikan dilakukannya perubahan atas Perda dimaksud melalui Menteri Dalam Negeri. Penyampaian rekomendasi perubahan Perda dilakukan paling lama 20 . ua pulu. hari kerja sejak tanggal diterimanya Perda. Berdasarkan Menteri Dalam Negeri Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan perubahan Perda dalam waktu 15 . ima bela. hari kerja. Mencermati ketentuan mengenai executive review Perda pajak yang diatur dalam UU HKPD, maka terdapat perbedaan fundamental, khususnya mengenai pembatalan Perda Pajak yang diatur dalam UU PDRD sebelumnya, yaitu: Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 . hari kerja setelah ditetapkan untuk dilakukan evaluasi terhadap Perda Provinsi/Kab/Kota dalam rangka menguji kesesuaian antara Perda yang dimaksud dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional. Penyampaian rekomendasi pembatalan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri dilakukan paling lambat 20 . ua pulu. hari kerja sejak tanggal diterimanya Perda Ibid. , hlm. Ibid. , hlm. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 . Keputusan pembatalan Perda ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpre. paling lama 60 . nam pulu. hari kerja sejak diterimanya Perda yang dimaksud. Paling lama 7 . hari kerja, kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama Gubernur/Bupati/Walikota mencabut Perda yang dimaksud. Jika daerah tidak menerima keputusan pembatalan Perda yang dimaksud. Kepala Daerah dapat mengajukan keberatan . udicial revie. ke Mahkamah Agung. Jika keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan Mahkamah Agung menyatakan Perpres tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mencermati ketentuan perbandingan executive review sebagaimana diatur dalam UU PDRD dan UU HKPD, maka terdapat perbedaan yang fundamental, di mana UU HKPD tidak ada ketentuan eksplisit yang mengatur mengenai upaya hukum keberatan . udial revie. yang dapat dilakukan Kepala Daerah, apabila keberatan terhadap Perpres pembatalan pajak dimaksud. Artinya. UU HKPD tidak memberikan peluang kepada Kepala Daerah untuk mengajukan keberatan . udicial revie. kepada Mahkamah Agung terhadap Perpres pembatalan Perda Pajak yang dimaksud. Kemudian ditegaskan kembali, apabila Kepala Daerah tidak melakukan perubahan atas Perda tersebut. Menteri Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi pemberian sanksi kepada Menteri Keuangan berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH). Tidak adanya pengaturan secara eksplisit dalam UU HKPD mengenai mekanisme judicial review tersebut, menurut pandangan penulis bahwa sistem pengawasan dan evaluasi terhadap Perda pajak memberikan kesan lebih ke arah sentralistik dan merupakan bentuk pengabaian atas penguatan pelembagaan judicial review yang telah menjadi isu konstitusional selama ini. 81 Pandangan ini didasarkan, karena upaya keberatan . udicial revie. terhadap Perpres pembatalan Perda Pajak yang dimohonkan oleh Kepala Daerah yang dimaksud bahwa dalam faktanya sering dikabulkan Mahkamah Agung. Pemerintah Berwenang Meninjau Kembali Tarif Pajak Daerah Pelimpahan wewenang kepada daerah untuk dapat membuat pelbagai instrument kebijakan pajak merupakan esensi penting dalam upaya peningkatan otonomi daerah dan UU PDRD. Pasal 158 ayat . s/d ayat . Bandingkan dengan Ibid. , hlm. UU HKPD. Pasal 100 ayat . , berbunyi: AuPelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan Pasal 99 oleh Daerah dikenakan sanksi berupa penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBHAy Diskusi mengenai isu konstitusional ini dapat dibaca. Soebechi. Judicial Review PerdaA, hlm. Terhadap beberapa contoh kasus judicial review Perpres pembatalan Perda pajak yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung dapat dibaca dalam ibid, hlm. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 kualitas desentralisasi fiskal, khususnya dalam dalam aspek peningkatan investasi daerah . apital investmen. 83 Namun dalam perkembangannya, ekstensifikasi objek pajak sering menimbulkan beberapa problematika, khususnya menimbulkan duplikasi pengaturan pajak pusat dan daerah serta menghambat ekosistem investasi daerah. Sebelum diterbitkan UU HKPD, kewenangan pemerintah berwenang meninjau kembali tarif pajak daerah telah diatur dalam RUU Omnibus Law yang dalam perkembangannya telah menjadi UU Cipta Kerja. 85 Dalam peraturan tersebut, pemerintah memiliki wewenang untuk dapat menyesuaikan/meninjau kembali tarif pajak daerah dan memerintahkan kepada Kepala Daerah untuk dapat memberikan insentif fiskal guna mendukung perkembangan investasi di 86 Untuk itu, salah satu poin utama lainnya terbitnya UU HKPD adalah pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan/ menetapkan tarif pajak yang telah ditetapkan dalam Perda sebelumnya. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 97 ayat . UU HKPD, berbunyi sebagi berikut: AuA. , dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi serta untuk mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha A. Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan PajakA, yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan Pajak A berupa: dapat mengubah tarif Pajak A dengan penetapan tarif Pajak dan A yang berlaku secara nasional. pengawasan dan evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan A yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusahaAy. Adanya kewenangan pemerintah untuk dapat menyesuaikan tarif pajak daerah, guna mendukung kegiatan investasi di daerah tersebut, diketahui karena pelimpahan wewenang kepada daerah untuk dapat membuat instrument kebijakan pajak . ax polic. sebagaimana diatur dalam UU 34 Tahun 2000 dan UU PDRD sebelumnya masih sangat luas, sebaliknya kewenangan pemerintah pusat untuk mengevaluasi dan meninjau kembali terhadap Perda-Perda yang menghambat investasi di daerah masih sangat terbatas. Kondisi demikian pernah diungkapkan dalam hasil monitoring International Monetary Fund (IMF) pada 2004 yang meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut Perda-Perda yang menghambat mobilitas barang dan jasa di daerah sebanyak 100 . Perda. Op. Cite. ,Darmawan,AuPolitik Hukum Penguatan AAy hlm. Benny Gunawan Ardiansyah. AuImplikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pajak Daerah (Studi Kasus Pajak Gol. Jurnal Pajak Indonesia. Vol. No. 2, . : 5. DOI: 10. 31092/JPI. V1I2. Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. UU Nomor 6 Tahun 2023. LN Tahun 2023. Nomor 41. TLN Nomor 6856, selanjutnya disebut UU Cipta Kerja. Ibid. Pasal 156 A. Endang Rasyid. AuMasalah Pajak Daerah dan Retribusi DaerahAy. Majah Berita Pajak. No. : 28. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 Selanjutnya hasil monitoring Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) pada 2019, ditemukan sebanyak 347 dari total 1. 109 Perda bermasalah dan memberatkan iklim investasi di daerah. Dari seluruh Perda tersebut, kajian KPPOD menemukan bahwa Perda terkait pengaturan pajak menjadi yang dominan menghambat investasi di daerah. Dalam perkembangannya, untuk mengiplementasikan UU HKPD, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 35 Tahun 2023,89 yang mulai berlaku pada 16 Juni 2023 yang lalu. Pemerintah menerbitkan beleid tersebut agar dapat dijadikan pedoman bagi daerah dalam rangka menyusun perda dan peraturan kepala daerah mengenai pajak. Hal tersebut dapat dilihat dalam bagian menimbang: AuA. , untuk memberikan pedoman bagi pemerintahan daerah dalam menyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah mengenai pajak daerah dan . , perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi DaerahAy. Dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 tersebut, terdapat hal-hal penting mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif pajak yang sudah ditetapkan menjadi Perda, yaitu Pemerintah dapat melakukan penyesuaian tarif pajak dalam rangka mendukung program prioritas nasional. 90 Produk hukumnya adalah Peraturan Presiden dan penyesuaian tarif pajak dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri terkait bidang 91 Dalam hal jangka waktu penyesuaian tarif pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden telah berakhir, tarif yang ditetapkan dalam Perda mengenai pajak dapat diberlakukan kembali. Dari uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa arah kebijakan . egal polic. pemerintah untuk dapat meninjau kembali tarif pajak yang sudah ditetapkan dalam Perda, merupakan langkah pemerintah untuk mendukung kegiatan investasi di daerah dan upaya untuk mendorong daerah agar dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi. Penutup Hilda Julaika. AuAda 347 Perda Hambat Investasi. Soal Pajak dan Retribusi DominanAy. Media Indonesia, 20 November 2019, tersedia di https://mediaindonesia. com/ekonomi/272837/ada-347-perda-hambat-investasi-soalpajak-dan-retribusi-dominan diakses 30 Oktober 2023. Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. PP Nomor 35 Tahun 2023. LN Tahun 2023 No. TLN No. PP Nomor 35 Tahun 2023. Pasal 118 ayat . , berbunyi: AuA. Program prioritas nasional A, proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganAy. Ibid. Pasal 118 ayat . , berbunnyi AuPeraturan Presiden A paling sedikit mengatur: . proyek strategis nasional yang mendapat fasilitas penyesuaian tarif. jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan disesuaikan. besaran penyesuaian tarif. mulai berlakunya penyesuaian tariff . jangka waktu penyesuaian tarif. Daerah yang melakukan penyesuaian tarif. Ibid. Pasal 120 ayat . JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 Setidaknya terdapat 6 . implikasi UU HKPD terhadap pengaturan pajak daerah yaitu: . Pajak harus diatur dalam 1 . Perda. Restrukturisasi pajak. Perubahan atau penyesuaian tarif pajak. Memunculkan basis pajak baru, adanya opsen pajak dan penambahan jenis pajak. Pengawasan dan evaluasi Raperda dan Perda pajak, yang lebih mencerminkan kedudukan pemerintah ke arah sentralistik dan cenderung mengabaikan paradigma pelembagaan judicial review, dan . Pemerintah berwenang meninjau kembali tarif pajak daerah, dalam rangka menyukseskan program strategis nasional (PSN) dan kemudahan investasi daerah. Kondisi demikian, menghadirkan nuansa reformatif dalam pengaturan pajak Berkaitan dengan implikasi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu meskipun untuk provinsi terdapat penambahan 2 . jenis pajak baru, yaitu PAB dan Opsen MBLB, berdasarkan estimasi perhitungan dengan mendasarkan pada APBD Nasional 2020, yang dianalisis sesuai arah kebijakan pajak daerah dalam UU HKPD, ditemukan fakta bahwa terdapat penurunan penerimaan sektor pajak yang cukup signifikan, sampai dengan (-13,08%) atau sebesar (-Rp16,33 Triliu. Hal ini berbanding terbalik dengan penerimaan pajak Kabupaten/Kota, di mana terdapat peningkatan sampai dengan ( 56,36 %) atau sebesar ( Rp30,57 Triliu. Penurunan penerimaan pajak Provinsi dan meningkatnya penerimaan pajak Kab/Kota, dikarenakan adanya skema opsen PKB dan opsen BBNKB yang harus diserahkan ke Kab/Kota. Kondisi demikian akan berdampak pada komponen PAD. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 320-348 DAFTAR PUSTAKA