MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah ISSN (Onlin. : 2986-6642 Received: 25-12-2023. Revised: 24-01-2024 Accepted: 25-01-2024. Published: 19-03-2025 DOI: 10. 59166/mizanuna. PEMAHAMAN DAN PERANAN PRINSIP-PRINSIP HAK ASASI MANUSIA DALAM PRAKTIK ADVOKAT Suerdi1. Andri Nurwandri 2. Sahadatul Wirda3. Alvira Meysita4 1,2,3,4 Institut Agama Islam Daar Al-Uluum (IAIDU) Asahan Ae Kisaran Barat. Sumatera Utara. Indonesia *Correspondence: suerdi56@gmail. Abstract The main problem in this study is the Understanding and Role of Human Rights Principles in Advocate Practice. The main problem is then described in several sub-problems, namely: . How is the process of Human Rights Principles in Advocate Practice. How is the legal analysis of the understanding of the role of Human Rights Principles in Advocate Practice. The type of research conducted in this study is a type of qualitative research, namely: research that intends to understand the phenomenon of what is experienced by the research subject, for example behavior, perception, motivation, actions and so on holistically, by means of description in the form of words and language, in a specific natural context and by utilizing various natural methods. The objectives of the study are as follows: . To find out how to understand the process of Human Rights Principles in Advocate Practice. To find out how to analyze the legal role of Human Rights Principles in Advocate Practice. Keywords: Understanding. Role. Principles of Human Rights Human. Advocate Abstrak Pokok masalah dalam penelitian ini adalah Pemahaman dan Peranan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Praktik Advokat. Pokok masalah tersebut selanjutnya dijabarkan dalam beberapa sub masalah, yaitu: . Bagaimana proses Prinsip-prinsip Hak asasi manusia dalam Praktik Advokat. bagaimana anasis yuridis terhadap pemahaman terhadap peran PrinsipPrinsip Hak Asasi Manusia dalam Praktik Advokat. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif , yakni: penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian, misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan sebagainya secara holistik, dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. Tujuan dari penelitian menunjukkan adalah sebagai berikut: . Untuk mengetahui bagaimana pemahaman mengenai proses Prinsipprinsip Hak asasi manusia dalam Praktik Advokat. Untuk mengetahui bagaimana anasis yuridis terhadap peran Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Praktik Advokat. Kata Kunci: Pemahaman. Peranan. Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia. Advokat Pemahaman dan Peranan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia A (Suerdi. Andri Nurwandri, dkk. | 58 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. PENDAHULUAN Hak asasi manusia sebagai hak istimewa yang dimiliki setiap orang dan sudah ada sejak lahir dalam naluri manusia. Hal ini menunjukkan bahwa ini adalah yang pertama. Auindividu yang utuhAy dan itu berarti ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang dilengkapi dengan segudang kebebasan yang wajar sehingga tidak boleh diabaikan oleh siapa pun. Membahas Hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dari standar fundamental kebebasan dasar. Patokan kebebasan dasar diketahui dengan menelaah makna Hak asasi manusia yang menyatakan bahwa kebebasan dasar adalah hak istimewa yang bersifat mutlak yang dibawa sejak lahir dalam sifat dan kehadiran orang . ebanggaan bawaa. yang harus dihormati, dipelihara, dan dijaga oleh negara, peraturan pemerintah dan semua orang. Suatu kaidah esensial yang menemukan bahwa kebebasan-kebebasan dasar bersifat intrinsik dalam hakikat dan kehadiran manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya, sehingga tidak dapat disangkal . dan diabaikan . oleh siapa pun. Advokasi dalam hak asasi manusia berarti menjamin peluang Hak asasi manusia dalam hipotesis sosial, dimana hak asasi manusia adalah sesuatu yang dibawa sejak lahir pada manusia. Penerapan asas atau prinsip hak asasi manusia pada praktik advokasi sangat bergantung kepada advokat. Jika ditinjau dari segi tertulis atau pada kaidah yang berkaitan dengan kode etik dalam praktik advokasi maka sangat kuat penerapan dan pemahaman hak asasi manusia pada praktik advokasi. Dalam kode etik profesi advokat terdapat banyak poin yang didalamnya terdapat penerapan dari prinsip hak asasi manusia dan pemahaman terhadap hak asasi manusia itu sendiri. METODE PENELITIAN Metode penelitian pada dasarnya adalah cara logis untuk memperoleh informasi dengan tujuan dan kegunaan yang jelas. Informasi yang diperoleh melalui penelitian merupakan informasi eksperimental . ang diperhatika. yang Pemahaman dan Peranan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia A (Suerdi. Andri Nurwandri, dkk. | 59 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. mempunyai model tertentu, khususnya substansial, solid dan bertujuan. Dengan cara ini, secara umum, informasi yang diperoleh dari penelitian dapat digunakan untuk memahami, menangani dan mengantisipasi masalah. Permasalahan yang akan dipusatkan oleh para ilmuwan dalam kajiannya adalah permasalahan sosial dan dinamis. Oleh karena itu, para spesialis menggunakan strategi pemeriksaan subjektif untuk memutuskan cara mencari, mengumpulkan, memproses, dan memecah informasi eksplorasi. Pemeriksaan subyektif merupakan penelitian yang digunakan untuk melihat keadaan artikel biasa. Bedanya dengan eksplorasi kuantitatif adalah pemeriksaan ini dimulai dari informasi, menggunakan hipotesis yang ada sebagai bahan logika dan diakhiri dengan hipotesis. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif karena bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan sebagainya secara holistic, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah (Noor, 2. TEMUAN DAN PEMBAHASAN Pengertian HAM Hak asasi manusia pada dasarnya adalah hak yang bersifat mendasar merupakan kebebasan yang bersifat sentral dan bawaan dari seluruh karakter manusia yang inklusif. Dengan cara ini, melihat kebebasan umum sebenarnya melihat keseluruhan kehidupan dan sejauh mana kehidupan kita memberikan tempat yang masuk akal bagi umat manusia. Dalam hal ini setiap orang mempunyai pilihan untuk mempunyai kebebasan-kebebasan tersebut, selain menjaga legitimasinya dalam kehidupan manusia, juga terdapat komitmen-komitmen yang harus dirasakan dan dilaksanakan. Hal ini menunjukkan bahwa adanya kebebasan yang dimiliki seseorang menunjukkan bahwa ia mempunyai suatu kehormatan yang AukehormatanAy Pemahaman dan Peranan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia A (Suerdi. Andri Nurwandri, dkk. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. Selain itu, ada juga komitmen pada seseorang untuk bertindak sesuai Auklaim ketenaranAy yang ada pada orang lain. Pada dasarnya. Hak Asasi Manusia juga merupakan seperangkat aturan yang muncul dari nilai-nilai yang mengatur perilaku manusia seperti individu. Jadi kebebasan dasar adalah pernyataan nilai-nilai yang kemudian menjadi aturan dan Terlepas dari kenyataan bahwa itu adalah kekuasaan bagi pemiliknya, hakhak istimewa lebih menekankan pada sudut pandang etika. Gagasan tentang kebebasan seperti yang dijelaskan di atas bukan sekadar sebuah kekuasaan, namun juga sebuah etika. Artinya, seseorang tidak dapat memanfaatkan solidaritasnya yang sebenarnya untuk mengambil bagian dalam suatu hak. Seseorang juga tidak dapat tertarik pada hal lain pada titik mana pun yang sesuai dengan kondisi hidupnya melalui kekuasaan atau kedudukannya. Keistimewaan menyerupai ekspres proporsional yang terjadi secara normal jadi seorang individu mempunyai keistimewaan yang patut dirasakan dan dihargai oleh orang lain. Hak Asasi Manusia adalah hak istimewa mendasar yang dimiliki setiap orang dan secara hakiki ada dalam naluri manusia sejak manusia dilahirkan. Hal ini menunjukkan bahwa dia adalah yang pertama. Aupribadi seutuhnyaAy dan itu menyiratkan bentukan Tuhan Yang Maha Kuasa yang dilengkapi dengan segudang keistimewaan sehingga tak seorang pun dapat mengabaikannya. Hak asasi manusia mempunyai tempat bagi masyarakat secara eksklusif atas dasar bahwa mereka adalah manusia, bukan atas dasar bahwa kebebasan tersebut diberikan oleh negara atau orang yang berbeda. Kedua, rakyat yang disinggung adalah Ausemua rakyatAy, bukan rakyat dari golongan atau golongan tertentu, sehingga Ausemua rakyatAy karena adanya kebebasan yang teratur mereka mempunyai keluhuran yang tinggi dengan realitasnya dipersepsi, dipelihara dan dihargai oleh Ausemua rakyatAy. di dunia ini Hak asasi manusia benar-benar diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga diri mereka sendiri dan rasa hormat kemanusiaan mereka, dan sebagai alasan etis untuk bertindak dengan orang yang berbeda. Pemahaman dan Peranan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia A (Suerdi. Andri Nurwandri, dkk. | 61 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. Hak Asasi Manusia (HAM) dapat diartikan sebagai keistimewaan hakiki yang melekat pada diri setiap orang yang melekat pada dirinya sejak ia dilahirkan. Hak asasi manusia juga dapat diartikan sebagai standar hukum yang memberikan kenyamanan untuk melindungi setiap orang di mana pun dari pelanggaran atau pengkhianatan politik, hukum atau sosial. Ketika kita membahas Hak asasi manusia, kita sedang melihat sesuatu yang lebih penting. Sebagai hak, seseorang dapat melakukan atau mempunyai sesuatu. Keistimewaan tersebut akan menjadi rasa aman bagi seorang individu terhadap oknum-oknum yang ingin menyakitinya. Pada saat kebebasan dasar tidak diketahui oleh masyarakat maka akan sering terjadi pelanggaran seperti segregasi, sempitnya pikiran, pengkhianatan, penganiayaan dan penundukan. Arti Hak Asasi Manusia diungkapkan oleh beberapa ahli sebagai . Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah kebebasan umum yang normal, seperti hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak atas properti. Menurut Eleanor Roosevelt, hak asasi manusia adalah kebebasan esensial yang dibawa ke dunia yang merupakan hakikat hakikat manusia sebagai manusia. Menurut Peter R. Baehr, hak asasi manusia adalah hak istimewa penting yang saat ini ada dalam diri setiap orang yang dapat digunakan untuk kepentingannya Kebebasan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Menurut Miriam Budiardjo, hak asasi manusia adalah hak-hak istimewa yang dimiliki oleh setiap orang yang diperoleh dan diteruskannya sekaligus sebagai pengenalannya terhadap dunia. Menurut Austin Ranney, hak asasi manusia adalah ruang kesempatan yang dimiliki oleh masyarakat, yang dikelola dan dituangkan dalam konstitusi yang sah dan pelaksanaannya dijamin oleh negara atau pemerintah. Prinsip-prinsip Hak asasi manusia Membahas Hak Asasi Manusia tidak dapat dipisahkan dari standar kebebasan dasar. Patokan kebebasan dasar diketahui dengan menelaah makna Hak asasi manusia yang menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak istimewa Pemahaman dan Peranan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia A (Suerdi. Andri Nurwandri, dkk. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. yang bersifat mutlak yang dibawa sejak lahir dalam sifat dan kehadiran orang . ebanggaan bawaa. yang harus dihormati, dipelihara, dan dijaga oleh negara, peraturan, pemerintah dan semua orang. Artinya mengandung akibat, bahwa keistimewaan-keistimewaan tersebut merupakan kebebasan-kebebasan mendasar yang sepenuhnya merupakan bawaan lahir dalam diri setiap manusia, tidak dapat diingkari . dan tidak dapat disalah gunakan . oleh siapa pun. Sebagai kebebasan fundamental. Hak Asasi Manusia biasanya sudah dibawa sejak lahir dalam diri setiap individu manusia, akibatnya setiap individu manusia mempunyai keseragaman, kesesuaian dan kesetaraan. Hal ini juga mengandung makna bahwa Hak Asasi Manusia mempunyai sifat yang inklusif dan abadi, tanpa memperhatikan bahasa, agama atau keyakinan, penilaian politik, ini adalah hak-hak istimewa yang disinggung antara satu dengan yang lain, bersifat saling melengkapi sehingga tidak dapat dipisahkan dan disingkirkan, tidak dapat dipisahkan . aling berkaitan, berkaitan dan tidak dapat dipisahka. (A. Widiada Gunakaya S. , 2017: Standar Penyambungan (Pedoman Yang Dapat Diasingka. Suatu kaidah esensial yang menemukan bahwa kebebasan-kebebasan dasar merupakan bawaan lahir dalam perwujudan dan kehadiran manusia sebagai hewan Tuhan dan merupakan anugerah-Nya, sehingga tidak dapat diingkari . dan diabaikan . oleh siapa pun. Oleh karena itu, standar keterhubungan ini menjatuhkan kaidah atau kaidah yang tidak dapat diingkari . alienable guidelin. dan standar atau kaidah tersebut tidak dapat diabaikan . ndogable rul. Standar merupakan penjelasan yang mengandung fakta yang sudah diketahui secara luas, sehingga AustandarAy bukanlah atau bukan merupakan keyakinan pribadi, melainkan artikulasi luas yang terkandung dalam peraturan di seluruh dunia dan dipahami oleh para ahli. Oleh karena itu, dalam kebebasan dasar terdapat aturan atau aturan yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun . nrogable standar. Asas Kesederajatan/ Kesetaraan (Equality Principl. Standar esensial yang menyatakan bahwa mengingat setiap individu Pemahaman dan Peranan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia A (Suerdi. Andri Nurwandri, dkk. | 63 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. manusia mempunyai kebebasan-kebebasan dasar, maka setiap individu manusia mempunyai kedudukan yang setara atau setara dengan manusia lainnya. Standar ini juga melahirkan aturan keseragaman . edoman korespondens. Artinya, setiap orang harus menghadapi sesuatu yang sangat mirip . iperlakukan serupa dengan orang lain/ oran. yang mengalami hal yang sama, dan diperlakukan secara berbeda dalam keadaan yang berbeda. Asas Kesederajatan/ Kesetan (Equality Principl. Kaidah fundamental yang menegaskan bahwa karena setiap manusia . yang berbeda mempunyai kebebasan yang sama, maka setiap individu manusia mempunyai kedudukan yang setara atau setara dengan manusia lainnya. Standar ini juga melahirkan pedoman keseragaman . quity rul. Artinya setiap orang harus menghadapi sesuatu yang sangat mirip . iperlakukan sama dengan orang lain/ oran. yang mengalami hal yang sama, dan diperlakukan secara berbeda dalam keadaan yang berbeda. Asas Non Diskriminasi (Pedoman Non Diskriminas. Aturan ini muncul sebagai akibat dari adanya standar atau pedoman keadilan. Makna standar non-pemisahan merupakan kaidah esensial yang menegaskan bahwa setiap individu setara sebagai wujud Tuhan Yang Maha Kuasa tanpa membeda-bedakan agama, warna kulit, bahasa, identitas, suku, keyakinan politik, dan lain-lain harus mendapatkan perlakuan serupa. Asas universal Sebuah aturan penting yang menegaskan bahwa kehadiran Hak asasi manusia adalah hakiki dalam intisari dan kehadiran setiap orang sebagai hewan Tuhan dan merupakan anugerah-Nya terlepas dari perbedaan yang ada. Akibatnya, pedoman kebebasan dasar yang tersebar luas mengarah pada standar-standar yang lebih rendah, termasuk yang menyertainya: Aturan jaminan Hak asasi manusia. Pedoman penghormatan terhadap Hak asasi manusia. Pedoman untuk menjaga adanya Hak asasi manusia. Pedoman untuk tidak mengabaikan kebebasan umum. Pemahaman dan Peranan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia A (Suerdi. Andri Nurwandri, dkk. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. Standar tidak mengurangi kebebasan dasar orang lain. Aturan tidak boleh menyalahgunakan Hak asasi manusia. Standar tidak menghilangkan kebebasan umum Asas Eternal Dibawa ke dunia sebagai sebuah keteguhan dari pedoman, bahwa hadirnya Hak asasi manusia merupakan hakikat dalam hakikat dan kehadiran manusia sebagai hewan Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya. Arti dari standar abadi adalah aturan penting yang memverifikasi bahwa kehadiran kebebasan dasar adalah bawaan dalam perwujudan dan kehadiran masyarakat tanpa henti dan abadi. Asas Saling Keterhubungan. Ketergantungan dan Tidak Terbagi Standar ini berasal dari perbedaan pendapat antara negara-negara maju yang lebih menekankan hak asasi manusia dan politik dan negara-negara agraris yang lebih menekankan pentingnya hak-hak istimewa finansial, sosial dan sosial. Keadaan saat ini melahirkan pemahaman bahwa Hak asasi manusia harus dianggap sebagai satu kesatuan solidaritas yang utuh. Apa yang tersirat dalam aturan ini adalah pedoman penting yang menemukan bahwa keberadaan standar kebebasan umum saling berhubungan, bergantung dan tidak dapat dipatahkan satu sama lain. Sebagaimana dikemukakan oleh Darji Darmodiharjo. Hak asasi manusia adalah kebebasan hakiki atau keistimewaan pokok yang dilahirkan manusia ke dunia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Lebih jauh lagi, sebagaimana dikemukakan oleh A. Mansyur Effendi, hak asasi manusia adalah keseluruhan hak milik umat manusia yang diberikan Tuhan sepanjang hidup. Hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan dan tidak dapat dihilangkan dengan peraturan tertentu. Regulasi positif harus dikoordinasikan untuk mengambil dan menyetujui kebebasan dasar. Lebih jauh lagi, jika ada perselisihan. Hak asasi manusia harus dimenangkan (Zein, 2012: 11-. Hak asasi manusia merupakan kebebasan bawaan dalam diri setiap orang yang bersifat teratur. Hal ini karena manusia sejak asal usul hingga kematian mempunyai hak asasi manusia yang tidak dapat ditantang oleh orang atau benda apa pun. Kebebasan dasar adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Pemahaman dan Peranan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia A (Suerdi. Andri Nurwandri, dkk. | 65 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. mengingkarinya berarti mengingkari ketenangan manusia. Negara, pemerintah atau organisasi mempunyai komitmen untuk memahami dan menjaganya, hal ini berarti bahwa kebebasan dasar selalu menjadi titik awal dan tujuan dalam menata kehidupan di mata publik, berbangsa dan bernegara (Prinst, 2001: . Hak asasi manusia adalah hal yang utama. Peraturan global memandang Hak asasi manusia sebagai hak dan peluang pribadi yang sah dan mencakup pengecualian terhadap jenis perlakuan tertentu yang dikoordinasikan kepada masyarakat oleh negara atau pemerintah. Karena manusia telah dibekali dengan berbagai kebebasan hakiki yang telah dibawa sejak lahir dalam diri setiap orang sejak ia berada di dalam perut. Kebebasan umum memiliki dua implikasi mendasar: Hak asasi manusia adalah hak istimewa yang tidak dapat dipisahkan dan diingkari dengan alasan bahwa setiap orang mempunyai hak istimewa tersebut yang bertujuan untuk menjamin ketenangan setiap individu. Hak asasi manusia adalah kebebasan sesuai peraturan, yang dibuat sesuai dengan interaksi pembangunan yang sah dari masyarakat itu sendiri, baik publik maupun global, dimana hak-hak istimewa tersebut merupakan persetujuan dari penduduk yang bergantung pada hak-hak istimewa tersebut dan bukan sekedar permintaan biasa yang bersifat premis yang paling penting (Kevin, 1987: . Pentingnya Hak asasi manusia dalam berbagai bangsa dan negara mungkin tidak sama, hal ini disebabkan oleh perbedaan budaya, adat istiadat, agama, dan kerangka nilai yang berlaku di mata publik di suatu negara. Bagaimana pun hakikat keistimewaan yang merupakan wawasan yang diperjuangkan oleh setiap individu atau kelompok, tentu tidak akan banyak berbeda-beda dan akan memiliki persamaan yang sangat besar. Perbedaan pemahaman tentang kebebasan dipicu oleh sudut pandang masyarakat terhadap kebenaran. Standar utama kebebasan umum sebenarnya adalah pengakuan dan jaminan kualitas manusia karena dia . ang kebebasan dasarnya harus dirasakan dan dijag. adalah manusia. Sebagai individu, manusia mempunyai hak istimewa untuk berpikir, mengambil kesimpulan, mengumpulkan dan memilah. Hal ini melampaui Pemahaman dan Peranan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia A (Suerdi. Andri Nurwandri, dkk. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. batasan-batasan manusia pada tahap awal, karena kebebasan dasar tersebar luas. Rencana kebebasan umum ini secara tegas diungkapkan dalam berbagai item hukum, sebagai instrumen yang akan bertindak sebagai alasan untuk mengamankan dan merawat kebebasan dasar. Hak Asasi Manusia dalam Advokasi Rencana promosi kebebasan umum untuk menjamin peluang Hak asasi manusia dalam hipotesis ramah. Hak asasi manusia adalah sesuatu yang dibawa sejak lahir pada manusia. Hak asasi manusia ini tidak boleh ditolak oleh siapa pun, misalnya hak untuk hidup, hak beragama, hak berfilsafat, hak atas keadilan, hak untuk berorganisasi, dan lain-lain (Muthohhar, 1981: . Penerapan Prinsip HAM dalam Advokasi Penggunaan standar kebebasan umum dalam praktik dukungan benar-benar bergantung pada promotor. Kapanpun dilihat berdasarkan sudut pandang yang tersusun atau standar yang berhubungan dengan seperangkat aturan umum dalam praktik dukungan, penerapan dan pemahaman Hak asasi manusia dalam praktik pendukung adalah bidang kekuatan yang luar biasa. Dalam rangkaian aturan pemanggilan promotor terdapat banyak fokus yang didalamnya terdapat penggunaan standar kebebasan dasar dan pemahaman terhadap kebebasan umum itu sendiri. Penggambaran signifikan dari prinsip-prinsip Kumpulan Pendukung mencakup apa yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh Promotor yang dipisahkan menjadi beberapa bagian, termasuk: Mendorong Akhlak Berkarakter. Pendukung Indonesia adalah penduduk Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermental gagah berani, berkata jujur, dalam menjaga keadilan dan kebenaran bertumpu pada etika yang tinggi, terhormat dan mulia, serta dalam menjalankan kewajibannya menjaga hukum. Undang-Undang Dasar Negara. Republik Indonesia, seperangkat prinsip umum. Promotor dan janji jabatannya Pemahaman dan Peranan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia A (Suerdi. Andri Nurwandri, dkk. | 67 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. (KEAI Pasal . Moral Karakter Advokat juga ditegaskan dalam Pasal 3 KEAI bahwa: Promotor dapat menolak untuk memberikan nasihat dan bantuan yang sah karena mempertimbangkan penguasaan dan meskipun suara mereka masih kecil, namun tidak dapat menolak karena alasan karena perbedaan agama, keyakinan, kebangsaan, terjun, orientasi, keyakinan politik atau potensi posisi Tidak melulu mencari hadiah materi, namun fokus pada pemeliharaan regulasi, keadilan dan kebenaran. Bekerja tanpa hambatan dan leluasa serta tidak dipengaruhi oleh siapapun serta wajib menjaga kebebasan dasar dalam negara hukum Indonesia. Memelihara rasa ketabahan di kalangan individu pendukung dan komitmen untuk melindungi secara cuma-cuma pasangan yang tersangka atau dituntut dalam perkara pidana. Hendaknya memberikan pertolongan yang halal dan perlindungan yang sah kepada sekutu yang dianggap atau dituntut dalam perkara pelanggar hukum atas permintaannya atau karena pengaturan oleh suatu perkumpulan ahli. Etika Hubungan Pemanfaatan norma peluang umum dalam latihan bantuan sepenuhnya terserah pada pengiklan. Apa pun yang dilihat berdasarkan perspektif terorganisir atau pedoman yang berhubungan dengan pengaturan umum aturan dalam praktik pertolongan, penerapan dan pemahaman peluang mendasar dalam praktik pertolongan adalah bidang kekuatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dalam rangkaian aturan pemanggilan pengiklan terdapat banyak konsentrasi yang didalamnya terdapat pemanfaatan norma-norma peluang yang mendasar dan pemahaman terhadap peluang umum itu sendiri. Etika Cara Bertindak menangani Perkara Dalam menjalankan profesinya, seorang Advokat juga memiliki kode etik yang harus dipatuhi. Adapun etika cara bertindak menangai perkara sesuai dengan Pemahaman dan Peranan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia A (Suerdi. Andri Nurwandri, dkk. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. Pasal 7 Kode Etik Advokat adalah : Surat-surat yang dikirim oleh advokat kepada teman-teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhkan catatan Ausans PrejudiceAy Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar advokat, tetapi tidak berhasil , tidak dibenarkan untuk dijadikan alat bukti di Dalam perkara yang sedang berjalan advokat tidak dapat menghubungi hakim tanpa adanya pihak lawan dalam perkara perdata ataupun tanpa jaksa penuntut umum dalam perkara pidana. Advokat tidak dibenarkan mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut Umum daam perkara pidana. Kode etik lainnya yang menyangkut profesi advokat kode etik advokat (Putra, 2. terdapat banyak poin yang didalamnya banyak terdapat prinsip dari HAM itu sendiri. Seperti pada kode etik klien yang dimana disitu tercantumkan bahwa setiap advokat harus memperlakukan setiap kliennya dengan sama atau dengan tidak membeda-bedakan mereka. KESIMPULAN Hak Asasi Manusia adalah hak istimewa mendasar yang dimiliki setiap orang dan secara hakiki ada dalam naluri manusia sejak manusia dilahirkan. Hal ini menunjukkan bahwa dia adalah yang pertama. Aupribadi seutuhnyaAy dan itu menyiratkan bentukan Tuhan Yang Maha Kuasa yang dilengkapi dengan segudang keistimewaan sehingga tak seorang pun dapat mengabaikannya. Hak Asasi Manusia mempunyai tempat bagi masyarakat secara eksklusif atas dasar bahwa mereka adalah manusia, bukan atas dasar bahwa kebebasan tersebut diberikan oleh negara atau orang yang berbeda. Kedua, rakyat yang disinggung adalah Ausemua rakyatAy, bukan rakyat dari golongan atau golongan tertentu, sehingga Ausemua rakyatAy karena Pemahaman dan Peranan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia A (Suerdi. Andri Nurwandri, dkk. | 69 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Desember 2. adanya kebebasan yang teratur mereka mempunyai keluhuran yang tinggi dengan realitasnya dipersepsi, dipelihara dan dihargai oleh Ausemua rakyatAy. di dunia ini. Hak asasi manusia benar-benar diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga diri mereka sendiri dan rasa hormat kemanusiaan mereka, dan sebagai alasan etis untuk bertindak dan bertindak dengan orang yang berbeda. Hak Asasi Manusia (HAM) dapat diartikan sebagai keistimewaan hakiki yang melekat pada diri setiap orang yang melekat pada dirinya sejak ia berpribadi. Penerapan asas atau prinsip HAM pada praktik advokasi sangat bergantung kepada sang advokat. Jika ditinjau dari segi tertulis atau pada kaidah yang berkaitan dengan kode etik dalam praktik advokasi maka sangat kuat penerapan dan pemahaman HAM pada praktik advokasi. Kode etik profesi advokat terdapat banyak poin yang di dalamnya terdapat penerapan dari prinsip HAM dan pemahaman terhadap HAM itu sendiri. DAFTAR PUSTAKA