PENERAPAN MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS Melinia Dyah Ambarwati1 Ruli Purwanto2 12Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta. Jalan Perintis Kemerdekaan. Kec. Umbulharjo. Kota Yogyakarta. Daerah Istimewa Yogyakarta, 55161 2Email: rpurwanto099@gmail. ABSTRAK Mediasi penal merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana diluar jalur penal. Mediasi penal menyelesaikan perkara pidana dengan cara damai yang dapat dikatakan sebagai konsep yang menyatukan para korban dan pelaku tindak pidana dan dibantu oleh seorang mediator yang netral untuk menyelesaikan kasus Ae kasus pidana yang menyangkut para pihak. Dalam kasus perkara kasus tindak pidana lalu lintas sudah semestinya bisa diterapkan mediasi penal ini. Sistem ini dilahirkan akibat masalah yang timbul dari sistem peradilan pidana beserta pemidannya yang tidak melegakan dan menyembuhkan korban tindak pidana lalu lintas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas serta kendala dalam penerapan mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas. Jenis penelitian yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan sumber data dari penelitian yang berasal dari penelitian kepustakaan . ibrary researc. dan untuk metode analisis data dari penelitian ini adalah data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan mediasi penal dapat diterapkan pada tindak pidana lalu lintas khususnya perkara kecelakaan lalu lintas pada kelas ringan dan kerugian materiil saja, kemudian untuk kelas sedang dan berat sampai menimbulkan korban jiwa dapat diterapkan mediasi penal akan tetapi tetap tidak dapat menggugurkan penuntutan terhadap pelaku, surat pernyataan dari kedua belah pihak hanya untuk bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Dan untuk kendalanya yaitu benturan kepentingan pelaku dan korban, benturan terhadap sistem pemidanaan yang berlaku, dan benturan kepastian hukum. Kata kunci: Mediasi Penal. Tindak Pidana. Perkara Kecelakaan Lalu Lintas ABSTRACT Penal mediation is an alternative for resolving criminal cases outside the penal route. Penal mediation resolves criminal cases in a peaceful manner which can be said to be a concept without victims and perpetrators of criminal acts and is assisted by a neutral mediator to resolve criminal cases involving the parties. In the case off traffic crime cases, this penal mediation should be applied. This system was born as a result of problems arising from the justice system and its punishment which did not relieve and heal victims of traffic crimes. This study aims to determine how the application of penal mediation in the settlement of traffic crimes and the obstacles in the application of penal mediation in the settlement of traffic crimes. The type of research carried out is by collecting data sources from research originating from library research and for the data analysis method from this research is qualitative data. The results of the study show that penal mediation can be applied to traffic crimes, especially cases of traffic accidents in light classes and material losses only, then for moderate and severe classes to cause fatalities, penal mediation can be applied but still cannot abort prosecution against perpetrators, letter statements from both parties are only f he j dge c ide a i i aki g deci i . A d f he b acle , a el he c flic of interest of the perpetrator and the victim, the conflict with the applicable criminal system, and the conflict of legal certainty. Keywords: Penal Mediation. Crime. Traffic Accident Cases Peran Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Pendahuluan Masalah lalu lintas merupakan masalah yang dihadapi oleh negara negara yang maju dan negara negara berkembang seperti Indonesia. Namun di Indonesia, permasalahan yang sering dijumpai pada masa sekarang menjadi lebih parah dan lebih besar dari tahun tahun sebelumnya, baik mencakup kecelakaan, kemacetan, dan polusi udara serta pelanggaran lalu lintas. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara telah mengeluarkan aturan yang mengatur tentang lalu lintas di jalan raya yang dituangkan dalam Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menggantikan Undang Undang sebelumnya yaitu Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam suatu negara hukum di Indonesia, pengadilan adalah suatu badan atau lembaga peradilan yang merupakan tumpuan harapan untuk memperoleh keadilan. Oleh karena itu jalan yang terbaik untuk mendapatkan penyelesaian suatu perkara dalam negara hukum adalah melalui lembaga peradilan tersebut. Dalam suatu lembaga peradilan, hakim memegang peranan penting karena hakim dalam hal ini bertindak sebagai penentu untuk memutuskan suatu perkara yang diajukan ke Budiarto. Arif. Dkk. Rekayasa Lalu Lintas. UNS Press. Solo, 2007, hlm. Teguh Prasetyo. Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana. Nusamedia. Bandung, 2010, hlm. Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Namun Fakultas Hukum. UCY. menggunakan mediasi penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah di bidang hukum pidana. Mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif sengketa di luar pengadilan, yang biasa dikenal dengan istilah ADR atau Alernative Dispute Resolution. Menurut Barda Nawawi Arief, walaupun pada umumnya penyelesaian sengketa di luar pengadilan hanya ada dalam sengketa perdata, namun dalam praktek sering juga kasus pidana diselesaikan di luar pengadilan melalui berbagai diskresi aparat penegak hukum atau melalui mekanisme musyawarah/ perdamaian atau lembaga pemaafan yang ada di dalam masyarakat. Dalam perkembangannya mediasi penal ini dapat pula digunakan oleh hukum pidana, hal ini sebagaimana diatur dalam dokumen penunjang Kongres PBB ke Ae 6 Tahun 1995 dalam Dokumen A/CO NF , 169/6 menjelaskan dalam perkara perkara pidana yang mengandung unsur fraud dan white collar crime atau apabila terdakwanya korporasi, maka pengadilan seharusnya tidak menjatuhkan pidana, tetapi mencapai suatu hasil yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat secara menyeluruh dan mengurangi kemungkinan terjadinya pengulangan. Barda Nawawi Arief. Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan. Pustaka Magister. Semarang, 2012, hlm. Barda Nawawi Arief. Pemberdayaan Court Management Dalam Rangka Meningkatkan Fungsi Mahkamah Agung (Kajian Dari Aspek System Peradilan Pidan. Makalah pada Seminar Nasional Pemberdayaan Court Management di Mahkamah Agung R. I, dan Diskusi Buku Fungsi Mahkamah Agung . UKSW. Salatiga, 1 Maret 2001, hal 7 8 Peran Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Mediasi penal menyelesaiakan perkara pidana dengan cara damai yang dapat dikatakan sebagai konsep yang menyatukan para korban dan pelaku tindak pidana dan dibantu oleh seorang mediator yang netral untuk menyelesaikan kasus pidana yang menyangkut para pihak. Lalu dalam perkara kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas sudah semestinya bisa diselesaikan dengan menggunakan sistem penyelesaian tindak pidana di luar persidangan atau sering disebut mediasi penal atau ADR (Alternative Dispute Resolutio. dan atau lebih dikenal dengan sistem restoratif jika korban dengan tersangka sepakat untuk berdamai dengan menyelesaiakan perkara tersebut secara damai dan dengan kekeluaragaan. Sistem ini dilahirkan akibat masalah yang timbul dari sistem peradilan pidana beserta pemidanaannya. Di dalam sistem peradilan pidana tersebut tujuan pemberian hukumannya adalah penjeraan, pembalasan dendam, dan pemberian derita sebagai konsekuensi yang didapat hasil dari perbuatannya sendiri. Penghukumannya diukur dari seberapa jauh narapidana tunduk pada peraturan pidana. Jadi, pendekatannya lebih ke keamanan. Selain pemenjaraan, sistem yang berlaku sekarang tidak melegakan dan menyembuhkan Apalagi proses hukumannya memakan waktu yang lama. Sebaliknya dengan model restoratif yang ditekankan adalah resolusi konflik. Dalam restoratif melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan pihak pihak lain dalam menyelesaiakan masalah. Selain itu sistem ini membuat pelaku bertanggung jawab akan kerugian yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut. Bagi korban dan keluarganya penekanannya adalah pemulihan kerugian aset, keamanan, derita fisik, dan keadilan. Bagi pelaku dan masyarakat tujuannya adalah pemberian malu agar pelaku tidak mengulangi Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Fakultas Hukum. UCY. perbuatannya lagi dan masyarakat menerimanya, dengan model sistem restoratif ini pelaku tidak perlu dipenjara jika pelaku sudah memenuhi atau merestorasi kerugian dan kepentingan korban, dan juga pelaku sudah menyatakan penyesalannya. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dalam artikel ini adalah : Bagaimana penerapan mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas ?. Apa saja kendala dalam penerapan mediasi penal pada penyelesaian tindak pidana lalu lintas? Tujuan Penelitian . Untuk mengetahui bagaimana penerapan mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas. untuk kendala dalam penerapan mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas. Metodologi Penelitian Jenis penelitian yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan sumber data dari penelitian yang berasal dari penelitian kepustakaan . ibrary researc. Bahan Hukum Primier berupa : Undang Indonesia Tahun 1945. Undang Undang Dasar Negara Republik Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lali Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menggantikan Undang sebelumnya yaitu Undang Lintas dan Angkutan Jalan. Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Peran Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas . Bahan Hukum Sekunder berupa bahan hukum yang dapat memberikan kejelasan terhadap bahan hukum primier seperti literature, hasil penelitian, makalah dalam seminar, artikel yang terkait dengan peranan mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas. Bahan Hukum Tersier adalah berupa bahan hukum yang dapat memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primier maupun bahan hukum sekunder seperti berasal dari kamus, ensiklopedia, internet, dan sebagainya yang berkaitan dengan judul penelitian. Hasil dan Pembahasan Mediasi penal adalah salah satu aspek pembaharuan hukum pidana yang ditetapkan dalam Konferensi Internasional Pembaharuan Hukum Pidana (International Penal Reform Conferenc. Tahun 1999. Dalam konferensi tersebut diputuskan bahwa sistem peradilan pidana formal harus diperkaya dengan sistem peradilan pidana informal yang sesuai dengan standar hak asasi manusia, dengan melalui pengembangan restorative justice, alternatif dispute resolution, informal justice, alternatives to custody, alternative ways of dealing with juveniles, dealing with violent crime, reducing the prison population, the proper management of prisons, and the role of civil in penal reform. Implementasi mediasi penal dalam pembaharuan sistem peradilan pidana menjadi urgen, dikarenakan oleh beberapa hal berikut, yaitu dengan diterapkannya mediasi penal diharap dapat mengurangi penumpukan I d Bejo Suryo Hadi Purnomo. Ked d a Media i Pe a Da a Si e Pe adi a Pida a di e ia . Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial. Desember 2018. Vol. No. Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Fakultas Hukum. UCY. mediasi penal merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang dianggap lebih cepat, murah dan sederhana, dan dapat memberikan akses seluas mungkin terhadap para pihak yang bersengketa untuk memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dan penyelesaian sengketa di samping proses menjatuhkan pemidanaan. Mediasi penal adalah salah satu bentuk dari pelaksanaan restorative justice, yaitu konsep yang memandang kejahatan secara lebih luas. Konsep ini melihat bahwa tindak pidana atau kejahatan bukan hanya urusannya pelaku tindak pidana dengan yang mewakili korban yaitu negara, dan meninggalkan proses penyelesaiannya hanya kepada pelaku tindak pidana dengan negara ( jaksa penuntut umu. Penyelesaian tindak pidana di luar proses peradilan pada dasarnya merupakan proses penyelesaian perkara tindak pidana yang memposisikan pelaku tindak pidana dengan korban dalam level yang sama dan penyelesaiannya dengan cara kesepakatan oleh para pihak diluar Prinsipnya penyelesaian kasus tindak pidana melalui mediasi penal adalah untuk memadukan ide yang seimbang antara perlindungan kepentingan pelaku dengan perlindungan kepentingan korban. Mediasi penal dapat terjadi apabila Dwiasih Nadyanti. Putri Nabila K. Tiara Jayaputeri. U ge i Pe e a a Media i Pe a Sebagai A e a if Pe e e aia Pe a a Pida a Ri ga Di L a Pe gadi a Adil:Jurnal Hukum Vol. 9 No. 2, pp. Taufiqurrohman Abildanwa. Media i Pe a Sebagai U a a Da a Ra g a Pe baha a H Pidana di Indonesia Berbasis Nilai Ni ai Ke ei ba ga 2016, pp. Jurnal Pembaharuan, vol. 3 no. 1 Januari April Peran Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas pelaku tindak pidana dengan korban dapat saling menghargai dan menyadari hasil yang didapat, prinsip yang paling penting dalam mediasi penal adalah adanya pengakuan kesalahan dan pemberian maaf dari pihak yang dirugikan Dan tujuan akhir dari mediasi penal merupaka upaya penyelesaian perkara tindak pidana di luar proses peradilan adalah bahwa tidak harus dengan pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana dalam perkara tindak pidana, melainkan untuk sarana pembinaan untuk menanggulangi masalah sosial. Dalam mediasi korban dapat meminta ganti rugi kepada pelaku tindak pidana, apabila ada kesepakatan ganti rugi diantara korban dan pelaku, kesepakatan tersebut tidak menghilangkan penuntutan, sehingga proses peradilan tetap berjalan dengan semestinya. Kesepakatan yang terjadi hanyalah untuk pertimbangan oleh jaksa dalam mengadakan penuntutan, dan untuk keputusan tetap hakim yang dapat memutuskan. Karena belum adanya Undang Undang yang mengatur pelaksanaan mediasi dengan kekuatan hukum dari akte kesepkatan hasil mediasi penal, maka mediasi penal hanya bersifat memperingan tuntutan saja. Untuk itu pelaku tetap dipidana tetapi mendapat keringanan. Selain itu dalam menangani kasus tindak pidana yang dika ego ikan ebagai delik bia a , epe i kasus kasus yang mengandung unsur kelalaian seperti dalam pasal 359 KUHP . arena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lai. , lalu tindak pidana terhadap harta benda seperti pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Fakultas Hukum. UCY. yang biasanya antara pelaku dan korban sudah saling kenal, maka dapat dilakukan mediasi dimana korban dapat meminta ganti rugi kepada pelaku dengan akta kesepakatan telah ada pembayaran ganti rugi pada korban. Dalam hukum pidana tidak dikenal mediasi penal, namun demikian ada kesempatan bagi korban untuk menggugat gantikerugian kepada pelaku melalui gugatan perdata dan proses peradilan pidana tetap dijalankan, namun sebenarnya apabila kita mempermasalahkan mediasi penal dalam hal penentuan pengganti kerugian dari pelaku kepada korban hal ini dimungkinkan, yang dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat. Ganti kerugian terhadap korban dalam pidana bersyarat merupakan salah satu syarat khusus yang telah dilakukan oleh terpidana, disamping ketentuan pidana yang akan dijatuhkan oleh hakim tidak lebih dari 1 . tahun untuk pidana penjara. Penyelesaian kasus tindak pidana lalu lintas merupakan suatu proses yang harus dilewati dalam menyelesaiakan masalah yang muncul melalui proses peradilan maupun diluar proses peradilan. Dan setiap perkara kecelakaan lalu lintas harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan Sesuai isi Pasal 230 Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dan P g Priyo Santoso. Di e i Ke i ia Me a i Media i Pe a (S di Kasus di Polsek Galur. Kulon . September 2020. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan. Vol. 1 No. Peran Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas diderita korban, hal ini sesuai ketentuan Pasal 234 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban sampai meninggal dunia ataupun luka luka berat juga dapat dijatuhi sanksi berdasarkam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Namun berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri pada pa al 14 jo poin f bah a pene apan kon ep Alternatif Dispute Resolution (ADR) . ola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif yang lebih efektif berupa upaya menetralisir masalah selain melalui proses h k m aa non li iga . Mi aln a melal i pa a pe damaian kemudian dipertegas dalam surat Kapolri No. Pol : B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009, maka pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil pola penyelesaian permasalahan hukum dengan melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR). Kecelakaan dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu perspektif korban dan perspektif pelaku. Dalam perspektif korban sama dengan pengertian dari korban itu sendiri yaitu, mengalami penderitaan dan/atau kerugian, kerugian materi, dari luka ringan sampe ke luka berat, bahkan sampe ke meninggal Apalagi bagi korban yang meninggal dunia dalam kasus kecelakaan Li a Y Pida a La i a. Analisi Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Li a , (Makassar: Universitas Hasanuddin, 2. , hal 61 Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Fakultas Hukum. UCY. lalu lintas, pasti efeknya akan berimbas sampai ke kehidupan dan masa depan keluarganya yang ditinggal. Kebutuhan untuk pemulihan keadaan sangat di butuhkan bagi korban kecelakaan lalu lintas karena akan dapat menentukan masa depan keluarga yang ditinggalkan, karena itu pelibatan korban dalam memulihkan haknya akan berdampak positif, karena para pihak akan mengetahui dengan pasti apa yang akan didapat dari si pelaku sebagai bentuk pertanggung jawabannya. Dalam perspektif pelaku, menganggap bahwa kecelakaan lalu lintas yang te jadi adalah pe b a an dengan Undang ang idak engaja a a c lpa . Ini e Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Ke idak engajaan di ini di eb c lpa alpa/lalai sehingga timbulnya korban jiwa bukan karena kehendak korban tapi karena adanya peristiwa kecelakaan, kecuali kecelakaan tersebut dapat dibuktikan bahwa merupakan kesengajaan yang berarti dapat digolongkan menjadi sebuah tindakan pembunuhan. Kealpaan atau culpa dalam doktrin hukum pidana dibagi menjadi kealpaan atau culpa yang disadari dan kealpaan atau culpa yang tidak disadari. Unsur pentingnya ini adalah bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dari perilaku atau perbuatannya dapat menimbukan suatu akibat yang dapat menyebabkan pelaku di hukum dan juga melanggar Peran Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas undang undang. Sehingga alpa atau culpa dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini dapat ditempatkan diantara sengaja dan kebetulan. Kemudian dari perspektif di atas, maka mediasi penal dengan ini sebagai bentuk penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas mempunyai peran yang signifikan untuk memenuhi kepentingan korban dan pelaku, karena dari proses mediasi penal yang berlangsung diharapkan dapat mewujudkan suatu restorative justice, di mana pelaku didorong untuk memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkannya kepada korban, keluarganya dan juga masyarakat. Bagir Manan dalam tulisannya mengemukakan tentang restorative justice yang berisi tentang prinsip prinsip, antara lain : Membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan kelompok masyarakat dalam menyelesaiakan suatu peristiwa atau tindak pidana. Menempatkan pelaku, korban, dan msyarakat sebagai stakeholders yang bekerja bersama dan langsung berusaha menemukan penyelesaian yang dipandang adil bagi semua pihak . in win solution. Sehingga pidana penjara bukanlah satu dalam menyelesaikan kasus satunya hukuman atau solusi kasus kecelakaan lalu lintas, karena kerusakan ataupun kerugian yang didapat oleh korban masih bisa di restorasi sehingga pemulihan dan penjamin kelangsungan masa depan keluarga yang ditimbulkan akan tercapai dan penghilangan dampak buruk penjara bagi K a P ji P a i da a Pe ega a H . Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis I C ce Bagir Manan. Re ) , 2012. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. No. ai eJ ice (S a Pe e a a ), dalam Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pe i i a da a De ade Te a hi ,(Jakarta: Perum Percetakan Negara RI, 2. Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Fakultas Hukum. UCY. Namun penerapan mediasi penal sebagai upaya mewujudkan restorative justice pada kasus kasus kecelakaan lalu lintas juga dapat memunculkan kekhawatiran, kekhawatiran yang dapat ditimbulkan adalah adanya sifat pelaku yang sewenang wenang karena merasa bisa dan mampu mengganti rugi sehingga pelaku dikemudian hari dapat mengulanginya lagi dan tidak memiliki efek jera. Adapun yang sering dijadikan salah satu dasar hukum oleh Polri selaku penegak hukum dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan ADR adalah Pasal 7 ayat . huruf j KUHAP jo Pasal 16 ayat . huruf l Undang undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Rep blik Indone ia bah a Kepoli ian Rep blik Indonesia dalam proses pidana . enyelidikan dan penyidika. berwenang mengadakan tindakan lain h k m ang be angg ng ja ab . Yang dimak d indakan lain adalah :12 Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan. Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa. Menghormati hak asasi manusia. Indonesia. Pasal 16 ayat . Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Peran Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Dengan hal di atas polisi memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, selama memenuhi ketentuan nomor 1 sampai 5 di atas. Hal ini dinamakan diskresi kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat . jo Pasal 18 ayat . Undang Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa dalam hal ang anga pe l dan mende ak, n k kepen ingan pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak penilainn a endi i . Dapa dilak kan dalam keadaan ang da atau sangat perlu dengan tetap memperhatikan kode etik profesi kepolisian. Diskresi kepolisian tersebut adalah atau diartikan sebagai kebebasan pihak kepolisian dalam mengambil keputusan dengan pertimbangannya Dalam wewenang tersebut dalam penghentian penyidikan, terdapat wewenang dalam hal keadaan yang tertentu untuk mengambil suatu keputusan dalam hal akan mengambil sikap atau tindakan atau tidak saat terjadi suatu tindak pidana. Pada undang undang Nomor 22 Tahun 2009, perkara kecelakaan lalu lintas terbagi atas 3 jenis, yaitus : Kecelakaan lalu lintas ringan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/ atau barang. Kecelakaan lalu lintas sedang, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Kecelakaan lalu lintas berat, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Fakultas Hukum. UCY. Dan untuk penerapan mediasi penal pada penyelesaian tindak pidana lalu lintas dibagi atau diklasifikasikan menjadi 4 kelas yaitu sebagai berikut : Klasifikasi Ringan, apabila hanya ada korban luka korban meninggal dan luka luka ringan saja tanpa luka berat. Penyelesaiannya adalah : Kewajiban dalam mengganti kerugian dapat diselesaikan di luar sidang pengadilan, jadi dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas atau kecelakaan lalu lintas dengan klasifikasi ringan dapat diterapkan dengan mediasi penal. Kesepakatan damai antara para pihak yang saling terkait kasus kecelakaan lalu lintas dituliskan dalam surat pernyataan kesepakatan . Mediasi penal dapat dilaksanakan sebelum dibuat laporan polisi. Dalam perkara kecelakaan lalu lintas ringan, apabila unsur tindak pidana terpenuhi dan kesepakatan untuk damai tidak ada, maka untuk penyelesaian perkaranya menggunakan acara singkat. Penyelesaian dengan mediasi penal atau penyelesaian perkara diluar pengadilan wajib diregister dan surat pernyataan kesepakatan damai . Klasifikasi sedang, apabila tidak ada korban yang meninggal, tetapi ada kurangnya satu yang mengalami luka Penyelesaiannya adalah : luka berat. Peran Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Didalam perkara penyelesaian lalu lintas atau kecelakaan lalu lintas dengan klasifikasi sedang, apabila unsur unsur tindak pidana terpenuhi penyelesaian perkara diselesaiakan dengan acara singkat. Klasifikasi berat . atality acciden. , apabila ada korban yang meninggal . alaupun hanya satu oran. dengan atau korban luka luka berat atau Maka penyelesaian adalah : Dalam perkara tindak pidana lalu lintas atau kecelakaan lalu lintas dengan klasifiasi berat, apabila unsur unsur tindak pidana terpenuhi, penyelesaian perkaranya diselesaiakan dengan acara biasa. Klasifikasi lain lain . ecelakaan dengan kerugian materiil saj. , apabila dalam kecelakaan lalu lintas tidak ada korban manusia, hanya kerugian materiil saja baik kerugian seperti kerusakan kendaraan atau fasilitas Penyelesaian penggantian rugi dapat diselesaikan dengan menggunakan mediasi penal, antara lain : Penentuan dan pembayaran untuk ganti kerugian materiil yang diakibatkan karena kecelakaan lalu lintas dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan menggunakan mediasi penal. Mediasi untuk penyelesaian penentuan dan pembayaran ganti rugi materiil diselesaikan langsung oleh pihak pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Apabila mediasi tidak dapat mencapai kesepakatan, para pihak dapat meminta bantuan pada pihak ketiga . Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Fakultas Hukum. UCY. Saat telah ada kesepakatan antara dua belah pihak yang terlibat, kemudian kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan dan diserahkan pada penyidik. Penyelesaian perkara diluar pengadilan wajib diregister dan surat pernyataan kesepakatan damai diarsipkan. Keterangan di atas telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Isi dari Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dijelaskan pada Pasal 36 bahwa : Penanganan kecelakaan lalu lintas ringan yang terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana, dilakukan dengan proses pemeriksaan . Proses pemeriksaan singkat pada kecelakaan lalu lintas ringan, apabila terjadi kesepakatan damai antara pihak yang terlibat dapat diselesaikan di luar pengadilan. Dalam kecelakaan kla ifika i ke gian ma e iil dan l ka ingan ha il da i mediasi penal yang dilakukan antara pelaku dan korban dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian, yang berisi pihak pelaku akan mengganti atau menanggung kerugian atau pemulihan korban yang ditimbulkan karena kecelakaan lalu lintas tersebut dan mengakui kesalahannya serta pada pihak korban tidak akan melakukan penuntutan baik secara pidana maupun perdata. Peran Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Kemudian surat oernyataan tersebut ditandatangani oleh pelaku dan korban kemudian diserahkan pada penyidik. Setelah kesepakatan tersebut, penyidik membuat Berita Acara Penghentian Penyidikan paling lambat 2 . hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP. Kemudian kepolisian akan mengeluarkan pernyataan penghentian perkara yang semua telah terangkum dalam Surat Penghentian Penyidikan Perkara. Kem dian n k kecelakaan dengan kla ifika i be a adanya korban meninggal dunia penyelesaiannya menggunakan berita acara pemeriksaan biasa. Dalam penyelesaian perkara kecelakaan dengan klasifikasi sedang dan berat dapat diterapkan mediasi penal, tetapi hal ini tidak menggugurkan penuntutan terhadap pelaku. Sehingga apabila kedua belah pihak terjadi kesepakatan maka penyidik akan menerima surat pernyataan dari kedua belah pihak dan dilampirkan di dalam berkas perkara untuk bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Upaya penyelesaian tindak pidana lalu lintas ataupun kasus kecelakaan lalu lintas, penerapan mediasi penal ini masih menyisakan persoalan hukum yang menimbulkan benturan Dimana benturan tersebut yang menjadi kendala dalam penerapan mediasi penal terhadap kasus kasus tindak pidana lalu lintas ataupun kasus kecelakaan lalu lintas. Kendala tersebut antara lain : Benturan Kepentingan Pelaku dan Korban Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Fakultas Hukum. UCY. Dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas, ada beberapa pihak yang terlibat, yaitu : pelaku, korban, dan aparat penegak hukum. Pelaku dan korban keduanya sama sama memiliki kepentingan dalam penyelesaian kasus tersebut. Kepentingan antara pelaku tentu akan mengakomodasi dua kepentingan tersebut dalam suatu mediasi penal bukanlah tanpa kendala, namun disanalah konsep Restorative Justice memainkan perannya, yaitu dengan mempertemukan memunculkan kepentingan bersama yang dimaklumi oleh para Adapun kendala dalam mempertemukan kepentingan para pihak sangat dimungkinkan terjadi, mengingat tolak ukur yang dipergunaan sifatnya sangat subjektif yaitu bergantung kepada kebutuhan masing masing pihak, sehingga dalam praktik di lapangan beberapa kemungkinan munculnya benturan kepentingan antara lain : Jika pelaku tidak mampu memberikan kompensasi atau kompensasi/ santunan di luar kesanggupan pelaku untuk . Jika . tau penghukuman terhadap pelaku. Peran Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas . Jika adanya paksaan dari pihak pelaku kepada pihak korban dalam mengupayakan perdamaian. Jika pelaku hanya seorang sopir dan timbulnya kecelakaan akibat perintah dari majikannya. Jika korban lebih dari satu, disatu pihak menerima kompensasi/ santunan, tetapi pihak yang lain tidak Kemungkinan kemungkinan diataslah yang kemungkinan akan dapat menjadi kendala dalam, karena dalam menyatukan kepentingan itu tidak mudah dalam mencapai win win solution. Para pihak harus dengan sukarela memaklumi kepentingan para pihak yang lain dan harus menjalankan hal hal yang telah disepakati sebagai bentuk pelaksanaan mediasi penal tersebut. Benturan Terhadap Sistem Pemidanaan yang Berlaku Sistem undangan yang mengatur bagaimana hukum pidana itu ditegakkan atau di operasionalkan secara konkrit sehingga dijatuhi sanksi . ukum pidan. Berarti semua aturan perundang undangan mengenai hukum pidana materill, hukum pidana formil Fitri Nuraini. Anggy Eka Cahya. Satriatama Adhyaksa. Pe e a a Media i Pe a O eh Le baga Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Sebagai Upaya Mewujudkan ai eJ ice , 2014. Vol. No. Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Fakultas Hukum. UCY. dan hukum pelaksanaan pidana di lihat sebagai satu kesatuan. 14 Hal Hullsman mengemukakan sistem pemidanaan adalah aturan perundang undangan yang berhubungan dengan sanksi dan pemidanaan. Berdasarkan sistem pemidanaan di atas penyelesaian kasus tindak pidana lalu lintas ataupun kasus kecelakaan lalu lintas diselesaikan secara hukum, yaitu supaya pelaku mendapatkan pidana penjara dan/atau denda dan diproses melalui sidang Kemudian upaya mediasi penal untuk menyelesaikan kasus tindak pidana lalu lintas ataupun kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh antara pihak korban dan pelaku di luar persidangan akan berbenturan dengan sistem pemidanaan yang Hal inilah yang menyebabkan para penegak hukum mendapat posisi yang dilematis dalam menerapkan mediasi penal dalam perkara tindak pidana lalu lintas ataupun kasus kecelakaan lalu lintas terutama yang menimbulkan korban jiwa. Mediasi penal sebagai alternatif dalam menyelesaikan kasus tindak pidana lalu lintas ataupun kasus kecelakaan lalu lintas pasti memang akan berbenturan pada sistem hukum yang ada, hasil perdamaian antara korban dan pelaku yang telah disetujui tidak Ba da Na a i A ief. Bunga Ra ai Kebija a H Pida a . (Bandung : Citra Aditya Bakti, ai Kebija a H Pida a . (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2. , hal. Barda Nawawi Arief. B ga Ra 2. , hal. Peran Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas akan ada artinya karena belum ada Undang Undang yang mengatur atau merumuskan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa sebagai delik aduan, melainkan sebagai delik biasa yang berarti penegak hukum dapat menghukum pelaku sesuai dengan Undang Undang yang telah ada. Benturan Nilai Kepastian Hukum Seperti diuraikan sebelumnya bahwa sistem pemidanaan kita belum menempatkan konsep Restorative Justice sebagai bentuk formil penyelesaian kasus, sehingga disinilah peran aparat penegak hukum dalam bertindak atas nama undang undang menyelesaikan tindak pidana yang terjadi, dengan menghukum pelaku sesuai dengan undang undang yang berlaku. Namun aparat penegak hukum juga dapat menerapkan dan memaknai konsep Restorative justice sesuai kewenangan yang dimilikinya, seperti pihak kepolisian dapat menggunakan diskresinya, kejaksaan melalui deponeringnya, dan pengadilan melalui putusannya. Banyak pihak menganggap bahwa upaya perdamaian antara pelaku dan korban dengan mengakui kesalahan, memberi ganti rugi, pertanggungjawaban pidana oleh pelaku. Padahal disebutkan Fi i N ai i. A gg Eka Cah a. Sa ia a a Adh ak a. Pe e a a Media i Penal Oleh Lembaga Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Sebagai Upaya Mewujudkan Restorative ice , 2014. V . N . Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Fakultas Hukum. UCY. dengan jelas dalam pasal 235 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lal Lin a dan Angk an Jalan bah a jika ko ban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat . huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/ atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara Ke ajiban menggan i ke gian ebagaimana dimak diatas pada Pasal 229 ayat . dijelaskan dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang Hal inilah yang menimbulkan benturan kepastian hukum bagi para pihak, khususnya bagi pelaku kekhawatiran akan penerusan kasus ke meja persidangan akan terus membayangi, padahal telah terjadi kesepakatan para pihak akan perdamaian dan kompensasi yang diberikan. Untuk mediasi penal sendiri belum ada ataupun belum diatur dengan konkret dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, tapi hanya dikenal dalam tataran diskresi pada penegak hukum saja. Karena hal tersebut penegak hukum tidak bisa menentukan kepastian hukumnya. Karena belum adanya pemahaman yang sama terkait dengan mediasi penal tersebut yang menyebabkan penegak hukum sering merasa ragu untuk menerapkan mediasi penal. Ibid,hal. Peran Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Untuk penerapan konsep restorative justice di Indonesia sendiri memang masih banyak pro dan kontra, dan juga belum ada peraturan khusus yang membahas mengenai penerapan prinsip restorative justice ini dalam penyelesaian perkara pidana. Sampai saat ini telah terdapat peraturan yang menganut konsep restorative justice, tetapi masih belum bisa untuk dijadikan sebagai landasan untuk melaksanakan karena penegak hukum bertindak berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, karena dalam melaksanakan tugas penegak hukum harus menerapkan asas legalitas sebagai konsekuensi dari negara hukum yang dianut oleh Negara Indonesia. Meskipun ada beberapa kendala di dalam pelaksanaan mediasi penal dalam penyelesaian kasus tindak pidana lalu lintas ataupun kasus kecelakaan lalu lintas, mediasi penal ini sangat dibutuhkan karena dapat menghindarkan pelaku dari pidana penjara. Mengingat pidana penjara saat ini sebenarnya kurang cocok dihuni oleh para pelaku kasus kecelakaan lalu lintas yang sebenarnya mereka tidak sengaja atau lalai melakukan kecelakaan lalu lintas dan tidak ada unsur kesengajaan. Kesimpulan Penerapan mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas dibagi menjadi 4 kelas, yaitu : ringan, sedang, berat, dan lain lain . ecelakaan dengan kerugian materiil saj. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Biasanya penerapan mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas dapat diterapkan pada perkara kecelakaan lalu lintas yang memiliki kelas ringan dan kerugian materiil saja. Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Fakultas Hukum. UCY. Sedangkan untuk kelas sedang dan berat yang sampai menimbulkan korban jiwa dapat diterapkan mediasi penal akan tetapi hal ini tidak dapat menggugurkan penuntutan terhadap pelaku, dan apabila terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka penyidik akan menerima surat pernyataan dari kedua belah pihak dan dilampirkan pada berkas perkara untuk bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Kendala dari penerapan mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas ada beberapa, yaitu : Benturan kepentingan pelaku dan korban. Dalam menyatukan kepentingan kedua belah pihak dalam mediasi penal tidaklah mudah, karena antara korban dan pelaku dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas pasti memiliki kepentingan yang berbeda. Benturan terhadap sistem pemidanaan yang berlaku. Sistem pemidanaan di Indonesia belum mencantumkan secara formil konsep dari mediasi penal itu sebagai bentuk dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas, meskipun mediasi penal dalam praktiknya bertujuan baik bagi para pihak, tetapi kedepannya akan selalu memunculkan perbedaan pendapat tentang pandangan para ahli hukum dalam melihat tentang penerapan mediasi penal untuk penyelesaian kasus tindak pidana lalu lintas, terutama pada kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa. Benturan nilai kepastian hukum. Peran Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Untuk benturan kepastian hukum yang terjadi adalah kekhawatiran pelaku apabila kasus akan tetap dilanjutkan ke meja persidangan, padahal kesepakatan dan kompensasi pengganti kerugian sudah Akan sulit untuk mendapatkan nilai kepastian hukum sebelum ada payung hukum formil untuk penerapan mediasi penal tersebut. Berdasarkan uraian diatas saran dari penulis yaitu diharapkan dalam penerapan mediasi penal untuk menyelesaikan kasus di luar pengadilan dapat dijadikan alternatif, dan juga dapat dijadikan sebagai pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia mengingat kelebihan dari mediasi penal dalam menyelesaikan perkara pidana banyak dan juga dapat memberikan kepuasan pada pihak yang berperkara dan apabila dalam melakukan mediasi penal mencapai kesepakatan damai sudah tidak perlu lagi untuk melanjutkan perkara ke pengadilan. Diharapkan untuk penyelesaian kasus tindak pidana lalu lintas dengan mediasi penal perlu dibuatnya payung hukum, agar terciptanya suatu kepastian Dan juga agar penegak hukum dapat melakukan tugasnya dengan landasan yang kuat. Vol. 3 No. : Fortiori Law Journal Fakultas Hukum. UCY. DAFTAR PUSTAKA