Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 3867/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Penerapan Sanksi Kelalaian Notaris Dalam Pemalsuan Tanda Tangan Pada Minuta Akta Terhadap Pelanggaran Jabatan Notaris (Studi Putusan No 142/Pdt. G/2021/PN. Sk. Muhammad Bagas Suristyo Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Article Info Article history: Diterima 19 September 2022 Publis 14 November 2022 Keywords: E Authentic Deed. Notary Roles and Responsibilities. Sanctions of Notary Position Info Artikel Article history: Diterima 19 September 2022 Publis 14 November 2022 Abstract Law Number 30 of 2004 concerning the Position of a Notary in article 1 paragraph 1 states that a Notary is a public official authorized to make an authentic deed. The importance of the role of a notary in the issuance of an authentic deed made before him is related to the legal status, rights, and obligations of a person in law as perfect evidence. Notaries are also responsible for complying with the Notary's code of ethics. The authority to establish a code of ethics is still valid, the results of the INI Congress held in 2015 in Banten. Sanctions given to Notaries are of different levels based on the examination results by the Notary Supervisory Council. However, in practice, it is found that there is a case of a Notary signing a deed based on false information and a party that is not the owner of the Land Rights. This research aims to discover the legal consequences of a notary deed that contains forgery signing in the deed, as well as the roles and responsibilities of a notary for violating the position of a notary in the making of the deed does an unlawful act. ABSTRAK Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dalam pasal 1 ayat 1 yang berbunyi bahwa Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta Pentingnya peran Notaris dalam penerbitan akta otentik yang dibuat dihadapannya terkait dengan status hukum, hak dan kewajiban seseorang dalam hukum sebagai alat bukti yang sempurna. Notaris juga bertanggung jawab untuk tunduk terhadap kode etik Notaris. kewenangan untuk menetapkan kode etik sampai saat ini masih berlaku hasil Kongres INI yang dilaksanakan tahun 2015 di Banten. Sanksi yang diberikan kepada Notaris berbeda tingkatan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris. Akan tetapi, dalam prakteknya ditemukan kasus Notaris yang melakukan penandatanganan akta dengan berdasarkan keterangan palsu dan pihak yang tidak sesuai dengan pemilik Hak Atas Tanahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap akta notaris yang terdapat pemalsuan dalam penandatanganan aktanya serta peran dan tanggung jawab notaris terhadap pelanggaran jabatan notaris yang dalam pembuatan aktanya terdapat perbuatan melawan hukum. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Muhammad Bagas Suristyo Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Email: suristyob@gmail. PENDAHULUAN Indonesia sebagai negara hukum, diperlukan adanya kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia, secara khusus dalam profesi hukum yang diharapkan dapat mewujudkan dan menjunjung tinggi hukum tersebut guna memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat. Salah satu profesi hukum yang dapat mewujudkan hal tersebut adalah Notaris, sebagai pejabat yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM dan dibawah pembinaan dan pengawasan Majelis Pengawas yang telah tercantum dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Noomr 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dalam pasal 1 ayat 1 yang berbunyi bahwa Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau 2562 | Implementasi Program Bina Keluarga Remaja (BKR) Sebagai Sarana Edukasi Keluarga (Desa Curah Dringu Kecamatan Tongas Kabupaten Probolingg. (Maya Sofian. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 berdasarkan undang-undang lainnya. Oleh karena itu di dalam penjelasan umum Undang-Undang tersebut Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian Lembaga Kenotariatan berperan penting dalam kehidupan bermasyarakat untuk mengadakan suatu perbuatan hukum, yang mana dibutuhkannya suatu alat bukti tertulis yang bersifat autentik dan berkekuatan hukum sebagai alat pembuktian yang sempurna. Notaris dianggap sebagai seseorang pejabat yang dapat diandalkan, segala yang ditulis dan ditetapkannya adalah benar, ia adalah pembuat dokumen yang kuat dalam proses hukum. Yang keteranganketerangannya dapat diandalkan, dipercaya, serta tanda tangan dan capnya memberikan jaminan dan bukti yang kuat, bahwa tidak memihak dan penasehat yang tidak ada cacatnya . nkreukbaar atau unimpeachanl. Notaris merupakan profesi yang terhormat dan selalu berkaitan dengan moral dan etika ketika menjalankan tugas jabatannya. Saat menjalankan tugas jabatannya. Notaris/PPAT berpegang teguh dan menjunjung tinggi martabat profesinya sebagai jabatan yang terhormat. Karena lekatnya etika pada profesi notaris disebut sebagai profesi yang mulia . fficium nobil. Bentuk atau corak Notaris dapat dibagi menjadi 2 . kelompok utama yaitu: Notariat functionnel, dalam mana wewenang-wewenang pemerintah didelegasikan . dan demikian diduga mempunyai kebenaran isinya, mempunyai kekuatan bukti formal dan mempunyai daya/kekuatan eksekusi. Di Negara-negara yang menganut macam/bentuk notariat seperti ini terdapat pemisahan yang keras antara AywettlelijkeAy dan Ayniet wettelijkeAywerkzaamhedenAy yaitu pekerjaan-pekerjaan yang berdasarkan undangundang/hukum dan yang tidak/bukan dalam notariat Notariat profesionel, dala kelompok ini walaupun pemerintah mengatur tentang organisasinya, tetapi akta-akta Notaris itu tidak mempunyai akibat-akibat khusus tentang kebenarannya, kekuatan bukti, demikian pula kekuatan eksekutorialnya. Akta autentik dibuat dihadapan atau oleh Notaris berkedudukan sebagai akta Autentik menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, menurut Irawan Soerodjo, bahwa ada 3 unsur esensialia agar terpenuhinya syarat formal suatu akta autentik, yaitu: Didalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Umum. Akta yang dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu dan ditempat dimana akta itu dibuat. Pada hakikatnya akta autentik memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Namun. Notaris mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa apa yang termuat dalam Akta Notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, yaitu dengan cara membacakannya sehingga menjadi jelas isi Akta Notaris, serta memberikan akses terhadap informasi mengenai peraturan perundangundangan yang terkait bagi para pihak penandatangan akta. Dengan demikian, para pihak dapat menentukan dengan bebas untuk menyetujui atau tidak menyetujui isi Akta Notaris yang akan Tanda tangan pada suatu akta otentik tersebut berfungsi sebagai tanda persetujuan terhadap kewajiban-kewajiban yang melekat pada akta. Dalam menjalankan jabatannya Notaris berada dibawah pembinaan dan pengawasan oleh Majelis Pengawas. Fungsi pengawasan terhadap Notaris merupakan kewenangan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tersebut di dalam Pasal 67 ayat 1 UUJN, yang dalam pelaksanaannya membentuk Majelis Pengawas Notaris mulai dari tingkat pusat dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Notaris Pusat, tingkat Provinsi oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah dan tingkat Kabupaten/Kota oleh MPD. Hal yang demikian terdapat pada Pasal 67 ayat 2. Pasal 68 dan Pasal 69 Undang-Undang Jabatan Notaris Perubahan. Notaris juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk tunduk terhadap kode etik Notaris. Kewenangan untuk menetapkan kode etik. Ikatan Notaris Indonesia (INI) setidaknya telah 2563 | Penerapan Sanksi Kelalaian Notaris Dalam Pemalsuan Tanda Tangan Pada Minuta Akta Terhadap Pelanggaran Jabatan Notaris (Muhammad Bagas Suristy. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 melakukan beberapa kali kongres yang berkaitan dengan kode etik. Kode etik notaris tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan yang dilaksanakan melalui kongkres Ikatan Notaris Indonesia. Sampai saat ini, kode etik yang diberlakukan adalah kode etik hasil kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang dilaksanakan 29 Mei sampai 31 Mei 2015 di Banten. Definisi kode etik berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Kode Etik menyebutkan bahwa. AuKode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia berdasarkan Keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan dan diatur dalam Peraturan Perundang Ae Undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi, serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas dan jabatan sebagai Notaris. Termasuk di dalam nya para Pejabat Sementara Notaris. Notaris Pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus. Ay Berdasarkan pengertian mengenai kode etik di atas, maka kedudukan kode etik sangatlah penting bagi profesi jabatan Notaris, dikarenakan dalam kode etik terkadung kaedah-kaedah moral yang hal tersebut dapat dijadikan pedoman bagi perilaku diri Notaris baik pada saat melaksanakan jabatannya juga pada kesehariannya. Sehingga dengan adanya Kode Etik Notaris. Notaris dapat menjalankan jabatannya dengan profesional dan berintegritas. Pelanggaran jabatan Notaris yang dalam menjalankan jabatan dan profesinya masih sering terjadi meskipun dilakukan pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan Notaris. Dalam prakteknya ditemukan kasus Notaris yang melakukan penandatanganan akta dengan berdasarkan keterangan palsu dan pihak yang tidak sesuai dengan pemilik Hak Atas Tanahnya. Notaris berinisial DHE yang diketahui akta SKMHT yang dibuatnya terdapat pemalsuan tanda tangan dari pemilik Hak Atas Tanah, dan ketidak sesuain identitas KTP pemilik Hak Atas Tanah dengan KTP yang tercantum di dalam akta SKMHT Notaris tersebut. Hal ini jelas melanggar jabatan Notaris sebagai pejabat yang diberi kewenangan dalam membuat akta autentik dan menimbulkan kerugian bagi para pihak yang terkait di dalamnya. Dari pemaparan di atas, menunjukan bahwa terdapat peran dan tanggung jawab yang dilakukan Notaris dengan adanya penandatangan dalam aktanya yang terdapat adanya pemalsuan Penulis merumuskan masalah dalam kasus ini, sebagai berikut: Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Akta Notaris Yang Terdapat Pemalsuan Dalam Penandatanganan Aktanya? Bagaimana Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelanggaran Jabatan Notaris Yang Dalam Pembuatan Aktanya Terdapat Perbuatan Melawan Hukum? METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini yaitu metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan sumber data sekunder atau bahan pustaka yang mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Adapun alat pengumpulan data dalam artikel ini menggunakan studi dokumen dengan melakukan penelusuran bahan hukum sekunder di perpustakaan dan penelusuran melalui internet. Penelitian pada tulisan ini secara esensial merupakan penulisan dalam bidang Berangkat dari tujuan yang telah diuraikan sebelumnya, perlu dilakukan analisis data sekunder terhadap dokumen-dokumen peraturan perundang-undangan, keputusan administrasi pemerintahan, putusan pengadilan, artikel jurnal, dan referensi lainnya. Analisis yang bersangkutan dihadirkan dalam penelitian ini guna mendapatkan gambaran umum terkait penerapan sanksi kelalaian Notaris dalam pemalsuan tanda tangan pada minuta akta terhadap pelanggaran jabatan Notaris pada Putusan No 142/Pdt. G/2021/PN. Skh. Pada penelitian tersebut, alat pengumpul data yang dipakai adalah melalui studi dokumen. Analisis data dalam penulisan artikel ini dilakukan mempergunakan metode analisis kualitatif. Hal ini dikarenakan bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, sehingga data-data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan data-data kepustakaan. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Kasus Posisi 2564 | Penerapan Sanksi Kelalaian Notaris Dalam Pemalsuan Tanda Tangan Pada Minuta Akta Terhadap Pelanggaran Jabatan Notaris (Muhammad Bagas Suristy. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Permasalahan yang muncul dalam kasus Putusan No 142/Pdt. G/2021/PN. Skh yang terjadi adalah pemilik dari SHM No. 3649/Sapen yang terletak di Kabupaten Sukoharjo terdaftar atas nama SHW dan AYC seorang suami yang bekerja diluar kota dan meninggalkan istri dan anaknya di Sukoharjo. Kasus baru diketahui ketika sepeninggalan istrinya di tahun 2021 SHW mencari dokumen sertipikat tanah tersebut namun tidak berada di rumah dan sepengetahuan SHW sertipikat tanah miliknya tidak pernah dijaminkan dengan pihak perbankan atau Seiring berjalannya waktu diketahui oleh SHW bahwa sertipikat tanahnya berada dalam penguasaan BPR SGS dengan berdasarkan PK Nomor 6489/BPR-SGS/Vi/2019 tertanggal 30 Agustus 2019, dengan Akta SKMHT No 40 tertanggal 12 Desember 2019 oleh Notaris DHE kemudian dibuatkan APHT No 572/2019 tertanggal 13 Desember 2019 oleh Notaris YS yang didaftarkan ke Kantor Pertanahan sehingga keluarlah SHT No 764/2020 tertanggal 28 Januari 2020 dengan Peringkat Pertama jaminan pelunasan piutang sejumlah Rp. 000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupia. Penandatanganan PK oleh pihak Bank dan Akta SKMHT oleh Notaris DHE tersebut pemilik SHM 3649/Sapen yaiut SHW tidak pernah menandatangani dan tidak pernah mengetahui dan mengenal pihak tersebut, dan dalam Akta SKMHT diketahui terdapat perbedaan tanggal lahir serta alamat yang tidak sesuai dengan KTP milik SHW dan dikuatkan oleh karyawan pihak Bank yang mengetahui bahwa pihak suami tidak menandatangani akta PK dan SKMHT yang berdasarkan fakta foto di rumah SHW berbeda dengan orang yang menandatangani perjanjian PK dan SKMHT tersebut sehingga sudah sangat jelas terdapat kelalaian dari pihak Notaris pada saat penandatanganan Akta SKMHT tersebut. Akibat Hukum Terhadap Akta Notaris Yang Terdapat Pemalsuan Dalam Penandatangan Aktanya Salah satu bentuk alat bukti dalam perkara adalah akta. Akta adalah surat yang diberi tanda tangan yang memuat peristiwa yang menjadi dasar dari suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. Yang dimaksud dengan alat bukti berdasarkan Pasal 1866 KUHPerdata terdiri dari bukti lisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaanpersangkaan, pengakuan dan sumpah. Pasal 1867 KUHPerdata menyebutkan pembuktian dengan tulisan dapat berupa tulisan autentik dan tulisan dibawah tangan. Akta autentik merupakan alat bukti yang sempurna, yaitu apabila diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan maka tidak diperlukan alat bukti pendukung lainnya. Dalam Pasal 1868 KUHPerdata dijelaskan yang dimaksud dengan AuAkta autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta itu dibuatAy. Notaris sebagai pejabat yang diangkat oleh Kementerian Hukum dan HAM yang diberi kewenangan dalam membuat akta autentik maka akta Notaris harus memiliki kekuatan hukum dengan memberikan suatu pembuktian sempurna kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Perjanjian dengan akta Notaris selain harus sesuai dengan ketentuan dengan format yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan juga harus memenuhi ketentuan yang menjadi syarat sah nya perjanjian yaitu dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang secara tegas menentukan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Suatu hal tertentu. Suatu sebab yang halal. Prinsip kehati-hatian dapat diartikan sebagai dasar tentang kebenaran yang menjadi landasan berpikir dan bertindak dengan penuh sikap hati-hati. Notaris dalam melakukan tugas jabatannya membuat akta tersebut harus memperhatikan konsekuensi atau akibat yang akan datang dikemudian hari oleh karenanya diperlukan prinsip kehatihatian untuk menghindari permasalahan yang timbul setelah dibuatkannya akta oleh Notaris, dapat diartikan bahwa prinsip kehati-hatian memiliki tujuan untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan sejak 2565 | Penerapan Sanksi Kelalaian Notaris Dalam Pemalsuan Tanda Tangan Pada Minuta Akta Terhadap Pelanggaran Jabatan Notaris (Muhammad Bagas Suristy. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 awal terjadinya suatu akibat yang tidak pasti dari suatu kegiatan tertentu yang dilakukan oleh Kelalaian atas penandatanganan akta yang bertentangan dengan akta dimana terdapat kesalahan identitas pihak, pemalsuan tanda tangan, dan dengan tidak hadirnya pemilik Hak Atas Tanah pada saat penandatanganan juga tidak dibacakan kepadanya mengenai isi akta dan tidak menandatangani akta tersebut. Dengan tidak terpenuhinya kententuan para penghadap dikenal dan dibacakannya akta maka akta tersebut berdasarkan Pasal 41 UUJN maka akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan. Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelanggaran Jabatan Notaris Yang Dalam Pembuatan Aktanya Terdapat Perbuatan Melawan Hukum Dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Notaris Indonesia dikelompokkan sebagai pejabat yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, sehingga Notaris sudah seharusnya bertindak professional dalam menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-undang Jabatan Notaris yaitu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Profesi Notaris memang menjadi tumpuan bagi terwujudnya kepastian hukum yang diharapkan masyarakat, mengingat pada Notaris diberikan kewenangan sebagai pejabat negara yang menyelenggarakan pembuatan akta otentik yang sangat penting sifatnya untuk menjamin perlindungan hukum. Banyak aspek praktek hukum yang berhubungan dengan para Notaris berkaitan dengan akta otentik dan penggunaannya dalam proses pembuktian. Berdasarkan pasal 16 ayat 1 huruf a dan i Undang-Undang Jabatan Notaris yang dalam menjalankan jabatannya. Notaris berkewajiban untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum kemudian membacakan isi akta dihadapan penghadap dengan dihadiri paling sedikit 2 saksi dan ditandatangani saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Menurut Wawan Setiawan, unsur dan ciri yang harus dipenuhi oleh seorang Notaris profesional dan ideal, antara lain dan terutama adalah: Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, termasuk dan terutama ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi seorang Notaris, teristimewa ketentuan sebagimana termaksud dalam Peraturan Jabatan Notaris. Di dalam menjalankan tugas dan jabatannya dan profesinya senantiasa mentaati kode etik yang ditentukan/ditetapkan oleh organisasi/ perkumpulan kelompok profesinya, demikian pula etika profesi pada umumnya termasuk ketentuan etika profesi/jabatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Loyal terhadap organisasi/perkumpulan dari kelompok profesinya dan senantiasa turut aktif di dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi profesinya. Memenuhi semua persyaratan untuk menjalankan tugas/profesinya. Terkait dengan pembuktian dan kepastian hak serta kewajiban hukum seseorang dalam kehidupan masyarakat, salah satunya dilakukan dengan peran yang dimainkan oleh Notaris. Pentingnya peranan notaris dalam menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, lebih bersifat preventif, atau bersifat pencegahan terjadinya masalah hukum, dengan cara penerbitan akta otentik yang dibuat dihadapannya terkait dengan status hukum, hak dan kewajiban seseorang dalam hukum, dan lain sebagainya, yang berfungsi sebagai alat bukti yang paling sempurna di pengadilan, dalam hal terjadi sengketa. Notaris bertanggung jawab atas kebenaran akta yang dibuatnya dan apabila akta Notaris tidak dapat dipertanggung jawabkan maka berdasarkan Pasal 84 UUJN menjelaskan bahwa para pihak yang menderita kerugian atas Akta yang dibuat oleh Notaris dan mengandung cacat secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna kemudian akta tersebut menjadi akta dibawah tangan atau akta tersebut batal demi hukum dapat menuntut penggantian atas biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris. Selain sanksi yang diberikan kepada Notaris atas akibat kesalahan dalam aktanya Notaris tersebut juga mendapatkan sanksi dari organisasi nya dan juga dari Majelis Pengawas Notaris. Karena demikian penting tugas dan kewenangan notaris dalam pergaulan hidup masyarakat, 2566 | Penerapan Sanksi Kelalaian Notaris Dalam Pemalsuan Tanda Tangan Pada Minuta Akta Terhadap Pelanggaran Jabatan Notaris (Muhammad Bagas Suristy. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 maka notaris dalam menjalankan tugasnya perlu mendapatkan pengawasan agar tugas dan wewenang notaris dilakukan secara profesional atau sesuai dengan profesinya dan tidak merugikan masyarakat. Pasal 67 ayat . UUJN menentukan bahwa Pengawasan Notaris dilakukan oleh Menteri, yang dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan Pasal 67 ayat . UUJN menentukan bahwa Menteri dalam melaksanakan tugas pengawasan, membentuk Majelis Pengawas Notaris yang disingkat MPN. Majelis Pengawas Notaris yang berkedudukan di ibu kota disebut Majelis Pengawas Pusat (MPP), yang berkedudukan di provinsi disebut dengan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan yang berkedudukan di Kabupaten/Kota disebut dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD). Majelis Pengawas Notaris terdiri dari: Unsur Pemerintah sebanyak 3 . Unsur Notaris sebanyak 3 . orang dan. Unsur Akademisi atau Ahli sebanyak 3. Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I N I), diantaranya menyebutkan dalam Pasal 3 bahwa seorang Notaris wajib: Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris. Menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan. Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah Jabatan Notaris. Meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian profesi yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara. Memberikan jasa pembuatan akta kewenangan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium. Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari. Memasang 1 . papan nama di depan/di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran yaitu 100 cm x 40 cm, 150 cm x 60 cm, atau 200 cm x 80 cm, yang memuat: Nama lengkap dan gelar yang sah. Tanggal dan nomor Surat Keputusan pengangkatan yang terakhir sebagai Notaris. Tempat kedudukan Alamat kantor dan nomor telepon/fax Dasar papan nama berwarna putih dengan huruf berwarna hitam dan tulisan di atas papan nama harus jelas dan mudah dibaca. Kecuali di lingkungan kantor tersebut tidak dimungkinkan untuk memasang papan nama yang dimaksud. Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Menghormati. mematuhi, melaksanakan peraturan-peraturan dan keputusankeputusan Membayar uang Perkumpulan secara tertib. Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia. Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium yang ditetapkan Perkumpulan. Menjalankan jabatan Notaris di kantornya, kecuali karena alasan-alasan tertentu. Sanksi yang diberikan kepada Notaris berbeda tingkatan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan atas laporan yang menyangkut pelanggaran Kode Etik Notaris atas Pelanggaran Jabatan Notaris. Dalam organisasi Pemerintahan, fungsi pengawasan adalah sangat penting, karena pengawasan adalah suatu usaha untuk menjamin adanya kearsipan antara penyelenggara Pemerintahan oleh daerah dan oleh Pemerintah dan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna. 2567 | Penerapan Sanksi Kelalaian Notaris Dalam Pemalsuan Tanda Tangan Pada Minuta Akta Terhadap Pelanggaran Jabatan Notaris (Muhammad Bagas Suristy. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Wewenang MPD diatur dalam UUJN. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi. Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Struktur Organisasi. Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Pengawas. Dalam Pasal 66 UUJN diatur mengenai wewenang MPD yang berkaitan dengan: Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan MPD berwenang: Mengambil fotokopi Minuta Akta dan surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalarn Penyimpanan Notaris. Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a dibuat berita acara penyerahan. Wewenang MPD juga diatur dalam Pasal 13 ayat . dan ayat . Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi. Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Struktur Organisasi. Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Pengawas. Kewenangan MPD yang bersifat administratif dilaksanakan oleh ketua, wakil ketua, atau salah satu anggota yang diberi wewenang berdasarkan Pasal 70 UUJN, yaitu menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris. melakukan pemeriksaan terhadap Protokol Notaris secara berkala 1 . kali dalam 1 . tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu. memberikan izin cuti untuk waktu sampai dengan 6 . menetapkan Notaris Pengganti dengan memperhatikan usul Notaris yang bersangkutan. menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris yang pada saat serah terima Protokol Notaris telah berumur 25 . ua puluh lim. tahun atau lebih. menunjuk Notaris yang akan bertindak sebagai pemegang sementara Protokol Notaris yang diangkat sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat . menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini. membuat dan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g kepada Majelis Pengawas Wilayah. Kewenangan Majelis Pengawas Daerah kemudian diteruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah berdasarkan Pasal 70 UUJN. Dari hasil pemeriksaan tersebut kepada Majelis Pengawas Wilayah diberi wewenang nerdasarkan Pasal 73 UUJN, yaitu: Majelis Pengawas Wilayah berwenang: menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui Majelis Pengawas Wilayah. memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a. memberikan izin cuti lebih dari 6 . bulan sampai 1 . memeriksa dan memutus atas keputusan Majelis Pengawas Daerah yang menolak cuti yang diajukan oleh Notaris pelapor. memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis. mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat . pemberhentian sementara 3 . bulan sampai dengan 6 . pemberhentian dengan tidak hormat. membuat berita acara atas setiap keputusan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f. Keputusan Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf e bersifat 2568 | Penerapan Sanksi Kelalaian Notaris Dalam Pemalsuan Tanda Tangan Pada Minuta Akta Terhadap Pelanggaran Jabatan Notaris (Muhammad Bagas Suristy. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 . Terhadap setiap keputusan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf e dan huruf f dibuatkan berita acara. Sanksi lebih berat dapat diberikan namun menjadi kewenangan dari Majelis Pengawas Pusat yang kewenangannya, yaitu: menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti. memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a. menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara. mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri. SIMPULAN Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Notaris DHE berperan dalam pembuatan Aktanya yaitu Akta SKMHT dilakukan pendandatangan dengan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perundang-undangan dan Notaris tersebut telah lalai dalam mejalankan jabatannya yaitu telah melanggat Pasal 16 ayat 1 huruf a dan i UUJN dimana Notaris telah lalai dalam melakukan perbuatan hukum yaitu dalam pembuatan aktanya sehingga akta tersebut menjadi tidak autentik sesuai dengan Pasal 41 UUJN dan bagi para pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Notaris tersebut dapat menuntut secara perdata berupa penggantian atas biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris sesuai dengan pasal 84 UUJN. Dalam hal ini Notaris tersebut harus bertanggung jawab juga dikenakan sanksi selain sanksi yang diberikan kepadanya secara pribadi atas kelalaian dalam pembuatan aktanya yang diberikan sanksi oleh pihak yang berkepentingan di dalam aktanya juga Notaris mendapat sanksi dari perkumpulannya karena telah melanggar Kode Etik Notaris yang dibuat oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan Undang-Undang Jabatan Notaris dimana Notaris tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis oleh Majelis Pengawas Wilayah, pemberhentian sementara oleh Majelis Pengawas Pusat, dan pemberhentian dengan tidak hormat oleh Menteri Hukum dan HAM. DAFTAR PUSTAKA