TINJAUAN SIYASAH SYARAoIYYAH TERHADAP DAMPAK PENERAPAN OTONOMI DAERAH PADA SISTEM PEMERINTAHAN DESA Mohamad Aswin Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu Email: aswin_mohamad12@gmail. Abstract Islam itself provides space for ijtihad in the area of siyasa or politics or the state as long as it is for the benefit and justice and welfare in general. The establishment of a new autonomous region can be a solution to increase welfare and equitable development in an area. So that the research questions in the formulation of the problem are how the impact of the application of regional autonomy on the government system in Petimbe Village and how siyasah syar'iyyah reviews the impact of implementing regional autonomy on the government system in Petimbe Village. The empirical legal method through a qualitative approach is the method of this research. So the results of the study explain that the implementation of regional autonomy in the village government system has a good impact on the ongoing development of the village. With more flexibility for the village in determining the main things that are the needs of the community, trust in the government will gradually arise which can also lead to empowering the community to participate actively in building a village that is more autonomous from day to day. Even though the positive impact that is so large, autonomy itself also opens up many opportunities for KKN actors which arise as a result of the freedom of the village and region in work and Islam does not have specific recommendations on how the government should run its government, but that does not mean that Islam does not regulate it. Islam is a complex religion that regulates all aspects of life, even though in reality Islam does not clearly regulate how the wheels of government should be run. Islam has provided the foundations for how to live in a state and society, while these foundations are in the form of deliberation, justice, equality and equality. monotheism, all of which must be based on the benefit of its people. Keyword: Regional Autonomy. System of Government. Society. Islam Abstrak Islam sendiri memberikan ruang ijtihad dalam wilayah siyasah atau politik atau negara asalkan demi kemaslahatan dan keadilan serta kesejateraan secara umum. Pembentukan daerah otonomi baru bisa menjadi solusi peningkatan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di suatu daerah. Sehingga yang menjadi pertanyaan penelitian dalam rumusan masalah adalah bagaimana dampak penerapan otonomi daerah pada sistem pemerintahan di Desa Petimbe dan bagaiama tinjauan siyasah syarAoiyyah terhadap dampak penerapan otonomi daerah pada sistem pemerintahan di Desa Petimbe. Adapun metode hukum empris melalui pendekatan kualitatif menjadi metode penelitian ini. Sehingga hasil penelitian menjelaskan bahwa penerapan otonomi daerah pada sistem pemerintahan desa berdampak baik bagi berlangsungnya pembangunan desa. Dengan lebih leluasanya desa dalam menentukan hal-hal pokok yang jadi kebutuhan masyarakatnya maka lambat laun akan timbul kepercayaan kepada pemerintah yang juga dapat menimbulkan pendayagunaan masyarakat untuk turut serta aktif dalam membangun desa yang lebih otonom dari hari ke hari. Meskipun dampak positif yang begitu besar otonomi sendiri juga banyak membuka peluang bagi pelaku-pelaku KKN yang mana timbul akibat keleluasaan desa maupun daerah dalam bekerja, dan Islam tidak ada anjuran spesifik tentang bagaimana seharusnya pemerintah menjalankan roda pemerintahnya namun bukan berarti Islam tak mengaturnya. Islam adalah agama kompleks yang mengatur keseluruhan sendi kehidupan, meskipun pada kenyataanya Islam tak mengatur secara jelas bagaimana seharusnya roda pemerintahan dijalankan namun agama Islam telah memberikan landasanlandasan tentang bagaimana hidup bernegara dan bermasyrakat, adapun landasanlandasan itu berupa musyawarah, keadilan, persamaan dan tauhid yang semunya harus berdasar pada kemaslahatan umatnya. Kata Kunci: Otonomi Daerah. Sistem Pemerintah. Masyarakat. Islam Pendahuluan Negara Kesatuan tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, karena sistem pemerintahan Indonesia salah satunya menganut asas negara kesatuan yang disentralisasikan, maka ada tugas-tugas tertentu yang oleh pemerintah pusat diserahkan sepenuhnya kepada daerah untuk diatur dan diurus sendiri, sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan adanya hubungan kewenangan dan pengawasan. Negara kesatuan merupakan landasan batas tersebut dan pengertian otonomi. Berdasarkan landas batas tersebut dikembangkanlah berbagai peraturan yang mengatur mekanisme yang akan menjelmakan keseimbangan antara tuntutan kesatuan dan tuntutan otonomi. Islam sendiri memberikan ruang ijtihad dalam wilayah siyasah atau politik atau negara asalkan demi kemaslahatan dan keadilan serta kesejateraan secara Syamsuddin Rajab. Syariat Islam dalam Negara Hukum, (Makassar: Alauddin Press, 2. , 45. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 Pembentukan daerah otonomi baru bisa menjadi solusi peningkatan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di suatu daerah. Pemberian otonomi kepada dearah memberikan ruang yang luas bagi daerah untuk mengali dan meningkatkan potensi yang dimiliki sebagai upaya meningkatkan pelayanan Dinamika yang berkembang di masyarakat dari tahun ke tahun selalu mengharapkan adanya peningkatan pelayanan publik, potensi ekonomi, sosial budaya, pariwisata maupun sumber daya alam. Pada tataran implementasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah dibutuhkan komitmen pemerintah daerah dalam upaya jalinan kerja sama daerah. Salah satu tujuan pembentukan daerah otonomi baru adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dengan mengedepankan kepentingan masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan yang layak setara dengan daerah-daerah dengan pendapatan yang tinggi. Dengan dibentuknya daerah otonomi baru diharapkan masyarakat bisa mengeksploitasi potensi-potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Sebagaimana kaidah fiqih U Ass aU ai aa eA Aa a aiA e AA ac ea aA AUa A ae AcA a As a a A A a a Artinya : Kebijakan pemimpin kepada rakyatnya harus sesuai harus sesuai dengan kemaslahatan atau kesejahteraan rakyatnya. Hukum Islam memberi peluang kepada masyarakat untuk berubah, maju dan dinamis. Namun kemajuan dan kedinamisannya harus tetap dalam batas-batas prinsip Alquran. Prinsip umum itu adalah tauhidullah . eyakinan kepada Allah ), persaudaraan, persatuan dan keadilan. Dari kaidah fiqih di atas tersebut mengisyaratkan bahwa pemerintah sebagai pemangku kebijakan seharusnya memperhatikan aspek kemaslahatan semua pihak, khususnya daerah-daerah yang menjadi wilayah kekuasaannya. Agar kesejahteraan masyarakat dapat terjamin di Anwar Hidayat. Budiman. AuAnalisis Hukum Islam Terhadap Pembentukan Daerah Otonom Baru Sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan MasyarakatAy. TAHKIM: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. No. 1, . , 128-129. Ahmad Rofik. Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 1. , 120. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 semua daerah, sehingga ketimpangan ekonomi dapat dihindari. Serta harta dalam konteks kemajuan ekonomin dapat diakses oleh semua elemen seperti firman Allah swt. dalam Q. S Al-Hasyr . : 7 : A ay a aa oa ca a a o a a A a AUa aA a AA A a a a E a a oa a ea a a a a A a a e Eaeaa e a A A ayA A a c a A a AA A ae a au a a auua aaia ca a a a a e a a au o a aa e as a au a A a Aa a a auA a a aAU a eaco a ase aoase na aN u A a a aUoa a Aea a a aa a a au A Terjemahnya: Apa saja harta rampasan . yang diberikan Allah kepada RasulNya . ari harta bend. yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. Seorang cendekiawan muslim Indonesia Prof M. Quraish Shihab menyatakan bahwa ayat di atas tersebut bermaksud untuk menegaskan harta benda hendaknya jangan hanya menjadi milik dan kekuasaan sekelompok Akan tetapi harta benda harus beredar dimasyarakat sehingga dapat dinikmati oleh semua anggota masyarakat dengan tetap mengakui hak kepemilikan dan melarang monopoli, karena sejak awal Islam menetapkan bahwa harta memiliki fungsi sosial. Al-imarah al-Istila sebagai istilah yang menjadi kemunculan pemerintah daerah di kawasan negara Islam yang dikonsepkan sebagai negara federasi. Tetapi, model Negara Kesatuan Islam yang dipraktikkan oleh masyarakat muslim di zaman sekarang tidak lagi dalam bentuk negara yang wilayahnya berskala internasional seperti pada masa dinasti-dinasti Islam masa lalu, melainkan dalam bentuk negara bangsa . ation-stat. Kini, umat Islam mempraktikkan negara Departemen Agama Republik Indonesia. Alquran dan Terjemahannya, (Surabaya: Duta Ilmu, 2. , 546. Ahmad Lutfi Rijalul Fikri. Konsep Pengelolaan Koperasi Pesantren Untuk Kesejatheraan Ekonomi Masyarakat. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. Vol. No. 02, . , 3. Zaenal Abidin Ahmad. Membangun Negara Islam, (Jakarta: Pustaka Iqro, 1. , 182- Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 kesatuan Islam dalam bentuk negara bangsa . ation-stat. sebagai respons terhadap konteks negara-negara yang berkembang di masa sekarang. Konsep otonomi daerah, pemerintah dan masyarakat di suatu daerah memiliki peranan yang penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini terutama disebabkan karena dalam otonomi daerah terjadi peralihan kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi urusan pemerintahan daerah masing-masing. Kehadiran otonomi daerah di Desa Petimbe dengan harapan dari pemerintah daerah mampu memberdayakan masyarakatnya salah satunya dalam bidang pengembangan ekonomi masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah di desa Petimbe yang dilaksanakan dengan dasar asas otonomi secara luas, nyata dan bertanggung jawab, tidak terkecuali dalam hal pelimpahan kewenangan urusan pemerintahan yang dilimpahkan dari kabupaten/kota. di Desa Petimbe Kecamatan Palolo sendiri, penerapan otonomi daerah belum terealisasi secara efektif, karena kurangnya sosialisai dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, sehingga penerapan otonomi daerah yang banyak diharapkan baik dari daerah/kota belum terealisasi dengan baik di desa. Efektifitas pembangunan daerah khususnya pembangunan desa dapat di ukur dari tingkat kesejateraan masyarakat desanya maka kiranya otonomi desa menjadi hal yang perlu untuk dilaksanakan. Otonomi desa bukanlah sebuah kedaulatan, melainkan pengakuan adanya hak untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri dengan dasar prakarsa dari masyarakat. 8 Oleh karena itu. Pemerintahan desa juga di tuntut untuk menjalani tata pemerintahan yang baik, dalam hal integritas, akuntabilitas, maupun bertanggung jawab. Desa yang otonom senantiasa akan memeberikan ruang gerak bagi adanya berbagai perencanaan kebutuhan pokok pada masyarakat baik dari aspek pembangunan, ekonomi, dan sebagainya. Bedasarkan observasi awal yang dilakukan penulis pada Desa Petimbe Kecamatan Palolo dalam pelaksanaan kewenangan desa akibat dampak dari penerapan Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada. Fiqh Siyasah: Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, (Jakarta: Erlangga, 2. , 201. Syrifudin Noor. Memeknai Otonomi Desa. Kewenaggan Mengatur. Bersinergi, dan Memakmurkan Masyarakat, . ttps://kaltim. com/2016/12/20/memaknai-otonomi-desakewenangan-mengatur-bersinergi-dan-memakmurkan-masyarakatnya?page=all, . iakses 18 Juni Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 otonomi daerah ada beberapa hal yang belum teralisasikan dengan baik. Baik dari segi pengelolaan air desa, pembinaan desa wisata dan objek wisata milik desa maupun dari segi pembangunannya maka berangkat dari hal itu penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian di desa tersebut. Paparan di atas terlihat gambaran bahwa otonomi daerah mempunyai tujuan yang sangat baik untuk kelangsungan daerah, masyarakat dan desanya namun terdapat juga beberapa hal yang memerlukan kajian-kajian keilmuan untuk memenuhi pengetahuan pelaksana otonomi daerah pada tingkat desa berangkat dari hal itu peneliti marasa cukup perlu untu melakukan penelitian di Desa Petimbe Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi mengenai AuTinjauan Siyasah SyarAoiyyah Terhadap Dampak Penerapan Otonomi Daerah Pada Sistem Pemerintahan Desa (Studi Pada Desa Petimb. Ay hal ini penting untuk dikaji, mengingat banyak hal-hal dalam penerapan otonomi daerah belum terealisasi dengan baik dengan adanya penelitian ini maka referensi baru mengenai hak dan tanggung jawab para pelaku otonom dan juga bagaimana tinajaun Islam terhadap otonomi daerah. Pembahasan Pemaknaan Otonomi Daerah Pendapat Hans Antlov tersebut mengandung pengertian bahwa dalam Negara Kesatuan, baik yang sentralistik maupun desentralistik yang diberikan hak otonom ke daerah atau organ atau institusi merupakan pemberian pemerintah pusat, pemberian hak otonom itu dapat ditarik baik kewenangan maupun peraturan perundangAeundangan tingkat daerah tanpa harus meminta persetujuan terlebih dahulu ke daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Menyatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang ini juga menyatakan bahwa Fatkhul Muin Otonomi Daerah dalam Perspektif Pembagian Urusan PemerintahPemerintah Daerah dan Keuangan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. No. 1, . , 70. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan yang diberikan bersifat nyata, luas dan bertangungjawab sehingga memberi peluang pada daerah agar dapat mengatur dan melakssnakan kewenangan berdasarkan, kondisi dan potensi masyarakat. Sementara itu pengertian daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI. Otonomi daerah juga merupakan penerapana atau implementasi tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan, dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Prinsip Otonomi Daerah Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional tidak bisa diepaskan dari prinsip otonomi daerah. Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelengarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Dukungan adanya penyelengaraan otonomi daerah diperlukan kewenaggan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proposional dan berkeadilan, jauh dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta adanya perimbangan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah. Sakina Nadir. Otonomi Daerah dan Desentralisasi Desa Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Politik Profetik. Vol. No. , 4. Handayani AuPengertian Otonomi dalam SejarahAy . ttps:// dspace. / bitstram /handle/123456789/1596/05. 2 bab 2. pdf?sequence=8&isAllowed=y . iakses 25 Juni 2. Widjaja. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011 ), 7. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 Berangkat dari sebuah jurnal milik Dewi Rahma Danirwati, yang telah penulis kutip dalam penuliusan ini, membagi Prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah ke dalam delapan aspek utama yaitu: Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekargaman daerah. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan propinsi merupakan otonomi yang Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat, dan daerah serta antar Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan oleh karenanya dalam daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelengaraan pemerintah daerah. Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk meletakan pelaksanaan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah. Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemeritah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertang ungjawabkan kepada yang menugaskan. Dewi Rahma Danirwati. Implementation Of Regional Autonomy In Realizing Good Governancein The West Sumatra Region. JIPS. Vol. No. 03, . , 45. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Otonomi Daerah Menurut Smith, keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah terletak pada fungsi atau tugas pemerintahan, kemampuan pemungutan pajak daerah, bidang tugas administrasi, jumlah pelimpahan wewenang, besarnya anggaran belanja, wilayah, ketergantungan keuangan, dan personil. Kemudian urusan yang dapat menjadi urusan rumah tangga daerah yang sifatnya telah melekat dalam suatu kepentingan langsung masyarakat mengikut sertakan banyak sumber daya manusia, menambah penghasilan daerah yang bersangkutan dan memerlukan penanganan pengambilan keputusan Negara. 14 Oleh karna itu peran aktif dan kerjasama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan otonomi semakin maju kedepanya. Menurut Josef Riwu Kaho, dalam bukunya beranggapan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah ada empat faktor utama: Manusia pelaksananya harus cukup baik. Keuangan harus cukup dan baik. Peralatanya harus cukup dan baik. Organisasi dan manajemenya harus cukup dan baik. Faktor pertama manusia pelaksananya harus cukup dan baik adalah faktor yang esensial dalam penyelengaraan pemerintahan daerah. Pentingnya faktor ini, kareana manusia merupakan subjek dalam setiap aktifitas pemerintahan. Faktor kedua adalah keuangan yang cukup dan baik istila keuangan disini mengandung arti setiap hak yang berhubungan dengan masalah uang, dan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku. Faktor keuangan penting dalam setiap urusan pemerintahan, karena hampir tidak ada kegiatan pemerintahan yang tidak membutuhkan biaya. Faktor ketiga peralatan yang cukup dan baik. adalah setiap benda atau alat yang dapat dipergunakan untuk Ahmad Surkati. Otonomi Daerah Sebagai Instrumen Pertumbuhan Kesejateraan dan Peningkatan Kerja Sama Antar Daerah. Mimbar. Vol. No. , 45. Josef Riwu Kaho. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo persada, 2. , 66. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 memperlancar pekerjaan atau kegiatan pemerintah daerah. Peralatan yang baik . raktis, efesien, dan efekti. dalam hal ini jelas diperlikan bagi terciptanya suatu pemerintah daerah yang baik seperti alat-alat kantor alat komunikasi, dan transportasi, dan sebagainya. Faktor keempat adalah organisasi dan manajemen yang baik. organisasi dalam arti struktur yaitu susunan yang terdiri dari satuansatuan organisasi dan segenap pejabat, kekuasaan, tugasnya dan hubunganya satu sama lain, dalam rangka mencapai satu tujuan tertentu. Pemerintah Desa Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Desa secara etimologi berasal dari bahasa sansekerta, desa yang berarti tanah air, tanah asal atau tanah kelahiran. Sedangkan Desa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daearh. Adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa merupakan satuan pemerintahan di bawah kabupaten/kota. Desa tidak sama dengan kelurahan yang statusnya di bawah camat. Kelurahan hanyalah wilayah kerja lurah untuk melaksanakan administrasi kecamatan dan tidak mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Pendefinisian dari pemerintah desa adalah penyelengran pemerintah desa tentunya memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang telah di atur dalam regulasi, yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pemerintah desa Yang di maksud adalah kepala desa atau yang di sebut dengan nama lain yang di bantu oleh perangkat desa atau yang di sebut nama lain. Adapun beberapa kewenangan yang melekat pada pemerintah desa adalah . Ibid, 67. Innesa Destifani. Suwondo. Ike Wanusmawatie,AyPelaksanaan Kewenangan Desa dalam Rangka Mewujudkan Otonomi DesaAy. JAP. Vol, 01. No. 06, . , 1240. Sugiman. AuPemerintah DesaAy. Bina Mulia Hukum. Vol, 07. No, 01. , 83. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 memegang Kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa, membina ketentraman masyarakat desa. Pelaksanaan Otonomi Daerah pada Pemerintah Desa Lahirnya reformasi kebijakan desentralisasi pertama kali melalui Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang kemudian dilanjutkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dimaksudkan agar daerah mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsanya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian kewenangan otonomi harus berdasarkan asas Pejabat di daerah-daerah membantu mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan kesejahteraan sosial melalui pembangunan daerah karena daerah Indonesia terbagi dalam daerah yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi. Selain itu dalam hal keuangan dan efektifitasnya dengan lahirnya lahirnya Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2014 tentang desa telah membuka peluang bagi desa untuk menjadi mandiri dan otonom. Otonomi desa yang dimaksud adalah otonomi pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa. Namun, dalam pelaksanaan penggunaan dana desa masih dirasakan belum efektif Partrice Varano. Musung Joorie Ruru. Very Yohanis Londa. Aukewenangan penyelengaraan pemerintah desa (Studi di Desa Kembes Satu Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahas. Ay, . ile:///C:/Users/ASPIRE ONE/Downloads/REFERENSI BAB II/desa. diakses 30 Juni 2. Zulman Barniat. AuOtonomi Desa : Konsepsi Teoritis Dan LegalAy. Jurnal Analisis Sosial Politik. Vol. No. 01, . , 22. Jefri S. Pakaya,Pemeberian Kewenangan pada Desa dalam Konteks Otonomi Daerah (The Providing of Authority to Village in the Context of Regional Autonom. Legislasi Indonesia,Vol. No. 01, . , 80. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 dikarenakan belum memadainya kapasitas dan kapabilitas pemerintah desa dan belum terlibatnya peran serta masyarakat secara aktif dalam pengelolaan dana 22 Agar lebih baik lagi dalam pengelolaan dana desa pemilihan aparatur desa yang baik tentunya dibutuhkan guna pengembangan desa yang lebih maju dan sejaterah dari hari-kehari. Tinjauan Siyasah SyarAoiyyah terhadap Otonomi Daerah Berbicara tentang politik Islam . iyasah syarAoiyya. tidak pernah sampai pada titik final. Bahkan hingga saat ini masih menjadi diskusi panjang mengenai intervensi agama masuk ke ranah publik termasuk politik, ada yang mengatakan bahwa agama dan politik adalah dua hal yang terpisah. Karena agama adalah masalah batin yang tidak berubah dengan kondisi dan waktu, sedangkan politik adalah berkaitan dengan kekuasaan peradaban yang senantiasa berdialektika. Politik digerakkan oleh kepentingan individu dan kelompok sedangkan agama harus dipisahkan dalam hal ini, jika tidak agama akan kehilangan substansi dan Tetapi dalam hukum Islam, memberi peluang kepada masyarakat untuk berubah, maju dan dinamis. Namun kemajuan dan kedinamisannya harus tetap dalam batas-batas prinsip Alquran. Prinsip umum itu adalah tauhidullah . eyakinan kepada Allah sw. , persaudaraan, persatuan dan keadilan. 24 Agar kesejahteraan masyarakat dapat terjamin disemua daerah, sehingga ketimpangan ekonomi dapat dihindari. Serta harta dalam konteks kemajuan ekonomin dapat diakses oleh semua elemen. Otonomi daerah dalam Islam sendiri tidak diatur secara spesifik, penjelasannya pun hanya bersifat umum dan garis-garis besarnya saja, sejauh yang tidak dilakukan oleh nabi, dapat dilakukan oleh umat dan berlaku padanya Nyimas Latifah Letty Aziz,Otonomi Desa dan Efektifitasa Dana Desa. Jurnal Penelitian Politik. Vol, 13. No. , 193. Suharti. Al-Siyasah Al-SyarAoiyyah Inda Ibn Taimiyah (Politik Islam Ibnu Taimiya. Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam. Vol. No. , 24. Siska Lis Sulistiani. AuPerbandingan Sumber Hukum IslamAy. Tahkim: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. No. 01, . , 115. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 kreasi umat untuk mengatur apa-apa yang dibutuhkan dan di anggap baik oleh umat berdasarkan prinsip maslahat. Untuk maksud ini digunakan kaidah fiqih: AUa ae a ae a e a AsA a Ascaa aia N E a eu aa y a a e UA a A a ea s aUaa aa aiA Artinya : Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Islam memberikan ruang ijtihad dalam wilayah siyasah atau politk atau bernegara asal demi kemaslahatan dan keadilan serta kesejateraan secara umum. Maka dalam penyelengaraan otonomi daerah perlu memperhatikan hubungan antara susunan pemerintahan pusat dan daerah. Potensi dan ke aneka ragaman daerah, aspek hubungan wewenang, memeperhatikan kekuasaan, dan keagamaan daerah dalam sistem Negara kesatuan. Aspek hubungan keuangan, pelayanan umum, pemenfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya dilaksanakan secara adil dan selaras. Mengenai hubungan pusat dan daerah, dalam piagam itu dirumuskan kedalam prinsip-prinsip dan dasar-dasar tata kehidupan bermasyarakat, kelompok-kelompok sosial Madinah, jaminan hak, dan ketetapan kewajiban piagam Madinah itu juga mengandung prinsip hubungan antar kelompok, kewajiban memepertahankan kesatuan hidup, dan sebagainya. Inisiatif dan usaha Muhamad saw dalam mengoraginisir dan mempersatuakan pengikutnya dan golongan lain, menjadi suatu masyarakat yang teratur, pimpinan Nabi Muhamad , sendiri merupakan praktek siyasah, yakni proses dan tujuan untuk mencapai Pembentukan daerah otonomi adalah hanya terfokus bagaimana suatu daerah otonomi mampu mengelola pemerintahan, keuangan, dan kepentingan publik lainnya dengan baik. Bahkan lebih jauh, dengan dikeluarkannya Undang25 Amir Syarifuddin. Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup, 2. , 14. Didi Antoni. Otonomi Daerah di Indonesia dalam Perspektif Ketatanegaraan Islam. Skripsi yang tidak diterbitkan, (Jakarta: fakultas syariah dan hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 Undang No 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang penekanannya lebih kepada bagaimana daerah otonomi mengelola APBD-nya dengan baik. Hal itulah yang membuat setiap daerah merasa terbebani dan sibuk untuk mengimplementasikan Undang-Undang Otonomi daerah yang sebenarnya bertujuan untuk memaksimalkan kewenangan daerah dalam membangun kemandiriannya, bukan hanya dalam mengelola APBD dan roda pemerintahannya, tetapi lebih dari itu adalah bagaimana setiap daerah mampu memaksimalkan potensi-potensi sumber daya yang dimilikinya. Normalnya dengan otonomi,ketergantungan daerah kepada perhatian pusat semakin lama semakin berkurang, bukan hanya dalam urusan birokrasi, tetapi juga dalam sumber daya ekonomi dan pengelolaan daerah itu Dampak Pelaksanaan Otonomi Daerah pada Sistem Pemerintah Desa Petimbe Kehadiran otonomi daerah ini tentunya juga berdampak baik bagi desa, walaupun tidak ada aturan jelas yang menetapkan hak dan keweangan desa melaikan hanya sekedar pengakuan dan hak asal usul desa tersebut, di Desa Petimbe sendiri meskipun demikian dampak-dampak yang ditimbulkan otonomi daerah sangat jelas sebagaimana yang disampaikam oleh Mansyur saat diwawancarai sebagai berikut: Dengan hadirnya otonomi daerah sangat berdampak bagus bagi jalannya program desa mengapa demikian karna desa dapat lebih leluasa untuk merumuskan bagaimana sebaikanya program-program desa dijalankan, dan juga kami selaku pemerintah desa dapat melibatkan masyarakat untuk turut andil dalam jalanya program-program desa, kemudian yang terakhir pembangunan di desa dapat dilihat lebih nyata oleh masyarakat sehingga dapat melahirkan kepercayaan masyarakat. Lanjut akan penjelasan di atas maka dalam hal kewenangan, banyak kewenangan-kewenangan desa yang di akui oleh pemerintah daerah dan pemerintahan pusat yang dapat di kelola oleh desa secara mandiri. Muhammad Reza. Analisis Pemekaran Daerah Dihubungkan dengan Tujuan Otonomi Daerah (Studi Kasus Di Kabupaten Pontiana. Gloria Yuris: Jurnal Hukum. Vol. No. 3, 89. Wawancara dengan Mansyur. Sekertaris Desa Petimbe, 17 Januari 2022. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 Sebagaimana penjelasan yang sudah penulis paparkan bahwa desa bukan merupakan otonomi tersendiri, melainkan berpatokan dengan adanya hak-hak dan kewenangan yang oleh pemerintah pusat dan daerah mengakui itu. Jadi tidak ada aturan yang membenarkan desa untuk membuat aturanya sendiri. Apapun jenis kebijakan dari pemerintah desa tidak boleh bertentangan dengan pemerintahan Seperti yang di sampaikan MasAoul Tobigo selaku PJ kepala Desa Petimbe Dengan adanya dua jenis skema utama dalam otonom desa yang melekat pada desa dan beskala lokal, pemerintah desa selaku penyelenggara pemerintahan dan masyarakat tentunya dapat lebih mengetahuai mana kebutuhan primer dan mana kebutuhan sekunder dalam pembangunan desa, yang tentunya berguna sebagai penopang atau penyangga perekonomian Tetapi pada tataran implementasi penerapan dan pelaksanaan kewenangan desa untuk melaksanakan otonomi dengan prakarsa sendiri sering terjadi keadaan dimana keputusan yang diambil oleh desa kadang bertentangan dengan pemerintah daerah, sebagaimana yang di kemukakan oleh bapak Mansyur sebagai Walaupun tidak adanya intervensi dari pihak kabupaten namun sebagaima yang kita ketahui bersama desa merupakan bagian dari kabupaten jadi kita tidak boleh juga bertentangan dengan mereka. Namun dalam kenyataanya sering terjadi miss komunikasi antara pemerintah desa sebagai penjalan roda pemerintahan desa dengan prakarsa sendiri dengan pihak kabupaten maupun provinsi, dalam hal desa sudah mengatur rancangan-rancangan yang sudah di tetapkan di desa namun setelah di pelajari lebih dalam kadang ada hal-hal yang harus ditemukan jalan tengah agar selaras pula dengan tujuan kabupaten maupun provinsi baik dalam hal pembangunan dan kewenangankewenangan lain. Adapun faktor lain yang juga sering menjadi penghambat jalannya roda pemerintahan desa. Bapak Jibran menyatakan bahwa: Masih rendahnya sumber daya manusia dalam keterampilan yang diperlukan desa. Termasuk yang terlibat dalam penyelengaraan pemerintah desa keadaan ini dimungkinkan terjadi karena kurangnya sosialisai tentang Wawancara dengan Masul Tobigo. Pejabat Kepala Desa Petimbe, 17 Januari 2022. Wawancara dengan Mansyur. Sekertaris Desa Petimbe, 17 Januari 2022. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 bagaimana seharusnya penerapan otonomi itu sendiri, dan kurangnya pelatihan-pelatihan dalam bidang tertentu, sehingga pemerintah desa dan juga masyarakat masih kurang paham akan aturan-aturan yang semestinya di berlakukan. Penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, pemerintahan desa memerlukan kewenangan dalam penyelenggaraannya, baik itu kewenangan yang bersifat asal usul maupun kewenangan atributif. Dimana kewenangankewenangan tersebut bertujuan untuk mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama dan guna mewujudkan tujuan otonomi daerah. Otonomi daerah yang hadir di Desa Petimbe tentunya diharapkan mampu mewujudkan tujuan-tujuan daerah otonom yang mana mendambakan masyarakat yang mandiri dan mampu berdaya saing, dengan hadirnya otonomi sampai ke desa tentunya banyak prakrsa-prakarsa desa yang ingin dicapai dapat terlaksana dengan baik sebagaimana yang di ungkapkan oleh Mansyur sebagai berikut: Akibat dampak dari otonomi daerah ini kepada pemerintah desa apapun yang menemui kesepakatan di desa dan dianggap perlu untuk dilakukan guna kemajuan desa dalam prinsip otonom pasti terlaksana karna kita kembali ke otonomi dan kewenangan desa, dan kami selaku pemerintah desa dapat menjalankan program-program yang tidak moloton selalu kami atur sebagai perwakilan pemerintahan, melainkan banyak saran-saran dari masyarakat yang juga bisa kami jadikan bahan pertimbangan. Hal ini tentunya berdampak baik dengan pola hubungan antar pemerintah dan Upaya pemberdayaan masyarakat di tengah arus otonomi yang semakin kuat, desa di tuntut untuk terus menciptakan suasana yang memungkinkan potensi yang ada di masyarakat semakin berkembang dari hari ke hari, dan juga mampu mendorong kesadaran masyarakatnya ke langkah-langkah yang positif, kepala desa sebagai aparatur pemerintah dan juga orang yang memegang kekuasaan tertinggi di desa dalam mengambil kebijakan sangat berperan signifikan dalam membangun kesejahtraan masyarakat. Wawancara dengan Jibran. Operator Desa Petimbe, 18 Januari 2022. Wawancara dengan Mansyur. Sekertaris Desa Petimbe, 17 Januari 2022. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 Penyelenggaraan otonomi daerah saat ini, sebenarnya dalam rangka menjalankan tujuan otonomi yaitu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masul Tobigo sebagai pejabat kepala Desa Petimbe menyatakan : Era otonomi seperti ini tentunya banyak kewenangan yang sudah dapat dikelola dengan baik didesa, maka kami sebagai pemerintah desa sangat mengupayakan setiap kebijakan dan keweanngan yang dapat di kelola oleh desa sendiri, dapat kami kerjakan dengan semaksimal mungkin dan juga mengikut sertakan masyarakat kami, dan adapun pembangunan dan pekerjaan lain yang kami lakukan guna untuk kemajuan desa kami selalu mendiskusikan dengan masyarkat desa dalam rangka memilah hal-hal pokok yang harus kami kerjakan. Dampak-dampak otonomi daerah pada Desa Petimbe Bapak Masul Tobigo sebagai pejabat sementara kepala desa juga mengungkapkan sebagai berikut: Selain berdampak positif bagi pembangunan pada desa. tentunya segala sesuatu memiliki dampak negatif, tak terkecuali otonomi ini atau pelimpahan kewenangan kepada desa, dengan lebih leluasanya desa dalam mengelola beberapa aspek tentunya kekhawatiran masalah penyelewengan atau praktik-praktik lain yang merugikan desa sangat di takutkan terjadi, oleh karna itu pada setiap kesempatan saya selaku pejabat kepala desa sementara selalu menekankan dalam setiap kesempatan untuk selalu mengedepankan transparansi baik itu program ataupun anggaran, jujur, dan pertanggungjawaban yang jelas guna meminimalisir terjadinya praktikpraktik KKN. Kekhawatiran-khawatiran yang di takutakan oleh bapak Masul Tobigo, sebagai PJ Kepala Desa Petimbe, serta bersependapat dengan Bapak Mansyur sebagai sekertaris Desa Petimbe menegaskan sebagai berikut : Keleluasaan desa dalam rangka penyelengaraan roda pemerintahan tentunya hal-hal mengenai praktik korupsi kolusi dan nepotisme sangat Akan tetapi sejauh saya mendampingi kades sebelumnya sampai pada bapak Masul belum pernah di temukan baik dari kami pihak desa maupun badan pengawas lain dalam hal penyelewenganpenyelewengan yang dapat merugikan desa. Tujuan inti dari pelaksanaan otonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan juga mempercepat kemajuan masyarakat desa Wawancara dengan Masul Tobigo. Pejabat Kepala Desa Petimbe, 17 Januari 2022. Ibid Wawancara dengan Mansyur. Sekertaris Desa Petimbe, 17 Januari 2022. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 mengharapkan realisasi yang terbaik dari adanya otonomi daerah. Disamping itu masyarakat juga berharap adanya transparansi dari anggaran program-program desa tersebut sebagaiman yang disampaikan Ihrwan sebagai berikut: Dengan adanya kewenangan yang sudah banyak di atur oleh pemerintah desa sendiri tentunya saya sebagai masyarakat mengharapkan adanya transparansi di setiap aspek penggangaran desa dan juga harapanya pemerintah desa sebagai pejalan roda pemerintahan banyak-banyaklah bangun komunikasi dengan kami sebagai rakyat agar kiranya tidak terjadi kecurigaan-kecuriagaan dari masyarakat. Dalam hal dampak dari otonomi daerah di desa petimbe pada masyarakat pada dasarnya sudah terlaksana dengan baik ini tampak dari sudah mulai baiknya akses-akses jalan menuju lahan garapan masyarakat sebagaiman yang disampaikan Hidayat : Untuk pembangunan pada desa petimbe dari tahun ke tahun dampaknya mulai nyata dan kami rasakan ini tampak pada akses transportasi ke lahanlahan masyarakat dari tahun ke tahun terus mengalami perkembangan, dan juga dengan adanya kewenangan desa yang lebih luas masyarakat juga bisa lebih aktif dan turut andil bagi pembangunan desa. Saat ini setiap desa mmiliki hak untuk mengembangkan kemendirian masyarakat desa secara demokratis. Peran serta masyarakat dalam pembangunan pedesaan merupakan hal yang vital, baik di bidang politik, ekonomi pembangunan dan budaya, dengan adanya penerapan otonomi daerah dan dampaknya pada desa, desa diharapkan dapat bekerja semaksimal mungkin. Setiap desa pada dasarnya memiliki potensi sumber daya alam, budaya dan kekhasan masing-masing yang tentunya sedikit banyaknya berbeda dengan desadesa lain di sekitarnya. Maka oleh sebab itu wajar kiranya pembangunan pada desa di tentukan oleh masyarakat sekitarnya. Desa Petimbe pelibatan masyarakat dalam aspek pembangunan dapat dikatakan masih rendah sebagaiman yang di sampaikan oleh bapak Ihrwan sebagai berikut: Jika dilihat dari aspek pembangunan pada desa, di desa petimbe dari tahun ke tahun ada perkembangan namun jika melihat partisipasi masyarakat dalam turut serta pada pembangunan desa masih bisa dikatakan kurang, ini mungkin dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang hasil Wawancara dengan Ihrwan. Masyarakat Desa Petimbe 18 Januari 2022. Wawancara dengan Hidayat. Masyarakat Desa Petimbe 18 Januari 2022. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 jangka panjang dari pembangunan dan kurangnya sosialisasi pada Hakikat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah bukan hanya sekedar tanggungjawab pemerintah saja, namun menjadi tanggungjawab seluruh komponen masyarakat. Penerapan otonomi diharapkan dapat menjadi wadah untuk menjadikan masyarakat aktif dalam pembangunan menuju masyarakat yang maju dan mandiri, dan melahirkan kesatuan masyrakat desa yang otonom dan dapat berdaya saing. Pandangan Siyasah SyarAoiyyah Terhadap Dampak Penerapan Otonomi Daerah pada Desa Petimbe Pada dasarnya tidak ada aturan dalam Hukum Islam mengenai pelaksanaan otonomi daerah dan tidak terdapat dalil khusus yang menegaskannya. Dapat di katakan di dalam pelaksanaan otonomi daerah dalam Hukum Islam tidak ada. Karena otonomi daerah muncul di era reformasi dan mulai berlakunya otonomi daerah, agar terwujudnya keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam pelaksanaan otonomi daerah adanya pemimpin dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan, dan seorang pemimpin telah memegang amanat, yang mendapat amanat dalam kepemimpinan . politik maka menjadi keharusan konstitusional dan sekaligus kewajiban agama untuk menunaikan amanah yang menjadi tanggungjawabnya. Perintah untuk beribadah kepada Allah swt. tidak di pesekutukannya dan berbakti kepada orang tua, menganjurkan berinfaq dan lain-lainya. Perintahperintah itu mendorong masyarakat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, anggotanya tolong menolong dan saling membantu, taat kepada Allah dan Rasul, serta tunduk pada Ulil Amri. Menyelesaikan perselisihan dengan prinsip-prinsip yang dianjurkan Alquran dan Sunnah, dan lain-lain yang terlihat jelas pada ayat-ayat ini dan ayat-ayat mendatang, sampai berjuang di jalan Allah. 39 Sehingga model negara dalam Islam sangatlah luas, tidak tertutup hanya Wawancara dengan Ihrwan. Masyarakat Desa Petimbe 18 Januari 2022. Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah:Pesan dan Kesan dan Keserasian Al-Quraan, (Jakarta: Lentera Hati, 2. , 481. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 berupa Negara Islam khalifah islamiyyah, atau hanya bersifat sekuler. Model negara dalam Islam boleh berupa apapun selagi masih berpengang pada nilai-nilai maqasid al-syariah, oleh karenanya selagi dalam bernegara masih memegang prinsip-prinsip keadilan musyawarah, amr maAoruf nahi mungkar, perdamaian, keamanan dan Maka demokrasi, teokrasi ataupun model negara selain keduanya jika masih pada prinsip dan tata nilai di atas maka masih dikatakan negara Islam. Ibnu Katsir pernah menjelaskan bahwa kaum Saba adalah para penguasa sekaligus penduduk Negeri Yaman. Bangsa TababiAoah termasuk dari kalangan mereka dan Bilqis-istri Sulaiman a. s, juga termasuk dari kalangan mereka. Dahulu mereka di dalam kenikmatan yang berlimpah, negeri-negeri mereka dan penghidupan mereka juga berda di dalam keluasan rezeki, seperti tanaman-tanaman dan buahbuahan. Allah swt. , mengutus para Rasulnya untuk memerinthakan mereka agar makan dari rezekinya dan bersyukur kepadanya dengan menegaskannya dalam Dahulu mereka memang menegaskan Allah swt, hingga waktu yang di kehendakinya, lalu mereka berpaling dari perintah-perintahnya sehingga mereka dihukum dengan cara Allah swt. Mengirim banjir besar dan mencerai beraikan mereka dinegeri yang dikuasi oleh kaum saba yaitu syazar masar. Penjelasan dari Ibnu Katsir mengenai Kaum Saba ada keterkaitannya dengan konsep baldatun thoyibatun. Sehingga dapat disimpulkan bahwa keberhasilan negeri sabaAo, sampai mendapat pujian Allah swt, dalam alquran, disebabkan dari ketauhidan dan ketaatan kepada Allah swt. , dan kerja keras mereka untuk membangun peradaban ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi ketika ketauhidan berganti dengan kesombongan mak negeri itupun kembali dihancurkan Allah swt. Karakter negara yang disebut baldatun thoyibatun warobbun ghofur, karakter yang sangat universal, dan berlandaskan pada nilai bukan formal. Berlandaskan pada tauhid bukan pada matrialisme, itulah yang menyebabkan suatu negara menjadi eksit Lufaefi. Model Negara dalam Islam Tinjauan Tafsir Maqasidi. Jurnal Ilmu Ushuluddin. Vol. No. 02, . , 162. Ahmad Syakir. Umdatu Al-Tafsir Anil Hafiz Bin Ibnu Katsir, jilid V, terjemahan Suharlan, (Jakarta Timur: Darrus Sunnah Press, 2. , 425. Ibnu Katsir. Tafsirul QurAoanil Adzim, as sabaAo: 15. Maktabah Syamilah, 507. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 dan kuat, akan tetapi bila landasan itu telah hilang maka akan mendatangkan kerusakan yang membawa kepada kesengsaraan ummat manusia. Negara yang baldatun thoyibatun warabbun ghofur adalah Negara yang makmur dalam setiap bidangnya, karena dilandaskan dengan dasar tauhid. Baik bidang sosial, budaya, politik, ekonomi, pendidikan maupun hak asasi manusia. Dalam bernegara. Islam memiliki panduang mengenai prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Alquran memberikan prinsip-prinsip dasar dalam bernegara yang baik dan ideal. Prinsip-prinsip tersebut yaitu: Pertama prinsip keadilan, menurut Syekh muhamad Mutawali SyaAorawi dalam tafsir SyaAorawi menjelaskan, ketika Allah menyuruh muslim dengan kalimat: Auhai orang-orang yang berimanAy, maka yang di kenakan perintah dan kewajiban hanyalah orang-orang yang beriman. Seolah-olah dimenerangkan: Auhai orang-orang yang mengimaniku sebagai tuhan yang maha bijaksana dan mahakuasa laksanakanlah dan ambillah ajaranku. Adapun kalimat: Auhai manusiaAy digunakan oleh Allah ketika dia ingin menarik perhatian seluruh mahluk kepada keyakinan akan wujudnya. Sedangkan mereka yang beriman termasuk dalam firman Allah: Auhai orang-orang yang berimanAy yaitu seruan yang menuntut setiap mukmin untuk mendengar taklif dari tuhan yang mereka yakini keberadaanya. Kedua, prinsip bermusyawarah. Penafsiran Quraish Shihab, secara historis menyampaikan sebab turunnya ayat ke 38 dalam Q. Al-Syura tersebut turun sebagai pujian kepada kelompok muslim Madinah (Ansha. yang bersedia membela Nabi saw dan menyepakati hal tersebut melalui musyawarah yang mereka laksanakan di rumah Abu Ayyub al-Ansari. Ketika Rasullulah saw. mengajak mereka untuk beriman, kemudian mereka pun menyambut baik ajakan nabi. Ketiga, prinsip Amr maAorf nah munkar. Asy-Syaukani mengatakan bahwa makna Aukamu adalah umat yang terbaikAy, ini kalimat permulaan yang mencakup keterangan tentang kondisi umat ini dalam keutamaanya terhadap umat-umat lainya. Muhamad Mutawali SyaAorawi. Tafsir SyaAorawi, jilid i, (Jakarta: PT Ikrar Mandiri Abadi, 2. , 557. Quraish Shihab. Al-Misbah Pesan. Kesan dan Keserasian Al-Quran. Jilid XII. (Jakarta: Lentera Hati, 2. , 177. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 Ada yang mengatakan, bahwa partikel kaana . akni pada kalimat kuantu. berfungsi sempurna yakni: kalian diadakan dan di ciptakan sebagai umat yang terbaik. Ini menunjukan bahwa umat Islam ini adalah umat yang terbaik secara mutlak, dan bahwa kebaikan ini merupakan akumulasi dari awal umat hingga akhir umat ini bila dibanding dengan umat-umat lainnya, walaupun masing-masing pribadinya saling melibihi, hal ini sebagaimana riwayat yang menyebutkan tentang keutamaan para sahabat dibanding yang lainnya. Yang dilahirkan untuk manusia sebab mereka sebagai umat terbaik, dan juga keterangan yang mengatakan bahwa mereka adalah umat terbaik selama mereka tetap seperti itu dan menyandang karakter tersebut, sehingga bila mereka meninggalkan amar maAoruf nahi munkar, hilanglah status ini. Keempat, prinsip perdamaian dalam Q. Al-ujurAt . Hasbi Ash Shiddieqy menafsirkan semua orang mukmin dipandang sebagai suatu keluarga, sebab mereka semua mempunyai asa tunggal, yaitu iman. Hubungan keimanan lebih dekat dari hubungan keturunan. Kelima, persamaan dalam Q. Al-Nahl ayat 97. Di dalam tafsir Ibnu Katsir menyatakan bahwa yang di sebut dengan hayatan toyiban adalah ketentraman jiwa dan ibnu abbas seorang sahabat yang terkenal sebagai ahli tafsir dan bahkan pernah di doakan nabi sebagai ahli tafsir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hayatan toyiban adalah hidup sejahtera bahagia dengan rizki yang halal dan baik. Hidup dengan sejahtera maksudnya kehidupan yang makmur, sehat, dan baik. Sedangkan rizki yang halal adalah segala rizki yang didaptkan dari cara-cara yang diperbolehkan dalam Islam. Hasil penelitian dan pemantauan yang dilakukan peneliti pada Desa Petimbe mengenai penerapan syarAoiyyah dalam kehidupan masyarakat desanya dalam beberapa aspek seperti musyawarah, perdamaian dan keamanan dalam kehidupan Ini nampak sudah terrealisasi dengan baik namun dalam beberapa aspek lain seperti pendidikan dan ekonomi yang mensejahterakan ini nampak belum terealisasi dengan baik pada Desa Petimbe. Asy-Syaukani. Tafsir Fath Al-Qadr, jilid 2, diterjemahkan oleh Sayyid Ibrahim, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2. , 480. Teungku Muhamad Hasbi ash-Shiddieqy. Tafsir Al-QuranAoanul Majid An-Nuur, jilid V, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2. , 3919. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 Dampak pelaksananaan otonomi daerah pada Desa Petimbe pada beberapa hal tertentu seperti : pembangunan jalan-jalan desa guna memudahkan masyarakat dalam aspek transportasi, berdasarkan hasil penelitian yang di dapati penulis kewenangan-kewenangan yang bersifat otonom tersebut sudah diselanggarakan dengan baik. Ini nampak pada akses jalan ke lahan olahan warga yang semakin baik dari waktu kewaktu ini tentunya guna mempermudah warga dalam menyalurkan hasil kebun atau sawah yang di garapnya, dan ini juga menunjukan bahwa pemerintah Desa Petimbe sudah menjalankan pemerintahan di atas prinsip kemaslahatan umat. Banyaknya tugas, fungsi dan kewajiban pemerintah Desa Petimbe. Tentunya hal lain yang menyangkut masalah keamanan dan ketertiban bukan hal yang harus dikesampingkan, melainkan harus dibarengi di setiap saat. Guna memperkuat prsatuan dan kesatuan masyarakat desa agar terciptanya masyarakat yang harmonis dan mengedepankan prinsip gotong royong, yang juga diharapkan dapat meminimalisir perselisihan di tengah masyarakat. Konsep fiqih siyasah menjelaskan tugas yang terpenting dari kepala pemerintahan beserta aparaturnya adalah memajukan pembangunan terutama dalam hal ekonomi demi meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dalam masalah peningkatan ekonomi masyarakat, di Desa Petimbe sudah di laksanakan upaya penigkatan ekonomi masyarakat, terbukti dengan adanya berbagai macam program yang telah di berikan oleh pemerintahan Desa Petimbe baik dalam hal perbaikan irigasi,dan lain sebagainya dalam hal membantu berkembangnya sektor pertanian warga Desa Petimbe. Tujuan utama kekuasaan dan kepemimpinan dalam suatu pemerintahan dan negara adalah menjaga suatu sistem ketertiban supaya masyarakat bisa menjalankan kehidupan dengan wajar. Pemerintah pada hakekatnya adalah pelayan masyarakat. pemerintah tidak di adakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyrakat untuk mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya dalam rangka mencapai tujuan Oleh karena itu, secara umum tugas pokok pemerintah, penguasa atau pengurus suatu negara adalah menjamin diterapkan perlakuan adil kepada setiap warga masyrakat, tanpa membedakan status apapun yang yang melatarbelakangi Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 keberadaan mereka. Melakukan pekerjaan umum dari memberi pelayanan di bidangbidang yang tidak mungkin dikerjakan oleh lembaga non pemerintah, melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyrakat luas, serta kebijakan lain untuk pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Kesimpulan Dari hasil penelitian yang dilakukukan oleh peneliti dapat disimpulkan bahwa dampak penerapan otonomi daerah pada sistem pemerintahan Desa Petimbe tentunya menghasilkan suatu kebijakan di tingkat desa yang oleh desa dapat dirumuskan sendiri. dan memang sudah sepatutnya di tentukan oleh masyarakat Desa Petimbe itu sendiri bagaimana program dan roda pemerintahan dijalankan guna pemberdayaan masyarakat dan kemaslahatan masyrakat secara Dengan pemerintahan desa yang sudah lebih leluasa mengurus urusan rumah tangganya maka lambat laun akan tercipta suatu desa yang mandiri dan Di era otonom seperti sekarang mengedepankan saran-saran dan hak-hak warganya merupakan hal inti dalam otonomi pada desa, dengan demikian dapatlah nyata terlihat bagaiamana suatu esensi dari penerapan otonomi daerah pada desa yang bertujuan sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat untuk aktif bersama dalam membangun infrasturktur desa dan pembangunan fisik maupun non fisik lainya yang mana dapat menjadi suatu penopang bagai masyarakat itu sendiri agar bisa lebih mudah dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di desa baik bersifat administratif maupu yang bersifat ekonomi yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Pada dasarnya tidak ada aturan dalam Hukum Islam mengenai pelaksanaan otonomi daerah dan tidak ada dalil khusus yang menegaskannya dan dapat di katakan tidak ada otonomi dalam islam, otonomi lahir pada era reformasi dan mulai berlaku yang bertujuan menciptakan keadilan dan kesehteraan. Meskipun demikian bukan berarti Islam lenggang menyoroti hal tersebut di dalam islam di kenal suatu konsep baldataun toyiban yaitu suatu konsep kehidupan bernegara dan Beni Ahmad Saebani. Fiqh Siyasah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2. , 121. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 bermasyarakat yang berpatokan pada quraAoan dan sunah nabi. Pelaksanaan otonom pada Desa Petimbe atas dasar prinsip kemaslahatan umat sejauh perkembangnya samapi pada saat penulis melakukan penelitian walaupun masih banyak hal yang perlu di benahi namun dalam beberapa aspek penilaian peneliti menyimpulkan beberapa program dan kewenangan Pemerintah Desa Petimbe sudah mengutamakan prinsip ke islaman baik persamaan sesama manusia, persaudaraan, dan kebebasan yang berlandas pada prinsip tauhid dan guna kemaslahatan masyarakatnya. DAFTAR PUSTAKA