Jurnal Pemilu dan Demokrasi VOL. NO. 1, . E-ISSN: 2797-0191. P-ISSN: 2797-2607 https://jurnal. id/index. php/awasia BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI BANTEN Problematika Proses Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada Tahun 2020 di Sumatera Barat Ressy Puspita Sari Staf Bawaslu Provinsi Banten *Email: ressypuspitasarii@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana problematika proses pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2020 di Sumatera Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan mengandalkan bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, buku, tulisan ilmiah dan karya-karya ilmiah lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak diserahkannya Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran (A. B-KWK) pada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat . PKPU Nomor 19 Tahun 2019 oleh PPS membuat pengawas Pemilu tidak dapat memastikan bahwa temuan-temuan pencocokan dan penelitian . yang didapat dan sudah diserahkan dalam bentuk saran perbaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah ditindaklanjuti atau SE KPU Nomor: 684/PL. 1-SD/01/KPU/Vi/2020 yang menjadi landasan kerja petugas KPU di bawah menyebabkan Bawaslu tidak bisa mengawasi proses pemutakhiran data pemilih dan menjaga hak pilih warga negara. Kata Kunci: pemutakhiran data pemilih. Coklit data pemilih. Pilkada 2020 CARA MENGUTIP Sari. Ressy Puspita. Problematika Proses Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada Tahun 2020 di Sumatera Barat. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Vol 1 : 27-36 Abstract. This study aims to determine the problems with the voter data updating process in the 2020 Pilkada in West Sumatra. This research uses normative legal research methods, relying on legal materials in the form of statutory regulations, books, scientific writings and other scientific works. The results of this study indicate that PPS does not submit the List of Voter Update Results (AB-KWK) to Kelurahan / Village Supervisors (PKD) in accordance with the provisions of Article 12 paragraph . PKPU Number 19 of 2019 by PPS, which makes the Election supervisors unable to ensure that the findings are The findings of matching and research . that have been obtained and submitted in the form of suggestions for improvement to the Voting Committee (PPS) have been followed up or not. SE KPU Number: 684 / PL. 1SD / 01 / KPU / Vi / 2020, which is the basis for the work of the KPU officers below, causes Bawaslu to be unable to supervise the process of updating voter data and safeguarding citizens' voting rights. Keywords: voter data updating, voter data verification, simultaneous election 2020 Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. Juni 2021, hal. PENDAHULUAN Indonesia akan menyambut pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad. secara serentak keempat kalinya, akan kembali diselenggarakan pada 9 Desember 2020 dan akan dilaksanakan di 270 daerah, dengan rincian 9 p emilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgu. , 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbu. dan 37 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwak. Sembilan provinsi yang melaksanakan Pilgub yakni Sumbar. Jambi. Bengkulu. Kepri. Kalteng. Kalsel. Kaltara. Sulut dan Sulteng. Dari 34 Provinsi se-Indonesia hanya 2 Provinsi yang tidak melaksanakan Pilkada Serentak 2020 yakni Aceh dan DKI Jakarta. Hal tersebut menandakan pesta demokrasi di Tahun 2020 tak kalah semarak dibandingkan Pemilu 2019, karena hampir dilaksanakan di seluruh Provinsi di Indonesia. Pelaksanaan Pilkada secara langsung dipilih oleh rakyat telah dimulai pada tahun Melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, mekanisme pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD yang dianut UU No. 22 Tahun 1999 diubah secara drastis menjadi pemilihan secara langsung oleh Sepuluh tahun kemudian yakni pada 2015, penyelenggaraan Pilkada langsung secara serentak pertama kalinya berlangsung di 269 wilayah yang mencakup 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 36 Kota di Indonesia. Penyelenggaraan Pilkada secara langsung oleh rakyat tidak bisa dipisahkan dari upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kualitas demokrasi lokal dan pemerintahan Iqbal Fadillah, https://indonews. id/artikel/ 26928/Menyambut-Pesta-Demokrasi-Pilkada-Serentak -2020. Diakses pada tanggal 23 April 2021 pukul 17:30 WIB. daerah pasca demokratisasi Orde Baru, sebagai momentum emas bagi implementasi agenda desentralisasi dan otonomi secara luas bagi daerah. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 diatur dalam Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota Undang-undang, diubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Diubah lagi Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Karena adanya wabah COVID-19 berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota Undang-undang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pada tahun 2020 ditunda. Ibid. Ressy Puspita Sari. Problematika Proses Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada Tahun 2020 di Sumatera Barat Tahapan. Program Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019. Tahapan Pilkada dimulai pada tanggal 30 September 2019 dan Hari Pemungutan Suara pada 23 September 2020, akan tetapi karena terjadinya wabah penyakit Corona virus disease 2019 yang disingkat COVID-19 menyebabkan Pilkada diundur, yang awalnya pemungutan suara pada tanggal 23 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020. Dengan adanya wabah COVID-19 ini juga mengubah teknis dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2020, yaitu dengan adanya Protokol Kesehatan, berupa memakai masker, cuci tangan, mejaga jarak dalam Setiap penyelenggaraan Tahapan Pilkada tahun 2020. Tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 merujuk pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan. Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Salah satu tahapan yang penting dalam penyelenggaraan pemilihan adalah tahapan pemutakhiran data pemilih. Dalam hal ini Bawaslu mengawasi pemutakhiran dan berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dan kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk menjaga hak pilih karena hak memilih dan hak dipilih merupakan hak dasar warga negara. Indonesia mengakui keberadan hak-hak tersebut sebagai statutory right dengan mengaturnya dalam Undang-Undang. Kedudukan hak pilih menjadi hak konstitusional adalah berasal dari penafsiran hukum yang dilakukan oleh MK. Pada Putusan perkara konstitusionalitas hak mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. MK berpendapat: 4 Au. bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih . ight to vote and right to be candidat. adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara. Ay Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan AuTugas Bawaslu memastikan hak-hak sipil dan politik dalam pemilu. Karena, hak asasi manusia mengenal hak menggunakan hak pilih dan hak untuk Pemantauan hak asasi yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), memantau perlindungan hak asasi warga negara sebagai pemilih dan calon atau peserta pemilu. Karena, hak-hak seseorang tidak boleh hilang, kecuali akibat putusan pengadilan atau pembatasan oleh Undangundang. Dalam hal melindungi hak warga negara. Bawaslu memberikan rekomendasi perbaikan daftar pemilih. Sehingga. Komisi Basriyadi. Hak pilih sebagai Hak Konstitusional. Hak Konstitusional Turunan ataukah tersirat, 2020. Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003, hlm. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. Juni 2021, hal. Pemilihan Umum (KPU) perlu memperbaiki daftar pemilih. Ay 5 Berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemuthakiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Setelah menerima hasil Coklit (Pencocokan dan Penelitia. data pemilih dari PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemili. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat . PPS (Panitia Pemungutan Suar. menyusun daftar pemilih hasil pemuthakiran berdasarkan hasil Coklit data pemilih oleh PPDP dan berdasarkan Pasal 12 ayat . menyebutkan bahwa PPS menyampaikan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat . kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamata. PPL (Pengawas Pemilu Lapanga. KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan Istilah PPL penyebutannya dengan PKD (Panwas Desa/Keluraha. agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Akan tetapi menurut Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2020 Bawaslu Sumatera Barat pada saat tahapan pemutakhiran data pemilih. PPS di Kota Payakumbuh. Kota Padang Panjang. Kota Padang. Kota Sawahlunto. Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat tidak melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat Dugaan Pelanggaran Administrasi yang di lakukan oleh PPS tersebut ditetapkan sebagai Temuan oleh Bawaslu Kota Payakumbuh. Bawaslu Kota Padang Panjang. Bawaslu Kota Padang. Bawaslu Kota Sawahlunto dan Bawaslu Kepulauan Mentawai dan di proses sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. METODE PENELITIAN Metode pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan atau ditujukan pada peraturan tertulis dan bahan-bahan hukum lainnya yang mana bersifat data sekunder yang ada di perpustakaan maupun jurnal hukum lainnya. Jenis penelitian dalam judul penelitian ini adalah deskriptif analitis. Penelitian bersifat analitis merupakan suatu penelitian menjelaskan, dan menganalisis suatu pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif . erundang-undanga. dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Pengkajian tersebut bertujuan untuk memastikan apakah hasil penerapan peristiwa hukum in concreto itu sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Andrian Habibi http://w. id/en/berita/bawa slu-pastikan-jaga-hak-memilih-dan-dipilih. Diakses pada tanggal 20 April 2021 pukul 12:53 WIB. Bambang Waluyo. Penelitian Hukum dalam Praktek. Sinar Grafika. Jakarta, 2008, hlm. Ressy Puspita Sari. Problematika Proses Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada Tahun 2020 di Sumatera Barat dilaksanakan sebagaimana mestinya atau PEMBAHASAN Berdasarkan Pasal 56 ayat . Undangundang Nomor 1 tahun 2015 Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 . ujuh bela. tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak 9 Selanjutnya disebutkan juga pada pasal 57 ayat . Undang-undang Nomor 10 menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. Sebelum terdaftar sebagai pemilih terlebih dahulu dilakukan pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir yang di mutakhirkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK. PPS dan PPDP dengan mempertimbangkan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemiliha. dan dilakukan pencocokan dan penelitian. Dalam pemutakhiran data pemilih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, diantaranya: 12 Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU dan penyampaian kepada PPS. Pencocokan dan penelitian. Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS. Ibid. , hlm. Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 1 angkat 23 PKPU Nomor 19 Tahun Rekapitulasi tingkat desa/kelurahan dan penyempaiannya kepada PPK. Menurut Erna Kasypiah Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, pemutakhiran data pemilih bertujuan untuk menanggulangi potensi masalah yang sering terjadi seperti Pemilih Memenuhi Syarat (MS) tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam DPT, rekapitulasi manual tidak sama dengan data pada Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH) hingga adanya Pemilih ganda dalam daftar pemilih. Pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih harus memenuhi empat prinsip yaitu akurat, mutakhir, komprehensif, dan Pasalnya, terdapat beberapa Pemilih yang rentan tidak terdaftar dalam DPT seperti narapidana. Pemilih di daerah perbatasan. Pemilih yang memiliki masalah administrasi kependudukan. Pemilih di rumah sakit, hingga Pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun dan sudah menikah. Selama tahapan ini berlangsung Bawaslu bertugas mengawasi dan memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melaksanakan tugasnya di lapangan. Kemudian pernyataan ini diperkuat oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja bahwa dalam hal melindungi hak warga negara. Bawaslu memberikan rekomendasi perbaikan daftar Sehingga. Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperbaiki daftar pemilih. https://kotabaru. id/?p=2280. Diakses pada tanggal 29 April 2021 pada pukul 15:30 WIB PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Andrian Habibi http://w. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. Juni 2021, hal. Beliau masyarakat adat termasuk yang terancam akibat persoalan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Belum lagi, masyarakat adat ini tinggal di daerah hutan lindung. Sehingga sulit di data dan mendapatkan hak untuk terdaftar sebagai warga negara juga terdaftar sebagai pemilih. "Bawaslu juga ikut memperjuangkan hak warga negara yang merupakan bagian dari masyarakat adat, seperti suku Badui Dalam di Banten dan suku Anak Dalam di Jambi,". Oleh sebab itu Bawaslu membutuhkan B-KWK untuk membuktikan semua Mengingat Pentingnya A. B-KWK bagi Pengawas Pemilihan dalam mengawasi dilapangan ditemukan jajaran KPU di tingkat Nagari/Desa di Kota Payakumbuh. Kota Padang Panjang Kota Padang. Kota Sawahlunto, dan Kepulauan Mentawai PPS tidak menyerahkan A. B-KWK kepada PKD. Padahal menurut Pasal 12 ayat . PKPU Nomor 19 Tahun 2019 berbunyi AuPPS menyampaikan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat . kepada PPK. PPL dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan hardcopyAy. Pasal 12 ayat . adalah setelah menerima hasil coklit dari PPDP. PPS menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil coklit oleh PPDP. Hal ini menjadi persoalan karena jajaran pengawas tidak dapat memastikan temuan en/berita/bawaslu-pastikan-jaga-hak-memilihdan-dipilih. Diakses pada tanggal 25 April 2021 Ibid. Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Pilkada tahun 2020 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. selama coklit yang diberikan dalam bentuk saran perbaikan kepada PPS telah ditindak lanjuti atau belum. Akan tetapi persoalan ini terjadi bukan tanpa alasan, karena bila ditelusuri terdapat penyerahan A. B-KWK yang berisi data pribadi tersebut. Pertama karena KPU mengeluarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-. Pada Pasal 25 ayat . berbunyi AuPPS menyampaikan hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran kepada: PPK. KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. Panwaslu Kelurahan/Desa dan Perwakilan partai politikAy. Jadi berdasarkan peraturan terbaru dapat disimpulkan bahwa yang bisa diberikan pada PKD hanyalah rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutkhiran (A. 1KWK) Kedua. KPU mengeluarkan Surat Edaran KPU Nomor: 684/PL. 1SD/01/KPU/Vi/2020, pada angka 2 . AuKPU Kabupaten/Kota memerintahkan kepada PPS melalui PPK agar menjaga data hasil pemutakhiran yang berisi data pribadi by name by address untuk tidak membagikan, mengunggah atau memperjualbelikan data tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun Pada pasal 1 angka 22. Audata pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannyaAy, serta PKPU 19 Tahun 2019 pasal 33C. AuKPU. KPU Ressy Puspita Sari. Problematika Proses Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada Tahun 2020 di Sumatera Barat Provinsi/KIP Kabupaten/Kota wajib menjaga kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganAy. Sebagai bentuk solusi dari permasalahan diatas KPU mengeluarkan SE Nomor: 759/PL. 1-SD/01/KPU/IX/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang tindak lanjut hasil koordinasi KPU dan Bawaslu dalam penyusunan daftar pemilihan serentak tahun 2020. Dalam angka 2 disampaikan bahwa Ausaran perbaikan dan/atau rekomendasi yang disampaikan oleh jajaran Bawaslu terhadap data pemilih dalam formulir A. B-KWK disampaikan kembali pada saat rekapitulasi DPHP untuk ditetapkan sebagai DPS di KPU Kabupaten/ Kota dilanjutkan dengan memberikan Salinan By Name By Address DPT dan pada angka 3 AuKPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan data DPS (A. 1KWK) kepada Bawaslu dalam bentuk softfile dengan format CSV dan/atau Excel dengan menutup 6 . angka ditengah . anggal lahi. pada NIK dan NKK untuk menjaga kerahasiaan data pribadiAy. Berdasarkan penjabaran di atas penulis berpendapat, seharusnya dalam menjaga perlindungan data pribadi pemilih tidak hanya dibebankan kepada KPU tetapi juga pada Bawaslu. Karena perlu dipahami bahwa Bawaslu merupakan bagian dari penyelenggara pemilihan. Hal ini dapat diketahui berdasarkan tafsiran Pasal 22E ayat . UUD NRI 1945 menentukan bahwa AuPemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Ay Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 11/PUUVi/2010 tentang Pengujian UU No. Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Mahkamah Konstitusi sebagi the role interpreter of constitution memberikan tafsir atas klausul yang menuai pro kontra Dalam pertimbangannya. MK mengatakan frasa Ausuatu komisi pemilihan umumAy dalam UUD NRI 1945 tidak merujuk kepada subuah nama institusi, akan tetapi merujuk pada fungsi penyelenggaraan Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan Dengan demikian. MK menilai fungsi penyelenggaraan Pemilu tidak hanya dilaksanakan oleh KPU, akan tetapi termasuk juga lembaga Pengawas Pemilihan Umum dalam hal ini Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Lebih lanjut MK mengatakan pengertian di atas lebih memenuhi maksud ketentuan UUD NRI 1945 yang mengamanatkan adanya penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri untuk dapat terlaksananya Pemilu yang memenuhi prinsip-prinsip Luber dan Jurdil. Penyelengaraan Pemilu tanpa pengawasan oleh lembaga independen, akan mengancam prinsip-prinsip Luber dan Jurdil dalam pelaksanaan Pemilu itu sendiri. Oleh karena itu. Bawaslu harus diartikan sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang penyelenggaraan Pemilu, sehingga fungsi penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh unsur penyelenggara, dalam hal ini KPU dan unsur pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu. Tafsir MK atas Pasal 22E ayat . UUD NRI 1945 di atas, memang senada dengan original intent dari pasal tersebut. Apabila dicermati secara seksama, pandangan yang berkembang dalam proses perubahan ketiga NiAomatul Huda & Imam Nasef. Penataan Demokrasi Pemilu Di Indonesia Pasca-Reformasi. Jakarta. PT Fajar Interpratama,2017, hlm. Ibid. , hlm. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. Juni 2021, hal. UUD 1945 memang tidak mengarahkan pasal tersebut kepada suatu redaksi yang Lukman Hakim Syaifuddin dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F. , dalam pembahsan perubahan secara eksplisit institusi penyelenggraan Pemilu dengan nama tertentu dalam UUD. Lukman mengatakan sebagai berikut: AuAyat . memang mendasar adanya kalimat yang bersifat nasional, tetap dan Jadi. Tim Ahli hanya terbatas pada Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umumnya ini dengan huruf besar, seakanakan sudah merujuk institusi tertentu. Padahal Undang-Undang Dasar sebaiknya tidak langsung menuntujuk Ay 19 Dari pernyataan tersebut semakin jelas, bahwa yang dimaksud sebagai Aukomisi pemiliha umumAy dalam UUD NRI 1945 tidak hanya merujuk pada KPU, tetapi juga Bawaslu penyelenggaraan Pemilu. Terkait hal tersebut. Saldi Isra mengatakan, kehadiran KPU dan Bawaslu merupakan bentuk legal policy pembentuk UU No. 22 Tahun 2007. Kebijakan pembentuk undang-undanglah yang mempertegas bentuk kelembagaan penyelenggara-an Pemilu disebutkan dalam Pasal 22E UUD NRI 20 Sebagai sebuah legal policy, penjabaran desain institusi penyelenggara Putusan MK No. 11/PUU-Vi/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, hlm. Keterangan ahli dalam Putusan MK No. 11/PUU-Vi/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, hlm. Pemilu memang menjadi ranah pembentuk undang-undang. Menurut Jimly Asshiddiqie, penjabaran pembentuk undang-undang terhadap Pasal 22E UUD 1945 adalah dengan membagi penyelenggara Pemilu ke dalam 2 . kelembagaan yang terpisah dan masingmasing bersifat independen, yaitu AuKomsi Pemilihan UmumAy . engan huruf Besa. atau KPU dan AuBadan Pengawas Pemilihan UmumAy atau Bawaslu. KESIMPULAN Pada saat proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pilkada tahun 2020 di Sumatera Barat masih terdapat persoalan yaitu tidak diserahakannya Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran (A. B-KWK) pada PKD sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat . PKPU Nomor 19 Tahun 2019 oleh PPS. Semestinya A. B-KWK diserahkan pada Bawaslu karena Bawaslu juga merupakan penyelenggara pemilihan. Penyerahan A. B-KWK akan membantu Bawaslu memastikan hak pilih warga negara Indonesia terlindungi dan memperkecil potensi masalah yang sering terjadi selama proses pemutakhiran pemilih seperti Pemilih Memenuhi Syarat (MS) tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam DPT. DAFTAR PUSTAKA