Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 2. Desember 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica Implementasi Prinsip-Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah Adinda Arafah1*. Dwi Anggraini2. Sabilla Cahya Kinanti3 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara1,2,3 Main AuthorAos E-Mail Address / *Correspondent Author : adindaarafah05@gmail. *Correspondence: adindaarafah05@gmail. Abstract This research aims to review sharia principles applied in sharia financial institutions, especially in sharia banking, with a focus on evaluating the extent to which Islamic principles are implemented. This research was conducted through analysis of selected literature that discusses relevant topics. The literature study in this research is a form of research that involves collecting journal articles that are appropriate to the research topic. The research results indicate that the theory underlines the principles that should be applied in sharia banking, such as avoiding gharar, maysir, usury, injustice, ihtikar and falsehood. However, its implementation in the field still does not fully comply with existing sharia principles. Keywords: Sharia Banks. Sharia Principles. Application of Sharia Principles Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengulas prinsip-prinsip syariah yang diterapkan dalam lembaga keuangan syariah terutama pada perbankan syariah, dengan fokus pada evaluasi sejauh mana prinsip-prinsip Islam diimplementasikan. Penelitian ini dilakukan melalui analisis literatur terpilih yang membahas topik yang relevan. Studi literatur dalam penelitian ini merupakan bentuk penelitian yang melibatkan pengumpulan artikel jurnal yang sesuai dengan topik Hasil penelitian mengindikasi bahwa teori menggarisbawahi prinsip-prinsip yang seharusnya diterapkan dalam perbankan syariah, seperti menghindari gharar, maysir, riba, ketidakadilan, ihtikar dan kebathilan. Namun, implementasinya di lapangan masih belum sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip syariah yang ada. Kata kunci: Bank Syariah. Prinsip Syariah. Penerapan Prinsip Syariah INTRODUCTION Sistem ekonomi Islam mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk aktivitas ekonomi dan keuangan. Lembaga keuangan merupakan identitas dalam suatu sistem perekonomian dan sarana untuk menerapkan prinsip-prinsip sistem perekonomian itu sendiri (Dian Mensari & Dzikra, 2. Pembiayaan syariah telah menjadi fenomena penting di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Pertumbuhan pembiayaan syariah di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pembiayaan syariah, populasi umat Islam di Indonesia yang semakin meningkat, dan dukungan pemerintah berupa upaya pemusatan Indonesia sebagai tinjauan Ekonomi dan Keuangan Syariah Global (Nugroho, 2. Hal ini sejalan dengan keinginan umat Islam di Indonesia dan seluruh dunia untuk mencapai perekonomian yang berakar pada nilai dan prinsip Syariah serta mencakup seluruh aspek kehidupan dan transaksi antar manusia, sesuai dengan A 2023 The Author. Published by Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. This is an open access article under the CC BY-NC license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. 0/). Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 2. Desember 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica pedoman Syariah. Ikhtiar ini didasari oleh kesadaran mengamalkan Islam secara komprehensif dalam segala aspek kehidupan. Apabila bank syariah tidak memasukkan unsur riba, gharar, atau maysir dalam menjalankan transaksi atau kegiatan usahanya dan beroperasi berdasarkan keuntungan yang halal serta memberikan pelayanan kepada nasabah bank yang dititipi amanah, serta mengelola zakat, infaq, dan shadaqah dengan amanah, maka bank tersebut dapat dikatakan patuh terhadap prinsip-prinsip syariah. (Jamil, 2. Dalam penelitian terdahulu. Lucky Nugroho . menjelaskan bahwa prinsip dasar itu mencakup adanya larangan riba, maysir, gharar, adanya keuntungan dan resiko, ada keadilan dalam transaksi, transparan dan adanya kepatuhan syariah (Nugroho, 2. Arief Budiono . melalui penelitiannya, menjelaskan bahwa baik bank syariah maupun LKS belum sepenuhnya menerapkan faktwa DSN-MUI. Hal itu, dibuktikan dengan membandingkan antara fatwa DSN-MUI dengan praktek yang diterapkan di LKS contohnya pada akad mudharabah, murabahah dan akad gadai emas (Budiono, 2. Sementara itu. Uswatun Hasanah. Nurul Fitriani. Kharis Fadhullah Hana . menurut penelitiannya, perbankan syariah khususnya bank syariah Indonesia sudah patuh terhadap prinsip syariah, karena seluruh transaksi dan kegiatannya berdasarkan pada fatwa DSN-MUI serta diawasi ole DPS (Hasanah et al. , 2. Berdasarkan penelitian Arief Budiono . , ditemukan kesenjangan antara teori dengan Pada teori dinayatakan bahwa bank syariah merupakan bank yang dalam sistem operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah sepenuhnya namun yang terjadi bank syariah maupun LKS belum sepenuhnya atau masih ada sebagian yang tidak menerapkan fatwa DSN-MUI. Sedangkan menurut Uswatun Hasanah. Nurul Fitriani. Kharis Fadhullah Hana . perbankan syariah khususnya BSI telah menerapkan prinsip syariah dan patuh terhadap Dari pemahaman tersebut dapat disimpulkan bahwa penerapan Shariah Compliance merupakan syarat lengkap yang harus dipenuhi oleh bank syariah dengan mengambil DSNMUI dan Fatwa Bank Indonesia sebagai tolak ukur Shariah Compliance. Dalam kegiatan usaha bank syariah, tanpa dipatuhinya prinsip-prinsip syariah, maka kata syariah akan kehilangan keunggulannya yang dicari masyarakat sehingga mempengaruhi keputusan mereka untuk memilih atau tetap menggunakan bank syariah. Hal ini juga akan berdampak negatif terhadap citra bank syariah dan dapat menyebabkan bank syariah diabaikan oleh nasabah. Namun penerapan prinsip syariah tidak semudah yang dipikirkan dan dibahas dalam teori-teori yang kita ketahui. Masih banyak kasus dimana kesalahan-kesalahan syariah mungkin terjadi. Oleh karena itu, banyak yang berpendapat bahwa kepatuhan bank syariah terhadap prinsip syariah hanyalah peraturan tertulis dan identik dengan peraturan dan sistem perbankan tradisional, hanya saja jenis akad dan pinjamannya berbeda (Mulazid, 2. LITERATURE REVIEW Teori utama penelitian ini adalah teori implementasi atau teori terapan. Implementasi dapat diartikan sebagai kegiatan pelaksanaan kebijakan yang dituangkan dalam peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga pemerintah lainnya guna mencapai tujuan yang telah Di sisi lain, teori yang diterapkan dalam penelitian ini didasarkan pada prinsipprinsip syariah. Lembaga keuangan yaitu setiap usaha yang bergerak di sektor keuangan yang mempunyai kemampuan menghimpun dan menyalurkan dana melalui berbagai sistem, serta berperan dalam usaha investasi, konsumsi, dan distribusi barang dan jasa. Ketika prinsip-prinsip Syariah diterapkan pada operasinya, maka ia menjadi lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan A 2023 The Author. Published by Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. This is an open access article under the CC BY-NC license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. 0/). Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 2. Desember 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica syariah adalah segala kegiatan dalam lembaga keuangan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah (Soemitra, 2. Secara umum operasional lembaga keuangan syariah didasarkan pada prinsip syariah, yakni kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur riba, maysir, gharar, haram dan dzalim (Mardani, 2. Hal ini disebabkan karena unsur-unsur tersebut dilarang keras dan dijelaskan dalam Al-Quran dan Al-Hadits. Tujuan utama didirikannya lembaga keuangan syariah adalah untuk memenuhi perintah Allah SWT di bidang ekonomi dan muamalah serta membebaskan umat Islam dari kegiatan yang dilarang oleh Islam. Penting untuk diketahui bahwa upaya tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan syariah, namun juga kewajiban seluruh masyarakat (Khikmatin & Setianingsih, 2. Lembaga keuangan syariah berbasis pada prinsip maslahat dalam menjalankan transaksi Dalam hukum Islam, transaksi dapat dilakukan kecuali jika mengandung unsur kezaliman seperti riba, penimbunan, penipuan, atau jika dapat menyebabkan perselisihan atau permusuhan di antara manusia, misalnya melalui gharar . atau sifat spekulatif. Muamalah memiliki fokus utama pada kemaslahatan, di mana jika ada kebaikan, transaksi tersebut cenderung diizinkan. Contohnya, akad istishna diizinkan meskipun termasuk dalam jual beli dengan objek yang belum ada saat akad dilakukan, namun diperbolehkan karena adanya kebutuhan, manfaat yang diperoleh, tidak menimbulkan perselisihan, dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat (Budiono, 2. Lembaga keuangan syariah, termasuk institusi perbankan dan non-perbankan, selalu mengikuti pengawasan dalam menjalankan aktivitasnya oleh sebuah lembaga yang dikenal sebagai Dewan Pengawas Syariah. (Khikmatin & Setianingsih, 2. Di Indonesia, karena sistem pemerintahan syariah berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008, perwakilan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran krusial dalam memastikan kepatuhan perbankan syariah dalam negeri terhadap prinsip syariah dalam operasionalnya. DPS memberikan nasihat serta arahan kepada direksi dan bertanggung jawab dalam mengawasi aktivitas Lembaga Keuangan Syariah (LKS) guna memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah. Di tingkat nasional, terdapat Lembaga yang dikenal sebagai Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga ini memiliki peran dan kewenangan untuk mengeluarkan fatwa terkait produk dan layanan perbankan yang beroperasi sesuai prinsip Oleh karena itu. DPS berperan sebagai perpanjangan dari DSN dan memantau kesesuaian aktivitas operasional dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN (Budiono. Di Indonesia, dengan latar belakang perkembangan keuangan syariah khususnya pada lembaga keuangan perbankan, diperlukan pengaturan yang efektif guna menjamin pencapaian tujuan dari lembaga keuangan syariah. Sistem yang digunakan dalam mengelola lembaga keuangan Islam pastinya berbeda dari sistem perbankan konvensional. Oleh karena itu, penting bagi lembaga keuangan syariah untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah pada semua produk, instrumen, operasi, praktik, dan manajemen perbankannya. Selain itu, kepatuhan terhadap prinsip syariah ini juga harus dijunjung tinggi dan diterapkan secara konsisten. (Rosana, 2. METHOD Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis literatur yang terpilih yang membahas topik yang relevan, khususnya mengenai penerapan prinsip-prinsip syariah dalam perbankan Syariah. Penelitian literatur ini melibatkan pengumpulan artikel jurnal yang sesuai dengan tujuan penelitian, yakni implementasi prinsip-prinsip syariah di dalam perbankan syariah. Untuk mengumpulkan artikel jurnal yang relevan, penelitian ini menggunakan database Google A 2023 The Author. Published by Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. This is an open access article under the CC BY-NC license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. 0/). Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 2. Desember 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica Scholar. Metode analisis konten dipilih untuk memahami isi dan tujuan teks secara objektif dan sistematis, dengan hasil berupa deskripsi komprehensif tentang informasi yang terdapat dalam sumber-sumber yang diteliti RESULTS AND DISCUSSION Results Dalam artikel jurnal yang disusun oleh Nurul Inayah dan Andri Soemitra, dengan judul AuFiqih Muamalah Uang Dan Lembaga Keuangan : Studi LiteraturAy. Hasil penelitian ini mengindikasi bahwa meskipun akad-akad yang ada dalam Lembaga keuangan Syariah secara teori konsisten dengan prinsip-prinsip syariah, namun dalam praktiknya seringkali menimbulkan pertanyaan. Selain itu, mudharabah juga dianggap sebagai produk yang memiliki risiko tinggi bagi perekonomian Islam (Inayah & Soemitra, 2. Sementara itu, artikel jurnal karya Andri Soemitra. Awaluddin, dan Aqwa Naser Daulay membahas mengenai AuStudi Literatur Tujuan Ideal Lembaga Keuangan Dan Perbankan SyariahAy. Para peneliti menyampaikan bahwa tujuan utama Lembaga keuangan dan perbankan Syariah adalah untuk mencapai Maqasid Syariah, khususnya dalam hal pengelolaan asset. Maqasid Syariah dalam bidang ekonomi didasarkan pada konsep hifz al-mal yang mencakup lima aspek: perlindungan kepemilikan, pengalihan kepemilikan, pengembangan asset, pencegahan kerugian, dan perlindungan nilai. Dengan kata lain, tujuan ideal Lembaga keuangan syariah adalah mencapai tiga tujuan utamanya yaitu tujuan agama dan spiritual, kesejateraan sosial, dan tujuan ekonomi ddan keuangan (Soemitra & Daulay, 2. Artikel yang ditulis oleh Abdul Wahab membahas mengenai AuImplementasi Maqashid Syariah dalam Operasional Audit Syariah pada Lembaga Keuangan SyariahAy. Artikel ini menjelaskan bagaimana pengenalan maqasid syariahnya ke dalam proses audit syariah layanan LKS dapat mendatangkan manfaat perlindungan agama, jiwa, ruh, harta dan keturunan. Pengenalan maqasid syariah akan mendorong perkembangan dan inovasi lembaga keuangan syariah lebih cepat serta menjadikan LKS mampu bersaing dengan lembaga keuangan konvensional (Wahab, 2. Dalam artikel yang ditulis oleh Aldi Nugraha. Nova Naysila, dan Sella Aprillia membahas tentang topik AuKajian Literatur: Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mengatasi Masalah Riba Pada Bank SyariahAy. Alternatifnya, untuk menerapkan prinsip ini, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil yang mendorong distribusi risiko dan keuntungan yang lebih adil. Dalam sistem ini, bank dan nasabah berbagi manfaat dan risiko atas transaksi yang mereka lakukan, sehingga menciptakan lingkungan perekonomian yang lebih inklusif dan konsisten dengan nilai-nilai Islam yang menekankan keadilan dalam segala aspek (Nugraha et al. , 2. Sementara itu, dalam artikel jurnal karya Lucky Nugroho membahas mengenai AuPrinsipPrinsip Dasar Keuangan SyariahAy. Menurut penelitiannya, prinsip-prinsip tersebut antara lain pelarangan riba, maysir, gharar, adanya pembagian keuntungan dan resiko, adanya keadilan dalam transaksi, transaksi berbasis asset riil, transparansi, dan kepatuhan terhadap syariah. Lebih lanjut, prinsip-prinsip keuangan syariah berdasarkan akad menjelaskan bahwa tujuan dari keuangan syariah yakni untuk memberikan keadilan, transparansi dan pengelolaan seluruh transaksi keuangan yang bertanggung jawab (Nugroho, 2. Dalam artikel jurnal yang disusun oleh Arief Budiono, mengkaji mengenai AuPenerapan Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan SyariahAy. Peneliti menemukan bahwa baik bank Syariah maupun LKS lainnya belum sepenuhnya menerapkan fatwa DSN MUI sehingga melanggar batasan syariah. Hal ini dibuktikan dengan membandingkan antara fatwa DSN (Dewan Syariah Nasiona. MUI dengan praktek yang diterapkan di LKS. Misalnya, dalam akad A 2023 The Author. Published by Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. This is an open access article under the CC BY-NC license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. 0/). Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 2. Desember 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica murabahah, perbankan dan LKS Syariah hanya melakukan akad murabahah hanya jika nasabah telah membeli barang tersebut dan membayar Sebagian dari nilai barang terlebih dahulu. Nyatanya, bank disini hanya berperan dalam pembiayaan, dan bukan membeli barang untuk kemudian dijual kembali kepada nasabah. Lebih jauh lagi, dalam akad mudharabah . agi hasi. , dalam prakteknya bank mengharapkan pengembalian seluruh modal kepada nasabah yang telah memperoleh pembiayaan modal, meskipun usahanya mengalami kerugian. Demikian pula dengan akad gadai emas. LKS mengenakan biaya administrasi sebebsar persentase dari jumlah tagihan untuk pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai tersebut (Budiono, 2. Artikel jurnal yang disusun oleh Muhammad Rifky Fernanda membahas mengenai AuPenerapan Prinsip Perbankan Syariah Dalam Hukum Di IndonesiaAy. Peneliti mengemukakan hal yang sama seperti yang telah dikaji oleh Arief Budiono, bahwa masih terdapat banyak praktik perbankan maupun LKS yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan perlu untuk dibenahi (Rifky Fernanda, 2. Pada artikel jurnal yang ditulis oleh Moh. Rasyid dengan judul penelitiannya yaitu meninjau ulang prinsip-prinsip syariah di Indonesia, juga menjelaskan bahwapPerbankan syariah tidak secara keseluruhan menerapkan prinsip syariah secara riil karena tidak sepenuhnya mengikuti panduan yang telah ditetapkan oleh MUI melalui fatwanya. Di sisi lain, jika kepatuhan pada prinsip syariah diukur dari penggunaan produk fiqh muamalah sebagai dasar produknya, maka perbankan syariah juga tidak bisa dikatakan secara utuh sebagai murni Hal ini disebabkan karena produk fiqh muamalah klasik seperti akad mudharabah telah mengalami banyak penyesuaian dengan perkembangan zaman dan kebutuhan (Rasyid, 2. Dalam artikel jurnal yang ditulis oleh Asep Saepul Hamdi dan Komari, membahas mengenai AuAnalisis Prinsip-Prinsip Dasar Pada Bank Syariah Dalam Perspektif Mashlahah Dan Keadilan SosialAy. Peneliti merangkum bahwa didalam bank Syariah atau Lembaga keuangan Syariah, terdapat beberapa jenis transaksi yang dilarang seperti yang mengandung unsur maghrib, ghissy, najasy, ihtikar, tadlis, ghabn, dan lainnya. Adapun yang menjadi prinsipprinsip inti dalam bank syariah yaitu mencakup nilai-nilai syariah seperti keadilan, kemanfaatan, penolakan segala bentuk kemudharatan, prinsip kemitraan, saling membantu serta prinsip universal (Saepul Hamdi & Komaria, 2. Artikel jurnal yang ditulis oleh Mayang Rosana membahas mengenai AuUrgensi Penerapan Prinsip Syariah Terhadap Lembaga Keuangan SyariahAy. Menurutnya, sebelum menerapkan prinsip syariah terhadap LKS, sangat penting adanya regulasi mengenai LKS yang sesuai dengan kaidah sistem perekonomian. Terkait perkembangan keuangan syariah khususnya lembaga perbankan di Negara Indonesia tentunya diperlukan adanya tata kelola yang menjamin tercapainya tujuan lembaga keuangan Syariah. Selain itu, adanya keharusan bagi lembaga keuangan syariah untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah pada seluruh produk, instrument, operasi, praktik dan manajemen perbankan syariah (Rosana, 2. Dalam artikel jurnal karya Rizki Dian Mensani dan Ahmad Dzikra yang berjudul AuIslam Dan Lembaga Keuangan SyariahAy, menggarisbawahi bahwa prinsip operasional LKS adalah menghindari adanya unsur-unsur yang dilarang oleh Islam, seperti maysir . , gharar . , haram, riba , dan bathil . idak sa. Lembaga keuangan syariah seharusnya menjalankan bisnis dengan memperoleh profit yang sah menurut syariah, dan menyalurkan ZIS (Zakat. Infaq dan Shadaqa. (Dian Mensari & Dzikra, 2. Artikel jurnal karya Supriadi dan Ismawati membahas mengenai AuImplementasi PrinsipPrinsip Perbankan Syariah Untuk Mempertahankan Loyalitas NasabahAy. Para peneliti dalam artikel ini menyatakan bahwa dalam mengelola aktivitas bisnis perbankan syariah, ada beberapa prinsip yang harus diterapkan. Prinsip ini meliputi penghindaran transaksi maghrib A 2023 The Author. Published by Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. This is an open access article under the CC BY-NC license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. 0/). Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 2. Desember 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica . aysir/judi, gharar/ketidakjelasan, haram, riba, dan bathi. , adanya prinsip kepercayaan dan kehati-hatian dalam mengelola aktivitas perbankan syariah, serta pentingnya akad yang sesuai dengan ketentuan syariah (Supriadi & Ismawati, 2. Discussion Dalam konteks keuangan syariah, prinsip syariah diinterpretasikan sebagai kesepakatan antara pihak-pihak terkait untuk melakukan penyimpanan dana atau pembiayaan. Pembiayaan ini bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip ekonomi syariah, sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ayat . Kegiatan ini mencakup beberapa hal, seperti mudarabah yang merupakan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, murabahah yang menggambarkan prinsip jual beli barang dengan mendapatkan keuntungan, ijarah yang melibatkan pembiayaan modal melalui sewa murni tanpa pilihan, atau ijarah wa iqtina dengan opsi pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari bank kepada pihak lain (Rosana, 2. dan wakalah yaitu bank sebagai wakil untuk berjual beli (Sahla et al. , 2. Setiap transaksi harus dilakukan secara adil dan tidak merugikan pihak lain, serta dilakukan secara transparan dan jujur sehingga setiap pihak dapat mengetahui dan memahami detail transaksi (Nugroho, 2. Berbicara terkait prinsip-prinsip islam dalam perbankan syariah, sebagaimana yang telah sering di teliti oleh berbagai literatur dimana banyak para peneliti mengemukakan bahwa perbankan syariah dalam operasionalnya diselenggarakan dalam konteks keagamaan, artinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tetap memperhatikan aspek profesionalisme dalam menjalankan serta mengembangkan bisnisnya. Asep Saepul Hamdi dan Komari . , dalam penelitiannya menjelaskan bahwa didalam bank Syariah atau Lembaga keuangan Syariah, terdapat beberapa jenis transaksi yang dilarang seperti yang mengandung unsur maghrib, ghissy, najasy, ihtikar, tadlis, ghabn, dan Adapun yang menjadi prinsip-prinip utama dalam bank Syariah yaitu mencakup nilainilai syariah berupa keadilan, kemanfaatan, menolak kemudharatan, kemitraan, saling membantu dan universal. Sama hal nya dengan Lucky Nugroho . juga menjelaskan bahwa prinsip-prinsip dasar dalam keuangan syariah itu terkait adanya larangan riba, maysir, gharar, adanya berbagi keuntungan dan resiko, adanya keadilan dalam transaksi, transaksi berbasis asset riil, transparan, dan adanya kepatuhan syariah. Begitu pula dengan Aldi Nugraha. Nova Naysila, dan Sella Aprillia . menurut para peneliti untuk mengimplementasikan prinsipprinsp syariah tersebut bank syariah menggunakan sistem bagi hasil sebagai opsi untuk menggalakkan pembagian risiko dan keuntungan yang lebih adil. Dalam sistem ini, bank dan nasabah berbagi baik keuntungan maupun risiko dalam transaksi yang mereka lakukan, menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih inklusif serta sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan keadilan dalam semua aspeknya. Terlepas dari diakui atau tidak, hal ini merupakan sebuah keunggulan yang dimiliki oleh perbankan syariah. Namun, jika ditelusuri lebih lanjut fakta empiris di lapangan dengan teori yang ada kerap kali berbeda. Seperti halnya dalam penelitian Arief Budiono . , peneliti mengemukakan bahwa baik bank Syariah maupun LKS lainnya belum sepenuhnya menerapkan fatwa DSN MUI sehingga melanggar batasan hukum syariah. Ini terbukti dengan perbandingan antara fatwa DSN (Dewan Syariah Nasiona. MUI dengan praktek yang diterapkan di LKS. Pertama dalam konteks akad murabahah. DSN pada fatwanya No: 04/DSN-MUI/IV/200 menyatakan bahwa: AuBank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba. Ay Namun pada kenyataannya, perbankan dan LKS hanya melakukan akad murabahah ketika nasabah sudah membayar sebagain nilai barang terlebih A 2023 The Author. Published by Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. This is an open access article under the CC BY-NC license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. 0/). Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 2. Desember 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica Ini menunjukkan bahwa bank hanya membiayai, bukan membeli barang untuk dijual kembali kepada nasabah. Sama halnya dengan akad mudharabah . agi hasi. DSN-MUI juga telah mengeluarkan fatwa no: 07/DSN-MUI/IV/2000, di mana DSN menyatakan: AuLKS (Lembaga Keuangan Syaria. sebagai penyedia dana, bertanggungjawab atas semua kerugian yang muncul dari mudharabah kecuali jika mudharib . melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian. Ay Namun, dalam prakteknya bank meminta pengembalian modal secara penuh kepada nasabah yang mendapatkan pembiayaan modal, meskipun usaha mengalami kerugian. Begitu pula dengan akad gadai emas, di mana DSN dalam keputusan nomor: 25/DSN-MUI/i/2002 mengesahkan praktik ini. Dalam fatwa DSN tersebut, disebutkan: AuBiaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun . arang gada. tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Ay Namun lagi-lagi kenyataannya. LKS membebankan biaya administrasi untuk menjaga dan menyimpan barang gadai adalah sejumlah persentase tertentu dari nilai utang yang dimiliki (Budiono, 2. Selanjutnya. Moh. Rasyid . dalam penelitiannya juga menjelaskan bahwa praktek lembaga keuangan syariah atau perbankan syariah di lapangan masih terpaut jauh dari apa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI melalui fatwanya. Jika lembaga keuangan syariah atau perbankan syariah benar-benar mengikuti ketentuan yang telah dijelaskan dalam fatwa DSNMUI ini, diharapkan masyarakat akan mengajukan pembiayaan dengan skema mudharabah klasik dalam jumlah yang besar. Diharapkan bahwa dalam waktu singkat, pertumbuhan perbankan syariah akan melampaui perbankan konvensional. Namun, kenyataannya tidak sesuai dengan harapan yang diungkapkan dalam teori tersebut. (Rasyid, 2. Perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah saat ini belum sepenuhnya menerapkan fatwa DSNMUI secara menyeluruh. Sebagai hasilnya, perbankan syariah, yang bertindak sebagai pihak yang menyediakan dana . hohibul ma. , masih menuntut agar pelaku usaha atau mudharib yang menerima pembiayaan untuk mengembalikan seluruh modal, bahkan jika mereka mengalami kerugian dalam usaha mereka. Terdapat banyak kejadian di mana nasabah mudharabah bank syariah mengalami situasi semacam ini (Budiono, 2. Meskipun tujuan utama perbankan syariah adalah menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mengurasi potensi penipuan, dalam konteks syariah, perbankan syariah tidak sepenuhnya bisa disebut sebagai murni syariah karena tidak semua ketetapan yang ditetapkan oleh MUI dalam fatwanya diterapkan dengan sungguh-sungguh. Namun, jika syariah diidentifikasi melalui penggunaan produk fiqh muamalah, perbankan syariah juga tidak sepenuhnya mencerminkan syariah yang murni. Sebab, bentuk akad mudharabah sebagai bagian dari fiqh muamalah klasik telah mengalami sejumlah penyesuaian yang disesuaikan dengan perubahan situasi dan perkembangan zaman (Rasyid, 2. CONCLUTION Perkembangan lembaga keuangan syariah khususnya perbankan, memiliki sejumlah keunggulan salah satunya tersebut adalah penerapan prinsip-prinsip syariah dalam sistem Pada dasarnya tujuan ideal lembaga keuangan syariah adalah mencapai tiga tujuan utama, yaitu tujuan keagamaan dan spiritual, tujuan kesejahteraan sosial, dan tujuan ekonomi/keuangan. Islam melarang berbagai kegiatan yang mengandung unsur maghrib . aysir, gharar, riba dan bathi. , kemudharatan, ihtikar dan ketidakadilan dalam kegiatan Kehadiran prinsip syariah pada lembaga keuangan syariah diharapkan dapat memberikan alternatif atas kekhawatiran masyarakat terhadap sistem riba pada lembaga keuangan konvensional. Namun sangat disayangkan, dalam praktiknya masih banyak lembaga keuangan syariah yang tetap beroperasi dengan cara yang tidak sesuai dengan sistem syariah A 2023 The Author. Published by Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. This is an open access article under the CC BY-NC license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. 0/). Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 2. Desember 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica REFERENCE